Minggu, September 15, 2019

Fase ke 10 tentang hewan yang halal dan yang haram.



Fase ke 10 tentang hewan yang halal dan yang haram.

Jawabanku untuk tokoh ulama Saudi  syaikh al imam  Al Utsaimin .

Ada pertanyaan yang di ajukan kepada syaikh sbb:

السؤال:

لها سؤال أخير  تقول: قرأت في كتاب أن كل شيء يعيش في البحر يمكن أكله، ولكني سمعت أن هناك بعض الحيوانات التي تعيش في البحر لا يجوز أكلها، فهل هذا صحيح، وما هو الحكم الشرعي في أكل صيد البحر؟

Pertanyaan:

Pertanyaan terakhirnya mengatakan: Saya membaca di buku bahwa segala sesuatu yang hidup di laut dapat dimakan, tetapi saya mendengar bahwa ada beberapa hewan yang hidup di laut  tidak boleh dimakan, apakah itu benar, dan apa hukum makan buruani laut?

الجواب:

الشيخ: صيد البحر كله حلال حتى للمحرمين فإنه يجوز لهم أن يصطادوا في البحر؛ لقول الله تعالى: ﴿أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا.



http://binothaimeen.net/content/8309#.XX3NEE2QZik.whatsapp

Jawaban:

Syaikh menjawab : Menangkap seluruh buruan laut adalah halal, bahkan bagi mereka yang ber ihram . Diperbolehkan bagi mereka untuk berburu di laut, karena Allah SWT berfirman: Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. 96 Maidah.

﴾، فصيد البحر: هو ما أكل حياً وطعامه ما وجد ميتاً،

Shoidul bahr ( buruan laut ) adalah apa yang dimakan dalam keadaan hidup .

Dan maksud tho`amuhu adalah apa yang di dapat dalam keadaan mati.

وظاهر الآية الكريمة ﴿أحل لكم صيد البحر﴾ أنه لا يستثنى من ذلك شيء؛

Arti lahiriyah ayat yang mulia ( arati harfiahnya ) di halalkan bagimu buruan laut ………….. ( secara mutlak tanpa kecuali).

Komentarku ( Mahrus ali ) :

Buruan laut itu jangan di artikan dengan hewan laut. Beda antara buruan laut dan hewan laut . Allah menghalalkan kepada kita hanya pada buruan laut bukan semua hewan laut. Sebagaimana Allah menghalalkan kepada kita buruan darat, tidak semua hewan darat di halalkan . Buruan darat seperti himar , zebra, bighol , kuda dll. Jadi tidak semua hewan darat di halalkan.

Menurut syaikh al Utsaimin semua bangkai hewan  laut halal baik berupa katak, buaya , ular laut , kepiting yang besar maupun yang kecil.

Komentarku ( Mahrus ali ) :

 Keterangan  syaikh  Al Utsaimin itu menyalahi ayat 96 maidah , juga menyalahi ayat pengharaman bangkai secara general baik darat atau laut. Lihat ayat sbb:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Baqarah 173.

…………………………….

Syaikh al utsaimin melanjutkan perkataannya :

واستثنى بعض أهل العلم من ذلك الضفدع والتمساح والحية، وقالوا: إنه لا يحل أكلها، ولكن القول الصحيح هو العموم وأن جميع حيوانات البحر حلال حية وميتة. نعم

Sebagian ahlil ilmi mengecualikan katak , buaya dan ular ( laut ) . Mereka berkata : Binatang – binatang tsb tidak halal. Tapi pendapat yang rajih adalah umum . Dan seluruh hewan laut halal baik hidup atau mati.

Komentarku ( Mahrus ali ) :

Bila pendapat itu diikuti , maka kita ini akan menyalahi ayat pengharaman bangkai secara mutlak sebagaimana ayat 173 Baqarah. Tapi saya yakin syaikh sendiri tidak pernah makan bangkai katak, ular atau buaya. Tiada dalil yang sahih yang memperbolehkan makan bangkai baik darat maupun laut . Untuk hadis yang menyatakan :Air laut bisa di gunakan untuk wudhu dan mandi jinabat dan halal bangkainya lemah dari segi sanad atau matannya . Silahkan  bc dengan klik di sini : https://mantankyainu.blogspot.com/2015/01/bangkai-ikan-haram-dimakan.html


Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan