Jumat, September 25, 2015

Bila pengcara hukum sekuler meninggal dunia


Seorang pengacara di negara sekuler dengan menggunakan hukum kufur bukan hukum Islam. Dia menegakkan hukum di negara sekuler untuk mengubur hukum Islam. Dia adalah kafir sekalipun shalat , haji , zakat atau menjalankan berbagai kebaikan yang lain.
Saya hanya mengambil dari ayat:
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ(45)
Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. …………….

Bila pengcara itu di katakan masih muslim, maka jelas bertentangan dengan ayat – ayat di atas.
Bila di katakan dia itu zalim saja tdak kafir, maka bagaimana dengan ayat Maidah 44 yang memutuskan kekafirannya itu. Yang penting bagi saya, baik zalim , fasik dan kafir bila mati tetap akan masuk ke Neraka.
Bila pengacara hukum positif itu masih di anggap baik, maka fakultas hukum positif itu baik dan mendirikan universitas fakultas hukum adalah baik dan diperintahkan dan kita di anggap baik menggunakan hukum positif itu untuk meninggalkan hukuk quran.
Bila pengacara hukum positif di anggap baik, maka pengacara hukum Islam di negara Islam di anggap jelek. Dan tidak bisa di katakan keduanya baik.
Di negara Islam yang berlaku hukum Allah di dalamnya, tanpa pengacara pun lebih cocok dengan tuntunan. 
 Komentar:

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan