Senin, Februari 07, 2011

Polemik ke tiga tentang salat tanpa alas ( salat di tanah langsung ).

Polemik ke tiga tentang salat tanpa alas ( salat di tanah langsung ).

Dlm belog Ummatiummati terdapat keterangan sbb :


Mamad menulis :
o        mamo cemani gombong
o        naaaaah…… harus nya nt impor pasir dari mekah dong @mas Aiman …..biar sesuai dgn nabi n sahabat ……apa udah nt lakuin ????
Mamad menjawab :
Apakah bila tayammum , kamu impor dari mekkah sana dan bila  salat , kamu impor tanah dari Mexiko ? Lucu sekali anda . Salat di tanah langsung bukan ajaran Ust Mahrus ali , tapi ajaran nabi dan para sahabat . Jangan salah pengertian , lalu salat di sajadah ajaran Rasul dan salat di tanah ajaran Ust. Mahrus ali . Memang manusia itu suka kesalahan dan benci kebenaran . Allah berfirman :
لَقَدْ جِئْنَاكُمْ بِالْحَقِّ وَلَكِنَّ أَكْثَرَكُمْ لِلْحَقِّ كَارِهُونَ
Sesungguhnya Kami benar-benar telah membawa kebenaran kepada kamu tetapi kebanyakan di antara kamu benci pada kebenaran itu. Zukhruf 78

Tamabahanku ( Mahrus ali ) :
Menjalankan salat di tanah tidak perlu membawa tanah dari Mekkah  , karena Rasul dan para sahabatnya ketika menjalankan salat di tanah di Medinah  juga tidak mengambil tanah  dari Mekkah . Lalu  Bagaimanakah orang yang tidak bisa pergi ke Mekkah bila di haruskan mengambil tanah dari sana ketika menjalankan salat .  Ini akan memberatkan dan tidak sesuai dengan standar ajaran agama kita  dlm  firmanNya :
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. Al haj 78
Yang penting dalam masalah salat yang sesuai dengan tuntunan adalah melakukannya di tanah langsung tanpa  sajadah atau karpet. Dan  boleh di tanah mana  saja asal bersih dan tidak najis  sebagaimana  hadis :
وَجُعِلَتْ لِيَ اْلأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ  أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَةُ فَلْيُصَلِّ
Bumi di jadikan  tempat sujud dan alat suci ( untuk tayammum )Setiap lelaki  yang   menjumpai waktu salat   , salat lah ( di tempat itu ) ………[1]
Muaiqib ra berkata :
قَالَ فِي الرَّجُلِ يُسَوِّي التُّرَابَ حَيْثُ يَسْجُدُ قَالَ إنْ كُنْت فَاعِلاً فَوَاحِدَةً
  Rasulullah   saw,     bersabda  tentang seorang lelaki  yang meratakan debu di tempat sujudnya . Beliau bersabda : “Bila kamu harus melakukannya  cukup sekali “.[2]
Ibnu Taimiyah berkata :
 . فَهَذَا بَيَّنَ أَنَّهُمْ كَانُوا يَسْجُدُونَ عَلَى التُّرَابِ وَالْحَصَى فَكَانَ أَحَدُهُمْ يُسَوِّي بِيَدِهِ مَوْضِعَ سُجُودِهِ فَكَرِهَ لَهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَلِكَ الْعَبَثَ وَرَخَّصَ فِي الْمَرَّةِ الْوَاحِدَةِ لِلْحَاجَةِ  وَإِنْ تَرَكَهَا كَانَ أَحْسَنَ
Hal ini menerangkan  bahwa mereka  bersujud di debu atau kerikil .Seorang diantara mereka meratakan tempat sujud dengan tangannya .Nabi  saw,    tidak suka dan memperbolehkan sekali saja karena  kebutuhan . Namun bila di tinggalkan  akan lebih baik .[3]

Sebetulnya  permasalahan salat di tanah dapat di selesaikan di blog ummati – ummati tapi karena setiap Aiman kirim jawaban selalu tidak dapat tayang di situ , maka  belog mantankyainu ini sebagai  gantinya .


Ingat ! Berilah komentar dengan mengkelik slect profile , lalu pilih anonymous , lalu tulis namamu dlm kolom komentar , lalu tulis komentar apa yang anda inginkan dan pakailah bahasa yang baik jangan kotor . Hub : 03192153325 Email .Darulqurani@yahoo.co.id atau dengarkan cd pengajianku, jumlahnya  35 keping dan lihat di CD murah bermanfaat untuk anda atau bacalah buku : ternyata  Rasulullah SAW menjalankan salat wajib di atas tanah “.



[1] HR Bukhori /Tayammum/ 335. Muslim / Masajid dan tempat salat  /521. Nasa`I / Ghusl wattayammu 432. Masajid/Nasa`I . Ahmad bin Hambal / Baqi  musnad muktsirin /13852. 1389.

[2] Muttafaq  alaih ,1207 .
[3] Majmuk fatawa  117/21 .Lebih jelasnya  lihat buku kami “ salatlah di tanah tanpa kramik atau sajadah “.
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan