Senin, November 12, 2012

PBNU Prihatin Sikap Pembantu Presiden Terkait Grasi



 


Jakarta, NU Online
Ketua PBNU H Slamet Effendy Yusuf menyatakan keprihatinannya atas sikap dari para pembantu presiden yang telah mempermalukan SBY dengan memberikan rekomendasi yang salah dalam grasi kepada Meirika Franola alias Ola dengan alasan kurir sehingga secara kemanusiaan layak untuk mendapat grasi, padahal ia sebenarnya adalah bandar.

Slamet menjelaskan, pertimbangan tentang pemberian grasi hanya boleh diberikan oleh Mahkamah Agung (MA), bukan institusi lain. Dalam kasus grasi bagi bandar narkoba ini, MA menolak memberikan pertimbangan pemberian grasi, sementara pemberian grasi ini berasal dari Kemenkum HAM.

“Ini blunder yang sangat memalukan karena secara konstitusi pemberian pertimbangan di luar MA sudah salah, apalagi isi pertimbangan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada,” ujarnya.

Ia menegaskan, presiden memang boleh berbeda sikap dalam pemberian grasi dari yang disampaiakn oleh MA, karena dalam hal ini MA, hanya berhak memberi pertimbangan, sedangkan keputusan terakhir tetap ada di tangan presiden. Meskipun begitu, jika terjadi kesalahan dalam pertimbangan sebagaimana yang terjadi saat ini, presiden akan dipersalahkan banyak pihak.

Mengenai tindak lanjut setelah terkuaknya kasus ini, Slamet mengusulkan disidangkannya perkara baru dan diberi hukuman barat, dan kalau dimintakan grasi, tidak perlu diberi.

“Pencabutan grasi bukan hal yang tepat karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum,” tandasnya.


Redaktur: Mukafi Niam

Komentarku ( Mahrus ali): 
Begitulah hukum Thaghut- hukum kafir bukan hukum Allah yang tercantum dalam al Quran. Dalam  hukum  thaghut presiden negara manapun dan kapanpun berhak memberikan grasi seolah Tuhan  Allah yang mengampun dosa. Ini mendudukkan presiden tsb sebagai Tuhan yang bisa mengampun dosa rakyatnya. Ini titik kelemahan yang dibanggakan di mata  hukum Thaghut dan hina disisi hukum al Quran.
Kalau dinegara yang menginjak hukum Thaghut dan menjunjung hukum Allah, maka presiden atau raja  tidak berhak memberikam  grasi atau mengampun dosa atau mengurangi hukuman yang sudah ditetapkan dalam al quran. Ingat ayat:
يَادَاوُدُ إِنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً فِي اْلأَرْضِ فَاحْكُمْ بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ وَلاَ تَتَّبِعِ الْهَوَى فَيُضِلَّكَ عَنْ سَبِيلِ اللهِ إِنَّ الَّذِينَ يَضِلُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللهِ لَهُمْ عَذَابٌ شَدِيدٌ بِمَا نَسُوا يَوْمَ الْحِسَابِ(26)

Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan.[1]

Hukuman bagi pengedar Narkoba  menurut ayat sbb:
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ(33)
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar, Maidah  33.
Klik lagi disini:
http://mantankyainu.blogspot.com/2012/10/fpi-curigai-lsm-yang-dukung-pembatalan.html
http://mantankyainu.blogspot.com/2012/04/hukuman-penyalur-sabu-dalam-islam.html
Dan kliklah 4 shared mp3 jangan di panahnya.


[1]  Shod 26
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan