Selasa, Februari 21, 2012

Orang-orang Depag rebutan uang haram, bukan uang halal

JAKARTA l SURYA Online- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah segera memberlakukan moratorium pendaftaran haji. Alasannya, selama ini pendaftaran haji berlangsung sepanjang tahun sehingga sementara jumlah kuota haji relatif tetap.
Dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji pasal 22 ayat 2 diatur setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) harus diberhentikan setelah kuota tahun berjalan terpenuhi.
Menurut Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR Selasa (21/2), pada tahun 2009 tercatat jumlah pendaftaran haji sebanyak 700.000 calon jemaah, dengan jumlah dana setoran awal mencapai Rp 16 triliun.
Sampai dengan Februari 2012, jumlah pendaftaran calon jemaah haji sudah mencapai 1,4 juta jemaah. Dengan dana setoran awal mencapai Rp 32 triliun. Menurut KPK, hal ini menimbulkan potensi penyelewengan pemanfaatan dana setoran awal biaya penyelenggaraan ibadah haji. “Adanya potensi memainkan kuota oleh para oknum, dengan memajukan nomor porsi dengan sejumlah imbalan. Karena itu, menurut catatan KPK, perlu dipertimbangkan adanya moratorium pendaftaran haji,” jelas Busyro.
Selain itu, KPK menyampaikan bahwa pada tahun 2009, dana setoran awal biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan bunga hasil investasi berada pada nomor rekening yang sama dan tidak dipisahkan. Hal ini, menurut KPK membuat rancu besarnya jumlah dana yang dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan tidak langsung atau indirect cost. “Hal ini berpotensi dipakainya dana pokok setoran awal untuk indirect cost. Padahal sebetulnya untuk alokasi direct cost dan juga mengakibatkan pengelolaan keuangan haji menjadi tidak akuntabel,” tandas Busyro.
Di tahun yang sama, yaitu 2009, bunga penempatan dana setoran awal BPIH pada deposito atau giro pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH, lebih kecil dari suku bunga bank Indonesia (SBI). Sehingga ada pendapatan bunga yang tidak diterima dan hal tersebut merugikan jemaah haji. “Kami meminta Direktorat Jenderal Pelaksana Haji Dan Umrah menginvestasikan dana awal BPIH dengan tingkat bunga minimal sama dengan SBI,” ujarnya.
Menurut Busyro, praktek bunga lebih rendah ini disinyalir masih berlangsung hingga kini. Karena, berdasarkan nota dinas Kasubdit Pengembangan Dan Pengelolaan Dana Haji tertanggal 25 Mei 2011, baru dua bank penerima setoran yang memberikan BPIH yang memberikan suku bunga di atas 7,25%. Kedua BPS tersebut adalah Bank Jatim yang memberikan bunga sebesar 7,6% dan Bank Bukopin sebesar 8%. “Sisanya masih di bawah SBI yang ditetapkan. Karena itu, Kementerian Agama membuat dasar hukum yang kuat terhadap setiap penempatan dana setoran awal BPIH,” pungkas Busyro.

Judul asli :KPK Minta Pendaftaran Haji Dibekukan Sementara



KPK Indikasikan Adanya Korupsi Dana Haji


JAKARTA l SURYA Online- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan adanya tindakan korupsi dari dana setoran untuk penyelenggaraan ibadah haji. Berdasarkan Undang-Undang nomor 13 tahun 2008 pasal 22 ayat 1, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) disetorkan ke rekening menteri melalui bank syariah dan atau bank umum nasional.
Sementara itu dalam penerapannya selama ini, Menteri Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), menunjuk 23 Bank Penerima Setoran (BPS) biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Empat belas di antaranya adalah Bank Pembangunan Daerah seperti DKI Syariah, Bank BPD Jabar, Jatim, Kaltim, NTB, Riau, Sulsel, Sultra, Sumut, Sumsel, Aceh, Yogyakarta, Nagari dan Kalsel. “BPD bukan termasuk dalam kriteria bank umum nasional, sehingga seharusnya tidak bisa menjadi BPS BPIH,” jelas Busyro Muqoddas, Wakil Ketua KPK dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII di Gedung DPR-RI, Jakarta, pada Selasa (21/2/2012).
Rekening-rekening tersebut, menurut Busyro, seharusnya disimpan di bank-bank umum dan bukan di BPD.KPK juga tidak pernah menerima informasi dari Kementerian Agama terkait dengan bunga setoran awal ongkos haji. “Digunakan untuk apa dana bunga tersebut dan berapa jumlahnya juga tidak pernah dijelaskan,” tandas Busyro.
Karena itu, KPK meminta adanya pengelolaan keuangan BPIH, laporan keuangan BPIH baik dana langsung maupun dana tidak langsung. Dan dana alokasi umum (DAU), harus diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau akuntan publik independen. “Potensi penyelewengan pemanfaatan dana setoran awal BPIH yang tidak sesuai peruntukan. Contohnya adalah analisis BPIH tahun 2007-2009 ditemukan adanya alokasi anggaran dana hasil investasi setoran awal BPIH untuk pembiayaan indirect cost melebihi perolehan atau realisasi hasil investasi dari tahun-tahun sebelumnya dengan nilai total Rp 834 miliar,” pungkas Busyro.
Komentarku ( Mahrus ali ):
   Masa sekarang ini, bukan masa sahabat memang sudah masa keburukan bukan masa kebaikan. Uang halal, jarang dicari, uang haram diburu dengan galak. Saya ingat ayat:
وَتَرَى كَثِيرًا مِنْهُمْ يُسَارِعُونَ فِي اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَأَكْلِهِمُ السُّحْتَ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

Dan kamu akan melihat kebanyakan dari mereka (orang-orang Yahudi) bersegera membuat dosa, permusuhan dan memakan yang haram. Sesungguhnya amat buruk apa yang mereka telah kerjakan itu.,  Al Maidah 62

Lihat cepat – cepat  menjalankan kedurhakaan pada Allah, taat pada setan manusia dan jin,  taat pada thaghut,  nentang pada Allah,  saling bermusuhan bukan saling kasih sayang,  makan barang haram,  enggan makan barang halal adalah karakter Yahudi yang akan menjadi calon orang – orang yang di bakar di api Neraka
Untuk sifat calon penduduk surga cepat – cepat menjalankan kebajikan sebagaimana ayat :
إِنَّهُمْ كَانُوا يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَيَدْعُونَنَا رَغَبًا وَرَهَبًا وَكَانُوا لَنَا خَاشِعِينَ
Sesungguhnya mereka (para nabi dan orang – orang saleh ) adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdo`a kepada Kami dengan harap dan cemas. Dan mereka adalah orang-orang yang tunduk kepada Kami.  Al Anbiya` 90

Baca lagi disini:
03 Jul 2011

19 Jul 2011

14 Okt 2011
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan