Tampilkan postingan dengan label Rokok. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rokok. Tampilkan semua postingan

Sabtu, September 27, 2014

ISIS bakar rokok , lalu di negara sekuler rokok dilegalkan


وكان "داعش" قد اتخذ عدداً من الإجراءات في المناطق التي يسيطر عليها، ومنها تنفيذ أحكام الإعدام وقطع اليد والجلد بحق عدد من الأشخاص، بالإضافة إلى فرض الجزية على المسيحيين ووضع عدد من الشروط في المناطق التي يسيطرون عليها.

و"حرم" داعش التدخين سواء السجائر أو النرجيلة في أكثر من بيان له، واعتبره شراً يسلب "أموال المسلمين"، وهدد بائعي السجائر بعقوبات معينة، تقرها المحكمة "الشرعية" للتنظيم.
ISIS telah mengambil sejumlah tindakan di kawasan yang dikendalikannya termasuk eksekusi ,potong tangan, dera terhadap sejumlah orang, selain harus bayar pajak bagi kaum Kristen dan memberikan sejumlah sarat di daerah yang mereka kuasai.
Dan ISIS mengharamkan rokok atau hookah ( pipa panjang untuk rokok )dalam beberapa pernyataan, dan ia dianggap kejahatan yang merampas "kekayaan kaum muslimin", dan mengancam sanksi penjual rokok dengan sanksi tertentu, yang ditentukan oleh Pengadilan syariat ISIS . http://sabaharabi.com
 Fighters from Islamic State in Iraq and the Levant hold their weapons as they stand on confiscated cigarettes before setting them on fire in the city of Raqqa  
A fighter from Islamic State in Iraq and the Levant cuts open a carton of confiscated cigarettes before setting them on fire in the city of Raqqa  




 201404041055334

 Fighters from Islamic State in Iraq and the Levant burn confiscated cigarettes in the city of Raqqa

Kamis, Juni 06, 2013

Rokok awalnya adalah untuk keperluan ritual seperti memuja dewa atau roh

Rokok awalnya adalah untuk keperluan ritual seperti memuja dewa atau roh




Rokok adalah silinder dari kertas berukuran panjang antara 70 hingga 120 mm (bervariasi tergantung negara) dengan diameter sekitar 10 mm yang berisi daun-daun tembakau yang telah dicacah. Rokok dibakar pada salah satu ujungnya dan dibiarkan membara agar asapnya dapat dihirup lewat mulut pada ujung lainnya.

Rokok biasanya dijual dalam bungkusan berbentuk kotak atau kemasan kertas yang dapat dimasukkan dengan mudah ke dalam kantong. Sejak beberapa tahun terakhir, bungkusan-bungkusan tersebut juga umumnya disertai pesan kesehatan yang memperingatkan perokok akan bahaya kesehatan yang dapat ditimbulkan dari merokok, misalnya kanker paru-paru (klik disini) atau serangan jantung (klik disini) (walapun pada kenyataanya itu hanya tinggal hiasan, jarang sekali dipatuhi).
Manusia di dunia yang merokok untuk pertama kalinya adalah suku bangsa Indian di Amerika, untuk keperluan ritual seperti memuja dewa atau roh. Pada abad 16, Ketika bangsa Eropa menemukan benua Amerika, sebagian dari para penjelajah Eropa itu ikut mencoba-coba menghisap rokok dan kemudian membawa tembakau ke Eropa. Kemudian kebiasaan merokok mulai muncul di kalangan bangsawan Eropa. Tapi berbeda dengan bangsa Indian yang merokok untuk keperluan ritual, di Eropa orang merokok hanya untuk kesenangan semata-mata. Abad 17 para pedagang Spanyol masuk ke Turki dan saat itu kebiasaan merokok mulai masuk negara-negara Islam.
Telah banyak riset yang membuktikan bahwa rokok sangat menyebabkan ketergantungan, disamping menyebabkan banyak tipe kanker (klik disini), penyakit jantung (klik disini), penyakit pernapasan (klik disini), penyakit pencernaan (klik disini), efek buruk bagi kelahiran , dan emfisema

Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Rokok

Artikel yang terkait;

Haram hukumnya menghisap Shisha:
 
 
Sumber:

Sabtu, Maret 24, 2012

Rebutan uang haram antara pemkab dan pemprov

Pemkab Kediri Minta Bagi Hasil Cukai Rp 40 Miliar

KEDIRI| SURYA Online- Pemerintah Kabupaten Kediri meminta tambahan dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) 2012 sebesar Rp 40 miliar setelah pihaknya menolak tambahan Rp10 miliar.
Kendati DBHCT 2012 semula Rp 12,6 miliar menjadi Rp 22,6 miliar sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Gubernur Jatim Nomor 18 Tahun 2012, pemkab setempat tetap berusaha mengajukan tambahan anggaran itu. “Kami hanya berusaha. Saat ini, kami sedang upayakan mengajukan tambahan anggaran itu,” kata Kepala Bagian Hukum Kabupaten Kediri Sukadi di Kediri, Sabtu (24/3/2012).
Ia mengatakan, anggaran itu berdasarkan dari berbagai macam perhitungan, termasuk adanya indikator yang ditetapkan oleh Pemprov Jatim terkait dengan perolehan DBHCT.
Salah satunya, perolehan DBHCT itu dari luas lahan pabrik rokok yang ada di daerah itu. Di Kabupaten Kediri, berdiri perusahaan rokok yang relatif cukup besar, yaitu PT Gudang Garam, Tbk Kediri. Hampir 60 persen lokasi pabrik rokok tersebut terletak di kabupaten Kediri.
Dikatakan Sukadi, minimnya anggaran yang didapatkan oleh Kabupaten Kediri untuk DBHCT 2012 dimungkinkan juga karena di kabupaten tidak ada Kantor Bea Cukai. Kantor itu terletak di wilayah kota, hingga secara pemasukan juga lebih besar untuk wilayah kota.
Ia juga mengaku sudah mendatangi kantor PT Gudang Garam, Tbk Kediri terkait dengan masalah itu. Perolehan dana cukai pada tahun ini dinilai sangat kecil dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Selain itu, pihaknya juga berencana mengadakan dengar pendapat dengan DPR RI. Hal itu sudah dijadwalkan pada pekan depan, bertemu dengan Komisi II untuk membincang masalah dana cukai itu.
Pemprov Jatim memang telah melakukan revisi tentang perolehan DBHCT setelah pemkab setempat melakukan protes. Di dalam Pergub Nomor 18 Tahun 2012, Pemkab Kediri mendapat tambahan Rp 10 miliar lebih hingga menjadi Rp 22,6 miliar.
DBHCT baru tersebut lebih besar dari DBHCT 2011 sebesar Rp22,4 miliar. Namun, Pemkab Kediri menolak dengan alasan jumlahnya kurang banyak.
Sementara itu, Wakil Kepala Bidang Hubungan Masyarakat PT GG Kediri, Yuky Prasetyoadi, mengatakan bahwa masalah DBHCT sudah bukan menjadi bagian kebijakan perusahaan, melainkan dari pemerintah. “Kami hanya melaksakan kewajiban untuk membayar pajak ke pemerintah. Kalau masalah pembagian, itu sudah ketentuan dari pemerintah,” katanya mengungkapkan.
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Kediri Hari Subagyo mengatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya agar kabupaten mendapatkan pembagian dana alokasi yang pantas.
Pihaknya juga siap membeberkan fakta sebenarnya di lokasi, termasuk adanya dampak lingkungan tentang perolehan dana cukai itu. “Kami saat ini terus berjuang. Kami akan beberkan fakta-fakta di lapangan,” kata Hari.
Komentarku ( Mahrus ali ):
Ulama ahli sunnah mengharamkan rokok, sebagian ulama ahli bid`ah memperbolehkannya, tapi hukum dari ulama ahli bid`ah dalam hal ini  keliru bukan benar, sesat, bukan mendapat petunjuk, menyesatkan bukan membimbing ke jalan yang lurus.
Baca lagi disini:
08 Sep 2011
06 Okt 2011
19 Sep 2011
14 Okt 2011
14 Des 2011
Dalam artikel tsb di jelaskan rebutan cukai rokok, sama dengan rebutan uang haram antara pemkab dan pemprof.  Bukan rebutan uang halal.Para ulama  dahulu meninggalkan uang haram dan hanya mengambil uang halal.

Kamis, Oktober 06, 2011

40 Juta Perokok Akan Meninggal Pada 2050 insya Allah

40 Juta Perokok Akan Meninggal Pada 2050


SURYA Online — Sekitar 40 juta perokok diperkirakan akan meninggal dunia karena penyakit tuberkulosis pada 2050. Seperti diketahui, para perokok berisiko lebih besar menderita infeksi paru dan meninggal karenanya.
Kebanyakan kasus tuberkulosis (TB) terbaru lebih banyak di Afrika, Mediterania Timur, dan kawasan Asia Tenggara. Yayasan kesehatan paru mengatakan, upaya global untuk menekan jumlah kasus TB terbaru kalah oleh promosi agresif dari industri rokok.
“Sudah 20 tahun sejak WHO mendeklarasikan TB sebagi penyakit berbahaya. Sejak saat itu, jumlah penderitanya lebih sering meningkat dibanding berkurang. Sementara itu, para perokok berisiko dua kali lipat untuk terkena penyakit itu dan meninggal,” kata dr John Moore-Gillon, pakar tuberkulosis dari Inggris.
Perkiraan jumlah penderita TB itu dibuat oleh dr Sanjay Basu dan timnya dari Universitas California.
Hampir seperlima orang di dunia adalah perokok dan kasus TB yang tinggi kebanyakan ditemukan di negara tempat perusahaan rokok multinasional meluaskan pasarnya.
Menurut perhitungan matematika mereka, kematian antara TB di seluruh dunia pada tahun 2010 dan 2050 bisa melebihi 40 juta orang. Jika tren perokok saat ini terus berlanjut, maka angka kasus baru akan meningkat sampai 18 juta orang.
Merokok sendiri diketahui sebagai faktor risiko dari penyakit TB dan kebiasaan itu mengurangi kemampuan paru untuk melawan infeksi.
Merokok juga diketahui akan menjauhkan pencapaian target global dalam mengurangi angka kematian akibat TB hingga separuhnya.
Komentarku ( Mahrus ali ) :

Dalam kitab Fatawa komite riset ilmiyah dan fatwa terdapat keterangan sbb :
س2: هَؤُلاَءِ الْعُمَّالُ أَكْثَرُهُمْ يُدَخِّنُوْنَ، وَبَعْضُهُمْ يَتَهَاوَنُ بِالصَّلاَةِ أَمَامِي، وَلاَ أَدْرِي هَلْ هُمْ يُصَلُّوْنَ بِالْبَيْتِ أَمْ لاَ، فَهَلْ عَلَيَّ إِثْمُ السُّكُوْتِ عَلَى التَّدْخِيْنِ وَالتَّهَاَونِ فيِ الصَّلاَةِ، وَهَلِ اْلكَسْبُ مِنْ وَرَائِهِمْ حَلاَلٌُ أَمْ حَرَام؟ٌ

ج2: لاَ يَجُوْزُ السُّكُوْتُ عَنْ هَؤُلاَءِ الْعُمَّالِ، بَلْ يَجِبُ عَلَى مُسْتَوْرِدِهِمْ اْلإِنْكَارُ عَلَيْهِمْ فِي التَّدْخِيْنِ وَتَرْكِ الصَّلاَةِ، وَوَعِيْدِهِ لَهُمْ بِأَنَّهُمْ إِنْ لَمْ يُقْلِعُوا عَنْ هَذَا الْمُنْكَرِ فَسَوْفَ يُعِيْدُهُمْ إِلَى بِلاَدِهِمْ إِنْ كَانُوا فِي الْخَارِجِ، وَيُلْغَي التَّعَاقُدُ مَعَهُمْ، وَيُحَاسِبُهُمْ عَلَى مَا مَضَى مِنْ عَمَلِهِمْ، وَإِلاَّ فَهُوَ شَرِيْكٌ لَهُمْ فِي اْلإِثْمِ؛ ِلإِقْرَارِهِ الْمُنْكَرِ وَهُوَ قَادِرٌ عَلَى إِزَالَتِه ِلماَ ذَكَرْنَا.
وَبِاللهِ التَّوْفِيْقُ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ.
الَّلجْنَةُ الدَّائِمَةُ ِللْبُحُوْثِ اْلعِلْمِيَّةِ وَالإِفْتَاءِ
Pertanyaan ke 2632.
S. Kebanyakan para pekerja merokok , sebagian mereka mengabaikan salat di mukaku . Aku tidak mengerti apakah mereka melakukan salat di rumah atau tidak
. Apakah aku berdosa  bila aku biarkan  saja mereka merokok  dan mengabaikan  salat . Apakah hasil  mempekerjakan mereka  ini halal atau haram ?
J. Tidak di perkenankan membiarkan  para pekerja itu , bahkan bagi orang ( Saudi ) yang mendatangkan mereka ( ke negara  Saudi ) harus ingkar atas perilaku mereka  yaitu merokok dan meninggalkan salat , lalu mengancam mereka bila  tidak berhenti  atas kemungkaran ini , akan di kembalikan ke negara mereka . Dan permufakatan di batalkan , lalu mereka harus memperhitungkan perilaku mereka ( mereka bisa di kerjakan tanpa di bayar untuk ganti rugi biaya pemberangkatan mereka  dari negara nya ke negara  Saudi )
 Bila  tidak demikian , maka bos   akan berdosa karena membiarkan kemungkaran ini dan dia mampu untuk menghilangkannya .
Wabillahit taufiq , semoga Allah memberikan sholawat dan salam  kepada Nabi kita Muhammad , keluarga dan sahabatnya  .

lembaga tetap untuk kajian ilmiyah dan  fatwa kerajaan Saudi Arabia .
Komentarku :
Bila di peringatkan masih tetap begitu , anggap saja mereka  itu pekerja kafir dzimmi karena ada hadis :
الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
Perjanjian antara kami dan mereka adalah salat . Barang siapa meninggalkannya  sungguh telah kafir “.
Baca juga di sini :
08 Sep 2011
19 Sep 2011