Minggu, Juni 19, 2011

Alkohol Dalam Obat Batuk




 
www.halalguide.info ›
 by admin - 01 Aug 07 17:38:13

Batuk merupakan salah satu penyakit yang cukup sering dialami banyak kalangan. Sehingga batuk diidentikan sebagai reaksi fisiologik yang normal. Batuk terjadi jika saluran pernafasan kemasukan benda-benda asing atau juga karena produksi lendir yang berlebih. Benda asing yang biasanya sering masuk ke dalam saluran pernafasan adalah debu. Gejala sakit tertentu seperti asma dan alergi merupakan salah satu sebab kenapa batuk terjadi. Jika penyakit ini kambuh maka anda akan mengalami batuk. Obat batuk yang beredar di pasaran saat ini cukup beraneka ragam. Baik obat batuk berbahan kimia hingga obat batuk berbahan alami atau herbal. Jenisnya pun bermacam-macam mulai dari sirup, tablet, kapsul hingga serbuk (jamu). Terdapat persamaan pada semua jenis obat batuk tersebut, yaitu sama-sama mengandung bahan aktif yang berfungsi sebagai pereda batuk. Akan tetapi terdapat pula perbedaan, yaitu pada penggunaan bahan campuran/penolong. Salah satu zat yang sering terdapat dalam obat batuk jenis sirup adalah alkohol.

Temuan di lapangan diketahui bahwa sebagian besar obat batuk sirup mengandung kadar alkohol. Sebagian besar produsen obat batuk baik dari dalam negeri maupun luar negeri menggunakan bahan ini dalam produknya. Beberapa produk memiliki kandungan alkohol lebih dari 1 persen dalam setiap volume kemasannya, seperti Woods’, Vicks Formula 44, OBH Combi, Benadryl, Alphadryl Expectorant, Alerin, Caladryl, Eksedryl, Inadryl hingga Bisolvon.

Penggunaan alkohol dalam obat batuk merupakan polemik tersendiri, terutama di kalangan umat Islam. Bolehkah alkohol digunakan dalam obat batuk? Apakah sama statusnya dengan alkohol pada minuman keras? Sebenarnya apa sih fungsi alkohol ini? Menurut pendapat salah seorang pakar farmasi Drs. Chilwan Pandji, Apt., Msc., fungsi alkohol itu sendiri adalah untuk melarutkan atau mencampur zat-zat aktif, selain sebagai pengawet agar obat lebih tahan lama. Dosen Teknologi Industri Pertanian IPB itu menambahkan, “Berdasarkan penelitian di laboratorium diketahui bahwa alkohol dalam obat batuk tidak memiliki efektivitas terhadap proses penyembuhan batuk, sehingga dapat dikatakan bahwa alkohol tidak berpengaruh secara signifikan terhadap penurunan frekuensi batuk yang kita alami.” Sedangkan salah seorang praktisi kedokteran Dr. Dewi mengatakan, “Efek ketenangan akan dirasakan dari alkohol yang terdapat dalam obat batuk, yang secara tidak langsung mungkin akan menurunkan tingkat frekuensi batuknya, akan tetapi bila dikonsumsi secara terus menerus akan menimbulkan ketergantungan pada obat tersebut.”

Berdasarkan informasi tersebut sebenarnya alkohol bukan satu-satunya bahan yang harus ada dalam obat batuk. Ia hanya sebagai penolong untuk ekstraksi atau pelengkap saja. Namun sepanjang belum ada alternatif, suatu bahan masih boleh dipergunakan dalam pembuatan obat. Komisi fatwa MUI pernah menyatakan bahwa obat-obatan yang belum jelas segi kehalalannya “diperbolehkan” untuk dikonsumsi selama belum ada alternatif lain dan dengan alasan bahwa apabila tidak mengkonsumsi obat tersebut akan mengakibatkan kematian. Ini diperkuat oleh pendapat Prof. Dr. Hj. Aisjah Girindra yang mengatakan bahwa “pemakaian obat batuk yang mengandung alkohol dibolehkan jika tidak ada obat lainnya.” Ini sama hukumnya dengan kaidah memakan barang haram yang dibolehkan dalam kondisi darurat. Namun bukan berarti kita bebas mengkonsumsinya setiap saat.

Pandangan darurat terhadap penggunaan alkohol dalam bahan obat-obatan saat ini merupakan hal yang cukup penting. Terutama dikaitkan dengan status halal dan haramnya. Berdasarkan hasil rapat komisi fatwa pada bulan Agustus 2000 disebutkan bahwa semua jenis minuman keras haram hukumnya, segala sesuatu yang mengandung alkohol itu dilarang karena haram dan minuman keras adalah minuman yang mengandung alkohol minimal 1 persen, termasuk dalam obat-obatan, tak terkecuali obat batuk.

ALTERNATIF
Penggunaan alkohol berlebih akan menimbulkan efek samping. Drs. Chilwan Pandji, Apt., Msc.,mengatakan bahwa apabila mengkonsumsi alkohol yang cukup banyak termasuk yang terdapat dalam obat batuk akan menimbulkan berbagai efek, seperti efek fisiologis bagi kesehatan tubuh, yaitu mematikan sel-sel baru yang terbentuk dalam tubuh serta efek sirosis dalam hati, dimana jika dalam tubuh manusia terdapat virus maka virus tersebut akan bereaksi dan menimbulkan penyakit hati (kuning). Sehingga menurutnya ”Selain haram, penggunaan alkohol dalam obat akan lebih banyak menimbulkan mudharat daripada manfaatnya.” Dr. Dewi mengatakan pula bahwa ”apabila telah ada obat batuk alternatif yang bebas dari alkohol maka sebaiknya obat batuk itulah yang kita konsumsi.”

Drs. Chilwan Pandji, Apt., Msc., menambahkan bahwa pada saat ini telah ditemukan berbagai macam obat alternatif yang memiliki fungsi sama dengan obat batuk yang mengandung alkohol tersebut. Bahan obat batuk ini biasanya berasal dari tumbuhan atau sering disebut obat herbal, dimana diketahui tidak membutuhkan alkohol dalam pelarutan zat-zat aktif, tetapi dapat menggunakan air sebagai bahan pelarut. Obat batuk herbal yang berasal dari bahan alami ini pada dasarnya tidak berbahaya, dan dari segi kehalalannya sudah lebih dapat dibuktikan. Dengan banyaknya alternatif obat batuk non alkohol itu maka aspek darurat sudah tidak bisa digunakan lagi. Oleh karena itu sebaiknya kita cari obat batuk non alkohol dan mulai meninggalkan yang beralkohol. Dengan demikian obat yang kita konsumsi terbebas dari bahan haram dan najis.
 
  Komentarku ( Mahrus ali )   :
      Untuk menyatakan  darurat lalu di perkenankan menggunakan obat batuk yang ber alkohol sangat tidak cocok dan tidak relvan . Sebab al ternatif lainnya  masih banyak  seperti  pijak refleksi , obat dari dedaunan , akar , biji , bekam kering dan saya sering sembuh dengan bekam kering untuk mengobati penyakit batuk saya  dengan izin Allah . Paling tidak mengurangi lalu bisa sembuh total .    Kita menggunakan barang haram lalu di masukkan ke dalam tubuh harus punya dalil yang jelas atas kehalalannya. Dan  saat ini saya belum mendapatkan hadis yang memperkenankan berobat dengan barang haram. Rasulullah SAW  bersabda :
إِنَّ اللهَ خَلَقَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ فَتَدَاوَوْا وَلاَ تَتَدَاوَوْا بِحَرَامٍ  . ( حسن )
Sesungguhnya Allah telah menciptakan  penyakit  dan obatnya > maka berobatlah dan janganlah berobat dengan barang haram .  Al bani menyatakan  hadis tsb Hasan . [1]
Gambar sirup obat batuk yang mengandung al kohol sbb : 
                                                                         
OBH Combi

Eksedryl                                             
Inadryl

Bisolvon








[1] Assilsilatus sahihah  174/4
Artikel Terkait

1 komentar:

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan