Rabu, September 18, 2019

Fase ke 12 tentang udang haram



Fase ke 12 tentang hewan haram dan halal.

الإثنين، 29 يناير 2018 12:01 م



استنادا إلى المذهب الحنفي، أفتى بعض علماء الدين بحرمة أكل الجمبري والإستاكوزا والكابوريا، معتبرين أنها ليست من الأسماك، مرجعين ذلك إلى الإمام أبو حنيفة النعمان صاحب المذهب الثاني من المذاهب الإسلامية والأوسع انتشارا بين مذاهب أهل السنة في تحريم تناول تلك المأكولات.

Menurut madzhab Hanafi, beberapa ulama telah melarang makan udang, lobster, dan kepiting, mengingat itu bukan ikan dengan merujuk pada Imam Abu Hanifa al-Nu`man, . Pendiri madzhab kedua dari madzhab Islam  dan yang paling luas penyebarannnya di antara madzhab Sunni yang melarang makan makanan ini.

وكانت أحدث فتوى صادرة حول هذا الأمر، ما أفتى به الشيخ محمد عظيم الدين رئيس مفتي المدرسة الدينية في الهند، حيث أصدر فتواه بحرمة أكل الجمبري والكابوريا والاستاكوزا باعتبارها من المفصليات، وهو قريب الشبه من الحشرات، ولا يجب تناوله.

Fatwa terbaru dikeluarkan oleh Shaikh Muhammad Adhimuddin, kepala Grand Mufti India, yang mengeluarkan fatwa tentang pengharaman  makan udang, kepiting dan lobster sebagai artropoda, yang mirip dengan serangga dan tidak boleh dimakan.

https://2u.pw/Kbx2J

Komentarku ( Mahrus ali ) :



Tentang pengharaman tersebut saya sangat setuju sebab Udang itu termasuk kanibal  sbagaimana keterangan saya dulu

o    Udang   haram karena pemangsa .

o    Umumnya udang dan semua bangsa krustasea bersifat kanibal, yaitu memangsa sesama jenis yang lebih lemah kondisinya misalnya udang yang sedang dalam proses ganti kulit seringkali dimakan oleh udang lain. Udang berukuran lebih kecil dimakan oleh udang besar terutama bila dalam keadaan kurang makan. Udang berganti kulit secara periodik pada proses ganti kulit badan udang berkesempatan untuk bertumbuh besar secara nyata. Udang muda lebih sering ganti kulit ketimbang udang tua sehingga udang muda lebih cepat tumbuh ketimbang yang tua.[1]

Kepiting
Kepiting adalah hewan omnivora. Makanan utama kepiting berupa ganggang, selain dapat pula memakan makanan lainnya berupa moluska, cacing, jamur, bakteri, detritus dan jenis krustasea lainnya, tergantung pada spesies kepiting dan ketersediaan makanan.30 Nov 2014

Kepiting pasir yang lebih besar memakan bayi penyu dan bangkai burung camar; kepiting yang lebih kecil memakan moluska, cacing, plankton dan ganggang.

Crustacea kecil ini penting terutama sebagai makanan untuk ikan. Lobster, kepiting, [2]

Biasanya lobster memakan cacing tanah.

Jadi karena hewan tersebut kanibal , atau pemangsa, maka diharamkan sesuai dengan  96 maidah yang menjelaskan bahwa yang di halalkan oleh Allah hanyalah buruan laut bukan pemangsa.

Imam Abu Hanifah juga menyatakan seluruh hewan laut kecuali ikan.

Komentarku ( Mahrus ali ) :



Saya berpijakkepada ayat 96 Maidah yang menyatakan hanya buruan laut yang di halalalkan , maka ikan yang diperbolehkan adalah ikan yang bukan pemangsa  seperi ikan hiu dll.



Makanan ikan hiu beragam, bisa berupa pellet, ikan, udang, kodok, cacing beku, daging cincang juga pasti mau. Jadi tidak susah untuk pemeliharaannya.[3]  Sekali lagi ikan Hiu haram dimakan sebab termasuk predator bukan buruan yang di halalkan oleh Allah.



[1] https://www.dunia-perairan.com/2017/03/udang-windu-penaeus-monodon.html

[2] https://www.sridianti.com/ciri-ciri-krustasea.html

[3] http://ikanpredator.net/2016/10/23/genghis-khan-hiu-air-tawar/


Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan