Kamis, Maret 31, 2011

Polemik ke dua puluh sembilan tentang salat tanpa alas ( salat di tanah langsung ,bukan di keramik )

Di tulis oleh H.Mahrus ali
Dalam situs Ummati, Ahmad Syahid menulis :
o        0 Maret 2011 pukul 8:06 pm | #146
kalo muhammad ali dan ustad makhrus ali ingin tetap solat langsung diatas tanah dengan sendal jepitnya silahkan-silahkan saja bahkan kalo kalian mau sholat diatas kotoran hewan yang dagingnya halal silahkan saja itukan khilaf furu`iyyah kenapa harus dibesar-besarkan….? yang jadi masalah justru ustad makhrus ali mengatakan sesat (Bid`ah)ketika ada yang sholat tidak langsung diatas tanah , apa ustad makhrus ali ingin top dan populer…? sah-sah saja jika memang ingin mencari sensasi dan popularitas tapi tolong caranya yang baik , jangan jadikan khilaf furu`iyyah sebagai modal untuk menyesatkan orang lain.
Komentar :

Anda menyatakan :
kalo muhammad ali dan ustad makhrus ali ingin tetap solat langsung diatas tanah dengan sendal jepitnya silahkan-silahkan saja bahkan kalo kalian mau sholat diatas kotoran hewan yang dagingnya halal silahkan saja itukan khilaf furu`iyyah kenapa harus dibesar-besarkan….?
Komentarku ( Mahrus ali ) :

Masalah salat di atas tanah ini bukan masalah hilaf lagi karena dalil- dalilnya jelas sebagaimana  hadis :
وَجُعِلَتْ لِيَ اْلأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ  أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَةُ فَلْيُصَلِّ
Bumi di jadikan  tempat sujud dan alat suci ( untuk tayammum )Setiap lelaki  yang   menjumpai waktu salat   , salat lah ( di tempat itu ) ………[1]
Muaiqib ra berkata :
قَالَ فِي الرَّجُلِ يُسَوِّي التُّرَابَ حَيْثُ يَسْجُدُ قَالَ إنْ كُنْت فَاعِلاً فَوَاحِدَةً
  Rasulullah   saw,     bersabda  tentang seorang lelaki  yang meratakan debu di tempat sujudnya . Beliau bersabda : “Bila kamu harus melakukannya  cukup sekali “.[2]
Ibnu Taimiyah berkata :
 . فَهَذَا بَيَّنَ أَنَّهُمْ كَانُوا يَسْجُدُونَ عَلَى التُّرَابِ وَالْحَصَى فَكَانَ أَحَدُهُمْ يُسَوِّي بِيَدِهِ مَوْضِعَ سُجُودِهِ فَكَرِهَ لَهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَلِكَ الْعَبَثَ وَرَخَّصَ فِي الْمَرَّةِ الْوَاحِدَةِ لِلْحَاجَةِ  وَإِنْ تَرَكَهَا كَانَ أَحْسَنَ
Hal ini menerangkan  bahwa mereka  bersujud di debu atau kerikil .Seorang diantara mereka meratakan tempat sujud dengan tangannya, .Nabi  saw tidak suka dan memperbolehkan sekali saja karena  kebutuhan . Namun bila di tinggalkan  akan lebih baik .[3]
Bila anda sakit di ranjang lalu waktu salat tiba , maka  berwudulah dan turunlah ke tanah untuk melakukan salat dengan berdiri atau duduk . Sebab , tanah sarat sujud sebagaimana hadis :
حَيْثُمَا أَدْرَكَتْكَ الصَّلاَةُ فَصَلِّ وَاْلأَرْضُ لَكَ مَسْجِدٌ *
 Dimana saja  kamu menjumpai waktu salat telah tiba , salatlah dan bumi adalah tempat sujudmu [4]
.Tapi manusianya  tidak mau untuk melakukan sujud ke tanah  lalu mencari argumentasi untuk menolak sunah yang terpendam itu . Biasanya orang syirik , munafik , orang – orang yang suka melakukan dosa  mau melakukan sujud di karpet yang empuk untuk salat wajib bahkan di ranjang pun . Tapi mereka  tidak mau sampai mati untuk bersujud ke tanah  . Apakah tidak persis dengan ayat :
خَاشِعَةً أَبْصَارُهُمْ تَرْهَقُهُمْ ذِلَّةٌ وَقَدْ كَانُوا يُدْعَوْنَ إِلَى السُّجُودِ وَهُمْ سَالِمُونَ
(dalam keadaan) pandangan mereka tunduk ke bawah, lagi mereka diliputi kehinaan. Dan sesungguhnya mereka dahulu (di dunia) diseru untuk bersujud, dan mereka dalam keadaan sejahtera.[5]
     Orang kafir , munafik , syirik dan orang – orang yang suka melakukan dosa waktu  di dunia mau  bersujud di karpet . Namun di suruh sujud ke tanah bukan di keramik  tidak akan mau. Pada  hal , contoh dari Rasulullah SAW dalam salat wajib adalah sujud ke tanah bukan di keramik .  Ada  hadis sbb :
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى الله عليه وَسَلَّمَ قَرَأَ سُورَةَ النَّجْمِ فَسَجَدَ بِهَا فَمَا بَقِيَ أَحَدٌ مِنَ الْقَوْمِ إِلَّا سَجَدَ فَأَخَذَ رَجُلٌ مِنَ الْقَوْمِ كَفًّا مِنْ حَصًى أَوْ تُرَابٍ فَرَفَعَهُ إِلَى وَجْهِهِ وَقَالَ يَكْفِينِي هَذَا قَالَ عَبْدُاللَّهِ فَلَقَدْ رَأَيْتُهُ بَعْدُ قُتِلَ كَافِرًا *
    Rasulullah saw pernah membaca surat Annajem  lalu bersujud.  Seluruh kaum sama sujud tiada yang ketinggalan. Sseorang lelaki  mengambil segenggam krikil atau debu , lalu diangkat ke wajahnya  seraya berkata :” Aku cukup melakukan  sedemikian “. Abdullah ra  berkata : “ Setelah itu kulihat dia terbunuh dalam  keadaan  kafir . [6]
Syaukani berkata :
         أَنَّ شَيْخًا مِنْ قُرَيْشٍ صَرَّحَ اْلبُخَارِي فِي التَّفْسِيْرِ مِنْ صَحِيْحِهِ أَنَّهُ أُمَيَّةُ بْنُ خَلَفٍ وَوَقَعَ فِي سِيْرَةِ ابْنِ إِسْحَاقٍ أَنَّهُ الْوَلِيْدُ بْنُ الْمُغِيْرَةِ قَالَ الْحَافِظُ وَفِيْهِ نَظَرٌ لِأَنَّهُ لَمْ يُقْتَلْ
Sesungguhnya tokoh Quraisy di jelaskan oleh Imam Bukhori dalam kitab tafsir  adalah Umayyah bin Kholaf. Namun dalam  siroh Ibnu Ishak , dia bernama  Al Walid bin Al Mughiroh . Ibnu hajar berkata : " Pendapat tsb masih perlu dipertimbangkan  , karena dia tidak terbunuh " .
Anda menyatakan :
bahkan kalo kalian mau sholat diatas kotoran hewan yang dagingnya halal silahkan saja itukan khilaf furu`iyyah kenapa harus dibesar-besarkan….?
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Mungkin anda bermasuk dengan hadis ini :
Anas ra  berkata  :
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي قَبْلَ أَنْ يُبْنَى الْمَسْجِدُ فِي مَرَابِضِ الْغَنَمِ
Nabi Muhammad saw menjalankan salat di tempat istirahat kambing sebelum membangun masjid .[7]

  Hadis tsb seolah memperkenankan salat di tempat peristirahatan kambing ,. Pada  hal tempat itu tak sunyi dari kotoran kambing atau air kencing . Ia juga bertentangan dengan hadis sbb :
Abu  Hurairah  ra berkata ;’   Rasulullah  saw  bersabda :
إِذَا وَطِئَ أَحَدُكُمْ بِنَعْلِهِ الْأَذَى فَإِنَّ التُّرَابَ لَهُ طَهُورٌ
    Bila seseorang diantaramu  menginjak kotoran dengan  sandalnya, maka debulah sebagai alat pembersihnya “.[8]  Hadis sahih
Atau  hadis ini :
650 عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ بَيْنَمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِأَصْحَابِهِ إِذْ خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عَنْ يَسَارِهِ فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ الْقَوْمُ أَلْقَوْا نِعَالَهُمْ فَلَمَّا قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاتَهُ قَالَ مَا حَمَلَكُمْ عَلَى إِلْقَاءِ نِعَالِكُمْ قَالُوا رَأَيْنَاكَ أَلْقَيْتَ نَعْلَيْكَ فَأَلْقَيْنَا نِعَالَنَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ جِبْرِيلَ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَانِي فَأَخْبَرَنِي أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا أَوْ قَالَ أَذًى وَقَالَ إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلْيَنْظُرْ 1فَإِنْ رَأَى فِي نَعْلَيْهِ قَذَرًا أَوْ أَذًى فَلْيَمْسَحْهُ وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا
  Abu said Al Khudri bercerita bahwa Nabi SAW  pernah melakukan salat dengan mengenakan sandal lalu di lepas, makmum di belakangnya sama melepas. Ketika selesai , Rasul bersabda : “Mengapa kamu melepas ?”.
Mereka menjawab :”Kami melihatmu melepas sandal , lalu kami ikut”
Rasul bersabda : “ Sesungguhnya Jibril datang kepadaku, lalu memberi tahu kepadaku , ada kotoran di kedua sandalku . Bila seseorang diantaramu mendatangi masjid , baliklah  kedua sandalnya . Bila terdapat kotoran, usapkan ke tanah, lalu lakukan salat dengannya.[9]  Al Bani menyatakan hadis tsb sahih , lihat Irwa` 57/1

  Dalam hal ini , saya pilih hati – hati dan  memilih tanah yang suci untuk salat .
Anda menyatakan lagi :
yang jadi masalah justru ustad makhrus ali mengatakan sesat (Bid`ah)ketika ada yang sholat tidak langsung diatas tanah , apa ustad makhrus ali ingin top dan populer…? sah-sah saja jika memang ingin mencari sensasi dan popularitas tapi tolong caranya yang baik , jangan jadikan khilaf furu`iyyah sebagai modal untuk menyesatkan orang lain.
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Ber arti anda ini ngerti  ilmu dalam golongan  anda saja , anda perlu belajar lagi tentang ilmu di luar firqah atau kelompok anda. Apakah kamu anggap  saya  menyatakan seperti bukan untuk kemaslahatan orang banyak ? Tujuan saya adalah agar masarakat tahu bahwa  salat di karpet , koran , sajadah adalah bid`ah yang tertolak sebagaimana hadis :
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
Barang siapa mengada-ngadakan sesuatu dalam urusan agama yang tidak terdapat dalam agama maka dengan sendirinya tertolak  [10]  ( Bila  ingin amal perbuatan di terima lakukan amalan yang berdalil .
. وَقَدْ رُوِيَ أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ مَهْدِيٍّ لَمَّا قَدِمَ الْمَدِينَةَ بَسَطَ سَجَّادَةً فَأَمَرَ مَالِكٌ بِحَبْسِهِ فَقِيلَ لَهُ : إنَّهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ فَقَالَ : أَمَا عَلِمْت أَنَّ بَسْطَ السَّجَّادَةِ فِي مَسْجِدِنَا بِدْعَةٌ .
Sungguh telah di kisahkan bahwa Abd rahman bin Mahdi ketika datang ke Medinah menggelar sajadah , lalu Imam Malik memerintah agar di tahan ( dipenjara ) . Di katakan kepadanya  : “  Dia adalah  Abd Rahman bin mahdi 
Imam Malik  menjawab :”  Apakah kamu tidak mengerti bahwa  menggelar sajadah dimasjid kami adalah bid`ah “.
Jadi jelas bahwa menggelar sajadah itu bid`ah , para sahabat dan Rasulullah SAW tidak pernah menjalankan salat wajib dengan sajadah . terus apakah kamu  tidak ikut Rasulullah SAW dalam hal salat ini .  Bila kamu katakan ada tuntunannya , mana dalilnya . Apakah kamu ingin menyesatkan orang banyak atau berkata  jujur kepada mereka ?  Bila  saya katakan mengenakan sajadah  ketika melakukan salat wajib boleh , saya ambil dalil dari mana ? jelas  tidak akan saya jumpai .



[1] HR Bukhori /Tayammum/ 335. Muslim / Masajid dan tempat salat  /521. Nasa`I / Ghusl wattayammu 432. Masajid/Nasa`I . Ahmad bin Hambal / Baqi  musnad muktsirin /13852. 1389.

[2] Muttafaq  alaih ,1207 .
[3] Majmuk fatawa  117/21 .Lebih jelasnya  lihat buku kami “ salatlah di tanah tanpa kramik atau sajadah “.
[4] Bukhori 3172 , Sahih Ibnu Hibban  120/3 Sunan kubro 376/6  Fathul bari 409/6 Fadhoil baitil maqdis 48/1  ,  Hasyiyah sindi 32/2
[5] Al Qolam 43
[6] Bukhori 1008
[7] Muttafaq  alaih ,Bukhori  234
[8] HR Abu Dawud   385
[9] HR Darimi / Salat / 1348. Abu Dawud / Salat /650. Syekh Nashiruddin  Al albani menyatakan hadis tersebut sahih .

[10] HR Bukhori / Salat / 2499. Muslim / Aqdliah / 3242. Abu dawud/Sunnah / 3990. Ibnu Majah / Muqaddimah /14. Ahmad / 73,146,180,240,206,270/6

Artikel Terkait

12 komentar:

  1. ustad... saya mau nanya.. apakah kalo sesuatu tidak ada dalilnya berarti haram?... bukankah setiap hukum itu kedudukannya sama?... jadi bagaimana anda mengatakan shalat dengan menggunakan sajadah itu tidak boleh... apakah anda dalil yang mengatakan itu tidak boleh?...

    BalasHapus
  2. Kamu punya dalil gak yang membolehkan salat di Sajadah ? Tidak akan anda temukan sampaikan kapanpun dan di manapun kecuali pendapat teman , kiyai atau sarjana dan pendapat bukan dalil , tidak bisa di buat pegangan sekalipun mereka membolehkan atau melarang. Dalil salat di tanah jelas dan salat di sajadah pendapat bukan dalil. Di artikel tersebut baca lagi ,ada perintah dari Nabi untuk salat di tanah , lalu kamu melanggarnya , kamu tidak taat kepadanya tapi taat pada dirimu sendiri dan setan.Jadi salatmu itu bid`ah.

    BalasHapus
  3. bid'ah atau tidak melaksanakan sholat dosanya besar mana sob

    BalasHapus
  4. Tidak melaksanakan salat bikin kafir , dan melaksanakannya di atas karpet bid`ah yang sesat . Salatlah sebagaimana tuntunannya yaitu di atas tanah .

    BalasHapus
  5. saya org yg masih awam dengan agama islam,,,
    ada yg ngmg boleh dan ada yg ngomong bid'ah
    saya lebih senang melihat jika ada yg ngomong boleh dan bid'ah itu melakukan debat terbuka ...

    biar saya bisa nentuin pilihan ...

    (jangan membenci ajaran ulama sejaman)

    BalasHapus
  6. Kalau debat terbuka itu bukan kebenaran yang di harapkan tapi mana yang massanya lebih banyak , itulah yang menang .Buktinya debat di pasca sarjana IAIN dulu . Pendapat LBMNU Jember sesat di benarkan dan pendapat pak MUammal yang berlandaskan hadis sahih di kalahkan. Jangan berharap kebenaran dari debat terbuka karena suporter itu sangat menentukan . Bisa jadi orang yang sedang dialog itu mendiring melihat massa suport yang begitu banyak .
    Bacalah di sini :
    MANTAN KYAI NU: Ayo diskusi dengan saya satu persatu
    26 Jul 2011
    Diskusi itu husus untuk keterangan saya yang di anggap keliru di internet , CD pengajian atau di buku saya . Anda menyatakan: ..ayo podo dopo duduk satu meja...lalu tunjukkan apa menurut anda itu benar..........lek gomong ...
    MANTAN KYAI NU: Mengapa saya tidak datang di debat terbuka di ...
    14 Agt 2011
    14 Agt 2011
    Baca juga buku karya saya Kesesatan debat kiyai NU di Pasca sarjana .

    BalasHapus
  7. Assalamualaikum pak Kyai.
    Membaca dalil hadits di atas, digunakan istilah 'ardhu' yang artinya adalah 'Bumi'. Tentunya Bumi tidak sama dengan tanah. Memang tanah termasuk bagian dari Bumi, tetapi Bumi tidak hanya tanah, bisa batu, pasir, sungai, gunung, dan permukaan yang ditutupi tanaman, ditutupi salju, tentunya juga yang ditutupi aspal maupun keramik. Semuanya adalah Bumi. Karena Bumi merupakan salah satu planet dari tata surya kita. Dalam Alquran 'ardhu' tidak diterjemahkan dengan tanah, tetap diterjemahkan dengan Bumi. Oleh karenanya shalat harus langsung ke tanah tanpa alas sebagaimana hadits di atas hendaknya di kaji kembali.
    Kita tidak tahu apakah Syeikh Abdul Aziz bin Baz dan petinggi-petinggi kerajaan Arab Saudi tidak tahu masalah ini, sehingga sampai hari ini lantai di Masjidil Haraam masih tetap dari marmer, belum di bongkar agar shalat langsung ke tanah.
    Jika shalat tidak langsung ke tanah termasuk "bid'ah", tentunya ALLAH akan menjadikan lantai Masjidil Haraam (termasuk Ka'bah) menjadi tanah, agar shalatnya kaum muslimin tidak termasuk bid'ah.

    Terima kasih dan wassalam.

    BalasHapus
  8. Maaf, lantai istana nabi Sulaiman terdiri dari kaca yang lebih baik dari pada lantai keramik. Jadi tehnologi sudah maju, bukan terbelakang. Marmer dimasa Rasul juga sudah ada nukan tidak ada, lihat di hadis Bukhari di mana Rasul melakukan salat di samping marmer di dalam Ka`bah. Tapi Rasul dan sahabatnya tidak pernah menjalankan salat wajib di atas marmer maupun tikar yang saat itu sudah ada.Tapi tetap sujud di tanah.

    BalasHapus
  9. kyai waktu kayi dulu melaksanakan ibadah haji sholat di masjidil haram gimana kan itu lantainya dari marmer ?

    BalasHapus
  10. Assalamu'alaikum

    Afwan ana mw nanya ustadz..

    kalau boleh tau, ini hadits atau atsar sahabat yah ustadz, kalau hadits, tolong sebutkan hadits siapa dan dari jalur siapa? syukran, jazakallahu khair

    وَقَدْ رُوِيَ أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ مَهْدِيٍّ لَمَّا قَدِمَ الْمَدِينَةَ بَسَطَ سَجَّادَةً فَأَمَرَ مَالِكٌ بِحَبْسِهِ فَقِيلَ لَهُ : إنَّهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ فَقَالَ : أَمَا عَلِمْت أَنَّ بَسْطَ السَّجَّادَةِ فِي مَسْجِدِنَا بِدْعَةٌ .
    Sungguh telah di kisahkan bahwa Abd rahman bin Mahdi ketika datang ke Medinah menggelar sajadah , lalu Imam Malik memerintah agar di tahan ( dipenjara ) . Di katakan kepadanya : “ Dia adalah Abd Rahman bin mahdi “
    Imam Malik menjawab :” Apakah kamu tidak mengerti bahwa menggelar sajadah dimasjid kami adalah bid`ah “.

    BalasHapus
  11. Assalamu'alaikum

    Afwan, ana mw nanya..

    Kalau boleh tau, ini hadits atau atsar dari sahabat yah ustadz, kalau hadits, boleh cantumkan hadits siapa dan dari jalur mana? syukran, jazakallahu khair

    وَقَدْ رُوِيَ أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ مَهْدِيٍّ لَمَّا قَدِمَ الْمَدِينَةَ بَسَطَ سَجَّادَةً فَأَمَرَ مَالِكٌ بِحَبْسِهِ فَقِيلَ لَهُ : إنَّهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ فَقَالَ : أَمَا عَلِمْت أَنَّ بَسْطَ السَّجَّادَةِ فِي مَسْجِدِنَا بِدْعَةٌ .
    Sungguh telah di kisahkan bahwa Abd rahman bin Mahdi ketika datang ke Medinah menggelar sajadah , lalu Imam Malik memerintah agar di tahan ( dipenjara ) . Di katakan kepadanya : “ Dia adalah Abd Rahman bin mahdi “
    Imam Malik menjawab :” Apakah kamu tidak mengerti bahwa menggelar sajadah dimasjid kami adalah bid`ah “.

    BalasHapus

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan