Rabu, Juni 10, 2015

Kesalahan ulama ke 21


LBM NU Jember menulis lagi:
Bid’ah Hasanah Pada Masa Rasulullah.
1. Hadits Sayyidina Muadz bin Jabal:
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِى لَيْلَى قَالَ : كَانَ النَّاسُ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ  - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -  إِذَا جَاءَ الرَّجُلُ وَقَدْ فَاتَهُ شَىْءٌ مِنَ الصَّلاَةِ أَشَارَ إِلَيْهِ النَّاسُ فَصَلَّى مَا فَاتَهُ ثُمَّ دَخَلَ فِى الصَّلاَةِ حَتَّى جَاءَ يَوْمًا مُعَاذٌ بْنُ جَبَلٍ فَأَشَارُوا إِلَيْهِ فَدَخَلَ وَلَم يَنْتَظِرْ مَا قَالوُا فَلَمَّا صَلَّى النَّبِى  - صلى الله عليه وسلم -  ذَكَرُوا ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ النَّبِى  - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -  سَنَّ لَكُمْ مُعَاذٌ
رواه أبو داود وأحمد ( 233ظ5 وابن أبي شيبة والطبراني فى الكبير ( 271/20) وقد صححه  الحافظ ابن دقيق العيد والحافظ ابن حزم



