Minggu, Agustus 30, 2015

Jawabanku untuk Hujjah dari Ngawi



Jawabanku untuk Hujjah dari Ngawi
Akhi Mahrus Ali
Anda tdk jijik (bekicot/siput), orang lain
mengatakan jijik. Yg penting para
sahabat tdk memakannya > Bila kita memakannya kita tk punya
dalil, apalagi banyak orang yg
mengatakan jijik
.
Ana tanggapi:
Hukum asal daging adalah boleh dan halal, dalilnya, Katakanlah: "Tiadalah Aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - Karena sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha penyayang". [QS. Al-An'am : 145]
Maka dari ayat ini menunjukkan bahwasanya: hukum asal daging hewan adalah halal dan boleh dimakan, dan pengharammnya adalah dengan pengecualian dari yang halal. Kesimpulannya bekicot/siput halal bagi yang tidak jijik.

Komentarku ( Mahrus ali ):
Bila bekicot tidak termasuk hewan yg menjijikkan ( khabits ) , maka  kira – kira menurut anda apa hewan yg  jijik itu ?
Disebut  dalam al Quran jijik  sbb:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang jijik al A`raf 157.
Bekicot itu khabits ( jijik )  bukan Thayyibat.
Bila bekocot tdk khabits , maka  di masukkan kpd thayyibat ( makanan yg baik).
Realitanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabat tdk memakannya dan kita ikut mereka sesuai dengan ayat:
وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ(100)
Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar. 100 Tobat
Mengikuti sahabat dengan baik akan di ridai oleh Allah dan menyelisihi mereka dengan jelek akan dibenci oleh Allah .
Ayat An`am  145  itu harus di gandengkan dengan ayat  157 al A`raf  yg mengharamkan  yg jijik . Bila  di tinggalkan ayat  157 al A`raf itu, maka sm dengan membuang ayat itu dan halallah segala  makanan yg jijik untuk kita.
Bila bekicot tdak termasuk khabits – hewan yg jijik, maka  hewan apakah menurut anda  yg khabits itu ?
Anda mengatakan lagi:
Maka dari ayat ini menunjukkan bahwasanya: hukum asal daging hewan adalah halal dan boleh dimakan, dan pengharammnya adalah dengan pengecualian dari yang halal. Kesimpulannya bekicot/siput halal bagi yang tidak jijik.
Komentarku ( Mahrus ali ):
Asal sesuatu menurut  saya adalah haram kecuali ada dalil yg menghalalkannya. Dan belum ada dalil yg menghalalkan bekicot.
Bila  dihalalkan mana dalilnya ?  sy tidak menjumpainya.
Bila di haramkan , sy setuju karena termasuk jijik sbgmana  tercantum dlm al A`raf  157 tadi.
Ini jawaban sy yg lalu tentang segala sesuatu itu haram  kecuali ada dalil yg menghalalkannya sbb:
Oh ya, wahai ustadz yang telah mendalami ushul fiqh, apakah anda  yang telah lama belajar Ushul fiqh tidak membaca  kitab al waraqat dalam Ushul fiqh. Di sana  dikatakan sbb:

(174) لا حـكــم قـبـل بـعثـــة الـرسـول ... بـل بعدها بمقتضى الــدليل
(175)
والأصل في الأشياء قبل الشرع ... تحريمها لا بعد حكم شرعي
(176)
بـــل ما أحــــل الشــرع حـــللناه ... ومـــا نهــــانا عنـــه حـــرمنـاه
(177)
وحيــث لـــم نـجــد دليــل حــل ... شرعا تمسكنا بحكم الأصل
(178)
مــستصـحبيـن الأصـــل لا ســواه ... وقـــال قــوم ضــد مـــا قلنـاه
(179)
أي أصـلهـا التحـليـل إلا مــا ورد ... تحريمها في شرعنا فلا نـرد
Tiada hukum  sebelum Rasul  di utus, tapi hukum itu terjadi setelahnya sesuai  dengan  dalil.
Asal dalam sesuatu  adalah haram sebelum adanya sariat yang menentukan ( dalil) . Bila  sudah ada dalil, maka  dalil yang harus di ikuti .
Apa yang di halalkan oleh sariat,  kita halalkan  dan apa yang di larang  oleh sariat  kita haramkan.
Bila kita  tidak menjumpai dalil yang menghalalkan menurut  syara`, maka  kita berpegangan  kepada  hukum asal
………., di sertai  dengan berpegangan kepada  hukum asal ( haram ) bukan lainnya.
Namun ada juga kaum yang berkata yang bertentangan dengan apa yang kami katakan
 Ya`ni asal sesuatu adalah halal kecuali ada dalil  yang mengharamkan dlm  sariat kami, maka  tidak tertolak.
Komentarku ( Mahrus ali ):
Jadi menurut pengarang waraqat  adalah  hukum asal sesuatu adalah haram kecuali ada dalil yang menghalalkannya.
Lihat komentar Syaikh al Utsaimin dalam hal ini :
قوله: ( مستصحبين الأصل ). الأصل الذي قدم المؤلف رحمه الله هو التحريم.
Pengarang  waraqat menyatakan  "  ……..,  di sertai  dengan berpegangan hukum asal  - yang di sampaikan oleh pengarang  tsb adalah haram.
Komentarku ( Mahrus ali ):
Boleh anda  lihat  dalam kitab ini "Syarah Nadham waraqat karya Syaikh Muhammad  Shaleh al Utsaimin  hal  207 – 209".
شرح نظم الورقات في أصول الفقه
للشيخ محمد بن صالح العثيمين
ص: ( 207 – 209 )
Wahai  ustadz Agus yang mendalami  ushul  fikih mengapa anda menyatakan :
"Pernyataan anda seperti ini menunjukkan bahwa anda sama sekali tidak memahami kaidah ushul fiqih,Karena memang hal ini telah tertuang jelas di kitab- kitab ushul fiqih"
Saya katakan: Ternyata anda lupa terhadap keterangan yang ada di kitab waraqat yaitu  kitab tentang ushul fikih juga.Maklumlah sepandai  pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga. Jagalah jangan jatuh yang ketiga kalinya.

Anda menyatakan juga:

Dan menunjukan demikian juga (asal daging halal) hadist dari hadistnya Aisyah: Bahwa orang-orang berkata: "Wahai Rasululloh, ada suatu kaum yang mendatangi kami dengan daging yang kami tidak tahu apakah mereka menyebutkan nama Allah ketika menyembelihnya atau tidak". Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sebutlah nama Allah, lalu makanlah". [HR. Bukhari bab: Barangsiapa tidak melihat perkara yang syubhat]
Kalau seandainya hukum asal daging adalah haram, sungguh akan dikatakan: "janganlah kamu makan sampai kamu tahu dalil halalnya daging tersebut."

Komentarku ( Mahrus ali ):
Daging yg di maksud diatas adalah daging yg jelas halal, hanya disebut nama Allah atau  tidak waktu menyembelih, masih blm  diketahui. Bila jelas di sebut nama Allah ketika menyembelihnya sdh tdk dimasalah kan lagi.
Namun kita juga lihat kondisi. Daging itu  dari orang Islam yg menyembelihnya  tidak akan menyebut tuhan Yesus atau  tanpa bismillah spt layaknya kaum atheis dan kafir lainnya. Bukti nya  kalimat hadisnya  ada yg menggunakan sbb:
قالت وكانوا حديثي عهد بالكفر
Aisyah menyatakan: Mereka masih baru masuk Islam. ( orang yg bawa  daging itu masih baru masuk Islam ).
Bila daging itu dari daging siput atau bekecot mk lain lagi. Di sembelih dg nama Allah atau  tidak tetap haram.
Hadis  itu tdk bisa dibuat menghalalkan  daging bekicot yg khabits atau jijik itu.
Anda menyatakan :

Tetapi apakah setiap hewan wajib disyarati untuk disembelih kecuali ikan?. Berdasar dalil berikut:
Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. [QS Al-An'am : 119]

Komentarku ( Mahrus ali ):
Setiap hewan harus di sembelih dengan nama Allah. Bila tdk , maka tdak boleh dimakan sekalipun ikan. Dlm masalah ikan ini sdh kita bikinkan artikel husus .
Bc disini :
https://www.facebook.com/notes/mahrus-ali/bangkai-ikan-haram-kajianku-ke-3/544630649007635
atau baca disini: http://mantankyainu.blogspot.com/2015/01/bangkai-ikan-haram-kajianku-ke-3.html
Anda menyatakan:
.
Tetapi kalau mensyarati disembelih, bekicot kan tidak punya darah, jadi tak perlu disembelih. Jadi halal?.

Komentarku ( Mahrus ali ):
Hewan tanpa sembelih itu  tdk boleh di makan karena  ikut ayat sbb:
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ ۗ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَىٰ أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ ۖ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ
 ‘Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawankawannya agar mereka membantah kamu dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.’ (al-An’am: 121).”
Bila bekicot halal, lalu tanpa sembelih dengan nama Allah juga halal, maka hal ini akan menentang dua perkara :
1 Bekicot khabis ( jijik )
2. Tanpa di sembelih dg nama Allah .
Kambing sj harus di sebleih degan nama Allah , lalu bekicot bisa di halalkan tanpa disembelih?  Ini masalah baru, bid`ah sekali. Sy belum ketemu dalilnya. 



Mau nanya hubungi kami:
088803080803( Smartfren). 081935056529 (XL )  https://www.facebook.com/mahrusali.ali.50
 



Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan