Sabtu, Maret 24, 2012

Rebutan uang haram antara pemkab dan pemprov

Pemkab Kediri Minta Bagi Hasil Cukai Rp 40 Miliar

KEDIRI| SURYA Online- Pemerintah Kabupaten Kediri meminta tambahan dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) 2012 sebesar Rp 40 miliar setelah pihaknya menolak tambahan Rp10 miliar.
Kendati DBHCT 2012 semula Rp 12,6 miliar menjadi Rp 22,6 miliar sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Gubernur Jatim Nomor 18 Tahun 2012, pemkab setempat tetap berusaha mengajukan tambahan anggaran itu. “Kami hanya berusaha. Saat ini, kami sedang upayakan mengajukan tambahan anggaran itu,” kata Kepala Bagian Hukum Kabupaten Kediri Sukadi di Kediri, Sabtu (24/3/2012).
Ia mengatakan, anggaran itu berdasarkan dari berbagai macam perhitungan, termasuk adanya indikator yang ditetapkan oleh Pemprov Jatim terkait dengan perolehan DBHCT.
Salah satunya, perolehan DBHCT itu dari luas lahan pabrik rokok yang ada di daerah itu. Di Kabupaten Kediri, berdiri perusahaan rokok yang relatif cukup besar, yaitu PT Gudang Garam, Tbk Kediri. Hampir 60 persen lokasi pabrik rokok tersebut terletak di kabupaten Kediri.
Dikatakan Sukadi, minimnya anggaran yang didapatkan oleh Kabupaten Kediri untuk DBHCT 2012 dimungkinkan juga karena di kabupaten tidak ada Kantor Bea Cukai. Kantor itu terletak di wilayah kota, hingga secara pemasukan juga lebih besar untuk wilayah kota.
Ia juga mengaku sudah mendatangi kantor PT Gudang Garam, Tbk Kediri terkait dengan masalah itu. Perolehan dana cukai pada tahun ini dinilai sangat kecil dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Selain itu, pihaknya juga berencana mengadakan dengar pendapat dengan DPR RI. Hal itu sudah dijadwalkan pada pekan depan, bertemu dengan Komisi II untuk membincang masalah dana cukai itu.
Pemprov Jatim memang telah melakukan revisi tentang perolehan DBHCT setelah pemkab setempat melakukan protes. Di dalam Pergub Nomor 18 Tahun 2012, Pemkab Kediri mendapat tambahan Rp 10 miliar lebih hingga menjadi Rp 22,6 miliar.
DBHCT baru tersebut lebih besar dari DBHCT 2011 sebesar Rp22,4 miliar. Namun, Pemkab Kediri menolak dengan alasan jumlahnya kurang banyak.
Sementara itu, Wakil Kepala Bidang Hubungan Masyarakat PT GG Kediri, Yuky Prasetyoadi, mengatakan bahwa masalah DBHCT sudah bukan menjadi bagian kebijakan perusahaan, melainkan dari pemerintah. “Kami hanya melaksakan kewajiban untuk membayar pajak ke pemerintah. Kalau masalah pembagian, itu sudah ketentuan dari pemerintah,” katanya mengungkapkan.
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Kediri Hari Subagyo mengatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya agar kabupaten mendapatkan pembagian dana alokasi yang pantas.
Pihaknya juga siap membeberkan fakta sebenarnya di lokasi, termasuk adanya dampak lingkungan tentang perolehan dana cukai itu. “Kami saat ini terus berjuang. Kami akan beberkan fakta-fakta di lapangan,” kata Hari.
Komentarku ( Mahrus ali ):
Ulama ahli sunnah mengharamkan rokok, sebagian ulama ahli bid`ah memperbolehkannya, tapi hukum dari ulama ahli bid`ah dalam hal ini  keliru bukan benar, sesat, bukan mendapat petunjuk, menyesatkan bukan membimbing ke jalan yang lurus.
Baca lagi disini:
08 Sep 2011
06 Okt 2011
19 Sep 2011
14 Okt 2011
14 Des 2011
Dalam artikel tsb di jelaskan rebutan cukai rokok, sama dengan rebutan uang haram antara pemkab dan pemprof.  Bukan rebutan uang halal.Para ulama  dahulu meninggalkan uang haram dan hanya mengambil uang halal.
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan