Kamis, Desember 24, 2015

Pembeda negara Islam dan kafir

Abu Hasna Negara disebut negara Islam (bermakna tasyri), harus mendatangkan dalil, mana dalilnya Maheer???

Abu Hasna Ajaran dari mana, menentukan sebuah negara disebut Islam kok sec UU??

Anda harus mendatangkan dalil pak.

Komentarku ( Mahrus ali ):

Negara itu ada dua: Ada yang berhukum dengan hukum Allah. Ada yang berhukum dengan hukum Thaghut ( hukum produk manusia – penjajah atau pribumi, kadang dari Kristen ,Yahudi, ahli bid`ah yang syirik atau salafy penyembah Thaghut ).
Suatu negara di katakan kafir karena UUnya atas dasar UU Thaghut bukan Allah. Dan di katakan Islam karena UUnya menggunakan hukum Allah bukan Thaghut.
Sebab UU itu identitas . Dan tidak layak negara yang UUnya berlandaskan hukum Allah lalu dikatakan negara kafir. Begitu juga tidak tepat negara yang UUnya sekuler dikatakan negara Islam. Kita mengacu kepada ayat:
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
”Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS Al Maidah ayat 50)
Mahkamah negara sekuler di katakan mahkamah kafir karena menggunakan hukum Jahiliyah dan mahkamah negara Islam dikatakan mahkamah Islam karena menggunakan hukum Allah.
Hakim bisa menegakkan hukum Allah karena landasannUU negaranya sariat. Dan hakim negara sekuler hrs ikut UU negara tsb . Dia akan membuang hukum Allah dan menggunakan hukum jahiliyah karena UU negara tsb jahiliyah.

Itulah sebagian kecil dalil UU negara yang akan di tegakkan sebagai identitas negara itu kafir atau Islam. Ada kalanya UU itu jahiliyah atau UU Islam. Dan masih banyak UU dlm al Quran yang menjadi petunjuk dan rahmat.

Suatu kerajaan yang telah di ridai oleh Allah karena dipimpin oleh seorang Nabi shallahu alaihi wasallam yang menggunakan hukum Allah. Landasan kerajaan itu dlm menjatuhkan hukum dengan UU dari Allah.
Tidak mungkin kerajaan Nabi Dawud dan Sulaiman ini menggunakan hukum Thaghut, malah keduanya kafir dengan hukum Thaghut. Karena itu kerajaan keduanya itu di katakan kerajaan Islam dan kerajaan ratu Bulqis di katakan kerajaan kafir. Allah berfirman:
يَا دَاوُودُ إِنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً فِي الْأَرْضِ فَاحْكُم بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوَىٰ فَيُضِلَّكَ عَن سَبِيلِ اللَّهِ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَضِلُّونَ عَن سَبِيلِ اللَّهِ لَهُمْ عَذَابٌ شَدِيدٌ بِمَا نَسُوا يَوْمَ الْحِسَابِ
Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat darin jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan. Shad 26.

Abu Hasna menulis : Tujuan dakwah Islam itu bukan utk membuat negara, atau tujuan kekuasaan,
Komentarku ( Mahrus ali ):
Benar anda katakan spt itu. Tapi bisakah hukum Allah di tegakkan tanpa mendirikan kerajaan Islam atau daulah Islamiyah. Kamu di Indonesia saja tidak mampu menegakkan hudud , karena UUnya jahiliyah. Dan kamu hidup di negara kufur bukan di negara Islam.
Lalu kamu tidak ingin mendirikan daulah islam lalu masih tetap mempertahankan negara sekuler sampai mati dan anti kepada orang yang ingin mendirikan negara Islam. Dlm hal ini kamu keluar dari manhaj Nubuwah masuk ke manhaj jahiliyah.
Nabi Sulaiman saja minta kerajaan kepada Allah – sudah tentu dikatakan kerajaan Islam bukan kerajaan kafir, sebagaimana ayat sbb:
قَالَ رَبِّ اغْفِرْ لِي وَهَبْ لِي مُلْكًا لَّا يَنبَغِي لِأَحَدٍ مِّن بَعْدِي ۖ إِنَّكَ أَنتَ الْوَهَّابُ
Ia berkata: "Ya Tuhanku, ampunilah aku dan anugerahkanlah kepadaku kerajaan yang tidak dimiliki oleh seorang juapun sesudahku, sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Pemberi". Shad 35.
Bahkan keluarga Nabi Ibrahim di beri oleh Allah kerajaan yang agung. Allah berfirman:
أَمْ يَحْسُدُونَ النَّاسَ عَلَىٰ مَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ ۖ فَقَدْ آتَيْنَا آلَ إِبْرَاهِيمَ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَآتَيْنَاهُم مُّلْكًا عَظِيمًا
ataukah mereka dengki kepada manusia (Muhammad) lantaran karunia yang Allah telah berikan kepadanya? Sesungguhnya Kami telah memberikan Kitab dan Hikmah kepada keluarga Ibrahim, dan Kami telah memberikan kepadanya kerajaan yang besar. Nisa` 54.

وَقَالَ لَهُمْ نَبِيُّهُمْ إِنَّ اللَّهَ قَدْ بَعَثَ لَكُمْ طَالُوتَ مَلِكًا ۚ قَالُوا أَنَّىٰ يَكُونُ لَهُ الْمُلْكُ عَلَيْنَا وَنَحْنُ أَحَقُّ بِالْمُلْكِ مِنْهُ وَلَمْ يُؤْتَ سَعَةً مِّنَ الْمَالِ ۚ قَالَ إِنَّ اللَّهَ اصْطَفَاهُ عَلَيْكُمْ وَزَادَهُ بَسْطَةً فِي الْعِلْمِ وَالْجِسْمِ ۖ وَاللَّهُ يُؤْتِي مُلْكَهُ مَن يَشَاءُ ۚ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Nabi mereka mengatakan kepada mereka: "Sesungguhnya Allah telah mengangkat Thalut menjadi rajamu". Mereka menjawab: "Bagaimana Thalut memerintah kami, padahal kami lebih berhak mengendalikan pemerintahan daripadanya, sedang diapun tidak diberi kekayaan yang cukup banyak?" Nabi (mereka) berkata: "Sesungguhnya Allah telah memilih rajamu dan menganugerahinya ilmu yang luas dan tubuh yang perkasa". Allah memberikan pemerintahan kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Luas pemberian-Nya lagi Maha Mengetahui. 247 Baqarah.

Masih banyak kerajaan – kerajaan yang di ridai oleh Allah lalu kamu tidak ingin mendirikannya. Kamu masih tetap berada di negara atau kerajaan yang di ridai setan manusia dan jin. Nauudzu bilah dari salafy penyembah thaghut yang berjuang untuk kepentingan thagut menyisihkan kepentingan agamanya.

Tambahan saja , ada keterangan sbb:



ثالثة: ويتضح من المناقشة تكفير الشيخ ابن باز لصدام حسين وحافظ الأسد والخميني، والكل يعلم أنه كان يُكَفّر حاكم تونس وليبيا ورغم ذلك لم ينسبه أحد إلى الخوارج ولا أنه من غلاة التكفير، ولم يثبت أنه رجع عن قوله بشأن تكفير هؤلاء، بل أفتى بذلك في فترات زمنية متفاوته
Ketiga: Jelas dari perdebatan bahwa Bin Baz telah mengkafirkan Shadam Husain , Hafidh Asad, Khumaini . Seluruh orang tahu bahwa beliau juga mengkafirkan penguasa Tunisia , Libiya. Walaupun demikian tiada orang yang menggolongkan Bin Baz kepada khawarij atau beliau termasuk lebay dalm takfir. Dan blum ada data bahwa beliau mencabut perkataannya dlm hal takfir mereka itu . Bahkan beliau berfatwa sedemikian ini di masa yang lain. .
لسادسة: قال شيخ الإسلام ابن تيمية: ومتى ترك العَالِم ما عَلَمَهُ من كتاب الله وسُنَّة رسوله واتبع حكم الحاكم المخالف لحكم الله ورسوله كان مرتدًا كافرًا يستحق العقوبة في الدنيا والآخرة . (مجموع الفتاوى 53/273-373).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: Bila seorang alim meninggalkan ilmu pengetahuannya tentang kitabullah dan sunnah rasulNya lalu ikut hukum hakim yang bertentangan dengan hukum Allah dan rasulNya , maka termasuk murtad dan kafir. Majmuk fatawa 53/273-373.

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan