Minggu, Maret 22, 2026

kajian salat jumat ke 11

 

 

أن النبي صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ كان يقرأ في العيدين والجمعة ب { سبح اسم ربك الأعلى } و{ هل أتاك حديثُ الغاشية } وربما اجتمعا في يوم فيقرأ بهما

خلاصة حكم المحدث : صحيح

الراوي : النعمان بن بشير | المحدث : البخاري | المصدر : العلل الكبير | الصفحة أو الرقم : 92

| التخريج : أخرجه أبو داود (1122)، والنسائي (1568)، والطبراني في ((المعجم الكبير)) (21/ 134) (166)، والبيهقي (6262)، والترمذي في ((العلل)) (152) جميعا بلفظه.

سنن النسائي (3/ 112)

Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam membaca Surah Al-A'la (87) dan Surah Al-Ghashiyah (88) pada kedua shalat Id dan shalat Jumat. Terkadang, jika shalat Id dan Jumat bertepatan, beliau membacanya bersama-sama.

Pendapat ulama hadits: Sahih

Perawi: Nu'man bin Bashir | Diriwayatkan oleh: Al-Bukhari | Sumber: Al-'Ilal Al-Kabir | Halaman atau Nomor: 92

| Referensi: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (1122), An-Nasa'i (1568), At-Tabarani dalam Al-Mu'jam Al-Kabir (21/134) (166), Al-Bayhaqi (6262), dan At-Tirmidhi dalam Al-'Ilal (152), muanya dengan redaksi yang sama.

Sunan An-Nasa'i (3/112)

المسند الجامع (15/ 508)

ستتهم (سُفْيَان الثَّوْرِي، وجَرِير، وأبو عَوَانَة، ومِسْعَر، وشُعْبة، وسُفْيان بن عُيَيْنَة) عن إبراهيم بن مُحَمد بن المُنْتَشِر، عن أبيه، عن حَبِيب بن سالم، فذكره

Al-Musnad al-Jami' (15/508)

Enam diantaranya (Sufyan al-Tsawri, Jarir, Abu ‘Awanah, Mis’ar, Shu’bah, dan Sufyan bin ‘Uyaynah) meriwayatkan dari Ibrahim bin Muhammad bin al-Muntashir, dari ayahnya, dari Habib bin Salim, dan beliau menyebutkannya.

Komentarku ( Mahrus ali ) :

Intinya perawi tunggalnya adalah Ibrahim bin Muhammad tidak ada tabiin atau pengikutnya di Madinah yang  tahu hadis itu.

لأسم : إبراهيم بن محمد بن المنتشر بن الأجدع

الشهرة : إبراهيم بن محمد الهمداني

النسب : الكوفي, الهمداني

الرتبة : ثقة

عاش في : الكوفة

 

Nama : Ibrahim bin Muhammad bin al-Muntasyir bin al-Ajda'

Dikenal sebagai: Ibrahim bin Muhammad al-Hamdani

Kebangsaan: Kufan, al-Hamdani

Peringkat: Dapat Dipercaya

Tinggal di: Kufah

Komentarku ( Mahrus ali ) :

Ibrahim bn Muhammad memilik murid banyak juga antara lain Imam Abu Hanifah yang wafat pada tahun 150 . Berarti sebelum tahun itulah hadis tsb masih di ketahu satu orang. Ini namanya hadis gharib, nyeleneh

حكم تفرد الثقة الذي لم يخالف فيما تفرد به.

ذهب الخليلي إلى أن الحديث الذي تفرد به الثقة: “يتوقف فيه، ولا يحتج به”.

واعتبر أبو عبد الله الحاكم ما تفرد به الثقة من قبيل الشاذ، فقال: “فأما الشاذ فإنه الحديث يتفرد به ثقة من الثقات وليس للحديث أصل متابع لذلك الثقة”.

Hukum mengenai riwayat tunggal dari perawi terpercaya yang tidak pernah menyelisihi dalam apa yang diriwayatkannya sendiri.

Al-Khalili berpendapat bahwa hadits yang diriwayatkan hanya oleh perawi yang tunggal terpercaya harus diperlakukan dengan hati-hati ( di tangguhkan ) dan tidak digunakan sebagai bukti ( hujjah atau pegangan )

Abu Abdullah al-Hakim menganggap apa yang diriwayatkan  oleh perawi terpercaya yang tunggal sebagai sesuatu yang anomali, dengan mengatakan: “Adapun hadits anomali, yaitu hadits yang diriwayatkan hanya oleh satu  perawi terpercaya yang tidak memiliki riwayat pendukung.”

توفي الإمام أبو حنيفة النعمان في بغداد عام 150 هـ (767 م) عن عمر ناهز 70 عاماً، ودفن في مقبرة الخيزران (بمنطقة الأعظمية حالياً)، وذلك في عهد الخليفة العباسي أبي جعفر المنصور. وتذكر المصادر أنه توفي في السجن إثر سجنه بسبب رفضه تولي القضاء، وصلى عليه نحو 50 ألف شخص

 Imam Abu Hanifa al-Nu'man wafat di Baghdad pada tahun 150 H (767 M) pada usia sekitar 70 tahun. Beliau dimakamkan di pemakaman al-Khayzuran (di distrik al-Adhamiya saat ini) pada masa pemerintahan Khalifah Abbasiyah Abu Ja'far al-Mansur. Sumber-sumber menunjukkan bahwa beliau wafat di penjara setelah dipenjara karena menolak menduduki jabatan hakim. Sekitar 50.000 orang menghadiri salat jenazahnya.

Komentarku ( Mahrus ali ) :

Hadis itu tidak bias di buat sandaran karena riwayat tunggal . Dan ulama ahli haadis dulu tidak memperbolehkan untuk membuat pegangan kepada hadis riwayat tunggal . harus di tangguhkan hingga ketemu riwayat lain yang mendukung da tidak di temukan. Sebab masa sebelum Abu Hanifah wafat saja yaitu 150 hijriyah masih di ketahui satu orang , yaitu Ibrahim bin Muhammad.

Kita tetap berpegangna kepada ayat 78 Al isra` :

78أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ

Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir

Ayat ini untuk hari kamis , jumat atau hari lainnya,lalu mengapa pada hari jumat ayat ini di non aftifkan . Mengapa ia hanya ddi lakukan pada hari lainnya. Bila kita tidak melakukan salat lohor pada hari jumat  , maka kita akan berdosa karena kita melalaikan ayat itu tanpa dasar izin dari Allah.

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan