Rabu, Agustus 10, 2011

Dalil anjing tidak boleh di makan

B1 dan B2 Satu Dalam Warteg 



 

Bapak admin menulis berita  sbb:

Kawasan Cililitan, Cawang dan UKI di jalan Letjen Soetoyo, Jakarta, merupakan kawasan yang cukup ramai. Sebagai salah satu pintu gerbang Jakarta di bagian selatan, banyak warga pendatang yang masuk Jakarta melalui kawasan ini. Hal itu juga ditandai dengan banyaknya agen bus antar kota antar propinsi yang menjual tiket ke berbagai tujuan, baik di Jawa maupun luar Jawa.
Kawasan tersebut juga merupakan arus pertemuan antara jalur Jawa Barat (Bogor, Sukabumi, Bandung) dan Jawa Tengah-Jawa Timur melalui jalan tol Jagorawi dan jalan tol Cikampek. Tak heran jika di tempat itu selalu ramai manusia yang lalu lalang, datang dan pergi silih berganti serta bertukar kendaraan dari bus antar kota dengan metro mini atau mikrolet dan sebaliknya.
Sebagai konsekuensi ramainya kawasan tersebut, para pedagang pun sibuk dengan dagangannya masing-masing, yang mengharap rizki dari orang-orang yang lalu lalang tersebut. Ada yang jualan berbagai makanan, minuman, buah-buahan, barang-barang kebutuhan sehari-hari hingga kaset dan CD. Merekapun terlihat ramai pengunjung. Tetapi bagi Anda yang lewat dan berjalan kaki di tempat tersebut harap hati-hati, karena selain pedagang, tukang ojek dan calo, ada juga para pencopet yang siap merogoh kantung siapa saja yang lengah.
Apa yang ingin kami sampaikan bukan saja bahaya copet yang selalu mengintip dan menunggu kita lengah, tetapi juga penjual makanan dan minuman haram. Bukan rahasia lagi kalau di kawasan tersebut banyak warung dan tempat makan yang menjual menu babi dengan berbagai variasinya. Ada yang secara terus terang menyebutkan menu babinya, ada pula yang masih malu-malu menyebutnya dengan berbagai kode.
Terdapat beberapa warung yang menuliskan menu babinya, seperti ‘sate babi’ dan ‘babi panggang’ dengan tulisan yang jelas dan mudah dibaca. Dengan penulisan tulisan tersebut tentu saja sangat memudahkan bagi para pengguna dan konsumen yang memang mencari menu tersebut, disamping juga memudahkan konsumen muslim untuk menghindarinya dengan mudah pula.
Di samping itu ada pula beberapa warung yang menggunakan kode-kode dalam menunjukkan menu yang ditawarkannya. Sebut saja rumah makan Horas, Pardede, Tao Hutagaol dan Betlehem, menuliskan menu-menu berkode B1 dan B2 di depan warung mereka. Sebenarnya dari nama-nama rumah makan tersebut orang sudah bisa menduga apa sebenarnya menu yang dihidangkannya. Tidak ada salahnya ketika mereka menjual menu babi ataupun anjing yang menurut keyakinan mereka dan konsumen khususnya tidak bermasalah.
Pertanyaannya adalah, mengapa harus digunakan kode-kode tersebut? Ketika sebuah warung menjual ayam goreng, maka dengan tulisan ‘ayam goreng’ secara besar-besar di depan warungnya, dengan mudah akan terbaca tanpa penafsiran lain oleh semua konsumennya. Demikian juga dengan sop kaki sapi, sate kambing, mie ayam dan sebagainya. Mengapa untuk yang dua jenis ini harus menggunakan kode khusus?
Penggunaan kode ini tentu saja mengundang penafsiran dan memerlukan pengetahuan khusus untuk menelaah dan mengetahuinya. Kebanyakan orang memang sudah maklum dan tahu bahwa B1 dan B2 itu adalah babi dan anjing. Tetapi dalam kenyataannya masih ada juga masyarakat yang tidak mengerti maksud di balik kode tersebut. Apalagi bagi konsumen yang baru tiba dari daerah, baik dari Jawa maupun luar Jawa yang kenyataannya cukup banyak terdapat di kawasan ini.
Di sebuah warung, masih di kawasan yang sama, Jurnal Halal juga menemukan adanya ‘Warteg’ yang menjual B1 dan B2. Penggunaan istilah ‘Warteg’ ini berkonotasi pada warung makan yang dikelola oleh masyarakat yang berasal dari Tegal, sebuah kota di Jawa Tengah. Selama ini Warteg dikenal luas oleh masyarakat sebagai warung makan yang menjual menu-menu halal, atau setidaknya tidak ada unsur babi dan minuman keras. Penggunaan istilah ‘Warteg’ dalam konteks sebagai warung yang menjual anjing dan babi ini tentu saja sangat tidak menguntungkan bagi konsumen muslim. Mereka bisa saja beranggapan bahwa warung itu sama dengan warteg-warteg lain yang biasa dijumpai di Jakarta dan di tempat-tempat lain.
Dari kenyataan-kenyataan tersebut, aturan main mengenai warung makan memang harus segera dibenahi, khususnya yang menyangkut penjualan menu-menu haram bagi umat Islam. Penggunaan istilah ‘warteg’ serta kode B1 dan B2 perlu diluruskan oleh berbagai pihak yang berwenang, agar tidak menimbulkan kerancuan pada masyarakat awam.
Bagi konsumen muslim, hal ini menjadi pelajaran berharga agar kita lebih waspada dalam memilih menu masakan yang ditawarkan rumah makan. Ketika kita harus makan di luar, maka semua menu, baik yang halal maupun yang haram, siap mengintai kita. Meskipun di tempat yang kelihatannya tidak rawan. Kalau menjumpai istilah-istilah yang aneh atau daging yang mencurigakan, sebaiknya jangan segan untuk menanyakannya. [1]

Komentarku ( Mahrus ali )  : Kali ini  saya ingin memberikan komentar kepada anjing karena  masalah  babi telah sering saya jelaskan  dengan  panjang lebar. Setahu saya , Rasulullah SAW  dan para sahabatnya tidak pernah makan anjing , begitu juga nabi – nabi yang terdahulu . Dan saya bila mau makan  daging anjing , maka  saya  akan bertanya  kepada diri saya sendiri , manakah dalilmu ?
Ternyata  saya tidak bisa menjawab . Kalau sudah begitu , saya tidak akan menyatakan  sesuatu tanpa dalil . Rasulullah SAW bersabda :
إِنَّ كَذِبًا عَلَيَّ لَيْسَ كَكَذِبٍ عَلَى أَحَدٍ مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ
مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
    Sesungguhnya berbuat bohong kepadaku tidak sebagaimana  kebohongan kepada seseorang . Barang siapa berbuat kedustaan  kepadaku dengan sengaja bertempatlah di tempat duduknya di neraka ( masuk nerakalah ) [2]
Al quran juga  ikut mendukungnya  sebagaimana  firman Allah :
وَلاَتَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولاً
               Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya. ( Al isra` 36 ).
Setahu saya , Rasulullah SAW menyatakan  anjing nakal boleh di bunuh di manapun sbb:
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحِلِّ وَالْحَرَمِ الْحَيَّةُ وَالْغُرَابُ اْلأَبْقَعُ وَالْفَأْرَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْحُدَيَّا *
Lima  binatang  fasik boleh dibunuh di tanah halal maupun haram   : Ular  ,gagak hitam lekam ,tikus ,anjing gila ( anjing  yang suka menggigit  )  dan burung raja wali [3]
فِي رِوَايَةِ الْعَقْرَبِ بَدَلَ الْحَيَّةِ
Dalam suatu riawayat  kala jengking  sebagai ganti ular [4]
   Anjing di bunuh , lalu dagingnya  dibuang dan tidak di makan dan tiada sahabat yang memakannya.  Dalam hadis lain , Abu Juhaifah ra  berkata :
لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ     الْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ وَآكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَنَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَكَسْبِ الْبَغِيِّ وَلَعَنَ الْمُصَوِّرِينَ
Nabi SAW melaknat wanita yang mentato, minta di tato  ,pemakan riba , yang memberi makan  riba . Beliau melarang  hasil penjualan anjing , bayaran  wanita zina dan melaknat  orang – orang yang memfoto  atau menggambar [5]
  Anjing tidak boleh di jual belikan , ber arti  tidak sama dengan sapi yang boleh di jual belikan dan boleh juga di sembelih untuk di makan dagingnya . Bahkan anjing  itu punya baksil yang berbahaya kepada manusia . Lihat di bab cacing pita anjing . Dari realita ini saja  anjing tidak boleh di makan  oleh manusia .
  Dan anjing termasuk binatang  buas . Rasulullah SAW  juga melarangnya sebagaimana  hadis sbb:

نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ
Rasulullah SAW melarang  setiapbinatang buas bertaring dan setiap burung yang punya cakar [6]


.


[1] Halal guide
[2] Muttafaq alaih .

[3] HR Bukhori / Bad`ul kholq/3314. Muslim/salatul musafirin/ 728. Muslim/ Haji / 1198/ Nasa`I / Haji / 2882,2887,2888. Ahmad / Baqi musnad Ansor / 25150,25225. Tafsir qurthubi  245/1 Musnad mustakhraj ala sahihi muslim 286/3 Mu`jamus syuyukh 572/2 Musnad Thoyalisi 214/1 Ta`wil mukhtalafil hadis 137/1  Tamhid libni abdil bar  184/15.Syarah Nawawi ala sahihi muslimin 113/8 .
[4] Syarah Nawawi ala sahihi muslim  113/8
[5] Bukhori 5347
[6] Muslim  1934
Artikel Terkait

4 komentar:

  1. Mau tanya Kyai,
    1. Bacaan do'a pasca adzan itu yang shahih yang kayak apa? yang sunah mendo'a itu yang adzan saja apa yang mendengar juga sunah mendo'a?. Makasih.

    BalasHapus
  2. اللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ وَالصَّلَاةِ الْقَائِمَةِ آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيلَةَ وَالْفَضِيلَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُودًا الَّذِي وَعَدْتَهُ
    Allohumma robba haadzihid da`watit tammah wassholaatil qaa`imah aati Muhammadanil wasiilata wal fadhiilata wab`atshu maqoomaam mahmuudanil ladzii wa`adtah.
    Ya Allah Tuhan seruan sempurna ini dan salat yang didirikan Hendaklah Engkau memberikan wasilah ( derajat tinggi ) dan keutamaan kepada Muhammad dan bangkitkan dia di kedudukan terpuji yang telah Engkau janjikan .
    untuk yang mendengar

    BalasHapus
  3. Assalamualaikum war., wab.

    Saya menebak bahwa pa Kyai tidak mempunyai KTP, karena pada KTP ada foto pemilik KTP itu, sedangkan Rasulullah melaknat orang yang memfoto, tentunya termasuk yang difoto ?
    Mudah-mudahan tebakan saya salah

    Wassalamualaikum

    BalasHapus
  4. setahu saya , foto untuk KTP itu diperkenankan karena keperluan yang sangat di butuhkan untuk identitas . Jadi masih diperkenankan . Begitu juga untuk paspor bila ingin pergi ke luar Negri.

    BalasHapus

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan