Sabtu, Oktober 03, 2015

Jawabanku untuk Ikhwan Sunnah dan Rizki Maulana


Untuk Ikhwan Sunnah
Saya tidak berani mengatakan sah , bila kamu berani mengatakan gitu tanpa dalil, kamu keliru . Sekarang mana dalilmu ?

Masalah sah atau tidak sah –itu masalah fikih.
Kalau dlm hadis cukup perbuatan itu bid`ah atau ada tuntunannya.
Makanya jawaban sy : wassalamu alaikum wr wb. ganti pekerjaan lain sj masih banyak dan lebih enak agar kamu tdk mengorbankan salatmu , kamu juga bisa kumpul dg keluargamu


Hal itu untuk menghindari mengatakan sah salatnya tanpa dalil spt kamu mengatakan sesuatu tanpa dalil.

Rizki Maulana
• Teknisi di JaCC-Mal Mangga Dua
Pernah belajar di STM/SMK Kencana 1 , Jakarta Utara
Angkatan 2014
Tinggal di Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Dari Cikarang, Indonesia

Pak mahrus ali bukannya kasih solusi eehh malah nyuruh orang lain cari kerjaan.

asal anda tau, rata2 nelayan itu gak punya keahlian apapun selain melaut, gimana mau cari kerjaan lain kalo mereka aja gak punya kebisaan apa pun.


Mikir ke situ dong!

belum lagi, anda belum menjawab komentar2 ane di postingan sebelumnya, apakah anda udah kehabisan dalil2?


Saya katakan:

Bila sy kasih solusi lalu sy perbolehkan salat di kapal, sy tidak punya dalil, akhirnya saya menyesatkan. Solusinya menurut dalil adalah hrs ganti pekerjaan lalu salatlah di tanah.

Sy berpegangan dengan ayat ini:
وَلاَ تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولاً

Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mengetahui dalilnya . Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya. Isra` 36.
Lihat jawaban sy lalu sbb:
Anda menyatakan lagi:
Namun ada riwayat shahih lainnya yang dapat dijadikan syahid (meski syahid yang mensyahidkan riwayat shahih juga). Terdapat dalam Sunan Kubra punya al-Imam al-Baihaqi al-Syafi'i al-Asy'ari, sbb;
أَخْبَرَنَا أَبُو عَبْدِ اللَّهِ الْحَافِظُ، أنبأ أَبُو الْحَسَنِ عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عُقْبَةَ الشَّيْبَانِيُّ بِالْكُوفَةِ، ثنا مُحَمَّدُ بْنُ الْحَسَنِ بْنِ أَبِي الْحُنَيْنِ، ثناالْفَضْلُ بْنُ دُكَيْنٍ، ثنا جَعْفَرُ بْنُ بُرْقَانَ، عَنْ مَيْمُونِ بْنِ مِهْرَانَ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الصَّلاةِ فِي السَّفِينَةِ، فَقَالَ: كَيْفَ أُصَلِّي فِي السَّفِينَةِ؟ فَقَالَ: "صَلِّ فِيهَا قَائِمًا، إِلا أَنْ تَخَافَ الْغَرَقَ".
Silahkan takhrij sanadnya, meski Yai Mahrus Ali mungkin akan gembira sekejap dengan biografi Maimun bin Mihran.
Komentarku ( Mahrus ali ):
Hadis itu dari segi sanadnya saja masih hilap, tidak sepakat. Ya`ni para ulama menyatakan sanad yang masih kacau.
Dalam kitab al ahadits wal atsar …………………. Hal 71
الأحاديث والآثار التي تكلم عليها الحافظ ابن رجب (ص: 71)
واختلف عليه بعد ذلك في إسناده : فقيل : عنه عن ابن عمر عن النبي صلى الله عليه وسلم .
Masih hilaf setelah itu di bidang sanadnya : Ada yang berkata: Dari Maimun bin Mihran dari Ibnu Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
وقيل : عنه عن ابن عباس عن النبي صلى الله عليه وسلم .
Ada yang berkata: Dari Mihran dari Ibn Abbas
وقيل عنه عن ابن عمر عن جعفر بن أبي طالب .
Dikatakan: Dari Maimum bin Mihran dari Ibn Umar dari Ja`far bin Abu Thalib
Komentarku ( Mahrus ali ):
Hadis yang dari segi sanad saja sudah berbeda, tidak singkron, dan tidak diketahui mana yang benar dan mana yang salah maka tidak bisa di buat pegangan, lepaskan saja biar tidak menyesatkan umat. Kita ingat kaidah dalam mustholah sbb:
وَذُو اخْتِلاَفِ سَنَدٍ أَوْ مَتْنٍ مُضْطَرِبٌ عِنْدَ أُهَيْلِ اْلفَنِ
Kekacauan sanad atau redaksi termasuk mudhtharib menurut ahli mustholah hadis.
Realitanya Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Ibn Majah , Imam Malik , Nasai tidak meriwayatkannya. Bila sanadnya valid dan tidak kacau seperti itu maka sudah tentu akan dimasukkan oleh mereka dalam kitab sunannya.
قال الحاكم : على شرط مسلم وهو شاذ بمرة
Al Hakim berkata: Ia ( hadis shalat di kapal ) menurut sarat perawi Muslim , dan ia adalah syadz sekali.
الأحاديث والآثار التي تكلم عليها الحافظ ابن رجب (ص: 72)
Al Hafudh Ibn Rajab berkata:
وزعم الحاكم أنه على شرط الشيخين وما أبعده من ذلك ولو كان مقارباً لشرط البخاري فضلاً عن أن يكون على شرطه لذكره تعليقاً ولم يقتصر على ما روى عن الصحابة خاصة .
Al Hakim menyatakan bahwa hadis shalat di kapal itu sesuai dengan sarat perawi Muslim , sunguh jauh sekali. Seandainya perawinya itu mendekati dengan sarat Bukhari – apalagi sesuai dengan saratnya - maka akan di cantumkan di sahih Bukhari dengan ta`liq dan tidak cukup dengan riwayat dari sahabat secara husus .
Al ahadis ……………. 72
Komentarku ( Mahrus ali ):
Seorang perawiya yang bernama Muhammad bin al Husain – Abil Hunain juga bukan perawi Bukhari Muslim dan tidak tepat anggapan al Hakim itu. Keliru sekali. Jangan dimasukkan hati , tapi keluarkan saja.
وقال البيهقي : هو حسن والله أعلم .
Al baihaqi menyatakan: Hadis tsb hasan, wallahu a`lam.
Komentarku ( Mahrus ali ):
Bagaimana di katakan hasan, hadis tsb adalah syadz. Sedang syadz adalah salah satu cacat hadis yang tdk bisa di katakan hadis tsb hasan apalagi sahih.
Dalam kitab al gharaib wal afrad ada keterangan sbb:
ومن جملة الغرائب المنكرة الأحاديث الشاذة سواء كان الشذوذ في الإسناد أو في المتن.
Termasuk hadis gharib yang munkar adalah hadis - hadis syadz ( unik ) baik kesendiriannya ini dalam sanad atau redaksi hadis.
Ada sisi kelemahan hadis yang di katakan oleh Ust. Muhammad Fairouz Al Abqariy sebagai hadis sahih adalah hadis tersebut termasuk tafarrudatul kufiyyin. Dalam majalah Buhus Islamiyah terdapat keterangan:
ولهذا نقول إنه ينبغي لطالب العلم أن ينظر أن من قرائن الإعلال والرد للأحاديث، في تفردات الكوفيين والعراقيين على وجه العموم،
مجلة البحوث الإسلامية
Karena ini, kami katakan: Layak sekali bagi thalib ilm untuk melihat bahwa sebagian tanda cacat dan tertolaknya beberapa hadis adalah tafarrudnya perawi Kufah dan Irak secara umum (seperti hadis masalah Bilal tadi).
Majalah buhus Islamiyah.
Perawi – perawinya bernama Maimun bin Mihran asalnya dari Kufah, singgah di Raqqah Syam, Begitu juga Muhammad bin Hasan bin Abul Hunain juga dari Kufah.
Hadis shalat di kapal itu termasuk tafrrudnya perawi – perawi Kufah bukan perawi Medinah . Dan hal ini di anggap cacat, lalu bagaimanakah bisa anda katakan sahih. Barang kali anda sudah paham hal ini tapi anda tidak mau menulisnya.
Sedang hadis Tafarrud sendiri baik dari perawi Kufah atau lainnya di tolak oleh ahli hadis dulu dan terkadang diterima oleh ahli hadis sekarang.
Berkata Ibnu Shalah dalam kitabnya Muqaddimah ulumul hadist 1/80:
وَإِطْلَاقُ الْحُكْمِ عَلَى التَّفَرُّدِ بِالرَّدِّ أَوِ النَّكَارَةِ أَوِ الشُّذُوذِ مَوْجُودٌ فِي كَلَامِ كَثِيرٍ مِنْ أَهْلِ الْحَدِيثِ
“Mengghukumi perawi yang secara sendirian meriwayatkan tertolak , dikatakan mungkar , syadz memang ada dlm perkataan kebanyakan ahli hadis”
Lihat pula perkataan pakar – pakar hadis dahulu yang sangat berbeda dengan keterangan anda .
بل إن الإمام أحمد بن حنبل جعل مصطلح الغريب دليلا على الوهم، فقد نقل عنه محمد بن سهل بن عسكر أنه قال: « إذا سمعت أصحاب الحديث يقولون: «هذا الحديث غريب» أو« فائدة» فاعلم أنه خطأ، أو دخل حديث في حديث، أو خطأ من المحدث، أو ليس له إسناد، وإن كان قد رواه شعبة وسفيان»3.
Bahkan imam Ahmad bin Hambal menjadikan istilah gharib sebagai tanda kekeliruan. Sungguh Muhammad bin Sahal bin Askar mengutip dari Imam Ahmad bahwa beliau menyatakan: Bila kamu mendengar ahli hadis berkata: Ini hadis gharib , atau faidah , ketahuilah ia adalah kekeliruan, atau hadis masuk dalam hadis lain, atau kekeliruan dari ahli hadis atau orang yang menceritakannya atau ia tidak punya sanad sekalipun diriwayatkan oleh Sufyan atau Syu`bah. 3
Rizki Maulana menulis:
belum lagi, anda belum menjawab komentar2 ane di postingan sebelumnya, apakah anda udah kehabisan dalil2?


Saya katakan , komen – komenmu sudah di jawab oleh teman Try selalu sabar dengan jawaban yg bagus dan mengalahkan argumentasimu . Saya kutipkan sbb:
Try SelaluSabar Rizki Maulana jika anda bertanya apakah beliau(syeikh Al Arbani) yg notabene beliau bukan rosul melainkan seorang ahli hadist sholat nya ga sah lantaran ga pernah sholat di tanah ...?
Lantas apakah anda yakin sholat di atas sajadah,keramik,karpet...itu sah jika anda menjamin nya
mana dalil nya...
Sebelum saya menjawab pertanyaan anda, jawab dulu pertanyaan saya sebelum nya..
Anda ikut siapa...?
Mau ikut kebiasaan Ulama,,
Apa kebiasaan Rasulullah...?
Jawab dulu pertanyaan ini bung..
Dan perlu anda ketahui
Rasulullah SAW menjalankan sholat (wajib)tetap diatas tanah dalam keadaan apapun kecuali Sholat sunnah...
Itu referensi saya.

Bagaimana dengan Ayat Ini

قُلْ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَٱلرَّسُولَ ۖ فَإِن تَوَلَّوْا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ ٱلْكَٰفِرِينَ ﴿٣٢﴾

"Katakanlah (Muhammad), "Taatilah Allah dan Rasul. Jika kamu berpaling, ketahuilah bahwa Allah tidak menyukai orang-orang kafir.""

(Q.S.3:32)Ali Imron

Try SelaluSabar M Istamar saya tanya pada anda,, menurut anda makna tersebut harus ikut nabi dalam gerakan dan ucapan,,, bukan tempat dan pakaian ... jika anda menganggap bukan tempat dan pakaian,berarti meskipun tempat dan pakaian kita ga suci, apa anda akan tetep menjalankan nya..
Tlg beri alasan kenapa nabi waktu itu sholat diatas tanah meskipun dalam keadaan panas Atw hujan...
Padahal pada zaman itu sudah ada Kain dan Marmer...
Tlg jawab pakai ilmu yg berdasarkan Alquran dan Hadist...
Jangan sembarangan menjawab nya,dan membuat orang tersesat dengan jawaban anda
karena ini akan dimintai pertanggung jawaban nantinya...

Try SelaluSabar Rizki Maulana Hehehe
SEKARANG anda bilang
KALO SHOLAT DIATAS SAJADDAH,KERAMIK,KARPET ITU TIDAK SAH... karena tidak ada dalil yg memerintahkan Atw melarangnya...(itu menurut anda)

Tapi kenapa anda sudah tau kalau itu tidak SAH dan anda tetap menjalan kan nya...
meskipun tidak ada dalil yg melarang nya... (menurut anda)

Kenapa ngga mengikuti apa yg telah diajarkan rasulullah SAW.

Apakah itu bukan menyelisihi Perintah allah dan rosul nya sedangkan ada ayat ini

قُلْ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَٱلرَّسُولَ ۖ فَإِن تَوَلَّوْا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ ٱلْكَٰفِرِينَ ﴿٣٢﴾

"Katakanlah (Muhammad), "Taatilah Allah dan Rasul. Jika kamu berpaling, ketahuilah bahwa Allah tidak menyukai orang-orang kafir.""

(Q.S.3:32)Ali Imron

Try SelaluSabar Ayo jawab dulu pertanyaan saya.. jangan mengalihkan perhatian ...

KENAPA ANDA SUDAH TAU KALAU SHOLAT DIATAS SAJADDAH ATW KERAMIK TIDAK SAH MENURUT ANDA..
TAPI ANDA MASIH MENJALAN KAN NYA...
apakah itu bukan menyelisihi namanya....
Jawab dulu SAUDARAKU..
baru nanti kita akan membahas ke bab yg lain...
Karena saya masih tetap berdasarkan ALQURAN DAN HADIST(Yang tidak diragukan lagi kebenarannya)
bukan berdasarkan PENDAPAT ORANG YG BELUM JELAS KEBENARAN NYA..
Karena saya juga ngga mau anda Tersesat karena kekeliruan tentang tafsir anda...

Try SelaluSabar Baiklah Rizki Maulana saudaraku yg terhormat....yg tinggi ilmu pengetahuan nya...

Saya minta Satu komentar dari anda bagai mana tentang Komentar ulama ini;

IBNU TAIMIYAH berkata;
Melakukan Sholat diatas sajadah
(Tikar,karpet,keramik) TIDAK TERMASUK budaya kaum muhajirin,Anshar,tabi"in yg mengikuti jejak mereka dengan baik dimasa Rasulullah Saw.Bahkan mereka menjalankan sholat diatas tanah, seseorang diantara mereka tiada menggunakan sajadah husus sholat.
(MAJMUK FATAWA)

IBNU QAYYIM berkata;
Rasulullah Saw tidak menjalankan sholat dengan sajadah,juga tidak pernah sajadah digelar di mukanya,tapi beliau sujud diatas tanah,terkadang dilumpur.
(Ighosatul lahfan 126/1...

Bagai mana dengan Komentar anda...?
tentang Apa yg dikomentarkan Oleh ULAMA DAN AHLI HADIST ini..

Try SelaluSabar Rizki Maulana Saudaraku yg Tinggi Ilmunya... jika masih belum cukup.
Nih saya tambah lagi satu...

“Apabila seseorang sujud dan dahinya sama sekali tidak menyentuh tanah, maka sujudnya dianggap tidak sah. Tetapi jika seseorang sujud dan bagian dahinya menyentuh tanah, maka sujudnya dianggap cukup dan sah, Insya Allah Ta’ala.” (Al-Umm, 1/114)
Mohammad Maskur Rizki gk jeli baca"sifat sholat nabi",albani mencantumkan hadits abu dawud:Berbedalah dg orang Yahudi,sesungguhnya Merkel tdk mau sholat dg memakai sepatu/sandalnya,

Try SelaluSabar Benar apa yg anda bilang saudara Mohammad Maskur..

Mohammad Maskur mas juki,fb hanya Sarana.baca ali imran 104

Ingin detailnya buka di link ini:

Saya tambah lagi :
. وَقَدْ رُوِيَ أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ مَهْدِيٍّ لَمَّا قَدِمَ الْمَدِينَةَ بَسَطَ سَجَّادَةً فَأَمَرَ مَالِكٌ بِحَبْسِهِ فَقِيلَ لَهُ : إنَّهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ فَقَالَ : أَمَا عَلِمْت أَنَّ بَسْطَ السَّجَّادَةِ فِي مَسْجِدِنَا بِدْعَةٌ .
Sungguh telah di kisahkan bahwa Abd rahman bin Mahdi ketika datang ke Medinah menggelar sajadah , lalu Imam Malik memerintah agar di tahan ( dipenjara ) . Di katakan kepadanya : “ Dia adalah Abd Rahman bin mahdi “
Imam Malik menjawab :” Apakah kamu tidak mengerti bahwa menggelar sajadah dimasjid kami adalah bid`ah “.

Aneh sekali, tahlilan bid`ah karena tiada dalilnya. Shalat bersajadah di masjid juga bid`ah karena tiada dalilnya. tapi prilaku mereka berbalik seratus delapan puluh derajat. Yaitu membela shalat bersajadah. Inilah agama Islam yang di dasari nafsu bukan dalil. Nasionalisme saja kalau landasannya nafsu di anggap buruk, apalagi agama. Agama itu harus berdalil, haram membuang dalil untuk ikut nafsu masarakat. Allah berfirman:
قُلْ هَاتُوا بُرْهَانَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ

Katakanlah: "Unjukkanlah bukti kebenaranmu, jika kamu memang orang-orang yang benar". Namel 64
Di ayat lain, Allah menyatakan:

أَمْ لَكُمْ سُلْطَانٌ مُبِينٌ(156)فَأْتُوا بِكِتَابِكُمْ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ

Atau apakah kamu mempunyai bukti yang nyata? Maka bawalah kitabmu jika kamu memang orang-orang yang benar. Shoffat.




Abi Na Ibrahim kebanyakan ilmu ni orang....jawaban nya ngalor ngidul ora nggenah

Komentarku ( Mahrus ali ):
Pernyataanmu spt orang bodoh, tanpa dalil yg dikeluarkan tapi omongan jelek bukan perkataan baik. Ingatlaha ayat ini :
وَهُدُوا إِلَى الطَّيِّبِ مِنَ الْقَوْلِ وَهُدُوا إِلَىٰ صِرَاطِ الْحَمِيدِ
Dan mereka diberi petunjuk kepada ucapan-ucapan yang baik dan ditunjuki (pula) kepada jalan (Allah) yang terpuji. Al haj 24.
Sy itu beri kmu sesuatu yg akan menyelamatkan akhiratmu, kamu tidk mengerti bahwa dirimu di dunia ini dlm keadaan bahaya makanan yg sangat tapi kamu menolak dengan kalimat spt itu.
وَمَا يَأْتِيهِم مِّن رَّسُولٍ إِلَّا كَانُوا بِهِ يَسْتَهْزِئُونَ
Dan tidak datang seorang rasulpun kepada mereka, melainkan mereka selalu memperolok-olokkannya. Al Hijr 11



.
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan