Sabtu, Desember 13, 2014

Polemik ke 3 dengan Ust. Abu Ibrohim Muhammad Ali tentang salat di tanah

Polemik ke 3 dengan Ust. Abu Ibrohim Muhammad Ali tentang salat di tanah

Ust, Abu Ibrohim Muhammad Ali di majalah al furqan menyatakan lagi:


 Sebagai bukti yang tidak bisa di sangkal oleh siapapun, marilah kita membaca salah satu firman Allah:
وَلِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ
Kepunyaan Allah apa yang ada di langit dan yang ada di bumi. Ali imran 129
Dalam ayat di atas dan ayat – ayat semisalnya , semua akan mengatakan arti bumi disini tempat pijakan manusia yaitu  bumi secara umum dengan berbagai bentuk dan bahan dasarnya, baik tanah asli, tanah pasir batu – batuan, lantai keramik dan semua yang ada dibumi

Tidak ada satupun  yang mengartikan bumi disini adalah “tanah asli” ber arti kekuasaan Alloh hanyalah di atas apa – apa yang berada di atas tanah asli saja. 



Komentarku ( Mahrus  ali ):
Tapi ayat itu, jangan di gunakan untuk memperbolehkan salat wajib di sajadah atau keramik. Sebab Rasul SAW dan para sahabatnya juga paham  ayat itu dan mereka tidak pernah melakukan salat wajib di sajadah atau tikar. Keramik adalah sama dengan tikar dalam hal menghalangi  orang untuk sujud ke tanah langsung. Dalam suatu hadis di jelaskan:
Muaiqib ra berkata :
قَالَ فِي الرَّجُلِ يُسَوِّي التُّرَابَ حَيْثُ يَسْجُدُ قَالَ إنْ كُنْت فَاعِلًا فَوَاحِدَةً
Rasulullah  S.A.W.    bersabda  tentang seorang lelaki  yang meratakan debu di tempat sujudnya . Beliau bersabda : “Bila kamu harus melakukannya  cukup sekali “.Muttafaq alaih ,1207 .
Komentarku ( Mahrus  ali ):
Tempat sujud tanah bukan keramik, sajadah atau karpet. Seorang meratakan tanah yang akan disujudi, mungkin karena ada krikilnya atau lain sehingga nanti kalau dibuat sujud akan terasa sakit. Walaupun untuk kepentingan itu masih diperkenankan sekali saja, bukan dua atau tiga kali. Bila tempat sujudnya karpet atau keramik, maka tiada orang yang melakukan seperti itu sebagaimana masarakat sekarang yang melakukan salat di karpet.
Ibnu Taimiyah berkata :
 . فَهَذَا بَيَّنَ أَنَّهُمْ كَانُوا يَسْجُدُونَ عَلَى التُّرَابِ وَالْحَصَى فَكَانَ أَحَدُهُمْ يُسَوِّي بِيَدِهِ مَوْضِعَ سُجُودِهِ فَكَرِهَ لَهُمْ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ذَلِكَ الْعَبَثَ وَرَخَّصَ فِي الْمَرَّةِ الْوَاحِدَةِ لِلْحَاجَةِ  وَإِنْ تَرَكَهَا كَانَ أَحْسَنَ
Hal ini menerangkan  bahwa mereka  bersujud di debu atau kerikil .Seorang diantara mereka meratakan tempat sujud dengan tangannya .Nabi  S.A.W.   tidak suka dan memperbolehkan sekali saja karena  kebutuhan . Namun bila di tinggalkan  akan lebih baik . Majmuk fatawa  117/21
Khobbab bin Al arat  berkata :
شَكَوْنَا إلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم شِدَّةَ حَرِّ الرَّمْضَاءِ فِي جِبَاهِنَا . وَأَكُفَّنَا فَلَمْ يَشْكُنَا
Kami mengadu kepada Rasulullah  S.A.W.   tanah ( yang di sujudi ) sangat panas  di dahi dan tapak tangan  kami ,lalu beliau diam saja Muslim 619

Abu Abdillah  - Muhammad bin Ali al tamimi menyatakan dalam kitab al ma`lam bifawaidi Muslim 431/1
المعلم بفوائد مسلم (1/ 431)
وقوله: "فشكونا إليه الرمضاء فلم يشكنا" يريد أنهم [شكوا إليه حر] (118) الشمس وما يصيب أقدامهم منه في صلاة الظهر. ومعنى "لم يشكهم" لما يجبهم إلى ذلك.
Perkataan  dalam hadis :
فشكونا إليه الرمضاء فلم يشكنا
Mereka mengadukan kepada Nabi SAW tentang panasnya terik matahari terhadap tapak kaki mereka karenanya waktu salat dhuhur…..,
Sedang maksud :
لم يشكهم
Namun Rasul SAW tidak menjawab dan tidak mengabulkan pengaduan mereka.
Komentarku ( Mahrus  ali ):
Para sahabat mengadukan masalah matahari yang sangat panas dan tanah padang pasir yang menyengat kulit ketika menjalankan salat lohor, baik kepada  dahi atau tapak tangan ketika sujud. Namun Rasul SAW diam saja, tidak memberikan solusi padanya. Ya`ni  dibiarkan mereka dalam keadaan sedemikian ini.
     Tapi akhirnya ada perintah dalam hadis lain agar salat dhuhur di jalankan dalam keadaan yang agak dingin.
  Ketika  para sahabat merasakan panas sangat di dahi dan tapak tangan mereka ketika sujud. Aneh kita  yang mengaku meneladani Rasul  selama hidup kita tidak merasakan hal itu waktu salat. Kita malah merasa kedinginan waktu salat dan enak sekali waktu sujud, karpetnya  empuk, masjid kita, ber ac. Disuruh  sujud ke tanah saja tidak mau. Pada hal, tanah kita dalam masjid  tidak panas.  Saat itu, para sahabat memiliki tikar, dan hambal. Mengapa mereka tidak memakai hambal dan tikarnya untuk di gelar waktu swalat . Bahkan kainpun sudah ada. Bila untuk melindungi panas saja,cukup bisa.
فَقَدْ نَقَلَ ابْنُ حَزْمٍ فِي الْمُحَلَّى عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ : أَنَّهُ  لَا يَجُوزُ الصَّلَاةُ فِي مَسْجِدٍ إلَّا عَلَى الْأَرْضِ
Sungguh Ibnu Hazem ( lahir  353 , wafat 456 H )  dlm kitab Al Muhalla telah mengutip  pernyataan Atho` bin Abu Robah  haram  melakukan salat di masjid  kecuali diatas tanah Majmuk Fatawal kubro karya Ibnu  Taimiyah 216/.24

Aisyah ra berkata :
لَمَّا ثَقُلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاشْتَدَّ بِهِ وَجَعُهُ اسْتَأْذَنَ أَزْوَاجَهُ فِي أَنْ يُمَرَّضَ فِي بَيْتِي فَأَذِنَّ لَهُ فَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ رَجُلَيْنِ تَخُطُّ رِجْلَاهُ فِي الْأَرْضِ بَيْنَ عَبَّاسٍ وَرَجُلٍ آخَرَ
Ketika sakit  parah,Nabi   S.A.W.   minta izin kepada istri-istri beliau  agar di rawat di rumah ku ,lalu mereka memberikan izin padanya .  Beliau keluar bersandar diantara dua orang, kedua kakinya  menyeret ditanah ( tanah masjid ) antara  Abbas dan lelaki lain ( Ali bin Abu Tholib ) Bukhori 198
Komentarku ( Mahrus  ali ):
Hadis ini sebagai indikasi bahwa masjid Nabi SAW yang di pakai sujud beliau dan para sahabat dari tanah, tanpa di beri alas tikar atau hambal. Pada hal, tikar dari daun kurma  saat itu banyak.

Dalam kitab Injil di jelaskan  juga tentang sujud ke tanah :
Kejadian  18
18:2 Ketika ia mengangkat mukanya, ia melihat tiga orang berdiri di depannya. Sesudah dilihatnya mereka, ia berlari dari pintu kemahnya menyongsong mereka, lalu sujudlah ia sampai ke tanah,
Kejadian  24
24:52 Ketika hamba Abraham itu mendengar perkataan mereka, sujudlah ia sampai ke tanah menyembah TUHAN.
Kejadian  24


Mengapa saya ambilkan bukti sujud di tanah  itu ada dalam sariat dulu sebelum kita, bukan di ada – adakan, tapi fatkta di kitab sebelum al Quran juga ada . Pada hal sudah banyak di tahrif, untungnya masalah sujud di tanah  ini masih dibiarkan. Saya teringat ayat:
فَإِن كُنتَ فِي شَكٍّ مِّمَّا أَنزَلْنَا إِلَيْكَ فَاسْأَلِ الَّذِينَ يَقْرَءُونَ الْكِتَابَ مِن قَبْلِكَ ۚ لَقَدْ جَاءَكَ الْحَقُّ مِن رَّبِّكَ فَلَا تَكُونَنَّ مِنَ الْمُمْتَرِينَ
Maka jika kamu (Muhammad) berada dalam keragu-raguan tentang apa yang Kami turunkan kepadamu, maka tanyakanlah kepada orang-orang yang membaca kitab sebelum kamu. Sesungguhnya telah datang kebenaran kepadamu dari Tuhanmu, sebab itu janganlah sekali-kali kamu temasuk orang-orang yang ragu-ragu. Yunus 94.

Hal penting yang perlu di ingat, jangan dilupakan adalah Nabi Sulaiman adalah raja yang kaya raya, lantai istananya saja dari kaca. Tapi masjidil haram sebagai  tempat berdirinya Ka`bah masih tetap  dari tanah, tidak di kasih alas atau lantai yang mewah. Pada hal, bila beliau melakukan tawaf dan salat di masjidil haram otomatis masih tetap sujud ke tanah. 



Mau nanya hubungi kami:
088803080803( Smartfren). 081935056529 (XL )  https://www.facebook.com/mahrusali.ali.50
 






Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan