Fase ke 13
tentang hewan laut dan darat yang halal atau haram.
وقد سئل علماء
اللجنة الدائمة للإفتاء : أيحل أكل الحيوانات الآتية : السلحفاة ، فرس البحر ،
التمساح ، القنفذ ، أم هي حرام أكلها ؟
Para ulama
dari Komite tetap untuk Fatwa ditanya: Apakah diperbolehkan memakan hewan-hewan
berikut: kura-kura, kuda laut, buaya, landak, atau apakah haram memakannya?
فأجابوا :
"القنفذ حلال أكله ؛ لعموم آية : ( قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ
مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا
مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ
اللَّهِ بِهِ ) ، ولأن الأصل الجواز حتى يثبت ما ينقل عنه .
Mereka
menjawab: "Halal landak untuk dimakan karena ayat yang umum sbb:
Katakanlah:
"Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang
diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu
bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -- karena sesungguhnya semua
itu kotor -- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa
yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula)
melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang". 145 an`am
Karena yang
asal adalah diperbolehkan hingga ada dalil tentang landak itu.
Komentarku
( Mahrus ali ) :
Landak itu
haram sebab tidak termasuk an`am yang disebut dalam ayat:
وَأُحِلَّتْ
لَكُمُ الْأَنْعَامُ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ
Dan telah dihalalkan bagi kamu semua binatang
ternak, terkecuali yang diterangkan kepadamu keharamannya al haj 30.
Di ayat
yang lain , Allah juga menjelaskan bahwa an`am di halalkan sbb:
وَالْأَنْعَامَ
خَلَقَهَا ۗ لَكُمْ فِيهَا دِفْءٌ وَمَنَافِعُ وَمِنْهَا
تَأْكُلُونَ
Dan Dia
telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada (bulu) yang
menghangatkan dan berbagai-bagai manfaat, dan sebahagiannya kamu makan Nahel 5
والقنفذ يأكل
الأفاعي، وإن لدغته الأفعى فيأكل الزعتر الأخضر ولا يضره سم الأفعى، فسبحان الله
الذي قدر في هذا المخلوق أن يعرف هذه الأشياء، والقنفذ يحب العنب، فيقطع قطوف
العنب ويسقطها على الأرض، فيأكل حتى يشبع ثم يتمرغ بها، وما يعلق في شوكه منها
يحمله إلى ولده، فسبحان الله!
رابط المادة:
http://iswy.co/e42fc
Landak
memakan ular, dan jika ular menggigitnya, ia memakan thyme hijau ( sejenis
herba yang daunnya wangi ) dan racun
ular itu tidak membahayakan padanya.
Maha suci
Allah, yang telah mentakdirkan pada makhluk ini untuk mengetahui hal-hal ini,
dan landak menyukai anggur, memotong anggur dan menjatuhkannya di tanah, ia
makan sampai jenuh dan kemudian
bergulung gulung pada anggur yang jatuh itu,lalu anggur melekat pada duri dan dibawa untuk anaknya,
subhanallah.
Landak Jawa
banyak ditemukan di hutan, dataran rendah, kaki bukit, dan area pertanian.
Pakan landak Jawa dapat berupa rumput, daun, ranting, akar, buah-buahan,
sayur-sayuran bahkan landak juga dapat mengunyah tanduk rusa untuk memenuhi
kebutuhan mineral dalam tubuhnya.
Karena
landak makan ular maka termasuk binatang buas , makan hewan . Pada hal Allah
hanya memperbolehkan kita untuk makan buruan bukan pemangsa sebagaimana ayat 96 Maidah yang lalu . Kalau komite tetap untuk fatwa Saudi menghalalkan landak dengan alasan tidak termasuk perkara
empat yang diharamkan dalam ayat 145
an`am, maka jumlah hewan yang tidak termasuk empat perkara itu masih banyak
Seperti
Ajak /
Ajag, Alap-alap, Anai-ana ,Ayam
Elang,
entok ,flamingo, gabus ,gagak gajah, gajah laut, garuda, gelatik, gibon,
gorila, gurita,kelelawar, kelinci ,kenari keong, kepiting, kera, kerang, kerapu
, koala,komodo, kucing, kudanil, kumbang, kupu-kupu, kura-kura kuskus, kutu,
laba-laba, lalat, lanndaklaut, laron lebah ,lohan, lumba-lumba , luwak ,macan
kumbang makarel maleo mambruk marmut mas koki
merak merpati milkat monyet
ngengat,
orangutan , panda , patin, paus pelatuk, penyu, perkutut, pinguin, pipit piton, putyuh dan masih banyak hewan yang
tidak disebut dalam golongan empat yang di haramkan . Dan semua itu akan di
katakan halal menurut argumen komite tetap untuk fatwa saudi.
Argumentasi
hewan pasti dinyatakan halal bila tidak termasuk empat perkara yang di haramkan
dalam ayat 145 an`am itu membikin kita akan meninggalkan ayat 96 Maidah yang
menyatakan hewan darat yang di halalkan itu hanya buruan bukan pemangsa. Juga
akan meninggalkan ayat ini :
وَيُحَرِّمُ
عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
dan
mengharamkan bagi mereka segala yang jember / jijik Ala`raf 157
Sebab hewan
yang dinilai menjijikkan itu tidak tercantum dalam kategore perkara empat yang
di haramkan itu.
Bila Al
Qu`ran itu di ambil satu buah ayat saja dan meninggalkan ayat yang lain , maka
pengertiannya akan mengacaukan dan menyesatkan.
Imam Ahmad
dan Abu Hanifah menyatakan haram makan landak . Imam Syafii dan Imam Malik menyatakan
halal. Semuanya tanpa dalil ,
يحرم أكل لحم
القنفذ في الأوضاع العادية ما لم يثبت عدم افتراسه الثعابين والفئران الصغيرة في
البيئات المفتوحة كالبراري والصحاري. ويباح أكل لحم القنفذ في حال تربيته على
الفاكهة والخضراوات في منازل خاصة معدة لهذا الغرض.
Haram makan
daging landak dalam situasi normal jika
terbukti tidak memangsa ular dan tikus kecil di lingkungan terbuka seperti
padang rumput dan gurun. Makan landak diperbolehkan jika dibesarkan pada buah
dan sayuran di rumah khusus yang disiapkan untuk tujuan ini.
https://2u.pw/FmpJO
komentarku
Saya menyatakan landak haram karena ia termasuk buas ,
maksudnya makan hewan dan saya berpegangan kepada ayat 96 maidah yang
menghalalkan buruan bukan pemangsa.
Bagi yang
ingin rekaman audio pelajaran digrup ini atau artikel secara lengkap hubungi saja Bapak Akbar
081332266566 , ust Andi sitta 081334747999, Bapak Suyono 081232699341
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan