Polemik ke I Tentang salat tanpa alas
( di atas tanah langsung ) .
Dalam http://fandikasbara.wordpress.com/2008/12/22/shalat-di-tanah/ terdapat keterangan sbb.
Mari menuntut Ilmu syar'i
Shalat di TANAH
Desember 22, 2008 pada 07:04 (tanya jawab)
Tags: majalah
Tags: majalah
Assalamu’alaikum, mohon penjelasan di rubrik soal-jawab. Banyak hadits yang menyatakan bahwa Rasulullah Shallallohu‘alayhi wa salam shalat diatas tanah tanpa penghalang bahkan bersandal dan ketika shalat di atas mimbarpun beliau turun ke tanah untuk bersujud dan naik ke mimbar untuk berdiri dan ruku’. Sekarang tak sedikit pun orang shalat di atas tanah langsung tetapi shalat dalam masjid yang berkeramik mewah bahkan permadani lembut. Apakah ini tidak bertentangan dengan ajaran Rasulullah Shallallohu‘alayhi wa salam ? Syukron. ( Maman Indramayu, +6281320771978 )
JAWAB :
Apa yang anda sebutkan tidak bertentangan dengan Sunnah Nabi Shallallohu‘alayhi wa salam. Memang Nabi Shallallohu‘alayhi wa salam sering shalat di atas tanah tanpa penghalang, namun beliau juga pernah shalat di atas tikar, khumrah (tikar kecil atau tenunan daun kurma atau semacamnya sebagai alas wajah ketika sujud, sehingga ukurannya juga sebesar itu; jadi semacam sajadah kecil namun khusus untuk wajah).1
Demikian juga, sepengetahuan kami, beliau Shallallohu‘alayhi wa salam tidak pernah memerintahkan umat agar shalat langsung diatas tanah, dan tidak pernah melarang sholat diatas permadani, keramik atau semacamnya. Sebagai seorang muslim, kita tidak boleh mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan RasulNya. Dan kita tidak boleh mengharamkan sesuatu yang tidak diharamkan oleh Allah dan RasulNya.
Namun begitu, ada juga ulama yang memakruhkan shalat diatas sajadah yang penuh gambar nan mewah dan mengatakan yang paling utama adalah meneladani Nabi Shallallohu‘alayhi wa salam. Al-‘Izz bin Abdis Salam rahimahullah mengatakan : “Dimakruhkan shalat di atas sajadah yang dihiasi-hiasi dan berwarna-warni. Juga di atas sajadah yang mahal dan indah. Karena kondisi saat shalat adalah kondisi merendahkan hati dan merendahkan diri. Di masjid Makkah dan Madinah orang-orang (yakni pada zaman itu-red) senantiasa melakukan shalat di atas tanah, pasir dan kerikil, karena merendahkan diri kepada Allah.
Beliau rahimahullah juga mengatakan : “Maka yang lebih utama adalah mengikuti perkataan dan perbuatan-perbuatan Rasulullah Shallallohu‘alayhi wa salam, baik yang kecil maupun yang besar. Barang siapa menaatinya, maka dia pasti mendapatkan petunjuk dan dicintai oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan barang siapa yang tidak menaati dan meneladani beliau, maka dia jauh dari kebenaran seukuran jauhnya dari mengikuti Nabi Shallallohu‘alayhi wa salam”.2 Wallohu a’lam.
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Dlm artikel itu anda menyatakan :
Demikian juga, sepengetahuan kami, beliau Shallallohu‘alayhi wa salam tidak pernah memerintahkan umat agar shalat langsung diatas tanah, dan tidak pernah melarang sholat diatas permadani, keramik atau semacamnya. Sebagai seorang muslim, kita tidak boleh mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan RasulNya. Dan kita tidak boleh mengharamkan sesuatu yang tidak diharamkan oleh Allah dan RasulNya.
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Pernyataan anda salah banget, anda menyatakan bahwa Rasulullah SAW tidak pernah memerintah umatnya untuk melakukan salat langsung di atas tanah , apakah anda berlandaskan hadis atau hadis – hadisan atau sekedar pengetahuan anda yang banyak atau sedikit , wallahu a`lam . Mungkin anda pernah beca hadis yang popular sbb :
أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ قَبْلِي نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ وَجُعِلَتْ لِيَ الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ وَذَكَرَ الحَدِيْثَ
Sesungguhnya Nbi SAW bersabda :” Aku di beri lima perkara yg belum di berikan kepada seseorangpun sebelumku : “ Aku di beri kemenangan karena ketakutan musuh dlm jarak satu bulan perjalanan ( sebelum di serang ) Bumi di jadikan tempat sujud dan alat suci ( untuk tayammum )Setiap lelaki yg menjumpai waktu sholat , sholatlah ( di tempat itu ) ………[1]
Dalam hadis tsb :
“Setiap lelaki yg menjumpai waktu sholat , sholatlah”
Di situ , Rasulullah SAW memerintah atau tidak !
Sudah tentu , beliau memerintah salat di tanah bukan di keramik ,karpet , sajadah atau koran. Dalam hadis lain di jelaskan :
حَيْثُمَا أَدْرَكَتْكَ الصَّلَاةُ فَصَلِّ وَالْأَرْضُ لَكَ مَسْجِدٌ *
Dimana saja kamu menjumpai waktu salat telah tiba , salatlah dan bumi adalah tempat sujudmu [2]
Hadis tsb memerintahkan agar melakukan salat di atas tanah langsung , lalu bagaimanakah bisa di nalar pernyataan anda yang menyatakan tiada perintah untuk melakukan salat di atas tanah langsung . Dan Rasulullah SAW secara peraktik juga menjalankan salat wajib di tanah langsung.
Kalimat :
salatlah dan bumi adalah tempat sujudmu [3]
adalah jelas menggunakan kalimat perintah yang ber arti bila kita tidak menjalankan salat di atas tanah berarti kita melanggar perintahnya. Allah telah menyatakan bagi orang yang sengaja tidak taat kepada perintah Allah dan rasulNya sbb :
وَمَنْ يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا(36)
Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.[4]
Imam Suyuthi yang pendapatnya sangat di buat pegangan oleh kalangan NU menyatakan :
أَيْ مَا دَامَتْ عَلَى الْحَالَة الْأَصْلِيَّة الَّتِي خُلِقَتْ عَلَيْهَا وَأَمَّا إِذَا تَنَجَّسَتْ فَلَا . وَاللَّهُ تَعَالَى أَعْلَم
……….. selama tanah itu masih asli , bukan tanah najis. Bila najis tetap tidak boleh menjalankan salat di situ. Wallahu taala a`lam . Syarah sunan Nasai 480/1
Ibn Hajar menyatakan :
وَفِي " جَامِعِ سُفْيَانَ بْنِ عُيَيْنََةََ " عَنْ الْأَعْمَشِ " فََإِنَّ الْأَرْضَ كُلُّهَا مَسْجِدٌ " أَيْ صَالِحَةٌ لِلصَّلَاَةِ فِيْهَا . وَيُخَصُّ هَذَا الْعُمُومُ بِِمَا وَرَدَ فِيْهِ النَّهْيُ وَاللَّهُ أَعْلَم .
Dalam kitab Jami` Sofyan bin Uyainah dari al a`masy di katakan : Sesungguhnya seluruh bumi adalah tempat sujud – ya`ni layak untuk salat di atasnya . Perintah umum ini di kecualikan beberapa tempat yang telah di jelaskan dlm hadis lain . Fathul bari 148/10
Al allamah Badruddin al aini berkata :
اْلأَمْرُ بِالشَّيْءِ نَهْيٌ عَنْ ضِدِّهِ
Perintah sesuatu adalah larangan untuk mengerjakan lawannya . [5]
Bila kita di perintahkan untuk melakukan salat di tanah langsung , maka sudah tentu kita harus taat dan menjalankannnya dan kita tidak boleh melakukan salat di atas karpet , koran , tegel atau marmer . Menurut kaidah itu adalah haram ,. Karena itu ber hati- hatilah dlm melaksanakan salat agar sesuai dengan tuntunan sekalipun akan menjadi tontonan . Biasanya orang yang menjalankan salat di atas tanah langsung akan menjadi tontonan banyak orang. Tapi bila menjalankan kebid`ahan yaitu salat wajib di karpet di anggap baik bahkan lebih tepat . Ini karena kebodohan belaka dan tidak mengerti hakikat perbuatan Rasul dlm masalah salat .
وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
Dan lakukanlah salat sebagaimana kamu melihat aku melakukannya [6]
Secara kenyataan , Rasulullah SAW dan para sahabatnya menjalankan salat wajib di atas tanah dan tidak pernah sama sekali beliau melakukan salat wajib di atas tikar , hambal atau kain . Bila kita melakukan salat dengan sajadah , maka kita ini bikin cara salat tersendiri . Siapakah yang kita tiru dlm masalah salat .
Dalam suatu ayat di katakan :
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِيْ رَسُوُلِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللهَ وَالْيَوْمَ اْلآخِرَ وَذَكَرَ اللهَ كَثِيْرًا
“Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, bagi mereka yang mengharap Allah dan hari kiamat, dan dia banyak mengingat Allah.” (Al-Ahzab: 21)
Kita taat kepada Allah lalu kita menyelisihi Rasulullah SAW dan para sahabatnya dalam menjalankan salat wajib. Ini titik rawan bagi kita yang ingin selamat di dunia dan akhirat. Bila kita masih menyatakan bahwa boleh melakukan salat wajib di atas tikar , karpet , maka mana dalilnya dan jangan menggunakan dalil salat sunat yang di lakukan oleh Rasulullah SAW di atas khumrah atau tikar sebagaimana hadis sbb :
386-حَدِيْثُ مَيْمُوْنَةَ، قَالَتْ: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يُصَلِّي وَأَنَا حِذَاءَهُ، وَأَنَا حَائِضٌ، وَرُبَّمَا أَصَابَنِيْ ثَوْبُهُ إِذَا سَجَد
قَالَتْ: وَكَانَ يُصَلِّي عَلَى الْخَمْرَةِ
أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيْ فِى : 8 كِتَابُ الصَّلاَةِ : 19 بَابُ إِذَا أَصَابَ ثَوْبُ الْمُصَلّىِ امْرَأَتَهُ إِذَا سَجَدَ
386.Maimunnah menuturkan: “Rasulullah saw pernah melakukan shalat dan aku berada di sisi beliau saw, karena aku sedang haid. Adakalanya, baju beliau saw mengenai aku ketika beliau saw bersujud. Pada waktu itu, beliau saw shalat di atas sajadah kecil yang terbuat dari pelepah pohon kurma.” (Bukhari, 8, kitab shalat, 19, bab jika pakaian seorang yang sedang shalat mengenai isterinya ketika ia sedang sujud).
Allu`lu` wal marjan 193/1 Al albani berkata : Muttafaq alaih
Lihat di kitab karyanya : Ats tsamarul mustathob 330/1
Seluruh hadis yang menyatakan Rasulullah SAW menjalankan salat di tikar ataun khumrah – sajadah yang cukup untuk wajah belaka adalah bukan dalam rangka menjalankan salat wajib , lalu di pakai oleh orang – orang yang melakukan salat di masjid yang berkeramik atau berkarpet untuk salat wajib. Inilah kekeliruan yang nyata dan banyak orang yang tidak sadar dan mau menerima kebenaran sebagaimana ayat :
لَقَدْ جِئْنَاكُمْ بِالْحَقِّ وَلَكِنَّ أَكْثَرَكُمْ لِلْحَقِّ كَارِهُونَ
Sesungguhnya Kami benar-benar telah membawa kebenaran kepada kamu tetapi kebanyakan di antara kamu benci pada kebenaran itu.[7]
Ingat ! Berilah komentar dengan mengkelik slect profile , lalu pilih anonymous , lalu tulis namamu dlm kolom komentar , lalu tulis komentar apa yang anda inginkan dan pakailah bahasa yang baik jangan kotor . Hub : 03192153325 Email .Darulqurani@yahoo.co.id atau dengarkan cd pengajianku, jumlahnya 35 keping dan lihat di CD murah bermanfaat untuk anda atau bacalah buku : ternyata Rasulullah SAW menjalankan salat wajib di atas tanah “.
Artikel Terkait
Assalamu'alaikum Wr.Wb.
BalasHapusMohon penjelasan bagaimana dengan penduduk wilayah padat seperti Jakarta, dimana kami tidak bisa menemukan tanah (tanpa ada paving, semen, aspal, keramik) dengan bebas?
Terima kasih
Wassalamu'alaikum Wr.Wb.
Saya dua bulan lalu pergi ke Jakarta di kampung sawahan untuk sambang anak - anak saya yang lagi belajar di Ust Farid Ukba sekitar satu minggu daerah Bekasi , saya selalu menjalankan salat di atas tanah ,ternyata banyak juga , lapanganpun masih ada. Ingat firman Allah Annisa 97
BalasHapusAssalamu'alaikum Wr. Wb.
BalasHapusSaya tidak berargumen membela diri, tapi disekitar saya tinggal (daerah Tanjung Duren JakBar) rumah padat dan tidak menemui tanah terbuka, ada sedikit tanah terbuka di taman dan sepanjang sungai sekitar 500 m - 1 km, sedangkan 100an m dari tempat saya tinggal ada masjid raya Al-Isra' milik Muhamadiyah cabang JakBar, saya cenderung kemasjid saja, karena saya tahu Islam itu tidak memberatkan (mudah) - Al-Baqoroh:185, An-Nisa:28 dan Al-Hajj:78, jujur saja yang mudah saja banyak tertinggal apalagi yang berat atau rumit (tapi saya ada keinginan untuk mempelajarinya). Terus sekarang kompleks masjidil Haram dan masjid Nabawi banyak menggunakan keramik, bagaimana? Terima kasih
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Para sahabat dan ulama dulu , para tabiin dll melakukanm salat di atas tanah , tidak mau salat di atas tikar , juga mengerti ayat yang anda pakai dab ayat lain dlm al quran dan mereka tetap bersujud ke tanah ketika salat wajib . Mereka mengerti ayat itu dan mereka tidak mau sujud ke tikar , karena bid`ah . Anehnya anda menjalankan kebid`ahan lalu menggunakan dalil Islam itu mudah. Nanti anda menjalankan keharaman lalu anda bilang Allah maha pengampun ........... Inilah tanda kerusakan orang dulu yang menjalar kepada orang sekarang . Bacalah di sini
BalasHapusPolemik ke tiga puluh lima tentang salat tanpa alas ( salat di ...
11 Apr 2011
Hanya karena kamu ikut seenakmu dalam menjalankan salat , lalu kamu mengajak umat untuk berkiblat kepada masjidil haram , tapi tidak konsis. Kalau di masjidil haram tidak menggunakan qunut ketika salat Subuh , kamu tidak mau dan tidak ...
Polemik ke tiga tentang salat tanpa alas ( salat di tanah langsung ).
08 Feb 2011
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ. dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. Al haj 78. Yang penting dalam masalah salat yang sesuai dengan tuntunan adalah melakukannya di tanah ...
pertanyaan yang sama ustadz, ada dalil yang melarang sholat selain diatas tanah?
BalasHapusdulu setahu saya minum khamr boleh sampai ada ayat yang melarang... jadi boleh tidaknya melakukan sesuatu itu karena ada dalil bukan penafsiran semata...at selain diatas tanah?
dulu setahu saya minum khamr boleh sampai ada ayat yang melarang... jadi boleh tidaknya melakukan sesuatu itu karena ada dalil bukan penafsiran semata...
Bacalah seluruh 35 polemik salat tanpa alas , segala apa yang kamu tanyakan terjawab semua. Ada hadis yang memerintah salat di atas tanah , lalu kamu tidak mau , itu menyalahi . Itu sudah cukup salah untuk mu , lalu kamu masih mengaku benar dengan menyalahi perintah itu , lalu kamu tanya apa ada larangan salat di sajadah . Tapi bila di balik apakah ada perintah melakukan salat di sajadah ? kamu tidak bisa menjawab.
BalasHapusDimana saja kamu menjumpai waktu salat telah tiba , salatlah dan bumi adalah tempat sujudmu
BalasHapusmakna bumi itu bersifat umum
pertanyaan :
apa yang anda maksud dengan tanah …?
apa ubin dan sajadah bukan termasuk unsur tanah ..?
bagaimana kalau kita solat dalam gedung yang tinggi … apakah kita musti mengangkut tanah … keatas gedung tersebut .. dan meletakannya di atas ubin … ?
Read more: http://mantankyainu.blogspot.com/2011/02/polemik-ke-i-tentang-salat-tanpa-alas.html#ixzz1dI74z4A4
Mana dalilnya boleh salat wajib di atas gedung. Apakah boleh melakukan sesuatu tanpa dalil?
BalasHapusya dalil ini
BalasHapusDimana saja kamu menjumpai waktu salat telah tiba , salatlah dan bumi adalah tempat sujudmu
mana bumi itu luas cakupannya bisa didalam gedung tinggi .. bisa dipesawat .. masih bagian dari pada bumi ... kecuali tulisannya di robah menjadi
Dimana saja kamu menjumpai waktu salat telah tiba , salatlah dan tanah adalah tempat sujudmu
Read more: http://mantankyainu.blogspot.com/2011/02/polemik-ke-i-tentang-salat-tanpa-alas.html#ixzz1dJwpxeBu
Dimana saja kamu menjumpai waktu salat telah tiba , salatlah dan bumi adalah tempat sujudmu
BalasHapusbumi itu terdiri dari darat (tanah), udara, air ... jadi disini bukan cuma membicarakan masalah tanah saja...
Mana dalilnya nabi SAW dan para sahabat pernah melakukan salat wajib di atas kendaran ? Lalu kamu salat di kendaraan tanpa dalil. Berani sekali kamu bila melakukan suatu ibadah tanpa dalil.
BalasHapusini dalilnya
BalasHapusDimana saja kamu menjumpai waktu salat telah tiba , salatlah dan bumi adalah tempat sujudmu
waktu jaman dahulu jika kita mau pergi haji bisa mencapai berbulan2 dalam perahu .. apakah dalam jangka waktu yg lama itu kita tidak boleh solat dalam perahu .?
Ardhun dlm al quran di jelaskan yang bisa menumbuhkan tanaman, sedang keramik tidak bisa menumbuhkan tanaman, apalagi yang di atas tingkat.
BalasHapusKapal di jalankan dengan sistim bisnis kafir. Mestinya tiap waktu menepi untuk menjalankan salat di pantai, sebagaimana Bus harus berhenti ketika waktu salat tiba.Hingga penumpang bisa menjalankan salat dengan baik.
BalasHapusTanya pak, apakah bapak pernah mengusulkan untuk ke pemerintah via departemen agama untuk tidak melantaikan keramik setiap masjid di Indonesia?
BalasHapuskarena yang anda bawa itu adalah dalil, alangkah baiknya supaya umat islam di Indonesia ini tidak tersesat seperti yang bapak sangkakan.
Sayang sekali apabila umat islam indonesia ini bergelimang dalam kesesatan...
Untuk Sutan Piaman
BalasHapustolong polemik ke 1 sampai ke 35 tentang salat di tanah di copi dan kirimkan ke departemen yang kamu kehendaki atau MUI dll. agar lebih bermanfaat
loh... kan anda ustadnya yang lebih ngerti ...ntar kalo ditanya-tanya disana kan anda lebih faham tuk menjelaskan...
BalasHapusUntuk Sutan Piaman
BalasHapusMUI atau departemen tsb tidak akan bertanya kepadamu, tapi akan menghubungi saya kalau mereka anggap penting.