Polemik ke enam tentang salat tanpa alas ( langsung ke tanah ) .
Di tulis oleh H Mahrus ali .
Dalam http://www.facebook.com/album.php?ai...d=351534640896 terdapat komentar menentang salat di atas tanah secara langsung tanpa alas lalu disampaikan di sana hadis sbb :
و حَدَّثَنَا شَيْبَانُ بْنُ فَرُّوخَ وَأَبُو الرَّبِيعِ كِلَاهُمَا عَنْ عَبْدِ الْوَارِثِ قَالَ شَيْبَانُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ عَنْ أَبِي التَّيَّاحِ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحْسَنَ النَّاسِ خُلُقًا فَرُبَّمَا تَحْضُرُ الصَّلَاةُ وَهُوَ فِي بَيْتِنَا فَيَأْمُرُ بِالْبِسَاطِ الَّذِي تَحْتَهُ فَيُكْنَسُ ثُمَّ يُنْضَحُ ثُمَّ يَؤُمُّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنَقُومُ خَلْفَهُ فَيُصَلِّي بِنَا وَكَانَ بِسَاطُهُمْ مِنْ جَرِيدِ النَّخْلِ
Dan telah menceritakan kepada kami [Syaiban bin Farukh] dan [Abu Rabi'], keduanya dari [Abdul Warits]. [Syaiban] mengatakan; telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits] dari [Abu Tayyah] dari [Anas bin Malik], katanya; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam adalah sosok manusia yang terbaik akhlaknya, ketika waktu shalat tiba dan beliau di rumah kami, maka beliau memerintahkan agar dibentangkan tikar yang ada dibawahnya. Kemudian disapu dan diperciki air. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengimami, sementara kami berdiri di belakang beliau, lalu beliau shalat bersama kami. Dan tikar mereka ketika itu terbuat dari pelepah kurma." (HR. Muslim)[1]
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Hadis itu riwayat Muslim 659. Sanadnya terdapat Syaiban bin Farrukh yang tertuduh qadariyah .
شَيْبَانُ صَدُوْقٌ يَهِمُ رُمِيَ بِالْقَدَرِيَّةِ الْحِبِطِيِّ
Syaiban adalah perawi yang suka berkata benar , suka ngelantur dan tertuduh qadariyah – al Hibithi .
وَ قَالَ أَبُو حَاِتمٍ : كَانَ يَرَى اْلقَدَرَ وَ اضْطَرَّ النَّاسُ إِلَيْهِ بِآخِرِهِ
Abu Hatim berkata : Syaiban berpendapat sebagaimana qadariyah dan dan orang – orang menerima riwayat nya di ahir hayatnya dlm keadaan darurat. [2]
Tiada penduduk Medinah yang kenal dengan hadis versi Muslim tsb . Selain Anas seluruh perawi- perawinya orang Irak . Penduduk kota Medinah sendiri tidak mengerti hadis itu . Lihat perawi Abut tayyah orang Basrah Irak , Abd Warits juga Basrah Irak Dan Syaiban sendiri al hibiti . Entah mana negara atau kota yang di tempatinya karena tiada refrensi yang menyatakan negri atau kotanya sejauh pengamatan kami . Bila hadis Muslim itu di katakan sahih terbentur dengan masalah Syaiban yang tertuduh qadariyah dan suka ngelantur itu .
Hadis tsb menjelaskan Rasulullah SAW menjalankan salat wajib dengan ber alaskan tikar yang sudah lusuh , lalu tikar itu di perciki dengan air . Bila benar begitu , maka siapakah yang mengadakan jama`ah di masjid nabawi . Apakah mungkin saat itu , Rasulullah SAW melakukan salat wajib dua kali . Bila demikian , maka harus ada pernyataan beliau atau sahabat lain yang meriwayatkannya dan tiada sahabat yang meriwayatkannya . Harus jelas siapakah dari kalangan sahabat yang pernah pernah mengganti menjadi imam salat wajib di masjid nabawi ketika Rasulullah SAW melakukan salat jamaah di rumah Anas bin Malik dan hadis yang terahir ini masih sulit di cari dan saya berusaha menemukannya sampai saat ini belum menjumpainya .
Imam Malik sendiri tidak mengetahuinya dan tidak mencantumkan hadis tsb dlm kitab muwattha`nya . Imam Malik mencantumkan versi lain sbb :
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ إِسْحَاقَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي طَلْحَةَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ جَدَّتَهُ مُلَيْكَةَ دَعَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِطَعَامٍ صَنَعَتْهُ لَهُ فَأَكَلَ مِنْهُ ثُمَّ قَالَ قُومُوا فَلِأُصَلِّ لَكُمْ قَالَ أَنَسٌ فَقُمْتُ إِلَى حَصِيرٍ لَنَا قَدِ اسْوَدَّ مِنْ طُولِ مَا لُبِسَ فَنَضَحْتُهُ بِمَاءٍ فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَصَفَفْتُ وَالْيَتِيمَ وَرَاءَهُ وَالْعَجُوزُ مِنْ وَرَائِنَا فَصَلَّى لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ انْصَرَفَ *
Bercerita kepada kami lalu berkata : Bercerita kepada kami Malik dari Ishaq bin Abdillah bin Abu Thalhan dari Anas bin Malik , sesungguhnya Nenek Anas bin Malik ra bernama Mulaikah mengundang Rasulullah SAW untuk makan . Lantas beliau memakannya . beliau bersabda :” Bangunlah ,aku akan melakukan salat untukmu “. Anas berkata : “ Aku mengambil tikar yang sudah menghitam karena lama di pakai ,lalu diperciki dengan air . Rasulullah SAW bangun ,aku berbaris dan anak yatim di belakang Rasulullah SAW dan nenek di belakang kita. Rasulullah SAW melakukan salat dua rakaat untuk kita , lalu pergi . [3]
Komentarku ( Mahrus ali ) : Lihat dalam hadis tsb tiada keterangan salat wajib , bahkan mengarah kepada salat sunat karena bukan empat rakaat dhohor atau Asar tapi dua rakaat sunat . Boleh anda lihat komentar Imam Tirmidzi sbb :
وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ دَلَالَةٌ أَنَّهُ إِنَّمَا صَلَّى تَطَوُّعًا أَرَادَ إِدْخَالَ الْبَرَكَةِ عَلَيْهِمْ
Hadis itu menunjukkan saat itu , Rasulullah SAW menjalankan salat sunat dengan tujuan memasukkan berkah untuk mereka . [4] Menurut ruwayat Nasai sbb :
أَخْبَرَنَا سَعِيدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ الْأُمَوِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ إِسْحَقَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي طَلْحَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ أُمَّ سُلَيْمٍ سَأَلَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَأْتِيَهَا فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهَا فَتَتَّخِذَهُ مُصَلًّى فَأَتَاهَا فَعَمِدَتْ إِلَى حَصِيرٍ فَنَضَحَتْهُ بِمَاءٍ فَصَلَّى عَلَيْهِ وَصَلَّوْا مَعَهُ
Bercerita kepada kami Sa`id bin yahya bin Sa`id al Umawi , lalu berkata : Bercerita kepada kami ayahku , lalu berkata : Bercerita kepada kami Yahya bin Said dari Ishak bin Abdillah bin Abu Thalhah dari Anas bin Malik , sesungguhnya Ummu Sulaim ( Ibu Anas ) minta kepada Rasulullah SAW untuk datang kepadanya , lalu melakukan salat di rumahnya nantinya akan di buat tempat salat. Rasulullah SAW datang kepadanya lalu Ummu Sulaim mengambilkan tikar lalu di perciki air . Beliau melakukan salat dengan alas tikar itu dan mereka juga menjalankan salat bersama beliau. [5]
Komentarku ( Mahrus ali ) . Hadis tsb bertentangan dengan riwayat Muslim tadi yang menyatakan saat itu Rasulullah SAW menjalankan salat wajib .
Di sini tiada keterangan salat wajib. Di sini Ummu Sulaim yang membersihkan dan Diriwayat Bukhari bukan Ummu Sulaim yang melakukan hal itu tapi Anas bin Malik . Jadi redaksi hadis ada yang menyatakan Ummu Sulaim yang mengundang . Juga ada yang menyatakan Mulaikah bukan Ummu Sulaim . Terjadilah distorsi pemahaman dan ini menunjukkan kelemahan hadis tsb.
Dalam ilmu mustholahul hadis di katakan :
وَذُو اخْتِلاَفِ سَنَدٍ أَوْ مَتْنٍ 0000000 مُضْطَرِبٌ عِنْدَ أُهَيْلِ اْلفَنِّ0
Kekacauan sanad atau redaksi termasuk mudhtharib menurut ahli mustholah hadis. [6]
Al Utsaimin menyatakan :
فَإِنْ أَمْكَنَ الْجَمْعُ فَلاَ اضْطِرَابَ، وَإِنْ أَمْكَنَ التَّرْجِيْحُ أَخَذْنَا بِالرَّاجِحِ وَلاَ اضْطِرَابَ0
Bila masih mungkin di ambil jalan tengah , maka tidak termasuk kacau redaksi hadis atau sanadnya . Bila bisa di ambil yang rajih , kita ambil yang rajih dan tidak ada kekacauan lagi [7]
Hadis tds termasuk kacau kalimatnya dan satu riwayat dengan lainnya sulit di ambil jalan tengah. Ahirnya kita ini mau mengambil salah satu hadis yang kacau dan kita akan bertentangan dengan hadis lainnya . Jalan terbaik , tinggalkan dan tidak boleh di buat landasan .
Dalam kitab al Musnadul Jami` di katakan : Seluruh jalur periwayatan hadis syaiban tsb hanya dari satu orang bukan orang Medinah , juga bukan Mekkah tapi orang Irak bernama Abut Tayyah . Para tabiin selain dia tidak mengetahui .[8]
Ibn Rajab menyatakan dalam kitab fathul bari sbb :
وَهَذِهِ الصَّلاَةُ كَانَتْ تَطَوُّعًا ؛ يَدُلُّ عَلَى ذَلكَ : مَا خَرَّجَهُ مُسْلِمٌ مِنْ حَدِيْثِ ثَابِتٍ ، عَنْ أَنَسٍ ، قَالَ : دَخَلَ النَّبيّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - عَلَيْنَا ، وَمَا هُوَ إِلاَّ أَنَا وَأُمِّي وَأُمِّ حَرَامٍ خَالَتِي ، فَقَالَ : (( قُوْمُوا ، فَلأُصَلِّي بِكُمْ )) ، فِي غَيْرِ وَقْتِ الصَّلاَةِ ، فَصَلَّى بِنَا .
وَخَرَّجَهُ أَبُوْ دَاوُدَ ، وَعِنْدَهُ : فَصَلَّى بِنَا رَكْعَتَيْنِ تَطَوُّعا .
Salat ini ( dalam hadis di atas ) adalah salat sunat . Bukti yang mendukung hal itu adalah hadis Muslim dari Tsabit dari Anas berkata : Nabi SAW masuk kepada kami , dan di rumah hanya ada saya, ibuku , Ummu Haram bibiku . Rasulullah SAW bersabda : Berdirilah , aku akan melakukan salat untukmu . ( bukan waktu salat ) lalu beliau melakukan salat dengan kami .
Abu Dawud juga meriwayatkannya menyatakan sbb : Beliau melakukan salat bersama kami dua rakaat sunat . [9]
Ibnu Rajab menyatakan lagi :
وَكَانَ ابْنُ مَسْعُوْدٍ لاَ يُصَلِّي عَلَى شَيْءٍ إِلاَّ عَلَى اْلأَرْضِ .
Ibnu Mas`ud selalu menjalankan salat di atas tanah langsung .
وَرُوِيَ عَنِ ابْنِ عُمَرَ ، أَنَّهُ كَانَ يُصَلِّي عَلَى الْخُمْرَةِ وَيَسْجُدُ عَلَى اْلأَرْضِ
Di riwayatkan dari Ibn Umar , sesungguhnya beliau menjalankan salat dengan khumrah - sajadah untuk kepala , tapi bersujud ke tanah langsung . [10]
Anda menggunakan hadis lagi sbb:
و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَأَبُو كُرَيْبٍ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ ح و حَدَّثَنِي سُوَيْدُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ جَمِيعًا عَنْ الْأَعْمَشِ ح و حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَاللَّفْظُ لَهُ أَخْبَرَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ أَبِي سُفْيَانَ عَنْ جَابِرٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ الْخُدْرِيُّ أَنَّهُ دَخَلَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَوَجَدَهُ يُصَلِّي عَلَى حَصِيرٍ يَسْجُدُ عَلَيْهِ
Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Abu Kuraib], keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Muawiyah] (dan diriwayatkan dari jalur lain) telah menceritakan kepadaku [Suwaid bin Said], katanya; telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] semuanya dari [Al A'masy] (dan diriwayatkan dari jalur lain) telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan lafadz miliknya, telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Al-A'masy] dari [Abu Sufyan] dari [Jabir] katanya; telah menceritakan kepada kami [Abu Said Al Khudzri] bahwa dia pernah menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan ia mendapati beliau tengah shalat diatas tikar yang beliau pergunakan untuk bersujud." (HR. Muslim)
Komentarku ( Mahrus ali )
Hadis tsb diriwayatkan oleh Muslim , Tirmidzi , Ibn Majah dan Imam Ahmad . Keterangan dlm hadis tsb tidak di jelaskan apakah saat itu , Rasulullah SAW menjalankan salat sunat atau wajib. Bila wajib , maka harus di terangkan dengan jelas dan ia tidak bisa di gunakan sebagai dalil untuk memperbolehkan salat wajib di atas tikar , karena pengertiannya masih umum . Bila saat itu , Rasulullah SAW melakukan salat sunat di atas tikar maka sudah bisa di maklumi karena hadis – hadis yang menerangkan Rasulullah SAW melakukan salat dengan mengenakan tikar itu hanya dlm salat sunat . Untuk salat wajib , maka beliau dan sahabatnya selalu melakukannya dengan sujud langsung ke tanah tanpa alas .
Ibn Rajab berkata :
وَهٰذِهِ الصَّلاَةُ كَانَتْ تَطَوُّعًا
Salat ini adalah salat sunat . [11]
Maksudnya salat yang tercantum dalam hadis Abu Sa`id tadi.
Imam Syaukani berkata :
وَمِمَّنْ اخْتَارَ مُبَاشَرَةَ الْمُصَلِّي لِلْأَرْضِ مِنْ غَيْرِ وِقَايَةٍ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْعُودٍ ، فَرَوَى الطَّبَرَانِيُّ عَنْهُ أَنَّهُ كَانَ لَا يُصَلِّي وَلَا يَسْجُدُ إلَّا عَلَى الْأَرْضِ .
وَعَنْ إبْرَاهِيمَ النَّخَعِيّ أَنَّهُ كَانَ يُصَلِّي عَلَى الْحَصِيرِ وَيَسْجُدُ عَلَى الْأَرْضِ .
Di antara orang – orang yang melakukan salat langsung ke tanah adalah Abdullah bin Mas`ud . Imam Thabrani meriwayatkan bahwa Abdullah bin Mas`ud tidak akan melakukan salat atau bersujud ke tikar selamanya , tapi langsung ke tanah .
Ibrahim Annakha`I juga begitu , beliau melakukan salat dengan tikar dan bersujud ke tanah langsung . [12]
Karena itu , Imam Malik sendiri menyatakan bid`ah menjalankan salat dengan sajadah .
. وَقَدْ رُوِيَ أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ مَهْدِيٍّ لَمَّا قَدِمَ الْمَدِينَةَ بَسَطَ سَجَّادَةً فَأَمَرَ مَالِكٌ بِحَبْسِهِ فَقِيلَ لَهُ : إنَّهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ فَقَالَ : أَمَا عَلِمْت أَنَّ بَسْطَ السَّجَّادَةِ فِي مَسْجِدِنَا بِدْعَةٌ .
Sungguh telah di kisahkan bahwa Abd rahman bin Mahdi ketika datang ke Medinah menggelar sajadah , lalu Imam Malik memerintah agar di tahan ( dipenjara ) . Di katakan kepadanya : “ Dia adalah Abd Rahman bin mahdi “
Imam Malik menjawab :” Apakah kamu tidak mengerti bahwa menggelar sajadah dimasjid kami adalah bid`ah “.
Ibnu taimiyah berkata :
. أَمَّا الصَّلاَةُ عَلَى السَّجَّادَةِ فَلَمْ تَكُنْ هَذِهِ سُنَّةَ السَّلَفِ مِنْ الْمُهَاجِرِينَ وَاْلأَنْصَارِ وَمَنْ بَعْدَهُمْ مِنْ التَّابِعِينَ لَهُمْ بِإِحْسَانِ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ; بَلْ كَانُوا يُصَلُّونَ فِي مَسْجِدِهِ عَلَى اْلأَرْضِ لاَ يَتَّخِذُ أَحَدُهُمْ سَجَّادَةً يَخْتَصُّ بِالصَّلاَةِ عَلَيْهَا
Melakukan salat diatas sajadah ( tikar, karpet, keramik ) tidak termasuk budaya kaum muhajirin, Ansar, tabi`in yang mengikuti jejak mereka dengan baik di masa Rasulullah saw. Bahkan mereka menjalankan salat di atas tanah , seseorang diantara mereka tiada yang menggunakan sajadah husus salat [13]
Ingat ! Berilah komentar dengan mengkelik slect profile , lalu pilih anonymous , lalu tulis namamu dlm kolom komentar , lalu tulis komentar apa yang anda inginkan dan pakailah bahasa yang baik jangan kotor . Hub : 03192153325 Email .Darulqurani@yahoo.co.id atau dengarkan cd pengajianku, jumlahnya 35 keping atau bacalah buku karya saya : " Ternyata Rasulullah SAW menjalankan salat di atas tanah "
[1] /www.facebook.com/album.
[2] Mausuah ruwatil hadis
[3] HR Bukhori 380 , Jamiul ushul 3654 – hal 3654 / 5
[4] Tirmidzi 234
[5] Nasai 425
[6] Al baiquniyah 62/1
[7] Al baiquniyah 62/1
[8] Al Musnadul Jami` 359/2
[9] Fathul Bari 124/3
[10] Fathul Bari karya Ibn Rajab 124/3
[11] Fathul Bari karya Ibn Rajab 124/3
[12] Nailul authar 140/3
[13] Ibid
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan