Jumat, Desember 27, 2019

Fase ke 23 tentang larangan jama`



Ada keterangan dlm blog PUSKAFI sbb

Istri saya seorang Bidan Desa dan ditempatkan di daerah yang jauh dari tempat saya bertugas. Kami memutuskan untuk tinggal sementar (kurang lebih 3 tahun) di desa tersebut. Apakah saya masih di kategorikan musafir yang boleh menjamak shalat karena saya tidak berencana untuk menetap selamanya di desa tersebut? Adakah batasan seseorang masih dianggap musafir dan boleh menjamak shalat?
Jawaban :
Seseorang jika berniat untuk tinggal di suatu tempat selama 3 tahun, dan membawa semua keperluan hidup di tempat tersebut, maka dikatakan bahwa dia bermukim, sehingga dia tidak boleh menjama' sholat.
Niat dalam hal ini tidak bisa dijadikan ukuran, bisa saja orang tidak berniat tinggal di suatu tempat selama-lamanya,tetapi dalam prakteknya dia tinggal di tempat tersebut sampai puluhan tahun lamanya.
Jadi yang menjadi ukuran mukim dan musafir adalah penilaian masyarakat setempat, ditambah dengan adanya indikasi-indikasi lainnya seperti kalau dia mendatangkan barang-barang untuk keperluan sehari-hari secara permanent, seperti tempat tidur, lemari, mesin cuci, ember dan seterusnya. Karena kebiasaan orang musafir adalah tidak mau repot-repot dengan barang-barang tersebut, karena dia hanya tinggal sementara.
http://www.ahmadzain.com/…/kary…/234/sholat-jama-dan-qashar/

Komentarku ( Mahrus ali ) :
Sudah di bhs tentang larangan salat jama` baik waktu di berpergian atau waktu mukim. Jadi lakukanlah salat sbgmn mestinya yaitu melakukannya tepat waktunya sebagaimana ayat 103 Nisa`. Ingin jls masalah jamak lihat disini:
http://mantankyainu2.blogspot.co.id/…/fase-ke-1-tentang-sal…


Bagaimana hukum terus menerus menjamak sholat lima waktu karena lingkungan kerja tidak memungkinkan untuk melaksanakan sholat pada waktunya?
Jawaban :
Hendaknya dia berusaha sekuat mungkin untuk mencari pekerjaan yang memungkinkan baginya untuk bisa melakukan sholat wajib pada waktunya. Suatu pekerjaan yang menghalangi seseorang secara terus menerus untuk melakukan sholat pada waktunya adalah pekerjaan yang tidak membawa berkah dan tidak diridhoi oleh Allah swt.
Jadi menjamak sholat sifatnya hanya sementara saja dan dia hanya rukhsah ( keringanan ), sehingga tidak boleh dilakukan secara terus- menerus. Jika hal itu karena kondisi tertentu, maka dia dituntut untuk berusaha sekuat mungkin untuk merubah kondisi darurat tersebut menjadi kondisi yang normal lagi.
http://www.ahmadzain.com/…/kary…/234/sholat-jama-dan-qashar/
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Salat jama` di katakana rukhsah ( keringanan ) belaka adalah salah kaprah, pemahaman yg keliru yg membudaya. Makanya perlu diliruskan agar kekeiruan tsb tdk terus berlanjut sampai hari kiamat.
Rukhsah itu apa yg di ringankan oleh Allah, bukan oleh ulama atau juhala` mulai dulu sampai sekarang . Allah tdk pernah memberikan keringan jama`, Dia tdk pernah memberikan rukhsah jama`. Allah memberikan rukhsah bagi musafir atau orang yg sakit untuk tdk berpuasa dan nanti di qadha` di hari lain spt ayat :
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. Al Baqarah 185.
Qashar salat waktu berpergian yg takut di serang musuh atau untuk ihram haji atau Umrah itu termasuk rukhsah sbgmn ayat :

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَن يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُّبِينًا

Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar salat , jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu. NIsa 101.
Masalah qashar ini jg perlu di bahas dg detil ,apakah boleh kita mengqashar salat ketika pergi ke miniatour, taman safari , pantai di Bali , berdegang , silatur rahmi yg dlm keadaan aman dan tdk ada kehawatiran di serang musuh. Insya Allah suatu saat kita bhs dg detil . Sebab al quran memberikan sarat boleh mengqashar salat ketika kondisi takut di serang musuh. Dan scr peraktek , Rasulullah shallallahu alaihi wasallam jg mengqashar ketika ihram haji dan umrah .

UNtuk salat jama tidak ada rukhsah , tdk ada perintahnya dlm al quran . Jamak malah di larang sbgmn keterangan yg lalu.

Minggu, Desember 08, 2019

Fase ke 10 nabi Isa telah meninggal dunia. Sejarah doktor Ahmad syalabi dan M. Rasyid Ridha sebagai ulama yang menyatakan tidak percaya nabi Isa akan turun.

Audio ke 9 tentang nabi Isa telah meninggal dunia dan jawaban ku terhadap ust m. Abduh tuasikal. Mantan rektor Al Azhar , Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha tidak percaya nabi Isa akan turun

Fase ke 8 nabi Isa telah meninggal , Al Qur'an pemutus masalah khilafiyah

Fase ke 7 tentang nabi Isa telah meninggal dunia sejak dulu. Ketika nabi Isa turun keadaan aman, singa dan serigala hidup rukun. Seluruh nya hoax.

Selasa, Desember 03, 2019

Fase ke 6 tentang berita waktu nabi Isa turun manusai akan bahagia dalam suasana damai

Fase ke 5 audio tentang nabi Isa telah meninggal dunia. Perkataan Ibnu Taimiyah tentang bahaya mentakwil ayat.

Fase ke 4 tentang nabi Isa telah meninggal dunia sebagaimana manusia biasa

Fase ke 2 tentang nabi Isa as telah meninggal dunia dan tidak akan turun ke bumi

Fase ke 3 tentang Nabi Isa telah meninggal dunia