Senin, Agustus 27, 2012

email mengapa saya tidak makan daging Ayam


Old Nakula mengatakan...
Assalamu'alaykum.

Mohon maaf ustadz,.. apa yang salah dengan daging Unggas?,.. apakah karena para Rasul tidak memakannya lantas menjadikan haram hukumnya?. Jika menggunakan logika tersebut, dhab (sejenis biawak) yang hidup di negara Arab sana juga dihukumi haram karena Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallama juga tidak pernah memakannya. Namun ada hadits yang datang dari Nabi dari Khalid bin al-Walid radhiyallahu ‘anhu berikut, “Ia masuk bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam ke rumah Maimunah, lalu disajikan daging dhab panggang. Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam menjulurkan tangannya (untuk mengambilnya). Berkatalah sebagian wanita (yang ada di dalam rumah), ‘Beritahu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam apa yang akan dimakannya.’ Mereka lantas berkata, ‘Wahai Rasulullah, itu adalah daging dhab.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam pun menarik kembali tangannya. Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah binatang ini haram?’ Beliau menjawab, ‘Tidak, tetapi binatang ini tidak ada di tanah kaumku sehingga aku merasa jijik padanya’.” Khalid berkata, “Aku pun mencuilnya dan memakannya sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam memerhatikanku.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim serta lainnya)

Mengenai unggas, para ulama terdahulu juga sudah membahasanya Ustadz. Berikut petikannya;

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Hal itu (dibolehkannya burung merpati, red) ditetapkan sebagai hukum oleh ‘Umar, ‘Utsman, Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas, serta Nafi’ bin ‘Abdul Harits.” (Al-Mughni 3/274)

An-Nawawi rahimahulah berkata: “Para pengikut madzhab kami sepakat bahwa halal untuk makan burung unta, ayam, … itik, burung al-qatha, ‘ushfur (seperti burung pipit), burung qumburah (yang berjambul), burung durraj, dan merpati (dara).” (Syarh al-Muhadzdzab 7/22)

Beliau juga berkata: “Apa yang hidup di air dan di daratan juga. Di antaranya unggas air, seperti bebek (itik), angsa dan semisalnya, itu adalah halal sebagaimana telah lewat. Tidak halal bangkainya (yang mati tanpa disembelih) tanpa ada perselisihan. Namun dengan syarat disembelih.” (Syarh al-Muhadzdzab 9/35)

Mohon penjelasannya. Kalau tidak keberatan, ustadz bisa mengirimkan ke saya via email dwi_noviyanto@yahoo.com

Jazzakallaahu khair.
  Komentarku ( Mahrus ali )
 Saya tidak makan daging ayam sampai sekarang karena  saya menjumpai hadis ini:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ
Rasulullah SAW melarang  setiapbinatang buas bertaring dan setiap burung yang punya cakar [1]

Sayangnya cakar di situ di artikan cengkerem. Ini penyimpangan dan menyalahi arti sebenarnya. Lihat seluruh kamus arti Mikhlab adalah cakar bukan cengkerem. Sudah tentu  saya tidak makan daging burung, Ayam, Bebek dll.
 Saya sudah punya naskah dalam hal ini sekitar dua ratus halaman, Isinya tentang keterangan mengapa saya tidak makan Ayam dan saya sudah melacak seluruh dalil – dalil dalam masalah tsb baik dari al Quran maupun hadis. Seluruhnya saya cantumkan ke dalam naskah itu.
Untuk pernyataan anda:
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Hal itu (dibolehkannya burung merpati, red) ditetapkan sebagai hukum oleh ‘Umar, ‘Utsman, Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas, serta Nafi’ bin ‘Abdul Harits.” (Al-Mughni 3/274)

Sungguh keliru sekali bukan agak benar bila anda menyatakan seperti itu. Saya sebutkan arabnya sbb:
المغني - (ج 7 / ص 343)
وَفِي الْحَمَامِ شَاةٌ .
حَكَمَ بِهِ عُمَرُ ، وَعُثْمَانُ ، وَابْنُ عُمَرَ ، وَابْنُ عَبَّاسٍ ، وَنَافِعُ بْنُ عَبْدِ الْحَارِثِ ، فِي حَمَامِ الْحَرَمِ ، وَبِهِ قَالَ سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيِّبِ ، وَعَطَاءٌ ، وَعُرْوَةُ ، وَقَتَادَةُ ، وَالشَّافِعِيُّ ، وَإِسْحَاقُ .


ِArtinya :
     Untuk membunuh merpati ( di tanah haram ) di wajibkan membayar daam yaitu menyembelih kambing. Sed emikian ini di hukumi oleh Umar, Utsman, Ibn Umar, Ibn Abbas, Nafi` bin Abd Harits ketika membunuh merpati tanah haram. Ia juga pendapat Sa`id bin Al Musayyib, Atha`, Urwah, Qatadah, Syafi`I  dan Ishak.   Al Mughni  343/7
Komentarku ( Mahrus ali )


Jadi mereka bukan menghalalkan merpati sebagaimana yang anda duga. Tapi bagi orang yang ketepatan membunuh merpati tanah haram, maka harus bayar dam menyembelih kambing.

Anda menyatakan lagi:
An-Nawawi rahimahulah berkata: “Para pengikut madzhab kami sepakat bahwa halal untuk makan burung unta, ayam, … itik, burung al-qatha, ‘ushfur (seperti burung pipit), burung qumburah (yang berjambul), burung durraj, dan merpati (dara).” (Syarh al-Muhadzdzab 7/22)

Komentarku ( Mahrus ali )

Arabnya  sedemikian:

المجموع شرح المهذب - (ج 9 / ص 21)
اتفق أصحابنا على أنه يحل أكل النعامة والدجاج والكركي والحباري والحجل والبط والقطا والعصافير والقنابر والدراج والحمام

Pengikut madzhab Syafii telah sepakat untuk menghalalkan burung unta, Ayam, Karaki dan puyuh, Dan bebek, dan burung-burung kecil ( Greja  dll )  Alqta dan bom, ayam hutan, merpati

Komentarku ( Mahrus ali )
     Imam Nawawi bukan lainnya  menyatakan sedemikian  tanpa dalil yang pas, tapi sekedar taklid buta kepada pengikut – pengikut madzhab Syafii bukan madzhab lainnya yang menghalalkan hewan tsb tanpa dalil .

Maaf saya tidak bisa mengirim anda melalui email karena email saya lagi tidak bisa di buka.

Bacalah lagi diblog ke dua : www.mantankyainu2.blogspot.com
Mau telp atau sms: 085852588175. 03140158866. 088803080803.. sms langsung ke laptop 08819386306.

[1] Muslim  1934
Artikel Terkait

5 komentar:

  1. Ohh gitu ...ane tuggu terbit bukunya aj ..tapi geli rasanya baca pembahasan ini.apa ane terlalu rakus ya.?! Tapi kok tapi kok gitu y...ini aja yg d benak ane sekarang.afwan pak mantan ane curahat sedikit ni...

    BalasHapus
  2. http://abul-jauzaa.blogspot.com/2011/08/beberapa-faedah-tentang-ayam.html

    BalasHapus
  3. http://abul-jauzaa.blogspot.com/2011/08/beberapa-faedah-tentang-ayam.html

    BalasHapus
  4. sambil menunggu bukunya, mari kita makan ayam dulu..

    BalasHapus

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan