ULAMA BETAWI Tolak PengkafiranTanggal 10 Nopember
1957, ulama betawi berkumpul di sebuah bangunan bernama Gosrul Wafidin, Jalan
Bidaracina, Jakarta Timur. Mereka dikumpulkan oleh tiga pertanyaan yang dipicu
dari fatwa hasil Muktamar Alim Ulama di Palembang, 11 September 1957.
Pertama, Kabinet Gotong Rojong jang terdiri dari berbagai matjam
aliran Partai Politik seperti: Aliran Agama, Aliran Nasionalis, dan Aliran
Sosialis. Adakah kabinet (pemerintah jang sematjam itu Haram menurut Agama
Islam?
Kedua, Dewan Nasional jang menjadi suatu Madjelis
Pertimbangan da Penasehat dalam Negara RI jang anggouta2nja terdiri dari
berbagai matjam aliran Partai Politik seperti, Aliran Agama, Aliran Nasionalis,
dan Aliran Sosialis. Adakah Dewan Nasional jang sematjam itu Haram hukumnja
menurut Agama Islam?
Ketiga, Bagaimana mengufurkan seseorang jang masih
mengakui Agama Islam dan menghadap kiblat ketika sembayang. Adakah dan dapatkah
orang itu dipastikan kufur dengan begitu sadja?
Di bawah pimpinan Habib Salim bin
Jindan dan KH Hasbiyallah sebagai sekretaris, menelaah dengan seksama dari pagi
hingga malam. Kitab berjilid-jilid diangkut dari rumah masing-masing dan
disajikan meja-meja layaknya makanan. Lalu dibuka satu-satu, dibacakan dengan
fasih hingga hadirin paham. Perkara di atas memang serius, tidak baen-baen:
tuduhan haram kabinet dan vonis kafir kepada mukmin. Apa jawaban ulama Betawi
atas tiga persoalan di atas?
Pertanyaan pertama dijawab jelas, sistem
Kabinet Gotong Royong yang dibentuk Soekarno itu mubah saja, tiada haram sama
sekali. “Tidak ada alasan dalam agama bagi seseorang jang
dapat mengharamkan hal itu, terketjuali ada alasan2 dalil2 dan Kuran, Hadist
Nabi Muhammad s.a.w jang sohih beserta dengan Idjma Kaul Ulama.”
Ulama Betawi menyodorkan delapan dalil untuk
menguatkan padangannya tersebut, lima
berupa hadits dan tiga ayat Al-Qur’an.
“Sesungguhnya kehalalan dan keharaman sudah
jelas. Dan tiap-tiap yang sudah ditetapkan Rasulullah itulah sebaik-baiknya
hukum. Dan tidak boleh bagi seorang muslim menyembunyikan suatu hukum, kecuali
Allah dan Rasulnya yang menambahkan dalam hukum syara’,” demikian di antara
hadits yang disodorkan sebagai dukungan jawaban. Dan ayat suci yang dikemukakan
“ma yuridullahu liyaj’ala ‘alaikum min haraj, sesungguhnya allah tidak
menghendaki atas kalian kesusahan.”
Untuk pertanyaan kedua, ulama Betawi
mengambil keputusan bahwa anggota dewan nasional dengan macam-macam aliran
tidak ada masalah, karena tak ditemukan ayat Al-Qur’an ataupun hadits menghukumi
masalah tersebut.
Masalah ketiga, yakni, mengufurkan
(menghakimi kafir kepada seseorang) yang sesungguhnya tidak main-main, karena
jika benar, bisa berdampak pada banyak aspek kehidupan, dari soal perkawinan
hingga hak mengurus anak, bahkan dapat berujung pada vonis mati. Apa jawabanya
ulama Betawi terhadap masalah ini?
“Adapun mengufurkan seorang Muslim jang belum
diketahui dan diselidiki jang sedalam2nja menorut pedoman Kuran-Hadis Nabi
Muhammad s.a.w. beserta Idjma Ulama adalah tidak boleh,” demikianlah
jawabannya.
