Selasa, September 17, 2019

Fase ke 11 Tentang hewan yang halal dan haram



Fase ke 11

Tentang hewan yang halal dan haram

الاحابة

 أحسن الله إليكم سماحة الوالد ، يقول السائل : في قوله تعالى : (أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ) [المائدة:96] ، هل يشمل خنزير البحر وكلب البحر ؟





https://alfawzan.af.org.sa/ar/node/2538

 Semoga Allah menganugerahkan kebaikan kepada Anda Yang Mulia, si penanya mengatakan: Di dalam firman Allah Yang tinggi  berkata   ( Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanannya sebagai makanan yang lezat bagimu,

Maidah : 96], Apakah itu termasuk babi laut dan anjing laut?



الجواب : كل ما لا يعيش إلا في البحر فهو من صيد البحر لأنه لا دليل على الإستثناءات ، هم قالوا إن التمساح والحية أنها لا تؤكل لكن ما في دليل على هذا ، الله جل وعلا عمم فقال : (أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ) [المائدة:96] ، وصيده ما لا يعيش إلا فيه ، أما التمساح فإنه يعيش في البر والبحر فيغلَّب عليه جانب الحظر ، أما ما لا يعيش إلا في البحر فهذا حلال دون استثناء . نعم .



Jawaban: Semua yang hanya hidup di laut termasuk buruan laut karena tidak ada dalil  pengecualian. Mereka berkata : Sesungguhnya buaya dan ular tidak boleh dimakan. Tapi tidak dalil dalam hal ini . Allah yang maha Agung dan maha Tinggi  menyebut secara umum dalam firmanNya :

 Dihalalkan bagimu binatang buruan Maiah 96

Maksud buruan laut adalah segala hewan yang hidupnya dilaut  dan ini halal tanpa pengecualian . Okey.

Komentarku ( Mahrus ali ) :

تفسير الراغب الأصفهاني (5/ 452)

البحر: يتناول كلًّا مالحاً كان أو عذباً، في جدول كان أو في نهر.

Dalam tafsir al asfahani di sebutkan maksud laut mencakup air tawar atau asin , dalam sungai kecil atau besar .

Menurut syaikh shalih fauzan – anggota majlis ulama besar Saudi “ Buruan laut adalah seluruh hewan yang hanya bisa hidup di laut (  atau sungai )

Kataku : Seperti berbagai jenis ikan laut, penyu, kepiting, kerang, bintang laut, tiram, udang, lobster, cumi cumi, gurita, ubur ubur, gajah laut, singa laut, kuda laut, anjing laut, walrus, pinguin, ular laut, paus, lumba lumba, dugong atau duyung, landak laut atau bulu babi, Belut Laut Gurita. Semua  itu halal menurut beliau.

Saya sendiri tidak menjumpai dalil , anehnya syaikh Shalih fauzan menggunakan dalil  dari ayat 96 al maidah. Menurut  saya buruan laut itu bukan seluruh hewan laut sebagaimana buruan darat yang di halalkan oleh Allah bukan seluruh hewan darat. Dari sini ulama sekaliber Ust Shalih fauzan yang menjadi guru besar di universitas Saudi arabia  dan menjadi anggota majlis fikih di Mekkah di bawah naungan Rabithah dunia Islam. Tidak jeli dan mengikuti ajaran guru – gurunya  yang dulu. Sebagaimana saya bila ikut pada ajaran guru saya yang dulu , maka saya akan berkata sebagaimana syaikh Shalih fauzan.

Hewan di sungai pun di halalkan oleh syaikh Shalih fauzan , pokoknya yang hidup di air sbb:

Tikus besar kesturi

Tikus besar kesturi adalah sejenis hewan pengerat yang makan tumbuhan air dan hewan kecil seperti ikan, kodok dan kerang air tawar. Tikus besar kesturi adalah perenang yang handal karena tungkai belakangnya berselaput. Ekornya yang panjang tanpa bulu berfungsi sebagai kemudi.

Ikan pike

Ikan ini adalah pemangsa yang bermulut besar dan bergigi tajam. Ia menyerang berbagai jenis ikan, termasuk kodok, burung air dan mamalia kecil. Ikan ini hidup di danau dan sungai berarus lambat. Yang terbesar bisa berukuran lebih dari 1 meter.





·         Itik ekor kuning

Itik ekor kuning menghuni perairan terbuka di sebagian wilayah Eropa. Itik berekor kaku dan tegak serta dapat menyelam untuk mencari tumbuhan, serangga air, larva dan cacing.



·         Udang satang

Ia makan apa saja, mulai dari tumbuhan, ikan kecil, kerang hingga cacing. Lidah tiung dimakan oleh beraneka ikan danau dan sungai.

Ikan karper kaca menjelajahi dasar sungai untuk mencari tumbuhan kecil, keran-kerangan dan cacing.

   Kumbang air

Kumbang air adalah pemangsa yang ganas. Kumbang ini memangsa berudu, ikan kecil, cacing air dan serangga.

Seluruh hewan laut atau di sungai menurut Syaikh Shalih fauzan halal , baik predator atau bukan tanpa kecuali.

Saya tidak setuju pandangan seperti itu, sebab  Allah hanya menghalalkan buruan laut bukan seluruh binatang laut , bukan pemangsa yang buas . Sebagaimana buruan darat yang dihalalkan oleh Allah bukan pemangsa. Buruan darat itu sedikit jumlahnya dari pada pemangsanya begitu juga hewan di laut , sedikit buruannya dibanding dengan pemangsanya.

Untuk buaya dan sejenis hewan yang hidup di darat dan laut menurut syaikh Fauzan  maka tetap di haramkan tanpa dalil.

Saya katakan :  Pengecualian hewan yang hidup di dua alam ini tiada dalilnya sama sekali baik dari Al Qur`an atau hadis. Kaidah penting  adalah predator atau bukan. Buruan itu bukan pemangsa. Buruan darat makan rumput darat, begitu juga buruan laut makan rerumputan  dilaut. Buruan dihalalkan baik darat maupun laut. Dan pemangsa diharamkan baik darat atau laut.




Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan