Senin, Januari 19, 2015

Polemik ke 3 tentang keharaman cuka dengan Ust. Muhammad Abduh Tuasikal, MSc


Polemik ke 3 tentang keharaman cuka  dengan  Ust. Muhammad Abduh Tuasikal, MSc

Anda menyatakan lagi:
Rincian Hukum Cuka dari Mana Cuka Berasal
Ada beberapa rincian hukum cuka dari mana cuka berasal sebagai berikuta:
1- Jika cuka berasal dari khomr (segala sesuatu yang memabukkan), lalu diolah dengan tangan manusia menjadi cuka, maka tidaklah halal. Hadits yang mendukung hal ini,
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ أَبَا طَلْحَةَ سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَيْتَامٍ وَرِثُوا خَمْرًا قَالَ « أَهْرِقْهَا ». قَالَ أَفَلاَ أَجْعَلُهَا خَلاًّ قَالَ « لاَ »
Dari Anas bin Malik, bahwasanya Abu Tholhah pernah bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai anak yatim yang diwarisi khomr. Lantas beliau katakan, “Musnahkan khomr tersebut.” Lalu Abu Tholhah bertanya, “Bolehkah aku mengolahnya menjadi cuka?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak boleh.” (HR. Abu Daud no. 3675. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Komentarku ( Mahrus  ali ):
Anda menyatakan:
Jika cuka berasal dari khomr (segala sesuatu yang memabukkan), lalu diolah dengan tangan manusia menjadi cuka, maka tidaklah halal.
Komentarku ( Mahrus  ali ):
Kesan saya terhadap keterangan anda adalah khamar yang menjadi cuka sendiri tanpa diolah tangan manusia adalah halal bukan haram lagi. Jadi aneh sekali, khamar menjadi cuka  dengan sendirinya mestinya tetap haram, tapi mengapa berobah menjadi halal. Ini perlu dalil, tidak butuh akal – akalan. Dalilnya satu saja tidak ada, apalagi dua atau tiga. Paling dalilnya adalah hadis " Sebaik – baik  lauk adalah cuka " yang tafarrud, munkar , lemah, bukan hadis sahih dan redaksinya  kacau belau tadi dan satu sama lain  riwayat saling menyalahkan bukan saling mendukung.
Anda menyatakan lagi:


Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa ini adalah penjelasan yang amat jelas bahwa khomr jika diolah menjadi cuka (dengan tangan manusia), maka itu tidak dibolehkan. Jika hal itu dibolehkan, maka tentu harta anak yatim lebih pantas untuk diperlakukan seperti itu karena harta mereka sudah sepantasnya dijaga, dikembangkan dan diperhatikan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang membuang-buang harta. Jika diperintah untuk dimusnahkan berarti yang dimaksud adalah membuang-buang harta. Maka sudah dimaklumi bahwa mengolah khomr menjadi cuka tidak membuat khomr tersebut jadi suci.
2- Jika khomr berubah dari cuka dengan sendiri (secara alami). Maka ini kembali ke hukum asal cuka yang telah diulas, yaitu suci dan halal. Imam Malik rahimahullah sampai-sampai mengatakan, “Aku tidak suka seorang muslim mewariskan khomr lantas khomr tersebut diolah (dengan tangan) lantas menjadi cuka. Namun jika khomr tersebut menjadi cuka dengan sendirinya, maka tidak mengapa untuk disantap.”
Komentarku ( Mahrus  ali ):
Khamar yang berubah dengan sendiri menjadi cuka diperkenankan , mestinya di haramkan karena asalnya adalah khamar.
Dan ini jawaban saya dulu pada Kiyai Abi Azka sbb:
Jadi hadis larangan membuat khamar dari cuka itu tidak mutlak , masih  di takhsis ( bukan  secara umum tapi ada yang di kecualikan )  yaitu khamar yang menjadi cuka dengan sendirinya. Ini yang halal menurut pak yai Abi Azka. Tapi haram menurut keputusan majlis ulama Saudi, Ibn Taimiyah dan Ibn Utsaimin.
Ada lagi larangan Nabi membikin cuka dari khamar adalah umum, tidak boleh di hususkan kecuali oleh Nabi sendiri, bukan ulama yang mentahsis, bukan ulama yang mengecualikan . Ini termasuk ceroboh sekali, hadis umum di kecualikan oleh pendapat manusia. Nanti  akhirnya ada hadis untuk masalah husus diumumkan oleh manusia.
Jadi Rasulullah SAW melarang khamar dibuat cuka.  Sudah , jangan di tambah atau dikurangi. …….., apalagi kecuali khamar yang menjadi cuka dengan sendirinya  tanpa campur tangan manusia.
Rasulullah SAW memerintah agar khamar ditumpahkan, lalu mengapa disimpan untuk dibuat cuka. Ini jelas melanggar  perintah, bukan patuh kepada Rasul. Sudah jelas, Rasulullah SAW melarang membuat cuka  dari khamar, lalu mengapa dilanggar dan dikatakan halal  cuka dari khamar. Kita ikut saja hadis larangan membuat cuka dari khamar itu lebih baik dari pada melanggarnya. Ingatlah ayat:
وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسولٍ إِلَّا لِيُطَاعَ بِإِذْنِ اللَّهِ
Dan kami tidak mengutus seseorang  Rasul, melainkan untuk dita`ati dengan seizin Allah. Nisa` 64.
Dan secara realita, para sahabat tiada yang menyimpan khamar untuk dibuat cuka apalagi jual beli cuka. Bila cuka halal dimasa sahabat, mesti cuka di jual belikan di pasar mereka  sebagaimana kambing dan Unta.
Anda menyatakan lagi:
3- Jika alkohol bukan aslinya dari khomr, maka tidak ada masalah. Seperti yang kita lihat dari proses saat ini yang berlaku, cuka (asam asetat) diproduksi bukan dari khomr, tetapi dari proses fermentasi tetes tebu, yang diolah menjadi alkohol, lalu aldehid dan menjadi asam asetat.
Silakan lihat pembagian di atas dari Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, 22: 121 dan Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 113941.
Komentarku ( Mahrus  ali ):
Tentang al kohol ada fatwa lajnah al daimah yang berbeda sbb:
ج2: الكولونيا والكحول إذا استعمل لأغراض طبية كتطهير جروح وتعقيم فلا بأس بذلك، والبيرة إذا كانت مشتملة على شيء من الكحول ولو كان قليلا إذا كان كثيره يسكر فلا يجوز استعمالها، وإذا كانت خالية من الكحول فالأصل في الأشياء الحل. وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء

Cologne dan alkohol jika digunakan untuk tujuan medis bukan pembersihan dan sterilisasi luka itu bagus. Jika bir mengandung  sedikit  alkohol. Ia sedikit tapi bila banyak akan memabukkan maka tidak dapat dipkai. Jika ia bebas alkohol, maka  prinsip dasar  sesuatu adalah halal.
وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء

Komite Tetap Kajian Ilmiah dan Ifta
Ketua Abd Aziz bin Abd Aziz bin Baz
Komentarku ( Mahrus  ali ):
 Kita kutipkan keterangan sedikit tentang asam asetat sebagai bahan pokok cuka sbb;
IDENTITAS BAHAYA bagi asam asetat.  
o   Dapat terbakar.
o   Mengakibatkan luka bakar yang parah.
o   Uap asam dapat mengakibatkan iritasi pada hidung dan tenggorokan.
o   Kadar yang tinggi dapat menyebabkan peradangan saluran pernafasan dan akumulasi cairan pada paru-paru.
o   Dapat menyebabkan iritasi pada mata dan kerusakan mata permanen.
o   Bila tertelan dapat menyebabkan gangguan saluran usus.

     Efek Jangka panjang (kronis)
Iritasi pada hidung, tenggorokan, mata dan kulit, serta dapat menimbulkan erosi pada gigi. Berbahaya jika terjadi terkena kulit, tertelan, terhirup. Efek mutagenik: mutagenik untuk sel somatik mamalia, mutagenik untuk bakteri dan  ragi. Substansi mungkin beracun untuk ginjal, mukosa, selaput, kulit, gigi. Jika terkena zat ini secara berkelanjutan dapat merusak organ saraf. Terkena dalam waktu yang lama dengan  zat tersebut dapat menghasilkan iritasi mata kronis dan iritasi kulit yang parah, menyebabkan iritasi saluran pernapasan, menyebabkan serangan infeksi bronkus.
          Efek Kesehatan kronis Potensi: Paparan kronis melalui konsumsi dapat menyebabkan menghitam atau erosi pada gigi dan rahang nekrosis, faringitis, dan gastritis. Ini mungkin juga perilaku (mirip dengan akut konsumsi), dan metabolisme (berat badan). Paparan kronis melalui inhalasi dapat menyebabkan asma dan / atau bronkitis dengan batuk, dahak, dan / atau sesak napas. Hal ini juga dapat mempengaruhi darah (leukosit menurun count), dan sistem kemih (ginjal). Kontak kulit berulang atau berkepanjangan dapat menyebabkan penebalan, menghitam, dan cracking kulit. Efek mutagenik: mutagenik untuk sel somatik mamalia. Mutagenik untuk bakteri dan / atau ragi. Dapat menyebabkan kerusakan berikut organ: ginjal, selaput lendir, kulit, gigi. Dapat mempengaruhi materi genetik dan dapat menyebabkan efek reproduksi berdasarkan data hewan. Tidak ada data manusia ditemukan.
Komentarku ( Mahrus  ali ):
Asam asetat sangat membahayakan pada tubuh sudah tentu harus di haramkan dan tidak boleh di halalkan.
Segala sesuatu yang membahayakan manusia adalah haram:
وقال صلى الله عليه وسلم: " لا ضرر ولا ضرار " (ص 215) .
·                صحيح.      
 
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam  bersabda: Jangan membahayakan orang lain atau saling membahayakan.  Sahih. 
 
إرواء الغليل في تخريج أحاديث منار السبيل (3/ 408)
) - (
  
Asam asetat yang jelas membahayakan pada tubuh, lalu di buat  campuran cuka dan ia adalah intinya yang memberikan rasa asam. Ber arti cuka memiliki bahan yang di haramkan bukan dari bahan yang halal. Lalu bagaimanakah bisa di halalkan seluruhnya.
Menurut Anton Apriyantono, Dosen Teknologi Pangan dan Gizi, Fakultas Teknologi Pertanian, IPB, jangan salah membedakan antara cuka dengan khamar.
Pada saat ini, cuka atau karib disebut vinegar berasal dari bahan kaya gula seperti anggur, apel, nira kelapa, dan malt. Gula sendiri, seperti sukrosa dan glukosa, dalam pembuatannya melibatkan proses fermentasi alkohol dan fermentasi asetat secara berkesinambungan.
Secara kimiawi, perubahan utama yang terjadi mula-mula gula diubah menjadi alkohol (etanol) lalu menjadi asetat secara terus menerus. Apabila cuka terbuat dari bahan-bahan tersebut pada umumnya disebut cuka atau vinegar saja.
Selain itu, cuka dapat juga dibuat dari bahan minuman beralkohol, baik cider maupun wine. Kedua jenis bahan ini diubah menjadi vinegar melalui proses fermentasi.
Pada akhirnya proeses fermentasi tersebut mampu mengubah alkohol menjadi asam asetat. Hasilnya adalah cider vinegar atau wine vinegar. Anton menuturkan wine vinegar biasanya digunakan dalam pembuatan saus, contohya saus tomat.
Ada hal lain yang mesti diwaspadai pula, yaitu cider dalam bentuk apple cider. Minuman ini termasuk dalam minuman beralkohol dalam kadar hingga 5,86 persen. Tentunya tak boleh dikonsumsi oleh umat Islam.
Komentarku ( Mahrus  ali ):
Kesan saya dalam keterangan tsb, asal  cuka  juga dari alkohol lantas menjadi cuka. Lalu bagaimanakah  bisa di halalkan.

Cuka telah dikenal manusia sejak dahulu kala. Cuka dihasilkan oleh berbagai bakteria penghasil asam asetat, dan asam asetat merupakan hasil samping dari pembuatan bir atau anggur.
Penggunaan asam asetat sebagai pereaksi kimia juga sudah dimulai sejak lama. Pada abat ke-3 Sebelum Masehi, Filsuf Yunani kuno Theophrastos menjelaskan bahwa cuka bereaksi dengan logam-logam membentuk berbagai zat warna, misalnya timbal putih (timbal karbonat), dan verdigris, yaitu suatu zat hijau campuran dari garam-garam tembaga dan mengandung tembaga (II) asetat. Bangsa Romawi menghasilkan sapa, sebuah sirup yang amat manis, dengan mendidihkan anggur yang sudah asam. Sapa mengandung timbal asetat, suatu zat manis yang disebut juga gula timbal dan gula Saturnus. Akhirnya hal ini berlanjut kepada peracunan dengan timbal yang dilakukan oleh para pejabat Romawi.
Komentarku ( Mahrus  ali ):
Asam asetat itu sudah ada sejak masa sebelum Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. Namun tiada satupun  sahabat yang makan  dengan menggunakan  cuka dan ia juga tidak menjadi bahan komoditi di pasar. Bila mereka makan  dengannya mesti mereka  akan menjual belikan di pasar. Buktinya tiada hadis yang menerangkan jual beli  cuka yang ber arti  cuka  tidak dibuat kosumsi makanan para  sahabat. Ikutilah para sahabat anda akan selamat dan jangan mengikuti kultur makanan orang sekarang yang kebanyakan mengacu kepada keenakan hawa nafsu mirip dengan ayat :
إِنَّ اللهَ يُدْخِلُ الَّذِينَ ءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا اْلأَنْهَارُ وَالَّذِينَ كَفَرُوا يَتَمَتَّعُونَ وَيَأْكُلُونَ كَمَا تَأْكُلُ اْلأَنْعَامُ وَالنَّارُ مَثْوًى لَهُمْ
Sesungguhnya Allah memasukkan orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Dan orang-orang yang kafir itu bersenang-senang (di dunia) dan mereka makan seperti makannya binatang-binatang. Dan neraka adalah tempat tinggal mereka.[1]

Cuka telah dikenal manusia sejak dahulu kala. Cuka dihasilkan oleh berbagai bakteria penghasil asam asetat, dan asam asetat merupakan hasil samping dari pembuatan bir atau anggur.   Jadi wajib diharamkan  dan haram di halalkan.


Anda menyatakan:
Saat safar di Puncak Bogor, Hotel Parama, 15 Sya’ban 1434 H
www.rumaysho.com 
Komentarku ( Mahrus  ali ):
Saya membuat jawaban ini di kamar studioku di Tambak sumur Waru Sidoarjo Jatim.



[1] Muhammad 12
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan