Kamis, September 06, 2012

Hadis populer tapi lemah ke 2


أَدَّبَنِيْ رَبِّيْ فَأَحْسَنَ تَأْدِيْبِيْ
Rabb (Tuhan)ku telah mendidikku dan membaguskan pendidikanku
Ibnu Taimiyah mengatakan; Tidak diketahui adanya sanad yang teguh pada hadis ini. Ahadits al-Qashash, 78; Asy-Syaukani menyebutkan di dalam al-Fawa’id al-Majmu’ah, 1020; dan Al-Futni menyebutkan dalam Tadzkiratu al-Maudlu’at, 87
إِذَا انْتَهَى أَحَدُكُمْ إِلَى الصَّفِّ وَقَدْ تَمَّ فَلْيَجْذِبْ إِلَيْهِ رَجُلاً يُقِيْمُهُ إِلَى جَنْبِهِ
Apabila salah seorang di antara kalian sampai ke suatu shaff yang telah penuh maka hendaklah menarik seorang dari shaf itu untuk berdiri di sampingnya
Hadis ini dla’if. Hadis ini terdapat di dalam kitab Mu’jam al-Ausath karya at-Thabrani, 7:314, dengan sanad dari Muhammad bin Ya’qub, dari hafsh bin Amr ar-Rabbali, dari Bisyr bin Ibrahim, dari al-Hajjaj bin Hassan, dari ikrimah dari Ibnu Abbas. Al-Haitsami di dalam Majma’ az-Zawaid disebutkan bahwa hadis ini hanya diriwayatkan melalui jalur ini, kemudian al-Haitsami menyatakan bahwa Bisyr sangat dla’if.
Majma’ az-Zawa’id, 2:96; adl-Dla’ifah, 921
إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ أَرْبَعِيْنَ قُلَّةً لَمْ يَحْمِلِ الْخُبُثُ
Apabila air telah mencapai empat puluh kulah, maka kotoran (najis) tidak akan mempengaruhinya
Hadis ini tidak sah dari Rasulullah saw
إِذَا رَأَيْتُمُ الرَّايَاتِ السَّوْدَ خَرَجَتْ مِنْ قِبَلِ خُرَاسَانَ، فَأَتَوْهَا وَلَوْ حَبْواً فَإِنَّ فِيْهَا خَلِيْفَةُ اللهِ الْمَهْدِيّ
Apabila kalian melihat bendera hitam keluar dari arah Khurasan, maka datangilah ia meskipun dengan merangkak, karena padanya ada khalifatullah al-Mahdi
Hadis ini Dla’if, al-Manar al-Munif, Ibnu al-Qayyim, 340; al-Maudlu’at, 2:39; Tadzkiratu al-Maudlu’at, 233
إِذَا فَعَلَتْ أُمَّتِي خَمْسَ عَشْرَةَ خَصْلَةً حَلَّ بِهَا الْبَلاَءُ: إِذَا كَانَ الْمَغْنَمُ دُوْلاً ، وَاْلأَمَانَةُ مَغْنَماً ، وَالزَّكَاةُ مَغْرَماً ، وَاَطَاعَ الرَّجُلُ زَوْجَتَهُ، وَعَقَّ اُمَّهُ، وَبَرَّ صَدِيْقَهُ، وَجَفَا اَبَاهُ وَارْتَفَعَتِ اْلاَصْوَاتِ فِي الْمَسْاجِدِ، وَكَانَ زَعِيْمُ الْقَوْمِ اَرْذَلُهُمْ ، وَاَكْرَمُ الرَّجُلِ مُخَالَفَةَ شَرِّهِ ، وَشُرِبَ الْخَمْرُ ، وَلُبِسَ الْحَرِيْرُ، وَاتُّخِذَتِ الْقَيْنَاتُ وَالْمَعَازِفُ، وَلَعَنَ آخِرُ هَذِهِ اْلاُمَّةِ اَوَّلَهَا ، فَلْتَرْتَقِبُوْا عِنْدَ ذَلِكَ رِيْحًا حَمْرَاءَ، وَخَسَفًا وَمَسْخًا
Apabila umatku melakukan lima belas perkara, maka halal untuk ditimpa bencana. Apabila hasil rampasam perang hanya untuk mereka saja, amanat dianggap sebagai miliknya, zakat dijadikan sebagai pembayaran hutang, suami mentaati isteri, mendurhakai ibunya tetapi berbuat baik kepada kawannya dan berbuat kasar kepada ayahnya, munculnya suara-suara keras dan teriakan di dalam masjid, pemimpin suatu kaum adalah yang paling hina di antara mereka, dimuliakannya seseorang karena ditakuti kejahatannya, khamar telah menjadi minuman biasa, sutera telah biasa dipakai, biduanita dan musik digunakan, generasi terakhir ummat ini mengutuk generasi pertamanya. Oleh karena itu apabila telah nyata tanda-tandanya hendkalah kalian menanti akan datangnya badai dahsyat atau terbenam-nya tanah dan manusia di jadikan kera.
Hadis ini dla’if, Sunan at-Tirmidzi, 2:33; al-Ilal al-Mutanahiah, 2:1421, al-Kasyf al-Ilahi, 1:33.
إِذَا مَاتَ الرَّجُلُ مِنْكُمْ فَدَفَنْتُمُوْهُ فَلْيَقُمْ أَحَدُكُمْ عِنْدَ رَأْسِهِ فَلْيَقُلْ: يَا فُلاَنُ بْنُ فُلاَنَةٍ فَإِنَّهُ سَيَسْمَعُ، فَلْيَقُلْ: يَا فُلاَنُ بْنُ فُلاَنَةٍ فَإِنَّهُ سَيَسْتَوِي قَاعِداً، فَلْيَقُلْ: يَا فُلاَنُ بْنُ فُلاَنَةٍ فَإِنَّهُ سَيَقُوْلُ: أَرْشِدْنِيْ أَرْشِدْنِيْ رَحِمَكَ اللهُ، فَلْيَقُلْ مَا خَرَجْتَ عَلَيْهِ مِنْ دَارِ الدُّنْيَا: شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، وَأَنَّ السَّاعَةَ آتِيَةٌ لاَ رَيْبَ فِيْهَا وَأَنَّ اللهَ يَبْعَثُ مَنْ فِي الْقُبُوْرِ، فَإِنَّ مُنْكَرًا وَنَكِيْرًا يَأْخُذُ كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِيَدِ صَاحِبِهِ وَيَقُوْلُ لُهُ: مَا نَصْنَعُ عِنْدَ رَجُلٍ قَدْ لُقِّنَ حُجَّتَهُ؟ فَيَكُوْنُ اللهُ حَجِيْجَهُمَا دُوْنَهُ
Bila salah seorang di antara kalian meninggal dunia dan telah kalian kebumikan maka hendaklah salah seorang di antara kalian berdiri di bagian kepalanya lalu berkata, wahai fulan bin fulanah, sesungguhnya ia akan mendengarkan. Lalu hendaklah mengatakan lagi wahai fulan bin fulanah ia akan duduk dengan tegak. Kemudian mengatakan lagi, wahai fulan bin fulanah maka ia akan menjawab, tuntunlah aku, tuntunlah aku semoga Allah merahmati kalian. Kemudian katakanlah; Ingatlah apa yang telah kamu bawa ketika kamu keluar dari alam dunia, yaitu persaksian bahwasannya tidak ada tuhan melainkan Allah semata, yang tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan bahwasannya Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya. Dan bahwasannya kiamat pasti datang, tanpa ada keraguan, dan Allah membangkitkan orang yang di dalam kubur, dan bahwa Munkar dan Nakir masing-masing memegang tangan temannya seraya berkata kepadanya; Apa yang harus kita perbuat kepada mayat yang telah dituntun hujjahnya?. Maka telah cukuplah Allah yang akan membantahnya  bagi kedua malaikat tanpa menanyainya.
Hadis ini dla’if. Takhrij al-Ihya’, 4:420; Zad al-Ma’ad, Ibnu al-Qayyim, 1:206; adl-Dla’ifah, 599
اْلأَذَانُ وَاْلإِقَامَةُ فِي أُذُنِ الْمَوْلُوْدِ
Adzan dan iqamah di telinga anak yang baru lahir
Hadis ini dla’if sekali. Bayan al-Wahm, Ibnu al-Qaththan, 4:594; al-Majruhin, Ibnu Hibban, 2:128; adl-Dla’ifah, 1:494
أَصْحَابِيْ كَالنُّجُوْمِ بِأَيِّهِمْ اقْتَدَيْتُمُ اهْتَدَيْتُمْ (وَفِي لَفْظٍ:) إِنَّمَا أَصْحَابِيْ مِثْلُ النُّجُوْمِ فَأَيُّهُمْ أَخَذْتُمْ بِقَوْلِهِ اهْتَدَيْتُمْ
Sahabat-sahabatku bagaikan bintang-bintang, kepada siapa saja kalian mencontoh maka kalian akan mendapat petunjuk. Dalam riwayat lain dengan teks, Sasungguhnya sahabat-sahabatku seperti bintang-bintang, maka dari siapa saja kalian ambil kata-katanya maka kalian akan mendapat petunjuk
Ibnu Hazm berkata; Ini adalah khabar yang dusta, palsu, bathil dan sama sekali tidak benar. Al-Ihkam fi Ushuli al-Ahkam, 5:64; dan 6:82; Al-Albani mengatakan; Hadis ini maudlu’ (palsu), adl-Dla’ifah, 66; Lihat juga Jami’ Bayan al-Ulum wa Fadl-luhu, Ibnu Abdul Barr, 2:91
اطْلُبُوا الْعِلْمَ وَلَوْ بِالصِّيْنِ فَاِنَّ طَلَبَ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
Carilah ilmu meskipun sampai di negeri Cina, karena sesungguhnya mencari ilmu adalah kewajiban atas setiap orang muslim
Hadis ini palsu. Al-Maudlu’at, Ibnu al-Jauzi, 1:215; Tartib al-Maudlu’at, adz-Dzahabi, 111; al-Fawaid al-Majmu’ah, 852; Kasyful Khafa’, al-Ajluni, 1:139.

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan