Rabu, Oktober 19, 2011

Mantan Pacar Diinjeksi Virus HIV

Rabu, 19 Oktober 2011 11:32 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JOHOR BARU - Wanita berusia 37 tahun yang baru putus dari pacarnya terancam terinfeksi HIV. Ia mengaku tiba-tiba didatangi seorang pemuda di sebuah mal yang kemudian menancapkan jarum suntik di tubuhnya. Mantan pacarnya pernah mengancamnya, jika memutuskan cintanya, ia akan menularinya dengan  virus mematikan.

Wanita yang hanya diidentifikasi sebagai Fanny ini telah menjalin hubungan selama 18 tahun dengan Jerry, 40 tahun. Ia menyatakan, saat sang kekasih jatuh sakit, ia sampai keluar dari pekerjaannya untuk merawatnya.

Suatu saat, ia lelah dan berniat putus darinya. Saat mengutarakan niatnya, Jerry murka dan mengancam akan menyuntiknya dengan virus mematikan. Hal yang sama selalu diulang jika ia kembali melontarkan niatnya.

Namun, ia akhirnya memutuskan untuk keluar dari apartemen yang mereka sewa bersama. Beberapa hari kemudian, Jerry mengajaknya bertemu 'untuk menyelesaikan urusan'. Bertemulah keduanya di Holiday Plaza.

Namun saat tengah mengantre makanan di outlet fast food, ia merasa punggungnya serasa ditindik. Ketika ia menoleh, seorang pria meloncat dan segera berlari.

Kasusnya kini ditangani Kepolisian Johor Baru. kepala kepolisian Asst Comm Zainuddin Yaakob menyatakan polisi akan melakukan investigasi.
Redaktur: Siwi Tri Puji B
Sumber: The Star

Komentarku ( Mahrus ali ) :
Kesan saya , dua pasangan itu kumpul kebo tidak melakukan pernikahan resmi sekalipun bukan nikah Islami , dan ini jelas amoral dan tanpa aturan . Mungkin pelakunya ini tidak beragama Islam .Bila negara kita ini negara Islam , maka hukum Islam tidak memperlakukan apa – apa  kepadanya . Dia orang kafir , tidak mau di perlakukan secara Islami . Kecuali bila dia melaporkan diri kepada polisi negara Islam bukan polisi negara Thaghut , maka hukum Islam di tegakkan kepadanya  sebagaimana  ayat :
سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ فَإِنْ جَاءُوكَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ أَوْ أَعْرِضْ عَنْهُمْ وَإِنْ تُعْرِضْ عَنْهُمْ فَلَنْ يَضُرُّوكَ شَيْئًا وَإِنْ حَكَمْتَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِالْقِسْطِ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram. Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling dari mereka maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu sedikitpun. Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.
  Bila dia  tidak melapor kepada polisi negara Islam , maka tiada hukum islam untuk orang kafir . Saya jumpai dlm kitab al fiqhul Islami sbb :
وَقَالَ الْمَالِكِيَّةُ: لاَ يحد الكافر الذمي والحربي حد الزنا؛ لأن وطأه لا يسمى زنا شرعاً، فيكون الإسلام شرطاً عندهم لهذا الحد،

Ulama madzhab Maliki berkata : Orang kafir Dzimmi atau Harbi tidak di hukum dengan hukum zina , sebab senggamanya tidak di katakan zina menurut syara` . Jadi Islam adalah  sarat bagi mereka untuk di tegakkan hukum ini .  Al Fiqhul Islami  7 / 205.

Untuk kaum kristen , maka di anjurkan menjalankan apa yang di turunkan kepada mereka sebagaimana ayat :
وَلْيَحْكُمْ أَهْلُ الْإِنْجِيلِ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فِيهِ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ(47)
Dan hendaklah orang-orang pengikut Injil, memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah di dalamnya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.




Artikel Terkait

2 komentar:

  1. kalo tidak salah terdapat hadits dlm bulughul marom skitar bab pidana bahwa rasulullah merajam orang yahudi yg berzina pdhl kaum yahudi sbnrnya tak ingin merajam mereka

    jadi hukum rajam diterapkan kpd orang non islam

    mohon tanggapannya

    BalasHapus
  2. Yahudi saat itu minta hukum Islam detegakkan untuk nya , karena itu dia datang kepada nabi.

    BalasHapus

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan