Itulah debat saya di muntada ahli hadits internasional tentang keharaman bangkai ikan . Anggota nya hampir semua doktor , MA , Masyayikh yang spesialis hadis , ternyata mereka sampai sekarang tidak bisa menjawab lagi. Saya katakan lemah hadis yang menyatakan bangkai hewan laut halal.
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan