Polemik ke tiga tentang salat tanpa alas ( salat di tanah langsung ).
Dlm belog Ummatiummati terdapat keterangan sbb :
Mamad menulis :
o mamo cemani gombong
o naaaaah…… harus nya nt impor pasir dari mekah dong @mas Aiman …..biar sesuai dgn nabi n sahabat ……apa udah nt lakuin ????
Mamad menjawab :
Apakah bila tayammum , kamu impor dari mekkah sana dan bila salat , kamu impor tanah dari Mexiko ? Lucu sekali anda . Salat di tanah langsung bukan ajaran Ust Mahrus ali , tapi ajaran nabi dan para sahabat . Jangan salah pengertian , lalu salat di sajadah ajaran Rasul dan salat di tanah ajaran Ust. Mahrus ali . Memang manusia itu suka kesalahan dan benci kebenaran . Allah berfirman :
لَقَدْ جِئْنَاكُمْ بِالْحَقِّ وَلَكِنَّ أَكْثَرَكُمْ لِلْحَقِّ كَارِهُونَ
Sesungguhnya Kami benar-benar telah membawa kebenaran kepada kamu tetapi kebanyakan di antara kamu benci pada kebenaran itu. Zukhruf 78
Tamabahanku ( Mahrus ali ) :
Menjalankan salat di tanah tidak perlu membawa tanah dari Mekkah , karena Rasul dan para sahabatnya ketika menjalankan salat di tanah di Medinah juga tidak mengambil tanah dari Mekkah . Lalu Bagaimanakah orang yang tidak bisa pergi ke Mekkah bila di haruskan mengambil tanah dari sana ketika menjalankan salat . Ini akan memberatkan dan tidak sesuai dengan standar ajaran agama kita dlm firmanNya :
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. Al haj 78
Yang penting dalam masalah salat yang sesuai dengan tuntunan adalah melakukannya di tanah langsung tanpa sajadah atau karpet. Dan boleh di tanah mana saja asal bersih dan tidak najis sebagaimana hadis :
وَجُعِلَتْ لِيَ اْلأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَةُ فَلْيُصَلِّ
Bumi di jadikan tempat sujud dan alat suci ( untuk tayammum )Setiap lelaki yang menjumpai waktu salat , salat lah ( di tempat itu ) ………[1]
Muaiqib ra berkata :
قَالَ فِي الرَّجُلِ يُسَوِّي التُّرَابَ حَيْثُ يَسْجُدُ قَالَ إنْ كُنْت فَاعِلاً فَوَاحِدَةً
Rasulullah saw, bersabda tentang seorang lelaki yang meratakan debu di tempat sujudnya . Beliau bersabda : “Bila kamu harus melakukannya cukup sekali “.[2]
Ibnu Taimiyah berkata :
. فَهَذَا بَيَّنَ أَنَّهُمْ كَانُوا يَسْجُدُونَ عَلَى التُّرَابِ وَالْحَصَى فَكَانَ أَحَدُهُمْ يُسَوِّي بِيَدِهِ مَوْضِعَ سُجُودِهِ فَكَرِهَ لَهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَلِكَ الْعَبَثَ وَرَخَّصَ فِي الْمَرَّةِ الْوَاحِدَةِ لِلْحَاجَةِ وَإِنْ تَرَكَهَا كَانَ أَحْسَنَ
Hal ini menerangkan bahwa mereka bersujud di debu atau kerikil .Seorang diantara mereka meratakan tempat sujud dengan tangannya .Nabi saw, tidak suka dan memperbolehkan sekali saja karena kebutuhan . Namun bila di tinggalkan akan lebih baik .[3]
Sebetulnya permasalahan salat di tanah dapat di selesaikan di blog ummati – ummati tapi karena setiap Aiman kirim jawaban selalu tidak dapat tayang di situ , maka belog mantankyainu ini sebagai gantinya .
Ingat ! Berilah komentar dengan mengkelik slect profile , lalu pilih anonymous , lalu tulis namamu dlm kolom komentar , lalu tulis komentar apa yang anda inginkan dan pakailah bahasa yang baik jangan kotor . Hub : 03192153325 Email .Darulqurani@yahoo.co.id atau dengarkan cd pengajianku, jumlahnya 35 keping dan lihat di CD murah bermanfaat untuk anda atau bacalah buku : ternyata Rasulullah SAW menjalankan salat wajib di atas tanah “.
[1] HR Bukhori /Tayammum/ 335. Muslim / Masajid dan tempat salat /521. Nasa`I / Ghusl wattayammu 432. Masajid/Nasa`I . Ahmad bin Hambal / Baqi musnad muktsirin /13852. 1389.
[2] Muttafaq alaih ,1207 .
[3] Majmuk fatawa 117/21 .Lebih jelasnya lihat buku kami “ salatlah di tanah tanpa kramik atau sajadah “.
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan