Tampilkan postingan dengan label Larangan Ijtihad. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Larangan Ijtihad. Tampilkan semua postingan

Rabu, Maret 13, 2013

Tidak usah ijtihad, ittiba` saja




Muhammad Taqiyyuddin Alawiy


Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah NURUL HUDA Mergosono Malang - Dosen Fakultas Teknik Elektro Universitas Islam Malang menyatakan:

Masih adakah mujtahid pada masa ini?
Secara akal memang tidak tertutup kemungkinan adanya mujtahid mutlak yang memenuhi semua kriteria mujtahid diatas pada akhir zaman. Namun dalam kenyataanya, para ulama besar seperti Imam Ghazaly (450 H/ 1058 M – 505 H/ 1111 M), Ibnu Shalah (577 H/1181 M-643 H/1245 M), Imam Fakhr Ar-Razi (543 H-606 H) dan beberapa ulama besar lainnya dengan tegas menyatakan bahwa semenjak masa setelah Imam Syafii (767-820 M) tidak didapatkan seseorangpun yang memenuhi standar sebagai mujtahid mutlak. Imam Rafii (wafat 623 H), Imam Nawawy (1233 – 1278 M) menyatakan bahwa “manusia pada saat ini bagaikan telah sepakat bahwa tidak ada mujtahid”.[1] Imam Ibnu Hajar menerangkan bahwa mujtahid yang dimaksudkan oleh Syaikhany (Imam Rafii dan Imam Nawawy) adalah mujtahid mustaqil. Sehingga hal ini tidaklah bertentangan dengan perkataan Ibnu Ruf`ah bahwa Ibnu Abdis Salam (577 H – 606 H) dan Ibnu Daqiqil `id (615 H – 702 H) telah mencapai derajat ijtihad, karena ijtihad yang beliau maksudkan adalah ijtihad pada sebagian masalah.[2]
Syeikh Yusuf bin Ismail An Nabhany (1849–1932 M) mengatakan bahwa dakwaan ijtihad pada masa ini oleh sebagian orang yang telah alim hanyalah sebuah dakwaan dusta yang tidak perlu dipedulikan. Perkataan beliau bukanlah tanpa dasar tetapi berdasarkan pernyataan para ulama terkemuka yang lebih dahulu antara lain Imam Sya`rany (898 H/1493 M – 973 H/1565 M), Imam Ibnu Hajar Al-Haitamy (909 H – 974 H), Imam Al Manawy (925 H – 131 H) dll.
Imam Ibnu Hajar menyebutkan, ketika Imam Jalal As Suyuthy (849 H – 921 H) mendakwakan ijtihad, maka bangkitlah beberapa ulama membawakan beberapa masalah yang belum di tarjih oleh para imam terdahulu. Mereka meminta kepada Imam As Sayuthy jika memang beliau telah sampai pada derajat ijtihad yang paling rendah yaitu mujtahid fatwa maka hendaklah beliau menentukan pendapat yang kuat dari beberapa pendapat tersebut. Namun Imam As Sayuthy tidak menjawabnya dan beliau beralasan bahwa disibukkan dengan berbagai kegiatan. Derajat mujtahid fatwa adalah tingkatan mujtahid yang paling rendah, namun juga sangat sulit untuk dicapai, apalagi tingakatan mujtahid mazhab dan mujtahid mutlaq.
Imam Haramain(399 H – 460 H), dan Imam Ghazaly (450 H/ 1058 M – 505 H/1111 M) merupakan dua ulama besar yang diakui pada zamannya, namun jangankan tingkatan mujtahid mutlak, termasuk dalam Ashabil Wujuh saja masih ada perbedaan pendapat dikalangan para ulama. Imam Rauyany (wafat 502 H) juga tidak termasuk dalam Ashabil wujuh padahal ilmu beliau sangat luas, bahkan beliau sendiri pernah mengatakan bahwa ‘’kalau seandainya semua nash Imam Syafii hilang maka aku sanggup mengdektekannya dari dadaku’’. Imam Al Qaffal (291 – 365 H) yang merupakan guru dari para Ashabil Wujuh mengatakan: “fatwa ada dua; pertama; seseorang yang telah berhimpun padanya syarat ijtihad. Orang tingkatan ini sudah tidak didapatkan lagi. Yang kedua; seseorang yang sanggup menguraikan mazhab salah satu Imam Mujtahid dan menguasai dasar-dasar mazhab tersebut. Bila ditanyakan masalah yang belum ada nash dari Imam Mazhab, mereka sanggup menggali hukumnya berdasarkan qaedah Imam Mazhab. Kemudian beliau mengatakan bahwa mufti tingkatan kedua ini ‘’lebih sulit didapatkan dari pada belerang merah’’.
Dapat disimpulkan bahwa derajat mujtahid bukanlah derajat yang mudah dicapai. Para imam-imam yang terkemuka seperti Imam Ghazali, Imam Fakhrur Razi, Imam Nawawy, Imam Rafii belum sampai pada tingkatan mujtahid, mereka masih mengikut pada mazhab Imam Syafii, tidak berijtihad sendiri.[3]
Adapun orang-orang yang mengajak untuk berijtihad seperti Ibnu Qayyim (1292 M- 751 H/1350 M), Muhammad Abduh (1849 – 1905 M), Rasyid Ridha (1865-1935 M), Jamaluddin Afghany (1838 – 1897 M) dan beberapa tokoh kontemporer lainnya tak seorangpun dari mereka yang setingkat dengan Imam Ibnu Hajar Al Haitamy, Imam Nawawy atau para ulama lainnya yang masih taqlid kepada Imam Syafii. Demikian juga karangan mereka, tak ada yang sebanding dengan kitab Tuhfatul Muhtaj atau Kitab Majmuk Syarah Muhazzab karangan Imam Nawawy.[4]

Komentarku ( Mahrus ali):
Begitulah kebanyakan perkataan ahli bid`ah bukan ahli hadis. 
Setahu saya, ijtihad itu tidak boleh dibuka, bukan sudah ditutup. Tapi ia tidak boleh dibuka, tidak usah Ijtihad, Ittiba` saja. Karena ijtihad tiada dalilnya dan ittiba` ada perintahnya. Lihat ayat;
قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ(31)
Katakanlah: "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu." Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.Ali imran


blog ke tiga
Mau nanya hubungi kami:
088803080803. 081935056529
Alamat rumah: Tambak sumur 36 RT 1 RW1
                           Waru Sidoarjo Jatim




[1] Imam Ibnu Hajar Al-Haitamy, Fatawy Kubra, jilid 4 hal 302 cet. Dar fikr
[2] Imam Ibnu Hajar Al-Haitamy, Tuhfatul Muhtaj, jilid 10 hal 123 cet. Dar Fikr
[3] Syeikh Yususf An Nabhany, Syawahidul Haq, hal 3 cet. Matba`ah Maimaniyah


Senin, Maret 11, 2013

Hadis lemah tentang Ijtihad




حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ أَبِي عَوْنٍ الثَّقَفِيِّ عَنْ الْحَارِثِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ رِجَالٍ مِنْ أَصْحَابِ مُعَاذٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ مُعَاذًا إِلَى الْيَمَنِ فَقَالَ كَيْفَ تَقْضِي فَقَالَ أَقْضِي بِمَا فِي كِتَابِ اللهِ قَالَ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي كِتَابِ اللهِ قَالَ فَبِسُنَّةِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي سُنَّةِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَجْتَهِدُ رَأْيِي قَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَفَّقَ رَسُولَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Sesungguhnya Rasulullah  mendelegasikan Mu`adz ke Yaman , lalu bersabda : Bagaimamanakah kamu menghukumi ?
Dia menjawab : Aku menghukumi dengan apa yang terdapat di dalam kitabullah .
Rasulullah   bertanya : Bila tidak ada dalam kitabullah .
Dia menjawab : Dengan sunnah Rasulullah
Rasulullah   bertanya : Bila tidak terdapat dalam sunnah Rasulullah
Dia menjawab :  Aku ijtihad dengan pendapatku .
Rasulullah   bersabda : Segala puji bagi Allah yang memberikan taufik kepada utusan Rasulullah 

HR Tirmidzi , namun dalam sanadnya  terdapat Al Harits bin Amar yang lemah . 
Dan siapakah  lelaki – lelaki dari sahabat  Mu`adz .
Di tempat lain , Tirmidzi menyatakan  mereka adalah orang – orang dari penduduk Himsha . Sanadnya tidak bersambung . Dan  saya hanya mengetahuinya dari jalur ini .
Al albani menyatakan hadis tsb mungkar 
Al Uqaili berkata : Imam Bukhari menyatakan , lemah , ia mursal 
Ibnu Hazem menyatakan ; perawi bernama Al Harits bin Amar adalah tidak dikenal   Ibnul Jauzi menyatakan dalam kitab al ilal al mutanahiyah , lemah / tidak sahih  sekalipun banyak kalangan ahli fikih berpegangan kepadanya  dalam kitab – kitab  mereka
Mau nanya hubungi kami:
088803080803. 081935056529


Rabu, Februari 15, 2012

Dalil hukuman bagi homosex kaum gay



 TERTUTUP - Rumah Mr JS di Desa Sonopatik Kecamatan Berbek tertutup rapat setelah kasus pembiusan dan pembunuhan yang dilakukan Mujianto terungkap, Selasa (14/2/2012). Foto:surya/achmad amru muiz

NGANJUK | SURYA Online - Kasus pembiusan dan pembunuhan yang dilakukan seorang gay bernama Mujianto alias Menthok alias Genthong (24) warga Desa Jatikapur Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri, ternyata mencapai 15 orang.
Tujuh orang yang menjadi korban perbuatan Mujianto, empat diantaranya mati, dilakukan tersangka antara Januari 2011 - Februari 2012. Sedangkan sebelum 2011, ternyata Mujianto juga telah melakukan hal yang sama dengan korban sebanyak delapan orang.
Kapolres Nganjuk AKBP Anggoro Sukartono mengatakan, banyaknya jumlah korban  tersebut berdasar pengakuan tersangka kepada penyidik. Kebanyakan para korban berasal dari luar Nganjuk, dan sangat tertutup karena mereka diduga bagian dari komunitas penyuka sejenis.
“Ketertutupan korban, karena sebelum dibius mereka terlebih dahulu melakukan hubungan badan. Baik itu di kamar mandi SPBU, kamar mandi musola, pematang sawah dan lainya. Saat berhubungan badan, korban berperan sebagai perempuan,” kata Anggoro Sukartono di Mapolres Nganjuk, Selasa (14/2/2012).
Untuk modus dari pembiusan, kata Anggoro, semuanya sama yakni dengan mencampur ke dalam minuman teh ataupun kopi yang disuguhkan kepada korban. Setelah korban tidak sadar, hartanya diambil sedangkan korban ditinggal begitu saja di rumah warga terdekat.
Penyidik Mapolres Nganjuk, akan mendatangkan psikolog dari Polda Jawa Timur untuk memeriksa kejiwaan dan psikologis pelaku. “Hal itu untuk mengetahui perilaku sesungguhnya dari pelaku, hingga nekat melakukan pembiusan terhadap para korban yang sebagai pelampiasan cemburu dan dendam terhadap para pacar gelap kekasihnya Mr JS,” tukas Anggoro.
Komentarku ( Mahrus ali ):
Hukuman bagi orang gay yang cinta sejenis tidak jelas. Ada ulama yang menyatakan: Orang yang melakukan  cinta sejenis dan melakukan homosex,  harus di bunuh karena ada hadis sbb:
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
Barang siapa yang menjumpainya melakukan perbuatan homosex ( perbuatan kaum Luth ) , bunuhlah kedua pelaku tsb.
Dalam footnote  kitab al Muhalla di jelaskan sbb:
المحلى [مشكول و بالحواشي] - (ج 11 / ص 769)
-       الترمذي : الْحُدُودِ (1456) ، أبو داود : الحدود (4462) ، ابن ماجه : الحدود (2561) ، أحمد (1/300).
Hadis tsb diriwayatkan oleh Tirmidzi dalam bab hudud 1456, Abu dawud  dalam bab hudud 4462. Ibn Majah, hudud – 2561. Ahmad 300/1.
 Hadis tsb di nyatakan sahih oleh Al albani dalam kitab:
صحيح الترغيب والترهيب - (ج 2 / ص 311)
2422 - ( صحيح )
Sahih Targhib wattarhib 311/2. Nomer 2422.
Di tempat lain, Al bani tidak mensahihkan hadis tsb.Tapi menghasankannya.

مشكاة المصابيح - (ج 2 / ص 313)
 - [ 21 ] ( حسن )
 وعن عكرمة عن ابن عباس قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : " من وجدتموه يعمل عمل قوم لوط فاقتلوا الفاعل والمفعول به " . رواه الترمذي وابن ماجه
Dalam kitan Misykatul mashobih 313/2 karya Al bani . Beliau menyatakan : Hadis tsb.  Hasan .
المحلى [مشكول و بالحواشي] - (ج 11 / ص 769)
قَالَ أَبُو مُحَمَّدٍ رَحِمَهُ اللَّهُ: فَهَذَا كُلُّ مَا مَوَّهُوا بِهِ، وَكُلُّهُ لَيْسَ لَهُمْ مِنْهُ شَيْءٌ يَصِحُّ: أَمَّا حَدِيثُ ابْنِ عَبَّاسٍ - فَانْفَرَدَ بِهِ عَمْرُو بْنُ أَبِي عَمْرٍو - هُوَ ضَعِيفٌ، وَإِبْرَاهِيمُ بْنُ إسْمَاعِيلَ ضَعِيفٌ.
Abu Muhammad rahimahullah berkata: Inilah apa yang mereka bikin kepalsuan ( dalil – dalil untuk hukuman pelaku homosex) . Seluruhnya tidak ada yang sahih. Untuk hadis Ibn Abbas, maka hanya  Amar bin Abu Amar yang meriwayatkannya dan dia lemah. Dan Ibrahim bin Ismail  juga lemah.
Komentarku ( Mahrus ali ):
Menurut Ibn Hazem ( Abu Muhammad rahimahullah ) dalil – dalil untuk hukuman bunuh bagi pelaku homosex itu lemah, tiada yang sahih yang bisa dibuat pegangan. Banyak yang lemah yang di buat pegangan oleh kalangan ulama. Ini kekeliruan bukan kebenaran dan jalan yang bengkong bukan jalan yang lurus.
Anehnya Ibn Taimiyah menyatakan:
مجموع فتاوى ابن تيمية - (ج 3 / ص 42)
وَفِي السُّنَنِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ } " . وَلِهَذَا اتَّفَقَ الصَّحَابَةُ عَلَى قَتْلِهِمَا جَمِيعًا
Karensa ini , maka para sahabat sepakat hukuman bunuh bagi dua pelaku homosek ( baik yang menjadi lelaki atau perempuan). Majmu` fatawa Ibn Taimiyah 42/3.

Komentarku ( Mahrus ali ):
  Pernyataan Ibn Taimiyah bahwa para sahabat bukan tabiin  sepakat hukuman bunuh bagi pelaku homosex perlu refrensi yang akurat dan beliau tidak menunjukkan satu  refrensinya di kitab tsb. Pernyataan beliau itu tanpa refrensi yang akurat, tapi menggunakan  refrensi yang sangat lemah. dan hadis yang di ketengahkan pun lemah bukan sahih.

الفتاوى الفقهية الكبرى  - (ج 9 / ص 372)
وَصَحَّ عَنْ عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ " أَنَّهُ " أَشْرَفَ عَلَى النَّاسِ فَقَالَ أَمَا عَلِمْتُمْ أَنَّهُ لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إلَّا بِأَرْبَعَةٍ وَفِي رِوَايَةٍ لَا يَجِبُ الْقَتْلُ إلَّا عَلَى أَرْبَعَةٍ رَجُلٍ كَفَرَ بَعْدَ إسْلَامِهِ ، أَوْ زَنَى بَعْد إحْصَانِهِ ، أَوْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ حَقٍّ ، أَوْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ وَقَوْلُهُ : أَمَا عَلِمْتُمْ دَلِيل عَلَى اشْتِهَارِ ذَلِكَ عِنْدَهُمْ ، وَاَللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَعْلَمُ .
Ibnu Taimiyah menyatakan dalam kitab Al fatawa al fiqhiyah al kubro  372/9
   Dari Usman ra  bahwa beliau datang kepada manusia, lalu menyatakan: Apakah kamu tidak tahu bahwa tidak halal darah seorang  muslim kecuali dengan empat perkara. Dalam suatu riwayat di katakana:
  Tidak boleh  melakukan hukum bunuh kecuali  untuk empat lelaki– seorang lelaki yang kufur setelah masuk Islam atau melakukan zina setelah kawin atau membunuh seorang tanpa hak atau melakukan perbuatan kaum Luth  .
Ibnu Taimiyah berkata: Apakah kamu tidak tahu bahwa hal itu menunjukkan populer di kalangan mereka ( sahabat) , dan Allah yang Maha suci yang lebih tahu. Menurut Ibnu Taimiyah , kisah itu adalah sahih.
Komentarku ( Mahrus ali ):
Tidak benar apa yang di katakan oleh Ibn Taimiyah bahwa  kisah itu sahih. Beliau menyatakan sahih tanpa alasan. . Abu Umar al Hisyami berkata:dlm http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=254794
قال أبو نعيم في الحلية ( 8 / 379 ) : غريب ؛ تفرد به وكيع ، عن محمدبن قيس – وهو الأسدي الكوفي – يجمع حديثه .
وقد ذكر هذا الأثر ابن رجب في جامع العلوم والحكم ( 1 / 128 ) بصيغةالتضعيف ( وروي ) .
Abu Nuaim berkata  dalam kitab al Hilyah  378/8 . Hadis tsb nyeleneh karena hanya Waki` dari Muhammad bin Qais yang meriwayatkannya. Dia al Asady al Kufi – hadisnya di kumpulkan. Kisah itu  di sebutkan oleh Ibnu Rajab dalam kitab Jamiul ulum wal hikam  128/1 dengan redaksi yang menunjukkan kelemahannya.
Komentarku ( Mahrus ali ):
وَإِطْلاَقُ الْحُكْمِ عَلَى التَّفَرُّدِ بِالرَّدِّ وَالنَّكَارَةِ أَوِ الشُّذُوْذِ مَوْجُوْدٌ فِي كَلاَمِ كَثِيْرٍ مِنْ أَهْلِ الْحَدِيْثِ
 Mengghukumi perawi yang secara sendirian meriwayatkan agar riwayatnya  tertolak , dikatakan mungkar , syadz memang ada dlm perkataan kebanyakan ahli hadis . Ulumul hadis 12/1

Imam Syafi`I pernah menyatakan :
إِنَّهُ تَفَرُّدُ الثِّقَةِ بِمُخَالَفَةِ مَنْ هُوَ أَرْجَحُ مِنْهُ
Syadz adalah seorang perawi hadis meriwayatkan secara sendirian dengan bertentangan dengan perawi yang lebih rajih.  Nukat karya Ibnu Hajar 69/1

وقال السيوطي في الحاوي ( 2 / 105 ) : هذا إسنادٌ صحيح ،
  Imam  Suyuthi berkata  dalam kitab al Hawi 105/2 . Ini ( hadis tentang hukuman bunuh bagi pelaku homosex ). sahih sanadnya.
وقال ابن حجر الهيتمي في الفتاوى الفقهية ( 4 / 243 ) : وصح عن عثمان– رضي الله تعالى عنه – وذكر القصة
Ibnu Hajar al Haitami berkata dalam  kitab al Fatawa al fiqhiyah 243/4 .   Dari Usman ra  - sahih. Lalu menyebut kisah di atas.

Komentarku ( Mahrus ali ):
 Keduanya Imam Suyuthi dan Ibnu Hajar al  Haitami menyebut sahih kisah itu tanpa alasan. Karena itu tidak bisa di terima dan harus di tolek. . Boleh berkata lemah dengan alasan yang kuat dan jangan berkata sahih tanpa  alasan.   Ini salah satu kekeliruan Imam Suyuthi dan Ibnu Hajar bukan kebenarannya dan kita ikut kebenaran bukan ikut kekeliruan.
1) هذه الزيادة من : رواية أبي نعيم للحديث من طريق عثمان بن أبي شيبة ، وكما نقله السيوطي في الحاوي ، والمتقي الهندي في كنز العمال ( 13 / 88 ) ؛نبهني على هذا بعض الأفاضل ، مع أنَّ نسخة عوامة والرشد على عدم ورود هذه الزيادة!
Tambahan ini ( Pelaku homosex di bunuh) dari riwayat Abu Nuaim  pada hadis tsb dari jalur Usman bin Abu Syaibah dan sebagimana di kutip oleh Suyuthi dalam kitab al Hawi dan Al Muttaqi al Hindi dalam kitab Kanzul Ummal  88/13 …………..Sebagian orang – orang yang mulia mengingatkan aku dalam hal ini. Pada hal naskah Awwamah dan Al Rusy tanpa tambahan ( dan hukuman bunuh bagi pelaku homosex ).
Jadi hukuman bagi pelaku homosex masih belum jelas. Kita kembali kepada ayat Al quran sbb:
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ(28)أَئِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ وَتَقْطَعُونَ السَّبِيلَ وَتَأْتُونَ فِي نَادِيكُمُ الْمُنْكَرَ فَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهِ إِلَّا أَنْ قَالُوا ائْتِنَا بِعَذَابِ اللَّهِ إِنْ كُنْتَ مِنَ الصَّادِقِينَ(29)قَالَ رَبِّ انْصُرْنِي عَلَى الْقَوْمِ الْمُفْسِدِينَ(30)
Dan (ingatlah) ketika Luth berkata kepada kaumnya: "Sesungguhnya kamu benar-benar mengerjakan perbuatan yang amat keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun dari umat-umat sebelum kamu". Apakah sesungguhnya kamu patut mendatangi laki-laki, menyamun dan mengerjakan kemungkaran di tempat-tempat pertemuanmu? Maka jawaban kaumnya tidak lain hanya mengatakan: "Datangkanlah kepada kami azab Allah, jika kamu termasuk orang-orang yang benar". Luth berdo`a: "Ya Tuhanku, tolonglah aku (dengan menimpakan azab) atas kaum yang berbuat kerusakan itu". Ankabut 28-30

وَلَمَّا جَاءَتْ رُسُلُنَا إِبْرَاهِيمَ بِالْبُشْرَى قَالُوا إِنَّا مُهْلِكُو أَهْلِ هَذِهِ الْقَرْيَةِ إِنَّ أَهْلَهَا كَانُوا ظَالِمِينَ(31)قَالَ إِنَّ فِيهَا لُوطًا قَالُوا نَحْنُ أَعْلَمُ بِمَنْ فِيهَا لَنُنَجِّيَنَّهُ وَأَهْلَهُ إِلَّا امْرَأَتَهُ كَانَتْ مِنَ الْغَابِرِينَ(32)وَلَمَّا أَنْ جَاءَتْ رُسُلُنَا لُوطًا سِيءَ بِهِمْ وَضَاقَ بِهِمْ ذَرْعًا وَقَالُوا لَا تَخَفْ وَلَا تَحْزَنْ إِنَّا مُنَجُّوكَ وَأَهْلَكَ إِلَّا امْرَأَتَكَ كَانَتْ مِنَ الْغَابِرِينَ(33)إِنَّا مُنْزِلُونَ عَلَى أَهْلِ هَذِهِ الْقَرْيَةِ رِجْزًا مِنَ السَّمَاءِ بِمَا كَانُوا يَفْسُقُونَ(34)
Dan tatkala utusan Kami (para malaikat) datang kepada Ibrahim membawa kabar gembira, mereka mengatakan: "Sesungguhnya kami akan menghancurkan penduduk (Sodom) ini, sesungguhnya penduduknya adalah orang-orang yang zalim".Berkata Ibrahim: "Sesungguhnya di kota itu ada Luth". Para malaikat berkata: "Kami lebih mengetahui siapa yang ada di kota itu. Kami sungguh-sungguh akan menyelamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali isterinya. Dia adalah termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan).Dan tatkala datang utusan-utusan Kami (para malaikat) itu kepada Luth, dia merasa susah karena (kedatangan) mereka, dan (merasa) tidak mempunyai kekuatan untuk melindungi mereka dan mereka berkata: "Janganlah kamu takut dan jangan (pula) susah. Sesungguhnya kami akan menyelamatkan kamu dan pengikut-pengikutmu, kecuali isterimu, dia adalah termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan)."Sesungguhnya Kami akan menurunkan azab dari langit atas penduduk kota ini karena mereka berbuat fasik. Ankabut 31-34
وَلَقَدْ تَرَكْنَا مِنْهَا ءَايَةً بَيِّنَةً لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ
Dan sesungguhnya Kami tinggalkan daripadanya satu tanda yang nyata bagi orang-orang yang berakal. ] Ankabut 35

          Kaum Nabi luth melakukan homosex dan mereka juga tidak di hukum bunuh sekalipun mereka digolongkan kaum fasik, perbuatan mereka di masukkan dalam golongan perbuatan keji. Lalu di adzab oleh Allah. 

Rabu, September 07, 2011

Jadwal Harian untuk Penuntut Ilmu






Sesungguhnya penolong yang paling besar setelah petunjuk Allah Subhanahu wa Taala, agar dapat tekun dan kontinyu melakukan kesungguhan berbuat baik adalah membuat program dan jadwal aktivitas kehidupan. Kita adalah umat yang aktif bekerja tidak mengenal kemalasan, bekerja dengan penuh disiplin tanpa sikap asal-asalan, bekerja berdasarkan perencanaan yang matang dan teliti, tidak ada tempat untuk melakukan sesuatu yang sia-sia di dalam kehidupan ini.
Kita dapatkan shalat lima waktu benar-benar terinci waktu dan aturannya, setiap shalat memiliki waktu yang telah ditetapkan hingga seandainya shalat dilakukan sebelum waktunya maka shalat itu batal, seandainya dilakukan setelah habis waktunya tanpa udzur maka batal pula, dan begitu pula halnya dengan ibadah-ibadah lainnya. Di antara hal yang dapat membantu seorang muslim untuk bekerja adalah membuat jadwal harian untuk mengatur hidupnya, kecuali jika ada suatu kondisi darurat dan mendadak yang harus menyalahi jadwal yang telah ditetapkan, maka saat itu Allah tidak akan memberatkan seseorang kecuali sebatas kemampuannya. Jadwal program harian yang saya buat ini adalah program usulan, yang boleh jadi cocok bagi orang-orang tertentu dan tidak sesuai (tidak pas) bagi orang lain. Sebab jadwal harian yang saya tawarkan ini hanyalah merupakan pemikiran yang bersumber dari pengalaman, memohon semoga Allah menjadikan program kerja ini bermanfaat.
Alangkah baiknya jika seorang muslim mengatur waktunya serta jadwal hariannya berdasarkan shalat lima waktu.
Setelah Shalat Shubuh:
Setelah seorang muslim melaksanakan shalat Shubuh berjamaah maka hendaknya ia mengingat bahwa kunci-kunci keberkahan dan rizki adalah pada saat ini (di pagi hari), maka berdoa kepada Allah agar memberinya keberkahan pada waktu dan umurnya, dan berusaha sedapat mungkin untuk tetap duduk di masjid hingga matahari terbit, dan waktu ini ia gunakan untuk melakukan beberapa hal di bawah ini, yaitu:
1.     Membaca dzikir pagi hari (adzkarus shabah)
2.     Menghafal satu halaman dari Al-Quran, jika tidak bisa hendaknya menghafal lima ayat saja setiap hari; sesuatu yang sedikit tetapi berlanjut adalah lebih baik daripada banyak dan terputus-putus.
3.     Menghafal dua hadits dari hadits-hadits Al-Arba’in An-Nawawiyah atau hadits-hadits yang ada dalam kitab Bulughul Maram atau kitab ‘Umdatul Ahkam, lalu shalat dua rakaat (setelah matahari terbit) kemudian pergi ke tempat kerja atau sekolah.
Setelah Shalat Zhuhur:
Makan siang, lalu tidur siang (istirahat) khususnya bagi para pekerja karena hal itu akan membantu dalam memperbaharui semangat kerja dan daya serap, dan selain hari libur maka hendaknya ia menyibukkan dirinya untuk membaca buku-buku ringan yang tidak membutuhkan fikiran seperti buku sejarah dan buku biografi tokoh.
Setelah Shalat Ashar:
Maka hendaknya ia melaksanakan beberapa hal di bawah ini, yaitu:
1.     Membaca dzikir sore hari dan inilah waktu yang disyariatkan, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
Dan bertasbihlah sambil memuji Tuhanmu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenam(nya). (Qaaf: 39)
1.     Membaca keterangan dua hadits yang telah ia hafal pada pagi hari, jika yang dihafalnya adalah hadits Al-Arba’in An-Nawawiyah maka buku yang dibaca adalah Syarhu Ibnu Daqiq atau Jami’ul Ulum wal Hikam karya Ibnu Rajab, dan jika yang dibacanya adalah hadits-hadits dalam kitab ‘Umdatul Ahkam maka syarah yang dibacanya adalah Taysirul Ahkam karya Al-Bassam, dan jika memiliki kemauan tinggi lagi, maka yang dibaca adalah Fathul Bari dan Syarah Muslim karya Imam An-Nawawi, karena semua hadits-hadits yang ada di dalam kitab ‘Umdatul Ahkam tersebut semuanya muttafaq ‘alaih. Dan jika hadits-hadits yang di hafal adalah dari kitab Bulughul Maram, maka syarah yang dibaca adalah kitab Subulus Salam karya Al-Shan’ani atau kitab Tawdhihul Ahkam karya Al-Bassam. Bacaan yang saya maksud adalah membaca syarah (keterangan) dua hadits yang telah dihafal di pagi harinya saja, karena hal itu tidak membutuhkan waktu lama.
2.     Masih ada sisa waktu untuk membaca buku-buku fiqih dan hadits, maka untuk orang yang sudah masuk pada tingkat lanjutan maka buku-buku yang dibaca adalah Al-Mughni karya Ibnu Al-Qudamah, Al-Muhalli karya Ibnu Hazam, At-Tamhid karya Ibnu Abdul Bar dan Al-Majmu’ karya An-Nawawi; di dalam kitab-kitab tersebut banyak terdapat masalah-masalah fiqih yang sangat menarik.
Sedangkan bagi para pemula maka disamping menghafal dan membaca buku fiqih, alangkah baiknya jika ia membaca kepada seorang syaikh agar menguasai seluruh isinya. Sebagai contoh kitab Fiqih Umdah dalam fiqih madzhab Hambali, lalu beralih kepada kitab Zadul Mustaqni, sedangkan kitab-kitab hadits sudah disebutkan di atas. Dan di dalam bidang akidah dimulai dari kitab Al-Ushul Ats-Tsalatsah karya Muhammad bin Abdul Wahhab, lalu berpindah kepada kitab Al-Masail Al-Arbaah, setelah itu kitab Fathul Majid, kemudian Al-Aqidah Al-Wasithiyah. Penjelasan monumentalnya adalah syarah (penjelasan) oleh Syaikh Muhammad Khalil Harras Rahimahullah dan syarah oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Seusai anda melakukan program pemula lalu beralih kepada program berikutnya, dan demikian seterusnya. Dan jangan sekali-kali anda tergesa-gesa dalam mencapai hasil, dan dengan tidak terasa masa berlalu maka anda akan semakin mendapat hasil yang banyak.
Setelah Shalat Maghrib:
Mengulang kembali hafalan-hafalan yang telah engkau hafal di pagi hari, sebab waktu ini adalah waktu yang tepat untuk mengulang hafalan dan pelajaran.
Setelah Shalat Isya:
Jika engkau tidak memiliki kegiatan lain yang bermanfaat maka hendaknya anda berkumpul bersama keluarga anda di rumah sambil membaca buku-buku ringan tentang Raqaiq (Surga dan Neraka, tazkiyatun nafsi) kemudian tidur dan hindari tidur larut malam (begadang) karena sesungguhnya hal itu adalah musuh bagimu kecuali dalam melakukan ketaatan Allah Subhanahu wa Taala.
Beberapa Kesalahan yang Sering Dilakukan Oleh Sebagian Para Penuntut Ilmu dalam Menghafal:
1.     Tidak tahu cara menghafal.
2.     Anggapan bahwa menghafal bagi sebagian penuntut ilmu adalah hal nisbi adalah keliru, sebab seorang penuntut ilmu harus banyak menghafal.
3.     Ada kebiasaan buruk yang beredar adalah anggapan bahwa zaman hafalan itu sudah berakhir (habis), ini adalah pandangan yang salah, sebab hafalan atau menghafal adalah suatu perkara yang masih berlaku selama manusia ada.
4.     Tidak adanya pilihan dan batasan untuk sesuatu yang dihafal.
5.     Tidak ada kesungguhan dalam menghafal.
6.     Bertumpuknya hafalan yang harus ia tanggung.
7.     Tidak mencatat hafalan di dalam buku catatan.
Cara Menghafal Al-Quran:
1.     Mengkhususkan waktu pada setiap hari untuk menghafal, waktu yang paling baik untuk menghafal adalah waktu Shubuh dan waktu Maghrib.
2.     Memiliki Al-Quran yang terdiri dari tiga puluh jilid setiap jilidnya terdiri dari satu juz Al-Quran, selalu dibawa di dalam saku supaya mudah dihafal.
3.     Menghafal dengan menggunakan mushaf yang tulisan dan bentuknya (rasm) sama.
4.     Mengulang-ulang dan menjaga hafalan setiap saat.
5.     Menjaga bacaan yang telah dihafal saat shalat wajib atau saat shalat sunnah.
Cara Menghafal Hadits:
1.     Membiasakan diri untuk membaca buku-buku hadits khususnya sebelum tidur.
2.     Tidak perlu menyibukkan diri menghafal sanad-sanad hadits sebab hal itu akan menyita banyak waktu.
3.     Selalu mengulang-ulang hafalan.
Seakali lagi saya ulangi dan saya tekankan bahwa program kerja ini hanya sekedar pemikiran yang didasari pengalaman, maka pemikiran ini dapat dirubah dengan menambah atau menguranginya atau bahkan mungkin sekali ditolak, sebab pemikiran ini bisa sesuai untuk sekelompok manusia dan tidak sesuai untuk sekelompok manusia yang lain, dan semua bisa membuat jadwal program tersendiri, namun yang menjadi sandaran utama adalah rela mengorbankan kemampuan dan kesungguhan untuk belajar dan menambah pengetahuan, membuang jauh-jauh sikap jenuh dan kejumudan dari kamus kehidupan kita.
Disalin ulang oleh: Mas_Abdurrahman
Sumber : http://rangeradith.wordpress.com/2010/03/14/jadwal-harian-untuk-penuntut-ilmu/

Komentarku ( Mahrus ali )

Bacalah terlebih dulu buku – buku karya mantan kiyai NU , karena anda akan bisa mencari kebenaran di antara beberapa kekeliruan yang membudaya di antara kita . Anda perlu lihat di
14 Jun 2011
Kuncinya dalam meniti jalan lurus bukan jalan sesat  terhadap setiap buku yang anda baca ,atau ceramah atau omongan yang anda dengar , upayakan di cocokkan kembali dengan ayat – ayat Al quran – jangan dengan ajaran lingkungan atau golonganmu. Bila bertentangan maka tinggalkanlah .Jangan sekali – kali baca  buku ahli bid`ah , kecuali bila kamu termasuk orang alim yang ingin membantah argumentasi tokoh – tokoh ahli bid`ah .

 

Senin, Februari 21, 2011

Hukum Ijtihad




                                      Hukum   Ijtihad 
Di tulis oleh H Mahrus ali .

Muh Abduh T menyatakan :
Dan ingatlah bahwa setiap ijtihad ulama, jika benar akan mendapatkan dua pahala. Dan jika mereka keliru, maka kekeliruan mereka dimaafkan sekaligus mereka akan diberi ganjaran satu pahala. (Sebagaimana dalam hadits riwayat Bukhari Muslim)
Oleh karena itu -saudaraku yang kami sangat merindukan engkau bisa bersama kami di surga kelak- bahwa kami menjelaskan definisi bid’ah di sini untuk menjelaskan kekeliruan ulama yang mendefinisikannya kurang tepat. Pendapat mereka jika keliru akan dimaafkan, namun ingat kita tidak boleh mengikuti pendapat tersebut karena kita bukanlah seorang mujtahid.
Komentarku ( Mahrus ali )  :


. Untuk orang yang menentukan hukum , maka harus berlandaskan dalil  dan tidak boleh dengan ijtihad . Dahulu saya juga berpendapat Ijtihad itu boleh . Sekarang saya tidak berijtihad tapi ittiba` saja .
Imam Bukhori membikin bab :
بَاب تَعْلِيمِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُمَّتَهُ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ مِمَّا عَلَّمَهُ اللهُ لَيْسَ بِرَأْيٍ وَلاَ  تَمْثِيلٍ *
Nabi SAW mengajari umatnya  lelaki atau perempuan dengan apa yang diajarkan oleh Allah kepadanya tidak menggunakan  pendapat atau perumpamaan . 
Imam  Bukhori  membikin bab :
بَاب إِذَا اجْتَهَدَ الْعَامِلُ أَوِ الْحَاكِمُ فَأَخْطَأَ خِلاَفَ الرَّسُولِ مِنْ غَيْرِ عِلْمٍ فَحُكْمُهُ مَرْدُودٌ لِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ *
Bila  seorang berijtihad dalam beribadah atau seorang  hakim berijtihad lalu keliru tidak sesuai dengan hadis  maka hukumnya tertolak  ,karena Nabi Saw  bersabda  :
Barang siapa yang menjalankan sesuatu yang tidak cocok dengan urusan kami maka tertolak .

حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ أَبِي عَوْنٍ الثَّقَفِيِّ عَنْ الْحَارِثِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ رِجَالٍ مِنْ أَصْحَابِ مُعَاذٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ مُعَاذًا إِلَى الْيَمَنِ فَقَالَ كَيْفَ تَقْضِي فَقَالَ أَقْضِي بِمَا فِي كِتَابِ اللهِ قَالَ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي كِتَابِ اللهِ قَالَ فَبِسُنَّةِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي سُنَّةِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَجْتَهِدُ رَأْيِي قَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَفَّقَ رَسُولَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Sesungguhnya Rasulullah  mendelegasikan Mu`adz ke Yaman , lalu bersabda : Bagaimamanakah kamu  menghukumi ?
Dia menjawab : Aku menghukumi dengan apa yang terdapat di dalam kitabullah .
Rasulullah SAW   bertanya : Bila tidak ada dalam kitabullah .
Dia menjawab : Dengan sunnah Rasulullah SAW  
Rasulullah SAW   bertanya : Bila tidak terdapat dalam sunnah Rasulullah 
Dia menjawab :  Aku ijtihad dengan pendapatku .
Rasulullah SAW   bersabda : Segala puji bagi Allah yang  memberikan taufik kepada utusan Rasulullah 

HR Tirmidzi , namun dalam sanadnya  terdapat Al Harits bin Amar yang lemah . 
Dan siapakah  lelaki – lelaki dari sahabat  Mu`adz .
Di tempat lain , Tirmidzi menyatakan  mereka adalah orang – orang dari penduduk Himsha . Sanadnya tidak bersambung . Dan  saya hanya mengetahuinya dari jalur ini .
Al albani menyatakan hadis tsb mungkar 
Al Uqaili berkata : Imam Bukhari menyatakan , lemah , ia mursal 
Ibnu Hazem menyatakan ; perawi bernama Al Harits bin Amar adalah tidak dikenal   Ibnul Jauzi menyatakan dalam kitab al ilal al mutanahiyah , lemah / tidak sahih  sekalipun banyak kalangan ahli fikih berpegangan kepadanya  dalam kitab – kitab  mereka

Komentarku

Majlis ifta` Al azhar dalam memberikan fatwa juga berpegangan kepada hadis itu , itu sayang sekali .  
Abd Qadir al audah juga berpegangan kepada  hadis tsb dalam menentukan sunnah taqririyah . 
Ini kekeliruan yang nyata dan tidak boleh berpegangan dengan hadis lemah , kataku
Ibnu Taimiyah juga berpegangan kepada hadis tsb dalam menentukan boleh mentafsiri al quran dengan hadis . 
Beliau berkata :
وَهَذَا الْحَدِيثُ فِي الْمَسَانِدِ وَالسُّنَنِ بِإِسْنَادِ جَيِّدٍ ..
Hadis ini dengan kitab – kitab musnad dengan sanad yang baik .

Tidak tepat apa yang di katakan  oleh Ibnu Taimiyah , dan sudah cukup kita berpegangan kepada  perkataan Imam Bukhari dan ulama lainnya yang menyatakan hadis tsb lemah . kataku .
Syi`ah juga berpegangan kepada  hadis lemah itu dalam memperbolehkan berpendapat dalam beragama . 
Syaikh Muhammad bin Ibrahim alus syaikh – salah satu ulama Saudi  juga berpegangan kepadanya 
Seluruhnya itu karena ikut kepada ulama lainnya tanpa meneliti kwalitas hadis itu .

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ يَزِيدَ الْمُقْرِئُ الْمَكِّيُّ حَدَّثَنَا حَيْوَةُ بْنُ شُرَيْحٍ حَدَّثَنِي يَزِيدُ بْنُ عَبْدِ اللهِ بْنِ الْهَادِ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ بُسْرِ بْنِ سَعِيدٍ عَنْ أَبِي قَيْسٍ مَوْلَى عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ عَنْ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ
Rasulullah SAW   bersabda :  Bila hakim menjatuhkan hukum , lalu iJtihad , lalu benar , maka mendapat dua pahala. Bila menjatuhkan hukum lalu berijtihad , lalu salah , maka mendapat  satu pahala .
Muttafaq alaih , kata  al albani , ia juga sahih .

Komentarku ( Mahrus ali )  :

Ada Muhammad bin Ibrahim bin Al harits terpercaya tapi sebagian hadisnya  tidak di riwayatkan perawi lain . kata Ibnu Hajar .
Imam Ahmad menyatakan : Dia juga meriwayatkan beberapa hadis yang mungkar .

وقال الترمذي : " حَدِيْثٌ حَسَنٌ غَرِيْبٌ ، لاَ نَعْرِفُهُ إِلاَّ مِنْ حَدِيْثِ عَبْدِ الرَّزَّاقِ عَنْ مَعْمَرٍ " .
Imam Tirmidzi berkata : Ia hadis hasan gharib , kami tidak mengetahuinya kecuali  dari hadis Abd Razzaq dari Ma`mar . 
Ibnul Jarud dan a;l baihaqi menyatakan :
وَلاَ نَعْلَمُ أَحَدًا رَوَى هَذَا الْحَدِيْثَ عَنِ الثَّوْرِي غَيْرَ مَعْمَرٍ "
Dan kami tidak mengetahui  orang yang meriwayatkan hadis ini dari Ats tsauri  kecuali Ma`mar
وَقَالَ ابْنُ عَبْدِ الْبَرِّ : " لَمْ يَرْوِ هَذَا الْحَدِيْثَ عَنْ مَعْمَرٍ غَيْرُ عَبْدِ الرَّزَّاقِ ، وَأَخْشَى أَنْ يَكُوْنَ وَهِمَ فِيْهِ .
Ibnu Abdil bar berkata : Hanya Abd Razzaq yang meriwayatkan hadis tsb dari Ma`mar dan aku hawatir keliru ( Sanadnya salah ) 

  Setahu saya ,  jalur hadis tsb hanya dari Muhammad bin Ibrahim bin Al Harits yang sering  meriwayatkan hadis – hadis yang mungkar .
Ia juga bertentangan dengan ayat :
أَمْ يَقُولُونَ تَقَوَّلَهُ بَلْ لاَ يُؤْمِنُونَ
Ataukah mereka mengatakan: "Dia (Muhammad) membuat-buatnya". Sebenarnya mereka tidak beriman.

أَمْ يَقُولُونَ افْتَرَاهُ قُلْ إِنِ افْتَرَيْتُهُ فَلاَ تَمْلِكُونَ لِي مِنَ اللهِ شَيْئًا هُوَ أَعْلَمُ بِمَا تُفِيضُونَ فِيهِ كَفَى بِهِ شَهِيدًا بَيْنِي وَبَيْنَكُمْ وَهُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ

Bahkan mereka mengatakan: "Dia (Muhammad) telah mengada-adakannya (Al Qur'an)", Katakanlah: "Jika aku mengada-adakannya, maka kamu tiada mempunyai kuasa sedikitpun mempertahankan aku dari (azab) Allah itu. Dia lebih mengetahui apa-apa yang kamu percakapkan tentang Al Qur'an itu. Cukuplah Dia menjadi saksi antaraku dan antaramu dan Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".

Rasulullah SAW   sendiri  dalam menentukan hukum tidak pernah berijtihad tapi menanti wahyu yang di turunkan , sudah selayaknya  kita meneladani Rasulullah   dan berpegangan kepada al quran dan hadis saja dalam masalah tsb . Kita tidak usah berijtihad tapi ittiba`lah akan lebih tepat dan lurus .

Hadis tsb juga bertentangan dengan ayat :
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan  Rasul  (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.  Maksudnya kembali kepada Al Quran dan hadis.
Azzuhri berkata:
اَلْاِعْتِصَامُ بِالسُّنَّةِ نَجَاةٌ،
Berpegangan kepada hadis adalah keselamatan,

Ijtihad adalah tasyri` - atau membikin sariat baru dan ini keliru sekali dan harus di buang . Allah berfirman :
أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللهُ وَلَوْلاَ كَلِمَةُ الْفَصْلِ لَقُضِيَ بَيْنَهُمْ وَإِنَّ الظَّالِمِينَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيم
Apakah mereka mempunyai  sekutu - sekutu selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah? Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu akan memperoleh azab yang amat pedih.[1]

وَهُوَ اللهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ لَهُ الْحَمْدُ فِي اْلأُولَى وَالْآخِرَةِ وَلَهُ الْحُكْمُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ
Dan Dialah Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, bagi-Nyalah segala puji di dunia dan di akhirat, dan milikNya  segala hukum dan hanya kepada-Nyalah kamu dikembalikan.

Di permulaan tadi di katakan : Masalah bid`ah hasanah adalah khilafiyah . Sebetulnya itu hanya sekedar omongan ahli bid`ah atau orang yang ilmunya kurang mendalam . Sebenarnya kalau mau jujur , sesungguhnya bid`ah hasanah adalah tertolak sebagaimana hadis :
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
Barang siapa mengada-ngadakan sesuatu dalam urusan agama yang tidak terdapat dalam agama maka dengan sendirinya tertolak  [2]


Ingat ! Berilah komentar dengan mengkelik slect profile , lalu pilih anonymous , lalu tulis namamu dlm kolom komentar , lalu tulis komentar apa yang anda inginkan dan pakailah bahasa yang baik jangan kotor . Hub : 03192153325 Email .Darulqurani@yahoo.co.id atau dengarkan cd pengajianku, jumlahnya  35 keping atau bacalah buku karya saya : " Mantan kiyai NU ………………terbitan laa tasyuk press atau Solusi Tuntas terbitan karya pembina.










[1] Syura 21
[2] HR Bukhori / Salat / 2499. Muslim / Aqdliah / 3242. Abu dawud/Sunnah / 3990. Ibnu Majah / Muqaddimah /14. Ahmad / 73,146,180,240,206,270/6