Jumat, September 20, 2019

Fase ke 13 tentang hewan laut dan darat yang halal atau haram.


  Fase ke 13  tentang hewan laut dan darat yang halal atau haram.
وقد سئل علماء اللجنة الدائمة للإفتاء : أيحل أكل الحيوانات الآتية : السلحفاة ، فرس البحر ، التمساح ، القنفذ ، أم هي حرام أكلها ؟
Para ulama dari Komite tetap untuk Fatwa ditanya: Apakah diperbolehkan memakan hewan-hewan berikut: kura-kura, kuda laut, buaya, landak, atau apakah haram memakannya?
فأجابوا : "القنفذ حلال أكله ؛ لعموم آية : ( قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ) ، ولأن الأصل الجواز حتى يثبت ما ينقل عنه .
Mereka menjawab: "Halal landak untuk dimakan karena ayat yang umum sbb:
Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -- karena sesungguhnya semua itu kotor -- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". 145 an`am
Karena yang asal adalah diperbolehkan hingga ada dalil tentang landak itu.
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Landak itu haram sebab tidak termasuk an`am yang disebut dalam ayat:
وَأُحِلَّتْ لَكُمُ الْأَنْعَامُ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ
 Dan telah dihalalkan bagi kamu semua binatang ternak, terkecuali yang diterangkan kepadamu keharamannya al haj 30.
Di ayat yang lain , Allah juga menjelaskan bahwa an`am di halalkan sbb:
وَالْأَنْعَامَ خَلَقَهَا ۗ لَكُمْ فِيهَا دِفْءٌ وَمَنَافِعُ وَمِنْهَا تَأْكُلُونَ
Dan Dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai-bagai manfaat, dan sebahagiannya kamu makan Nahel 5
والقنفذ يأكل الأفاعي، وإن لدغته الأفعى فيأكل الزعتر الأخضر ولا يضره سم الأفعى، فسبحان الله الذي قدر في هذا المخلوق أن يعرف هذه الأشياء، والقنفذ يحب العنب، فيقطع قطوف العنب ويسقطها على الأرض، فيأكل حتى يشبع ثم يتمرغ بها، وما يعلق في شوكه منها يحمله إلى ولده، فسبحان الله!

رابط المادة: http://iswy.co/e42fc
Landak memakan ular, dan jika ular menggigitnya, ia memakan thyme hijau ( sejenis herba yang daunnya wangi ) dan  racun ular itu tidak membahayakan padanya.
Maha suci Allah, yang telah mentakdirkan pada makhluk ini untuk mengetahui hal-hal ini, dan landak menyukai anggur, memotong anggur dan menjatuhkannya di tanah, ia makan sampai jenuh dan kemudian  bergulung gulung pada anggur yang jatuh itu,lalu anggur  melekat pada duri dan dibawa untuk anaknya, subhanallah.
Landak Jawa banyak ditemukan di hutan, dataran rendah, kaki bukit, dan area pertanian. Pakan landak Jawa dapat berupa rumput, daun, ranting, akar, buah-buahan, sayur-sayuran bahkan landak juga dapat mengunyah tanduk rusa untuk memenuhi kebutuhan mineral dalam tubuhnya.
Karena landak makan ular maka termasuk binatang buas , makan hewan . Pada hal Allah hanya memperbolehkan kita untuk makan buruan bukan pemangsa sebagaimana  ayat 96 Maidah yang lalu .  Kalau komite tetap untuk fatwa  Saudi menghalalkan  landak dengan alasan tidak termasuk perkara empat yang diharamkan dalam ayat  145 an`am, maka jumlah hewan yang tidak termasuk empat perkara itu masih banyak Seperti
Ajak / Ajag, Alap-alap, Anai-ana ,Ayam
 Elang,  entok ,flamingo, gabus ,gagak gajah, gajah laut, garuda, gelatik, gibon, gorila, gurita,kelelawar, kelinci ,kenari keong, kepiting, kera, kerang, kerapu , koala,komodo, kucing, kudanil, kumbang, kupu-kupu, kura-kura kuskus, kutu, laba-laba, lalat, lanndaklaut, laron lebah ,lohan, lumba-lumba ,  luwak ,macan

 kumbang makarel maleo mambruk marmut mas koki merak merpati milkat monyet
ngengat, orangutan , panda , patin, paus pelatuk, penyu, perkutut, pinguin, pipit  piton, putyuh dan masih banyak hewan yang tidak disebut dalam golongan empat yang di haramkan . Dan semua itu akan di katakan halal menurut argumen komite tetap untuk fatwa saudi.
Argumentasi hewan pasti dinyatakan halal bila tidak termasuk empat perkara yang di haramkan dalam ayat 145 an`am itu membikin kita akan meninggalkan ayat 96 Maidah yang menyatakan hewan darat yang di halalkan itu hanya buruan bukan pemangsa. Juga akan meninggalkan ayat ini :
وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
dan mengharamkan bagi mereka segala yang jember / jijik    Ala`raf 157
Sebab hewan yang dinilai menjijikkan itu tidak tercantum dalam kategore perkara empat yang di haramkan itu.
Bila Al Qu`ran itu di ambil satu buah ayat saja dan meninggalkan ayat yang lain , maka pengertiannya akan mengacaukan dan menyesatkan.
Imam Ahmad dan Abu Hanifah menyatakan haram makan landak . Imam Syafii dan Imam Malik menyatakan halal. Semuanya tanpa dalil ,
يحرم أكل لحم القنفذ في الأوضاع العادية ما لم يثبت عدم افتراسه الثعابين والفئران الصغيرة في البيئات المفتوحة كالبراري والصحاري. ويباح أكل لحم القنفذ في حال تربيته على الفاكهة والخضراوات في منازل خاصة معدة لهذا الغرض.
Haram makan daging landak dalam situasi normal  jika terbukti tidak memangsa ular dan tikus kecil di lingkungan terbuka seperti padang rumput dan gurun. Makan landak diperbolehkan jika dibesarkan pada buah dan sayuran di rumah khusus yang disiapkan untuk tujuan ini.
https://2u.pw/FmpJO
komentarku
 Saya menyatakan  landak haram karena ia termasuk buas , maksudnya makan hewan dan saya berpegangan kepada ayat 96 maidah yang menghalalkan buruan bukan pemangsa.
Bagi yang ingin rekaman audio pelajaran digrup ini atau artikel  secara lengkap hubungi saja Bapak Akbar 081332266566 , ust Andi sitta 081334747999, Bapak Suyono 081232699341

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan