Ziarah ke makam kedua orang tua
مَنْ زَارَ قَبْرَ وَالِدَيْهِ كُلَّ جُمْعَةٍ فَقَرَأَ عِنْدَهُمَا أَوْ عِنْدَهُ { يَس } غُفِرَ لَهُ بِعَدَدِ كُلِّ آيَةٍ أَوْ حَرْفٍ
"Barangsiapa menziarahi makam kedua orang tuanya pada
setiap Jum' at kemudian pada makamnya membaca surat Yasin, akan diampuni dosanya sesuai
jumlah ayat atau huruf yang dibacanya."
Ini hadits maudhu'.
Telah diriwayatkan oleh Ibnu Adi I/286, juga oleh Abu Na'im dalam kitab Akhbar
al-Ashbahan II/344 dari sanad Yazid bin Khalid dari Amr bin Ziyad. Kemudian
Ibnu Adi mengatakan, "Riwayat yang batil dan tidak ada sumbernya dengan
sanad tersebut."[1]