Meluruskan Ritual-ritual Ahli Bid'ah yang dianggap Sunnah.
Menggugat sholawat dan dzikir syirik.
Menyampaikan pengkajian hadis secara jujur dan ilmiyah
Pergilah ke blog ke II : www.mantankyainu2.blogspot.com
Jakarta, NU
Online
KH Said Aqil Siroj menerima titipan kurban sebanyak 9 ekor sapi dari masyarakat
yang dikirimkan ke rumahnya di jl Sadar Raya Ciganjur Jakarta Selatan. Empat
ekor sapi telah didistribusikan ke masjid disekitar kediamannya, salah satunya
Masjid Al Munawwarah yang berada di kompleks kediaman Gus Dur.
Kang Dayat, staff rumah tangga keluarga Kang Said mengaku tidak tahu siapa saja
masyarakat yang menyerahkan hewan kurban tersebut karena langsung berkomunikasi
dengan keluarga. Ia juga tidak tahu apa lima sapi yang tersisa akan dipotong di
rumah atau dikirimkan ke masjid yang lain.
“Pagi ini belum ada yang dipotong karena masih menunggu kedatangan pak Kiai
yang menyampaikan khotbah Idul Adha di Kalbar. Mungkin bisa dipotong malam
nanti atau besok pagi,” katanya.
Meskipun demikian, sudah terdapat 800 kupon yang disebarkan, sebagian diberikan
kepada PP Muslimat NU.
Tahun lalu, Kang Said malah menerima 11 sapi kurban, tetapi hanya satu ekor
yang dipotong di rumahnya dan dibagikan kepada masyarakat dan jamaah
pengajian.
Dalam lingkungan NU, sudah menjadi tradisi masyarakat menyerahkan hewan
kurbannya kepada kiai yang dipercayainya untuk menyembelih dan membagi daging
kurban tersebut. Ketika jumlahnya banyak, kemudian kurban tersebut
didistribusikan kembali ke masyarakat untuk dipotong sendiri.
Untuk kurban Kang Said secara pribadi, salah satunya berupa seekor sapi
diserahkan kepada PP Lazis NU, tetapi tidak dipotong di PBNU. Di gedung PBNU,
hanya dipotong dua ekor sapi untuk masyarakat sekitar gedung NU berdiri.
Penulis: Mukafi Niam
Komentarku ( Mahrus
ali):
Setahu
saya, bukan yang saya tidak ngerti, korban sapi itu tiada dalilnya. Saya hanya
tahu Rasulullah SAW dan sahabat berkorban kambing. Boleh Klik lagi disini:
Terima kasih informasinya. Ustadz Mahrus Aliy dengan keahliannya banyak menganalisis dan mengkritisi dalam hal 'bahasa'. Dalam terjemahan, saya tidaklah letterlijk. Ada beberapa yang bisa diperbincangkan karena kekurangcermatan beliau. Misal tentang terjemahan satu kambing, padahal kata satu itu sudah saya letakkan di awal sehingga tidak perlu pengulangan. Kata beliau saya keliru mengharokati fanadda menjadi fanaddi. Padahal, yang saya tulis adalah fanadda seperti kata beliau, karena saya mencopi-pastenya dari web indoquran.
Namun saya secara inshaf mengakui bahwa ada yang keliru dalam penulisan terjemahan saya. Misal menerjemahkan quduur dengan satu kuali, padahal itu merupakan bentuk jamak dari qidr. Juga tentang masalah kuda; yang kesemuanya itu masuk dalam rangkaian hadits Abu Raafi'. Itu semuanya saya akui karena saya hanya langsung mengkopi paste dari indoquran untuk mempersingkat waktu tanpa mengecek lebih lanjut (lihat : http://www.indoquran.com/index.php?option=com_bukhari&action=viewayat&surano=30).
Adapun beberapa referensi yang tidak saya tuliskan teks arabnya, ya karena saya langsung membacanya dari teks book pdf, bukan dengan software (al-maktabah asy-syaamilah) karena saya yakin, buku-buku itu telah sangat dikenal oleh para penuntut ilmu dan dapat dicari berdasarkan babnya. Kecuali jika menggunakan software, maka ini butuh 'kata kunci'.
Tapi tidak mengapa untuk membantu, dan saya akan carikan dan berikan beberapa link di internet agar kita semua bisa membacanya tanpa ada distorsi :
1. Tentang makna Bahiimatul-An'aam :
http://www.islam-qa.com/ar/ref/71275
http://majles.alukah.net/showthread.php?t=241 - sekaligus di sini dinukil ijma' oleh An-Nawawiy dalam Al-Majmu'.
Saya tidak tahu, bagaimana bisa Ustadz Mahrus 'Aliy tetap keukeuh dengan pendapatnya dan menguatkannya dengan perkataan Ibnu Qudaamah, padahal beliau berkata :
مسألة : قال : ( وتجزئ البدنة عن سبعة ، وكذلك البقرة ) وهذا قول أكثر أهل العلم
5. Kata Ustadz Mahrus, saya mungkin sedang dibisiki syaithan ketika saya mengatakan bahwa menurut peristilahan sebagian ulama mutaqaddimin bahwa hadits munkar itu adalah hadits gharib. Padahal beliau telah menulis buktinya dalam tulisannya sendiri :
Kami riwayatkan dari Ahmad bin Hanbal ra , sesungguhnya beliau berkata berkali – kali : Jangan menulis – hadis – hadis yang gharib . Sesungguhnya ia adalah hadis – hadis yang mungkar . Kebanyakannya dari perawi – perawi yang lemah. Mukaddimah Ibnu Sholah 60/1
Begitulah yang dituliskan sendiri oleh ustadz Mahrus 'Aliy. Namun beliau mungkin tidak menyadarinya karena terlalu bersemangat dan emosional.
Lihat juga perbandingannya dalam Syifaa'ul-'Aliil karya Abul-Hasan Al-Ma'ribiy hal. 310, 326-327.
dan yang lainnya.....
5. Beliau mengkritisi perkataan saya ketika saya mengatakan :
Apakah hadits di atas lemah karena faktor ke-gharib-an ? Ingat, Ustadz Mahrus ‘Aliy menjadikan faktor keghariban sebagai kelemahan hadits. Sependek pengetahuan saya, ndak ada ulama hadits mu’tabar yang melemahkannya..
Lalu beliau menurunkan perkataan Imam Ahmad sebagaimana yang ada di nomor 4. Saya tidak tahu apakah beliau benar-benar memahami apa yang saya tulis. Kalimat yang saya cetak tebal di atas adalah pertanyaan saya terkait dengan hadits Innamal-a'maalu bin-niyaat. Ini hadits ghariib. Dan menurut Ustadz Mahrus 'Aliy, keghariban ini adalah faktor yang menyebabkan kelemahan hadits. Pertanyaan saya : Apakah ada ulama mu'tabar yang mendla'ifkan hadits Innamal-a'maalu bin-niyaat ? padahal ia juga hadits ghariib ?.
6. Beliau mengkritisi saya tentang makna rubbamaa. Beliau katakan bahwa rubbamaa itu bisa bermakna banyak/sering. Alhamdulillah, saya sudah mengetahui itu sebelumnya. Namun yang saya bahas di sini adalah peristilahan rubbamaa menurut ahli hadits, khususnya ketika menilai seorang perawi. Atau kongkritnya : Apa bedanya seorang perawi yang disifati dengan rubbamaa wahm dengan yahimu kalau keduanya dimaknai Ustadz Mahrus 'sering' ?. Lantas, lafadh apa kira-kira yang dipakai untuk perawi yang sedikit wahm nya ?. Silakan dijawab.
7. Saya tidak akan berdebat lagi mengenai kata ghariib dan wahm. Silakan rekan-rekan menilainya dengan pertimbangan ilmu hadits.
8. Ustadz Mahrus 'Aliy mengatakan bahwa Al-Husain bin Waaqid ini mudallis dan haditsnya tidak diterima kecuali jika ia mengatakan : Haddatsanaa atau Akhbaranaa. Saya katakan : Mungkin beliau ini tidak memperhatikan thabaqat dari Al-Husain ini. Telah saya tuliskan bahwa ia adalah di thabaqah pertama perawi mudallis. Apa artinya ? Tentu orang yang paham akan mengerti... Akan tetapi,……. Itu saja yang dapat saya tulis secara singkat. Lebih dan kurangnya mohon dimaafkan…
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Tunggu jawabanku di polemik ke sembilan nanti , anda akan tahu manakah yang lebih tepat menurut ilmu dien ini . Sekarang masih belum sempat .
Di blog mantan LDII, menyebutkan bahwa urunan/patungan qurban tidak diperbolehkan. Dia menggunakan dalil:
“…kambing hanya boleh untuk satu orang, sapi untuk tujuh orang, dan onta 10 orang…”
Dia berpatokan dari dua hadits di atas bahwa untuk kurban haruslah berpedoman seperti itu, yaitu:
* Kambing hanya untuk satu orang
* Sapi hanya untuk 7 orang
* Unta hanya untuk 10 orang
Padahal, yang dimaksud dari hadits yang pertama tentang pembagian-pembagian itu adalah contoh. Kebetulan saja waktu itu jumlah sahabat yang patungan untuk kurban sapi ada 7 orang, yang patungan untuk kurban sapi ada 10 orang, dan tidak ada yang patungan untuk kurban kambing. Jadi, tidak ada keharusan perhitungan seperti itu. Inilah sempitnya / dangkalnya ilmu si penulis.
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Sebelum saya menjawab permasalahan di atas , saya persilahkan anda untuk membaca polemik ke satu hingga lima tentang urunan kurban sapi atau tentang kurban sapi tanpa urunan .
Anda menyatakan :
" Padahal, yang dimaksud dari hadits yang pertama tentang pembagian-pembagian itu adalah contoh. Kebetulan saja waktu itu jumlah sahabat yang patungan untuk kurban sapi ada 7 orang, yang patungan untuk kurban sapi ada 10 orang, dan tidak ada yang patungan untuk kurban kambing. Jadi, tidak ada keharusan perhitungan seperti itu. Inilah sempitnya / dangkalnya ilmu si penulis ".
Kamu menyatakan ilmu penulisnya dangkal dan sempit , lalu kamu sendiri apakah ilmumu luas ? Pada hal kamu sendiri dalam menjawab terkesan main akal – akalan . Bukan berlandaskan suatu dalil. Apakah benar mereka berpatungan karena kebetulan atau tidak, sama perlu di kaji ulang . Menurut kami hadis tentang satu unta untuk sepuluh orang dalam hadis Ibnu Abbas itu cacat. Baik sanad atau redaksi hadisnya . Bisa baca di polemik ke lima dalam blog ini .
Anda menyatakan lagi :
Dalam hadits Bukhori disebutkan juga bahwa Nabi pernah kurban satu ekor unta.
Ketika kami sampai di Mina, aku di beri daging sapi, lantas tanyaku; "Daging apakah ini?" para sahabat menjawab; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyembelih binatang kurban berupa sapi untuk para isterinya. (HR Bukhori)
Jelas dari hadits di atas bahwa Nabi kurban berupa satu ekor sapi, tidak patungan 10 orang.
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Hadis tsb muttafaqalaih . Dan memang Bukhari dan Muslim meriwayatkannya . Tapi redaksinya kacau . Imam Muslim sendiri meriwayatkan dengan tiga versi :
1 . Seperti tertera di atas , ya`ni Rasulullah SAW memotong sapi untuk korban para istrinya.
Aisyah ra berkata : Pada hari Nahr ( Idul adha ) daging sapi di masukkan kepada kami . Aku berkata : Apa ini ?
Di katakan : Rasulullah SAW memotong untuk istri – istrinya ( HR Muslim 1211 – tanpa di jelaskan ternak atau lainnya , untuk kurban atau hadyu dll ) .
Bila hadis tsb di gunakan dalil untuk kurban , maka kurang tepat . Sebab redaksinya kacau sekali . Dan sulit di cari solusinya apakah kurban atau hadyu atau denda haji . Karena itu , harus cari dalil lain tentang kurban sapi untuk tujuh orang atau kembali kepada hadis yang jelas sbb :
berkorban dengan dua kambing berwarna putih campur hitam yang bertanduk , lalu disembelih sendiri [3]
Hadis – hadis tsb menerangkan kurban kambing yang di lakukan oleh Rasulullah SAW , karena nya tidak usah mengarang sendiri dengan kurban unta atau sapi .
Dalam syarah Ibnu Batthol terdapat keterangan sbb :
Karena , tiada hilaf lagi sesungguhnya daging unta yang di sembelih oleh Nabi SAW untuk istri – istrinya adalah denda haji tamattu` yang mereka lakukan . Sungguh Rasulullah SAW memerintah agar sebagian dagingnya di berikan kepada mereka agar mereka makan dari padanya. Syarah Ibn Bathhol 458 / 7
Jadi hadis kurban sapi untuk istri – istri Rasulullah SAW tidak bisa di buat pegangan karena redaksinya kacau.
"Kami menyembelih sapi untuk tujuh orang dan unta untuk tujuh orang. Kami patungan dalam Qurban tersebut" (HR Abu Daud).
Di atas disebutkan bahwa 7 orang sahabat patungan qurban untuk satu ekor sapi, dan 7 orang sahabat lagi patungan qurban untuk satu ekor unta, bukan 10 orang seperti disebutkan di hadits di atas.
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Sayang sekali anda memotong hadis di tengah jalan , hingga kurang jelas di pahami apakah ternak yang di sembelih itu kurban atau Hadyu atau denda haji . Lalu anda selewengkan pengertiannya untuk kurban . Pada hal, aslinya bukan begitu tapi ternak yang di sembelih itu untuk denda haji sbb :
………….. Dari Jabir bin Abdillah berkata : Kami melakukan haji tamattu` di masa Rasulullah SAW. Kami menyembelih sapi untuk tujuh orang dan seekor unta untuk tujuh orang dengan berserikat.
HR Abu Dawud 2807 .
Al bani menyatakan hadis tsb sahih , lihat dlm sahih Ibnu Majah 3132, Misykat 1469 .
Jadi hadis tsb menerangkan ternak yang di sembelih itu bukan untuk kurban tapi denda haji tamattu`. Jangan di samakan , nanti bikin kabur bagi masarakat awam.
Kurban sapi merupakan kultur ayah – ayah kita yang tidak memiliki dalil , menyalahi tuntunan Rasulullah SAW dan menyalahi tuntunan nabi Ibrahim.
Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah. [4]
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id, telah menceritakan kepada kami Ya'qub Al-Iskandar, dari 'Amr, dari Al-Muthallib, dari Jabir bin Abdulloh, dia berkata: Saya menyaksikan bersama Rosululloh shollallohu 'alaihi wasallam, [kami] Sholat Adha di lapangan, kemudian setelah menyelesaikan khutbahnya beliau turun dari mimbarnya, dan beliau diberi satu ekor domba kemudian Rasululloh shollallohu 'alaihi wasallam menyembelihnya, dan mengucapkan: "Bismillahi Wallohu Akbar, Haadza 'Anii wa 'an man lam yudhohhi min ummati" (Dengan nama Allah, Allah Maha Besar, [kurban] ini dariku dan [dari] orang-orang yang belum berkurban dari umatku). (HR. Abu Daud)
Hadits di atas menjelaskan bahwa Nabi diberikan seekor domba (yang bisa disamakan dengan seekor kambing), dan Nabi menyembelihnya dengan niat untuk semua kaum muslimin. Dari dalil yang terakhir inilah jelas bahwa urunan/patungan kurban diperbolehkan.
Bercerita kepada kami Qutaibah , lalu berkata : Bercerita kepada kami Ya`qub bin Abd Rahman dari Amar bin Abu Amar dari Al Mutthalib dari Jabir bin Abdillah …………
Imam Tirmidzi sendiri telah menyatakan bahwa Al Mutthalib tidak mendengar dari Jabir bin Abdillah . Ber arti menurut beliau hadis tsb munqathi` - lemah.
Muhammad bin Sa`d berkata : Al Mutthalib banyak meriwayatkan hadis , tapi tidak boleh di buat hujjah riwayatnya . Sebab , beliau sering memursalkan hadis dari Nabi SAW. Beliau juga tidak berjumpa dengan sahabat . Kebanyakan temannya juga mudallis ( suka menyelinapkan perawi lemah agar di kira riwayatnya sahih ) .
Untuk murid al Mutthalib bernama Amar bin Abu Amar juga lemah.
As saji berkata : Dia suka berkata benar , hanya saja dia ngelantur .
Saya ( Mahrus ali ) membaca juga dalam kitab al Jauharun naqi terdapat keterangan seperti di atas 264/9
Al bani menyatakan : Hadis tsb sahih karena banyak pendukungnya , Syarah Thohawiyah 514/1 , sahih wa dhoif sunan Abu Dawud 310/6. Irwa`ul ghalil 1138.
Saya katakan : Di sahihkan oleh siapapun perawinya tetap dari Al Muthhalib dan Amar bin Abu Amar yang lemah itu .
Hadis tsb bertentangan dengan ayat :
وَأَنْ لَيْسَ لِْلإِنْسَانِ إِلاَّ مَا سَعَى
Dan bahwasanya manusia tidak akan memperoleh (kebaikan) kecuali apa yang telah ia usahakan” [An-Najm : -39]
Jadi transfer pahala untuk orang lain apalagi seluruh umat jelas bertentangan dengan ayat itu . Nabi Ibrahim sendiri yang punya syariat kurban tidak pernah berkurban untuk seluruh umatnya . Apakah layak Rasulullah SAW menentang ayat tsb dan beliau yang menjadi contoh umat ini .
Nasai , Ibnu Majah , Muslim , Bukhari tidak meriwayatkannya. Dan kebanyakan hadis gharib adalah lemah.
Kemudian sesungguhnya Hadis Gharib terbagi menjadi dua . 1 Sahih sebagaimana hadis yang di riwayatkan oleh satu perawi dlm kitab Sahih Bukhari . 2 . Tidak sahih dan itulah yang biasa dalam hadis gharib. Mukaddimah Ibn Sholah 60/1
Ingat ! Berilah komentar dengan mengkelik slect profile , lalu pilih anonymous , lalu tulis namamu dlm kolom komentar , lalu tulis komentar apa yang anda inginkan dan pakailah bahasa yang baik jangan kotor . Hub : 03192153325 Email .Darulqurani@yahoo.co.id atau dengarkan cd pengajianku, jumlahnya 35 keping atau bacalah buku karya saya : " Mantan kyai NU ………… …………..terbitan laa tasyuk press . Boleh juga terbitan Hikmah perdana atau Karya pembina
Polemik ke enam tentang kurban sapi dan korban urunan.
Di tulis oleh anti-rumahku-indah
Senin, 01 Februari 2010
Urunan Qurban
Di blog mantan LDII, menyebutkan bahwa urunan/patungan qurban tidak diperbolehkan. Dia menggunakan dalil:
“…kambing hanya boleh untuk satu orang, sapi untuk tujuh orang, dan onta 10 orang…”
Dia berpatokan dari dua hadits di atas bahwa untuk kurban haruslah berpedoman seperti itu, yaitu:
* Kambing hanya untuk satu orang
* Sapi hanya untuk 7 orang
* Unta hanya untuk 10 orang
Padahal, yang dimaksud dari hadits yang pertama tentang pembagian-pembagian itu adalah contoh. Kebetulan saja waktu itu jumlah sahabat yang patungan untuk kurban sapi ada 7 orang, yang patungan untuk kurban sapi ada 10 orang, dan tidak ada yang patungan untuk kurban kambing. Jadi, tidak ada keharusan perhitungan seperti itu. Inilah sempitnya / dangkalnya ilmu si penulis.
Dalam hadits Bukhori disebutkan juga bahwa Nabi pernah kurban satu ekor unta.
Ketika kami sampai di Mina, aku di beri daging sapi, lantas tanyaku; "Daging apakah ini?" para sahabat menjawab; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyembelih binatang kurban berupa sapi untuk para isterinya. (HR Bukhori)
Jelas dari hadits di atas bahwa Nabi kurban berupa satu ekor sapi, tidak patungan 10 orang.
"Kami menyembelih sapi untuk tujuh orang dan unta untuk tujuh orang. Kami patungan dalam Qurban tersebut" (HR Abu Daud).
Di atas disebutkan bahwa 7 orang sahabat patungan qurban untuk satu ekor sapi, dan 7 orang sahabat lagi patungan qurban untuk satu ekor unta, bukan 10 orang seperti disebutkan di hadits di atas.
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id, telah menceritakan kepada kami Ya'qub Al-Iskandar, dari 'Amr, dari Al-Muthallib, dari Jabir bin Abdulloh, dia berkata: Saya menyaksikan bersama Rosululloh shollallohu 'alaihi wasallam, [kami] Sholat Adha di lapangan, kemudian setelah menyelesaikan khutbahnya beliau turun dari mimbarnya, dan beliau diberi satu ekor domba kemudian Rasululloh shollallohu 'alaihi wasallam menyembelihnya, dan mengucapkan: "Bismillahi Wallohu Akbar, Haadza 'Anii wa 'an man lam yudhohhi min ummati" (Dengan nama Allah, Allah Maha Besar, [kurban] ini dariku dan [dari] orang-orang yang belum berkurban dari umatku). (HR. Abu Daud)
Hadits di atas menjelaskan bahwa Nabi diberikan seekor domba (yang bisa disamakan dengan seekor kambing), dan Nabi menyembelihnya dengan niat untuk semua kaum muslimin. Dari dalil yang terakhir inilah jelas bahwa urunan/patungan kurban diperbolehkan. [1]
Tunggulah jawaban dari saya dan saya akan tunjukkan kekeliruannya di blog mendatang .
Ingat ! Berilah komentar dengan mengkelik slect profile , lalu pilih anonymous , lalu tulis namamu dlm kolom komentar , lalu tulis komentar apa yang anda inginkan dan pakailah bahasa yang baik jangan kotor .
Kurang jelas boleh telp 03192153325. atau email darulqurani@yahoo.co.id atau dengarkan cd pengajian ku atau bacalah buku – buku mantan kiyai NU yang di terbitkan laa tasyuk press.
Telah saya jawaban beliau (Ustadz Mahrus ‘Aliy) akan artikel di atas. Ada dua point sebenarnya yang beliau anggap bid’ah dalam masalah hewan kurban. Pertama, adalah masalah berkurban selain kambing, dan yang kedua adalah masalah berserikatnya. Saya akan jawab secara ringkas sebagai berikut :
“supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir” [QS. Al-Hajj : 28].
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)” [QS. Al-Hajj : 34].
Komentarku ( Mahrus ali :
Saya tidak setuju kalimat mansakan di artikan kurban . Yang benar adalah tempat yang biasa di kunjungi untuk kebaikan atau keburukan. Namun dalam ayat itu arti mansakan adalah tempat yang biasa di kunjungi untuk ibadah haji
Jadi saya kurang sreg dengan kalimat mansakan di artikan kurban ( Udhiyah ) sebagaimana terjemahan depag yang di pakai oleh Ust. Abu Al-Jauzaa' , saya lebih setuju dengan keterangan Ibnu Abdis salam sbb :
Mansak dlm perkataan bangsa arab adalah tempat yang terbiasa di kunjungi . Di katakan manasik haji karena tempat – tempat ( Mekkah , arofah , Muzdalifah dan Mina ) terbiasa di kunjungi . [1]
Maksud manasik haji adalah tempat – tempat yang biasa di kunjungi untuk menjalankan ibadah haji . Ada juga keterangan sbb :
Mansak – manasik haji adalah beberapa ibadah haji . ( Kamus al fiqhi 352/1 ) .
Jadi mansakan di artikan tempat yang biasa di kunjungi untuk menunaikan ibadah haji atau dzikir kepada Allah lebih layak. Karena sangat berkaitan dengan ayat sebelumnya. Lihat ayat – ayatnya sbb :
Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi`ar-syi`ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.
Bagi kamu pada binatang-binatang hadyu, itu ada beberapa manfa`at, sampai kepada waktu yang ditentukan, kemudian tempat wajib (serta akhir masa) menyembelihnya ialah setelah sampai ke Baitul Atiq (Baitullah).
Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami bikin tempat yang biasa di kunjungi untuk ibadah, supaya mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah), Al Haj 32-34.
Bila mansakan di artikan kurban , maka sangat bertentangan dengan ayat sebelumnya . Jadi tidak runut. Sedang menyebut nama Allah atau berdzikir di situ bukan saja waktu memotong binatang tapi berdzikir karena Allah telah memberikan ternak ( An`am) yang akan di potong atau ternak ( an`am ) yang masih ada di kandangnya di rumahnya atau di manapun yang telah dimilikinya .
Arti mansak dlm ayat al Haj 34 dengan tempat yang biasa di kunjungi untuk ibadah lebih cocok dan di dukung dengan ayat sbb :
Ya Tuhan kami, jadikanlah kami berdua orang yang tunduk patuh kepada Engkau dan (jadikanlah) di antara anak cucu kami umat yang tunduk patuh kepada Engkau dan tunjukkanlah kepada kami cara-cara dan tempat-tempat ibadat haji kami, dan terimalah taubat kami. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. Al Baqarah 128 .
Lihat dlm ayat tersebut kalimat manasik – jama` dari mansak di artikan tempat ibadah haji dlm tafsir depag . Inilah yang cocok dan berkaitan antara ayat satu dengan lainnya dengan jelas dan runut . Mengapa anda tidak menterjemahkan kalimat manasikana beberapa kurban kami . Ia memang tidak cocok.
وأَرِنَا مَناسِكَنَا " أي : عَرِّفْنَا مُتَعَبَّدَاتِنَا
Tunjukkanlah tempat –tempat ibadah kami ( haji ) . Tajul arus 207/2
Kalau mansakan di artikan kurban sebagaimana dlm tafsir depag yang di kutip oleh Ust. Abu Al-Jauzaa' maka tidak singkron dengan ayat – ayat sebelumnya atau ayat lain .
Bagi tiap-tiap umat telah Kami bikin tempat ibadah yang biasa di kunjungi dlm ibadah haji yang mereka lakukan, maka janganlah sekali-kali mereka membantah kamu dalam urusan ini dan serulah kepada (agama) Tuhanmu. Sesungguhnya kamu benar-benar berada pada jalan yang lurus.Al Haj 67.
Lalu mengapa disini tidak anda artikan mansakan dengan kurban sebagaimana dlm ayat 34 al haj dulu . Terjemahan saya ini seirama dengan maksud Ibnu katsir dlm tafsirnya sbb :
Ibnu Jarir berkata : Asal pengertian mansak dlm perkataan bangsa arab adalah tempat yang biasa di kunjungi adakalanya untuk kebaikan atau keburukan. Beliau berkata : Karena itu , tempat ibadah haji di katakan manasik haji sebab manusia sering kesana dan beri`tikaf padanya atau menetap disitu . [2]
Berdebat dlm haji , sesungguhnya orang – orang Quraisy berwukuf di Masy`aril haram di Muzdalifah di Quzah. Bangsa arab dan lainnya berwukuf di Arofah , Mereka berdebat . Mereka berkata : Kami yang lebih benar dan sebagian yang lain berkata : Kami yg lebih benar . Lantas Allah taala berfirman :
Bagi tiap-tiap umat telah Kami bikin tempat ibadah yang biasa di kunjungi untuk ibadahi yang mereka lakukan, maka janganlah sekali-kali mereka membantah kamu dalam urusan ini dan serulah kepada (agama) Tuhanmu. Sesungguhnya kamu benar-benar berada pada jalan yang lurus.Al Haj 67.
Ini debat menurut pandangan kami , wallahu a`lam , sungguh aku telah mendengar hal itu dari ahlul ilmi . Muwattho` 87/3
Pendapat Imam Malik inipun mengarah kepada mansakan di artikan dengan tempat yang biasa di kunjungi untuk ibadah , bukan di artikan kurban
Bahiimatul-an’aam dalam ayat tersebut maknanya (dalam bahasa ‘Arab) adalah domba, sapi, atau onta. Udlhiyyah tidaklah sah kecuali dengan tiga jenis binatang in. Ini adalah pendapat jumhur ulama [lihat Al-Mughniy 11/99, Al-Ma’uunah 1/658, dan Mukhtashar Ikhtilafil-‘Ulamaa oleh Ath-Thahawiy 3/224]. Bahkan Ibnu Rusyd dalam Bidaayatul-Mujtahid 2/435 dan Ash-Shan’aniy dalam Subulus-Salaam 4/176 menukil adanya ijma’ akan hal tersebut.
Apa yang saya tulis di atas, saya nukil dari melalui perantaraan Tanwiirul-‘Ainain hal. 366 (karya Abul-Hasan Al-Ma’ribiy).
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Maaf Ust. Abu Al-Jauzaa' , saya lebih suka bila anda menyampaikan perkataan Ulama itu dengan arabnya lalu di kasih syakal agar lebih mantap dan pembaca juga lebih suka . Apalagi dari kalangan para santri yang telah banyak mengerti bahasa arab. Bila anda sampaikan refrensinya saja bisa di percaya , tapi untuk merujuk kembali agak sulit karena nomer kitab tidak sama apalagi kitab – kitab arab digital. Kadang para pembaca berpikir , apakah benar atau salah pengutipan ini . Tapi bila anda menyampaikan pendapat ulama dengan bahasa arabnya dan menyebut refrensinya akan lebih mudah di rujuk kembali serta akan di nilai akurat oleh para pembaca. Kadang anda yang lihay dlm bahasa arab dan bisa baca kitab di nilai pembaca barang kali mengambil dari buku terjemahan kali yah. Ini sekedar saran barang kali bisa di ambil manfaatnya
Kita kembali kepada pernyataan bahimatul an`am yang anda kelaim dengan tiga jenis hewan yaitu domba , sapi dan unta itu mengambil dari kitab mana , dalilnya mana ? Bila ada di kitab , apakah pernyataan dlm kitab itu mesti benar , juga tidak mesti salah. Mungkin benar , juga mungkin keliru . Maklum pengarangnya itu bukan malaikat , tapi terkendali dengan berbagai hal , nafsu , setan , kepentingan sekalipun juga ada orang yang ingin kebenaran dlm menulis di kitab . . . Karena salah paham dan kebodohan, keterangannya menyimpang.. Inilah pentingnya apa yang ada di kitab itu kita cek kembali dengan dalil quran atau hadis yang sahih .
Aku hanyalah manusia , terkadang pendapatku benar , di lain waktu kadang salah . Karena itu , cocokkan perkataanku ini dengan kitabullah dan hadis Rasulullah .
Menurut saya , al an`am itu tidak terbatas dengan tiga jenis . setahu saya tiada ulama yang menyatakan seperti itu . Bila di temukan , maka juga bertentangan dengan ayat :
Dan Dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai-bagai manfa`at, dan sebahagiannya kamu makan. Dan kamu memperoleh pandangan yang indah padanya, ketika kamu membawanya kembali ke kandang dan ketika kamu melepaskannya ke tempat penggembalaan. Dan ia memikul beban-bebanmu ke suatu negeri yang kamu tidak sanggup sampai kepadanya, melainkan dengan kesukaran-kesukaran (yang memayahkan) diri. Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, dan (Dia telah menciptakan) kuda, bagal, dan keledai, agar kamu menungganginya dan (menjadikannya) perhiasan. Dan Allah menciptakan apa yang kamu tidak mengetahuinya. Nahel 5-8.
Dan di antara binatang ternak itu ada yang dijadikan untuk pengangkutan dan ada yang untuk disembelih. Makanlah dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu, Al an`am 142
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Di antara ternak atau an`am yang di gunakan untuk pengangkutan adalah kuda, bagal , keledai , unta , sapi . lalu apakah ayat yang menyatakan seluruhnya itu masih di sebut an`am keliru, mana yang benar pernyataan anda yang menyatakan :
"Bahiimatul-an’aam dalam ayat tersebut maknanya (dalam bahasa ‘Arab) adalah domba, sapi, atau onta."…………….atau ayat Allah
Siapakan yang bisa di percaya ayat atau pernyataan anda . Bila ada orang yang masih percaya kepada anda dan tidak percaya kepada al quran akan membikin anda melebihi Tuhan………… Semoga saja tidak ada orang yang berbuat sedemikian kepada anda.
Apakah Allah tidak mengerti bahasa arab , sehingga anda mengatakan :
Bahiimatul-an’aam dalam ayat tersebut maknanya (dalam bahasa ‘Arab) adalah domba, sapi, atau onta."
Pernyataan anda itu berbeda dengan pernyataan al quran dan anda atau lainnya bila pendapatnya bertentangan dengan ayat , maka ayat harus di pegang dan pendapat anda harus di buang . Allah menyatakan lagi .
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya. Al Maidah 1
Lihat bahimatul an`am ( ternak ) yang di halalkan menurut ayat bukan hanya tiga yaitu domba , sapi dan unta sebagaimana pernyataan anda :
"Bahiimatul-an’aam dalam ayat tersebut maknanya (dalam bahasa ‘Arab) adalah domba, sapi, atau onta."
Maksud ayat tsb al haj 34.
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Apakah kuda , himar , bagal yang termasuk an`am itu di haramkan karena anda menyatakan hanya domba , sapi dan unta . Tiada ulama mulai dulu hingga sekarang yang menyatakan seperti itu . Di lain ayat Allah menyatakan:
dan (Dia telah menciptakan) kuda, bagal, dan keledai, agar kamu menungganginya dan (menjadikannya) perhiasan. Dan Allah menciptakan apa yang kamu tidak mengetahuinya.Nahel 8
Udlhiyyah tidaklah sah kecuali dengan tiga jenis binatang in. Ini adalah pendapat jumhur ulama [lihat Al-Mughniy 11/99, Al-Ma’uunah 1/658, dan Mukhtashar Ikhtilafil-‘Ulamaa oleh Ath-Thahawiy 3/224]. Bahkan Ibnu Rusyd dalam Bidaayatul-Mujtahid 2/435 dan Ash-Shan’aniy dalam Subulus-Salaam 4/176 menukil adanya ijma’ akan hal tersebut.
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Sayang anda hanya menyampaikan refrensinya saja sehingga sulit sekali di lacak kebenaran pernyataan seperti itu atau kekeliruannya . Cuman saya hanya berbaik sangka belaka, lalu saya tanyakan manakah dalil yang menyatakan bahwa kurban tidak sah kecuali dengan tiga jenis hewan itu ? Pernahkah anda temukan suatu hadis yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW mengajak sahabatnya untuk urunan kurban? Bila ada hadisnya mengapa sejak dulu tidak di sampaikan ?. Bila tidak ada tuntunannya mengapa anda memperkenankan kurban urunan ?
Sebetulnya tentang ijma` ulama yang anda sampaikan " dan Ash-Shan’aniy dalam Subulus-Salaam 4/176 menukil adanya ijma’ akan hal tersebut. " pada hakikatnya adalah dari perkataan penyusun kitab Subulus salam sbb :
( Faedah ) Ulama telah sepakat atas kebolehan kurban dari seluruh an`am . Hanya saja mereka hilaf tentang yang afdhol . Namun menurut dhahirnya , sesungguhnya kurban kambing lebih utama karena Rasulullah SAW melakukan seperti itu . 319/6 Subulus salam .
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Siapakah di antara sahabat atau nabi yang pernah memperbolehkan kurban dengan sapi , unta , keledai , bagal dll . Setahu saya , sebelum Ibnu Abdis salam mengatakan seperti itu Ibnu Rusydi sudah menyatakan seperti itu . Kalimatnya sbb :
Ulama telah sepakat di perbolehkan kurban dari seluruh an`am ( sapi , unta, domba , keledai , kuda , baghol ) dan mereka hilaf manakah yang lebih utama . Bidayatul mujtahid 346/1 .
Tuntunan kurban yaitu kambing lebih layak di ikuti dari pada mengikuti ijma`yang tidak berdalil. Kapan Rasulullah SAW dan para sahabat melakukan kurban unta , sapi . Ini masalah penting dan bisa menyelesaikan persoalan bila ingin tidak berlarut – larut . Selama hidupnya Rasulullah SAW selalu berkurban kambing , lalu mengapa kita tidak mengikuti tuntunan yang ada. Setahu saya permulaan ulama yang mengatakan ijma` tentang unta dan sapi boleh di jadikan kurban adalah Ibnu Rusydi yang wafat pada tahun 595 H , lalu di ikuti oleh penyusun Subulus salam yang wafat pada tahun 852 H. Sebelum Ibnu Rusydi saya belum tahu ulama yang mengatakan seperti itu . Syaikh Nashiruddin Al albani pernah menyusun buku judulnya : Adabuz zafaf , salah satu babnya sbb :
Pengakuan Ijma emas di perbolehkan untuk wanita – wanita secara mutlak dan jawabannya . [3]
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Karena Syaikh Al albani tahu dalil dengan tepat dan bisa memaknai dalil dengan tepat dan tahu hadis sahih atau yang lemah, pengambilan dalil yang tepat dan yang keliru , lalu beliau berani menentang ijma` yang menurut beliau keliru.
Sebab perbedaan mereka : Qiyas bertentangan dengan perbuatan Rasulullah SAW. Karena menurut riwayat hadis , Rasulullah SAW hanya berkurban kambing . Hal itu sebagai dalil bahwa domba untuk kurban lebih utama. [4]
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Menurut beliau mengkiyaskan unta atau sapi kepada kambing agar bisa di buat kurban adalah kiyas yang tidak tepat . Menurut beliau , kurban kambing lebih utama .
Saya malah menyatakan , mana dalil di perbolehkan kurban sapi atau unta sehingga bisa di katakan kurban sapi atau unta boleh dan kurban kambing lebih utama. Kita lebih baik ikut tuntunan yang ada saja. Kurban sapi atau unta di katakan bid`ah karena tiada dalilnya. Dan ia tertolak. Dalam suatu hadis di jelaskan :
Apakah hewan besar yang di sembelih untuk menjadi tebusan Ibrahim ( agar tidak menyembelih nabi Ismail ) merupakan amalan yang berlaku sampai sekarang dan ia adalah kurban . Dan sesungguhnya hal itu ma`na firmanNya :
Kami abadikan untuk Ibrahim itu (pujian yang baik) di kalangan orang-orang yang datang kemudian, Soffat 108
Kita tinggalkan agama Nabi Ibrahim dan tata cara kurban beliau , lalu kita memperkenankan kurban sapi atau unta. Ini adalah kekeliruann dan penyimpangan . Ikutilah agama Nabi Ibrahim . Dalam hal ini ada ayat yang mendukungnya sbb :
Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): "Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif." dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan. Nahel 123
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Bila kita berkurban unta atau sapi apakah di katakan kita ikut nabi Ibrahim atau menyelesihinya , lalu apakah kita tidak melanggar ayat itu atau mentaatinya. Juga menyelisihi Rasulullah SAW yang berkurban kambing dan belum pernah kurban sapi atau unta. Tapi menyamai kebanyakan orang . Ibnu Abdis salam berkata :
Ikutilah agama Ibrahim ya`ni dalam Islam , bebas dari berhala atau mengikuti seluruh ajaran agamanya kecuali apa yang di perintahkan untuk meninggalkannya. Tafsir Ibnu Abdis salam 200/3
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Ayat itu menurut beliau juga memerintahkan agar kita mengikuti kurban beliau.
Termasuk keutamaan Nabi Ibrahim yang teragung adalah Allah memberikan wahyu kepada pimpinan mahluk , dan yang paling sempurna agar mengikuti agama nabi Ibrahim dan meneladaninya , begitu juga umatnya ( Umat Rasulullah SAW juga di periintahkan untuk mengikuti ajaran nabi Ibarhim ) . Assa`di 451/1
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Bila Rasulullah SAW saja di suruh untuk mengikuti agama Nabi Ibrahim , layakkah kita tidak mengikutinya atau menyalahinya . Pada hal kita ini umat beliau . Sungguh kita ini kurang teliti dlm menjalankan sariat. Bila Nabi Ibarhim berkurban dengan domba besar , apakah kita berkurban lebih besar yaitu unta atau sapi dengan urunan . Bila berkurban sapi tiada tuntunannya apalagi urunan untuk kurban .
Penulis kitab Al-Inshaaf fii Ma’rifatir-Raajih minal-Khilaaf ‘alaa Madzhab Al-Imam Al-Mubajjal Ahmad bin Hanbal (4/73) menyebutkan bahwa binatang yang paling afdlal untuk hadyu dan udlhiyyah adalah onta, kemudian sapi, kemudian kambing.
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Maaf sekali lagi agar di tulis arabnya supaya mudah di rujuk , tidak cukup dengan nomer halaman ,jilid atau refrensi nya agar para pembaca ini bisa lebih mantap.
Ada hadis yang menyatakan kurbang kambing yang baik adalah kurban yang paling utama sbb :
……………….Dari Al bara` berkata: Rasulullah SAW bersabda : Barang siapa melakukan salat sebagaimana salat kami dan menyembelih sebagaimana sembelihan kami , maka jangan menyembelih hingga melakukan salat ( Idul adha ) : Paman dari ibuku berkata : Wahai Rasulullah SAW sungguh aku telah menyembelih untuk anakku .
Rasulullah SAW bersabda : Itu sesuatu yang kamu segerakan untuk keluargamu .
Dia berkata lagi : Sesungguhnya aku punya kambing yang lebih baik dari pada dua kambing ". Rasulullah SAW bersabda : " Berkurbanlah dengannya , Sesungguhnya ia kurban terbaik ".
Muslim 1961
Bila Rasulullah SAW menyatakan seperti itu , apakah kita ikut
penulis kitab itu yang menyatakan kurban sapi lebih utama . Sudah tentu pendapat orang itu harus di singkirkan bila ada hadis yang sahih. Kurban kambing yang baik adalah kurban yg terbaik. Bukan sapi atau unta sebagai kurban terbaik . Mungkin terbaik menurut akal , tapi menyalahi tuntunan .
Adapun pendapat Maalik bin Anas, beliau menyebutkan sendiri dalam Al-Muwaththa’ :
واحسنما سمعت في البدنة والبقرة والشاة الواحدة ان الرجل ينحر عنه وعن أهل بيتهالبدنة ويذبح البقرة والشاة الواحدة هو يملكها ويذبحها عنهم ويشركهم فيها
“Perkataan paling baik yang pernah aku dengar tentang (kurban) seekor onta, sapi, dan kambing, bahwasannya seorang laki-laki boleh menyembelih untuk dirinya dan keluarganya seekor onta, sapi, dan kambing. Dialah pemiliknya, dan ia sembelih untuk keluarganya juga, serta menyertakan mereka dalam sembelihan kurban tersebut” [selesai].
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Terjemahannya kurang bukan kambing , tapi seekor kambing .
Sebab kalimat :
والشاة الواحدة
Dan seekor kambing . Jangan di artikan " Kambing " saja. Ini keliru .
Saya katakan : Bila ada dalilnya , Imam Malik akan membawakan dalil , berhubung beliau tidak menjumpainya , maka beliau hanya menyatakan seperti itu tanpa dalil. Apakah pendapat kita yang berdalil di tolak dan pendapat Imam Malik tanpa dalil di terima . Alangkah untungnya Imam Malik dan nistanya kita . Pada hal Imam Malik sendiri pernah berkata :
Pendapat kita ini ada yang ditolak juga ada yang diterima kecuali penghuni kuburan ini . Lantas Imam Malik berisarat kepada kuburan Rasulullah SAW.
Beliau sendiri menyadari bahwa pendapat beliau sama dengan pandangan orang lain , boleh di terima atau di tolak kecuali sabda Rasulullah SAW. Ia harus kita terima . karena ada ayat :
"Dan taatilah kamu kepada Allah dan taatilah kepada Rasul(Nya), dan berhati-hatilah. Jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahawasanya kewajipan Rasul Kami hanya menyampaikan (amanat Allah) dengan terang". Al-Maidah, 5:92.
Berhubung pendapat Imam Malik tanpa dalil , maka alangkah jeleknya kita menerima sesuatu tanpa dalil , kita juga di perintahkan untuk mendatangkan dalil dlm ayat :
Jika Ustadz Mahrus ‘Aliy telah menyebutkan pendapat Asy-Syaafi’iy dan Abu Hanifah tentang pembolehan kurban sapi dan onta (dengan menukil Bidaayatul-Mujahid 1/349), dan di sini saya sebutkan madzhab Maalik dan Ahmad; maka nampaklah bagi Pembaca budiman dimana sebenarnya posisi imam empat dalam masalah pembolehan kurban sapi dan onta.
Imam Syafii dan Abu Hanifah mengkiyaskan kurban dalam hal tsb atas hadyu yang di hadiyahkan kepada Ka`bah ( atau dam ) . Bidayatul mujtahid 349/1
Menurut Ibnu Rusydi sapi dan unta di perkenankan untuk kurban tidak memiliki dalil sama sekali . Dan keliru orang yang mengatakan punya dalil . Ia sekedar kiyas . Ya`ni sapi dan unta yang di gunakan berserikat untuk hadyu – hewan yang di hadiyahkan untuk Ka`bah - di jadikan landasan bolehnya kurban dengan keduanya atas dasar kiyas.
Saya ( Mahrus ali ) tidak setuju kiyas semacam itu atau lainnya karena kurban sudah punya dalil sendiri dari perbuatan Nabi Ibrahim dan Rasulullah SAW . Untuk apakah kita tinggalkan tuntunan kurban kambing dari Rasulullah SAW , lalu kita beralih kepada kiyas. Dengan demikian , banyak tuntunan yang akan kita tinggalkan dan tidak ada gunanya tuntunan ,
Nabi saw ditanya tentang sesuatu yang tiada dalilnya dalam al Quran lalu beliau berkata: ” Tidak tahu “ atau tidak menjawab hingga wahyu diturunkan. Beliau tidak berpendapat atau menggunakan qiyas
Ada pernyataan lajnah daimah untuk pengkajian ilmiyah dan fatwa Saudia sbb :
Adapun qiyas dlm ibadah tidak di perkenankan , sebab ia selalu berdasarkan keterangan dari ayat atau hadis . [6]
Di tempat lain , lembaga tetap untuk pengkajian ilmiyah dan fatwa Saudi menjelaskan :
وَلاَ قِيَاسَ مَعَ النَّصِّ،
Tidak diperkenankan kiyas bila sudah ada nas atau keterangan dari ayat atau hadis . [7]
Jadi dalam masalah kurban ini tidak usah di kiyaskan kepada hadyu atau denda haji atau Umrah yang memperkenankan sapi atau unta untuk tujuh orang tapi harus kembali kepada perbuatan nabi dan sahabatnya yang selalu berkorban kambing . Dan banyak hadis yang menjelaskannya
Telah menceritakan kepada kami ‘Aliy bin Al-Hakam Al-Anshaariy : Telah menceritakan kepada kami Abu ‘Awaanah, dari Sa’iid bin Masruuq, dari ‘Abaayah bin Rifaa’ah bin Raafi’ bin Khadiij, dari kakeknya, ia berkata : "Kami bersama Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam di Dzul Hulaifah ketika sebagian orang terserang lapar lalu mereka mendapatkan (harta rampasan perang berupa) unta dan kambing. Saat itu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berada di belakang bersama rombongan yang lain. Orang-orang yang lapar itu segera saja menyembelih lalu mendapatkan daging sebanyak satu kuali. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan agar kuali tersebut ditumpahkan isinya. Kemudian Beliau membagi rata dimana bagian setiap sepuluh kambing sama dengan satu ekor unta. Namun ada seekor unta yang lari lalu mereka mencarinya hingga kelelahan. Sementara itu diantara mereka ada yang memiliki seekor kuda yang lincah lalu ia mencari unta tadi dan memburunya dengan panah hingga akhirnya Allah menakdirkannya dapat membunuh unta tersebut. Beliau bersabda: "Sesungguhnya bintang seperti ini hukumnya sama dengan binatang liar. Maka apa saja yang kabur dari kalian (lalu didapatkannya,) perlakuklanlah seperti ini......" [HR. Al-Bukhaariy].
lalu mendapatkan daging sebanyak satu kuali. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan agar kuali tersebut ditumpahkan isinya.
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Arti sebenarnya tidak begitu , tapi ……….mereka mendirikan beberapa kuali ( atau mereka mengisi daging di beberapa kuali ) , lalu Nabi SAW memerintahkan agar kuali – kuali itu di tumpahkan .
Anda menerjemahkan mereka mendapatkan satu kuali itu dlm keadaan akan tidur barang kali atau salah ketik , wallohu a`lam . Yang penting terjemahan seperti itu keliru . dan bila tidak di benarkan akan menyesatkan orang banyak dan kasihan mereka yang mencari kebenaran lalu keliru .
Ada kekeliruan terjemah lagi wahai Ust. Abu Al-Jauzaa' yang katanya berbahasa elegan dan menyatakan saya sebagai orang yang suka nyeleneh sbb :
Namun ada seekor unta yang lari lalu mereka mencarinya hingga kelelahan. Sementara itu diantara mereka ada yang memiliki seekor kuda yang lincah lalu ia mencari unta tadi dan memburunya dengan panah hingga akhirnya Allah menakdirkannya dapat membunuh unta tersebut.
Mestinya tidak begitu , tapi begini wahai Ust. Abu Al-Jauzaa' ! maaf ya ust. …………
Lalu ada unta yang lari , mereka mencarinya sampai lelah. Saat itu , kuda sedikit di kalangan mereka ( kaum ) lalu seorang lelaki dari mereka menbidiknya dengan anak panah dan unta berhenti .
Beliau bersabda: "Sesungguhnya bintang seperti ini hukumnya sama dengan binatang liar. Maka apa saja yang kabur dari kalian (lalu didapatkannya,) perlakuklanlah seperti ini......" [HR. Al-Bukhaariy].
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Terjemahan itu keliru .mestinya sbb :
" Sesungguhnya binatang – binatang memiliki sifat liar sebagaimana binatang liar lainnya . Bila kabur dan kalian tidak mampu menguasainya maka perlakukanlah seperti ini ( di panah ) . HR Bukhari .
Al Hafidh Ibnu hajar berkata : Bila mereka punya kuda banyak , mereka akan mengepung unta itu lalu mengambilnya.
Beliau berkata : Menurut riwayat Abul ahwash : " Mereka tidaK punya kuda " maksudnya tidak punya kuda banyak atau kuda yang larinya cepat. Jadi penafian itu untuk sifat kuda bukan penafian pada kuda . Itu cara mengambil jalan tengah antara dua riwayat.
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Maksud dari kalimat :
وَلَمْ يَكُنْ مَعَهُمْ خَيْل
kudanya saat itu sedikit , bukan tiada kuda sama sekali.
Dalam kitab syarah Ibnu Batthol 92/9terdapat keterangan sbb:
Ya`ni , sesungguhnya unta di berhentikan oleh Allah dengan anak panah itu , lalu tidak bisa lari , lalu di tangkap dan di sembelih. Tiada dalam hadis yang melarang untuk di artikan seperti ini . Sebab , Rasulullah SAW tidak bersabda :
فَحَبَسَهُ اللهُ فَمَاتَ
Maka Allah menahannya lalu mati . Aunul ma`bud 279/6
Dengan cara bahasa arabnya di tulis bisa di telusuri , lalu di ketahaui apakah pengutipan seseorang terhadap pernyataan salah satu ulama itu benar atau keliru atau salah terjemahan. Begitu juga hadis nabi hendaknya di tulis arabnya agar bisa mantap . Pembaca juga puas dan bisa di cek keberanan atau kesalahan terjemahannya. Terkadang pengertiannya berbalik dan ini menyesatkan umat.
Intinya, tidak nyambung dengan hadits yang dibahas. Dan memang hadits itu tidak membicarakan udlhiyyah. Adapun Ibnu Qudamah sendiri menguatkan mencukupinya seekor onta atau kambing untuk tujuh orang yang berserikat, yang kemudian menukil pendapat para shahabat dan tabi’iin yang menyepakati hal itu seperti Ibnu ‘Abbaas, ‘Aaisyah, ‘Athaa’, Thaawus, Saalim, Al-Hasan, ‘Amru bin Diinaar, Ats-Tsauriy, Al-Auzaa’iy, Asy-Syaafi’iy, Abu Tsaur, dan ashhaabur-ra’yi. Saya harap, Ustadz Mahrus ‘Aliy membaca bagian ini.
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Ibnu Qudamah berkata :
هُوَ فِي اْلقِسْمَةِ لاَ فِي اْلأُضْحِيَةِ.
Itu untuk pembagian saja bukan untuk kurban
Sepuluh ekor kambing di samakan dengan satu unta itu sekedar pembagian saja dan tidak berlaku dalam kurban . Dan ini benar sekali dan berkaitan dengan hadis sepuluh orang berserikat untuk berkorban dengan satu unta riwayat Ibnu Abbas yang di katakan nyeleneh oleh Imam Tirmidzi itu .
Untuk perkataan anda :
Adapun Ibnu Qudamah sendiri menguatkan mencukupinya seekor onta atau kambing untuk tujuh orang yang berserikat, yang kemudian menukil pendapat para shahabat dan tabi’iin yang menyepakati hal itu seperti Ibnu ‘Abbaas, ‘Aaisyah,
Kali ini anda ngelantur lagi atau kemana pikiran anda ketika menulis , barang kali kurang fokus atau tidak kamu teliti lagi sehingga terjadi kekeliruan yaitu tulisanmu :
Adapun Ibnu Qudamah sendiri menguatkan mencukupinya seekor onta atau kambing untuk tujuh orang yang berserikat………….
Pada hal kambing menurutmu untuk satu orang dan unta untuk tujuh orang.
Hal itu di riwayatkan dari Ali , Ibnu Umar , Ibnu Mas`ud , Aisyah ra , Atha` , Thawus , Salim , Al Hasan ‘Amru bin Diinaar, Ats-Tsauriy, Al-Auzaa’iy, Asy-Syaafi’iy, Abu Tsaur, dan ashhaabur-ra’yi.
Kalimat yang dipakai oleh Ibnu Qudamah dlm kitab al Mughni masih meragukan karena menggunakan kalimat ruwiya. Kebenarannya belum tentu . Dan dalam istilah ahli hadis , kalimat tsb di katakan sighot tamridh. Ya`ni kalimat yang kebenaran atau kesalahannya di ragukan . Karena itu , pakailah dalil hadis yang sahih atau ayat al quran. jangan menggunakan kalimat konon
Bila mereka benar menyatakan unta bisa di buat kurban dengan menggunakan dalil maka sudah sesuai dengan perintah Allah dlm ayat :
Katakanlah: "Unjukkanlah bukti kebenaranmu, jika kamu memang orang-orang yang benar".[8]
Bila tidak cocok dengan dalil , maka kita akan ikut dalil dan keliru kita meninggalkan dalil , lalu berganti dengan ikut omongan orang . Ali bin Abu Thalib berkata :
Dalam masalah agama,jangan ikut orang , sebab mereka mungkin juga salah .
Ust. Abu Al-Jauzaa' : mengatakan lagi :
2. Kemudian dalam masalah pembahasan hadits, Pembaca dapat melihat bagaimana beliau (Ustadz Mahrus ‘Aliy) hanya fokus pada jarh saja tanpa mempertimbangkan sisi ta’dil-nya. Ini bukanlah manhaj penilaian yang ‘adil terhadap perawi sebagaimana dikenal oleh para ahli hadits.
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Segitulah pengetahuanmu dan menyalahi pernyataan manhaj ahli hadis , lihat perkataan Ibnul Jauzi sbb :
Bila jarh ( menyatakan cacat perawi ) dan ta`dil ( memandang sisi baik ) tentang seorang perawi bertentangan , lalu segolongan ulama menilai jarh dan yang lain memandang sisi baiknya , maka dlm hal itu ulama punya empat pendapat .
1.Secara mutlak , penilaian sisi cacat perawi lebih di dahulukan , baik jumlah ulama yang memandang sisi baik perawi lebih banyak atau berkurang atau sama . ini pendapat jumhur ulama sebagaimana di katakan oleh Al Khathib dan Ibnus sholah menyatakan , itulah yang benar. ……………….
Hal itu karena ulama yang menilai cacat perawi lebih memiliki pengetahuan yang tidak di ketahui oleh ulama yang menta`dil . Dia mengetahui pengetahuan yang di miliki oleh orang yang menilai sisi baiknya tentang keadaan nya atau realitanya lalu di tambah dengan pengetahuan yang tidak di miliki oleh penta`dil tentang hakikat perawi itu [10]
Maaf kalimat ta`dil mestinya di artikan meluruskan atau menyatakan perawi adil namun saya artikan yang lebih mudah di paham.
3. Mengenai masalah perkataan ghariib, saya kira Ustadz Mahrus ‘Aliy telah sangat berlebihan dalam membela pendapatnya yang sudah nyata-nyata salah. Ghariib, secara bahasa merupakan sifat musyabbahah yang bermakna al-munfarid, atau jauh dari kerabat. Namun menurut istilah ilmu hadits, hadiits ghariib berarti hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi secara sendirian [Taisiru Mushthalahil-Hadiits, hal. 27].
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Anda dalam menterjemahkan banyak kekeliruan sudah berani menyatakan dengan kalimat nyata – nyata salah. Ya , saya salah menurut kamu . pada hal pengertianmu tentang hadis gharib itu belum tentu benar , bahkan keliru . Lihat komentarmu :
" hadiits ghariib berarti hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi secara sendirian "
Itu sangat keliru, sebab hadis di katakan gharib itu , tidak hanya di nilai dari sanadnya saja , mungkin juga dari segi redaksi hadis atau tambahan dalam redaksi hadis ,lihat komentar ulama sbb :
Termasuk dlm hadis Gharib hadis yang di riwayatkan oleh seorang perawi secara sendirian atau karena redaksi hadis yang di tambah atau karena sanadnya . Attaqrib 19/1
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Itu keterangan dalam kitab at taqrib wat taisir 19/1 bertentangan dengan keterangan mu . Gharib, ada juga karena redaksi hadis yang nyeleneh , juga ada jalur periwayatan yang nyeleneh .
Kemudian sesungguhnya Hadis Gharib terbagi menjadi dua . 1 Sahih sebagaimana hadis yang di riwayatkan oleh satu perawi dlm kitab Sahih Bukhari . 2 . Tidak sahih dan itulah yang biasa dalam hadis gharib. Mukaddimah Ibn Sholah 60/1
Kata kamu tidak ada ulama muktabar yang melemahkan hadis gharib . Jadi dengan keterangan tsb jelas hadis gharib itu biasanya tidak sahih.
Kami riwayatkan dari Ahmad bin Hanbal ra , sesungguhnya beliau berkata berkali – kali : Jangan menulis – hadis – hadis yang gharib . Sesungguhnya ia adalah hadis – hadis yang mungkar . Kebanyakannya dari perawi – perawi yang lemah. Mukaddimah Ibnu Sholah 60/1
Ust. Abu Al-Jauzaa' : mengatakan lagi :
Dalam hadits kurban yang dibahas di atas, perawi yang disorot oleh Ustadz Mahrus ‘Aliy (yaitu Al-Fadhl bin Muusaa) adalah seorang yang tsiqah lagi tsabat. Oleh karena itu, keghariban hadits yang dibawakannya tersebut tidaklah mengapa.
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Saya tampilkan lagi perkataanku dalam artikel yg lalu tentang Al Fadhel sbb :
Ibnu Hajar berkata : Dia perawi terpercaya , tsabt ( hapalannya kuat dan tepat ) terkadang menyampaikan hadis – hadis yang tak di kenal ( gharib atau asing , dan nyelenah , kataku ).
Abdullah ( anak Imam Ahmad ) juga berkata : Aku bertanya kepada ayahku tentang Fadhel dan Abu Tumailah , lalu beliau mendahulukan Abu Tumailah lalu berkata : Fadhel meriwayatkan banyak hadis mungkar . [11]
Dan hadis yang menyatakan unta untuk sepuluh orang dalam kurban itu salah satu nyelenehnya . Seolah anda orang ngerti yang perlu pengertian dengan orang lain dan tidak menganggap orang lain di bawahnya . Tapi jadikan dirimu ikut kebenaran sekalipun datang dari lain golonganmu . Apalagi Imam Tirmidzi sendiri yang menyatakannya nyeleneh . Dan saya bisa katakan lagi bahwa pengertian hadis itu bertentangan dengan hadis sahih dan ini termasuk kacau redaksinya. Saya ulang lagi perkataan saya dulu :
Ini sebagai tanda kelemahan hadis yang tak terbantahkan kecuali bagi orang dungu bin jahil. Seorang penyair berkata sbb :
Bukankah yang mengatakan bahwa Al Fadhel bin Musa suka mentengahkan hadis – hadis yang nyeleneh , asing adalah Ibnu hajar sendiri . saya jangan di serang , lalu anda hanya menutup mata bahwa perkataan tsb dari Ibnu Hajar .
Yang mengatakan “suka mengetengahkan hadits-hadits nyeleneh” adalah Anda sendiri. Adapun Ibnu Hajar mengatakan : Tsiqah tsabat, kadang meriwayatkan hadits ghariib. Telah lewat pembahasan makna gharib dalam musthalah, dan saya persilakan pada para Pembaca yang pakar bahasa Indonesia apakah sesuai istilah ‘nyleneh’ dengan ghariib sebagaimana yang telah lewat penjelasanannya. Selain itu, Ustadz Mahrus ‘Aliy juga menggunakan kata suka. Ini ekuivalen dengan sering. Dalam At-Taqriib, Ibnu Hajar menggunakan kata rubamaa , dimana dalam peristilah jarh dan ta’dil ini digunakan untuk makna kadang-kadang atau sedikit. Hal itu digunakan untuk membedakannya dengan istilah : yughrib (sering meriwayatkan hadits-hadits gharib), misalnya. Sama juga dengan sifat kesalahan (khatha’). Beda antara istilah rubamaa akhtha’ dengan yukhthi’ atau katsiirul-khathaa’. Para Pembaca tahu akan tahu sekarang letak ketidakadilan
penilaian Ustadz Mahrus ‘Aliy terhadap Al-Fadhl bin Muusaa ini.
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Kalau anda belum mengerti ilmu nahwu anda perlu belajar lagi , sebab kalimat rubbama itu terkadang punya ma`na taksir atau boleh di artikan sering . Juga boleh punya makna taqlil atau kadang – kadang . Mungkin i memalukan sekali bila anda tidak baca dlm al quran yang artinya rubbama adalah sering lihat ayat sbb :
Kalimat rubbamam di baca rubama tanpa b dobel ( tasydid ) di baca oleh madani dan Ashim . Juga di baca rubbama dengan b dobel oleh lain mereka. Tafsir nasafi 132/2
Bila anda sering bertentangan dengan kata – kata ulama sebagaimana keterangan lalu , rasanya kurang belajar atau perlu menambah pengalaman ,apalagi bila anda tidak tahu ayat itu . Karena itu , layak sekali anda menentang arti rubbama sebagaimana keterangan anda yang lalu . Apakah anda masih ingin menghelah lagi setelah ada ayat yang bicara seperti itu.
Arti rubbama seperti itu mirip sekali dengan pernyataan Imam Ahmad tadi. Fadhel meriwayatkan banyak hadis mungkar . [12]
Tentang perkataan Imam Ahmad bahwa Al-Fadhl ini meriwayatkan hadits-hadits munkar (manaakir); maka dalam peristilahan mutaqaddimiin, ia dapat bermakna ghariib. Oleh karenanya Ibnu Hajar menghukuminya dengan : ‘kadang meriwayatkan hadits ghariib’.
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Rupanya anda ini kurang fokus waktu menulis , barang kali sudah capek , atau otakmu lagi penat lalu sulit untuk berpendapat yang lurus . Mengapa dalam pengertian istilah manakir itu anda tidak merujuk kepada kitab – kitab karangan para ulama yang ahli dlm bidang hadis . Tapi rupanya anda kesulitan mencari refrensi lalu anda membela pendapat anda dengan semaui gue . Itulah kesan saya atas jawaban anda terhadap masalah di atas .
Lihat komentar para ulama tentang pengertian manakir yang anda bahas itu .
Ibnu Daqiqil Id berkata : Perkataan para ulama " Fulan meriwayatkan beberapa hadis mungkar " tidak menunjukkan bahwa riwayatnya di tolak ,hingga banyak hadis – hadis mungkar yang di riwayatkan.
Seorang yang mempelajari hadis hendaklah menulis hadis yang mashur , dan tidak usah menulis hadis gharib atau hadis mungkar .
Qawaid tahdis 205/1
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Seorang pelajar hadis , jangan sampai menulis hadis gharib atau yang mungkar . Ini sebagai etika bagi orang yang ingin belajar hadis . Sebab kebanyakan hadis gharib adalah lemah. Apalagi hadis mungkar . Dan kelirulah orang yang mengatakan :
Tentang perkataan Imam Ahmad bahwa Al-Fadhl ini meriwayatkan hadits-hadits munkar (manaakir); maka dalam peristilahan mutaqaddimiin, ia dapat bermakna ghariib.
Al marrudzi menyebutkan dari Imam Ahmad , bahwa Al Fawaid di sebutkan kepadanya , lalu beliau berkata :Hadis dari perawi – perawi lemah kadang di butuhkan pada suatu waktu . Tapi hadis mungkar selamanya tetap mungkar . Manhaj Imam Ahmad 197/1
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Saya masih banyak memiliki keterangan tentang hadis mungkar dan pentafsiran anda tentang hadis mungkar entah dari setan mana yang membisiki anda sehingga bertentangan dengan banyak komen para ulama ahli hadis .
4. Tentang Al-Husain bin Waaqid, yang dikatakan oleh Ustadz Mahrus ‘Aliy ini suka nglantur. Sama seperti di atas, beliau ini mengartikannya bukan dengan pemahaman yang dikenal dalam ilmu hadits. Wahm dalam ilmu hadits berarti keliru atau ragu. Perawi yang disifati dengan wahm, maka itu menunjukkan kelemahan dalam hapalannya, karena ada kekeliruannya atau keraguan dalam periwayatan haditsnya. Bandingkan jika kita artikan ngelantur yang berkonotasi pada berangan-angan. Sangat jauh.
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Pemahaman anda tentang wahm menurut siapa , ahli hadis juga tidak , rupanya anda kurang banyak mendalami refrensi kitab hadis sehingga kesulitan menjawab , lalu di jawab dengan keterangan yang di anggap benar tapi keliru . Lihat komentar saya dulu :
Perawi bernama Husain bin Waqid yang menjadi sebab lemahnya hadis tsb . Lihat komentar ulama sbb :
Assaji berkata: Perawi bernama Husain bin Waqid masih perlu di kaji ulang riwayatnya . Dia adalah lelaki yang suka berkata benar tapi hayal / ngelantur.
Kalimat Yahimu dari wahima dlm kamus arab Indonesia di artikan salah atau hayal .
Dalam kamus al muhith di katakan sbb :
الوَهْمُ من خَطَراتِ القَلْبِ، أو مَرْجُوحُ طَرَفَيِ المُتَرَدَّدِ فيه
Waham adalah lintasan hati , (boleh di kata bayang – bayang atau angan – angan , hayal ) atau dua sisi yang di ragukan masih marjuh atau tidak benar. Kamus al muhitt 293/3.
Bagaimana kedudukan orang yang punya auham atau ngelantur , berhayal dlm meriwayatkan hadis ini , Ibn Hajar al Haitsami berkata :
Karena itu , Al hafidh Ibn Hajar berkata tentang perawi yang suka berkata benar tapi ngelantur atau berhayal : Hadis riwayatnya di hasankan kalau ada hadis lain yang mendukungnya .[13]
Lihat mana yang benar keterangan ulama atau Ust. Abu Al-Jauzaa' , sudah tentu keterangan mereka kebih bisa di pegangi.
Kembali pada pembahasan Al-Husain. Ia disifati Ibnu Hajar dengan shaduuq lahu auhaam (yang saya artikan : jujur, namun mempunyai beberapa keraguan – atau bisa juga : jujur, namun mempunyai beberapa kekeliruan). Di atas telah saya sebutkan bahwa sumber utama penyifatan wahm itu adalah dari Imam Ahmad. Telah juga saya sebutkan bahwa wahm Al-Husain yang disebutkan dalam kitab jarh wa ta’dil adalah hadits-hadits dari Ayyuub, dari Naafi’, dari Ibnu ‘Umar. Adapun Ustadz Mahrus ‘Aliy mengatakan bahwa itu bukan pembatas.
Saya (Abul-Jauzaa’) berkata : Tidak masalah dengan apa yang dikatakan Ustadz Mahrus ‘Aliy tersebut. Akan tetapi, tolong disebutkan di sini penjelasan dari ahli hadits tentang wahm Al-Husain yang lain selain dari jalan Ayyub, dari Naafi’, dari Ibnu ‘Umar.
Atau,…. (jika berkaitan dengan hadits dalam bahasan ini), tolong berikan bukti kepada saya bahwa Al-Husain bin Waaqid telah keliru dalam periwayatan hadits berserikat kurban sapi/onta ini.
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Hadis unta untuk sepuluh orang untuk kurban hanya dari Husain bin Waqid, sanadnya cacat, redaksi hadis cacat , dan tiada jalur lain yang meriwayatkan seperti itu , lalu anda tidak percaya tanpa alasan yang rasional , redaksinya bila di pakai akan bertentangan dengan hadis yang sahih . Tentu saja masih banyak kemungkaran Husain bin Waqid , keterangannya perlu bab tersendiri . Insya Allah akan saya bikin bab tersendiri.
Syaikh Ar-Raajihiy berkata : “Apabila dikatakan pada seorang perawi : Shaduuq lahu auhaam, maka tidak mengapa dengannya, dan status haditsnya itu adalah hasan lidzaatihi….” [http://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=4534].
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Hadis di katakan hasan bila seorang perawi yang cacat, berlainan dengan dua perawi dan redaksi hadisnya kacau sebagaimana hadis kurban sapi untuk tujuh orang itu. Lalu kurban sapi untuk tujuh orang apalagi urunan nentang sunnah nabi Ibrahim dan menyelisihi sunnah Rasul .
Dan Ibnu Hajar sendiri menyebutkan saat menyebutkan Al-Husain bin Waaqid dalam Thabaqaatul-Mudallisiin tingkat 1 :
الحسين بن واقد المروزي أحد الثقات من اتباع التابعين وصفه الدارقطني وأبو يعلى الخليلي بالتدليس
“Al-Husain bin Waaqid Al-Marwaziy, salah seorang tsiqaat dari kalangan atbaa’ut-taabi’iin. Ad-Daaruquthniy dan Al-Khaliiliy menyifatinya dengan tadlis” [selesai].
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Dan jelas Husain bin Waqid mudallis dan tidak menggunakan haddatsana atau akhbarana. Sudah tentu hadisnya tidak boleh di buat pegangan.
Sesungguhnya hadis yang nyeleneh – ganjil hendaklah perawi tsiqah meriwayatkan suatu hadis yang berbeda dengan riwayat orang banyak. [14]
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Hadis kurban sapi untuk tujuh orang dan unta untuk sepuluh orang adalah syadz yang di tolak.
Ust. Abu Al-Jauzaa' : mengatakanlagi :
5. Ustadz Mahrus ‘Aliy dalam menguatkan pendapatnya tersebut (dalam pelemahan hadits kurban sapi dan onta) berkata :
Imam Ahmad sendiri yang meriwayatkannya tidak menyatakan hadis tsb sahih. Begitu juga Imam Nasai , tidak berani menyatakan hadis tsb sahih . Bahkan Imam Tirmidzi masih menyatakan hasan tapi nyeleneh.
……………
Imam Ahmad , Nasai ,dan Imam Tirmidzi sendiri tidak berani mensahihkan , lalu apakah Imam Bukhari , Muslim yg tidak berani memasukkan hadis tsb dlm kitab sahihnya itu di anggap mensahihkannya . Pernahkah Imam BUkhari , Tirmidzi , Muslim , Abu Dawud dan seluruh penyusun kutub tis`ah menyatakan hadis tsb sahih ?
Oh , jelas tidak akan anda temukan .
Saya (Abul-Jauzaa’) berkata : Sungguh sayang jika orang sekaliber Ustadz Mahrus ‘Aliy berhujjah dengan kalimat di atas !!!!
Sejak kapan ada kaedah bahwa hadits yang tidak diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy dan Muslim berarti tidak shahih ? Sejak kapan kitab Sunan An-Nasaa’iy, Sunan At-Tirmidziy, Sunan Abi Daawud, Sunan Ibni Maajah, Al-Muwaththa’ Maalik, Musnad Ahmad, dan Sunan Ad-Daarimiy mensyaratkan keshahihan dalam semua hadits yang dibawakannya ?
Oleh karenanya, para Pembaca akan banyak mendapatkan hadits yang tidak dikeluarkan dalam Shahihain dan tidak dikomentari apapun oleh para penulis kitab hadits yang sembilan. Dan itu sama sekali bukan menandakanbahwa hadits itu pasti dla’if !!
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Salah paham anda , saya tidak punya maksud seperti itu , tapi bila suatu hadis tidak di sahihkan oleh pengarang kutubut tis`ah , maka kita jangan berani – berani mensahihkan sebelum di kaji dengan sungguh. Ingat pahamilah yang benar .
Ust. Abu Al-Jauzaa' : mengatakan lagi :
At-Tirmidziy telah menghukumi hadits itu hasan ghariib. Adapun Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibbaan telah menshahihkannya.
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Syekh Muqbil Al wadi`I murid Al bani mengatakan :
غَالِبُ تَحْسِيْنَاتِ التِّرْمِذِي ضِعَافٌ.
Kebanyakan hadis yang di hasankan oleh Tirmidzi adalah lemah .
Jadi penghasanan Tirmidzi itu belum bisa di buat pegangan atau landasan mutlak . Bahkan saya katakan , husus hadis kurban sapi untuk tujuh orang lemah.
6. Ustadz Mahrus ‘Aliy menyebutkan kaedah : Jarh lebih didahulukan daripada ta’diil.
Saya katakan : Itu benar. Tapi kaedah itu belum titik dan masih ada kelanjutannya. Ada beberapa syarat sehingga kaedah itu dapat berlaku. Salah satunya adalah, jarh-nya harus mufassar (dijelaskan sebabnya). Dapat kita lihat, jarh yang dialamatkan kepada Al-Fadhl dan Al-Husain, berikut pembahasannya. Pendek kata, tidak pada tempatnya Ustadz Mahrus ‘Aliy membawakan kaedah ini untuk menjatuhkan hadits Al-Fadhl dan Al-Husain, kecuali memang beliau dapat memberikan bukti kongkrit sebagaimana yang saya minta di atas, bukan sekedar asumsi-asumsi.
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Itu sudah mufassar , masak anda tidak mengerti sebab ulama ingkar kepada hadis Al fadhel dan Husain , dan hadis kurban sapi untuk tujuh orang itu salah satu nya . Ia gharib dan kebanyakan gharib adalah lemah . Lihat keterangan di atas . Kamu tidak bersikukuh kepada hadis kurban unta untuk sepuluh orang lebih layak dan berpikirlah yang kongkrit dan mohon bawakan arabnya bila memberi keterangan dlm suatu kitab dan jangan menulis refrensinya saja , kalau perlu berilah harokat sekalian supaya para pembaca lebih mantap.
7. Ustadz Mahrus ‘Aliy mengatakan pengambilan hukum dari hadits Jaabir adalah qiyas. Saya (Abul-Jauzaa’) berkata : Benar, tidak salah. Dan itulah yang dilakukan oleh jumhur ulama. Dan itu adalah qiyas shahih. Nampaknya, Ustadz Mahrus ‘Aliy – semoga saya salah – mengambil pandangan menolak qiyas dalam hukum dimana ini adalah pendapat yang lemah yang ternukil di kalangan ulama (= merupakan pendapat masyhur Dhahiriyyah).
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Ber arti anda memperbolehkan qiyas untuk landasan hukum dan orang yang memperbolehkan qiyas untuk landasan hukum adalah ahlus sunnah .Lalu orang – orang yang menolak qiyas , kamu katakan dhohiriyah begitu . lalu orang Nu yang berpegangan qiyas kamu katakan ahlus sunnah dan kebanyakan ahli hadis yang menolak qiyas kamu katakan dhohiriyah. Berbicaralah yang tepat . Allah berfirman :
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barangsiapa menta`ati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar.
Imam Bukhori tidak mau qiyas lalu kamu katakan termasuk dlm golongan dhohiriyah , bukan ahlus sunnah gitu ? Ini sekedar pertanyaan . Ibnu Batthol menyatakan :
Mereka menyalahi sunnah kepada qiyas dan bagi seseorang tidak di perkenankan qiyas kalau masih ada sunnah . Syarah Ibnu Batthol 338/11
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Ibnu Batthal telah menyatakan bahwa tidak boleh qiyas ketika ada tuntunannya. Jadi kurban sudah ada tuntunan dari Nabi SAW berupa kambing , maka tidak perlu lagi untuk melakukan qiyas lalu memperkenankan kurban sapi .
Lihat keterangan yang lalu tentang qiyas . Dan masalah ini bila di bahas akan makan halaman banyak. Apakah masih kamu katakan Ibnu Batthol dhahiriyah karena tidak mau qiyas dlm hal ini ?. Apakah keterangan mu itu tidak keliru atau salah ?
Akan tetapi, pendapat bolehnya berserikat onta dan sapi itu tidak sekedar qiyas, namun berdasarkan dalil sebagaimana di atas.
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Bila anda diam tidak mengatakan seperti itu akan lebih baik dan orang lain akan mengerti bahwa anda orang alim . Tapi ketika anda membenarkan berserikat kurban sapi atas dasar qiyas lalu anda menyatakan juga ada dalilnya maka sangat membingungkan dan menunjukkan bahwa anda tidak menguasai persoalan . Qiyas di pakai ketika tidak ada dalil bagi orang yang memperkenankannya . Bila ada dalil maka seluruh orang melarang qiyas .
Ust. Abu Al-Jauzaa' : mengatakan lagi :
8. Ustadz Mahrus ‘Aliy mengatakan bahwa saya keliru mengartikan udlhiyyah dengan ‘sembelihan’.
Saya (Abul-Jauzaa’) berkata : Ini adalah kritik konstruktif dari beliau, dan saya ucapkan banyak terima kasih untuk itu. Sebenarnya, saya memaksudkan udlhiyyah itu dalam konteks sembelihan kurban, karena memang saya dari awal sampai akhir membahas kurban. Dan saya menukil perkataan An-Nawawiy dan juga Lajnah Daaimah dalam rangka penjelasan tentang kurban. Ma’ruf saya kira makna udlhiyyah itu adalah hewan kurban.
Sebagai informasi saja, dalam beberapa nash, digunakan kata ‘sembelihan’ untuk makna udlhiyyah (hewan kurban) atau yang semisalnya. Contoh :
Dari Abu Sa’iid Al-Khudriy radliyallaahu ‘anhu : Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang berpuasa dua hari : Yaumul-Fithr (‘Iedul-Fithri) dan Yaumun-Nahr (Hari Penyembelihan/’Iedul-Adlhaa).
Dari ‘Umar bin Al-Khaththaab radliyallaahu ‘anhu, ia berkata : “Ini adalah dua hari yang Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang berpuasa padanya : Hari dimana kalian berbuka dari puasa kalian, dan hari dimana kalian memakan hewan sembelihan kalian (=udlhiyyah/hewan kurban)”.
Dan yang lainnya.
Namun, apa yang dikatakan Ustadz Mahrus ‘Aliy itu lebih tepat, dan akan saya perbaiki sesuai dengan kritikan beliau tersebut (sebagaimana terlihat dalam artikel di atas).
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Kesalahan dari saya atau kamu harus di tinggalkan menuju kepada kebenaran secepatnya .
Ust. Abu Al-Jauzaa' : mengatakan lagi :
10. Sebenarnya ada beberapa hadits lemah lain yang dapat menjadi syahid hadits di atas. Namun saya kira, hadits Ibnu ‘Abbaas pun telah mencukupi.
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Sudah di terangkan bahwa hadis Ibnu Abbas tentang kurban sapi cacat baik sanad atau matannya. Carilah hadis lain , bahkan redaksi hadis itu gharib , dan sanadnya juga begitu . Carilah hadis lain untuk memperkenankan kurban sapi atau urunan sapi untuk kurban . Bila ada tulislah dan terangkan .