Senin, Februari 21, 2011

Tahlilan dan selametan



                                            Tahlil dan selametan  
Di tulis oleh H Mahrus ali :
Dalam salah satu blog Muslim or id terdapat keterangan sbb :
  • Akhukum Fillah Oct 17, 2008, 9:29 menulis :
Pembaca sekalian yang semoga selalu mendapatkan taufik Allah Ta’ala
Ada yang berkomentar seperti ini : “Sudahlah masalah yasinan dan acara keselamatan tidak perlu dibahas. Ini kan masalah khilafiyah. Ada ulama yang membolehkan dan ada yang melarang”.
Saudaraku yang semoga kita semua dapat merasakan haudh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di akhirat nanti
Suatu pertanyaan yang mesti kita munculkan kembali :
[1] Apakah betul bahwa masalah yasinan dan acara keselamatan ada khilaf di antara para ulama?
[2] Apakah para Imam Madzhab -Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, dan Imam Syafi’i menganjurkan acara semacam ini yaitu -selamatan kematian atau pun tahlilan-
[3] Apakah betul Imam Madzhab (seperti Imam Syafi’i -semoga Allah selalu merahmati dan memberi berbagai kenikmatan di kuburnya) memasukkan acara-acara ini dalam bid’ah hasanah?
Sudahkah kita bisa menjawab ketiga pertanyaan ini. Terutama kami menujukan pertanyaan ini kepada -saudaraku yang semoga selalu mendapat taufik Allah- yang masih melakukan (tradisi) yasinan atau acara keselamatan. Atau kami tujukan juga pertanyaan ini kepada para rujukan umat dalam masalah agama.
Sebagai sedikit bantuan dari kami.
[1] Ketahuilah bahwa pensyariatan ibadah sudah selesai di zaman sahabat. Jadi tidak boleh ada pensyariatan baru lagi sesudah itu. Jika memang acara selamatan kematian disyariatkan, manakah riwayat dari para sahabat yang menunjukkan hal ini? Atau kalau kita tidak dapatkan dari mereka, minimal Imam Madzhab lah. Manakah perkataan ulama madzhab misalnya Syafi’iyah yang menganjurkan selamatan kematian? Kalau tidak kita temui, berarti acara semacam ini dapat kita curigai bahwa ini termasuk perkara agama yang diada-adakan.Kalau memang acara semacam ini tidak dianjurkan oleh sahabat atau Imam Madzhab, apakah pantas ini dikatakan khilafiyah?
[2] Setahu kami, menurut Imam Syafi’i acara kumpul-kumpul setelah kematian di rumah si mayit malah akan menambah kesedihan sehingga perbuatan semacam ini tidak beliau sukai. Imam Syafi’i mengatakan dalam Al Umm,
“Aku tidak menyukai ma’tam yaitu berkumpul di rumah keluarga mayit setelah dimakamkan, meskipun di situ tidak ada tangisan karena hal itu malah akan menimbulkan kesedihan baru.”
Adapun mengirimkan pahala untuk mayit dengan mengirim bacaan Al Qur’an, maka menurut Imam Syafi’i pahala dari amalan ini tidak sampai kepada mayit. (lihat perkataan An Nawawi dalam Syarh Muslim). Alasan gampangnya karena tidak ada dalil yang menunjukkan amalan tersebut sampai pada mayit. Berbeda dengan do’a anak dari si mayit atau do’a muslim secara umum, maka ini ada dalil yang menunjukkan sampainya pahala amalan ini.
[3] Bagaimana mungkin Imam Syafi’i memasukkan acara yasinan atau selamatan kematian sebagai bid’ah hasanah padahal beliau melarang berkumpul-kumpul setelah kematian di tempat si mayit karena itu malah akan menambah kesedihan. Dan lebih tepat, acara semacam ini -dari pendapat beliau di atas- masuk pada bid’ah sayyi’ah (yang jelek dan tercela dan bukan bid’ah yang baik).
Renungkanlah saudaraku pertanyaan-pertanyaan ini. Semoga kita semua selalu mendapatkan taufik Allah. Semoga Allah mengumpulkan kita semua bersama para Nabi, para shidiqin, para syuhada’ dan orang-orang sholih. Amin Ya Mujibas Sa’ilin
Dari Saudaramu yang mencintaimu karena Allah
Semoga kecintaan ini bermanfaat pada hari yang tidak bermanfaat kecintaan kecuali atas dasar taqwa.


  • Fahrul Oct 20, 2008, 17:16 menulis :
Sesungguhnya masalah ttg bid’ah ini mudah dicerna dgn akal sehat , kalau bid’ah (perkara baru) dlm agama adalah sesat dan menyesatkan. Kalau ada bilang mobil,listrik,dan motor ialah bid’ah dalam agama ,orang tsb gila. Karena agama telah mengatur bahwa perkara duniawi dihukumi mubah sebelum ada dalil yg megharamkannya,sedangkan ibadah ilah haram sebelum ada dalil yg memerintahnya. Bukankah mobil,listrik ,motor termasuk perkara duniawi di mana belum ada dalil mengharamkannya, sedangkan mencuri, merampok atau makan babi dihukumi haram walaupun perkara dunia krn ada dalil yg mengharamkannya. Itulah pemaparan saya jadi klo masih membela bid’ah dlm agama artinya orang itu tolol dan gila[1]
Komentarku ( Mahrus ali )  :
Mobil , listrik dan motor bukan ajaran , jadi bukan bid`ah , silahkan saja memakainya , begitu juga kramik yang indah atau tikel biasa . Ia bukan sariat sehingga keberadaannya tidak termasuk sariat . lihat saja tikel dan istana Nabi Sulaiman  sebagaimana ayat :
قِيلَ لَهَا ادْخُلِي الصَّرْحَ فَلَمَّا رَأَتْهُ حَسِبَتْهُ لُجَّةً وَكَشَفَتْ عَنْ سَاقَيْهَا قَالَ إِنَّهُ صَرْحٌ مُمَرَّدٌ مِنْ قَوَارِيرَ قَالَتْ رَبِّ إِنِّي ظَلَمْتُ نَفْسِي وَأَسْلَمْتُ مَعَ سُلَيْمَانَ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
Dikatakan kepadanya: "Masuklah ke dalam istana". Maka tatkala dia melihat lantai istana itu, dikiranya kolam air yang besar, dan disingkapkannya kedua betisnya. Berkatalah Sulaiman: "Sesungguhnya ia adalah istana licin terbuat dari kaca". Berkatalah Balqis: "Ya Tuhanku, sesungguhnya aku telah berbuat zalim terhadap diriku dan aku berserah diri bersama Sulaiman kepada Allah, Tuhan semesta alam".[2]
Bila masalah sariat atau ajaran maka tidak boleh di tambah karena telah lengkap  sebagaimana  ayat :
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni`mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. [3]
Ahli bid`ah akan binasa sebagaimana hadis :   Abu Hurairah ra berkata :
خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّىالله عليه وَسَلَّمَ فَقَالَ أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا فَقَالَ رَجُلٌ أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلَاثًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّىالله عليه وَسَلَّمَ لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ ثُمَّ قَالَ ذَرُونِي مَا تَرَكْتُكُمْ فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلَافِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَدَعُوهُ *
 Rasulullah  saw,   berhutbah dimuka kami ,lalu bersabda : Wahai manusia ! Sungguh Allah telah mewajibkan haji kepadamu , berhajilah  “. 
Seorang lelaki bertanya : “ Wahai   Rasulullah  ! Apakah setiap tahun  ? “.
  Rasulullah  saw,   diam . Lalu dia bertanya hingga tiga kali .
  Rasulullah  saw,  bersabda  : “Seandainya aku bilang  : “ Ya” , maka haji wajib tiap tahun  , dan kamu tidak akan mampu .
  Rasulullah   saw,   bersabda  :”  Tinggalkan apa yang saya tidak memberi komentar . Sesungguhnya bangsa  sebelummu binasa karena  banyak bertanya dan menjalankan  bid`ah . Bila  aku memerintah sesuatu padamu  ,kerjakanlah semampumu  . Bila aku melarang sesuatu padamu hindarilah  “.[4]
doni  menulis sbb :
Dahulu saya memiliki pemahaman yang sama seperti bapak, namun dengan berbagai proses pembelajaran dan pencarian kebenaran yang saya lalui, saya memiliki kesimpulan baru bahwa koridor bid’ah adalah pada masalah hukum, artinya kalau Allah dan rosulnya telah menyatakan bahwa sesuatu wajib, maka wajiblah jangan dirubah menjadi sunah begitu juga sebaliknya. Dan kalau disimpulkan bahwa koridor bid’ah adalah dalam masalah syariat dan ibadah, maka apasih yang kita lakukan dari bangun tidur sampai tidur lagi kalau bukan ibadah???!!!.[5]
  • seorangawam Dec 14, 2008, 0:52
assalamu’alaikum
sebagai seorang yang awam,
saya berfikir simpel.
yang jelas,”…setiap bid’ah adalah SESAT” potongan terjemahan HR. Muslim no. 867.
ya kalau ada bid’ah dengan definisi yang sama dengan definisi bid’ah dalam hadits tersebut kok tidak sesat, itu bukan salah hadits bro…
tapi salah pemahaman kita aja…
salah otak kita, kita yang salah mikir…
kebanyakan mikir yang salah2 si…jadi salah mikir deh jadinya.
lagaknya kyk pernah blajar hadits aja, dah berani koment banyak2 ttg bid’ah dlm hadits…

so,
aplikasinya dikembalikan pada pemahaman yang bener2 benar ttg DEFINISI bid’ah dlm hadits tersebut!

so,
belajar ilmu hadits! sblm koment…

lagaknya yg nulis dah prnah bljr ilmu hadits…^_^

so,
selamat belajar Islam yang bener2 benar…

oya,ada tips ni…
berdoa aja terus (yang khusyu’ ya…)
ihdinash shirotol mustaqim…dihayati, dipahamai yg bener dan dimintakan lgsg kpd Allah tu hidayah jalan yg LURUS…Sirothol mustaqim…dalam solat.

smg sukses mencari jalan yg LURUS lgsg dpt hidayah dr Allah ‘Azza wa Jalla
aaamiin…

dr saudaramu yg ingin selalu bersegera meninggalkan maksiat menuju ampunan Robbnya yg luasya seluas langit dan bumi,
  • dona Dec 16, 2008, 14:22 menulis :
Dahulu saya memiliki pemahaman yang sama seperti DONI, namun dengan berbagai proses pembelajaran dan pencarian kebenaran yang saya lalui, saya memiliki kesimpulan baru bahwa koridor bid’ah adalah pada masalah agama (syari’at), artinya kalau Allah dan rosulnya telah menetapkan tatacara ibadah baik waktu, tempat, jumlah dan kaifiatnya, baik yang mutlak maupun yang mukayyad, maka membuat cara baru yang Allah dan rosulnya tidak menetapkan, memberikan contoh, menyetujuinya, itulah BID’AH dan SETIAP BID’AH ADALAH SESAT.
  • ibnu muhammad Dec 17, 2008, 10:07 menulis :
Bagi yang membagi bid’ah menjadi bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah, coba sebutkan satu contoh saja yang termasuk bid’ah sayyi’ah. Saya kira mereka tidak mampu menjawab karena batasan bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah masih samar-samar. Bid’ah ya bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat. Wallohu a’lam.[6]
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Nantikan buku saya  yang judulnya  tiada bid`ah hasanah yang akan di terbitkan la tasyuk press dengan  jumlah halaman tiga ratusan lebih dan anda akan puas  dengannya  .
Ingat ! Berilah komentar dengan mengkelik slect profile , lalu pilih anonymous , lalu tulis namamu dlm kolom komentar , lalu tulis komentar apa yang anda inginkan dan pakailah bahasa yang baik jangan kotor . Hub : 03192153325 Email .Darulqurani@yahoo.co.id atau dengarkan cd pengajianku, jumlahnya  35 keping atau bacalah buku karya saya : " Mantan kyai NU menggugat tahlilan …………..terbitan laa tasyuk press atau Solusi tuntas terbitan karya pembina………



[1] Muslim or id
[2] An namel 44
[3] Al maidah 3
[4] Muttafaq  alaih  , Muslim 1337
[5] Muslim or id
[6] Muslim  or id

Hukum Ijtihad




                                      Hukum   Ijtihad 
Di tulis oleh H Mahrus ali .

Muh Abduh T menyatakan :
Dan ingatlah bahwa setiap ijtihad ulama, jika benar akan mendapatkan dua pahala. Dan jika mereka keliru, maka kekeliruan mereka dimaafkan sekaligus mereka akan diberi ganjaran satu pahala. (Sebagaimana dalam hadits riwayat Bukhari Muslim)
Oleh karena itu -saudaraku yang kami sangat merindukan engkau bisa bersama kami di surga kelak- bahwa kami menjelaskan definisi bid’ah di sini untuk menjelaskan kekeliruan ulama yang mendefinisikannya kurang tepat. Pendapat mereka jika keliru akan dimaafkan, namun ingat kita tidak boleh mengikuti pendapat tersebut karena kita bukanlah seorang mujtahid.
Komentarku ( Mahrus ali )  :


. Untuk orang yang menentukan hukum , maka harus berlandaskan dalil  dan tidak boleh dengan ijtihad . Dahulu saya juga berpendapat Ijtihad itu boleh . Sekarang saya tidak berijtihad tapi ittiba` saja .
Imam Bukhori membikin bab :
بَاب تَعْلِيمِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُمَّتَهُ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ مِمَّا عَلَّمَهُ اللهُ لَيْسَ بِرَأْيٍ وَلاَ  تَمْثِيلٍ *
Nabi SAW mengajari umatnya  lelaki atau perempuan dengan apa yang diajarkan oleh Allah kepadanya tidak menggunakan  pendapat atau perumpamaan . 
Imam  Bukhori  membikin bab :
بَاب إِذَا اجْتَهَدَ الْعَامِلُ أَوِ الْحَاكِمُ فَأَخْطَأَ خِلاَفَ الرَّسُولِ مِنْ غَيْرِ عِلْمٍ فَحُكْمُهُ مَرْدُودٌ لِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ *
Bila  seorang berijtihad dalam beribadah atau seorang  hakim berijtihad lalu keliru tidak sesuai dengan hadis  maka hukumnya tertolak  ,karena Nabi Saw  bersabda  :
Barang siapa yang menjalankan sesuatu yang tidak cocok dengan urusan kami maka tertolak .

حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ أَبِي عَوْنٍ الثَّقَفِيِّ عَنْ الْحَارِثِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ رِجَالٍ مِنْ أَصْحَابِ مُعَاذٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ مُعَاذًا إِلَى الْيَمَنِ فَقَالَ كَيْفَ تَقْضِي فَقَالَ أَقْضِي بِمَا فِي كِتَابِ اللهِ قَالَ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي كِتَابِ اللهِ قَالَ فَبِسُنَّةِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي سُنَّةِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَجْتَهِدُ رَأْيِي قَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَفَّقَ رَسُولَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Sesungguhnya Rasulullah  mendelegasikan Mu`adz ke Yaman , lalu bersabda : Bagaimamanakah kamu  menghukumi ?
Dia menjawab : Aku menghukumi dengan apa yang terdapat di dalam kitabullah .
Rasulullah SAW   bertanya : Bila tidak ada dalam kitabullah .
Dia menjawab : Dengan sunnah Rasulullah SAW  
Rasulullah SAW   bertanya : Bila tidak terdapat dalam sunnah Rasulullah 
Dia menjawab :  Aku ijtihad dengan pendapatku .
Rasulullah SAW   bersabda : Segala puji bagi Allah yang  memberikan taufik kepada utusan Rasulullah 

HR Tirmidzi , namun dalam sanadnya  terdapat Al Harits bin Amar yang lemah . 
Dan siapakah  lelaki – lelaki dari sahabat  Mu`adz .
Di tempat lain , Tirmidzi menyatakan  mereka adalah orang – orang dari penduduk Himsha . Sanadnya tidak bersambung . Dan  saya hanya mengetahuinya dari jalur ini .
Al albani menyatakan hadis tsb mungkar 
Al Uqaili berkata : Imam Bukhari menyatakan , lemah , ia mursal 
Ibnu Hazem menyatakan ; perawi bernama Al Harits bin Amar adalah tidak dikenal   Ibnul Jauzi menyatakan dalam kitab al ilal al mutanahiyah , lemah / tidak sahih  sekalipun banyak kalangan ahli fikih berpegangan kepadanya  dalam kitab – kitab  mereka

Komentarku

Majlis ifta` Al azhar dalam memberikan fatwa juga berpegangan kepada hadis itu , itu sayang sekali .  
Abd Qadir al audah juga berpegangan kepada  hadis tsb dalam menentukan sunnah taqririyah . 
Ini kekeliruan yang nyata dan tidak boleh berpegangan dengan hadis lemah , kataku
Ibnu Taimiyah juga berpegangan kepada hadis tsb dalam menentukan boleh mentafsiri al quran dengan hadis . 
Beliau berkata :
وَهَذَا الْحَدِيثُ فِي الْمَسَانِدِ وَالسُّنَنِ بِإِسْنَادِ جَيِّدٍ ..
Hadis ini dengan kitab – kitab musnad dengan sanad yang baik .

Tidak tepat apa yang di katakan  oleh Ibnu Taimiyah , dan sudah cukup kita berpegangan kepada  perkataan Imam Bukhari dan ulama lainnya yang menyatakan hadis tsb lemah . kataku .
Syi`ah juga berpegangan kepada  hadis lemah itu dalam memperbolehkan berpendapat dalam beragama . 
Syaikh Muhammad bin Ibrahim alus syaikh – salah satu ulama Saudi  juga berpegangan kepadanya 
Seluruhnya itu karena ikut kepada ulama lainnya tanpa meneliti kwalitas hadis itu .

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ يَزِيدَ الْمُقْرِئُ الْمَكِّيُّ حَدَّثَنَا حَيْوَةُ بْنُ شُرَيْحٍ حَدَّثَنِي يَزِيدُ بْنُ عَبْدِ اللهِ بْنِ الْهَادِ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ بُسْرِ بْنِ سَعِيدٍ عَنْ أَبِي قَيْسٍ مَوْلَى عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ عَنْ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ
Rasulullah SAW   bersabda :  Bila hakim menjatuhkan hukum , lalu iJtihad , lalu benar , maka mendapat dua pahala. Bila menjatuhkan hukum lalu berijtihad , lalu salah , maka mendapat  satu pahala .
Muttafaq alaih , kata  al albani , ia juga sahih .

Komentarku ( Mahrus ali )  :

Ada Muhammad bin Ibrahim bin Al harits terpercaya tapi sebagian hadisnya  tidak di riwayatkan perawi lain . kata Ibnu Hajar .
Imam Ahmad menyatakan : Dia juga meriwayatkan beberapa hadis yang mungkar .

وقال الترمذي : " حَدِيْثٌ حَسَنٌ غَرِيْبٌ ، لاَ نَعْرِفُهُ إِلاَّ مِنْ حَدِيْثِ عَبْدِ الرَّزَّاقِ عَنْ مَعْمَرٍ " .
Imam Tirmidzi berkata : Ia hadis hasan gharib , kami tidak mengetahuinya kecuali  dari hadis Abd Razzaq dari Ma`mar . 
Ibnul Jarud dan a;l baihaqi menyatakan :
وَلاَ نَعْلَمُ أَحَدًا رَوَى هَذَا الْحَدِيْثَ عَنِ الثَّوْرِي غَيْرَ مَعْمَرٍ "
Dan kami tidak mengetahui  orang yang meriwayatkan hadis ini dari Ats tsauri  kecuali Ma`mar
وَقَالَ ابْنُ عَبْدِ الْبَرِّ : " لَمْ يَرْوِ هَذَا الْحَدِيْثَ عَنْ مَعْمَرٍ غَيْرُ عَبْدِ الرَّزَّاقِ ، وَأَخْشَى أَنْ يَكُوْنَ وَهِمَ فِيْهِ .
Ibnu Abdil bar berkata : Hanya Abd Razzaq yang meriwayatkan hadis tsb dari Ma`mar dan aku hawatir keliru ( Sanadnya salah ) 

  Setahu saya ,  jalur hadis tsb hanya dari Muhammad bin Ibrahim bin Al Harits yang sering  meriwayatkan hadis – hadis yang mungkar .
Ia juga bertentangan dengan ayat :
أَمْ يَقُولُونَ تَقَوَّلَهُ بَلْ لاَ يُؤْمِنُونَ
Ataukah mereka mengatakan: "Dia (Muhammad) membuat-buatnya". Sebenarnya mereka tidak beriman.

أَمْ يَقُولُونَ افْتَرَاهُ قُلْ إِنِ افْتَرَيْتُهُ فَلاَ تَمْلِكُونَ لِي مِنَ اللهِ شَيْئًا هُوَ أَعْلَمُ بِمَا تُفِيضُونَ فِيهِ كَفَى بِهِ شَهِيدًا بَيْنِي وَبَيْنَكُمْ وَهُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ

Bahkan mereka mengatakan: "Dia (Muhammad) telah mengada-adakannya (Al Qur'an)", Katakanlah: "Jika aku mengada-adakannya, maka kamu tiada mempunyai kuasa sedikitpun mempertahankan aku dari (azab) Allah itu. Dia lebih mengetahui apa-apa yang kamu percakapkan tentang Al Qur'an itu. Cukuplah Dia menjadi saksi antaraku dan antaramu dan Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".

Rasulullah SAW   sendiri  dalam menentukan hukum tidak pernah berijtihad tapi menanti wahyu yang di turunkan , sudah selayaknya  kita meneladani Rasulullah   dan berpegangan kepada al quran dan hadis saja dalam masalah tsb . Kita tidak usah berijtihad tapi ittiba`lah akan lebih tepat dan lurus .

Hadis tsb juga bertentangan dengan ayat :
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan  Rasul  (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.  Maksudnya kembali kepada Al Quran dan hadis.
Azzuhri berkata:
اَلْاِعْتِصَامُ بِالسُّنَّةِ نَجَاةٌ،
Berpegangan kepada hadis adalah keselamatan,

Ijtihad adalah tasyri` - atau membikin sariat baru dan ini keliru sekali dan harus di buang . Allah berfirman :
أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللهُ وَلَوْلاَ كَلِمَةُ الْفَصْلِ لَقُضِيَ بَيْنَهُمْ وَإِنَّ الظَّالِمِينَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيم
Apakah mereka mempunyai  sekutu - sekutu selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah? Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu akan memperoleh azab yang amat pedih.[1]

وَهُوَ اللهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ لَهُ الْحَمْدُ فِي اْلأُولَى وَالْآخِرَةِ وَلَهُ الْحُكْمُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ
Dan Dialah Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, bagi-Nyalah segala puji di dunia dan di akhirat, dan milikNya  segala hukum dan hanya kepada-Nyalah kamu dikembalikan.

Di permulaan tadi di katakan : Masalah bid`ah hasanah adalah khilafiyah . Sebetulnya itu hanya sekedar omongan ahli bid`ah atau orang yang ilmunya kurang mendalam . Sebenarnya kalau mau jujur , sesungguhnya bid`ah hasanah adalah tertolak sebagaimana hadis :
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
Barang siapa mengada-ngadakan sesuatu dalam urusan agama yang tidak terdapat dalam agama maka dengan sendirinya tertolak  [2]


Ingat ! Berilah komentar dengan mengkelik slect profile , lalu pilih anonymous , lalu tulis namamu dlm kolom komentar , lalu tulis komentar apa yang anda inginkan dan pakailah bahasa yang baik jangan kotor . Hub : 03192153325 Email .Darulqurani@yahoo.co.id atau dengarkan cd pengajianku, jumlahnya  35 keping atau bacalah buku karya saya : " Mantan kiyai NU ………………terbitan laa tasyuk press atau Solusi Tuntas terbitan karya pembina.










[1] Syura 21
[2] HR Bukhori / Salat / 2499. Muslim / Aqdliah / 3242. Abu dawud/Sunnah / 3990. Ibnu Majah / Muqaddimah /14. Ahmad / 73,146,180,240,206,270/6

Polemik ke sembilang tentang salat tanpa alas

 

Polemik ke sembilan tentang salat tanpa alas ( salat di tanah langsung )



Postingan dari ilalang View Post
sebenarnya menarik juga tuh Kiai Mahrus Ali.. Yang dia pahami dia lakukan, yang dia tidak tahu tidak dia lakukan, yang dalam pemahamannya salah, dia tidak lakukan, ndak perduli dianggap berbeda atau aneh oleh orang orang sekitarnya... jarang tuh orang seperti itu...
Salman weh menjawab :
menarik tapi bahlul!

apa bedanya dengan burung beo,omongin yang orang omongin,walaupun gak ngerti maksudnya?

apa bedanya dengan kebo, ikutin perintah tuannya, walaupun gak ngerti ushulnya?

kita kan punya akal, pake donk. karena allah murka pada yang tidak menggunakan akal :

Allah menimpakan kemurkaan kepada orang-orang yang tidak mempergunakan akalnya (Yunus : 100)

sujud langsung ke tanah, ngikutin sunnah nabi, bagus itu, selama itu dimaknai sebagai bentuk kecintaan pada rasulullah. tapi kalau menghukumi hal itu wajib, maka apakah Allah dan rasulnya mewajibkan?

Komentarku ( Mahrus ali ) :
Sayang sekali anda mengarahkan ayat kepada orang – orang yang menjalankan salat di atas tanah pada  hal ayat kemurkaan bagi orang yang tidak menggunakan akalnya  itu untuk  orang – orang kafir . Bila mereka mau memikir tentang ciptaan Allah dan kebinasaan orang – orang yang menentang kepada ayat – ayatNya  , niscaya mereka mau beriman . Syaukani berkata :
وَالْمُرَادُ بِالَّذِيْنَ لاَ يَعْقِلُوْنَ : هُمُ الْكُفَّارُ الَّذِيْنَ لاَ يَتَعَقَّلُوْنَ حُجَجَ اللهِ ، وَلاَ يَتَفَكَّرُوْنَ فِي آيَاتِهِ ، وَلاَ يَتَدَبَّرُوْنَ فِيْمَا نَصَبَهُ لَهُمْ مِنَ اْلأَدِلَّةِ .
        Maksud orang – orang yang tidak ber akal ( dlm ayat 100 Yunus ) adalah orang – orang kafir yang tidak memikirkan kepada  hujjah – hujjah Allah  ( alasan – alasan Allah dalam membinasakan umat dan mengangkat derajatnya )  dan  tidak mau memikirkan kepada ayat – ayatNya  dan tidak mengangan – angan dalil – dalil yang di berikan kepada mereka . [1]
   Bila kamu arahkan adzab Allah itu kepada orang – orang yang tidak ber akal  lalu kamu arahkan kepada orang - orang yang menjalankan  salat  di atas tanah termasuk para nabi dan sahabat – sahabatnya , maka alangkah sesatnya apa yang anda lakukan .
Anehnya lagi kamu menyatakan salat di atas tanah langsung baik , lalu mengapa mereka yang menjalankannya  tidak kamu katakan dapat pahala  tapi  dapat murkaNya . Ini distorsi pemahaman yang sangat kabur dan bermodal dari kebodohan tentang syariat .
Anda menyatakan lagi :
tapi kalau menghukumi hal itu wajib, maka apakah Allah dan rasulnya mewajibkan?
 Jawabanku ( Mahrus ali ) :
    Mana dalilnya yang memperbolehkan melakukan salat wajib di keramik , sajadah atau karpet . Saya  sampai saat ini tgl 16 Februaru 2011 belum menjumpai dalilnya. Untuk  salat sunat silahkan melakukannya dengan sajadah karena ada dalilnya.Bacalah  polemik salat di atas tanah  ke enam.
Hukum wajib menjalankan salat di atas tanah karena ada hadis :
حَيْثُمَا أَدْرَكَتْكَ الصَّلَاةُ فَصَلِّ وَالْأَرْضُ لَكَ مَسْجِدٌ *
 Dimana saja  kamu menjumpai waktu salat telah tiba , salatlah dan bumi adalah tempat sujudmu [2]
وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
Dan lakukanlah salat sebagaimana  kamu melihat aku melakukannya [3]
  أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ قَبْلِي نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ وَجُعِلَتْ لِيَ الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ  أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ وَذَكَرَ الحَدِيْثَ
 Sesungguhnya Nbi SAW  bersabda :” Aku di beri lima perkara yg belum di berikan kepada seseorangpun sebelumku : “ Aku di beri kemenangan karena ketakutan musuh dlm jarak satu bulan  perjalanan ( sebelum di serang ) Bumi di jadikan  tempat sujud dan alat suci ( untuk tayammum )Setiap lelaki  yg menjumpai waktu sholat  , sholatlah ( di tempat itu ) ………[4]
Aneh sekali , anda  tahu  di suruh menjalankan salat sebagaimana  salat Rasulullah SAW tapi anda tidak pernah menjalankannya  . Anda melakukan salat versi anda  sendiri atau orang banyak yang tidak sesaui  dengan tuntunan yaitu salat di keramik.     Baca pula  polemik salat tanpa alas ke satu .


Ingat ! Berilah komentar dengan mengkelik slect profile , lalu pilih anonymous , lalu tulis namamu dlm kolom komentar , lalu tulis komentar apa yang anda inginkan dan pakailah bahasa yang baik jangan kotor . Hub : 03192153325 Email .Darulqurani@yahoo.co.id atau dengarkan cd pengajianku, jumlahnya  35 keping atau bacalah buku karya saya : " Ternyata Rasulullah SAW menjalankan salat di atas tanah "

 

 




[1] Fathul qadir 416/3
[2] Bukhori 3172
[3]  Muttafaq  alaih  , Bukhori 631
[4] HR Bukhori /Tayammum/ 335. Muslim / Masajid dan tempat sholat /521. Nasa`I / Ghusl wattayammu 432. Masajid/Nasa`I . Ahmad bin Hambal / Baqi  musnad muktsirin /13852. 1389.

Polemik ke delapan tentang salat tanpa alas

 

Polemik ke delapan tentang salat tanpa alas ( salat di tanah langsung )
Postingan dari ilalang View Post
sebenarnya menarik juga tuh Kiai Mahrus Ali.. Yang dia pahami dia lakukan, yang dia tidak tahu tidak dia lakukan, yang dalam pemahamannya salah, dia tidak lakukan, ndak perduli dianggap berbeda atau aneh oleh orang orang sekitarnya... jarang tuh orang seperti itu...
Jadi Mujtahid baru dong dia...
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Saya ini bukan mujtahid dan saya tidak ingin menjadi mujtahid  karena tiada perintahnya berijtihad dalam agama . Ijtihad itu  ber arti bikin sariat baru dan ini termasuk berbahaya sebagaimana ayat :
أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللهُ وَلَوْلاَ كَلِمَةُ الْفَصْلِ لَقُضِيَ بَيْنَهُمْ وَإِنَّ الظَّالِمِينَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيم
Apakah mereka mempunyai  sekutu - sekutu selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah? Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu akan memperoleh azab yang amat pedih.[1]
  Kita ini hanya di perintahkan untuk ittiba` - mengikuti Rasulullah SAW bukan bikin hukum sendiri . Allah berfirman :

قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Katakanlah: "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu." Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.[2]
وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَأُولَئِكَ مَعَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِينَ وَحَسُنَ أُولَئِكَ رَفِيقًا
Dan barangsiapa yang menta`ati Allah dan Rasul (Nya), mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi ni`mat oleh Allah, yaitu: Nabi-nabi, para shiddiiqiin, orang-orang yang mati syahid dan orang-orang saleh. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya [3]

Untuk masalah ijtihad ini lihatlah artikel saya  tentang Ijtihad.

Ingat ! Berilah komentar dengan mengkelik slect profile , lalu pilih anonymous , lalu tulis namamu dlm kolom komentar , lalu tulis komentar apa yang anda inginkan dan pakailah bahasa yang baik jangan kotor . Hub : 03192153325 Email .Darulqurani@yahoo.co.id atau dengarkan cd pengajianku, jumlahnya  35 keping atau bacalah buku karya saya : " Ternyata Rasulullah SAW menjalankan salat di atas tanah "



[1] Syura 21
[2] Ali imran 31
[3] Annisa`  69

Polemik ke tujuh tentang salat tanpa alas

Polemik ke tujuh tentang salat tanpa alas ( salat di tanah langsung )


Postingan dari abie1102
secara pribadi oke, lha ngajak orang rame-rame sementara menyelisihi sekitar. Mestinya nanya sekitar ada argumentasinya ga, bukan langsung pahami sendiri trus ngajak orang ...
My diri menulis :
membuat suatu yang katanya meniru nabi kok malah terlihat menentang nabi ya, osale pendapat ulama' sudah tidak dipakai lagi, padahal para ulama' adalah penerus ajaran nabi. jadi aneh deh . kenapa pak mahrus, tidak protes kepada arab saudi, karena didua tempat suci tersebut sudah tidak ditemukan tanah lagi ( masjiddil haram, dan masjid nabawy ) atau suhu abu avanza membantu bikin surat kepada negara arab, untuk mencongkel semua ubin yang ada di dua masjid tersebut

Komentarku ( Mahrus ali ) :
Anda menyatakan :
Mestinya nanya sekitar ada argumentasinya ga
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Bila bertanya kepada lingkungan yang ahli bid`ah dan syirik sudah tentu akan bertambah sesat, sebab jawabannya akan di sepadankan dengan akal pikiran mereka  sebagaimana  seorang hakim akan memutuskan lalu bertanya kepada lingkungan yang tidak mengerti tentang hukum , apa jadinya ?  Sudah tentu hukum yang di jatuhkan akan keliru dan tidak tepat dengan peraturan yang ada.
Bila bertanya kepada para hakim  yang ngerti hukum , maka sulit mencari hakim yang ihlas .Kebanyakan mereka sudah memandang uang yang menentukan terhadap hukum yang akan di jatuhkan. Betullah firman Allah :
وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي اْلأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللهِ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلاَّ الظَّنَّ وَإِنْ هُمْ إِلاَّ يَخْرُصُونَ
"Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah". (QS. Al-An'am : 116).
                    
                        Karena itu , seorang ulama  harus memutuskan sesuatu yang   sesuai  dengan syariat . Kebanyakan ulama sekarang sudah masuk ke dalam lingkungan golongan , maka  hukumnya  sudah berbau fanatisme golongan. Lihat muktamar NU – tempat musawarah  para kiyai, mereka memutuskan bahwa manakib yang penuh kesyirikan itu baik . Majlis ulama Saudi menyatakan  manakib itu merusak akidah . Tahlilan menurut muktamar NU baik dan menurut muktamar Muhammadiyah jelek .
Anda menyatakan lagi :
membuat suatu yang katanya meniru nabi kok malah terlihat menentang nabi ya, soale pendapat ulama' sudah tidak dipakai lagi, padahal para ulama' adalah penerus ajaran nabi.
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Apakah anda tahu bahwa saya tidak memakai pendapat ulama . Saya memakai pendapat mereka yang cocok dengan al quran dan hadis. Bila pendapat mereka  tidak cocok dengan keduanya , sudah tentu bila saya  ikuti akan membikin saya menyimpang dari jalan Allah . Imam Syafii berkata :
مَهْمَا قُلْتُ مِنْ قَوْلٍ أَوْ أَصَّلْتُ مِنْ أَصْلٍ فَبَلَغَ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم خِلاَفُ مَا قُلْتُ، فَالْقَوْلُ مَا قَالَهُ صلى الله عليه وسلم .
Sekalipun saya sudah mengatakan sesuatu atau telah ku bikin suatu kaidah , lalu ada hadis Rasulullah SAW yang bertentangan dengan apa yang aku katakan , maka  perkataan yang benar adalah sabda  Rasulullah SAW . [1]
                    Saya  juga sudah baca kebanyakan kitab hadis , tafsir , fikih , usul fikih dan kitab – kitab syarah hadis , lalu saya ambil pendapat mereka untuk perbandingan . Bila ternyata  baik , saya ambil . Bila  tidak cocok dengan keduanya , maka saya akan mengambil ayat dan hadis saja.
Anda menyatakan lagi :
kenapa pak Mahrus, tidak protes kepada arab saudi, karena didua tempat suci tersebut sudah tidak ditemukan tanah lagi ( masjiddil haram, dan masjid nabawy ) atau suhu abu avanza membantu bikin surat kepada negara arab, untuk mencongkel semua ubin yang ada di dua masjid tersebut
Komentarku :
Menarik juga saranmu dan saya tidak terpikir ke sana , saya  pikir ada baiknya dan saya akan mempersiapkan surat dengan bahasa arab untuk itu . Saya akan melengkapi dlm surat itu dalil – dalil yang sahih  tentang kejelekan salat di atas sajadah dan keharusan mengikuti sunah Rasul yaitu salat di atas tanah .
Anehnya masjid di sekeliling kita ini masih tetap ber ubin atau bertegel sekalipun buku – buku saya tentang salat di atas tanah sudah beredar , apakah yang berlaku di sini juga berlaku  di Saudi , hanya setanlah yang menolak kebenaran dan manusia yang mengikutinya.
Ingat ! Berilah komentar dengan mengkelik slect profile , lalu pilih anonymous , lalu tulis namamu dlm kolom komentar , lalu tulis komentar apa yang anda inginkan dan pakailah bahasa yang baik jangan kotor . Hub : 03192153325 Email .Darulqurani@yahoo.co.id atau dengarkan cd pengajianku, jumlahnya  35 keping atau bacalah buku karya saya : " Ternyata Rasulullah SAW menjalankan salat di atas tanah "






[1] Majallah majma`ul fiqhil islami  549/ 11

Selasa, Februari 15, 2011

Polemik ke enam tentang salat tanpa alas ( langsung ke tanah ) .




Polemik ke enam tentang salat tanpa alas ( langsung ke tanah ) .
Di tulis  oleh H Mahrus ali .

Dalam http://www.facebook.com/album.php?ai...d=351534640896  terdapat komentar  menentang salat di atas tanah  secara langsung tanpa alas lalu disampaikan di sana hadis sbb :

و حَدَّثَنَا شَيْبَانُ بْنُ فَرُّوخَ وَأَبُو الرَّبِيعِ كِلَاهُمَا عَنْ عَبْدِ الْوَارِثِ قَالَ شَيْبَانُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ عَنْ أَبِي التَّيَّاحِ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحْسَنَ النَّاسِ خُلُقًا فَرُبَّمَا تَحْضُرُ الصَّلَاةُ وَهُوَ فِي بَيْتِنَا فَيَأْمُرُ بِالْبِسَاطِ الَّذِي تَحْتَهُ فَيُكْنَسُ ثُمَّ يُنْضَحُ ثُمَّ يَؤُمُّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنَقُومُ خَلْفَهُ فَيُصَلِّي بِنَا وَكَانَ بِسَاطُهُمْ مِنْ جَرِيدِ النَّخْلِ
Dan telah menceritakan kepada kami [Syaiban bin Farukh] dan [Abu Rabi'], keduanya dari [Abdul Warits]. [Syaiban] mengatakan; telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits] dari [Abu Tayyah] dari [Anas bin Malik], katanya; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam adalah sosok manusia yang terbaik akhlaknya, ketika waktu shalat tiba dan beliau di rumah kami, maka beliau memerintahkan agar dibentangkan tikar yang ada dibawahnya. Kemudian disapu dan diperciki air. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengimami, sementara kami berdiri di belakang beliau, lalu beliau shalat bersama kami. Dan tikar mereka ketika itu terbuat dari pelepah kurma." (HR. Muslim)[1]
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Hadis itu riwayat Muslim 659. Sanadnya terdapat  Syaiban bin Farrukh yang tertuduh qadariyah .
شَيْبَانُ صَدُوْقٌ يَهِمُ رُمِيَ بِالْقَدَرِيَّةِ الْحِبِطِيِّ
Syaiban adalah perawi yang  suka berkata benar , suka ngelantur dan tertuduh qadariyah – al Hibithi .  
وَ قَالَ أَبُو حَاِتمٍ : كَانَ يَرَى اْلقَدَرَ وَ اضْطَرَّ النَّاسُ إِلَيْهِ بِآخِرِهِ
Abu Hatim berkata :  Syaiban berpendapat sebagaimana  qadariyah  dan dan orang – orang menerima riwayat nya di ahir hayatnya dlm keadaan darurat. [2]
Tiada penduduk Medinah yang kenal dengan hadis versi Muslim tsb .  Selain Anas seluruh perawi- perawinya orang Irak . Penduduk kota Medinah sendiri  tidak mengerti hadis itu . Lihat perawi  Abut tayyah  orang Basrah Irak , Abd Warits  juga Basrah Irak  Dan Syaiban sendiri al hibiti . Entah  mana  negara atau kota yang di tempatinya karena  tiada refrensi yang menyatakan negri atau kotanya sejauh pengamatan kami . Bila  hadis Muslim itu  di katakan sahih  terbentur dengan masalah Syaiban yang  tertuduh  qadariyah dan suka ngelantur itu .
 Hadis tsb menjelaskan  Rasulullah SAW menjalankan  salat wajib dengan  ber alaskan tikar yang sudah lusuh , lalu tikar itu di perciki dengan air . Bila benar begitu , maka  siapakah yang mengadakan jama`ah di masjid nabawi . Apakah mungkin saat itu , Rasulullah SAW melakukan salat  wajib dua kali . Bila demikian , maka harus ada pernyataan  beliau atau sahabat lain yang meriwayatkannya dan tiada sahabat yang meriwayatkannya  .  Harus jelas siapakah dari kalangan sahabat yang pernah pernah mengganti menjadi imam salat wajib di masjid nabawi ketika Rasulullah SAW melakukan salat jamaah di rumah Anas bin Malik dan  hadis yang terahir ini masih sulit di cari dan saya berusaha menemukannya sampai saat ini belum menjumpainya .
Imam Malik  sendiri tidak mengetahuinya dan tidak mencantumkan hadis tsb dlm kitab muwattha`nya . Imam Malik mencantumkan versi lain  sbb :
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ إِسْحَاقَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي طَلْحَةَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ جَدَّتَهُ مُلَيْكَةَ دَعَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِطَعَامٍ صَنَعَتْهُ لَهُ فَأَكَلَ مِنْهُ ثُمَّ قَالَ قُومُوا فَلِأُصَلِّ لَكُمْ قَالَ أَنَسٌ فَقُمْتُ إِلَى حَصِيرٍ لَنَا قَدِ اسْوَدَّ مِنْ طُولِ مَا لُبِسَ فَنَضَحْتُهُ بِمَاءٍ فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَصَفَفْتُ وَالْيَتِيمَ وَرَاءَهُ وَالْعَجُوزُ مِنْ وَرَائِنَا فَصَلَّى لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ انْصَرَفَ *
Bercerita kepada kami lalu berkata  :  Bercerita kepada kami Malik dari Ishaq bin Abdillah bin Abu Thalhan  dari Anas bin Malik , sesungguhnya Nenek  Anas bin  Malik  ra  bernama Mulaikah mengundang Rasulullah SAW  untuk makan . Lantas beliau memakannya . beliau bersabda  :” Bangunlah ,aku akan melakukan salat untukmu “.  Anas berkata  : “ Aku mengambil tikar yang sudah menghitam karena  lama di pakai ,lalu diperciki dengan air . Rasulullah SAW  bangun ,aku berbaris  dan anak yatim di belakang Rasulullah SAW  dan nenek di belakang kita. Rasulullah SAW  melakukan salat dua  rakaat untuk kita  , lalu pergi . [3]

Komentarku ( Mahrus ali ) :  Lihat dalam hadis tsb tiada keterangan salat wajib , bahkan mengarah kepada salat sunat karena bukan empat rakaat dhohor atau Asar  tapi  dua rakaat sunat . Boleh anda lihat komentar Imam Tirmidzi sbb :
وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ دَلَالَةٌ أَنَّهُ إِنَّمَا صَلَّى تَطَوُّعًا أَرَادَ إِدْخَالَ الْبَرَكَةِ عَلَيْهِمْ
 Hadis itu menunjukkan saat itu , Rasulullah SAW menjalankan salat sunat dengan tujuan memasukkan berkah untuk mereka . [4] Menurut ruwayat Nasai  sbb :
أَخْبَرَنَا سَعِيدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ الْأُمَوِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ إِسْحَقَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي طَلْحَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ أُمَّ سُلَيْمٍ سَأَلَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَأْتِيَهَا فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهَا فَتَتَّخِذَهُ مُصَلًّى فَأَتَاهَا فَعَمِدَتْ إِلَى حَصِيرٍ فَنَضَحَتْهُ بِمَاءٍ فَصَلَّى عَلَيْهِ وَصَلَّوْا مَعَهُ
Bercerita kepada kami Sa`id bin yahya bin Sa`id al Umawi , lalu berkata  :  Bercerita kepada kami  ayahku , lalu berkata  :  Bercerita kepada kami  Yahya bin Said dari Ishak bin Abdillah bin Abu Thalhah  dari Anas bin Malik , sesungguhnya Ummu Sulaim ( Ibu Anas ) minta kepada Rasulullah SAW untuk datang kepadanya , lalu melakukan salat di rumahnya nantinya akan di buat tempat salat. Rasulullah SAW datang kepadanya lalu Ummu Sulaim mengambilkan tikar lalu di perciki air . Beliau melakukan salat dengan alas tikar itu dan mereka  juga menjalankan salat bersama beliau. [5]
Komentarku ( Mahrus ali ) . Hadis tsb bertentangan dengan riwayat Muslim tadi yang menyatakan saat itu Rasulullah SAW menjalankan salat wajib .
Di sini tiada keterangan salat wajib. Di sini Ummu Sulaim yang membersihkan dan Diriwayat Bukhari bukan Ummu Sulaim yang melakukan hal itu tapi Anas bin Malik . Jadi redaksi hadis ada yang menyatakan Ummu Sulaim yang mengundang . Juga ada yang menyatakan  Mulaikah bukan Ummu Sulaim . Terjadilah distorsi pemahaman  dan ini menunjukkan kelemahan hadis tsb.
Dalam ilmu mustholahul hadis di katakan :
وَذُو اخْتِلاَفِ سَنَدٍ أَوْ مَتْنٍ 0000000 مُضْطَرِبٌ عِنْدَ أُهَيْلِ اْلفَنِّ0
      Kekacauan sanad atau redaksi termasuk mudhtharib menurut ahli mustholah hadis. [6]
Al Utsaimin menyatakan :
فَإِنْ أَمْكَنَ الْجَمْعُ فَلاَ اضْطِرَابَ، وَإِنْ أَمْكَنَ التَّرْجِيْحُ أَخَذْنَا بِالرَّاجِحِ وَلاَ اضْطِرَابَ0
Bila masih mungkin di ambil jalan tengah , maka tidak termasuk kacau redaksi hadis atau  sanadnya . Bila bisa di ambil yang rajih , kita ambil yang rajih dan tidak ada kekacauan lagi [7]
Hadis tds  termasuk kacau kalimatnya dan satu riwayat dengan lainnya sulit di ambil jalan tengah. Ahirnya kita ini mau mengambil salah satu hadis yang kacau dan kita akan bertentangan dengan hadis lainnya . Jalan terbaik , tinggalkan dan tidak boleh di buat landasan .

     Dalam  kitab al Musnadul Jami` di katakan :  Seluruh jalur periwayatan hadis syaiban tsb hanya dari satu orang bukan orang Medinah , juga bukan  Mekkah tapi orang Irak bernama  Abut Tayyah . Para  tabiin selain dia tidak mengetahui .[8]
Ibn Rajab menyatakan  dalam kitab fathul bari  sbb :
وَهَذِهِ الصَّلاَةُ كَانَتْ تَطَوُّعًا ؛ يَدُلُّ عَلَى ذَلكَ : مَا خَرَّجَهُ مُسْلِمٌ مِنْ حَدِيْثِ ثَابِتٍ ، عَنْ أَنَسٍ ، قَالَ : دَخَلَ النَّبيّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - عَلَيْنَا ، وَمَا هُوَ إِلاَّ أَنَا وَأُمِّي وَأُمِّ حَرَامٍ خَالَتِي ، فَقَالَ : (( قُوْمُوا ، فَلأُصَلِّي بِكُمْ )) ، فِي غَيْرِ وَقْتِ الصَّلاَةِ ، فَصَلَّى بِنَا .
وَخَرَّجَهُ أَبُوْ دَاوُدَ ، وَعِنْدَهُ : فَصَلَّى بِنَا رَكْعَتَيْنِ تَطَوُّعا .
Salat ini ( dalam hadis di atas ) adalah salat sunat . Bukti yang mendukung hal itu adalah hadis Muslim dari Tsabit  dari Anas  berkata : Nabi SAW masuk kepada kami , dan di rumah hanya ada saya, ibuku , Ummu Haram bibiku . Rasulullah SAW  bersabda : Berdirilah  , aku akan melakukan salat untukmu .  ( bukan waktu salat ) lalu beliau melakukan salat dengan kami .
Abu Dawud juga meriwayatkannya menyatakan  sbb : Beliau melakukan salat bersama kami dua rakaat sunat . [9]
Ibnu Rajab menyatakan lagi :
وَكَانَ ابْنُ مَسْعُوْدٍ لاَ يُصَلِّي عَلَى شَيْءٍ إِلاَّ عَلَى اْلأَرْضِ .
Ibnu Mas`ud selalu menjalankan salat di atas tanah langsung .
وَرُوِيَ عَنِ ابْنِ عُمَرَ ، أَنَّهُ كَانَ يُصَلِّي عَلَى الْخُمْرَةِ وَيَسْجُدُ عَلَى اْلأَرْضِ
Di riwayatkan dari Ibn Umar , sesungguhnya beliau menjalankan salat dengan khumrah - sajadah untuk kepala , tapi bersujud ke tanah langsung . [10]
Anda menggunakan hadis lagi sbb:
و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَأَبُو كُرَيْبٍ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ ح و حَدَّثَنِي سُوَيْدُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ جَمِيعًا عَنْ الْأَعْمَشِ ح و حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَاللَّفْظُ لَهُ أَخْبَرَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ أَبِي سُفْيَانَ عَنْ جَابِرٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ الْخُدْرِيُّ أَنَّهُ دَخَلَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَوَجَدَهُ يُصَلِّي عَلَى حَصِيرٍ يَسْجُدُ عَلَيْهِ
Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Abu Kuraib], keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Muawiyah] (dan diriwayatkan dari jalur lain) telah menceritakan kepadaku [Suwaid bin Said], katanya; telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] semuanya dari [Al A'masy] (dan diriwayatkan dari jalur lain) telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan lafadz miliknya, telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Al-A'masy] dari [Abu Sufyan] dari [Jabir] katanya; telah menceritakan kepada kami [Abu Said Al Khudzri] bahwa dia pernah menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan ia mendapati beliau tengah shalat diatas tikar yang beliau pergunakan untuk bersujud." (HR. Muslim)
Komentarku ( Mahrus ali )
Hadis tsb diriwayatkan oleh Muslim , Tirmidzi , Ibn Majah  dan Imam Ahmad . Keterangan dlm hadis tsb tidak di jelaskan apakah saat itu , Rasulullah SAW menjalankan salat sunat atau wajib. Bila wajib , maka harus di terangkan  dengan jelas dan ia tidak bisa di gunakan  sebagai dalil untuk memperbolehkan salat wajib di atas tikar , karena  pengertiannya masih umum . Bila saat itu , Rasulullah SAW melakukan salat sunat di atas tikar maka  sudah bisa di maklumi karena  hadis – hadis yang menerangkan Rasulullah SAW melakukan salat dengan mengenakan tikar itu hanya dlm salat sunat  . Untuk salat wajib , maka  beliau dan sahabatnya  selalu melakukannya  dengan sujud langsung ke tanah tanpa alas .
Ibn Rajab berkata :
وَهٰذِهِ الصَّلاَةُ كَانَتْ تَطَوُّعًا
Salat ini adalah salat sunat . [11]
Maksudnya  salat yang tercantum dalam hadis Abu Sa`id tadi.
Imam Syaukani berkata :
وَمِمَّنْ اخْتَارَ مُبَاشَرَةَ الْمُصَلِّي لِلْأَرْضِ مِنْ غَيْرِ وِقَايَةٍ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْعُودٍ ، فَرَوَى الطَّبَرَانِيُّ عَنْهُ أَنَّهُ كَانَ لَا يُصَلِّي وَلَا يَسْجُدُ إلَّا عَلَى الْأَرْضِ .
وَعَنْ إبْرَاهِيمَ النَّخَعِيّ أَنَّهُ كَانَ يُصَلِّي عَلَى الْحَصِيرِ وَيَسْجُدُ عَلَى الْأَرْضِ .
Di antara  orang – orang yang melakukan  salat langsung ke tanah adalah Abdullah bin Mas`ud . Imam Thabrani meriwayatkan bahwa Abdullah bin Mas`ud  tidak akan melakukan salat  atau bersujud ke  tikar selamanya  , tapi langsung ke tanah .
Ibrahim Annakha`I  juga begitu , beliau melakukan salat dengan tikar  dan bersujud ke tanah  langsung . [12]
Karena itu , Imam Malik sendiri menyatakan bid`ah menjalankan salat dengan sajadah  .
. وَقَدْ رُوِيَ أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ مَهْدِيٍّ لَمَّا قَدِمَ الْمَدِينَةَ بَسَطَ سَجَّادَةً فَأَمَرَ مَالِكٌ بِحَبْسِهِ فَقِيلَ لَهُ : إنَّهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ فَقَالَ : أَمَا عَلِمْت أَنَّ بَسْطَ السَّجَّادَةِ فِي مَسْجِدِنَا بِدْعَةٌ .
Sungguh telah di kisahkan bahwa Abd rahman bin Mahdi ketika datang ke Medinah menggelar sajadah , lalu Imam Malik memerintah agar di tahan ( dipenjara ) . Di katakan kepadanya  : “  Dia adalah  Abd Rahman bin mahdi  “
Imam Malik  menjawab :”  Apakah kamu tidak mengerti bahwa  menggelar sajadah dimasjid kami adalah bid`ah “.
Ibnu taimiyah berkata :
. أَمَّا الصَّلاَةُ عَلَى السَّجَّادَةِ فَلَمْ تَكُنْ هَذِهِ سُنَّةَ السَّلَفِ مِنْ الْمُهَاجِرِينَ وَاْلأَنْصَارِ وَمَنْ بَعْدَهُمْ مِنْ التَّابِعِينَ لَهُمْ بِإِحْسَانِ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ; بَلْ كَانُوا يُصَلُّونَ فِي مَسْجِدِهِ عَلَى اْلأَرْضِ لاَ يَتَّخِذُ أَحَدُهُمْ سَجَّادَةً يَخْتَصُّ بِالصَّلاَةِ عَلَيْهَا
Melakukan salat diatas sajadah ( tikar, karpet, keramik ) tidak termasuk budaya  kaum muhajirin, Ansar, tabi`in yang mengikuti jejak mereka dengan baik di masa   Rasulullah  saw. Bahkan mereka menjalankan salat  di atas tanah  , seseorang diantara mereka tiada yang menggunakan sajadah husus salat [13]
Ingat ! Berilah komentar dengan mengkelik slect profile , lalu pilih anonymous , lalu tulis namamu dlm kolom komentar , lalu tulis komentar apa yang anda inginkan dan pakailah bahasa yang baik jangan kotor . Hub : 03192153325 Email .Darulqurani@yahoo.co.id atau dengarkan cd pengajianku, jumlahnya  35 keping atau bacalah buku karya saya : " Ternyata Rasulullah SAW menjalankan salat di atas tanah "





[1] /www.facebook.com/album.
[2] Mausuah ruwatil hadis
[3] HR Bukhori 380 , Jamiul ushul 3654 – hal 3654 / 5

[4] Tirmidzi 234
[5] Nasai  425
[6] Al baiquniyah 62/1
[7] Al baiquniyah 62/1

[8] Al Musnadul Jami` 359/2
[9] Fathul Bari 124/3
[10] Fathul Bari karya Ibn Rajab 124/3
[11] Fathul Bari  karya Ibn Rajab 124/3
[12] Nailul authar 140/3
[13] Ibid