Sabtu, Februari 12, 2011

Polemik ke empat tentang salat tanpa alas ( salat di tanah langsung ).

 

Polemik ke empat tentang salat tanpa alas ( salat di tanah langsung ).

Dlm belog Ummatiummati terdapat keterangan sbb :



Ahmad Syahid
Aiman@.
sepertinya anda begitu ngotot , begitu kekeh Sholat langsung diatas tanah , silahkan tidak ada yang salah dengan Sholat langsung diatas tanah , hanya ada beberapa pertanyaan yang perlu saya sampaikan tolong dijawab, sebab nanti kita akan diskusikan masalah ini satu persatu.
1. apakah setiap Perintah (amr) dalam Qur`an maupun Hadist hukumnya Wajib untuk diikuti ?
2. Sholat langsung diatas tanah, masuk dalam Syarat atau Rukun Sholat ?
3. dari beberapa Hadist yang anda bawakan tentang Sholat langsung diatas tanah berupa Khobar atau Amr ?
4. bagaimana anda menyikapi Hadist-hadist lain yang menceritakan bahwa Rosulallah juga pernah beberapa kali Sholat tidak langsung diatas Tanah ?
5. tolong dijawab dengan jujur , ketika anda bepergian apakah anda Sholat dimasjid yang umumnya dikeramik atau anda malah Sholat ditempat parkir yang tentunya pada saat ini banyak yang basah dan kotor karena musim hujan ?
tolong dijawab ya ?.
.

Ahmad Syahid menulis :
Sholat langsung diatas tanah, masuk dalam Syarat atau Rukun Sholat ?
Maimun menjawab :
Masalah  sarat rukun salat itu ilmu baru , bid`ah sekali . Imam Syafii  sendiri dlm buku karyanya tidak pernah menyebut arkanus sholah dan tidak kenal dengannya.
Apalagi arkanul wudhu` yang keliru , lihat saja  salah satu rukun wudhu` adalah mengusap sebagian kepala  sekalipun tiga helai rambut . mana dalilnya ? Tiada dalil yang mengesahkannya dan menyalahi tuntunan . Rasulullah SAW sendiri ketika berwudu selalu mengusap seluruh kepala dan tata caranya  telah di terangkan banyak dlm kitab hadis . Mana dalilnya mengusap tiga rambut sah? Orang yang mengatakan sah hanyalah kekeliruan yang di katakan tanpa dalil. Allah berfirman :
قُلْ هَاتُوا بُرْهَانَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ
Katakanlah: "Unjukkanlah bukti kebenaranmu, jika kamu memang orang-orang yang benar". Namel 64.
Bicara tentang hukum agama harus berdalil , bila tidak , jelas dusta.
Maaf , Ust Aiman bilang , berkali – kali kirim jawaban tidak bisa tayang dann ini sungguhan bukan fitnah , tolong diberi tahu bagaimana caranya supaya bisa kembali tayang.


Jawaban Aiman di kirim ke blog ummati berkali – kali  tapi tidak bisa masuk Dan sekarang saya ( Maimun yang menjawab ) sbb :

Ahmad syahid menulis :
bagaimana anda menyikapi Hadist-hadist lain yang menceritakan bahwa Rosulallah juga pernah beberapa kali Sholat tidak langsung diatas Tanah ?
Maimun   menjawab : Masalah itu sudah di jelaskan dengan dalilnya dari  tulisan Ust Aiman   . Rasulullah SAW menjalankan salat  dengan alas sajadah husus untuk kepala  hanyalah waktu salat sunat bukan salat wajib,. Kalau salat wajib beliau langsung menjalankannya di atas tanah langsung.
Tolong , emailku di usahakan supaya bisa masuk lagi  di blog ummati umati agar bisa pembahasan lebih fair dan dapat ilmu lebih banyak lagi.
Tambahanku ( Mahrus ali ) :
Untuk menjalankan salat sunat silahkan mengenakan sajadah , tikar atau lainnya karena ada dalil di mana   Rasul SAW mengenakan khumrah  yaitu sajadah husus wajah   sebagaimana hadis sbb :
386-حَدِيْثُ  مَيْمُوْنَةَ، قَالَتْ: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ  يُصَلِّي وَأَنَا حِذَاءَهُ، وَأَنَا حَائِضٌ، وَرُبَّمَا أَصَابَنِيْ ثَوْبُهُ إِذَا سَجَد
قَالَتْ: وَكَانَ يُصَلِّي عَلَى  الْخَمْرَةِ
أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيْ فِى : 8 كِتَابُ الصَّلاَةِ  : 19 بَابُ إِذَا أَصَابَ ثَوْبُ الْمُصَلّىِ امْرَأَتَهُ إِذَا سَجَدَ


386.Maimunnah menuturkan: “Rasulullah saw pernah melakukan shalat dan aku berada di sisi beliau saw, karena aku sedang haid. Adakalanya, baju beliau saw mengenai aku ketika beliau saw bersujud. Pada waktu itu, beliau saw shalat di atas sajadah kecil yang terbuat dari pelepah pohon kurma.” (Bukhari, 8, kitab shalat, 19, bab jika pakaian seorang yang sedang shalat mengenai isterinya ketika ia sedang sujud).
    Allu`lu` wal marjan 193/1 Al albani berkata :  Muttafaq alaih
Lihat di kitab karyanya : Ats tsamarul mustathob  330/1

 Salat Rasul yang mengenakan khumrah atau sajadah husus wajah itu adalah salat sunat sebab beliau menjalankannya berdekatan dengan istrinya yang sedang haid dan  tidak mungkin beliau melakukan nya di saat menjadi imam di masjid . Untuk salat wajib dengan menggunakan tikar  saya masih belum menjumpai dalil yang akurat .


Ahmad syahid menulis :
tolong dijawab dengan jujur , ketika anda bepergian apakah anda Sholat dimasjid yang umumnya dikeramik atau anda malah Sholat ditempat parkir yang tentunya pada saat ini banyak yang basah dan kotor karena musim hujan ?
Maimun  berkata : Kita tidak akan melakukan salat wajib di masjid karena sudah berkarpet. Mana dalil yang menunjukkan Rasulullah SAW pernah melakukan salat wajib di sajadah atau karpet ?Bila  tidak saya temukan dalilnya mengapa saya jalankan ? Allah berfirman :
أَمْ لَكُمْ كِتَابٌ فِيهِ تَدْرُسُونَ(37)إِنَّ لَكُمْ فِيهِ لَمَا تَخَيَّرُونَ
Atau adakah kamu mempunyai sebuah kitab (yang diturunkan Allah) yang kamu membacanya?, bahwa di dalamnya kamu benar-benar boleh memilih apa yang kamu sukai untukmu.. Al Qalam 37-38
Tambahanku ( Mahrus ali ) :
Masih banyak tanah selain di parkir , untuk apakah kita melakukan salat di situ . Lakukan  salat di tanah mana saja yang anda temui , boleh di lapangan  atau di dekat masjid yang masih berupa tanah asli , kadang di muka  balai  kota Surabaya  yang masih terdapat lapangan luas dll . Bukankah Rasulullah SAW menyatakan :
حَيْثُمَا أَدْرَكَتْكَ الصَّلَاةُ فَصَلِّ وَالْأَرْضُ لَكَ مَسْجِدٌ *
 Dimana saja  kamu menjumpai waktu salat telah tiba , salatlah dan bumi adalah tempat sujudmu [1]

Ibnu Taimiyah berkata :
أَمَّا الْغُلَاةُ : مِنْ الْمُوَسْوِسِينَ فَإِنَّهُمْ لَا يُصَلُّونَ عَلَى الْأَرْضِ وَلَا عَلَى مَا يُفْرَشُ لِلْعَامَّةِ عَلَى الْأَرْضِ لَكِنْ عَلَى سَجَّادَةٍ وَنَحْوِهَا وَهَؤُلَاءِ كَيْفَ يُصَلُّونَ فِي نِعَالِهِمْ وَذَلِكَ أَبْعَدُ مِنْ الصَّلَاةِ عَلَى الْأَرْضِ فَإِنَّ النِّعَالَ قَدْ لَاقَتْ الطَّرِيقَ الَّتِي مَشَوْا فِيهَا ;
Untuk orang – orang yang suka beragama dengan berlebihan maka tidak akan melakukan salat di atas tanah atau hamparan yang biasanya untuk umum .tapi  mereka akan menghamparkan sajadah dll . Mereka  tidak akan melakukan salat dengan sandal . Dan ini lebih  berat dari pada salat di tanah.  Sebab sandal yang di buat jalan akan menyentuh najis dll . [2]
فَلَمْ يَكُنْ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَتَّخِذُ سَجَّادَةً يُصَلِّي عَلَيْهَا وَلَا الصَّحَابَةُ ; بَلْ كَانُوا يُصَلُّونَ حُفَاةً وَمُنْتَعِلِينَ وَيُصَلُّونَ عَلَى التُّرَابِ وَالْحَصِيرِ وَغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ غَيْرِ حَائِلٍ
Nabi dan sahabatnya tidak pernah mengelar sajadah untuk salat , bahkan mereka melakukan salat dengan kaki telanjang dan bersandal  dan mereka juga melakukan salat di debu, tikar dll tanpa sajadah [3]
                    
وَهَذَا فِيهِ مُشَابَهَةٌ لِأَهْلِ الْكِتَابِ الَّذِينَ كَانُوا لَا يُصَلُّونَ إلَّا فِي مَسَاجِدِهِمْ
Ini mirip dengan ahli kitab yang tidak mau melakukan salat kecuali di tempat salatnya [4] (Gerejanya ) .Sekarang realita kaum muslimin tidak mau melakukan salat wajib kecuali di masjid , tidak mau di atas tanah .





Ahmad syahid berkata :
Apakah setiap Perintah (amr) dalam Qur`an maupun Hadist hukumnya Wajib untuk diikuti ?
Maimun menjawab :  Kita hanya berpegangan kepada ayat :
قُلْ أَطِيعُوا اللهَ وَالرَّسُولَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ الْكَافِرِينَ(32)

Katakanlah: "Ta`atilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir". Ali imran 32

Tambahanku ( Mahrus ali ) :
Ada ayat lagi dlm menyikapi perintah Allah  sbb :
وَمَنْ يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلاَلاً مُبِينًا
 Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.[5]


Ingat ! Berilah komentar dengan mengkelik slect profile , lalu pilih anonymous , lalu tulis namamu dlm kolom komentar , lalu tulis komentar apa yang anda inginkan dan pakailah bahasa yang baik jangan kotor . Hub : 03192153325 Email .Darulqurani@yahoo.co.id atau dengarkan cd pengajianku, jumlahnya  35 keping dan lihat di CD murah bermanfaat untuk anda atau bacalah buku : ternyata  Rasulullah SAW menjalankan salat wajib di atas tanah “.

[1] Bukhori 3172
[2] Kutub warosail ibnu Taimiyah  177/22
[3] kutub warosail ibnu Taimiyah 192/22
[4] Majmuk fatawa  22
[5] Alahzab 36
Artikel Terkait

2 komentar:

  1. bagaimana jika anda sholat di masjidil haram, haruskah kita membongkar lantai dan keramiknya agar bisa sholat diatas tanah ???

    BalasHapus
  2. KIta cari tanah dan di Mekkah masih banyak tanah atau halaman dari tanah , lalu kita melakukan salat di situ. Yang penting kita punya dalil ketika kita meninggalkan sesuatu dan kita juga punya dalil ketika menjalankannya .

    BalasHapus

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan