Rabu, November 14, 2012

Jalaluddin Rakhmat Melecehkan Majelis Ulama Indonesia



 http://nahimunkar.com/wp-content/uploads/2012/11/kaligraf_83246532845.jpg


Opini KH. Ma’ruf Amin di Harian Nasional Republika tentang pengesahan MUI Pusat terhadap fatwa MUI Jatim kamis, 8 Nov 2012, mendapat balasan yang sangat pedas dan sangat melecehkan ulama-ulama yang duduk di MUI Sampang, MUI Jawa Timur dan MUI Pusat dari Ketua Dewan Syuro Ikatan Jamaah Ahlu Bait Indonesia, Jalaluddin Rakhmat.
Tokoh Syiah Indonesia tersebut menulis opini balasan pada Harian yang sama dengan judul “Menyikapi Fatwa tentang Fatwa” pada hari sabtu, 10 Nov 2012. Opini tersebut dengan kalimatnya yang halus ternyata sangat tendensius, curang, licik dan merendahkan serta mencaci-maki ulama-ulama Indonesia yang memfatwakan Syiah sesat dan yang mendukung fatwa sesatnya Syiah tersebut.
Menolak dan melecehkan Otoritas MUI dalam berfatwa
Ia menyikapi Fatwa MUI Sampang dengan mengatakan, “Fatwa salah yang disampaikan oleh lembaga yang mengklaim berhak memberikan fatwa sama seperti obat yang salah yang diberikan kepada pasien. Alih-alih menyembuhkan, ia bisa membunuh. Di antara fatwa yang telah ikut serta atau menyertai terbunuhnya seorang Muslim (Baca: Orang Syiah) di Sampang adalah fatwa MUI Sampang.”
Menanggapi MUI Jatim dan ketua MUI Pusat, KH. Ma’ruf Amin yang mendukung fatwa MUI Jatim tersebut, Jalaluddin Rakhmat mempertanyakan strata kelimuan mereka, “Apakah anda lebih berilmu dari mereka?”
Ia melanjutkan, “Sebelum mengeluarkan fatwa tentang kesesatan Syiah, apakah menurut Bapak-bapak tidak perlu mengkaji fatwa para ulama internasional itu, apalagi menyetujuinya, karena mereka tidak lebih alim dari Bapak-bapak?”
Tokoh Syiah dari Bandung tersebut terus melanjutkan, “Cukupkah bagi Bapak-bapak mengumpulkan anggota-anggota MUI se-Jatim plus beberapa orang ulama dari MUI Pusat, lalu mengeluarkan fatwa bahwa Syiah itu sesat? Apakah para ulama di MUI Sampang dan para ulama MUI Jatim yang berkumpul di Surabaya itu memang lebih berilmu ketimbang ulama internasional yang berkumpul di Amman, Makkah dan Bogor?”
 (Red nahimunkar.com: Demikian di antara data ngambang yang dikemukakan Jalaluddin Rakhmat, tanpa mengemukakan fakta Ulama yang diakui dunia seperti Imam Malik, Imam Bukhari, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnu Hazm dan sebagainya yang telah menyatakan kufurnya syiah rafidhah. Bahkan ulama yang tertera ikut dalam Risalah Amman pun kemudian berlepas diri dari bertoleran kepada syiah karena bedanya dengan Islam (Sunni) adalah beda masalah pokok, bukan sekadar furu’ (cabang). Maka LPP Makassar yang menyoroti tulisan Jalaluddin Rakhmat membantahnya dengan melanjutkan tulisan sebagai berikut):
Padahal yang perlu dipertanyakan apakah sikap ulama-ulama di MUI itu berbeda dengan sikap ulama-ulama yang berkumpul di Amman, Makkah dan Bogor?, sebagai contoh, Prof. Dr. Yusuf Qardhawi yang merupakan ulama rujukan dalam mendeklarasikan Risalah Amman memfatwakan bahwa Syiah memang berbeda dengan Ahlus Sunnah wal Jamaah dalam persoalan-persoalan pokok bukan furu’ (Fataawa Mu’ashirah), sehingga ulama mu’tabar dari dulu semisal Imam Malik, Imam Bukhari, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, ulama masa kini seperti Syekh Yusuf Qardhawi dan ulama-ulama yang berada dalam Majelis Ulama Indonesia dan sampai hari kiamat akan berpendapat sama dalam masalah Syiah, yaitu sesat.
Kecurangan
Dalam poin pertama Risalah Amman, ada sebagian teks yang tidak disebutkan oleh Jalaluddin Rakhmat atau mungkin sengaja dibuang, “Lebih lanjut, tidak diperbolehkan mengkafirkan siapa saja yang mengikuti akidah Asy’ari atau siapa saja yang mengamalkan tasawuf(sufisme). Demikian pula, tidak diperbolehkan mengkafirkan siapa saja yang mengikuti pemikiran Salafi yang sejati. Sejalan dengan itu, tidak diperbolehkan mengkafirkan kelompok Muslim manapun yang percaya pada Allah, mengagungkan dan mensucikan-Nya, meyakini Rasulullah (saw) dan rukun-rukun iman, mengakui lima rukun Islam, serta tidak mengingkari ajaran-ajaran yang sudah pasti dan disepakati dalam agama Islam.” 
Teks poin pertama Risalah Amman yang sengaja dibuang ini hanya menyebutkan tiga kelompok yang tidak boleh dikafirkan, mereka itu Asy’ari, Sufi, Salafi dan tidak menyebut “Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah”. kemudian untuk masuk dalam golongan yang juga tidak boleh dikafirkan haruslah memenuhi tiga batasan yang tertulis dalam Deklarasi Amman tersebut, yaitu percaya pada Allah dan Rasulullah, meyakini rukun iman dan rukun Islam serta tidak mengingkari  ajaran-ajaran yang sudah pasti dan disepakati dalam agama Islam. Sedangkan Syiah melanggar tiga batasan tersebut, untuk lengkapnya silakan baca penelitian kami tentang Risalah Amman pada artikel Syiah Berlindung Di Balik Risalah Amman.
 (red NM: selengkapnya dapat dibaca di nahimunkar.com Bukti kegagalan seminar di UMI Makassar dalam menepis fatwa kafirnya Syiah 6 November 2012 http://nahimunkar.com/18072/bukti-kegagalan-seminar-di-umi-makassar-dalam-menepis-fatwa-kafirnya-syiah/)
Dengan demikian kita tahu sikap Syiah di Indonesia yang semakin berani dan menantang ulama-ulama dalam Majelis Ulama Indonesia yang notabene sikap mereka sama dengan ulama-ulama yang menandatangani Risalah Amman, silakan baca artikel kami Sikap Para Penandatangan Risalah Amman terhadap Syiah. (Muh. Istiqamah/lppimakassar.com)
MINGGU, NOVEMBER 11, 2012  LPPI MAKASSAR , diberi catatan tambahan dalam kurung oleh nahimunkar.com
(nahimunkar.com

Dan kliklah 4 shared mp3 jangan di panahnya.

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan