Hukum Ijtihad
Muh Abduh T menyatakan :
Dan ingatlah bahwa setiap ijtihad ulama, jika benar akan mendapatkan dua pahala. Dan jika mereka keliru, maka kekeliruan mereka dimaafkan sekaligus mereka akan diberi ganjaran satu pahala. (Sebagaimana dalam hadits riwayat Bukhari Muslim)
Oleh karena itu -saudaraku yang kami sangat merindukan engkau bisa bersama kami di surga kelak- bahwa kami menjelaskan definisi bid’ah di sini untuk menjelaskan kekeliruan ulama yang mendefinisikannya kurang tepat. Pendapat mereka jika keliru akan dimaafkan, namun ingat kita tidak boleh mengikuti pendapat tersebut karena kita bukanlah seorang mujtahid.
Komentarku ( Mahrus ali ) :
. Untuk orang yang menentukan hukum , maka harus berlandaskan dalil dan tidak boleh dengan ijtihad . Dahulu saya juga berpendapat Ijtihad itu boleh . Sekarang saya tidak berijtihad tapi ittiba` saja .
Imam Bukhori membikin bab :
بَاب تَعْلِيمِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُمَّتَهُ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ مِمَّا عَلَّمَهُ اللهُ لَيْسَ بِرَأْيٍ وَلاَ تَمْثِيلٍ *
Nabi SAW mengajari umatnya lelaki atau perempuan dengan apa yang diajarkan oleh Allah kepadanya tidak menggunakan pendapat atau perumpamaan .
Imam Bukhori membikin bab :
بَاب إِذَا اجْتَهَدَ الْعَامِلُ أَوِ الْحَاكِمُ فَأَخْطَأَ خِلاَفَ الرَّسُولِ مِنْ غَيْرِ عِلْمٍ فَحُكْمُهُ مَرْدُودٌ لِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ *
Bila seorang berijtihad dalam beribadah atau seorang hakim berijtihad lalu keliru tidak sesuai dengan hadis maka hukumnya tertolak ,karena Nabi Saw bersabda :
Barang siapa yang menjalankan sesuatu yang tidak cocok dengan urusan kami maka tertolak .
حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ أَبِي عَوْنٍ الثَّقَفِيِّ عَنْ الْحَارِثِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ رِجَالٍ مِنْ أَصْحَابِ مُعَاذٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ مُعَاذًا إِلَى الْيَمَنِ فَقَالَ كَيْفَ تَقْضِي فَقَالَ أَقْضِي بِمَا فِي كِتَابِ اللهِ قَالَ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي كِتَابِ اللهِ قَالَ فَبِسُنَّةِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي سُنَّةِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَجْتَهِدُ رَأْيِي قَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَفَّقَ رَسُولَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Sesungguhnya Rasulullah mendelegasikan Mu`adz ke Yaman , lalu bersabda : Bagaimamanakah kamu menghukumi ?
Dia menjawab : Aku menghukumi dengan apa yang terdapat di dalam kitabullah .
Rasulullah SAW bertanya : Bila tidak ada dalam kitabullah .
Dia menjawab : Dengan sunnah Rasulullah SAW
Rasulullah SAW bertanya : Bila tidak terdapat dalam sunnah Rasulullah
Dia menjawab : Aku ijtihad dengan pendapatku .
Rasulullah SAW bersabda : Segala puji bagi Allah yang memberikan taufik kepada utusan Rasulullah
HR Tirmidzi , namun dalam sanadnya terdapat Al Harits bin Amar yang lemah .
Dan siapakah lelaki – lelaki dari sahabat Mu`adz .
Di tempat lain , Tirmidzi menyatakan mereka adalah orang – orang dari penduduk Himsha . Sanadnya tidak bersambung . Dan saya hanya mengetahuinya dari jalur ini .
Al albani menyatakan hadis tsb mungkar
Al Uqaili berkata : Imam Bukhari menyatakan , lemah , ia mursal
Ibnu Hazem menyatakan ; perawi bernama Al Harits bin Amar adalah tidak dikenal Ibnul Jauzi menyatakan dalam kitab al ilal al mutanahiyah , lemah / tidak sahih sekalipun banyak kalangan ahli fikih berpegangan kepadanya dalam kitab – kitab mereka
Komentarku
Majlis ifta` Al azhar dalam memberikan fatwa juga berpegangan kepada hadis itu , itu sayang sekali .
Abd Qadir al audah juga berpegangan kepada hadis tsb dalam menentukan sunnah taqririyah .
Ini kekeliruan yang nyata dan tidak boleh berpegangan dengan hadis lemah , kataku
Ibnu Taimiyah juga berpegangan kepada hadis tsb dalam menentukan boleh mentafsiri al quran dengan hadis .
Beliau berkata :
وَهَذَا الْحَدِيثُ فِي الْمَسَانِدِ وَالسُّنَنِ بِإِسْنَادِ جَيِّدٍ ..
Hadis ini dengan kitab – kitab musnad dengan sanad yang baik .
Tidak tepat apa yang di katakan oleh Ibnu Taimiyah , dan sudah cukup kita berpegangan kepada perkataan Imam Bukhari dan ulama lainnya yang menyatakan hadis tsb lemah . kataku .
Syi`ah juga berpegangan kepada hadis lemah itu dalam memperbolehkan berpendapat dalam beragama .
Syaikh Muhammad bin Ibrahim alus syaikh – salah satu ulama Saudi juga berpegangan kepadanya
Seluruhnya itu karena ikut kepada ulama lainnya tanpa meneliti kwalitas hadis itu .
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ يَزِيدَ الْمُقْرِئُ الْمَكِّيُّ حَدَّثَنَا حَيْوَةُ بْنُ شُرَيْحٍ حَدَّثَنِي يَزِيدُ بْنُ عَبْدِ اللهِ بْنِ الْهَادِ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ بُسْرِ بْنِ سَعِيدٍ عَنْ أَبِي قَيْسٍ مَوْلَى عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ عَنْ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ
Rasulullah SAW bersabda : Bila hakim menjatuhkan hukum , lalu iJtihad , lalu benar , maka mendapat dua pahala. Bila menjatuhkan hukum lalu berijtihad , lalu salah , maka mendapat satu pahala .
Muttafaq alaih , kata al albani , ia juga sahih .
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Ada Muhammad bin Ibrahim bin Al harits terpercaya tapi sebagian hadisnya tidak di riwayatkan perawi lain . kata Ibnu Hajar .
Imam Ahmad menyatakan : Dia juga meriwayatkan beberapa hadis yang mungkar .
وقال الترمذي : " حَدِيْثٌ حَسَنٌ غَرِيْبٌ ، لاَ نَعْرِفُهُ إِلاَّ مِنْ حَدِيْثِ عَبْدِ الرَّزَّاقِ عَنْ مَعْمَرٍ " .
Imam Tirmidzi berkata : Ia hadis hasan gharib , kami tidak mengetahuinya kecuali dari hadis Abd Razzaq dari Ma`mar .
Ibnul Jarud dan a;l baihaqi menyatakan :
وَلاَ نَعْلَمُ أَحَدًا رَوَى هَذَا الْحَدِيْثَ عَنِ الثَّوْرِي غَيْرَ مَعْمَرٍ "
Dan kami tidak mengetahui orang yang meriwayatkan hadis ini dari Ats tsauri kecuali Ma`mar
وَقَالَ ابْنُ عَبْدِ الْبَرِّ : " لَمْ يَرْوِ هَذَا الْحَدِيْثَ عَنْ مَعْمَرٍ غَيْرُ عَبْدِ الرَّزَّاقِ ، وَأَخْشَى أَنْ يَكُوْنَ وَهِمَ فِيْهِ .
Ibnu Abdil bar berkata : Hanya Abd Razzaq yang meriwayatkan hadis tsb dari Ma`mar dan aku hawatir keliru ( Sanadnya salah )
Setahu saya , jalur hadis tsb hanya dari Muhammad bin Ibrahim bin Al Harits yang sering meriwayatkan hadis – hadis yang mungkar .
Ia juga bertentangan dengan ayat :
أَمْ يَقُولُونَ تَقَوَّلَهُ بَلْ لاَ يُؤْمِنُونَ
Ataukah mereka mengatakan: "Dia (Muhammad) membuat-buatnya". Sebenarnya mereka tidak beriman.
أَمْ يَقُولُونَ افْتَرَاهُ قُلْ إِنِ افْتَرَيْتُهُ فَلاَ تَمْلِكُونَ لِي مِنَ اللهِ شَيْئًا هُوَ أَعْلَمُ بِمَا تُفِيضُونَ فِيهِ كَفَى بِهِ شَهِيدًا بَيْنِي وَبَيْنَكُمْ وَهُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ
Bahkan mereka mengatakan: "Dia (Muhammad) telah mengada-adakannya (Al Qur'an)", Katakanlah: "Jika aku mengada-adakannya, maka kamu tiada mempunyai kuasa sedikitpun mempertahankan aku dari (azab) Allah itu. Dia lebih mengetahui apa-apa yang kamu percakapkan tentang Al Qur'an itu. Cukuplah Dia menjadi saksi antaraku dan antaramu dan Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".
Rasulullah SAW sendiri dalam menentukan hukum tidak pernah berijtihad tapi menanti wahyu yang di turunkan , sudah selayaknya kita meneladani Rasulullah dan berpegangan kepada al quran dan hadis saja dalam masalah tsb . Kita tidak usah berijtihad tapi ittiba`lah akan lebih tepat dan lurus .
Hadis tsb juga bertentangan dengan ayat :
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. Maksudnya kembali kepada Al Quran dan hadis.
Azzuhri berkata:
اَلْاِعْتِصَامُ بِالسُّنَّةِ نَجَاةٌ،
Berpegangan kepada hadis adalah keselamatan,
Ijtihad adalah tasyri` - atau membikin sariat baru dan ini keliru sekali dan harus di buang . Allah berfirman :
أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللهُ وَلَوْلاَ كَلِمَةُ الْفَصْلِ لَقُضِيَ بَيْنَهُمْ وَإِنَّ الظَّالِمِينَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيم
Apakah mereka mempunyai sekutu - sekutu selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah? Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu akan memperoleh azab yang amat pedih.[1]
وَهُوَ اللهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ لَهُ الْحَمْدُ فِي اْلأُولَى وَالْآخِرَةِ وَلَهُ الْحُكْمُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ
Dan Dialah Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, bagi-Nyalah segala puji di dunia dan di akhirat, dan milikNya segala hukum dan hanya kepada-Nyalah kamu dikembalikan.
Di permulaan tadi di katakan : Masalah bid`ah hasanah adalah khilafiyah . Sebetulnya itu hanya sekedar omongan ahli bid`ah atau orang yang ilmunya kurang mendalam . Sebenarnya kalau mau jujur , sesungguhnya bid`ah hasanah adalah tertolak sebagaimana hadis :
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
Barang siapa mengada-ngadakan sesuatu dalam urusan agama yang tidak terdapat dalam agama maka dengan sendirinya tertolak [2]
Ingat ! Berilah komentar dengan mengkelik slect profile , lalu pilih anonymous , lalu tulis namamu dlm kolom komentar , lalu tulis komentar apa yang anda inginkan dan pakailah bahasa yang baik jangan kotor . Hub : 03192153325 Email .Darulqurani@yahoo.co.id atau dengarkan cd pengajianku, jumlahnya 35 keping atau bacalah buku karya saya : " Mantan kiyai NU ………………terbitan laa tasyuk press atau Solusi Tuntas terbitan karya pembina.
Artikel Terkait
ustadz, bagaimana hadits ' ikutilah sunnahku dan sunnah kulafaur rasyidin...dst? mohon penjelasan
BalasHapusterima kasih
Ada ulama yang mengatakan sahih ada ulama yang menyatakan lemah . Kalau pendapat saya , maka perlu mengkaji ulang terlebih dulu bila ada waktu untuk itu .
BalasHapus