Sabtu, Desember 07, 2013

MUI: Produk Farmasi dan Obat-obatan Harus Halal


Hidayatullah.com--Memperoleh produk halal adalah hak setiap Muslim yang dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu, pemerintah hendaknya mampu memfasilitasi  masyarakat dalam menjalankan syariat agamanya, termasuk dalam mengonsumsi obat-obatan yang terjamin kehalalannya.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan Saberah, menanggapi sikap Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi yang menolak sertifikasi halal untuk produk farmasi dan obat-obatan.
"Dalam Islam hukum mengonsumsi obat dan vaksin sama dengan hukum mengonsumsi produk pangan, yakni harus halal," kata Amidhan dalam rilis yang diterima hidayatullah.com, Sabtu (07/11/2013) pagi.
Hal tersebut, lanjut Amidhan, antara lain didasarkan pada Hadits Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abu Darda yang berbunyi, "Allah telah menurunkan penyakit dan obat serta menjadikan obat bagi setiap penyakit. Maka berobatlah, dan janganlah berobat dengan benda yang haram.”
Di samping itu sesuai kaidah ushuliah yang berbunyi, “ Sesuatu yang haram awalnya meski diproses sedemikian rupa maka tetap hasil akhirnya juga haram".
Oleh karena itu Amidhan menyesalkan keterangan Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi yang menilai hanya dalam prosesnya mengandung sesuatu yang haram (unsur babi).
Hal yang semacam itu di dalam paradigma fikih disebut “istihalah”, yaitu sesuatu yang haram setelah diproses berubah bentuk menjadi halal karena unsur haramnya tidak terdeteksi.
"Berdasarkan kaidah ushuliah di atas MUI menolak perubahan bentuk istihalah tersebut," tandasnya.
Seperti diberitakan banyak media, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menolak sertifikasi halal pada produk farmasi pada Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH). Alih-alih memperjuangkan hak konsumen Muslim, Nafsiah Mboi justru  menyatakan bahwa produk farmasi seperti obat dan vaksin memang mengandung barang haram, karena itu tidak perlu sertifikasi halal.
“Menurut para ahli agama, obat-obatan yang mengandung babi bisa juga digunakan karena tujuannya untuk menyelamatkan nyawa orang,” ucap Nafsiah.*

Rep:
Ibnu Syafaat
Editor: Syaiful Irwan
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Benar apa yang dikatakan oleh Amidhan Saberah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Artikel Terkait

1 komentar:

  1. sejalan dengan heboh masalah obat-obatan harus diberi lebel 'hala-haram', yang ini pun berjalan juga yakni penggantian kepala BPOM???

    BPOM selama ini sering memberikan kontribusinya tentang kandungan apa saja yang termuat dalam obat dan makanan pada MUI, apakah kerja sama ini masih bisa berjalan 'mulus' seperti sedia kalanya???


    http://health.liputan6.com/read/767015/roy-sparinga-resmi-jadi-kepala-bpom-baru

    BalasHapus

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan