Kamis, November 03, 2011

HUkuman bagi pengedar Sabu menurut Al quran



LAMPUNG I SURYA Online - Kepolisian Resor Lampung Selatan, Provinsi Lampung, berhasil menggagalkan penyelundupan 2,7 kuintal ganja dan tiga kilogram sabu-sabu senilai Rp6,54 miliar.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Harri Muharam Firmansyah, di Kalianda, Kamis (3/11/2011), mengungkapkan, penangkapan narkotika golongan I tersebut dilakukan pada hari yang sama Selasa (1/11/2011) di Pelabuhan Bakauheni dan jalan lintas pantai timur Lampung.
Ia menguraikan, penangkapan ganja senilai Rp540 juta dilakukan oleh Polsek Penengahan saat melakukan razia rutin di jalan lintas timur Kecamatan Ketapang Lampung Selatan pada dua hari lalu atau  Selasa (1/11) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kemudian, dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan dua orang tersangka sebagai kurir yaitu Solahudin (27) warga Desa Munasraya Kecamatan Meurah 2 Kabupaten Pidijaya, NAD dan Deny Kafrizal (25), warga Desa Lalang Kecamatan Sungkai Kota Medan Sumatera Utara.
Kemudian, ganja senilai Rp540 juta tersebut dikemas dalam sembilan paket besar yang diangkut menggunakan truk fuso bernomor polisi B 9928 OY dari Aceh tujuan Jakarta.
Sementara itu, tiga kilogram sabu senilai Rp6 miliar ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB oleh Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan(KSKP) dan petugas ’seaport interdiction’ di titik pemeriksaan atau pintu masuk Pelabuhan Bakauheni yang akan menyeberang ke Merak Banten.
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Hukum pengedar Sabu di Malaisia akan di gantung sampai mati. Di Saudi, juga akan di penggal karena negara tsb dlm hal ini menggunakan hukum Allah, sedang hukum di negara lain, termasuk Indonesia membuang hukum Allah menggunakan hukum jahiliyah, maka di jamin tidak aman, alias  kacau belau. Dijamin stabilitas keamanan tergoncang sekalipun banyak polisi yang siap antisipasi kondisi yang terjadi. Ingatlah ayat ini :  
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ(33)
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar, Maidah  33.

Keterangan dari Mahkamah Islam Saudia sbb:


وَيُعَاقَبُ مُرْتَكْبُوَ جَرَائِمِ تَّهْرِيْبِ الْمُخَدِّرَاتِ وَالْقَتْلِ وَالْاغْتِصَابِ وَالْرِّدَّةِ وَالْسَّطْوِ الْمُسَلَّحَ بِالْإِعْدَامِ فِيْ السَّعُوْدِيَّةِ الَّتِيْ تُطَّبِّقُ الْشَرِيعَةَ الْإِسْلَامِيَّةً تَطْبِيْقا صَارِمًا
Dan para pelaku kejahatan perdagangan narkoba, pembunuhan, pemerkosaan, kemurtadan, perampokan bersenjata,  akan mendapat hukuman bunuh di Arab Saudi, yang menerapkan hukum Islam secara  ketat.  ( Sumber mahkamah Saudia ) .
Baca lagi di sini :
02 Okt 2011

23 Sep 2011
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan