Qunut ke 2
وأخرج أبو داود قال: «قنت رسول الله - صلى الله
عليه وسلم- في صلاة العَتَمة شهراً،
جامع الأصول (5/ 390)
كلاهما - شعبة، وسفيان الثوري - عن عمرو بن
مرة، عن عبد الرحمن بن أبي ليلى، فذكره. ومنهم من لم يذكر المغرب.
جامع الأصول (5/ 390)
3536
- (م
ت د س) البراء بن عازب - رضي الله عنه - «أن النبيَّ - صلى الله عليه وسلم- كان
يقنت في الصبح والمغرب» أخرجه مسلم والترمذي وأبو داود والنسائي (1) وفي أخرى لأبي
داود: «في صلاة الصبح» . ولم يذكر «المغرب» .
____
Abu Daud meriwayatkan dari perawi-perawi yang di sini tidak disebutkan,
lalu berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam selama sebulan melakukan
qunut dalam salat isya` sebulan .
lihat di kitab jami'ul Ushul
halaman 390 /5
Keterangan tsb berarti berbeda dengan hadis yang dilihat di atas di
mana diterangkan Rasulullah waktu qunut
salat zuhur isya dan Subuh
Dari al-baro` juga meriwayatkan bahwa Rasulullah melakukan qunut pada
salat subuh dan maghrib. Beda dengan
riwayat abu Daud yang menyatakan Rasulullah selama sebulan melakukan qunut. Ini
namanya kacau matan. Hadits yang sedemikian ini dikatakan kacau matanya atau
kacau redaksinya. dan tidak bisa dipakai. Dalam mustholah hadits
وِذوا اختلاف سند أو متن مضطرب عند اهيل الفنِ
Hadis yang kacau sanad dan matannya dikatakan mudhthorib ( lemah )
menurut ahli mustholah
Abdurrahman bin Abi Laila juga menyebut
maghrib dalam jamiul ushul 390 meriwayatkan : Sesungguhnya nabi
shallallahu alaihi wasallam melakukan qunut dalam salat Subuh dan maghrib.
Hadis diriwayatkan oleh Muslim abu Daud dan nasa'i.
ومنهم من لم يذكر المغرب
جامع الأصول (5/ 390)
Sebagian dari ulama` tidak menyebut maghrib.
Jami` al-Ushul (5/390)
Hadis tsb hanya diriwayatkan oleh tabii kufah namanya sbb:
عمرو بن مرة الجملي (المتوفي سنة 116 هـ أو 118
هـ) تابعي كوفي، وأحد رواة الحديث النبوي.
Amr bin Murrah al-Jamali (meninggal tahun 116 atau 118 H) adalah seorang
tabi`i dari Kufah dan salah satu perawi hadits Nabi.
Hadis itu dari Al baro` yang menyatakan Rasulullah melakukan qunut waktu
subuh dan magrib tapi kalimatnya berbeda, satu riwayat menyatakan Rasulullah
melakukan qunut Subuh saja tanpa menggunakan kalimat maghrib ,berarti
kalimatnya tidak sinkron dan tidak bisa dibuat pedoman. Bila dibuat pedoman
mana yang harus dipegang antara dua riwayat yang berbeda itu. Apakah Rasulullah
melakukan qunut subuh dan maghrib lalu kita menjalankan seperti itu atau
Rasulullah menjalankan qunut waktu subuh saja, tidak waktu maghrib. Hadis
tersebut namanya hadis yang kacau matanya kacau lafalnya dan tidak boleh dibuat
pegangan . Dari segi sanad hadis tersebut hanya diriwayatkan oleh Amr bin
murrahmah. Dia orang tabiin dari Irak
atau kufah. Para tabiin di Madinah atau di Mekah atau di Mesir tidak kenal
dengan hadis itu. Beliau ini wafat pada tahun 116 Hijriyah . Di tahun itulah
atau sebelumnya hadis tersebut tumbuh atau hadis tersebut ada dan sebelumnya
tidak ada. Secara praktek abu bakar Umar Usman dan Ali tidak pernah melakukan
qunut baik subuh maupun maghrib berarti Rasulullah tidak menjalankan kalau
Rasulullah menjalankan mesti abu bakar Umar akan melakukannya. Kalau
orang-orang NU menjalankan qunut Subuh saja itu hakikatnya tidak memiliki dasar
yang kuat, dasarnya hadits lemah, makanya orang-orang Saudi baik di Mekah
maupun di madinah tidak menjalankan qunut dan orang-orang Muhammadiyah di
Indonesia tidak baca qunut.
Para ulama-ulama Saudi tidak memakai hadis yang ada di shahih Bukhari
tentang qunut waktu Zuhur isya dan Subuh, berarti mereka menganggap hal itu
kurang pas. Bila hadis tersebut sahih mesti ulama Saudi akan memakainya lalu
melakukan qunut waktu Zuhur isya dan Subuh, begitu juga hadis yang menyatakan Rasulullah melakukan qunut
subuh dan magrib. Bila hadis tersebut dianggap sahih mengapa mereka tidak
menjalankan. Banyak juga hadis-hadis di sohih buhari dan Muslim yang tidak
dipakai oleh ulama Saudi.
Imam abu Hanifah dan imam Ahmad bin hambal tidak melakukan qunut, mengapa
mereka tidak memakai hadits shahih
Bukhari dan Muslim itu, apakah dianggap kurang valid mungkin juga begitu. Kalau
dianggap baik mesti imam abu Hanifah dan Ibnu hambal menjalankan qunut. Imam
Syafi'i hanya menganjurkan qunut waktu subuh, dalilnya sendiri juga tidak ada
yang valid, bahkan imam Syafi'i kalau tidak qunut ya sujud sahwi. Perkataan
imam Syafi'i ini tidak didukung oleh
dalil yang menyuruh sujud sahwi. Kalau tidak melakukan qunut apakah Rasulullah
melakukakan sujud sahwi. Enggak ada sahabat yang mengatakan seperti fatwa imam
syafii. Apakah imam Malik melakukan seperti itu tidak, ini hanya pendapat imam
Syafi'i yang tidak berdalil. Dan kita ini diperintahkan menjalankan sesuatu
berdalil yang sahih, walaupun tidak dijalankan orang banyak, walaupun apa yang
dijalankan oleh orang banyak itu tidak benar, karena nggak ada dalilnya. Yang
penting itu bukan banyaknya pengikut lalu dianggap benar tapi dalil walaupun
sedikit pendukungnya. imam Malik sendiri menyatakan juga melakukan salat subuh
tapi doanya hanya dua kalimat atau 4 kalimat itu
Jadi
Qunut shubuh ke
Akan kita kaji masalah qunut subuh sbb :
ٍ
أنَّ عمرَ كانَ لا يقنُتُ في الفَجرِ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan