Tampilkan postingan dengan label LHI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label LHI. Tampilkan semua postingan

Senin, Desember 09, 2013

Vonis Terhadap LHI Merupakan Kedzaliman


Penasihat Hukum Luthfi Hasan Ishaaq menilai, vonis 16 tahun dan denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan majelis hakim tindak pidana korupsi terhadap Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) merupakan bentuk kedzaliman. Karenanya keputusan tersebut tidak bisa diterima dan LHI langsung menyatakan banding.

“Ini merupakan keputusan yang dzalim, dan kita langsung menyatakan banding,” kata penasihat hukum LHI Zainuddin Paru, usai sidang vonis LHI, Senin (9/12) malam di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.


Zainuddin mengemukakan, sebagaimana halnya jaksa penuntut umum, majelis hakim juga mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.


“Saksi meringankan, saksi ahli, pledoi, semuanya diabaikan. Tidak satu pun yang dijadikan pertimbangan majelis dalam mengambil keputusan. Sebaliknya hakim hanya mengambil semua tuntutan jaksa sebagai bahan pengambilan keputusan,” tandas Zainuddin.


Karena itu tim penasihat hukum merekomendasikan kepada LHI untuk menyatakan banding terhadap vonis, yang dinilai berlebihan dan hanya sekedar mencari popularitas karena bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi.


LHI menyampaikan sendiri sikapnya terhadap vonis hakim. “Saya mengambil keputusan tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada majelis hakim. Saya menolak semua keputusan majelis hakim dan menyatakan banding. Majelis hakim mengambil semua tuntutan jaksa dan mengesampingkan pembelaan saya,” kata LHI di hadapan majelis hakim. (HAS/tajuk/
muslimina) 

Komentarku ( Mahrus ali): 
Hukum Thaghut dimana saja dan kapan saja  adalah kezaliman, sepi dari keadilan. Namanya  hukum Thaghut, hukum warisan penjajah sudah tentu sepi dari nilai keadilan dan penuh dengan  kezaliman . Lihat  saja ayat ini:
كَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنفَ بِالْأَنفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَن تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهُ ۚ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
 Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada qishaashnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak qishaash)nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim. Maidah  45 .

  Hakim menjatuhkan dengan hukum thaghut bukan hukum Allah sudah tentu  serong, zalim, menganiaya  pihak terhukum  tidak pernah  berbuat adil, kasih sayang kepada pihak terhukum. Hukumnya saja hukum kufur bukan hukum Islam, hukum setan bukan hukum Allah. Mengapa kita – kita ini secara tak sadar siap mati  untuk mem pertahankan hukum setan ini untuk menginjak hukum Allah. Ini kekeliruan yang kita anggap benar dan penyimpangan yang di anggap lurus.


Mau nanya hubungi kami:
088803080803.( Smartfren) 081935056529 ( XL )

Dengarkan pengajian - pengajianku

Alamat rumah: Tambak sumur 36 RT 1 RW1 Waru Sidoarjo. Jatim.



Jumat, Desember 06, 2013

12 Saksi Patahkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, LHI Terancam Bebas

Jam dinding di ruang sidang lantai I Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menunjukkan pukul 23.55. Meski berupaya untuk tetap semangat, lelah dan kantuk tampak jelas menggelayut di wajah para hakim, penuntut umum, penasihat hukum, pengunjung sidang, dan juga Luthfi Hasan Ishaaq yang dini hari itu diperiksa sebagai terdakwa.
"Karena hari akan berganti, maka sidang hari ini akan kita tutup dulu dan kita akan buka kembali pada pukul 00.05," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal. Persidangan yang dimulai Kamis pukul 14.30 tersebut tergolong tidak lazim karena berlangsung hingga Jumat (22/11) dini hari pukul 00.40.
Sidang hari itu memang dijadwalkan untuk pemeriksaan saksi meringankan yang diajukan pihak Luthfi dan pemeriksaan Luthfi sebagai terdakwa. Namun, karena saksi meringankan pihak Luthfi mencapai 12 orang ditambah seorang saksi ahli pidana, pemeriksaan saksi-saksi baru kelar sekitar pukul 21.00.

Gusrizal lalu menawarkan apakah pemeriksaan terdakwa perlu dilanjutkan atau tidak, penasihat hukum dan penuntut umum sepakat melanjutkan. "Semangat kita, agar proses pengadilan ini segera selesai," kata M Assegaf, penasihat hukum Luthfi.

Dalam persidangan, Luthfi dan penasihat hukumnya tampak sekali berupaya mementahkan dakwaan tim jaksa penuntut umum terhadap dirinya.

Sebanyak 12 saksi meringankan tidak hanya didatangkan dari sejumlah provinsi di Indonesia, tetapi juga dari negara lain, yakni Belanda dan Rusia. Yang didatangkan dari Rusia adalah calon menantu Luthfi bernama Shamil Gadzhima.

Mahasiswa ini diminta datang ke Indonesia untuk memberikan kesaksian pernah memberikan uang sebesar 400.000 dollar AS kepada keluarga Luthfi Hasan sebagai mahar. Uang tersebut kemudian dibelikan rumah dan mobil.

Kesaksian Shamil digunakan Luthfi untuk menunjukkan bahwa aset-aset yang dimilikinya berasal dari sumber yang halal. Luthfi juga mendatangkan saksi-saksi yang dapat menunjukkan dirinya kerap menerima uang dari ceramah-ceramahnya di luar negeri.

Saksi lain juga menerangkan bahwa Luthfi kerap menggunakan rekeningnya untuk mutasi dan transfer dana dari Timur Tengah untuk pembangunan masjid di sejumlah daerah di Indonesia.
Intinya, Luthfi dan penasihat hukumnya ingin menunjukkan bahwa dirinya tidak melakukan pencucian uang seperti yang didakwakan tim jaksa. Luthfi juga membantah terlibat dalam pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian seperti yang didakwakan tim jaksa. Selain itu, Luthfi juga tidak tahu-menahu soal adanya fee dari PT Indoguna Utama.

Hadirnya 12 saksi yang meringankan Luthfi ini dapat menjadi titik balik proses peradilan, tidak menutup kemungkinan bahwa semua dakwaan yang diarahkan ke Luthfi akan dicabut dan Luthfi akan bebas.[kmps/As/muslimina]