Jawaban tersebut disandarkan pada delapan
qoul atau pendapat mujtahid, satu atsar atau pendapat Sahabat Nabi, tujah
hadits Nabi SAW, dan satu firman Tuhan.
Di antara pendapatnya adalah sesungguhnya
mengafirkan seseorang mukmin adalah tidak sah dengan jalan apapun. Pendapat ini
dikemukakan Syekh Bachit bin Heusen dari Al-Azhar Mesir dalam kitabnya
Al-Bida.
“Kufur itu dosa
yang sangat besar. Maka janganlah mudah, gampang sekali mencap seorang mukmin
itu kafir. Dan sekalipun kamu mengetahui riwayatnya orang itu, hendaknya tidak
boleh dikufurkan,” kata Az-Zaila’i
dalam kitab Syahrul Kanzi. Sementara Nabi Muhammad memberi peringatan,”Siapa
yang mengafirkan seorang mukmin, maka dialah yang kafir.”
***
Hasil musyawarah ulama Betawi itu
didokumentasikan dalam risalah berjudul “Penolakan Putusan Muktamar Alim Ulama
di Palembang”. Risalah empat belas halaman itu ditulis dengan bahasa Indonesia,
dengan aksara Latin dan Pego.
Rasanya, risalah lawas itu amat penting
hukumnya dikabarkan kembali kepada khalayak ramai, tak terkecuali ulama dan
umara. Sebab, akhir-akhir ini terjadi fenomena yang mengacaukan kehidupan
beragama. Kita tidak habis berpikir, bagaimana mungkin ada ulama gampang
memutuskan perkara serius dalam agama? Kenapa sering sekali terjadi ada sekompok
orang beriman mengkuyo-kuyo orang yang mengaku beriman? Kenapa juga pemandangan
pencegahan orang yang hendak beribadah menjadi biasa? Dan seterusnya dan
seterusnya.
Sumber:
(Hamzah Sahal/NU Online)
Komentarku ( Mahrus ali):
Menurut saya tidak perlu banyak
kitab arab yang diangkut ke forum ulama Betawi, tapi yang penting angkut saja
uang ke sana,
tinggalkan quran dan ambillah pesan sponsor. Tidak perlu mengumpulkan ulama se
Betawi, tapi kumpulkan saja juhala` dari Jawa timur. Masalah tsb mudah sekali
bukan sulit untuk diputuskan, Tinggalkan kitab – kitab arab,
inggris atau pego lalu ambillah satu ayat sbb:
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ
فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
Barangsiapa yang tidak memutuskan
menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang
kafir. Maidah 44
Habaib atau cucu Abu Jahal yang mendekat kepada Thaghut akan jauh dengan
Allah, berpegangan kepada ajaran Thaghut dan buang ajaran Allah. Mereka akan
menjadi kaca hias hitam yang bila diikuti akan menyesatkan bukan kaca hias
putih yang bisa di buat berdandan. Mereka bukan panutan yang layak ditiru tapi
harus dibuang. Ingat saja ayat:
وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا
أَنِ اُعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ فَمِنْهُمْ مَنْ هَدَى اللَّهُ
وَمِنْهُمْ مَنْ حَقَّتْ عَلَيْهِ الضَّلَالَةُ فَسِيرُوا فِي الْأَرْضِ
فَانْظُرُوا كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُكَذِّبِينَ(36)
Dan sesungguhnya Kami telah mengutus
rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): "Sembahlah Allah (saja), dan
jauhilah Thaghut itu", maka di antara umat itu ada orang-orang yang diberi
petunjuk oleh Allah dan ada pula di antaranya orang-orang yang telah pasti
kesesatan baginya. Maka berjalanlah kamu di muka bumi dan perhatikanlah
bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan (rasul-rasul).Nahel.
Dan kliklah 4 shared mp3 atau
di panahnya