Fase ke 10 tentang hewan yang halal dan yang haram.
Jawabanku untuk tokoh ulama Saudi syaikh al imam Al Utsaimin .
Ada pertanyaan yang di ajukan kepada syaikh sbb:
السؤال:
لها سؤال أخير تقول: قرأت في كتاب أن كل شيء يعيش في البحر
يمكن أكله، ولكني سمعت أن هناك بعض الحيوانات التي تعيش في البحر لا يجوز أكلها،
فهل هذا صحيح، وما هو الحكم الشرعي في أكل صيد البحر؟
Pertanyaan:
Pertanyaan terakhirnya mengatakan: Saya membaca di buku
bahwa segala sesuatu yang hidup di laut dapat dimakan, tetapi saya mendengar
bahwa ada beberapa hewan yang hidup di laut
tidak boleh dimakan, apakah itu benar, dan apa hukum makan buruani laut?
الجواب:
الشيخ: صيد البحر كله حلال حتى للمحرمين
فإنه يجوز لهم أن يصطادوا في البحر؛ لقول الله تعالى: ﴿أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ
الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ
صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا.
http://binothaimeen.net/content/8309#.XX3NEE2QZik.whatsapp
Jawaban:
Syaikh menjawab : Menangkap seluruh buruan laut adalah
halal, bahkan bagi mereka yang ber ihram . Diperbolehkan bagi mereka untuk
berburu di laut, karena Allah SWT berfirman: Dihalalkan bagimu binatang buruan
laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu,
dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap)
binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. 96 Maidah.
﴾،
فصيد البحر: هو ما أكل حياً وطعامه ما وجد ميتاً،
Shoidul bahr ( buruan laut ) adalah apa yang dimakan dalam
keadaan hidup .
Dan maksud tho`amuhu adalah apa yang di dapat dalam keadaan
mati.
وظاهر الآية الكريمة ﴿أحل لكم صيد
البحر﴾ أنه لا يستثنى من ذلك شيء؛
Arti lahiriyah ayat yang mulia ( arati harfiahnya ) di
halalkan bagimu buruan laut ………….. ( secara mutlak tanpa kecuali).
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Buruan laut itu jangan di artikan dengan hewan laut. Beda
antara buruan laut dan hewan laut . Allah menghalalkan kepada kita hanya pada
buruan laut bukan semua hewan laut. Sebagaimana Allah menghalalkan kepada kita
buruan darat, tidak semua hewan darat di halalkan . Buruan darat seperti himar
, zebra, bighol , kuda dll. Jadi tidak semua hewan darat di halalkan.
Menurut syaikh al Utsaimin semua bangkai hewan laut halal baik berupa katak, buaya , ular
laut , kepiting yang besar maupun yang kecil.
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Keterangan syaikh
Al Utsaimin itu menyalahi ayat 96 maidah , juga menyalahi ayat
pengharaman bangkai secara general baik darat atau laut. Lihat ayat sbb:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ
الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah,
daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah.
Baqarah 173.
…………………………….
Syaikh al utsaimin melanjutkan perkataannya :
واستثنى بعض أهل العلم من ذلك الضفدع
والتمساح والحية، وقالوا: إنه لا يحل أكلها، ولكن القول الصحيح هو العموم وأن جميع
حيوانات البحر حلال حية وميتة. نعم
Sebagian ahlil ilmi mengecualikan katak , buaya dan ular (
laut ) . Mereka berkata : Binatang – binatang tsb tidak halal. Tapi pendapat
yang rajih adalah umum . Dan seluruh hewan laut halal baik hidup atau mati.
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Bila pendapat itu diikuti , maka kita ini akan menyalahi
ayat pengharaman bangkai secara mutlak sebagaimana ayat 173 Baqarah. Tapi saya
yakin syaikh sendiri tidak pernah makan bangkai katak, ular atau buaya. Tiada
dalil yang sahih yang memperbolehkan makan bangkai baik darat maupun laut .
Untuk hadis yang menyatakan :Air laut bisa di gunakan untuk wudhu dan mandi
jinabat dan halal bangkainya lemah dari segi sanad atau matannya .
Silahkan bc dengan klik di sini :
https://mantankyainu.blogspot.com/2015/01/bangkai-ikan-haram-dimakan.html
Artikel Terkait
Ikan
- Perdebatanku tentang bangkai ikan dalam muntada ahli hadis / grup pakar ahli hadis internasional
- Debat saya dengan pakar pakar hadis di grup muntada ahlil hadis tentang bangkai ikan haram
- Fase ke 14 tentang hewan halal dan yang haram
- Fase ke 13 tentang hewan laut dan darat yang halal atau haram.
- Fase ke 12 tentang udang haram
- Fase ke 11 Tentang hewan yang halal dan haram
- Hewan halal dan haram
- Ketahui..!!! Lele Ikan Paling Kotor, Satu Suap Mengandung Tiga Ribu Sel Kanker..
- Jawabanku untuk Nur Muhammad Iskandar Fase ke 7
- Bangkai ikan haram - kajianku ke 4
- Jawabanku ke 5 tentang bangkai ikan haram
- Jawabanku ke 6 tentang keharaman tahi ikan
- Bangkai ikan haram , kajianku ke 3
- Bangkai ikan haram , kajianku ke 2
- Bangkai ikan haram dimakan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan