Senin, Mei 28, 2012

Type mati yang tak boleh di salati atau didoakan


INDRAMAYU  – Pesta minuman keras (miras) yang menimbulkan korban jiwa kembali terulang di Kabupaten Indramayu. Kali ini, tiga warga asal Desa Lombang, Kecamatan Juntinyuat, tewas dan enam lainnya kritis setelah menenggak minuman haram itu.
Adapun ketiga korban tewas adalah Darim (36 tahun), Ali (35 tahun) dan Raji (35 tahun). Sedangkan korban kritis bernama Hendra (17 tahun), Duladi (35 tahun), Dedi (27 tahun), Kanila (24 tahun), Warsidi (35 tahun) dan Carsa (40 tahun). Seluruh korban merupakan warga Desa Lombang, dan masih memiliki ikatan kekerabatan.
Peristiwa tersebut bermula ketika ada pesta hajatan yang digelar di desa tersebut, Jumat (25/5). Mereka sepakat membeli miras untuk dikonsumsi sama-sama. Setelah mendapatkan miras jenis ginseng, mereka kemudian mengoplosnya dengan suplemen minuman berbentuk bubuk.
Mereka pun menggelar pesta miras di dekat sebuah pos ronda yang tak jauh dari kantor balai desa setempat. Saat itu, mereka tidak merasakan gejala keracunan usai menenggak minuman tersebut. Selang dua hari setelah mengkonsumsi miras, mereka sama-sama mengalami gejala, seperti sakit perut, mual, sakit kepala serta penglihatan tidak jelas.
Melihat kondisi tersebut, keluarga masing-masing korban langsung membawa mereka ke rumah sakit umum daerah (RSUD) Indramayu. Namun, nyawa Darim, Raji, dan Ali ternyata tidak bisa tertolong. Mereka meninggal pada Ahad (27/5) dini hari.
Sementara para korban yang kritis, hingga kini masih dirawat intensif di RSUD Indramayu. Sedangkan korban Carsa mendapat penanganan di rumah sakit PMC Indramayu. Salah seorang dokter jaga UGD RSUD Indramayu, Dr Nurul Yakin, menjelaskan, para korban diduga mengalami intoksikasi (keracunan) alkohol.
Pesta miras di Kabupaten Indramayu pernah beberapa kali mengakibatkan kematian warga. Peristiwa itu mendapat sorotan luas terutama ketika terjadi pada September 2008. Selain bertepatan dengan Ramadhan dan Idul Fitri, peristiwa itu juga menyebabkan sedikitnya 31 korban tewas dan 200 orang lainnya terpaksa dirawat di sejumlah rumah sakit di Kabupaten Indramayu.
Redaktur: Dewi Mardiani
Reporter: Lilis Sri Handayani
Minggu, 27 Mei 2012, 16:46 WIB REPUBLIKA.CO.ID
Ilustrasi: okezone.com
***
Dalam Islam, minuman keras atau khamr itu telah dinyatakan sebagai induk kekejian.
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan dengan tegas:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « الْخَمْرُ أُمُّ الْخَبَائِثِ وَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ يَقْبَلِ اللَّهُ مِنْهُ صَلاَةً أَرْبَعِينَ يَوْمًا فَإِنْ مَاتَ وَهِىَ فِى بَطْنِهِ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً ». وَاللَّفْظُ لأَبِى عُمَرَ الْقَاضِى.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Khamr itu adalah induk keburukan (ummul khobaits) dan barangsiapa meminumnya maka Allah tidak menerima sholatnya 40 hari. Maka apabila ia mati sedang khamr itu ada di dalam perutnya maka ia mati dalam keadaan bangkai jahiliyah. (HR At-Thabrani, Ad-Daraquthni dan lainnya, dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ hadits nomor 3344).
Allah Ta’ala telah melarang keras khamr dengan firman-Nya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (90) إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ [المائدة/90، 91]
090. Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
091. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS Al-Maaidah: 90, 91).
Secara terinci, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan dilaknatnya orang-orang yang berkaitan dengan khamr:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- :« لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَ إِلَيْهِ ». زَادَ جَعْفَرٌ فِى رِوَايَتِهِ :« وَآكِلَ ثَمَنِهَا ». حديث ابن عمر : أخرجه أبو داود (3/326 ، رقم 3674) ، والحاكم (4/160 ، رقم 7228) وقال : صحيح الإسناد . والبيهقى (6/12 ، رقم 10828) .
Dari Ibnu Umar, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Allah melaknat khamr (minuman keras) , peminumnya, penuangnya (pengedarnya), penjualnya, pembelinya, pemerasnya (pemroses membuatnya), orang yang minta diperaskannya (minta dibuatkannya), pembawanya, dan orang yang dibawakan kepadanya.” Ja’far dalam riwayatnya menambahkan: “dan pemakan harganya.” (Hadits Ibnu Umar dikeluarkan oleh Abu Dawud no. 3674 –dishahihkan oleh Al-Albani–, Al-Hakim no. 7228, ia berkata sanadnya shahih, dan Al-Baihaqi no. 10828, lafal ini bagi Al-Baihaqi).
Lebih dari itu, peminum miras diancam haram masuk surge. Dalam hadits:
عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّهُ سَمِعَهُ يَقُولُ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ثَلَاثَةٌ قَدْ حَرَّمَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى عَلَيْهِمْ الْجَنَّةَ مُدْمِنُ الْخَمْرِ وَالْعَاقُّ وَالدَّيُّوثُ الَّذِي يُقِرُّ فِي أَهْلِهِ الْخُبْثَ
Dari Salim bin Abdillah bin Umar bahwa dia mendengar (bapak)nya berkata, telah menceritakan kepadaku  Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: “Tiga golongan yang Allah mengharamkan surga atas mereka: pecandu khamer, anak yang durhaka kepada orang tua, dan Dayyuts, yaitu seorang yang merelakan keluarganya berbuat kekejian.” (HR Ahmad, dishahihkan oleh Al-Albani  dalam Shahih al-Jami’ nomor 3052, dalam Al-Jami’ As-Shaghir wa ziyadatuh nomor  5363)
(nahimunkar.com)

Komentarku ( Mahrus ali ):
  Itulah mati yang terlaknat, biasanya mereka yang menjalankan pesta miras itu jarang menjalankan salat. Bila menjalankannya tidak sesuai dengan tuntunan. Dan orang – orang  sedemikian ini rugi didunia dan diakhirat. Mereka termasuk ayat ini:
وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اسْجُدُوا لِلرَّحْمَنِ قَالُوا وَمَا الرَّحْمَنُ أَنَسْجُدُ لِمَا تَأْمُرُنَا وَزَادَهُمْ نُفُورًا
Dan apabila dikatakan kepada mereka: "Sujudlah kamu sekalian kepada Yang Maha Penyayang", mereka menjawab: "Siapakah yang Maha Penyayang itu? Apakah kami akan sujud kepada Tuhan Yang kamu perintahkan kami (bersujud kepada-Nya)?", dan (perintah sujud itu) menambah mereka jauh (dari iman).[1]
Begitu juga  ayat :
وَيْلٌ يَوْمَئِذٍ لِلْمُكَذِّبِينَ(47)وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ ارْكَعُوا لَا يَرْكَعُونَ
Kecelakaan yang besarlah pada hari itu bagi orang-orang yang mendustakan. Dan apabila dikatakan kepada mereka: "Ruku`lah", niscaya mereka tidak mau ruku`.[2]
Dan kelak di akhirat tidak bisa bersujud.
يَوْمَ يُكْشَفُ عَنْ سَاقٍ وَيُدْعَوْنَ إِلَى السُّجُودِ فَلاَ يَسْتَطِيعُونَ(42)خَاشِعَةً أَبْصَارُهُمْ تَرْهَقُهُمْ ذِلَّةٌ وَقَدْ كَانُوا يُدْعَوْنَ إِلَى السُّجُودِ وَهُمْ سَالِمُونَ(43)
Pada hari betis disingkapkan dan mereka dipanggil untuk bersujud; maka mereka tidak kuasa, (dalam keadaan) pandangan mereka tunduk ke bawah, lagi mereka diliputi kehinaan. Dan sesungguhnya mereka dahulu (di dunia) diseru untuk bersujud, dan mereka dalam keadaan sejahtera. [3]



[1] Al Furqan 60
[2] Almursalat 46-48
[3] Al Qalam 42-43
Artikel Terkait

2 komentar:

  1. Ustadz, pengen nanya nieh, bukankah sebelumnya Khamar itu pernah dihalalkan dan kemudian diharamkan oleh Nabi Muhammad SAW?

    Apakah benar begitu?!

    BalasHapus
  2. UNtuk DCR!
    Ya, benar begitu.ASalnya boleh lalu di larang

    BalasHapus

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan