Minggu, September 29, 2019

Kesesatan istighosah ke 3


Kesesatan Istighosah ke 3


Ikuti tautan ini untuk bergabung ke grup WhatsApp saya: https://chat.whatsapp.com/FXLREk9exKPA0Kbpv94ZHZ
Koleksi kajian hadis Mahrus Ali - artikel , audio

https://chat.whatsapp.com/HbFZ97Tlo2c2yv2XZpKcL6
Kajian kali ini tentang argumentasi keharaman telur dan audio tentang kesesatan istighosah

Sabtu, September 28, 2019

Kesesatan istighosah ke 2


Kesesatan istighosah ke 2

Ikuti tautan ini untuk bergabung ke grup WhatsApp saya: https://chat.whatsapp.com/HbFZ97Tlo2c2yv2XZpKcL6
Kali ini kajian tentang hewan yang haram dan yang halal.
Audio tentang kesesatan istighosah

Ikuti tautan ini untuk bergabung ke grup WhatsApp saya: https://chat.whatsapp.com/FXLREk9exKPA0Kbpv94ZHZ
Koleksi kajian hadis Mahrus Ali - artikel , audio

Sabtu, September 21, 2019

Fase ke 14 tentang hewan halal dan yang haram


Fase ke 14 tentang hewan halal dan yang haram.
Komite tetap untuk fatwa Saudi menyatakan lagi
وأما السلحفاة فقال جماعة من العلماء : يجوز أكلها ولو لم تذبح ؛ لعموم قوله تعالى : (أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ) ، وقول النبي صلى الله عليه وسلم في البحر : (هو الطهور ماؤه ، الحل ميتته ) لكن الأحوط ذبحها خروجا من الخلاف .
Berkenaan dengan kura-kura, sekelompok Ulama mengatakan: Boleh memakannya  tidak disembelih. Karena firman Allah taala :
Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut 96 Maidah
Dan Nabi shallahu alaihi wasallam bersabda :  Air laut suci airnya dan halal bangkainya. Tapi lebih hati bila di sembelih agar terlepas dari khilap ulama.
https://cutt.us/E87sc
Makanan kura kura adalah sayuran dan jangkrek.
https://ilmubudidaya.com/cara-budidaya-kura-kura-brazil
Sekelopmpok ulama itu menyatakan boleh makan kura – kura tanpa disembelih.
Komentarku ( Mahrus ali ) :

Itu pendapat tambah menyesatkan, tidak mengarahkan kepada ajaran yang benar. Setiap makan hewan laut atau darat harus dipotong dulu. Bila tanpa dipotong, maka setatus dagingnya itu haram . Allah berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ ۗ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَىٰ أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ ۖ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ
Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik. An`am 121
Ayat tersebut melarang makan hewan yang tidak di sembelih dengan nama Allah, Makanya kalau menurut sekelompok ulama memperkenankan untuk makan kura tanpa di sembelih   sama dengan menentang ayat itu , atau boleh dikata membuat hukum tanpa dalil. Dan ini termasuk kedustaan atas nama Alah  sebagaimana ayat:
وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرَىٰ عَلَى اللَّهِ كَذِبًا أَوْ كَذَّبَ بِآيَاتِهِ ۗ إِنَّهُ لَا يُفْلِحُ الظَّالِمُونَ
 Dan siapakah yang lebih aniaya daripada orang yang membuat-buat suatu kedustaan terhadap Allah, atau mendustakan ayat-ayat-Nya? Sesungguhnya orang-orang yang aniaya itu tidak mendapat keberuntungan.   An`am 21
Siapaun yang berpendapat dalam agama tanpa dalil sama dengan berbuat kedustaan  kepada Allah . Dan termasuk orang yang paling dhalim, nauudzu billah.
Umar bin Khatthab pernah berkata: ِ
اِتَّقُوا الرَّأْيَ فِي دِيْنكم
Berhati hatilah , jangan berpendapat dalam beragama ( tapi carilah dalil ).
Dalam web https://2u.pw/tbYxG diterangkan :


ماذا تأكل السلاحف المائية ؟ إن السلاحف المائية تتغذى على اللحوم و النباتات، أما نوعية الطعام الذي يجب أن يقدم لها، و التي اعتادت على تناوله ينحصر بالنوعية الجيدة   و  الصحية المناسبة لها، فالسلاحف المائية من آكلات اللحوم،  كالأسماك و الجمبري و الديدان و الطيور، و بعضها يتغذى على السلطعونات و صغار الضفادع، فالجدير بالذكر أن السلاحف المائية تحرص على تناول اللحوم البحرية لامتصاص عنصر الكالسيوم، لكي تحافظ على قوة القوقعة التي تستخدمها كنوع من أنواع الدفاع عن النفس، إضافة إلى أن النباتات التي تفضل أن تتناولها السلاحف المائية هي الخيار و الخس و الطماطم.

https://2u.pw/tbYxG
Apa yang dimakan oleh kura-kura air ( laut atau sungai ) ? Kura-kura air memakan daging dan tanaman, dan kualitas makanan yang biasa disajikan kepadanya untuk makan terbatas pada kualitas dan kesehatan  yang sesuai untuknya . Kura-kura air adalah karnivora, pemakan daging seperti  ikan, udang, cacing dan burung.   Sebagian nya memakan kepiting , katak muda. Perlu disebutkan bahwa kura-kura air gemar makan daging laut untuk menyerap kalsium, guna menjaga kekuatan cangkang yang digunakan sebagai jenis pertahanan diri. Selain itu , kura kura air suka  tanaman  seperti mentimun, selada dan tomat.
Dengan keterangan tsb , kura kura bukan buruan , tapi karnivora yang suka melalap hewan dan tanaman. Ia seperti tikus  makan tempe juga makan daging.
 Ayat 96 maidah yng menghalalkan buruan laut di gunakan untuk menghalalkan kura – kura tidak tepat , sebab buruan itu makan rumput bukan makan sesama hewan, seperti himar atau kerbau yang makanannya hanya rumput dan tidak suka daging.
Sedang hadis yang menyatakan bangkai hewan laut secara keseluruhan halal adalah lemah sebagaimana  keterangan yang lalu.
Bagi yang ingin rekaman audio pelajaran digrup ini atau artikel  secara lengkap hubungi saja Bapak Akbar 081332266566 , ust Andi sitta 081334747999, Bapak Suyono 081232699341
 

Jumat, September 20, 2019

Fase ke 13 tentang hewan laut dan darat yang halal atau haram.


  Fase ke 13  tentang hewan laut dan darat yang halal atau haram.
وقد سئل علماء اللجنة الدائمة للإفتاء : أيحل أكل الحيوانات الآتية : السلحفاة ، فرس البحر ، التمساح ، القنفذ ، أم هي حرام أكلها ؟
Para ulama dari Komite tetap untuk Fatwa ditanya: Apakah diperbolehkan memakan hewan-hewan berikut: kura-kura, kuda laut, buaya, landak, atau apakah haram memakannya?
فأجابوا : "القنفذ حلال أكله ؛ لعموم آية : ( قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ) ، ولأن الأصل الجواز حتى يثبت ما ينقل عنه .
Mereka menjawab: "Halal landak untuk dimakan karena ayat yang umum sbb:
Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -- karena sesungguhnya semua itu kotor -- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". 145 an`am
Karena yang asal adalah diperbolehkan hingga ada dalil tentang landak itu.
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Landak itu haram sebab tidak termasuk an`am yang disebut dalam ayat:
وَأُحِلَّتْ لَكُمُ الْأَنْعَامُ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ
 Dan telah dihalalkan bagi kamu semua binatang ternak, terkecuali yang diterangkan kepadamu keharamannya al haj 30.
Di ayat yang lain , Allah juga menjelaskan bahwa an`am di halalkan sbb:
وَالْأَنْعَامَ خَلَقَهَا ۗ لَكُمْ فِيهَا دِفْءٌ وَمَنَافِعُ وَمِنْهَا تَأْكُلُونَ
Dan Dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai-bagai manfaat, dan sebahagiannya kamu makan Nahel 5
والقنفذ يأكل الأفاعي، وإن لدغته الأفعى فيأكل الزعتر الأخضر ولا يضره سم الأفعى، فسبحان الله الذي قدر في هذا المخلوق أن يعرف هذه الأشياء، والقنفذ يحب العنب، فيقطع قطوف العنب ويسقطها على الأرض، فيأكل حتى يشبع ثم يتمرغ بها، وما يعلق في شوكه منها يحمله إلى ولده، فسبحان الله!

رابط المادة: http://iswy.co/e42fc
Landak memakan ular, dan jika ular menggigitnya, ia memakan thyme hijau ( sejenis herba yang daunnya wangi ) dan  racun ular itu tidak membahayakan padanya.
Maha suci Allah, yang telah mentakdirkan pada makhluk ini untuk mengetahui hal-hal ini, dan landak menyukai anggur, memotong anggur dan menjatuhkannya di tanah, ia makan sampai jenuh dan kemudian  bergulung gulung pada anggur yang jatuh itu,lalu anggur  melekat pada duri dan dibawa untuk anaknya, subhanallah.
Landak Jawa banyak ditemukan di hutan, dataran rendah, kaki bukit, dan area pertanian. Pakan landak Jawa dapat berupa rumput, daun, ranting, akar, buah-buahan, sayur-sayuran bahkan landak juga dapat mengunyah tanduk rusa untuk memenuhi kebutuhan mineral dalam tubuhnya.
Karena landak makan ular maka termasuk binatang buas , makan hewan . Pada hal Allah hanya memperbolehkan kita untuk makan buruan bukan pemangsa sebagaimana  ayat 96 Maidah yang lalu .  Kalau komite tetap untuk fatwa  Saudi menghalalkan  landak dengan alasan tidak termasuk perkara empat yang diharamkan dalam ayat  145 an`am, maka jumlah hewan yang tidak termasuk empat perkara itu masih banyak Seperti
Ajak / Ajag, Alap-alap, Anai-ana ,Ayam
 Elang,  entok ,flamingo, gabus ,gagak gajah, gajah laut, garuda, gelatik, gibon, gorila, gurita,kelelawar, kelinci ,kenari keong, kepiting, kera, kerang, kerapu , koala,komodo, kucing, kudanil, kumbang, kupu-kupu, kura-kura kuskus, kutu, laba-laba, lalat, lanndaklaut, laron lebah ,lohan, lumba-lumba ,  luwak ,macan

 kumbang makarel maleo mambruk marmut mas koki merak merpati milkat monyet
ngengat, orangutan , panda , patin, paus pelatuk, penyu, perkutut, pinguin, pipit  piton, putyuh dan masih banyak hewan yang tidak disebut dalam golongan empat yang di haramkan . Dan semua itu akan di katakan halal menurut argumen komite tetap untuk fatwa saudi.
Argumentasi hewan pasti dinyatakan halal bila tidak termasuk empat perkara yang di haramkan dalam ayat 145 an`am itu membikin kita akan meninggalkan ayat 96 Maidah yang menyatakan hewan darat yang di halalkan itu hanya buruan bukan pemangsa. Juga akan meninggalkan ayat ini :
وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
dan mengharamkan bagi mereka segala yang jember / jijik    Ala`raf 157
Sebab hewan yang dinilai menjijikkan itu tidak tercantum dalam kategore perkara empat yang di haramkan itu.
Bila Al Qu`ran itu di ambil satu buah ayat saja dan meninggalkan ayat yang lain , maka pengertiannya akan mengacaukan dan menyesatkan.
Imam Ahmad dan Abu Hanifah menyatakan haram makan landak . Imam Syafii dan Imam Malik menyatakan halal. Semuanya tanpa dalil ,
يحرم أكل لحم القنفذ في الأوضاع العادية ما لم يثبت عدم افتراسه الثعابين والفئران الصغيرة في البيئات المفتوحة كالبراري والصحاري. ويباح أكل لحم القنفذ في حال تربيته على الفاكهة والخضراوات في منازل خاصة معدة لهذا الغرض.
Haram makan daging landak dalam situasi normal  jika terbukti tidak memangsa ular dan tikus kecil di lingkungan terbuka seperti padang rumput dan gurun. Makan landak diperbolehkan jika dibesarkan pada buah dan sayuran di rumah khusus yang disiapkan untuk tujuan ini.
https://2u.pw/FmpJO
komentarku
 Saya menyatakan  landak haram karena ia termasuk buas , maksudnya makan hewan dan saya berpegangan kepada ayat 96 maidah yang menghalalkan buruan bukan pemangsa.
Bagi yang ingin rekaman audio pelajaran digrup ini atau artikel  secara lengkap hubungi saja Bapak Akbar 081332266566 , ust Andi sitta 081334747999, Bapak Suyono 081232699341

Rabu, September 18, 2019

Fase ke 12 tentang udang haram



Fase ke 12 tentang hewan haram dan halal.

الإثنين، 29 يناير 2018 12:01 م



استنادا إلى المذهب الحنفي، أفتى بعض علماء الدين بحرمة أكل الجمبري والإستاكوزا والكابوريا، معتبرين أنها ليست من الأسماك، مرجعين ذلك إلى الإمام أبو حنيفة النعمان صاحب المذهب الثاني من المذاهب الإسلامية والأوسع انتشارا بين مذاهب أهل السنة في تحريم تناول تلك المأكولات.

Menurut madzhab Hanafi, beberapa ulama telah melarang makan udang, lobster, dan kepiting, mengingat itu bukan ikan dengan merujuk pada Imam Abu Hanifa al-Nu`man, . Pendiri madzhab kedua dari madzhab Islam  dan yang paling luas penyebarannnya di antara madzhab Sunni yang melarang makan makanan ini.

وكانت أحدث فتوى صادرة حول هذا الأمر، ما أفتى به الشيخ محمد عظيم الدين رئيس مفتي المدرسة الدينية في الهند، حيث أصدر فتواه بحرمة أكل الجمبري والكابوريا والاستاكوزا باعتبارها من المفصليات، وهو قريب الشبه من الحشرات، ولا يجب تناوله.

Fatwa terbaru dikeluarkan oleh Shaikh Muhammad Adhimuddin, kepala Grand Mufti India, yang mengeluarkan fatwa tentang pengharaman  makan udang, kepiting dan lobster sebagai artropoda, yang mirip dengan serangga dan tidak boleh dimakan.

https://2u.pw/Kbx2J

Komentarku ( Mahrus ali ) :



Tentang pengharaman tersebut saya sangat setuju sebab Udang itu termasuk kanibal  sbagaimana keterangan saya dulu

o    Udang   haram karena pemangsa .

o    Umumnya udang dan semua bangsa krustasea bersifat kanibal, yaitu memangsa sesama jenis yang lebih lemah kondisinya misalnya udang yang sedang dalam proses ganti kulit seringkali dimakan oleh udang lain. Udang berukuran lebih kecil dimakan oleh udang besar terutama bila dalam keadaan kurang makan. Udang berganti kulit secara periodik pada proses ganti kulit badan udang berkesempatan untuk bertumbuh besar secara nyata. Udang muda lebih sering ganti kulit ketimbang udang tua sehingga udang muda lebih cepat tumbuh ketimbang yang tua.[1]

Kepiting
Kepiting adalah hewan omnivora. Makanan utama kepiting berupa ganggang, selain dapat pula memakan makanan lainnya berupa moluska, cacing, jamur, bakteri, detritus dan jenis krustasea lainnya, tergantung pada spesies kepiting dan ketersediaan makanan.30 Nov 2014

Kepiting pasir yang lebih besar memakan bayi penyu dan bangkai burung camar; kepiting yang lebih kecil memakan moluska, cacing, plankton dan ganggang.

Crustacea kecil ini penting terutama sebagai makanan untuk ikan. Lobster, kepiting, [2]

Biasanya lobster memakan cacing tanah.

Jadi karena hewan tersebut kanibal , atau pemangsa, maka diharamkan sesuai dengan  96 maidah yang menjelaskan bahwa yang di halalkan oleh Allah hanyalah buruan laut bukan pemangsa.

Imam Abu Hanifah juga menyatakan seluruh hewan laut kecuali ikan.

Komentarku ( Mahrus ali ) :



Saya berpijakkepada ayat 96 Maidah yang menyatakan hanya buruan laut yang di halalalkan , maka ikan yang diperbolehkan adalah ikan yang bukan pemangsa  seperi ikan hiu dll.



Makanan ikan hiu beragam, bisa berupa pellet, ikan, udang, kodok, cacing beku, daging cincang juga pasti mau. Jadi tidak susah untuk pemeliharaannya.[3]  Sekali lagi ikan Hiu haram dimakan sebab termasuk predator bukan buruan yang di halalkan oleh Allah.



[1] https://www.dunia-perairan.com/2017/03/udang-windu-penaeus-monodon.html

[2] https://www.sridianti.com/ciri-ciri-krustasea.html

[3] http://ikanpredator.net/2016/10/23/genghis-khan-hiu-air-tawar/


Selasa, September 17, 2019

Fase ke 11 Tentang hewan yang halal dan haram



Fase ke 11

Tentang hewan yang halal dan haram

الاحابة

 أحسن الله إليكم سماحة الوالد ، يقول السائل : في قوله تعالى : (أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ) [المائدة:96] ، هل يشمل خنزير البحر وكلب البحر ؟





https://alfawzan.af.org.sa/ar/node/2538

 Semoga Allah menganugerahkan kebaikan kepada Anda Yang Mulia, si penanya mengatakan: Di dalam firman Allah Yang tinggi  berkata   ( Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanannya sebagai makanan yang lezat bagimu,

Maidah : 96], Apakah itu termasuk babi laut dan anjing laut?



الجواب : كل ما لا يعيش إلا في البحر فهو من صيد البحر لأنه لا دليل على الإستثناءات ، هم قالوا إن التمساح والحية أنها لا تؤكل لكن ما في دليل على هذا ، الله جل وعلا عمم فقال : (أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ) [المائدة:96] ، وصيده ما لا يعيش إلا فيه ، أما التمساح فإنه يعيش في البر والبحر فيغلَّب عليه جانب الحظر ، أما ما لا يعيش إلا في البحر فهذا حلال دون استثناء . نعم .



Jawaban: Semua yang hanya hidup di laut termasuk buruan laut karena tidak ada dalil  pengecualian. Mereka berkata : Sesungguhnya buaya dan ular tidak boleh dimakan. Tapi tidak dalil dalam hal ini . Allah yang maha Agung dan maha Tinggi  menyebut secara umum dalam firmanNya :

 Dihalalkan bagimu binatang buruan Maiah 96

Maksud buruan laut adalah segala hewan yang hidupnya dilaut  dan ini halal tanpa pengecualian . Okey.

Komentarku ( Mahrus ali ) :

تفسير الراغب الأصفهاني (5/ 452)

البحر: يتناول كلًّا مالحاً كان أو عذباً، في جدول كان أو في نهر.

Dalam tafsir al asfahani di sebutkan maksud laut mencakup air tawar atau asin , dalam sungai kecil atau besar .

Menurut syaikh shalih fauzan – anggota majlis ulama besar Saudi “ Buruan laut adalah seluruh hewan yang hanya bisa hidup di laut (  atau sungai )

Kataku : Seperti berbagai jenis ikan laut, penyu, kepiting, kerang, bintang laut, tiram, udang, lobster, cumi cumi, gurita, ubur ubur, gajah laut, singa laut, kuda laut, anjing laut, walrus, pinguin, ular laut, paus, lumba lumba, dugong atau duyung, landak laut atau bulu babi, Belut Laut Gurita. Semua  itu halal menurut beliau.

Saya sendiri tidak menjumpai dalil , anehnya syaikh Shalih fauzan menggunakan dalil  dari ayat 96 al maidah. Menurut  saya buruan laut itu bukan seluruh hewan laut sebagaimana buruan darat yang di halalkan oleh Allah bukan seluruh hewan darat. Dari sini ulama sekaliber Ust Shalih fauzan yang menjadi guru besar di universitas Saudi arabia  dan menjadi anggota majlis fikih di Mekkah di bawah naungan Rabithah dunia Islam. Tidak jeli dan mengikuti ajaran guru – gurunya  yang dulu. Sebagaimana saya bila ikut pada ajaran guru saya yang dulu , maka saya akan berkata sebagaimana syaikh Shalih fauzan.

Hewan di sungai pun di halalkan oleh syaikh Shalih fauzan , pokoknya yang hidup di air sbb:

Tikus besar kesturi

Tikus besar kesturi adalah sejenis hewan pengerat yang makan tumbuhan air dan hewan kecil seperti ikan, kodok dan kerang air tawar. Tikus besar kesturi adalah perenang yang handal karena tungkai belakangnya berselaput. Ekornya yang panjang tanpa bulu berfungsi sebagai kemudi.

Ikan pike

Ikan ini adalah pemangsa yang bermulut besar dan bergigi tajam. Ia menyerang berbagai jenis ikan, termasuk kodok, burung air dan mamalia kecil. Ikan ini hidup di danau dan sungai berarus lambat. Yang terbesar bisa berukuran lebih dari 1 meter.





·         Itik ekor kuning

Itik ekor kuning menghuni perairan terbuka di sebagian wilayah Eropa. Itik berekor kaku dan tegak serta dapat menyelam untuk mencari tumbuhan, serangga air, larva dan cacing.



·         Udang satang

Ia makan apa saja, mulai dari tumbuhan, ikan kecil, kerang hingga cacing. Lidah tiung dimakan oleh beraneka ikan danau dan sungai.

Ikan karper kaca menjelajahi dasar sungai untuk mencari tumbuhan kecil, keran-kerangan dan cacing.

   Kumbang air

Kumbang air adalah pemangsa yang ganas. Kumbang ini memangsa berudu, ikan kecil, cacing air dan serangga.

Seluruh hewan laut atau di sungai menurut Syaikh Shalih fauzan halal , baik predator atau bukan tanpa kecuali.

Saya tidak setuju pandangan seperti itu, sebab  Allah hanya menghalalkan buruan laut bukan seluruh binatang laut , bukan pemangsa yang buas . Sebagaimana buruan darat yang dihalalkan oleh Allah bukan pemangsa. Buruan darat itu sedikit jumlahnya dari pada pemangsanya begitu juga hewan di laut , sedikit buruannya dibanding dengan pemangsanya.

Untuk buaya dan sejenis hewan yang hidup di darat dan laut menurut syaikh Fauzan  maka tetap di haramkan tanpa dalil.

Saya katakan :  Pengecualian hewan yang hidup di dua alam ini tiada dalilnya sama sekali baik dari Al Qur`an atau hadis. Kaidah penting  adalah predator atau bukan. Buruan itu bukan pemangsa. Buruan darat makan rumput darat, begitu juga buruan laut makan rerumputan  dilaut. Buruan dihalalkan baik darat maupun laut. Dan pemangsa diharamkan baik darat atau laut.




Minggu, September 15, 2019

Fase ke 10 tentang hewan yang halal dan yang haram.



Fase ke 10 tentang hewan yang halal dan yang haram.

Jawabanku untuk tokoh ulama Saudi  syaikh al imam  Al Utsaimin .

Ada pertanyaan yang di ajukan kepada syaikh sbb:

السؤال:

لها سؤال أخير  تقول: قرأت في كتاب أن كل شيء يعيش في البحر يمكن أكله، ولكني سمعت أن هناك بعض الحيوانات التي تعيش في البحر لا يجوز أكلها، فهل هذا صحيح، وما هو الحكم الشرعي في أكل صيد البحر؟

Pertanyaan:

Pertanyaan terakhirnya mengatakan: Saya membaca di buku bahwa segala sesuatu yang hidup di laut dapat dimakan, tetapi saya mendengar bahwa ada beberapa hewan yang hidup di laut  tidak boleh dimakan, apakah itu benar, dan apa hukum makan buruani laut?

الجواب:

الشيخ: صيد البحر كله حلال حتى للمحرمين فإنه يجوز لهم أن يصطادوا في البحر؛ لقول الله تعالى: ﴿أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا.



http://binothaimeen.net/content/8309#.XX3NEE2QZik.whatsapp

Jawaban:

Syaikh menjawab : Menangkap seluruh buruan laut adalah halal, bahkan bagi mereka yang ber ihram . Diperbolehkan bagi mereka untuk berburu di laut, karena Allah SWT berfirman: Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. 96 Maidah.

﴾، فصيد البحر: هو ما أكل حياً وطعامه ما وجد ميتاً،

Shoidul bahr ( buruan laut ) adalah apa yang dimakan dalam keadaan hidup .

Dan maksud tho`amuhu adalah apa yang di dapat dalam keadaan mati.

وظاهر الآية الكريمة ﴿أحل لكم صيد البحر﴾ أنه لا يستثنى من ذلك شيء؛

Arti lahiriyah ayat yang mulia ( arati harfiahnya ) di halalkan bagimu buruan laut ………….. ( secara mutlak tanpa kecuali).

Komentarku ( Mahrus ali ) :

Buruan laut itu jangan di artikan dengan hewan laut. Beda antara buruan laut dan hewan laut . Allah menghalalkan kepada kita hanya pada buruan laut bukan semua hewan laut. Sebagaimana Allah menghalalkan kepada kita buruan darat, tidak semua hewan darat di halalkan . Buruan darat seperti himar , zebra, bighol , kuda dll. Jadi tidak semua hewan darat di halalkan.

Menurut syaikh al Utsaimin semua bangkai hewan  laut halal baik berupa katak, buaya , ular laut , kepiting yang besar maupun yang kecil.

Komentarku ( Mahrus ali ) :

 Keterangan  syaikh  Al Utsaimin itu menyalahi ayat 96 maidah , juga menyalahi ayat pengharaman bangkai secara general baik darat atau laut. Lihat ayat sbb:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Baqarah 173.

…………………………….

Syaikh al utsaimin melanjutkan perkataannya :

واستثنى بعض أهل العلم من ذلك الضفدع والتمساح والحية، وقالوا: إنه لا يحل أكلها، ولكن القول الصحيح هو العموم وأن جميع حيوانات البحر حلال حية وميتة. نعم

Sebagian ahlil ilmi mengecualikan katak , buaya dan ular ( laut ) . Mereka berkata : Binatang – binatang tsb tidak halal. Tapi pendapat yang rajih adalah umum . Dan seluruh hewan laut halal baik hidup atau mati.

Komentarku ( Mahrus ali ) :

Bila pendapat itu diikuti , maka kita ini akan menyalahi ayat pengharaman bangkai secara mutlak sebagaimana ayat 173 Baqarah. Tapi saya yakin syaikh sendiri tidak pernah makan bangkai katak, ular atau buaya. Tiada dalil yang sahih yang memperbolehkan makan bangkai baik darat maupun laut . Untuk hadis yang menyatakan :Air laut bisa di gunakan untuk wudhu dan mandi jinabat dan halal bangkainya lemah dari segi sanad atau matannya . Silahkan  bc dengan klik di sini : https://mantankyainu.blogspot.com/2015/01/bangkai-ikan-haram-dimakan.html


Hewan halal dan haram



Fase ke 8
Hewan yang halal dan haram

السؤال: يوجد لدينا في الخليج سمك يعرف بإسم (الصافي) وهو متداول في الأسواق ، ولكن عندما يستخرج من الماء يكون من دون قشور ولكن أهل الخبرة يؤكدون انه يسقط حراشفه من جسمه قبل أستخراجه من الماء فهل يحلّ أكله ؟
الجواب: من ثبت لديه بشهادة أهل الخبرة أنه من ذوات الفلس ولو بالأصل فلا مانع من أكله .


Pertanyaan: Kita memiliki ikan Teluk yang dikenal sebagai Al Shafi) dan diperdagangkan di pasar, tetapi ketika dikeluarkan i dari air tanpa kerak, tetapi para ahli mengkonfirmasi bahwa dia menjatuhkan sisik-sisiknya dari tubuhnya sebelum dikeluarkan dari air. Apakah diizinkan untuk memakannya?
Jawab: Terbukti bahwa kesaksian dari orang-orang yang berpengalaman  bahwa asalnya ikan itu bersisik maka boleh dimakan


سمكة الصافي (الاسم العلمي: Siganus rivulatus) هي سمكة تكثر في الخليج العربي وهي من أكثر السمكات التي تؤكل عند أهل الخليج.
·         الصافي الاسم المحلي والمعروف لدى أهل الخليج العربي سمك الصافي وهو من أكثر الأسماك شيوعا لدى الناس.
·         أماكن التواجد : تفضل سمكة الصافي العيش عند الصخور.
·         موسم التكاثر لهذه السمكة هو : تتكاثر في شهر إبريل.
·         الصافي من عائلة (سيجانيدي) أقصى الطول الكلي لها : 30 سم.
·         تتغذى على النباتات البحرية والأعشاب وأنواع مختلفة من الطحالب البحرية.
·         لها شوكة حادة متجهة إلى الأمام تقع أمام الزعنفة الظهرية.
·         تصاد بواسطة القراقير والسنارة والدفار.
·         عند الصيد بالصنارة احذر من شوكها فهي مؤلمm.
تعد من الأسماك النظيفة فهي تتغذي علي العشب.
Safi (nama ilmiah: Siganus rivulatus) adalah ikan yang berlimpah di Teluk Arab dan merupakan salah satu ikan yang paling banyak dimakan oleh orang-orang Teluk.
• Al-Safi Nama lokal dikenal oleh orang-orang di Teluk Arab Al-Safi adalah salah satu ikan yang paling tersebar dikalangan manusia.
• Tempat keberadaan  Ikan tsb  lebih suka tinggal di bebatuan.
• Musim pembiakan  ikan ini adalah: berkembang biak di bulan April.
Al shafi golongan  (Ceganidi) Paling panjangl maksimum: 30 cm.
 Ikan tsb memakan tanaman laut, tumbuhan dan berbagai jenis ganggang laut.
• Memiliki duri  ke depan tajam yang terletak di depan sirip punggung.
DI iburu  atau diperoleh dengan  perangkap, kail, dan bunga salju.
• Saat memancing dengan kail, waspadalah terhadap duri yang menyakitkan m.
Itu adalah ikan yang bersih, ia memakan rumput.

Saya kutip keterangan tsb dari Wikipedia.
Ikan yang makan rumput saja inilah yang di maksud dengan shaidul bahr / buruan laut ) yang dihalalkan bukan ikan pemangsa.yg diharamkan.
Ketika buruan darat ( shoidul bar ) dihalalkan husus untuk hewan yang makan rumput seperti kijang, kerbau , banteng , zebra dll , dan binatang darat yang pemangsa  hewan di haramkan  seperti singa, beruang dll.  Saya menyatakan sdemikian ini berlandaskan ayat :

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan. Maidah 96
Ikan patin siam . ( Haram karena pemangsa bukan buruan )
. Mereka dikenal sebagai omnivora, dengan memakan krustasea kecil, ikan lain, dan sisa-sisa tanaman
Belut : ( Haram karena pemangsa bukan buruan ).
Darah belut cenderung bersifat beracun bagi manusia dan hewan lainnya,[4][5][6][7] namun toksinnya dapat dimatikan dengan memasaknya.[1]
11 Jenis Pakan Belut Untuk Pembesaran dan Budidaya
·         Cacing Lumbricus rubellus (cacing tanah)
·         Pakan Belut Sawah : Keong mas atau keong sawah.
·         Bekicot (Achatinafulica. sp)
·         Cacing Sutera (tubifex)
·         Kepiting Air Tawar.
·         Pasta.
·         Jasad Renik.
·         Ikan Kecil untuk pakan Awal.

Ikan betik ( Haram karena pemangsa bukan buruan ).
Ikan betok termasuk ikan yang memiliki sifat sebagai ikan pemangsa atau karnivora. Ikan betok memiliki nama lain yaitu ikan betik (jawa), ikan puyu (melayu) atau ikan pepuyu (bahasa banjar) dan dalam bahasa Inggris, ikan ini memiliki nama Climbing
·         Ikan ini memangsa aneka serangga dan hewan-hewan air yang berukuran kecil
 Cara mendapatkan ikan ini pada kebanyakan daerah dengan dipancing berumpan cacing, akan tetapi ada juga dengan menggunakan jangkrik, cilung (ulat bambu). Di Kalimantan Tengah dan Banjarmasin, penduduk setempat mempunya cara tersendiri, yakni dengan mencampur telur semut (kroto) dengan getah karet dan dimasak dengan cara dikukus. Selain untuk ikan betok, umpan ini juga dapat sebagai umpan ikan seluang
Buruan laut yang halal  itu ikan buruan . Bukan ikan pemangsa / pemangsa seperti paus , kutuk  yaitu  segala macam predator laut.
Anjing itu haram karena bertaring  juga pemangsa bukan buruan.Allah meghalalkan buruan darat maupun laut  bukan pemangsa.
Tongkol itu haram .
Tongkol como tidak memilih-milih mangsa; makanannya terdiri dari udang, kerabat cumi-cumi dan sotong, serta aneka jenis ikan. Pada gilirannya, tongkol dimangsa oleh setuhuk dan cucut.[2]

Ikan pindang tidak boleh  dimakan atau haram . Umumnya ikan pindang di jual belikan dalam keadaan telah  di rebus, di garami jadi dalam keadaan bangkai  Kadang terdiri ikan – ikan  kecil yang di rebus bersamaan  dengan kotorannya. Kadang ikan pindang itu dari ikan tongkol  sebagai ikan pemangsa.
Saya menghindari ikan pindang dan bangkai ikan yang lain, , tidak memakannya sudah lama sejak januari 2015. Untuk kajian hadisnya silahkan baca disini :

Ikan Harimau

Ikan harimau memiliki gigi yang saling bersilangan, tajam, dengan tubuh ramping, berduri banyak, dan menjadi pemangsa yang sangat agresif serta berburu dalam kelompok

 Ikan Lele Goonch  , haram

Hal yang membuat ikan Goonch dianggap mengerikan adalah kegemarannya akan rasa daging manusia, sehingga disebut monster sungai.
Tercatat ada beberapa kasus serangan terhadap manusia yang melintasi atau berenang di Sungai Kali dan perairan sekitarnya.
Goonch fish ditemukan di Sungai Kali yang mengalir antara India dan Nepal. Ikan ini merupakan anggota keluarga  lele dengan gigi tajam yang berbahaya dan panjangnya lebih dari tujuh kaki.

Ikan gabus biasa didapati di danau, rawa, sungai dan saluran-saluran air hingga ke sawah-sawah. Ikan ini memangsa ikan-ikan kecil, serangga, dan berbagai hewan air lain termasuk berudu dan kodok.
Kakap tidak boleh dimakan karena termasuk pemangsa. Bukan buruan laut. Di Wiki disebutkan :
Gunakan umpan jitu mancing ikan Kakap merah seperti udang-udangan dan cumi-cumi, atau ikan-ikan kecil misalnya ikan Meniran dan ikan Kuwe yang dirajang ukuran kecil. Memakai makanan alami dalam kondisi hidup dan segar maka berpotensi ikan Kakap Merah akan gampang diangkat. Teknik mancing ikan dasar pun wajib digunakan.

Cumi – cumi ( haram karena pemangsa bukan buruan ).
Cumi-cumi hidup sebagai pemangsa ikan dan binatang laut lainnya yang lebih kecil dari ukuran si cumi-cumi.[3]
Kerang juga menjadi santapan cumi cumi dan ikan hiu .[4]
Kerang juga mangsa bagi cumi-cumi dan hiu.

 Gurita
 Gurita juga diketahui sering memanjat kapal penangkap ikan dan membuka ruangan penyimpan ikan untuk memakani kepiting.[3]

·         Kepiting
Kepiting adalah hewan omnivora. Makanan utama kepiting berupa ganggang, selain dapat pula memakan makanan lainnya berupa moluska, cacing, jamur, bakteri, detritus dan jenis krustasea lainnya, tergantung pada spesies kepiting dan ketersediaan makanan.30 Nov 2014
Kepiting pasir yang lebih besar memakan bayi penyu dan bangkai burung camar; kepiting yang lebih kecil memakan moluska, cacing, plankton dan ganggang. 
Crustacea kecil ini penting terutama sebagai makanan untuk ikan. Lobster, kepiting, [5]

·          
o    Udang   haram karena pemangsa .
o    Umumnya udang dan semua bangsa krustasea bersifat kanibal, yaitu memangsa sesama jenis yang lebih lemah kondisinya misalnya udang yang sedang dalam proses ganti kulit seringkali dimakan oleh udang lain. Udang berukuran lebih kecil dimakan oleh udang besar terutama bila dalam keadaan kurang makan. Udang berganti kulit secara periodik pada proses ganti kulit badan udang berkesempatan untuk bertumbuh besar secara nyata. Udang muda lebih sering ganti kulit ketimbang udang tua sehingga udang muda lebih cepat tumbuh ketimbang yang tua.[6]
o     
·         Sepat haram karena pemangsa
·         Ikan Sepat memangsa zooplankton, krustasea kecil / udang udang kecil dan aneka larva serangga.
·          Selain tempat makan, tanaman tersebut juga dijadikan tempat untuk menyimpan telur mereka saat berkembang biak.
Untuk marmud , klinci / terwelu walau hanya makan rumput , tapi bukan an`am . Oada hal binatang darat yang dihalalkan adalah an`am lihat ayat :
 1يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُم بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.  Maidah 1.
تفسير الجلالين (ص: 135)
 {أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَة الْأَنْعَام} الْإِبِل وَالْبَقَر وَالْغَنَم أَكْلًا بَعْد الذَّبْح {إلَّا مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ} تَحْرِيمه فِي {حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ الْمَيْتَة}

Intinya menurut tafsir jalalain , an `am itu sepeti unta, sapi ,dan kambing boleh dimakan setelah di sembelih . Dan maksud apa yang akan di bacakan  itu dijelaskan  dalam ayat bangkai di haramkan untukmu …………………..
Komentarku ;
Maksud apa yang akan di bacakan kepadamu  adalah ayat – ayat Allah yang menjelaskan tentang haramnya hewan sebagaimana  keterangan yang saya ambil dari tafsir syaukani.
Allah memilihkan kita makanan yang bersih bukan binatang buas . Sebab perangai orang yang suka makan makanan binatang buas itu akan jadi buas juga.
Boleh di baca disni tentang bahaya makan binatang buas.
Bersambung ………………………

 Untuk melihat fase  ke 1 sampai 7 lihat di blog saya.



[1] Poison in the Blood of the Eel", New York Times, 9 April 1899, viewed at
[2]  Collette, B.B. and C.E. Nauen. 1983. FAO Species Catalogue. Vol. 2. 
[3] Disney Ensiklopediaku Yang Pertama: 6.PT WIdyadara.Jakarta