Meluruskan Ritual-ritual Ahli Bid'ah yang dianggap Sunnah. Menggugat sholawat dan dzikir syirik. Menyampaikan pengkajian hadis secara jujur dan ilmiyah Pergilah ke blog ke II : www.mantankyainu2.blogspot.com
Jumat, Oktober 23, 2026
Ajaran Allah vs ajaran manusia
Ajaran
Allah vs ajaran manusia
ثُمَّ
جَعَلْنَاكَ عَلَىٰ شَرِيعَةٍ مِّنَ الْأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ
أَهْوَاءَ الَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ
Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas
suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), maka ikutilah syariat itu
dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui. 18 Jatsiyah
ثُمَّ جَعَلْنَاكَ -أَيُّهَا الرَّسُولُ- عَلَى
مِنْهَاجِ وَاضِح مِنْ أَمْرِ الدِّينِ،
فَاتُّبِع الشَّرِيعَةً الَّتِي جَعَلْنَاك عَلَيْهَا، وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ
الْجَاهِلِين بِشَرْعِ اللَّهِ الَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ الْحَقَّ. وَفِي
الْايَةِ دَلَالَةٌ عَظِيمَةٌ عَلَى كَمَالِ هَذَا الدَّيْنِ وَشَرَفِه، وَوُجُوبِ
الِانْقِيَادِ لِحُكْمِه، وَعَدَمِ الْمَيْلِ إلَى أَهْوَاء الْكَفَرَة
وَالْمُلْحِدِين
.
Kemudian
Kami telah menempatkanmu, [wahai Rasul], di jalan agama yang jelas. Maka
ikutilah hukum yang telah Kami tetapkan untukmu, dan janganlah kamu mengikuti
hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui hukum Allah dan tidak mengetahui
kebenaran. Ayat ini merupakan indikasi yang kuat tentang kesempurnaan dan
kemuliaan agama ini, kewajiban untuk tunduk pada hukum-hukumnya, dan larangan
untuk condong kepada hawa nafsu orang-orang kafir dan ateis.
Ayat
18 Gracia tersebut menunjukkan bahwa ajaran islam itu dari Allah bukan dari
manusia bukan dari jin dan bukan dari setan . Karena itu Allah memerintah
kepada nabi untuk mengikuti syariat tersebut , tidak boleh membikin sendiri
tapi ikutilah ajaran dari Allah tersebut
dan ada larangan mengikuti ajaran hawa
nafsu orang-orang bodoh. Maksudnya ikutilah ajaran dari Allah ini jangan
mengikuti kebidahan yang dilakukan oleh orang-orang bodoh, orang-orang yang
tidak berilmu atau berilmu tapi ilmunya salah, bukan ilmu yang benar tapi
menyesatkan. Ayat ini juga menganjurkan
kita untuk berpegangan kepada ajaran Allah dan menghindari kebidahan , jangan sampai diikuti tapi tinggalkan saja
kebidanan itu. Seba kebidahan bukan dari orang yang berilmu tapi dari
orang-orang bodoh.
إِنْ أَتَّبِعُ إِلَّا مَا يُوحَىٰ إِلَيَّ ۚ قُلْ هَلْ يَسْتَوِي
الْأَعْمَىٰ وَالْبَصِيرُ ۚ أَفَلَا تَتَفَكَّرُونَ
Aku
tidak mengikuti kecuali apa yang diwahyukan kepadaku. Katakanlah: "Apakah
sama orang yang buta dengan yang melihat?" Maka apakah kamu tidak
memikirkan(nya)?"
Al
an`am 50
Maka
dari itu cerita-cerita yang bertentangan dengan Alquran . Jangan dipercaya
sebab nabi tidak mengatakan seperti itu . Apa yang dikatakan oleh nabi itu
hanya mengikuti Wahyu. maksudnya cocok dengan ayat . Banyak hadis-hadis yang
menentang Alquran itu harus ditinggalkan karena itu bikinan orang, bukan dari
nabi dan bukan ajarannya.
Saya
mendengar perkataan pimpinan pondok
pesantren Gontor kyai haji Abdullah Sahal yang menyatakan santri Gontor yang
dari rumah nu maka kembali ke rumah akan tetap menjadi NU dan yang asalnya dari rumah Muhammadiyah maka akan
kembali ke desanya menjadi Muhammadiyah. Juga 4 menantu saya itu orang-orang NU
semua. Perkataan sedemikian ini berarti ajaran Gontor ini tidak murni cocok
dengan ajaran Allah tapi dicampur dengan ajaran-ajaran manusia atau populernya dikatakan ajaran kebidahan dan
Sunnah.
Kamis, Oktober 15, 2026
Kamis, Oktober 08, 2026
Jawaban untuk dr kh muhammad abduh tuasikal st m sc tentang hadis sbb :
Jawaban untuk dr kh muhammad abduh tuasikal st m sc tentang hadis sbb :
عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِىِّ
قَالَ نَظَرَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِلَى رَجُلٍ يُقَاتِلُ
الْمُشْرِكِينَ ، وَكَانَ مِنْ أَعْظَمِ الْمُسْلِمِينَ غَنَاءً عَنْهُمْ فَقَالَ
« مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى رَجُلٍ مِنْ أَهْلِ النَّارِ فَلْيَنْظُرْ
إِلَى هَذَا » . فَتَبِعَهُ رَجُلٌ فَلَمْ يَزَلْ عَلَى ذَلِكَ حَتَّى جُرِحَ ،
فَاسْتَعْجَلَ الْمَوْتَ . فَقَالَ بِذُبَابَةِ سَيْفِهِ ، فَوَضَعَهُ بَيْنَ
ثَدْيَيْهِ ، فَتَحَامَلَ عَلَيْهِ ، حَتَّى خَرَجَ مِنْ بَيْنِ كَتِفَيْهِ .
فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِنَّ الْعَبْدَ لَيَعْمَلُ فِيمَا
يَرَى النَّاسُ عَمَلَ أَهْلِ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّهُ لَمِنْ أَهْلِ النَّارِ ،
وَيَعْمَلُ فِيمَا يَرَى النَّاسُ عَمَلَ أَهْلِ النَّارِ وَهْوَ مِنْ أَهْلِ
الْجَنَّةِ ، وَإِنَّمَا الأَعْمَالُ بِخَوَاتِيمِهَا »
Sahl bin Sa’ad As-Sa’idi berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam pernah melihat ada yang membunuh orang-orang musyrik dan ia merupakan
salah seorang prajurit muslimin yang gagah berani. Namun anehnya beliau malah
berujar, “Siapa yang ingin melihat seorang penduduk neraka, silakan lihat orang
ini.” Kontan seseorang menguntitnya, dan terus ia kuntit hingga prajurit tadi
terluka dan ia sendiri ingin segera mati (tak kuat menahan sakit, pen.). Lalu
serta merta, ia ambil ujung pedangnya dan ia letakkan di dadanya, lantas ia
hunjamkan hingga menembus di antara kedua lengannya.
Selanjutnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh ada
seorang hamba yang menurut pandangan orang banyak mengamalkan amalan penghuni
surga, namun berakhir menjadi penghuni neraka. Sebaliknya ada seorang hamba
yang menurut pandangan orang melakukan amalan-amalan penduduk neraka, namun
berakhir dengan menjadi penghuni surga. Sungguh amalan itu dilihat dari
akhirnya.” (HR. Bukhari, no. 6493)
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Itulah terjemahan dari KH
Muhammad Abduh Tausikaal ‘
– إِلَى رَجُلٍ يُقَاتِلُ الْمُشْرِكِينَ
pernah melihat ada yang membunuh orang-orang musyrik
komentarku (Mahrus ali ) :
Yang benar adalah melihat kepada lelaki yangberperang melawan
musrikin. ( bukan membunuh ).
وَكَانَ مِنْ أَعْظَمِ الْمُسْلِمِينَ
غَنَاءً عَنْهُم
dan ia merupakan salah seorang prajurit muslimin yang gagah berani
komentarku (Mahrus ali ) :
yang tepat adalah Dia termasuk di
antara umat Muslim yang paling mandiri di antara mereka.
، فَاسْتَعْجَلَ الْمَوْتَ . فَقَالَ
بِذُبَابَةِ سَيْفِهِ ، فَوَضَعَهُ بَيْنَ ثَدْيَيْهِ ، فَتَحَامَلَ عَلَيْهِ ،
حَتَّى خَرَجَ مِنْ بَيْنِ كَتِفَيْهِ
dan ia sendiri ingin segera mati (tak kuat menahan sakit, pen.). Lalu
serta merta, ia ambil ujung pedangnya dan ia letakkan di dadanya, lantas ia
hunjamkan hingga menembus di antara kedua lengannya.
Komentarku (Mahrus ali ) :
Yang benar adalah sbb : Ia mempercepat kematiannya. Maka ia mengambil
ujung pedangnya dan meletakkannya di antara dadanya, lalu bersandar padanya
hingga pedang itu keluar dari antara bahunya.
Komentarku (Mahrus ali ) :
Hadis tsb di kitab
تحفة الأشراف بمعرفة الأطراف (4/ 122)
الحديث. خ في القدر (5: 2) عن ابن أبي
مريم - وفي الرقاق (33) عن عليِّ بن عياش - كلاهما عنه به
Tuhfat al-Ashraf bi-Ma'rifat al-Atraf (4/122)
Hadits ini terdapat dalam al-Qadr
(5:2) berdasarkan riwayat Ibnu Abi Maryam - dan dalam al-Riqaq (33) berdasarkan
riwayat Ali bin Ayyash - keduanya berdasarkan riwayatnya.
Hadisitu hanya dari Al bin Ayyas
قال يعقوب الفسوي : مات سنة تسع عشرة
ومائتين .
Yaqub al-Fasawi berkata: Beliau wafat pada tahun dua ratus sembilan
belas.
الدارقطني، أحاديث من صحيح البخاري
أعلها الدارقطني
Al-Daraqutni, hadits dari Sahih al-Bukhari yang dianggap cacat oleh
Al-Daraqutni
Komentarku (Mahrus ali ) :
Hadis tersebut tidak layak untuk dibuat pegangan tapi lepaskan, jangan
lagi dilihat buang saja, karena hadis itu menyatakan seseorang menjalankan
perbuatan ahli surga tapi hakikatnya dia adalah penduduk neraka. Dan orang yang
mengerjakan sesuatu menurut manusia dia adalah ahli neraka tapi hakikatnya ahli
surge. Hari ini sama dengan mengatakan kalau Anda menjumpai orang sholeh maka
jangan kira dia ahli surga belum tentu dia mungkin ahli neraka.Kalau Anda lihat
lagi orang kafir Jangen kau lihat dia penduduk neraka tapi dia adalah penduduk surge.
Hadits ini jelas membingungkan bukan menjelaskan ajaran agama tapi bikin orang
bingung dengan ajaran agama. Orang sholeh dianggap Ahli neraka dan orang kafir
boleh dianggap ahli surga , karena yang penting akhir hayatnya bukan penting
awal hayatnya atau tengahnya-tengahnya biardia minum berzina atau mengerjakan
amalan-amalan orang kafir, tapi lihat nanti akhirnya. Ini keliru sekali
bertentangan dengan ayat sebagai berikut
Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa,
( 6 ) dan membenarkan adanya
pahala yang terbaik (surga),
( 7 ) maka Kami kelak akan
menyiapkan baginya jalan yang mudah.
( 8 ) Dan adapun orang-orang
yang bakhil dan merasa dirinya cukup,
( 9 ) serta mendustakan pahala
terbaik,
maka kelak Kami akan menyiapkan baginya (jalan) yang sukar.
( 11 ) Dan hartanya tidak
bermanfaat baginya apabila ia telah binasa.
( 12 ) Sesungguhnya kewajiban
Kamilah memberi petunjuk,
( 13 ) dan sesungguhnya
kepunyaan Kamilah akhirat dan dunia.
Sekarang kita lihat saja kenyataannya , orang ahli bidah maka dia akan
menjalankannya sampai akhir hayatnya. itu hukum kebanyakan mesti ada pengecualian
dan sebagian kecil lihatt saja orang Saudi , kebanyakan mengikuti aqidah salafi
dan anti kebidanan, ya sampai akhir hayatnya dia menjalankan seperti itu, lihat
saja orang-orang syiah di Iran dia akan menjalankan ajaran syiah sampai mati,
ini hukum kebanyakan. Jadi kalau orang itu suka berjudi minum maka dia akan
menjalankannya sampai mati ini hukum pada umumnya . makanya hadis tersebut
tidak sesuai dengan kenyataan bahwa orang sholeh jangan dikira dia ahli surga
tapi dia hakikatnya adalah Ali neraka itu tidak benar dan itu hadisd tssb oleh Daroqutni
dikatakan cacat dan itu hadis mungkar karena Ali bin ayas yang meriwayatkannya
satu orang
Jawaban untuk dr kh muhammad abduh tuasikal st m sc tentang hadis sbb :
عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِىِّ
قَالَ نَظَرَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِلَى رَجُلٍ يُقَاتِلُ
الْمُشْرِكِينَ ، وَكَانَ مِنْ أَعْظَمِ الْمُسْلِمِينَ غَنَاءً عَنْهُمْ فَقَالَ
« مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى رَجُلٍ مِنْ أَهْلِ النَّارِ فَلْيَنْظُرْ
إِلَى هَذَا » . فَتَبِعَهُ رَجُلٌ فَلَمْ يَزَلْ عَلَى ذَلِكَ حَتَّى جُرِحَ ،
فَاسْتَعْجَلَ الْمَوْتَ . فَقَالَ بِذُبَابَةِ سَيْفِهِ ، فَوَضَعَهُ بَيْنَ
ثَدْيَيْهِ ، فَتَحَامَلَ عَلَيْهِ ، حَتَّى خَرَجَ مِنْ بَيْنِ كَتِفَيْهِ .
فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِنَّ الْعَبْدَ لَيَعْمَلُ فِيمَا
يَرَى النَّاسُ عَمَلَ أَهْلِ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّهُ لَمِنْ أَهْلِ النَّارِ ،
وَيَعْمَلُ فِيمَا يَرَى النَّاسُ عَمَلَ أَهْلِ النَّارِ وَهْوَ مِنْ أَهْلِ
الْجَنَّةِ ، وَإِنَّمَا الأَعْمَالُ بِخَوَاتِيمِهَا »
Sahl bin Sa’ad As-Sa’idi berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam pernah melihat ada yang membunuh orang-orang musyrik dan ia merupakan
salah seorang prajurit muslimin yang gagah berani. Namun anehnya beliau malah
berujar, “Siapa yang ingin melihat seorang penduduk neraka, silakan lihat orang
ini.” Kontan seseorang menguntitnya, dan terus ia kuntit hingga prajurit tadi
terluka dan ia sendiri ingin segera mati (tak kuat menahan sakit, pen.). Lalu
serta merta, ia ambil ujung pedangnya dan ia letakkan di dadanya, lantas ia
hunjamkan hingga menembus di antara kedua lengannya.
Selanjutnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh ada
seorang hamba yang menurut pandangan orang banyak mengamalkan amalan penghuni
surga, namun berakhir menjadi penghuni neraka. Sebaliknya ada seorang hamba
yang menurut pandangan orang melakukan amalan-amalan penduduk neraka, namun
berakhir dengan menjadi penghuni surga. Sungguh amalan itu dilihat dari
akhirnya.” (HR. Bukhari, no. 6493)
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Itulah terjemahan dari KH
Muhammad Abduh Tausikaal ‘
– إِلَى رَجُلٍ يُقَاتِلُ الْمُشْرِكِينَ
pernah melihat ada yang membunuh orang-orang musyrik
komentarku (Mahrus ali ) :
Yang benar adalah melihat kepada lelaki yangberperang melawan
musrikin. ( bukan membunuh ).
وَكَانَ مِنْ أَعْظَمِ الْمُسْلِمِينَ
غَنَاءً عَنْهُم
dan ia merupakan salah seorang prajurit muslimin yang gagah berani
komentarku (Mahrus ali ) :
yang tepat adalah Dia termasuk di
antara umat Muslim yang paling mandiri di antara mereka.
، فَاسْتَعْجَلَ الْمَوْتَ . فَقَالَ
بِذُبَابَةِ سَيْفِهِ ، فَوَضَعَهُ بَيْنَ ثَدْيَيْهِ ، فَتَحَامَلَ عَلَيْهِ ،
حَتَّى خَرَجَ مِنْ بَيْنِ كَتِفَيْهِ
dan ia sendiri ingin segera mati (tak kuat menahan sakit, pen.). Lalu
serta merta, ia ambil ujung pedangnya dan ia letakkan di dadanya, lantas ia
hunjamkan hingga menembus di antara kedua lengannya.
Komentarku (Mahrus ali ) :
Yang benar adalah sbb : Ia mempercepat kematiannya. Maka ia mengambil
ujung pedangnya dan meletakkannya di antara dadanya, lalu bersandar padanya
hingga pedang itu keluar dari antara bahunya.
Komentarku (Mahrus ali ) :
Hadis tsb di kitab
تحفة الأشراف بمعرفة الأطراف (4/ 122)
الحديث. خ في القدر (5: 2) عن ابن أبي
مريم - وفي الرقاق (33) عن عليِّ بن عياش - كلاهما عنه به
Tuhfat al-Ashraf bi-Ma'rifat al-Atraf (4/122)
Hadits ini terdapat dalam al-Qadr
(5:2) berdasarkan riwayat Ibnu Abi Maryam - dan dalam al-Riqaq (33) berdasarkan
riwayat Ali bin Ayyash - keduanya berdasarkan riwayatnya.
Hadisitu hanya dari Al bin Ayyas
قال يعقوب الفسوي : مات سنة تسع عشرة
ومائتين .
Yaqub al-Fasawi berkata: Beliau wafat pada tahun dua ratus sembilan
belas.
الدارقطني، أحاديث من صحيح البخاري
أعلها الدارقطني
Al-Daraqutni, hadits dari Sahih al-Bukhari yang dianggap cacat oleh
Al-Daraqutni
Komentarku (Mahrus ali ) :
Hadis tersebut tidak layak untuk dibuat pegangan tapi lepaskan, jangan
lagi dilihat buang saja, karena hadis itu menyatakan seseorang menjalankan
perbuatan ahli surga tapi hakikatnya dia adalah penduduk neraka. Dan orang yang
mengerjakan sesuatu menurut manusia dia adalah ahli neraka tapi hakikatnya ahli
surge. Hari ini sama dengan mengatakan kalau Anda menjumpai orang sholeh maka
jangan kira dia ahli surga belum tentu dia mungkin ahli neraka.Kalau Anda lihat
lagi orang kafir Jangen kau lihat dia penduduk neraka tapi dia adalah penduduk surge.
Hadits ini jelas membingungkan bukan menjelaskan ajaran agama tapi bikin orang
bingung dengan ajaran agama. Orang sholeh dianggap Ahli neraka dan orang kafir
boleh dianggap ahli surga , karena yang penting akhir hayatnya bukan penting
awal hayatnya atau tengahnya-tengahnya biardia minum berzina atau mengerjakan
amalan-amalan orang kafir, tapi lihat nanti akhirnya. Ini keliru sekali
bertentangan dengan ayat sebagai berikut
Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa,
( 6 ) dan membenarkan adanya
pahala yang terbaik (surga),
( 7 ) maka Kami kelak akan
menyiapkan baginya jalan yang mudah.
( 8 ) Dan adapun orang-orang
yang bakhil dan merasa dirinya cukup,
( 9 ) serta mendustakan pahala
terbaik,
maka kelak Kami akan menyiapkan baginya (jalan) yang sukar.
( 11 ) Dan hartanya tidak
bermanfaat baginya apabila ia telah binasa.
( 12 ) Sesungguhnya kewajiban
Kamilah memberi petunjuk,
( 13 ) dan sesungguhnya
kepunyaan Kamilah akhirat dan dunia.
Sekarang kita lihat saja kenyataannya , orang ahli bidah maka dia akan
menjalankannya sampai akhir hayatnya. itu hukum kebanyakan mesti ada pengecualian
dan sebagian kecil lihatt saja orang Saudi , kebanyakan mengikuti aqidah salafi
dan anti kebidanan, ya sampai akhir hayatnya dia menjalankan seperti itu, lihat
saja orang-orang syiah di Iran dia akan menjalankan ajaran syiah sampai mati,
ini hukum kebanyakan. Jadi kalau orang itu suka berjudi minum maka dia akan
menjalankannya sampai mati ini hukum pada umumnya . makanya hadis tersebut
tidak sesuai dengan kenyataan bahwa orang sholeh jangan dikira dia ahli surga
tapi dia hakikatnya adalah Ali neraka itu tidak benar dan itu hadisd tssb oleh Daroqutni
dikatakan cacat dan itu hadis mungkar karena Ali bin ayas yang meriwayatkannya
satu orang
Rabu, September 30, 2026
Jawabanku untuk gusdur
Jawaban untuk gus dur
Menurut bu sinta istri gusddur, bahwa gusdur tidak pernah perintahkan
jilbab.
Memang sosok gusdur selulu kontro versi , ddaan saya ingin ,emjelaskan
secra ringkas masalah ini .
جَاءَ فِي الْقَامُوسِ الْمُحِيط:
وَالْجِلْبَاب كَسِرْدَاب وَسُنَّمار: الْقَمِيصُ وَثَوْب وَاسِع لِلْمَرْأَةِ
دُونَ الْمِلْحَفَة أَوْ مَا تُغَطِّي بِهِ ثِيَابَهَا مِنْ فَوْقِ كَالْمِلْحَفَة
أَوْ هُوَ الْخِمَار
Kamus Al-Muheet menyatakan: “Jilbab itu seperti jubah dan pakaian:
kemeja ( Gamis
) . dan pakaian lebar untuk wanita, di atasnya jubah atau apa yang dia gunakan untuk menutupi
pakaiannya dari atas, seperti jubah, atau itu adalah jilbab.”.
وَعَلَى ذَلِكَ فَحُكم لُبْسِ
الْمَرْأَةِ لِلْجَلْبَاب يَنْبَنِي عَلَى وَصْفِ الْجِلْبَاب وَمَا يُحَقِّقُهُ
مِنْ سَتْرِ لِبَدَن الْمَرْأَةِ، فَإِنْ الشَّرْعَ لَمْ يُعَيِّنْ لِلِّبَاس
الْمَرْأَة نَوْعًا مِنْ اللِّبَاسِ، وَلَكِنْ ذَكَرَ الْعُلَمَاءُ شُرُوطًا فِي
لِبَاسِ الْمِرْاةَ أَمَامَ الْأَجَانِبِ إذَا تَحَقَّقَتْ هَذِهِ الشُّرُوطِ فِي
أَيِّ مَلْبُوس فَهُو الْحِجَاب الْمَشْرُوع وَإِذَا لَمْ تَتَحَقَّقْ فَهُوَ
غَيْرُ جَائِزٍ، وَانْظُرِي هَذِهِ الشُّرُوطِ فِي الْفَتْوَى رَقَّم: 6745.
Oleh karena itu, hukum mengenai perempuan yang mengenakan jilbab
bergantung pada deskripsi jilbab dan apa yang dicapainya dalam hal menutupi
tubuh perempuan. Syariat tidak menentukan jenis pakaian tertentu untuk
perempuan, tetapi para ulama menyebutkan syarat-syarat pakaian perempuan di
hadapan orang asing. Jika syarat-syarat ini terpenuhi pada pakaian apa pun,
maka itu adalah hijab yang sah, dan jika tidak terpenuhi, maka tidak
diperbolehkan. Lihat syarat-syarat tersebut dalam Fatwa No. 6745.
الِفَرْقُ الأَسَاسِيّ بَيْنَ
الْخِمَارِ وَالْجِلْبَاب يَكْمُنُ فِي مَوْضِعٍ لُبْسُه وَحَجْمِه؛ فَالْخِمَار
هُوَ مَا تُغَطِّي بِهِ الْمَرْأَةُ رَأْسَهَا وَعُنُقَهَا وَمَا دُونَهُ،
بَيْنَمَا الْجِلْبَاب ثَوْبٌ وَاسِعٌ وَفِضَّفاض يَلْبَسُ فَوْقَ الثِّيَابِ
وَالْخِمَار لِيَسْتَوْعِب كَامِلَ الْبَدَنِ
Perbedaan utama antara khimar dan jilbab terletak pada cara pemakaian
dan ukurannya; khimar digunakan wanita untuk menutupi kepala, leher, dan bawany sedangkan jilbab adalah pakaian lebar dan
longgar yang dikenakan di atas pakaian, dan khimar untuk menutupi seluruh
tubuh.
Definisi
khimar di sini tidak digunakan untuk menutup wajah wanita, khimar itu artinya kerudung sebagaimana yang
dipakai oleh wanita Indonesia . Sedangkan jilbabnya pakaian menutupi seluruh
tubuh termasuk wajah kaki dan tangan .kebiasaan ini dilakukan oleh wanita arab di saudi.
Kita ikut arahan Al quran tentang jilbab .
قُل
لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا
يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ
عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ
آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ
بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ
أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ
أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا
عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا
يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ
الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan menjaga kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka
menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya
kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau
putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara
laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera
saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang
mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan
(terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan
janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka
sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang
beriman supaya kamu beruntung.
