Selasa, Januari 24, 2012

Bupati selingkuh, harus di dera seratus kali sama perempuannya.


JAKARTA | SURYA Online -  Bupati Tanjung Jabung Timur Jambi, Zumi Zola, secara resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan telah berselingkuh dan berzinah dengan istri orang. Pelapornya adalah Bernaldi Kadir Djemat, suami dari Peni Fernita Saputri, selingkuhan Zumi Zola.
Mantan pacar artis Ayu Dewi itu, dilaporkan dengan tuduhan perzinahan, dengan ancaman pasal 284 KUHP. Saat melapor, Bernaldi didampingi pengacaranya Andreas Nahot Silitonga. Bernaldi juga membawa bukti berupa foto-foto dan percakapan di BBM, yang berisi perselingkuhan dan perzinahan itu.
“Hari ini saya melaporkan saudara ZZ, Zumi Zola atas perselingkuhan dan perzinahan atas istri saya,” ujar Bernaldi, di Sentra Pelayanan Kepolisian (SKP), Polda Metro Jaya, Selasa (24/1/2012).
Menurut Bernaldi, Zumi Zola dan istrinya itu diduga telah berselingkuh sejak setahun lalu. Namun, baru terendus olehnya pada September 2011. Saat itu, ia melihat tingkah aneh istrinya. Apalagi saat ia sempat melihat pesan singkat (SMS), yang dikirim Zumi ke telepon genggam milik istrinya.
Bernaldi melihat pesan singkat itu tidak pantas untuk dikirim ke istrinya. Sebagai suami, ia kecewa atas sikap istrinya yang berselingkuh. Ia juga menduga bahwa Zumi dan istrinya sudah melakukan perzinahan, yang membuat rumahtangganya di ambang kehancuran.

Judul asli: Bupati Zumi Zola Dilaporkan Tiduri Istri Orang

Komentarku ( Mahrus ali ):
  Banyak bukan sedikit kasus persinahan di suatu negri karena hukum yang di gunakan tidak membikin pelaku perzinaan jera, bahkan ingin mengulangi lagi. Bila di pakai terus hukum  thaghut itu, yakin perzinaan tidak akan bisa dikurangi, dan pasti tambah banyak. Ahirnya banyak bukan sedikit  perselingkuhan dengan istri orang, males dengan istri sendiri . Tegakkan hukum Allah dalam ayat:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.. Nur 2
Bacalah lagi disini:
02 Des 2011

09 Nov 2011

14 Sep 2011

19 Sep 2011
Artikel Terkait

2 komentar:

  1. mengingat keduanya sudah berumah-tangga (bersuami dan beristri) apakah tidak lebih tepat bila keduanya diranjam Ustadz?

    BalasHapus
  2. Mana dalilnya bahwa ayat itu untuk remaja yang berzina. Ayat itu untuk umum baik remaja atau sudah kawin. Dan hadis tentang rajam perlu di kaji ulang agar tidak bertentangan dengan ayat itu.

    BalasHapus

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan