Kamis, September 27, 2012

Menggeleng-gelengkan Kepala ketika Berdzikir





Sumber nu.or.id
Lazim kita melihat dalam berbagai kesempatan baik dalam tahlil, wirid, ataupun acara lain orang-orang menggeleng-gelengkan kepala ketika berdzikir. Ternyata setelah dipertanyakan asal-usul gerakan tersebut, jarang sekali yang dapat menerangkan. Jangan-jangan hal itu merupakan pengaruh tradisi Yahudi?
Atau memang murni ajaran Rasulullah SAW. mengingat belum ditemukan hadits yang menerangkan hal itu. Hanya saja sebagian masyarakat mengakui bahwa gerakan itu mempermudah konsentrasi dalam berdzikir. Tentunya hal ini sangat bernilai positif. Akan tetapi bila dipertanyakan apakah gerakan itu sunnah, atau makruh atau apapun hukumnya?  maka hal yang positif tidak selamanya sejalan dengan hukum syariat.
Namun demikian, guna mendapatkan informasi mengenai hukum menggeleng-gelengkan kepala dalam berdzikir, patut kiranya menelusuri terlebih dahulu apa itu dzikir.
Dalam al-Baqarah 152 Allah memerintahkan kepada makhluqnya untuk senantiasa mengingat-Nya.
فاذكرونى اذكركم...
“Ingatlah kepada-Ku niscaya Aku ingat kepadamu”
artinya dzikir adalah sebuah tindakan yang bertujuan untuk mengingat Allah swt sebagai Tuhan Yang Maha Kuasa. Dalam konteks “ingat kepada Allah” ini umat Islam tidak pernah lepas dari tiga hal: doa, wirid dan zikir. Doa adalah permintaan atau permohonan sesuatu kepada Allah untuk mendapatkan kebaikan di dunia dan di akhirat. Wirid merupakan bacaan tertentu untuk mendapatkan 'aliran' berkah dari Allah. Sedangkan zikir adalah segala gerak-gerik dan aktivitas yang berobsesi pada kedekatan atau taqarrub kepada Allah. Me-lafadz-kan atau melafalkan kata-kata tertentu yang mengandung unsur ingat kepada Allah, juga termasuk zikir. Zikir sangat penting karena dalam pandangan kesufian ia merupakan langkah pertama cinta kepada Allah.
Ada dua macam zikir atau ingat kepada Allah: pertama, dzikr bil-lisan, yaitu mengucapkan sejumlah lafaz yang dapat menggerakkan hati untuk mengingat Allah. Zikir dengan pola ini dapat dilakukan pada saat-saat tertentu dan tempat tertentu pula. Misalnya, berzikir di mesjid sehabis salat wajib. Kedua, dzikr bil-qalb, yaitu keterjagaan hati untuk selalu mengingat Allah. Zikir ini dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, tidak ada batasan ruang dan waktu. Pelaku sufi lebih mengistimewakan dzikr bil-qalb ini karena implikasinya yang hakiki. Meskipun demikian, sang dzakir (seseorang yang berzikir) dapat mencapai kesempurnaan apabila ia mampu berzikir dengan lisan sekaligus dengan hatinya.
Dengan demikian, orientasi zikir adalah pada penataan hati atau qalb. Qalb memegang peranan penting dalam kehidupan manusia karena baik dan buruknya aktivitas manusia sangat bergantung kepada kondisi qalb.
Oleh karena itulah semulia-mulia makhluq adalah mereka yang senantiasa berdzikir mengingat Sang Pencipta. Dalam Ali Imran 191 diterangkan bahwa:
الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَذَا بَاطِلًا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): "Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.
Ayat di atas juga dapat digunakan sebagai petunjuk bahwasannya berdzikir kepada Allah swt sangat dianjurkan dalam berbagai kesempatan dan kondisi. Tidak hanya ketika khusyu’ berdiam diri (tuma’ninah) tetapi juga ketika beraktifitas, qiyaman wa qu’udan baik berdiri maupun duduk, bahkan juga ketika berbaring wa a’la junubihim. Apalagi hanya sekedar menggeleng-gelengkan kepala, selagi hal itu memiliki pengaruh yang positif maka hukumnya boleh-boleh saja. bahkan disunnahkan. Hal inilah yang diinformasikan oleh kitab Fatawal Khalili ala Madzhabil Imamis Syafi’i:
... علمت أن الحركة فى الذكر والقرأة ليست محرمة ولا مكروهة بل هي مطلوبة فى جملة أحوال الذاكرين من قيام وقعود وجنوب وحركة وسكون وسفر وحضر وغني وفقر ...
… saya jadi mengerti bahwasannya menggerakkan (anggauta badan) ketika berdzikir maupun membaca (al-qur’an)  bukanlah sesuatu yang haram ataupun makruh. Akan tetapi sangat dianjurkan dalam semua kondisi baik ketika berdiri, duduk, berbaring, bergerak, diam, dalam perjalanan, di rumah, ketika kaya, ataupun ketika faqir…  
Dengan demikian teringat kita dengan tarian sufi yang dinisbatkan kepada Jalaluddin Rumi. Bagaimana dzikir juga diapresiasikan dalam seni tari.
Redaktur: Ulil Hadrawy
Komentarku ( Mahrus ali): 
Pernyataan dalam kitab fatawal kholili  sbb:
... علمت أن الحركة فى الذكر والقرأة ليست محرمة ولا مكروهة بل هي مطلوبة فى جملة أحوال الذاكرين من قيام وقعود وجنوب وحركة وسكون وسفر وحضر وغني وفقر ...
… saya jadi mengerti bahwasannya menggerakkan (anggauta badan) ketika berdzikir maupun membaca (al-qur’an)  bukanlah sesuatu yang haram ataupun makruh. Akan tetapi sangat dianjurkan dalam semua kondisi baik ketika berdiri, duduk, berbaring, bergerak, diam, dalam perjalanan, di rumah, ketika kaya, ataupun ketika faqir…  
Tiada dalil yang di gunakan landasan untuk mendukung  pernyataan tersebut. Dalil dibawah ini di selewengkan artinya :
الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَذَا بَاطِلًا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah waktu  berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): "Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.
Komentarku ( Mahrus ali): 
 Dalil itu menunjukkan  orang – orang yang ingat Allah ketika berdiri, duduk atau berbaring , bukan menggeleng gelengkan kepala waktu berdzikir. Tiada sahabat, ulama atau rasul yang menjalankan dzikir dengan  bergeleng – geleng itu. Itu budaya yang saya  kurang ngerti dimana refrensinya. Jangan bikin penyelewengan arti ayat, tapi bersikaplah yang lurus,jujur. Ingat  firmanNya:

فَبِمَا نَقْضِهِمْ مِيثَاقَهُمْ لَعَنَّاهُمْ وَجَعَلْنَا قُلُوبَهُمْ قَاسِيَةً يُحَرِّفُونَ الْكَلِمَ عَنْ مَوَاضِعِهِ وَنَسُوا حَظًّا مِمَّا ذُكِّرُوا بِهِ وَلَا تَزَالُ تَطَّلِعُ عَلَى خَائِنَةٍ مِنْهُمْ إِلَّا قَلِيلًا مِنْهُمْ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاصْفَحْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

(Tetapi) karena mereka melanggar janjinya, Kami kutuk mereka, dan Kami jadikan hati mereka keras membatu. Mereka suka merobah perkataan (Allah) dari tempat-tempatnya, dan mereka (sengaja) melupakan sebagian dari apa yang mereka telah diperingatkan dengannya, dan kamu (Muhammad) senantiasa akan melihat kekhianatan dari mereka kecuali sedikit di antara mereka (yang tidak berkhianat), maka maafkanlah mereka dan biarkanlah mereka, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.[1]




[1] Al Maidah 13
Artikel Terkait

1 komentar:

  1. Ada sebuah riwayat hadits yang artinya:- "Berkata Rasulullah s.a.w. kepada 'Ali kw.: "Dengarkan perkataanku tiga kali, kemudian tirukan tiga kali dan aku mendengarkannya". Lalu Rasulullah s.a.w. mengucapkan 'La ilaha illa Allah' tiga kali d
    engan menoleh ke kanan pada kalimah nafi dan menoleh ke kiri dalam kalimah itsbat sambil memejamkan matanya.

    Demikian juga tentang gerakan badan secara spontan yang biasa dijumpai pada saat berdzikir, hukumnya adalah boleh. Karena gerakan itu merupakan reaksi spontan yang wajar ketika perasaan sedang terbawa oleh bacaan dzikir. Lihat: Bariqoh Mahmudiyah juz IV hal. 139 - 140, Mausu`ah Yusufiah hal 175.

    BalasHapus

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan