Penasihat Hukum Luthfi Hasan Ishaaq menilai, vonis 16 tahun dan denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan majelis hakim tindak pidana korupsi terhadap Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) merupakan bentuk kedzaliman. Karenanya keputusan tersebut tidak bisa diterima dan LHI langsung menyatakan banding.
“Ini merupakan keputusan yang dzalim, dan kita langsung menyatakan banding,” kata penasihat hukum LHI Zainuddin Paru, usai sidang vonis LHI, Senin (9/12) malam di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Zainuddin mengemukakan, sebagaimana halnya jaksa penuntut umum, majelis hakim juga mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Saksi meringankan, saksi ahli, pledoi, semuanya diabaikan. Tidak satu pun yang dijadikan pertimbangan majelis dalam mengambil keputusan. Sebaliknya hakim hanya mengambil semua tuntutan jaksa sebagai bahan pengambilan keputusan,” tandas Zainuddin.
Karena itu tim penasihat hukum merekomendasikan kepada LHI untuk menyatakan banding terhadap vonis, yang dinilai berlebihan dan hanya sekedar mencari popularitas karena bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi.
LHI menyampaikan sendiri sikapnya terhadap vonis hakim. “Saya mengambil keputusan tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada majelis hakim. Saya menolak semua keputusan majelis hakim dan menyatakan banding. Majelis hakim mengambil semua tuntutan jaksa dan mengesampingkan pembelaan saya,” kata LHI di hadapan majelis hakim. (HAS/tajuk/ muslimina)
Komentarku (
Mahrus ali):
Hukum Thaghut
dimana saja dan kapan saja adalah
kezaliman, sepi dari keadilan. Namanya
hukum Thaghut, hukum warisan penjajah sudah tentu sepi dari nilai
keadilan dan penuh dengan kezaliman . Lihat saja ayat ini:
كَتَبْنَا
عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ
وَالْأَنفَ بِالْأَنفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ
وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَن تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهُ ۚ وَمَن
لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat)
bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung,
telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada qishaashnya.
Barangsiapa yang melepaskan (hak qishaash)nya, maka melepaskan hak itu
(menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut
apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.
Maidah 45 .
Hakim menjatuhkan dengan
hukum thaghut bukan hukum Allah sudah tentu
serong, zalim, menganiaya pihak
terhukum tidak pernah berbuat adil, kasih sayang kepada pihak
terhukum. Hukumnya saja hukum kufur bukan hukum Islam, hukum setan bukan hukum
Allah. Mengapa kita – kita ini secara tak sadar siap mati untuk mem pertahankan hukum setan ini untuk menginjak
hukum Allah. Ini kekeliruan yang kita anggap benar dan penyimpangan yang di
anggap lurus.
Mau
nanya hubungi kami:
088803080803.(
Smartfren) 081935056529 ( XL )
Dengarkan pengajian - pengajianku
Alamat
rumah: Tambak sumur 36 RT 1 RW1 Waru Sidoarjo. Jatim.