Polemik ke II Tentang salat tanpa alas
( di atas tanah langsung ) .
Dalam
terdapat keterangan sbb :
Selasa, November 23, 2010
SHALAT WAJIB DI ATAS TANAH TANPA TIKAR DAN SAJADAH
Dalam pelaksanaan shalat Idul Adha 1431 H beberapa waktu lalu yang sangat menarik perhatian kita adalah apa yang dilakukan oleh Jemaah Darul Quran di Tambak Sumur, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur. Bolehkah shalat wajib di atas tanah tanpa tikar dan sajadah ? Hal yang amat langka sekali kita temui dalam praktik ibadah shalat yaitu ketika Jemaah Darul Quran tersebut shalat Idul Adha diatas tanah, tanpa tikar dan sajadah. Ciri-ciri lain yang ditunjukkan ketika itu adalah mereka tetap menggunakan alas kaki/sandal, jamaah laki-laki tanpa mengenakan kopiah, setelah takbir tangan tidak bersidekap tetapi menjuntai ke bawah, takbir hanya satu kali baik di rakaat pertama maupun kedua. Argumentasi mereka dapat kita baca secara lengkap dalam Buku berjudul 'Ternyata Rasulullah SAW Menjalankan Shalat Wajib Di Atas Tanah Tanpa Tikar dan Sajadah' disusun oleh Syekh Mahrus Ali, Penerbit Al Mujtaba Tambak Sumur 36 RT 1 RW 1 Waru Surabaya Selatan, Percetakan Jaya Madinah, 152 halaman.
Hampir tidak ada lagi kita temui orang yang shalat di atas tanah tanpa tikar dan sajadah. Apabila umat Islam melaksanakan shalat Ied di luar masjid atau tanah lapang, mereka pada umumnya akan menggelar alas bisa berupa tikar, kertas koran, sajadah atau lainnya. Saat ini tentunya tempat ibadah umat Islam baik yang namanya surau, langgar, mushala, dan masjid hampir semua lantainya diplester, ada yang dipasang tegel, keramik, marmer atau lainnya. Sandal, sepatu atau alas kaki lainnya dilepas diluar ketika memasuki tempat ibadah tersebut. Perbedaan paham adalah hal yang wajar dan tidak perlu dipertentangkan. Boleh-boleh saja shalat diatas tanah tanpa tikar dan sajadah begitupun memakai alas kaki, asalkan bersih tidak terkena kotoran dan suci. Sebaliknya boleh-boleh saja shalat di atas lantai berplester, di atas tegel, keramik, marmer, kayu atau lainnya. Begitu pula memakai alas tikar, koran, sajadah atau lainnya. Tidak ada dalil hukum dalam Kitab Al Quran dan Hadits Shahih yang melarang shalat di atas lantai (tegel, keramik, marmer, kayu atau lainnya) dengan tikar dan sajadah.
Hampir tidak ada lagi kita temui orang yang shalat di atas tanah tanpa tikar dan sajadah. Apabila umat Islam melaksanakan shalat Ied di luar masjid atau tanah lapang, mereka pada umumnya akan menggelar alas bisa berupa tikar, kertas koran, sajadah atau lainnya. Saat ini tentunya tempat ibadah umat Islam baik yang namanya surau, langgar, mushala, dan masjid hampir semua lantainya diplester, ada yang dipasang tegel, keramik, marmer atau lainnya. Sandal, sepatu atau alas kaki lainnya dilepas diluar ketika memasuki tempat ibadah tersebut. Perbedaan paham adalah hal yang wajar dan tidak perlu dipertentangkan. Boleh-boleh saja shalat diatas tanah tanpa tikar dan sajadah begitupun memakai alas kaki, asalkan bersih tidak terkena kotoran dan suci. Sebaliknya boleh-boleh saja shalat di atas lantai berplester, di atas tegel, keramik, marmer, kayu atau lainnya. Begitu pula memakai alas tikar, koran, sajadah atau lainnya. Tidak ada dalil hukum dalam Kitab Al Quran dan Hadits Shahih yang melarang shalat di atas lantai (tegel, keramik, marmer, kayu atau lainnya) dengan tikar dan sajadah.
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Anda menyatakan :
. Sebaliknya boleh-boleh saja shalat di atas lantai berplester, di atas tegel, keramik, marmer, kayu atau lainnya. Begitu pula memakai alas tikar, koran, sajadah atau lainnya. Tidak ada dalil hukum dalam Kitab Al Quran dan Hadits Shahih yang melarang shalat di atas lantai (tegel, keramik, marmer, kayu atau lainnya) dengan tikar dan sajadah
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Sebetulnya banyak orang yang bilang sebagaimana apa yang anda katakan dan itu alasan bagi ahli bid`ah yang menolak untuk memanjangkan jenggot atau memeliharanya . Mereka akan bilang tiada dlm kitab quran atau hadis yang mengharamkan untuk memotong jenggot .
Begitu juga masalah tahlil , baca dzikir setelah kematian , mereka akan bilang tiada dlm kitab quran atau hadis yang mengharamkan dzikir , baca a l quran setelah kematian . Ini gaya orang yang menolak tuntunan .
Mestinya mereka itu ittiba` saja karena ada ayat :
قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Katakanlah: "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu." Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.[1]
Kalau di tanya mana dalilnya , Rasulullah SAW menjalankan salat wajib di atas tikar , karpet , kain , hambal , keramik . Mereka akan bilang tidak tahu . Bila di tanya, manakah dalilnya para sahabat menjalankan salat wajib mereka tidak akan mampu mendatangkan dalinya . Untuk jawaban lainnya lihat di jawaban di polemik ke I
Ingat ! Berilah komentar dengan mengkelik slect profile , lalu pilih anonymous , lalu tulis namamu dlm kolom komentar , lalu tulis komentar apa yang anda inginkan dan pakailah bahasa yang baik jangan kotor . Hub : 03192153325 Email .Darulqurani@yahoo.co.id atau dengarkan cd pengajianku, jumlahnya 35 keping dan lihat di CD murah bermanfaat untuk anda atau bacalah buku : ternyata Rasulullah SAW menjalankan salat wajib di atas tanah “.
Artikel Terkait
Gila juga, jadi kalau mau sholat orang harus mencari tanah? Kalau orang itu tinggal di Lantai 120 gedung bertingkat? Anda sempit memandang ISLAM.
BalasHapusKamu kan orang IT Medan, kurang paham dalil. Mana dalil yang memperbolehkan anda melakukan salat di tingkat 120. Dengan menyalahi dalil seperti itu anda anggap berpikiran luas sedang Rasul dan sahabatnya yang selalu salat di tanah kamu anggap berpikiran sempit dan gila?
BalasHapus