أيسر التفاسير — أبو بكر الجزائري
(١٤٣٩ هـ)
بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ:
أَيْ وَلِتَضْرِب الْمَرْأَةُ الْمُسْلِمَةُ الْحُرَّة بِخِمَارِهَا عَلَى جُيُوب
أَيْ فَتَحَات الثِّيَابِ فِي الصَّدْرِ وَغَيْرِهِ حَتَّى لَا يَبْدُو شَيْءٌ
مِنْ جِسْمِهَا
Dengan Khimar ( kerudung ) menutupi dada mereka: artinya, wanita Muslim
yang merdeka harus menutupi dadanya
dengan khimar ( kerudung ), yaitu, bagian pakaian ( kerah )yang terbuka di dada
( kerah ) dan di tempat lain, sehingga tidak ada bagian tubuhnya yang terlihat.
Komentarku ( Mahrus ali ) : Wanita afganistan menutupi wajahnya dengan
langsung pakaian tanpa kerudung . Umtuk wanita yaman yang badu wajahnya di tutup dengan kulit dan hanya matanya yang
tampak
يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ
جَلابِيبِهِنَّ: أَيْ يُرْخِين عَلَى وَجْهٍهن الْجِلْبَابُ حَتَّى لَا يَبْدُو
مِنْ الْمَرْأَةِ إلَّا عَيْنُ وَاحِدَةٍ تَنْظُر بِهَا الطَّرِيقُ إذَا خَرَجَتْ
لِحَاجَة.
ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ: أَيْ
ذَلِكَ الْإِدْنَاءَ مِنْ طَرَفِ الْجِلْبَابِ عَلَى الْوَجْهِ أَقْرَبَ.
فَلَا يُؤْذِيَنَّ: أَيْ يُعْرَفْن
أَنَّهُنّ حَرَائِرَ فَلَا يَتَعَرَّضُ لَهُنَّ الْمُنَافِقُون بِالْأَذَى.
Interpretasi Paling Mudah — Abu
Bakr al-Jaza’iri (1439 H)
“Hendaknya mereka menutup rapat
pakaian luar mereka”: artinya mereka hendaknya membiarkan pakaian luar mereka
jatuh menutupi wajah mereka sehingga hanya satu mata yang terlihat, yang mereka
gunakan untuk melihat sekeliling jika mereka keluar untuk keperluan tertentu.
“Itu lebih pantas agar mereka
dikenali”: artinya menutup rapat ujung pakaian luar ke wajah lebih tepat.
“Agar mereka tidak disakiti”:
artinya mereka akan dikenali sebagai wanita merdeka, dan orang-orang munafik
tidak akan mengganggu mereka.
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Kalau di Indonesia agar wanita yang bercadar itu di katakan sebagai wanita baik yang memperhatikan ajaran
agama dengan benar. Kalau di Saudi sekarang wanita memakai cadar dengan menutup
seluruh wajah .
:
( Wanita harus menutup wajah dan
seluruh tubuhnya )
Biasanya wanita Saudi memakai pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya lalu memakai kaos kaki sehingga tidak ada tubuhnya yang kelihatan Dan ini juga menjalar ke seluruh kota Saudi Mereka menutup wajahnya dengan kerudung.Jawaban untuk gus dur
Menurut bu sinta istri gusddur, bahwa gusdur tidak pernah perintahkan
jilbab.
Memang sosok gusdur selulu kontro versi , ddaan saya ingin ,emjelaskan
secra ringkas masalah ini .
جَاءَ فِي الْقَامُوسِ الْمُحِيط:
وَالْجِلْبَاب كَسِرْدَاب وَسُنَّمار: الْقَمِيصُ وَثَوْب وَاسِع لِلْمَرْأَةِ
دُونَ الْمِلْحَفَة أَوْ مَا تُغَطِّي بِهِ ثِيَابَهَا مِنْ فَوْقِ كَالْمِلْحَفَة
أَوْ هُوَ الْخِمَار
Kamus Al-Muheet menyatakan: “Jilbab itu seperti jubah dan pakaian:
kemeja ( Gamis
) . dan pakaian lebar untuk wanita, di atasnya jubah atau apa yang dia gunakan untuk menutupi
pakaiannya dari atas, seperti jubah, atau itu adalah jilbab.”.
وَعَلَى ذَلِكَ فَحُكم لُبْسِ
الْمَرْأَةِ لِلْجَلْبَاب يَنْبَنِي عَلَى وَصْفِ الْجِلْبَاب وَمَا يُحَقِّقُهُ
مِنْ سَتْرِ لِبَدَن الْمَرْأَةِ، فَإِنْ الشَّرْعَ لَمْ يُعَيِّنْ لِلِّبَاس
الْمَرْأَة نَوْعًا مِنْ اللِّبَاسِ، وَلَكِنْ ذَكَرَ الْعُلَمَاءُ شُرُوطًا فِي
لِبَاسِ الْمِرْاةَ أَمَامَ الْأَجَانِبِ إذَا تَحَقَّقَتْ هَذِهِ الشُّرُوطِ فِي
أَيِّ مَلْبُوس فَهُو الْحِجَاب الْمَشْرُوع وَإِذَا لَمْ تَتَحَقَّقْ فَهُوَ
غَيْرُ جَائِزٍ، وَانْظُرِي هَذِهِ الشُّرُوطِ فِي الْفَتْوَى رَقَّم: 6745.
Oleh karena itu, hukum mengenai perempuan yang mengenakan jilbab
bergantung pada deskripsi jilbab dan apa yang dicapainya dalam hal menutupi
tubuh perempuan. Syariat tidak menentukan jenis pakaian tertentu untuk
perempuan, tetapi para ulama menyebutkan syarat-syarat pakaian perempuan di
hadapan orang asing. Jika syarat-syarat ini terpenuhi pada pakaian apa pun,
maka itu adalah hijab yang sah, dan jika tidak terpenuhi, maka tidak
diperbolehkan. Lihat syarat-syarat tersebut dalam Fatwa No. 6745.
الِفَرْقُ الأَسَاسِيّ بَيْنَ
الْخِمَارِ وَالْجِلْبَاب يَكْمُنُ فِي مَوْضِعٍ لُبْسُه وَحَجْمِه؛ فَالْخِمَار
هُوَ مَا تُغَطِّي بِهِ الْمَرْأَةُ رَأْسَهَا وَعُنُقَهَا وَمَا دُونَهُ،
بَيْنَمَا الْجِلْبَاب ثَوْبٌ وَاسِعٌ وَفِضَّفاض يَلْبَسُ فَوْقَ الثِّيَابِ
وَالْخِمَار لِيَسْتَوْعِب كَامِلَ الْبَدَنِ
Perbedaan utama antara khimar dan jilbab terletak pada cara pemakaian
dan ukurannya; khimar digunakan wanita untuk menutupi kepala, leher, dan bawany sedangkan jilbab adalah pakaian lebar dan
longgar yang dikenakan di atas pakaian, dan khimar untuk menutupi seluruh
tubuh.
Definisi
khimar di sini tidak digunakan untuk menutup wajah wanita, khimar itu artinya kerudung sebagaimana yang
dipakai oleh wanita Indonesia . Sedangkan jilbabnya pakaian menutupi seluruh
tubuh termasuk wajah kaki dan tangan .kebiasaan ini dilakukan oleh wanita arab di saudi.
Kita ikut arahan Al quran tentang jilbab .
قُل
لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا
يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ
عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ
آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ
بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ
أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ
أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا
عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا
يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ
الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan menjaga kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka
menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya
kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau
putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara
laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera
saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang
mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan
(terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan
janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka
sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang
beriman supaya kamu beruntung.
أيسر التفاسير — أبو بكر الجزائري
(١٤٣٩ هـ)
بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ:
أَيْ وَلِتَضْرِب الْمَرْأَةُ الْمُسْلِمَةُ الْحُرَّة بِخِمَارِهَا عَلَى جُيُوب
أَيْ فَتَحَات الثِّيَابِ فِي الصَّدْرِ وَغَيْرِهِ حَتَّى لَا يَبْدُو شَيْءٌ
مِنْ جِسْمِهَا
Dengan Khimar ( kerudung ) menutupi dada mereka: artinya, wanita Muslim
yang merdeka harus menutupi dadanya
dengan khimar ( kerudung ), yaitu, bagian pakaian ( kerah )yang terbuka di dada
( kerah ) dan di tempat lain, sehingga tidak ada bagian tubuhnya yang terlihat.
Komentarku ( Mahrus ali ) : Wanita afganistan menutupi wajahnya dengan
langsung pakaian tanpa kerudung . Umtuk wanita yaman yang badu wajahnya di tutup dengan kulit dan hanya matanya yang
tampak
يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ
جَلابِيبِهِنَّ: أَيْ يُرْخِين عَلَى وَجْهٍهن الْجِلْبَابُ حَتَّى لَا يَبْدُو
مِنْ الْمَرْأَةِ إلَّا عَيْنُ وَاحِدَةٍ تَنْظُر بِهَا الطَّرِيقُ إذَا خَرَجَتْ
لِحَاجَة.
ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ: أَيْ
ذَلِكَ الْإِدْنَاءَ مِنْ طَرَفِ الْجِلْبَابِ عَلَى الْوَجْهِ أَقْرَبَ.
فَلَا يُؤْذِيَنَّ: أَيْ يُعْرَفْن
أَنَّهُنّ حَرَائِرَ فَلَا يَتَعَرَّضُ لَهُنَّ الْمُنَافِقُون بِالْأَذَى.
Interpretasi Paling Mudah — Abu
Bakr al-Jaza’iri (1439 H)
“Hendaknya mereka menutup rapat
pakaian luar mereka”: artinya mereka hendaknya membiarkan pakaian luar mereka
jatuh menutupi wajah mereka sehingga hanya satu mata yang terlihat, yang mereka
gunakan untuk melihat sekeliling jika mereka keluar untuk keperluan tertentu.
“Itu lebih pantas agar mereka
dikenali”: artinya menutup rapat ujung pakaian luar ke wajah lebih tepat.
“Agar mereka tidak disakiti”:
artinya mereka akan dikenali sebagai wanita merdeka, dan orang-orang munafik
tidak akan mengganggu mereka.
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Kalau di Indonesia agar wanita yang bercadar itu di katakan sebagai wanita baik yang memperhatikan ajaran
agama dengan benar. Kalau di Saudi sekarang wanita memakai cadar dengan menutup
seluruh wajah .
:
( Wanita harus menutup wajah dan
seluruh tubuhnya )
Biasanya wanita Saudi memakai
pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya lalu memakai kaos kaki sehingga tidak
ada tubuhnya yang kelihatan Dan ini juga menjalar ke seluruh kota Saudi Mereka
menutup wajahnya dengan kerudung.
Jawaban untuk gus dur
Menurut bu sinta istri gusddur, bahwa gusdur tidak pernah perintahkan
jilbab.
Memang sosok gusdur selulu kontro versi , ddaan saya ingin ,emjelaskan
secra ringkas masalah ini .
جَاءَ فِي الْقَامُوسِ الْمُحِيط:
وَالْجِلْبَاب كَسِرْدَاب وَسُنَّمار: الْقَمِيصُ وَثَوْب وَاسِع لِلْمَرْأَةِ
دُونَ الْمِلْحَفَة أَوْ مَا تُغَطِّي بِهِ ثِيَابَهَا مِنْ فَوْقِ كَالْمِلْحَفَة
أَوْ هُوَ الْخِمَار
Kamus Al-Muheet menyatakan: “Jilbab itu seperti jubah dan pakaian:
kemeja ( Gamis
) . dan pakaian lebar untuk wanita, di atasnya jubah atau apa yang dia gunakan untuk menutupi
pakaiannya dari atas, seperti jubah, atau itu adalah jilbab.”.
وَعَلَى ذَلِكَ فَحُكم لُبْسِ
الْمَرْأَةِ لِلْجَلْبَاب يَنْبَنِي عَلَى وَصْفِ الْجِلْبَاب وَمَا يُحَقِّقُهُ
مِنْ سَتْرِ لِبَدَن الْمَرْأَةِ، فَإِنْ الشَّرْعَ لَمْ يُعَيِّنْ لِلِّبَاس
الْمَرْأَة نَوْعًا مِنْ اللِّبَاسِ، وَلَكِنْ ذَكَرَ الْعُلَمَاءُ شُرُوطًا فِي
لِبَاسِ الْمِرْاةَ أَمَامَ الْأَجَانِبِ إذَا تَحَقَّقَتْ هَذِهِ الشُّرُوطِ فِي
أَيِّ مَلْبُوس فَهُو الْحِجَاب الْمَشْرُوع وَإِذَا لَمْ تَتَحَقَّقْ فَهُوَ
غَيْرُ جَائِزٍ، وَانْظُرِي هَذِهِ الشُّرُوطِ فِي الْفَتْوَى رَقَّم: 6745.
Oleh karena itu, hukum mengenai perempuan yang mengenakan jilbab
bergantung pada deskripsi jilbab dan apa yang dicapainya dalam hal menutupi
tubuh perempuan. Syariat tidak menentukan jenis pakaian tertentu untuk
perempuan, tetapi para ulama menyebutkan syarat-syarat pakaian perempuan di
hadapan orang asing. Jika syarat-syarat ini terpenuhi pada pakaian apa pun,
maka itu adalah hijab yang sah, dan jika tidak terpenuhi, maka tidak
diperbolehkan. Lihat syarat-syarat tersebut dalam Fatwa No. 6745.
الِفَرْقُ الأَسَاسِيّ بَيْنَ
الْخِمَارِ وَالْجِلْبَاب يَكْمُنُ فِي مَوْضِعٍ لُبْسُه وَحَجْمِه؛ فَالْخِمَار
هُوَ مَا تُغَطِّي بِهِ الْمَرْأَةُ رَأْسَهَا وَعُنُقَهَا وَمَا دُونَهُ،
بَيْنَمَا الْجِلْبَاب ثَوْبٌ وَاسِعٌ وَفِضَّفاض يَلْبَسُ فَوْقَ الثِّيَابِ
وَالْخِمَار لِيَسْتَوْعِب كَامِلَ الْبَدَنِ
Perbedaan utama antara khimar dan jilbab terletak pada cara pemakaian
dan ukurannya; khimar digunakan wanita untuk menutupi kepala, leher, dan bawany sedangkan jilbab adalah pakaian lebar dan
longgar yang dikenakan di atas pakaian, dan khimar untuk menutupi seluruh
tubuh.
Definisi
khimar di sini tidak digunakan untuk menutup wajah wanita, khimar itu artinya kerudung sebagaimana yang
dipakai oleh wanita Indonesia . Sedangkan jilbabnya pakaian menutupi seluruh
tubuh termasuk wajah kaki dan tangan .kebiasaan ini dilakukan oleh wanita arab di saudi.
Kita ikut arahan Al quran tentang jilbab .
قُل
لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا
يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ
عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ
آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ
بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ
أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ
أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا
عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا
يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ
الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan menjaga kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka
menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya
kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau
putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara
laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera
saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang
mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan
(terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan
janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka
sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang
beriman supaya kamu beruntung.
أيسر التفاسير — أبو بكر الجزائري
(١٤٣٩ هـ)
بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ:
أَيْ وَلِتَضْرِب الْمَرْأَةُ الْمُسْلِمَةُ الْحُرَّة بِخِمَارِهَا عَلَى جُيُوب
أَيْ فَتَحَات الثِّيَابِ فِي الصَّدْرِ وَغَيْرِهِ حَتَّى لَا يَبْدُو شَيْءٌ
مِنْ جِسْمِهَا
Dengan Khimar ( kerudung ) menutupi dada mereka: artinya, wanita Muslim
yang merdeka harus menutupi dadanya
dengan khimar ( kerudung ), yaitu, bagian pakaian ( kerah )yang terbuka di dada
( kerah ) dan di tempat lain, sehingga tidak ada bagian tubuhnya yang terlihat.
Komentarku ( Mahrus ali ) : Wanita afganistan menutupi wajahnya dengan
langsung pakaian tanpa kerudung . Umtuk wanita yaman yang badu wajahnya di tutup dengan kulit dan hanya matanya yang
tampak
يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ
جَلابِيبِهِنَّ: أَيْ يُرْخِين عَلَى وَجْهٍهن الْجِلْبَابُ حَتَّى لَا يَبْدُو
مِنْ الْمَرْأَةِ إلَّا عَيْنُ وَاحِدَةٍ تَنْظُر بِهَا الطَّرِيقُ إذَا خَرَجَتْ
لِحَاجَة.
ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ: أَيْ
ذَلِكَ الْإِدْنَاءَ مِنْ طَرَفِ الْجِلْبَابِ عَلَى الْوَجْهِ أَقْرَبَ.
فَلَا يُؤْذِيَنَّ: أَيْ يُعْرَفْن
أَنَّهُنّ حَرَائِرَ فَلَا يَتَعَرَّضُ لَهُنَّ الْمُنَافِقُون بِالْأَذَى.
Interpretasi Paling Mudah — Abu
Bakr al-Jaza’iri (1439 H)
“Hendaknya mereka menutup rapat
pakaian luar mereka”: artinya mereka hendaknya membiarkan pakaian luar mereka
jatuh menutupi wajah mereka sehingga hanya satu mata yang terlihat, yang mereka
gunakan untuk melihat sekeliling jika mereka keluar untuk keperluan tertentu.
“Itu lebih pantas agar mereka
dikenali”: artinya menutup rapat ujung pakaian luar ke wajah lebih tepat.
“Agar mereka tidak disakiti”:
artinya mereka akan dikenali sebagai wanita merdeka, dan orang-orang munafik
tidak akan mengganggu mereka.
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Kalau di Indonesia agar wanita yang bercadar itu di katakan sebagai wanita baik yang memperhatikan ajaran
agama dengan benar. Kalau di Saudi sekarang wanita memakai cadar dengan menutup
seluruh wajah .
:
( Wanita harus menutup wajah dan
seluruh tubuhnya )
Biasanya wanita Saudi memakai
pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya lalu memakai kaos kaki sehingga tidak
ada tubuhnya yang kelihatan Dan ini juga menjalar ke seluruh kota Saudi Mereka
menutup wajahnya dengan kerudung.
Minggu, September 27, 2026
Jawabanku untuk prof doctor Said Aqil siraj tentang maulid
Jawabanku untuk prof doctor Said Aqil siraj tentang maulid
Saya
pernah mendengar ceramah profesor doktor said Aqil Siradj yang menyatakan bahwa
maulid itu dilakukan oleh para sahabat. Setahu saya para sahabat tidak pernah
menjalankan mauled. begitu juga para tabiin , bahkan sampai sekarang maulid itu
dilarang oleh pemerintah Saudi. Di Madinah waktu dulu nabi masih hidup atau
nabi sudah meninggal tidak ada mauled.
Mulai para sahabat sampai kini I Mainah tidak ada mauled, bagaimana
profesor doktor said Aqil Siradj menyatakan bahwa di masa sahabat juga ada mauled,
dari mana dalilnya, beliau tidak
menunjukkan dalil, beliau hanya ngomong tanpa dalil. Maulid yang sekarang ada
itu dilakukan oleh Syiah sampai maulidnya Fatimah maulidnya Husein Hasan
dilakukan oleh Syiah
الْحُكْمُ الشَّرْعِيُّ عِنْدَ
الشَّيْخِ ابْنِ بِإِزَبِدْعَة ضَلالَةً: الِاحْتِفَال بِمَوْلِد النَّبِيّ ﷺ
لَيْلَةِ الثَّانِي عَشَرَ مِنْ رَبِيعٍ الْأَوَّلِ أَوْ فِي أَيِّ وَقْتٍ اخَرَ لَيْسَ
لَهُ أَصْلٌ فِي الشَّرِيعَةِ.عَدَمُ فِعْلِ السَّلَفِ: لَمْ يحْتَفِل النَّبِيّ ﷺ
بِمَوْلِدِه، وَلَمْ يَأْمُرْ بِهِ، وَلَمْ يَفْعَلْهُ الْخُلَفَاءُ الرَّاشِدُونَ
وَلَا الصَّحَابَةِ وَلَا التَّابِعُون وَلَا أَئِمَّةَ الْقُرُون
الْمُفَضَّلَة.مُخَالَفَةَ الدِّينِ: يَعْتَبِرُهُ مِنْ بَابِ إحْدَاثِ مَا لَيْسَ
مِنْ الدَّيْنِ، وَقَدْ اسْتَدَلَّ بِقَوْلِ النَّبِيِّ ﷺ: «مِنْ أَحْدَثِ فِي
أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ»
Menurut Syekh Ibn Baz, fatwa Islam menyatakan: Merayakan hari kelahiran
Nabi pada malam tanggal 12 Rabi' al-Awwal, atau pada waktu lain, tidak memiliki
dasar dalam hukum Islam. Generasi awal tidak melakukannya: Nabi (shalawat dan
salam kepadanya) tidak merayakan hari kelahirannya, dan beliau juga tidak
memerintahkannya, demikian pula para Khalifah yang diberi petunjuk, para
Sahabat, para Penerus, dan para Imam dari generasi awal. Hal itu bertentangan
dengan agama: Beliau menganggapnya sebagai bid'ah yang bukan bagian dari agama,
dan beliau mengutip sabda Nabi (shalawat dan salam kepadanya):
"Barangsiapa yang memasukkan ke dalam urusan kita ini sesuatu yang bukan
bagian darinya, maka itu ditolak."
Di ndonesia
yang rame mengadakan maulid itu golongan NU. Kalangan Muhammadiyah salafi dan
lainnya tidak mengadakan mauled.Dalilnya dari mana maulid itu diadakan tidak
ada bahkan Allah dalam Alquran tidak memerintahkan maulid begitu juga nabi
Muhammad shallallahu alaihi wasallam tidak mengadakan mauled.Bila maulid itu
ada di masa sahabat musti dilanjutkan oleh para tabiin, tapi buktinya para tabiin
tidak menjalankan mauled
وَقَفَ الشَّيْخُ ابْنُ عُثَيْمين مِنْ
الِاحْتِفَال بِالمَوْلِد النَّبَوِيّ:
الْبِدْعِيَّة: يَرَى أَنَّ
الِاحْتِفَال بِمَوْلِد النَّبِيِّ ﷺ لَيْسَ لَهُ أَصْلٌ فِي الشَّرْعِ، وَلَمْ
يَفْعَلْهُ النَّبِيُّ ﷺ وَلَا الْخُلَفَاءُ الرَّاشِدُونَ وَلَا الصَّحَابَةِ
الْكِرَام.
مُخَالَفَةِ الْهُدَى: يُوَضِّحُ أَنَّ
مَحَبَّةَ النَّبِيّ ﷺ الْحَقِيقِيَّةَ تَقْتَضِي اتِّبَاعِ سُنَّتِهِ
وَاجْتِنَابِ الْبِدَعِ، لَا إحْدَاثَ أَعْيَاد وَمُنَاسَبَات لَمْ يُشَرِّعْهَا
اللَّه.
الِانْتِفَاء التَّارِيخِيّ: يَذْكُرْ
أَنَّهُ لَمْ يَصِحَّ ثُبُوتُ أَنَّ مَوْلِدَ النَّبِيِّ ﷺ كَانَ فِي الْيَوْمِ
الثَّانِي عَشَرَ مِنْ رَبِيعٍ الْأَوَّلِ عَلَى وَجْهِ الْقَطْعِ، وَإِنْ
الذِّكْرِيّ الْحَقِيقِيَّةُ تَكُونُ بِاسْتِحْضَار سِيرَتِه وَأَتْبَاعِهِ فِي
كُلِّ وَقْتٍ لَا فِي لَيْلَةٍ مُخَصِّصَة.
مَوْقِع الشَّيْخُ : مُحَمَّدُ بْنُ
عُثَيْمين
يُمْكِنُك الِاطِّلَاعِ عَلَى
تَفَاصِيلَ الْفَتْوَى بِشَكْلٍ مُبَاشِرٍ عَبَّر الْمَوْقِع الرَّسْمِيّ
لِلشَّيْخِ ابْنِ عُثَيْمين.
Pendapat Syekh Ibn Uthaymeen tentang perayaan hari kelahiran Nabi:
Bidah : Beliau meyakini bahwa perayaan hari kelahiran Nabi tidak
memiliki dasar dalam hukum Islam, dan tidak dipraktikkan oleh Nabi (shalawat
dan salam kepadanya), para Khalifah yang diberi petunjuk, atau para Sahabat yang
mulia.
Bertentangan dengan Sunnah: Beliau menjelaskan bahwa kecintaan sejati
kepada Nabi (shalawat dan salam kepadanya) mengharuskan mengikuti Sunnahnya dan
menghindari inovasi, bukan menciptakan hari raya dan acara yang tidak
ditentukan oleh Allah.
Ketidak akuratan sejarah: Beliau
menyatakan bahwa belum terbukti secara pasti bahwa kelahiran Nabi terjadi pada
tanggal 12 Rabi' al-Awwal, dan bahwa mengingat Nabi yang sejati terletak pada
merenungkan kehidupannya dan mengikuti teladannya setiap saat, bukan pada malam
tertentu.
Situs web Syekh Ibn Uthaymeen: Muhammad Ibn Uthaymeen
Anda dapat melihat detail fatwa tersebut secara langsung melalui situs
web resmi Syekh Ibn Uthaymeen.