Abdurrahman bin Abu Laila berkata, “Pada masa Rasulullah, bila seseorang datang terlambat beberapa rakaat mengikuti salat berjamaah, maka orang-orang yang lebih dulu dating akan memberi isyarat kepadanya tentang rakaat yang telah dijalani, sehingga orang it akan mengerjakan rakaat yang tertinggal itu terlebih dulu, kemudian masuk ke dalam salat berjamaah bersama mereka. Pada suatu hari, Muadz bin Jabal dating terlambat, lalu orang-orang mengisyaratkan kepadanya tentang jumlah rakaat salat yang telah dilaksanakan. Akan tetapi, Muadz langsung masuk dalam salat berjamaah dan tidak menghiraukan isyarat mereka, namun setelah Rasulullah selesai salat, maka Muadz segera mengganti rakaat yang tertinggal itu. Ternyata setelah rasulullah selesai salat, mereka melaporkan perbuatan Muadz bin Jabal yang berbeda dengan kebiasaan mereka. Lalu beliau menjawab, “Muadz telah memulai cara yang baik untuk salat kalian.” Dalam riwayat Muadz bi Jabal, beliau bersabda, “Muadz telah memulai cara yang baik untuk salat kalian, begitulah cara salat yang harus kalian kerjakan.”
Hadits ini diriwayatkan oleh al Thabarani dalam al Mu’jam al Kabir (20/271) dan al Imam Ahmad (5/233), Abu Dawud, Ibn Abi Syaibah, dan lain-lain. Hadits ini dinilai sahih oleh al Hafizh Ibn Daqiq al ‘Id (625-703 H/ 1235-1303 M) dan al hafizh Ibn Hazm Alm Andalusi (384-456 H/ 994-1064 M).
Hadits ini menunjukkan bolehnya membuat perkara baru dalam ibadah, seperti salat atau lainnya, apabila sesuai dengan tuntunan syara’. Dalam hadits ini, Nabi tidak menegur Muadz dan tidak pula berkata, “Mengapa kamu membuat cara baru dalam salat sebelum bertanya kepadaku,” bahkan beliau membenarkannya, karena perbuatan Muadz sesuai dengan kaidah berjamaah, yaitu makmum harus mengikuti imam.
Komentar (Mahrus Ali):
Pen-tashih-an Ibn Daqiq Id dan Ibn Hazm yang dicantumkan oleh LBM NU Jember itu tanpa referensi dan tanpa argumentasi, yang semestinya layak disebut sebagai suatu ilmu atau keputusan. Hal ini menjadi kurang layak diterima, layak sekalidi tolak.Seharusnya diberi argumentasi yang sehat.
Ibnu Hajar berkata dalam kitab Nasbur Rayah Fii Takhriji Ahadisil Hidayah 90/2 sebagai berikut:
نصب الراية في تخريج أحاديث الهداية  - (ج 2 / ص 90)
 قَالَ الْبَيْهَقِيُّ فِي " كِتَابِ الْمَعْرِفَةِ " : حَدِيثُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى قَدْ اُخْتُلِفَ عَلَيْهِ فِيهِ ، فَرُوِيَ عَنْهُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ وَرُوِيَ عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ ، وَرُوِيَ عَنْهُ ، قَالَ : حَدَّثَنَا أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ ابْنُ خُزَيْمَةَ : عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي لَيْلَى لَمْ يَسْمَعْ مِنْ مُعَاذٍ ، وَلَا مِنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ.
Al Baihaqi berkata dalam kitab Al MA’rifah. Hadits Abdurrahman bin Abu Laila masih khilaf. Diriwayatkan dari Abdullah bin Zaid dan diriwayatkan dari Muadz bin Jabal, dan diriwayatkan padanya, kemudian berkata, “Para sahabat Muhammad berkata, “….” Ibnu Huzaimah berkata, “Abdurrahman bin Abu Laila tidak mendengar hadits dari Muadz, juga tidak mendengar dari Abdullah bin Zaid.
وَقَالَ مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ : لَمْ يَسْمَعْ مِنْهُمَا وَلَا مِنْ بِلَالٍ ، فَإِنَّ مُعَاذًا تُوُفِّيَ فِي طَاعُونِ عَمَوَاسَ سَنَةَ ثَمَانَ عَشْرَةَ ، وَبِلَالٌ تُوُفِّيَ بِدِمَشْقَ سَنَة عِشْرِينَ ، وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي لَيْلَى وُلِدَ لِسِتٍّ بَقَيْنَ مِنْ خِلَافَةِ عُمَرَ ، وَكَذَلِكَ قَالَهُ الْوَاقِدِيُّ.
وَمُصْعَبٌ  الزُّبَيْرِيُّ ، فَثَبَتَ انْقِطَاعُ حَدِيثِهِ انْتَهَى كَلَامُهُ.
Muhammad bin Ishaq berkata, “Bahkan tidak mendengar dari keduanya juga dari Bilal. Muadz sendiri wafat di Thaun Amwas pada tahun 18, sementara Bilal wafat di Damaskus pada tahun 20-an. Abdurrahman bin Abu Laila dilahirkan kurang dari enam tahun terakhir khalifah Umar. Begitulah yang dikatakan oleh Al Waqidi dan Mus’ab Zubairi. JAdi,  hadits tersebut terputus sanadnya….
Komentar (Mahrus Ali):
Karena sanadnya terputus, maka hadits tersebut derajatnya lemah sekali, sehingga tidak bisa dijadikan hujjah. Bila dijadikan hujjah, maka menyalahi kaidah ahli hadis. Berpeganglah kepada hadits yang sahih,bukan hadits yang lemah. Hadits yang lemah tidak bisa dijadikan dasar untuk bolehnya membuat bid’ah hasanah dalam agama, sehingga membuat kemurnian agama Islam lenyap dan berganti dengan kepalsuan ajaran agama. Ini adalah dalil yang begitu dibanggakan oleh M. Idrus Ramli yang menganggap bahwa Wahabi tidak mampu masuk ke dalam masalah ilmiah seperti itu., dia itu seperti orang bodoh yang mengaku alim, tetapi kemudian ketahuan belangnya. Jadi, yang tampak hanya kedunguan dan hilang alimnya, dan hakikatnya memang bukan orang alim. Berniat menipu umat, tapi terganjal dengan orang-orang yang menyanggahnya.
Seandainya hadits tersebut sahih, itu pun tidak bisa dijadikan dasar bolehnya membuat bid’ah dan meninggalkan sunnah. Maka, untuk apakah ayat berikut ini:
قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّوْنَ اللهَ فَاتَّبِعُوْنِي يُحْبِبْكُمُ اللهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَاللهُ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ
Katakanlah, “Jika kalian benar-benar mencintai Allah, maka ikutilah aku, niscaya Allah akan mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Ali Imran: 31).
Apa yang diperbuat oleh para sahabat bisa dijadikan hujjah setelah mendapat pengakuan dari Rasulullah atas kebenarannya. Jika belum mendapat pengakuan, maka perbuatan mereka itu sama saja dengan kita, tidak bisa dijadikan hujjah. Maka dari itu, sangat keliru jika kita mengatakan bahwa para sahabat boleh membuat bid’ah dan bid’ah-nya mereka bisa dijadikan hujjah oleh kita. Ini adalah hal yang sangat keliru.
Lihat perkataan Ali radiyallahu anhu berikut:
مَا كُنْتُ لِأَدَعَ سُنَّةَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِقَوْلِ أَحَدٍ
“Aku tidak akan meninggalkan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam karena perkataan orang lain.” [1]
Imam Syafi’i menyatakan:
إذَا صَحَّ الْحَدِيثُ فَاضْرِبُوا بِقَوْلِي الْحَائِطَ وَإِذَا رَأَيْت الْحُجَّةَ مَوْضُوعَةً عَلَى الطَّرِيقِ فَهِيَ قَوْلِي.
Apabila ada hadits sahih, maka lemparkanlah perkataanku ke tembok. Bila kamu melihat hujjah telah berada di atas jalan, maka itulah perkataanku.
لاَ تُقَلِّدْ دِينَك الرِّجَالَ فَإِنَّهُمْ لَنْ يَسْلَمُوا مِنْ أَنْ يَغْلَطُوا
Dalam masalah agama, jangan mengikuti orang lain, karena mungkin saja mereka salah

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan