Fase ke 11
Tentang hewan yang halal dan haram
الاحابة
أحسن
الله إليكم سماحة الوالد ، يقول السائل : في قوله تعالى : (أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ
الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ) [المائدة:96] ، هل يشمل خنزير البحر وكلب البحر ؟
https://alfawzan.af.org.sa/ar/node/2538
Semoga Allah
menganugerahkan kebaikan kepada Anda Yang Mulia, si penanya mengatakan: Di
dalam firman Allah Yang tinggi
berkata ( Dihalalkan bagimu
binatang buruan laut dan makanannya sebagai makanan yang lezat bagimu,
Maidah : 96], Apakah itu termasuk babi laut dan anjing laut?
الجواب : كل ما لا يعيش إلا في البحر
فهو من صيد البحر لأنه لا دليل على الإستثناءات ، هم قالوا إن التمساح والحية أنها
لا تؤكل لكن ما في دليل على هذا ، الله جل وعلا عمم فقال : (أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ
الْبَحْرِ) [المائدة:96] ، وصيده ما لا يعيش إلا فيه ، أما التمساح فإنه يعيش في
البر والبحر فيغلَّب عليه جانب الحظر ، أما ما لا يعيش إلا في البحر فهذا حلال دون
استثناء . نعم .
Jawaban: Semua yang hanya hidup di laut termasuk buruan laut
karena tidak ada dalil pengecualian.
Mereka berkata : Sesungguhnya buaya dan ular tidak boleh dimakan. Tapi tidak
dalil dalam hal ini . Allah yang maha Agung dan maha Tinggi menyebut secara umum dalam firmanNya :
Dihalalkan bagimu
binatang buruan Maiah 96
Maksud buruan laut adalah segala hewan yang hidupnya
dilaut dan ini halal tanpa pengecualian
. Okey.
Komentarku ( Mahrus ali ) :
تفسير الراغب الأصفهاني (5/ 452)
البحر: يتناول كلًّا مالحاً كان أو
عذباً، في جدول كان أو في نهر.
Dalam tafsir al asfahani di sebutkan maksud laut mencakup
air tawar atau asin , dalam sungai kecil atau besar .
Menurut syaikh shalih fauzan – anggota majlis ulama besar
Saudi “ Buruan laut adalah seluruh hewan yang hanya bisa hidup di laut ( atau sungai )
Kataku : Seperti berbagai jenis ikan laut, penyu, kepiting,
kerang, bintang laut, tiram, udang, lobster, cumi cumi, gurita, ubur ubur,
gajah laut, singa laut, kuda laut, anjing laut, walrus, pinguin, ular laut, paus,
lumba lumba, dugong atau duyung, landak laut atau bulu babi, Belut Laut Gurita.
Semua itu halal menurut beliau.
Saya sendiri tidak menjumpai dalil , anehnya syaikh Shalih
fauzan menggunakan dalil dari ayat 96 al
maidah. Menurut saya buruan laut itu
bukan seluruh hewan laut sebagaimana buruan darat yang di halalkan oleh Allah
bukan seluruh hewan darat. Dari sini ulama sekaliber Ust Shalih fauzan yang
menjadi guru besar di universitas Saudi arabia
dan menjadi anggota majlis fikih di Mekkah di bawah naungan Rabithah
dunia Islam. Tidak jeli dan mengikuti ajaran guru – gurunya yang dulu. Sebagaimana saya bila ikut pada
ajaran guru saya yang dulu , maka saya akan berkata sebagaimana syaikh Shalih
fauzan.
Hewan di sungai pun di halalkan oleh syaikh Shalih fauzan ,
pokoknya yang hidup di air sbb:
Tikus besar kesturi
Tikus besar kesturi adalah sejenis hewan pengerat yang makan
tumbuhan air dan hewan kecil seperti ikan, kodok dan kerang air tawar. Tikus
besar kesturi adalah perenang yang handal karena tungkai belakangnya
berselaput. Ekornya yang panjang tanpa bulu berfungsi sebagai kemudi.
Ikan pike
Ikan ini adalah pemangsa yang bermulut besar dan bergigi
tajam. Ia menyerang berbagai jenis ikan, termasuk kodok, burung air dan mamalia
kecil. Ikan ini hidup di danau dan sungai berarus lambat. Yang terbesar bisa
berukuran lebih dari 1 meter.
· Itik ekor kuning
Itik ekor kuning menghuni perairan terbuka di sebagian
wilayah Eropa. Itik berekor kaku dan tegak serta dapat menyelam untuk mencari
tumbuhan, serangga air, larva dan cacing.
· Udang satang
Ia makan apa saja, mulai dari tumbuhan, ikan kecil, kerang
hingga cacing. Lidah tiung dimakan oleh beraneka ikan danau dan sungai.
Ikan karper kaca menjelajahi dasar sungai untuk mencari
tumbuhan kecil, keran-kerangan dan cacing.
Kumbang air
Kumbang air adalah pemangsa yang ganas. Kumbang ini memangsa
berudu, ikan kecil, cacing air dan serangga.
Seluruh hewan laut atau di sungai menurut Syaikh Shalih
fauzan halal , baik predator atau bukan tanpa kecuali.
Saya tidak setuju pandangan seperti itu, sebab Allah hanya menghalalkan buruan laut bukan
seluruh binatang laut , bukan pemangsa yang buas . Sebagaimana buruan darat
yang dihalalkan oleh Allah bukan pemangsa. Buruan darat itu sedikit jumlahnya
dari pada pemangsanya begitu juga hewan di laut , sedikit buruannya dibanding
dengan pemangsanya.
Untuk buaya dan sejenis hewan yang hidup di darat dan laut
menurut syaikh Fauzan maka tetap di
haramkan tanpa dalil.
Saya katakan :
Pengecualian hewan yang hidup di dua alam ini tiada dalilnya sama sekali
baik dari Al Qur`an atau hadis. Kaidah penting
adalah predator atau bukan. Buruan itu bukan pemangsa. Buruan darat
makan rumput darat, begitu juga buruan laut makan rerumputan dilaut. Buruan dihalalkan baik darat maupun
laut. Dan pemangsa diharamkan baik darat atau laut.
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan