Jumat, September 09, 2011

Gaji DPR haram atau halal

Marzukie Imbau Anggota DPR Bermasalah Kembalikan Gaji


JAKARTA I SURYA Online - Para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang tersangkut masalah namun tetap menerima segala hak sebagai anggota dewan diharapkan kesadarannya untuk mengembalikan seluruh gaji dan fasilitas yang diterima selama tak menjalankan kewajibannya.
“Ok saya tidak bekerja selama ini. Uangnya saya kembalikan kepada negara,” kata Ketua DPR Marzuki Alie, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (9/9/2011).
Marzuki ditanya masih adanya sejumlah anggota DPR bermasalah namun tetap berstatus sebagai anggota dewan aktif dan menerima segala haknya seperti gaji belasan juta rupiah.
Marzuki mengatakan, kelemahan undang-undang serta tata tertib DPR mengakibatkan lambannya proses pemecatan anggota DPR bermasalah. Proses pemecatan, kata dia, paling lama berada di fraksi sebelum diteruskan pimpinan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga akhirnya diterbitkan surat keputusan Presiden.
Sebagai pimpinan DPR, Marzuki mengaku tidak bisa mendesak fraksi untuk mempercepat pergantian antar waktu (PAW) anggota yang bermasalah. “Ini kembali kepada partai masing-masing komitmennya menegakkan keadilan dan memberantas korupsi,” kata dia.
Dikatakan Marzuki, Badan Kehormatan DPR harus merespon kritikan masyarakat itu. “Kuncinya ada di BK yang punya tanggungjawab secara fungsional dan struktural dalam kelembagaan DPR. Undang-undang mengatur bahwa seseorang yang ditetapkan sebagai terdakwa maka BK harus menyampaikan kepada pimpinan bahwa yang bersangkutan dibebastugaskan sementara,” jelas dia.
“Manakala dia sudah memiliki kekuatan hukum tetap, maka BK menyampaikan kepada pimpinan DPR bahwa yang bersangkutan dipecat dari DPR. Dasarnya pimpinan itu adalah keputusan BK DPR yang disahkan paripurna dan surat pemecatan dari fraksi,” tambah Marzuki.

Komentarku ( Mahrus ali )
Hukum haram tidaknya gaji DPR itu terserah fungsi dan perbuatan mereka di DPR . Bila mereka itu memang membuat undang – undang dan peraturan yang bertentangan dengan hukum Allah cocok dengan kehendak setan – setan manusia dan jin , maka mereka itu akan termasuk ayat ini :
أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ وَلَوْلَا كَلِمَةُ الْفَصْلِ لَقُضِيَ بَيْنَهُمْ وَإِنَّ الظَّالِمِينَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيم
Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah? Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu akan memperoleh azab yang amat pedih.[1]
Maksud  syuraka` itu tidak harus sesembahan sesungguhnya tapi juga orang – orang yang  di taati karena ajaran- ajarannya yang bertentangan dengan hukum dan ajaran Allah .
Tidak husus DPR , bahkan guru atau kiyai yang punya pendapat yang bertentangan dengan ajaran Allah lalu di taati , maka termasuk sekutu Allah yang akan mendapat adzabNya bukan surgaNya. Ber lainan  dengan guru atau kiyai yang ajarannya  cocok dengan ajaran Allah , maka akan menjadi kekasihNya bukan musuhNya.


[1] Syura 21
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan