Tampilkan postingan dengan label Bid`ah hasanah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bid`ah hasanah. Tampilkan semua postingan

Kamis, Juni 27, 2013

Bid`ah hasanah dimasa sahabat








  Oleh: Dr. Oemar Abdallah Kemel

Para sahabat sering melakukan perbuatan yang bisa digolongkan ke dalam bid’ah hasanah atau perbuatan baru yang terpuji yang sesuai dengan cakupan sabda Rasulullah SAW:
مَنْ سَنَّ فِى اْلاِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ غَيْرِ اَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْئًا
Siapa yang memberikan contoh perbuatan baik dalam Islam maka ia akan mendapatkan pahala orang yang turut mengerjakannya dengan tidak mengurangi dari pahala mereka sedikit pun. (HR Muslim)
Karena itu, apa yang dilakukan para sahabat memiliki landasan hukum dalam syariat. Di antara bid’ah terpuji itu adalah:
a. Apa yang dilakukan oleh Sayyidina Umar ibn Khattab ketika mengumpulkan semua umat Islam untuk mendirikan shalat tarawih berjamaah. Tatkala Sayyidina Umar melihat orang-orang itu berkumpul untuk shalat tarawih berjamaah, dia berkata: “Sebaik-baik bid’ah adalah ini”.
Ibn Hajar al- Asqalani dalam Fathul Bari ketika menjelaskan pernyataan Sayyidina Umar ibn Khattab “Sebaik-baik bid’ah adalah ini” mengatakan:
“Pada mulanya, bid’ah dipahami sebagai perbuatan yang tidak memiliki contoh sebelumnya. Dalam pengertian syar’i, bid’ah adalah lawan kata dari sunnah. Oleh karena itu, bid’ah itu tercela. Padahal sebenarnya, jika bid’ah itu sesuai dengan syariat maka ia menjadi bid’ah yang terpuji. Sebaliknya, jika bidطah itu bertentangan dengan syariat, maka ia tercela. Sedangkan jika tidak termasuk ke dalam itu semua, maka hukumnya adalah mubah: boleh-boleh saja dikerjakan. Singkat kata, hukum bid’ah terbagi sesuai dengan lima hukum yang terdapat dalam Islam”.
b. Pembukuan Al-Qur’an pada masa Sayyidina Abu Bakar ash-Shiddiq atas usul Sayyidina Umar ibn Khattab yang kisahnya sangat terkenal.
Dengan demikian, pendapat orang yang mengatakan bahwa segala perbuatan yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah adalah haram merupakan pendapat yang keliru. Karena di antara perbuatan-perbuatan tersebut ada yang jelek secara syariat dan dihukumi sebagai perbuatan yang diharamkan atau dibenci (makruh).
Ada juga yang baik menurut agama dan hukumnya menjadi wajib atau sunat. Jika bukan demikian, niscaya apa yang telah dilakukan oleh Abu Bakar dan Umar sebagai­mana yang telah dituliskan di atas merupakan perbuatan haram. Dengan demikian, kita bisa mengetahui letak kesalahan pendapat tersebut.
c. Sayyidina Utsman ibn Affan menambah adzan untuk hari Jumat menjadi dua kali. Imam Bukhari meriwatkan kisah tersebut dalam kitab Shahih-­nya bahwa penambahan adzan tersebut karena umat Islam semakin banyak. Selain itu, Sayyidina Utsman juga memerintahkan untuk mengumandangkan iqamat di atas az-Zawra’, yaitu sebuah bangunan yang berada di pasar Madinah.
Jika demikian, apakah bisa dibenarkan kita mengatakan bahwa Sayyidina Utsman ibn Affan yang melakukan hal tersebut atas persetujuan seluruh sahabat sebagai orang yang berbuat bid’ah dan sesat? Apakah para sahabat yang menyetu­juinya juga dianggap pelaku bid’ah dan sesat?
Di antara contoh bid’ah terpuji adalah mendirikan shalat tahajud berjamaah pada setiap malam selama bulan Ramadhan di Mekkah dan Madinah, mengkhatamkan Al-Qur’an dalam shalat tarawih dan lain-lain. Semua perbuatan itu bisa dianalogikan dengan peringatan maulid Nabi Muhammad SAW dengan syarat semua perbuatan itu tidak diboncengi perbuatan-perbuatan yang diharamkan atau pun dilarang oleh agama. Sebaliknya, perbuatan itu harus mengandung perkara-perkara baik seperti mengingat Allah dan hal-hal mubah.
Jika kita menerima pendapat orang-orang yang menganggap semua bid’ah adalah sesat, seharusnya kita juga konsekuen dengan tidak menerima pembukuan Al-Qur’an dalam satu mushaf, tidak melaksanakan shalat tarawih berjamaah dan mengharamkan adzan dua kali pada hari Jumat serta menganggap semua sahabat tersebut sebagai orang-­orang yang berbuat bid’ah dan sesat.[1]
Dr. Oemar Abdallah Kemel
Ulama Mesir kelahiran Makkah al-Mukarromah
Dari karyanya “Kalimatun Hadi’ah fil Bid’ah“ yang diterjemahkan oleh PP Lakpesdam NU dengan “Kenapa Takut Bid’ah?“

Komentarku ( Mahrus ali ):
Dr. Oemar Abdallah Kemel menggunakan dalil sbb:

مَنْ سَنَّ فِى اْلاِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ غَيْرِ اَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْئًا
Siapa yang memberikan contoh perbuatan baik dalam Islam maka ia akan mendapatkan pahala orang yang turut mengerjakannya dengan tidak mengurangi dari pahala mereka sedikit pun. (HR Muslim)
Asalnya sbb:
Hadis yang anda  gunakanan adalah sbb:
حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى الْعَنَزِيُّ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَوْنِ بْنِ أَبِي جُحَيْفَةَ عَنْ الْمُنْذِرِ بْنِ جَرِيرٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ

كُنَّا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي صَدْرِ النَّهَارِ قَالَ فَجَاءَهُ قَوْمٌ حُفَاةٌ عُرَاةٌ مُجْتَابِي النِّمَارِ أَوْ الْعَبَاءِ مُتَقَلِّدِي السُّيُوفِ عَامَّتُهُمْ مِنْ مُضَرَ بَلْ كُلُّهُمْ مِنْ مُضَرَ فَتَمَعَّرَ وَجْهُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَا رَأَى بِهِمْ مِنْ الْفَاقَةِ فَدَخَلَ ثُمَّ خَرَجَ فَأَمَرَ بِلَالاً فَأَذَّنَ وَأَقَامَ فَصَلَّى ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمْ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ إِلَى آخِرِ الْآيَةِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا وَالْآيَةَ الَّتِي فِي الْحَشْرِ اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ تَصَدَّقَ رَجُلٌ مِنْ دِينَارِهِ مِنْ دِرْهَمِهِ مِنْ ثَوْبِهِ مِنْ صَاعِ بُرِّهِ مِنْ صَاعِ تَمْرِهِ حَتَّى قَالَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ قَالَ فَجَاءَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ بِصُرَّةٍ كَادَتْ كَفُّهُ تَعْجِزُ عَنْهَا بَلْ قَدْ عَجَزَتْ قَالَ ثُمَّ تَتَابَعَ النَّاسُ حَتَّى رَأَيْتُ كَوْمَيْنِ مِنْ طَعَامٍ وَثِيَابٍ حَتَّى رَأَيْتُ وَجْهَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَهَلَّلُ كَأَنَّهُ مُذْهَبَةٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ
Kami disisi Rasulullah   di permulaan siang, lalu kaum yang tidak bersandal, telanjang mengenakan  pakaian jelek dari bulu mirip dengan singa atau abayah dengan mengenakan pedang. Kebanyakan dari Mudhar, lalu Rasulullah   berobah karena melihat kefakiran mereka, lalu masuk rumah  lalu keluar dan memerintah Bilal, lalu membaca qamat dan melakukan salat, lalu berhutbah:
Wahai manusia takutlah kepada Allah yang menjadikan kamu dari satu orang ( Adman ) ……………………Sesungguhnya Maha meneliti kepadamu.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Seorang lelaki bersedekah dengan dinar, dirham, gandum satu gantang, kurma satu gantang  …………  lalu beliau bersabda:  sekalipun dengan satu belahan  kurma …………
Lantas seorang lelaki  Ansor datang dengan membawa pundi yang tapak tangannya  hampir tidak mampu membawanya, bahkan tidak mampu membawanya.
Lantas manusia bersedekah dengan bergantian, hingga aku lihat dua undukan makanan dan pakaian
Aku melihat wajah Rasulullah   tampak gembira, lalu  Rasulullah   bersabda:
مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلَا يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلَا يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ    
Barang siapa melakukan suatu perbuatan baik dalam  Islam akan mendapat pahalanya dan pahala  orang yang menjalankannya tanpa mengurangi sedikitpun pahala mereka. Barangsiapa  yang melakukan  perbuatan jelek  akan mendapat dosanya dan  dosa orang yang melakukannya  tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun. 

Di situ adalah Rasulullah   memerintah sedekah, lantas ada  sahabat yang mendahului, dan ada sahabat yang agak lambat dan ada sahabat yang lambat dalam merespon perintah Rasulullah . lalu  Rasulullah   bilang seperti itu. Yaitu  orang yang pertama  kali mengeluarkan santunan  itu mendapat pahala  banyak  dan itulah yang di namakan sunnah hasanah yang di contoh oleh orang lain dan pelaku sedekah pertama jelas mendapat pahala banyak.
Kalau bid`ah adalah barang baru yang sengaja di masukkan ke dalam ajaran Islam, ia tertolak dan menyesatkan  sebagaimana hadis:
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَاهَذَا مَالَيْسَ مِنْهُ فَهُوَرَدٌّ
Barang siapa mengada-ngadakan sesuatu dalam urusan agama yang tidak terdapat dalam agama maka dengan sendirinya tertolak  
Kalau sedekah ada perintahnya dalam ayat al quran maupun hadis sebagaimana ayat:
ءَامِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ فَالَّذِينَ ءَامَنُوا مِنْكُمْ وَأَنْفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ(7)
Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.

Untuk masalah bid`ah, jangan menggunakan dalil itu sebagaimana di lakukan oleh sang doktor, nanti akan di ketawakan pembaca yang mengerti.

Dr. Oemar Abdallah Kemel mengatakan lagi:
Apa yang dilakukan oleh Sayyidina Umar ibn Khattab ketika mengumpulkan semua umat Islam untuk mendirikan shalat tarawih berjamaah. Ibn Hajar al- Asqalani dalam Fathul Bari ketika menjelaskan pernyataan Sayyidina Umar ibn Khattab “Sebaik-baik bid’ah adalah ini”
Komentarku ( Mahrus ali ):
Masalah tarawih dan perkataan Umar selalu  di gunakan oleh kebanyakan ahli bid`ah seolah mereka itu merasa benar dengannya tapi salah paham dan jauh dari kebenaran > Jangan bikin dalil itu akan terbalik sendiri. Sebab salat  malam ada perintahnya dan salat tarawihpun ada tuntunannya > lain dengan tingkepan, tahlilan, manakiban dan berzanjian yang banyak kesirikannya  dan hurofatnya. Nantikan buku karya  saya di masa mendatang yang akan terbit untuk mengupas masalah itu. 

Blog husus pengajian: http://mahrusali2.blogspot.com/
Blog ke tiga
Peringatan:Mesin pencari diblog tidak berfungsi, pergilah ke google lalu tulislah:  mantan kiyai nu    lalu teks yang kamu cari
Mau nanya hubungi kami:
088803080803( Smartfreand ). 081935056529 (XL ) atau  08819386306   ( smartfreand )
Alamat rumah: Tambak sumur 36 RT 1 RW1
                           Waru Sidoarjo
 


Selasa, Februari 26, 2013

Adakah Bid’ah Hasanah?






Al-Ustadz Abu Muhammad Harits pernah menulis sbb:

Banyak alasan yang dipakai orang-orang untuk ‘melegalkan’ perbuatan bid’ah. Salah satunya, tidak semua bid’ah itu jelek. Menurut mereka, bid’ah ada pula yang baik (hasanah). Mereka pun memiliki dalil untuk mendukung pendapatnya tersebut. Bagaimana kita menyikapinya?

Di antara sebab-sebab tersebarnya bid’ah di negeri kaum muslimin adalah adanya keyakinan pada kebanyakan kaum muslimin bahwa di dalam kebid’ahan ini ada yang boleh diterima yang dinamakan bid’ah hasanah. Pandangan ini berangkat dari pemahaman bahwa bid’ah itu ada dua: hasanah (baik) dan sayyiah (jelek).
Berikut ini kami paparkan apa yang diterangkan oleh Asy-Syaikh As-Suhaibani dalam kitab Al-Luma’: Bantahan terhadap Syubhat Pendapat yang Menyatakan Adanya Bid’ah Hasanah
Syubhat pertama:
Pemahaman mereka yang salah terhadap hadits:
“Barangsiapa membuat satu sunnah (cara atau jalan) yang baik di dalam Islam maka dia mendapat pahalanya dan pahala orang yang mengamalkannya sesudahnya tanpa mengurangi pahalanya sedikitpun. Dan barangsiapa yang membuat satu sunnah yang buruk di dalam Islam, dia mendapat dosanya dan dosa orang-orang yang mengerjakannya sesudahnya tanpa mengurangi dosanya sedikitpun.” (Shahih, HR. Muslim no. 1017).
Bantahannya
Pertama: Sesungguhnya makna dari (barangsiapa yang membuat satu sunnah) adalah menetapkan suatu amalan yang sifatnya tanfidz (pelaksanaan), bukan amalan tasyri’ (penetapan hukum). Maka yang dimaksud dalam hadits. Makna ini adalah amalan yang ada tuntunannya dalam Sunnah Rasulullah  ini ditunjukkan pula oleh sebab keluarnya hadits tersebut, yaitu sedekah yang disyariatkan.
Kedua: Rasul yang mengatakan:
“Barangsiapa yang membuat satu sunnah (cara atau jalan) yang baik di dalam Islam.”
Adalah juga yang mengatakan:
“Semua bid’ah itu adalah sesat.”
Dan tidak mungkin muncul dari Ash-Shadiqul Mashduq Rasul yang benar  suatu perkataan yang mendustakan ucapannya yang lain.dan dibenarkan   saling bertentangan. Tidak mungkin pula perkataan beliau
Dengan alasan ini, maka tidak boleh kita mengambil satu hadits dan mempertentangkannya dengan hadits yang lain. Karena sesungguhnya ini adalah seperti perbuatan orang yang beriman kepada sebagian Al-Kitab tetapi kafir kepada sebagian yang lain.
mengatakan (barangsiapa membuat sunnah) bukan

Ketiga: Bahwasanya Nabi  mengatakan (barangsiapa yang membuat bid’ah). Juga mengatakan (dalam Islam). Sedangkan bid’ah bukan dari ajaran Islam. Beliau juga mengatakan (yang baik). Dan perbuatan bid’ah itu bukanlah sesuatu yang hasanah (baik).
Tidak ada persamaan antara As Sunnah dan bid’ah, karena sunnah itu adalah jalan yang diikuti, sedangkan bid’ah adalah perkara baru yang diada-adakan di dalam agama.
Keempat: Tidak satupun kita dapatkan keterangan yang dinukil dari salafus shalih menyatakan bahwa mereka menafsirkan Sunnah Hasanah itu sebagai bid’ah yang dibuat-buat sendiri oleh manusia.
Syubhat kedua:
Pemahaman mereka yang salah terhadap perkataan ‘Umar bin Al- Khaththab “Sebaik-baik bid’ah adalah ini (tarawih berjamaah)”.
Jawaban atas syubhat ini:
1. Anggaplah kita terima dalalah (pendalilan) ucapan beliau seperti yang mereka maukan – bahwa bid’ah itu ada yang baik, namun sesungguhnya, kita kaum muslimin mempunyai satu pedoman; kita tidak  dengan pendapat siapapun juga boleh mempertentangkan sabda Rasulullah  (selain beliau). Tidak dibenarkan kita membenturkan sabda beliau dengan ucapan Abu Bakar, meskipun dia adalah orang terbaik di umat ini sesudah  beliuu
Firman Allah
“(Kami mengutus mereka) sebagai rasul-rasul pemberi berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya para Rasul itu.” (An-Nisa`: 165)
Sehingga tidak tersisa lagi bagi manusia satu alasan pun untuk membantah Allah dengan telah diutusnya para rasul ini. Merekalah yang telah menjelaskan urusan agama mereka serta apa yang diridhai oleh Allah. Merekalah hujjah Allah terhadap kita manusia, bukan selain mereka.

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Al-Hujurat: 1)
Asy-Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di t (secara ringkas) mengatakan: “Ayat ini mengajarkan kepada kita bagaimana beradab terhadap Allah dan Rasul-Nya, hendaknya kita berjalan (berbuat dan beramal) mengikuti perintah Allah dan Sunnah Rasul-Nya, jangan mendahului Allah dan Rasul-Nya dalam segenap urusan. Dan inilah tanda-tanda kebahagiaan dunia dan akhirat.”
Ibnu ‘Abbas  mengatakan: “Hampir-hampir kalian ditimpa hujan batu dari langit  Aku katakan: Rasulullah  bersabda demikian...demikian, (tapi).  kalian mengatakan: Kata Abu Bakr dan ‘Umar begini…begini....”
‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz  mengatakan: “Tidak ada (hak) berpendapat bagi.”siapapun dengan (adanya) sunnah yang telah ditetapkan Rasulullah

Al-Imam Asy-Syafi’i t mengatakan: “Kaum muslimin telah sepakat bahwa, tidak halal  bagi orang  yang telah jelas baginya sunnah Rasulullah  untuk meninggalkan sunnah itu karena pendapat (pemikiran) seseorang.”
Al-Imam Ahmad bin Hanbal  mengatakan: “Barangsiapa yang menolak hadits, berarti dia (sedang) berada di tepi jurang kehancuran.”
 2. Bahwa ‘Umar  mengatakan kalimat ini tatkala beliau mengumpulkan kaum muslimin untuk shalat tarawih berjamaah. Padahal shalat tarawih berjamaah ini bukanlah suatu bid’ah. Bahkan perbuatan tersebut termasuk sunnah dengan dalil yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah, bahwa Rasulullah  pada suatu malam shalat di masjid, kemudian orang-orang mengikuti beliau. Kemudian keesokan harinya jumlah mereka semakin banyak. Setelah itu malam berikutnya (ketiga atau keempat) mereka berkumpul (menunggu ). Namun beliau tidak keluar. Pada pagi harinya, beliau Rasulullah  bersabda:
“Saya telah melihat apa yang kalian lakukan. Dan tidak ada yang menghalangiku untuk keluar (shalat bersama kalian) kecuali kekhawatiran (kalau-kalau) nanti (shalat ini) diwajibkan atas kalian.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 1129)
Secara tegas beliau menyatakan di sini alasan mengapa beliau meninggalkan shalat tarawih berjamaah. Maka tatkala ‘Umar melihat ) sudah tidak ada lagi alasan ini (kekhawatiran Rasulullah ) beliau menghidupkan kembali shalat tarawih berjamaah ini. Dengan demikian, jelaslah bahwa tindakan khalifah ‘Umar  ini mempunyai landasan yang  kuat yaitu perbuatan Rasulullah
Jadi jelas bahwa bid’ah yang dimaksudkan oleh ‘Umar bin Al-Khaththab adalah bid’ah dalam pengertian secara bahasa, bukan menurut istilah syariat. Dan jelas pula tidak mungkin ‘Umar berani melanggar Rasulullah    yang telah menyatakan bahwa: “Semua bid’ah  itu sesat.”
Syubhat ketiga:
Pemahaman yang salah tentang atsar dari Ibnu Mas’ud:
“Apa yang dianggap baik oleh kaum muslimin, maka dia adalah baik di sisi Allah.” (Dikeluarkan oleh Al-Imam Ahmad, 1/379)
Bantahan:
Ini adalah ucapan Ibnu Mas’ud semata.. Atsar ini tidak shahih jika di-rafa’-kan (disandarkan) kepada Rasulullah 
Ia  diriwayatkan dari Anas tetapi sanadnya gugur, yang shahih adalah mauquf (hanya sampai) kepada Ibnu Mas’ud z.
Dan tentunya yang dimaksud dengan kata Al-Muslimun di sini adalah para shahabat. Dan tidak ada satupun riwayat yang dinukil dari mereka yang menyatakan adanya bid’ah yang hasanah.
- Kalaulah dianggap bahwa ini menunjukkan keumuman (maksudnya seluruh kaum muslimin), maka artinya adalah ijma’. Dan ijma’ adalah hujjah. Maka sanggupkah mereka menunjukkan adanya satu perbuatan bid’ah yang disepakati berdasarkan ijma’ kaum muslimin bahwa perbuatan itu adalah bid’ah hasanah? Tentunya ini adalah perkara yang mustahil.
- Bagaimana mereka berani berdalil dengan ucapan beliau seperti ini, padahal beliau sendiri adalah orang yang paling keras kebenciannya terhadap bid’ah, di mana beliau z pernah mengatakan:
“Ikutilah! Dan jangan berbuat bid’ah. Sungguh kalian telah dicukupkan. Dan sesungguhnya setiap bid’ah itu adalah sesat.”(Shahih, HR. Ad-Darimi 1/69).
Secara ringkas, semua keterangan di atas yang menunjukkan betapa buruknya bid’ah. Kami simpulkan dalam beberapa hal berikut ini, yang kami nukil dari sebagian tulisan Asy-Syaikh Salim Al-Hilali t:
Cukuplah semua akibat buruk yang dialami pelaku bid’ah itu sebagai kejelekan di dunia dan akhirat, yakni:
1. Amalan mereka tertolak, sebagaimana sabda Rasulullah

“Barangsiapa yang membuat-buat sesuatu yang baru dalam urusan (agama) kami yang bukan berasal daripadanya, maka semua itu tertolak.” (Shahih, HR. Al-Bukhari dan Muslim dari ‘Aisyah x)
2. Terhalangnya taubat mereka selama masih terus melakukan kebid’ahan itu. Rasulullah bersabda:
“Allah menghalangi taubat setiap pelaku bid’ah sampai dia meninggalkan bid’ahnya.” (HR. Ibnu Abi Ashim dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam As Shahihah no. 1620 dan As Sunnah Ibnu Abi Ashim hal. 21)
3. Pelaku bid’ah akan mendapat laknat karena Rasulullah bersabda:
“Barangsiapa yang berbuat bid’ah, atau melindungi kebid’ahan, maka dia akan mendapat laknat dari Allah, para malaikat dan seluruh manusia.” (Shahih, HR. Al-Bukhari dan Muslim dari ‘Ali bin Abi Thalib z).
Akhirnya, wahai kaum muslimin, hendaklah kita menjauhi semua kebid’ahan ini setelah mengetahui betapa besar bahayanya bid’ah. Selain kita menjauhi bid’ah itu sendiri, juga kita diperintah untuk menjauhi para pelakunya apalagi juru-juru dakwah yang mengajak kepada pemikiran-pemikiran bid’ah ini. Seandainya ada yang mengatakan: Bukankah mereka orang yang baik dan apa yang mereka sampaikan itu  dalah baik juga? Hendaklah kita ingat firman Allah
“Kalau kiranya Allah mengetahui kebaikan ada pada mereka, tentulah Allah menjadikan mereka dapat mendengar. Dan jikalau Allah menjadikan mereka dapat mendengar, niscaya mereka pasti berpaling juga, sedang mereka memalingkan diri.” (Al-Anfal: 23)
Perlu pula kita ketahui bahwa bid’ah itu lebih berbahaya dari kemaksiatan. Seseorang yang bermaksiat dia akan merasa takut dan melakukannya dengan sembunyi-sembunyi atau melarikan diri setelah berbuat. Sedangkan pelaku bid’ah semakin tenggelam dalam kebid’ahannya dia akan semakin merasa yakin bahwa dia di atas kebenaran. Satu lagi, bid’ah itu adalah posnya (pengantar kepada) kekufuran.
Wallahu a’lam. Semoga Allah tetap membimbing kita mendapatkan hidayah dan taufik-Nya serta menyelamatkan diri dan keluarga kita dari bid’ah ini.


Sumber Bacaan:
1 Al-Qaulul Mufid (2), Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin
2 Al-Qaulul Mufid, Asy-Syaukani
3 Al-I’tisham (1), Asy-Syathibi
4 Al-Luma’, As-Sahibani
5 Al-Bid’ah wa Atsaruhas Sayyi‘, Salim Al-Hilali
6 Al-Bid’ah wa Atsaruha, ‘Ali Al-Faqihi
7 Riyadhul Jannah, Asy-Syaikh Muqbil
8 Taisir Al-Karimir Rahman, As-Sa’di











Jumat, Januari 04, 2013

Tiada bid`ah hasanah




الموسوعة الفقهية الكويتية - (ج 1 / ص 2816)
 اتّجه فريق من العلماء إلى ذمّ البدعة ، وقرّروا أنّ البدعة كلّها ضلالة ، سواء في العادات أو العبادات.
ومن القائلين بهذا الإمام مالك والشّاطبيّ والطّرطوشيّ.
ومن الحنفيّة: الإمام الشّمنّيّ ، والعينيّ.
ومن الشّافعيّة : البيهقيّ ، وابن حجرٍ العسقلانيّ ، وابن حجرٍ الهيتميّ.
ومن الحنابلة : ابن رجبٍ ، وابن تيميّة.
Sebuah tim ilmuwan / ulama untuk mengutuk ajaran bid`ah, dan memutuskan bahwa  semua bid`ah adalah sesat, baik di dalam kebiasaan maupun ibadah.
Ini adalah orang-orang yang mengatakan seperti itu  Imam Malik dan Shatiby dan Tartooshi.
Dari kalangan madzhab Hanafi : Imam Al syammani, dan al aini
Dari kalangan madzhab Syafii : Baihaqi, Ibnu Hajar al asqalani , dan Ibnu Hajar al.haitami
dari kalangan madzhab Hanbali: Ibnu Rajab, Ibnu Taimiyah.
Encyplopedi Fikih Kuwait 2816/1

Komentarku ( Mahrus ali): 
  Itulah yang tepat. Bila ada bid`ah hasanah, mana bid`ah sayyiahnya? Tunjukkan satu saja. Sampai sekarang belum ada orang yang bisa menunjukkan bid`ah sayyiah itu.
Para sahabat tiada yang kenal bid`ah hasanah. Ikuti saja ayat:

وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ(100)
Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar. Taubat 100
Bacalah buku saya " Kesesatan kiyai pembela bid`ah hasanah atau dengarkan cd pengajian saya tentang hal itu. 

Dan kliklah 4 shared mp3 atau di panahnya.

Minggu, Agustus 26, 2012

Bid`ah adzan pertama Jum`at




KH Bisri Musthofa menyatakan :
Apakah karena hadits ini maka saudara sampai hati mengatakan bahwa perbuatan Utsman bin Affan yang memerintahkan adzan jum’at dua kali itu dholalah?[1]
Tim penulis LBM Jember 
Komentarku  ( Mahrus ali ):
Memang begitulah ajaran saya dulu ketika  saya di pesantren salafiyah langitan dan ketika  saya mengajar di pesanteren Yapi Bangil . Saya juga dengar dari teman – teman di Mekkah juga begitu . Tapi ada baiknya  bila kita ini mulai mengkaji lagi hadis tentang adzan pertama Jumat yang katanya  sayyidina Usmanb yang mengadakannya  . Hadisnya sbb :
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُقَاتِلٍ قَالَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ قَالَ أَخْبَرَنَا يُونُسُ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ سَمِعْتُ السَّائِبَ بْنَ يَزِيدَ يَقُولُ إِنَّ الْأَذَانَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ كَانَ أَوَّلُهُ حِينَ يَجْلِسُ الْإِمَامُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ عَلَى الْمِنْبَرِ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فَلَمَّا كَانَ فِي خِلَافَةِ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَكَثُرُوا أَمَرَ عُثْمَانُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِالْأَذَانِ الثَّالِثِ فَأُذِّنَ بِهِ عَلَى الزَّوْرَاءِ فَثَبَتَ الْأَمْرُ عَلَى ذَلِكَ
Bercerita kepada kami  Muhammad bin  Muqatil , lalu  berkata : Bercerita kepada kami Abdullah , lalu  berkata : Bercerita kepada kami Yunus  dari Zuhri  berkata : Aku mendengar  Assaib bin Yazid  berkata : Dulunya  adzan Jumat itu ketika Imam duduk ( di mimbar ) pada  hari jumat di masa  Rasulullah   , Abu Bakar  dan Umar ra . Ketika  hilafah  Usman  bin Affan ra , dan orang – orang tambah banyak , Usman memerintah pada hari Jumat untuk membacakan adzan ketiga . lalu  di bacakan adzan di Zaura` ( di pasar ) . Lalu hal itu membudaya .
Hr Bukhari  912 , 810 Tirmidzi  516 Nasai  1292 , Ibnu Majah dan Imam Ahmad juga meriwayatkannya .
Dalam sanadnya terdapat perawi bernama  Yunus , Jadi di tinjau dari segi sanadnya hadis tsb tidak bisa di buat pegangan .

وَ قَالَ مُحَمَّدٌ بْنُ عَوْفٍ ، عَنْ أَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلٍ : قَالَ وَكِيْعٌ : رَأَيْتُ يُوْنُسَ بْنَ يَزِيْدَ اْلأَيْلِى وَ كَانَ سَيِّىءَ الْحِفْظِ . قَالَ أَحْمَدُ : سَمِعَ مِنْهُ وَكِيْعٌ ثَلاَثَةَ أَحَادِيْثَ .
Muhammad bin Auf berkata  dari Imam Ahmad bin Hambal  : Waki berkata : Yunus bin Yazid Al aili jelek hepalannya  .
Imam Ahmad berkata : Waki` mendengar tiga hadis dari padanya .
 قَالَ أَبُو بَكْرٍ اْلأَثْرَمُ : أَنْكَرَ أَبُو عَبْدِ اللهِ عَلَى يُوْنُسَ ، وَ قَالَ : كَانَ يجَىِءُ عَنْ سَعِيْدٍ  بِأَشْيَاءَ لَيْسَ مِنْ حَدِيْثِ سَعِيْدٍ وَ ضَعَّفَ أَمْرَ يُوْنُسَ ،
Abu bakar al atsram berkata : Imam Ahmad – Abu Abdillah ingkar sekali kepada Yunus . Dia  pernah meriwayatkan hadis dari  Said yang bukan hadis Said . Dan Imam Ahmad juga menyatakan  Yunus lemah .
فِى حَدِيْثِ يُوْنُسَ  ابْنِ يَزِيْدَ مُنْكَرَاتٌ عَنِ الزُّهْرِىقَالَ : رَوَى أَحَادِيْثَ مُنْكَرَةً . وَ قَالَ مُحَمَّدٌ بْنُ سَعْدٍ : كَانَ حُلْوَ الْحَدِيْثِ ، كَثِيْرَهُ ، وَ لَيْسَ بِحُجَّةٍ ، رُبَّمَا جَاءَ بِالشَّىْءِ  الْمُنْكَرِ .
Hadis riwayat Yunus bin Yazid dari Zuhri banyak kemungkaran . Dia juga sering meriwayatkan hadis mungkar .
Muhammad bin Saad berkata :  Dia manis bicaranya  ,banyak omong  dan tidak boleh di buat pegangan . Terkadang mendatangkan hadis mungkar . [1]
Hadis tentang adzan pertama di hari Jum`at sama sekali tidak di cantumkan oleh Imam Muslim  dalam kitab sahihnya , bahkan beliau tidak kenal kepadanya atau kenal tapi kurang  valid hingga  beliau tidak meriwayatkannya  . Dan  setahu saya  hanya  Assa`ib bin Yazid yang meriwayatkannya  . Jadi sangat  aneh sekali bila masalah Adzan pertama di hari Jumat tiada sahabat yang menyatakan  seperti itu . Mestinya banyak kalangan mereka yang tahu . Anehnya lagi , Imam Malik  tidak meriwayatkannya ,.
Pada  hal  beliau  adalah  tokoh ulama  darul hijrah – Medinah al Munawwarah . Apakah mungkin sekelas Usman bin Affan berani membuat kebid`ahan ? Ini tak perlu langsung di jawab , tapi  di renungkan dulu .
Imam  Styafii  juga tidak menganjurkan adzan pertama  .
وَقاَلَ الشَّافِعِي -فِيْمَا حَكَاهُ ابْنُ عَبْدِ اْلبَرِّ - : أَحَبُّ إِلَيَّ أَنْ يَكُوْنَ اْلأَذَانُ يَوْمَ الْجُمْعَةِ حِيْنَ يَجْلِسُ اْلإِمَامُ عَلَى الْمِنْبَرِ بَيْنَ يَدَيْهِ، فَإِذَا قَعَدَ أَخَذَ الْمُؤَذِّنُ فِي اْلأَذَانِ ، فَإِذَا فَرَغَ قَامَ فَخَطَبَ ، قَالَ : وَكَانَ عَطَاءٌ يُنْكِرُ أَنْ يَكُوْنَ عُثْمَانُ أَحْدَثَ اْلأَذَانَ الثَّانِي ، وَقَالَ : إِنَّمَا أَحْدَثَهُ مُعَاوِيَةُ
 Imam Syafii berkata sebagaimana di kisahkan oleh Ibnu Abdil bar : Aku lebih senang  adzan Jumat di lakukan ketika Imam duduk di atas mimbar dan  di muka Imam tsb . Bila imam  telah duduk , maka  muaddzin mengumandangkan adzan . Bila  selesai , sang imam berdiri lalu berhutbah .
Beliau berkata : Imam Atha` tidak percaya bila Usman bin Affan  yang membikin adzan kedua ( maksudnya adzan pertama ) . Tapi Muawiyahlah yang berbuat sedemikian . [2] HR Abd Razzaq .
قَالَ : وَرَأَيْتُ ابْنَ الزُّبَيْرِ لاَ يُؤَذَّنُ لَهُ حَتىَّ يَجْلِسَ عَلَى الْمِنْبَرِ ، وَلاَ يُؤَذَّنُ لَهُ إِلاَّ أَذَانٌ وَاحِدٌ يَوْمَ الْجُمْعَةِ .
Saya melihat adzan waktu Ibnuz Zubair ketika beliau duduk di atas mimbar  dan hanya adzan sekali  pada hari Jum`at .  HR Abd Razzaq . [3]
Komentarku  ( Mahrus ali ): Ibnuz zubair adalah pemimpin kaum muslimin di Mekkah di saat Hajjaj berkuasa  dan beliau masih menggunakan  satu adzan  tanpa  adzan pertama.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ ، قَالَ : إِنَّمَا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - إِذَا قَعَدَ عَلَى الْمِنْبَرِ أَذَّنَ بِلاَلٌ ، فَإِذَا فَرَغَ النَّبِيُّ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - مِنْ خُطْبَتِهِ اَقَامَ الصَّلاَةَ ، وَاْلاَذَانُ اْلأَوَّلُ بِدْعَةٌ .
Dari Ibnu Umar ra  berkata :  Sesungguhnya Rasulullah   bila  duduk di mimbar jumat , maka  Bilal membaca adzan . Bila  beliau telah selesai berhutbah , maka Bilal membaca qamat . Untuk adzan pertama adalah bid`ah .
وَقَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنُ بْنُ زَيْدٍ بْنُ أَسْلَمَ : لَمْ يَكُنْ فِي زَمَانِ النَّبِيّ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - إِلاَّ أَذَانَانِ : أَذَانٌ حِيْنَ يَجْلِسُ عَلَى الْمِنْبَرِ ، وَأَذَانٌ حِيْنَ تُقَامُ الصَّلاَةُ . قاَلَ : وَهَذَا اْلأَخِيْرُ شَيْءٌ أَحْدَثَهُ النَّاسُ بَعْدُ
Abd Rahman bin Zaid bin Aslam menyatakan : Di masa Nabi   hanya ada dua adzan ( adzan dan qamat ) . Adzan ketika beliau duduk di mimbar  dan adzan lagi  ketika  qamat .
Beliau berkata : Untuk yang akhir ( adzan pertama ) adalah bid`ah yang di lakukan oleh manusia  . HR Ibnu Abi Hatim .
Sofyan tsauri  berkata :
وَاْلأَذَانُ الَّذِي كَانَ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ أَذَانٌ وَأِقَامَةٌ ، وَهَذَا اْلأَذَانُ الَّذِي زَادُوْهُ مُحْدَثٌ .
Adzan di masa Rasulullah  , Abu bakar dan Umar cukup  dengan adzan dan qamat . Untuk adzan pertama yang mereka tambahkan adalah bid`ah .
Al albani menyatakan :
وَكَأَنَّهُ لِذَلِكَ كَانَ عَلِيٌّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَهُوَ بِالْكُوْفَةِ يَقْتَصِرُ عَلَى السُّنَّةِ ، وَلاَ يَأْخُذُ بِزِيَادَةِ عُثْمَانَ ؛ كَمَا فِي (( اْلقُرْطُبِي ))
Seolah karena itu , Ali bin Abu Thalib ra di Kufah melakukan adzan sesuai dengan sunnah  dan tidak mau melakukan tambahan Usman  sebagaimana  dalam kitab al qurthubi . [4]
Ibnu Umar berkata :
وَاْلأَذَانُ اْلأَوَّلُ بِدْعَةٌ ))
Adzan jumat yang pertama adalah bid`ah .HR  Abu Thahir  dalam kitab fawaidnya  229/1-2 .

Memang ada pula ruwayat Bukhari tentang penambahan Usman terhadap adzan jumat yaitu adzan pertama namun banyak kalangan ulama yang menyatakan bid`ah dan hanya  dari satu jalur yaitu Assa`ib bin Yazid dan tiada  sahabat lain yang meriwayatkannya dan ini termasuk riwayat yang nyeleneh tiada  sahabat lain yang mendukungnya  . Dan ini tanda kelemahannya .
Ibnu hajar menyatakan :
فِيْهِ نَظَرٌ فَإِنَّ الْخَلِيْلِي لَمْ يَحْكُمْ لَهُ بِالصِّحَّةِ ، بَلْ صَرَّحَ بِأَنَّهُ يَتَوَقَّفُ فِيْهِ وَلاَ يَحْتَجُ بِهِ وَاللهُ أَعْلَمُ .
Hadis yang nyeleneh itu oleh Imam Kholili tidak di nyatakan sahih , tapi beliau menyatakan masih no commend  dan tidak boleh di buat pegangan  , Wallahu a`lam . [5]

Komentarku  ( Mahrus ali ):
Jadi hadis tentang penambahan  Usman pada adzan jumat adalah nyeleneh dan hanya dari sahabat Assaib dan tiada  sahabat lain yang meriwayatkannya .

Kita kembali kepada hadis sahih yang menyatakan adzan jumat  cukup sekali . Dan inilah tuntunan yang asli . Ingatlah firman Allah :
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا
Sesungguhnya  Rasul lullah saw, ullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan  hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.  



[1] Mausuah ruwatil hadis 7919.

[2] Fathul bari  libni Rajab 205/6
[3] Fathul bari  libni Rajab 205/6
[4] Al ajwibah 6/1
[5] Annukat 70 /1



[1] http://irdy74.multiply.com/reviews/item/44