Tampilkan postingan dengan label Qiyas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Qiyas. Tampilkan semua postingan

Senin, Maret 11, 2013

Qiyas dilarang atau diperbolehkan


Dalil qiyas tidak diperbolehkan karena ada ayat:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ(1)
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Al hujurat.
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا(36)
Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya. Al Isra`
وَمَا يَتَّبِعُ أَكْثَرُهُمْ إِلَّا ظَنًّا إِنَّ الظَّنَّ لَا يُغْنِي مِنَ الْحَقِّ شَيْئًا إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ بِمَا يَفْعَلُونَ(36)
Dan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan. Yunus



Untuk apa qiyas, Allah bila menghalalkan atau mengharamkan sesuatu tanpa di tanya sebagaimana firmanNya:
لَا يُسْأَلُ عَمَّا يَفْعَلُ وَهُمْ يُسْأَلُونَ(23)
Dia tidak ditanya tentang apa yang diperbuat-Nya, dan merekalah yang akan ditanyai.

Untuk apakah qiyas, Allah mengerjakan sesuatu sekehendaknya tanpa perduli dibenci mahlukNya. Allah berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَفْعَلُ مَا يَشَاءُ(18)
. Sesungguhnya Allah berbuat apa yang Dia kehendaki.al haj.
Di ayat lain, Allah menyatakan:
إِنَّ اللَّهَ يَفْعَلُ مَا يُرِيدُ(14)
Sesungguhnya Allah berbuat apa yang Dia kehendaki.al Haj.
Dalam suatu hadis di jelaskan:
عَنْ مُعَاذَةَ الْعَدَوِيَّةِ أَنَّ امْرَأَةً سَأَلَتْ عَائِشَةَ أَتَقْضِي الْحَائِضُ الصَّلاَةَ إِذَا طَهُرَتْ قَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ كُنَّا نَحِيضُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ نَطْهُرُ فَيَأْمُرُنَا بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ يَأْمُرُنَا بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ *
Muadzah al adawiyah berkata  :” Seorang perempuan datang kepada Aisyah  :” Apakah  orang yang haid mengkada salat  bila telah suci ? “. Aisyah menjawab :”  Apakah kamu Haruri ?   Kita  pernah mengalami haid di masa   Rasulullah  saw,   ,lalu kita suci ,lantas   Rasulullah  saw   memerintah  kita mengkada puasa dan tidak mengkada  salat 
Qiyas tidak diperlakukan dalam hal ini, salat tidak bisa di qiyaskan kepada puasa lalu salat juga di qadha`. Ini kekeliruan yang nyata bukan kebenaran yang samar.
Permulaan orang yang melakukan qiyas adalah Iblis, lihat firmanNya;
قَالَ مَا مَنَعَكَ أَلَّا تَسْجُدَ إِذْ أَمَرْتُكَ قَالَ أَنَا خَيْرٌ مِنْهُ خَلَقْتَنِي مِنْ نَارٍ وَخَلَقْتَهُ مِنْ طِينٍ
Allah berfirman: "Apakah yang menghalangimu untuk bersujud (kepada Adam) di waktu Aku menyuruhmu?" Menjawab iblis: "Saya lebih baik daripadanya: Engkau ciptakan saya dari api sedang dia Engkau ciptakan dari tanah".
قَالَ أَنَا خَيْرٌ مِنْهُ خَلَقْتَنِي مِنْ نَارٍ وَخَلَقْتَهُ مِنْ طِينٍ
Iblis berkata: "Aku lebih baik daripadanya, karena Engkau ciptakan aku dari api, sedangkan dia Engkau ciptakan dari tanah".
Untuk apakah para rasul diutus dan kitab al Quran di turunkan bila masih diperbolehkan qiyas.
Melakukan qiyas ber arti berpendapat dalam beragama bukan mencari dalil  dalam menentukan hukum tapi menggunakan akal saja. Ini tidak diperkenankan karena ada ayat;
يَقُولُونَ تَقَوَّلَهُ بَلْ لاَ يُؤْمِنُونَ
Ataukah mereka mengatakan: “Dia (Muhammad) membuat-buatnya”. Sebenarnya mereka tidak beriman.

أَمْ يَقُولُونَ افْتَرَاهُ قُلْ إِنِ افْتَرَيْتُهُ فَلاَ تَمْلِكُونَ لِي مِنَ اللهِ شَيْئًا هُوَ أَعْلَمُ بِمَا تُفِيضُونَ فِيهِ كَفَى بِهِ شَهِيدًا بَيْنِي وَبَيْنَكُمْ وَهُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ

Bahkan mereka mengatakan: “Dia (Muhammad) telah mengada-adakannya (Al Qur’an)”, Katakanlah: “Jika aku mengada-adakannya, maka kamu tiada mempunyai kuasa sedikitpun mempertahankan aku dari (azab) Allah itu. Dia lebih mengetahui apa-apa yang kamu percakapkan tentang Al Qur’an itu. Cukuplah Dia menjadi saksi antaraku dan antaramu dan Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
Mau nanya hubungi kami:
088803080803. 081935056529

Jumat, Mei 04, 2012

Mendirikan pondok pesantren dan madarasah itu juga dholalah?

 

Judul tsb mengutip dari kalimat KH Bisri Mustgofa dalam artikelnya " Semua bid'ah sesat, mengapa ada bid'ah hasanah dan bid’ah sayyiah?

 

Komentarku ( Mahrus ali ):

     Mendirikan pondok pesantren sekedar sarana untuk mengajarkan ilmu agama Islam, bukan ajaran kebid`ahan dan  tabligh atau menyampaikan ajaran Allah bukan ajaran setan adalah di perintahkan bukan dilarang dalam al quran sbb:

يَاأَيُّهَا الرَّسُولُ بَلِّغْ مَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ وَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَمَا بَلَّغْتَ رِسَالَتَهُ وَاللَّهُ يَعْصِمُكَ مِنَ النَّاسِ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ
Hai Rasul, sampaikanlah apa yang di turunkan kepadamu dari Tuhanmu. Dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya. Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.[1]

Di ayat lain di katakan:

الَّذِينَ يُبَلِّغُونَ رِسَالاَتِ اللَّهِ وَيَخْشَوْنَهُ وَلاَ يَخْشَوْنَ أَحَدًا إِلَّا اللَّهَ وَكَفَى بِاللَّهِ حَسِيبًا
(yaitu) orang-orang yang menyampaikan risalah-risalah Allah, mereka takut kepada-Nya dan mereka tiada merasa takut kepada seorang (pun) selain kepada Allah. Dan cukuplah Allah sebagai Pembuat Perhitungan. ( Al ahzab 39 )

Mendirikan pondok pesantren, sekolah,dan majlis ta`lim seluruhnya sebagai sarana  untuk menjalankan perintahNya  dan sarana untuk menghindari laranganNya. Dan ia adalah sarana bagi pelajar untuk menuntut ilmu yang benar  sebagaimana ayat:

وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ
Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mu'min itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka ( yang pergi perang ) telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya. ( Attaubah 122 ).

Ayat itu memerintahkan untuk menuntut ilmu lalu bisa di sampaikan kepada masarakat awam dan Allah juga akan mengangkat derajat orang yang berilmu sebagaimana ayat:

يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ ءَامَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
 Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. [2]
Namun bila ilmu yang di dapatinya adalah kebid`ahan dan kesyirikan bukan sunah dan tauhid, maka sudah tentu derajatnya menurut Allah hina sekalipun menurut setan – setan manusia mulia, menurut Allah derajatnya di bawah dan menurut mereka diatas. Allah berfirman lagi:
إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ غَفُورٌ
Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha perkasa lagi Maha Pengampun.[3]
  Ulama itu paling takut kepada Allah bukan takut kepada manusia berani pada Allah, melanggar laranganNya dan mengabaikan perintahNya. Ini ulama yang terlaknat bukan ulama yang mendapat rahmat.  Ini ulama terjelek bukan ulama terbaik.

Nafik bin Abdul Haris berjumpa dengan Umar ra di Usfan. Umar telah mengangkatnya menjadi gubernur Mekkah. Umar berkata kepadanya: “Siapakah wakilmu di Mekkah bila kamu pergi ke sini”?. Dia menjawab: “ Aku wakilkan urusanku kepada Ibnu Abzi seorang lelaki dari maula kami “.
Umar berkata:” Apakah kamu juga mewakilkan urusan ini kepada  maula”. [4].
Nafik berkata:” Dia qari, mengerti kewajiban dan ahli dalam mengajarkan ilmu ”.
Umar berkata:” Sesungguhnya Rasul bersabda:

إِنَّ اللَّهَ يَرْفَعُ بِهَذَا الْقُرْآنِ أَقْوَامًا وَيَضَعُ آخَرِينَ *

 “Allah mengangkat beberapakaum kaum dengan Al Quran dan menurunkan kaum lain dengannya “.[5] 

Namun realitanya tidak demikian, jarang sekali pondok pesantren yang ajarannya  mengacu kepada al quran dan hadis.Tapi fokus kepada kitab – kitab fikih Akibatnya  selalu tidak cocok dengan keduanya dan selalu anti kepada ahli hadis. Ini konsekwensi yang kita hadapi. Bila mereka di kasih ajaran  yang bersumber dari keduanya yang tidak cocok dengan ajaran pesantren akan  di buang  langsung. Mereka di kasih tuntunan di anggap tontonan. Bila di kasih kebid`ahan di anggap kebenaran yang paling tepat.  Para santrinya  cocok dengan kalangan ahli bid`ah  dan anti kepada ahli hadis, lalu mengatakan bahwa  ahli  bid`ah berpikiran luas dan ahli hadis selalu kaku. Saya ingat perkataan Imam Ahmad  dalam kisah sbb:

وَقَدْ ذُكِرَ عِنْدَ اْلإِمَامِ أَحْمَدَ أَنَّهُ قَالَ: أَهْلُ الْحَدِيْثِ قَوْمُ سُوْءٍ ! فَقَالَ أَحْمَدُ: زِنْدِيْقٌ ! زِنْدِيْقٌ ! زِنْدِيْقٌ
Di sebutkan di muka  Imam Ahmad bahwa Ibnu Qatilah berkata:
Ahli hadis adalah orang – orang jelek.
Imam Ahmad  berkata: Dia kafir zindiq  x3 
Ibnu Taimiyah pernah menyatakan:
إذْ الْوَلِيُّ لاَ يَكُونُ وَلِيًّا ِللهِ إِلاَّ بِمُتَابَعَةِ الرَّسُولِ بَاطِنًا وَظَاهِرًا ؛ فَعَلَى قَدْرِ الْمُتَابَعَةِ لِلرَّسُولِ: يَكُونُ قَدْرُ الْوِلاَيَةِ ِللهِ.
Karena seorang wali tidak akan menjadi wali kecuali harus ittiba kepada  Rasulullah   lahir dan batinnya. Jadi kewalian seseorang tergantung kadar ittibanya kepada  Rasulullah . 

Umumnya di pesantren selalu di adakan acara burdahan, dibaan, berzanjian dan manakiban dan  empat kitab itu di Saudi arabia di katakan kitab  yang penuh dengan kesirikan. Saya sudah menjelaskan tentang kesirikan tsb   di buku – buku karya saya  dan di sini tidak usah di ulang lagi. Boleh anda lihat dalam buku mantam kiyai NU ………………….. Di sana akan anda  tahu sesuatu yang dulunya di anggap benar ternyata penuh dengan kesesatan.
Bila pesantren ahli bid`ah memiliki murid sedikit maka pengasuhnya akan bertanggung jawab kelak di akhirat, apalagi  punya murid banyak. Hal ini  juga berlaku kepada pengarang buku  ahli bid`ah, penceramah dan guru – guru di sekolahan. Belum tentu apa  yang anda ajarkan dari leluhur itu benar. Tapi hendaknya di cocokkan dengan  quran dan hadis. Suatu misal berwudu dengan mengusap kepala bagian muka saja , itu mana dalilnya, bukankah peraktek Rasulullah   mengusap seluruh kepala   sebagaimana hadis sbb:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدِ بْنِ عَاصِمٍ الْأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: قِيلَ لَهُ تَوَضَّأْ لَنَا وُضُوءَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَعَا بِإِنَاءٍ فَأَكْفَأَ مِنْهَا عَلَى يَدَيْهِ فَغَسَلَهُمَا ثَلَاثًا ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَاسْتَخْرَجَهَا فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ مِنْ كَفٍّ وَاحِدَةٍ فَفَعَلَ ذَلِكَ ثَلَاثًا ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَاسْتَخْرَجَهَا فَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَاسْتَخْرَجَهَا فَغَسَلَ يَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَاسْتَخْرَجَهَا فَمَسَحَ بِرَأْسِهِ فَأَقْبَلَ بِيَدَيْهِ وَأَدْبَرَ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثُمَّ قَالَ هَكَذَا كَانَ وُضُوءُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ * 
 Dari Abdullah bin Zaid bin Aa'sim al-Ansari r.a katanya: Beliau telah ditanya: Tunjukkan kepada kami cara Rasulullah s.a.w berwudu.
Beliau pun meminta bejana air, lalu menuangkan  air ke  tapak tangan dan  mencuci  nya tiga kali. Kemudian  memasukkan tangan ke dalam bejana untuk menyauk air dengan tangannya dan berkumur serta memasukkan air ke dalam hidung dengan air yang sama  tiga kali. Kemudian  menyauk air sekali lagi lalu  mencuci  muka  tiga kali.Beliau menyauk lagi dengan tangannya lalu  mencuci  tangan hingga kedua siku dua kali. Beliau menyauk lagi lalu menyapu kepala dengan kedua tangannya dari  depan kepala ke arah belakang dan menyapu dengan kedua tangannya kembali ke arah depan kepala, kemudian beliau  mencuci  kedua kakinya hingga ke dua  mata kaki. Beliau berkata: Beginilah cara Rasulullah s.a.w mengambil ataudu[6]

Dalam hadis itu di jelaskan tata cara mengusap kepala yaitu mulai dengan mengusap kepala dari muka kebelakang lalu dari belakang kepala  kembali kemuka lagi. Cara ini, jarang di gunakan kalangan ahli b id`ah, lalu ikut  siapakah mereka  dalam berwudu. Bahkan di perkenankan mengusap sebagian kepala. Ini bertentangan dengan ayat:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, [7]

Ajaran Allah punya sifat wajib dua puluh dan sifat muhal dua puluh, siapakah yang berani mengatakan seperti itu, apakah ada dalilnya. Jelas tidak ada dan itulah kekeliruan yang nyata.  Di situ  tidak ada sifat tawwab  Allah Maha menerima Tobat. Allah punya tangan, kaki  dan mata. Allah maha belas kasih, Allah lathif. Dan masih banyak yang lain dan saya pernah membahas masalah sifat - sifat Allah menurut al quran yang lebih  dari apa yang anda  duga. 
Pergilah ke blog ke2 www.mantankyainu2.blogspot.com


[1] Al maidah 67
[2] Al Mujadilah 11.
[3]Fathir 28.
[4]Budak yang telah di merdekakan
[5] HR Muslim ./ Tafsir Ibnu Katsir .
[6] Muttafaq alaih  , Bukhori  154
[7] Al Maidah 6

Qiyas landasan hukum yang keliru


 

KH Bisri Musthofa menyatakan:  

Tiap-tiap ucapan, perbuatan atau i’tikad yang tidak bisa disaksikan kebenarannya oleh ushulis syar’iyah (Al Kitab, Sunah, Al Ijma’, Qiyas) maka itu Bid’ah Mardudah. Inilah yang dimaksud oleh haditsnya Aisyah tersebut di atas. Ini pula yang disebut Bid’ah Syar’iyah.

Komentarku ( Mahrus ali ):
Mana dalilnya bahwa Qiyas dan Ijma`  dasar sariat. Setahu saya hanya  dua fondamen yaitu kitabullah dan sunnatu Rasulullah 
Dalilnya :  
وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَاعْلَمْ أَنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُصِيبَهُمْ بِبَعْضِ ذُنُوبِهِمْ وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ لَفَاسِقُونَ
dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.[1]

Komentarku ( Mahrus ali ):
 Kita di suruh berhukum dengan apa yang di turunkan oleh Allah dan jangan sampai kita berpaling dari padanya. Ini landasan hukum yang  benar ya`ni al Quran bukan Ijma` atau Qiyas.
Di ayat lain, Allah menyatakan:  
إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ أَمَرَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.[2]


Hukum adalah milik Allah, maksudnya harus berlandaskan  kepada kitabullah, bukan akal, argumentasi rasional atau lainnya yang tiada kaitannya dengan hukum Allah sekalipun berkaitan dengan hukum setan. .
Di ayat lain, Allah menyatakan tiada hukum yang terbaik dari pada hukum Allah  sebagaimana ayat:  
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?[3]

Dalam suatu hadis di jelaskan sbb:  
Rasulullah SAW  bersabda:
 مَا بَالُ أَقْوَامٍ يَشْتَرِطُونَ شُرُوطًا لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ مَنِ اشْتَرَطَ شَرْطًا لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَلَيْسَ لَهُ وَإِنِ اشْتَرَطَ مِائَةَ مَرَّةٍ
Mengapakan beberapa kaum  membikin sarat – sarat yang tidak terdapat dalam kitabullah.Barang siapa  yang membikin sarat di luar kitabullah maka  tidak sah  sekalipun seratus sarat.kata  Nabi SAW  [4]
Jadi landasan utama  dalam hadis tsb adalah kitabullah.
Ummul  Husain  berkata:  
حَجَجْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَجَّةَ الْوَدَاعِ فَرَأَيْتُهُ حِينَ رَمَى جَمْرَةَ الْعَقَبَةِ وَانْصَرَفَ وَهُوَ عَلَى رَاحِلَتِهِ وَمَعَهُ بِلَالٌ وَأُسَامَةُ أَحَدُهُمَا يَقُودُ بِهِ رَاحِلَتَهُ وَالْآخَرُ رَافِعٌ ثَوْبَهُ عَلَى رَأْسِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ الشَّمْسِ قَالَتْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَوْلًا كَثِيرًا ثُمَّ سَمِعْتُهُ يَقُولُ إِنْ أُمِّرَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ مُجَدَّعٌ حَسِبْتُهَا قَالَتْ أَسْوَدُ يَقُودُكُمْ بِكِتَابِ اللَّهِ تَعَالَى فَاسْمَعُوا لَهُ وَأَطِيعُوا *
Aku melakukan haji bersama Rasulullah SAW di haji wada`,aku melihatnya  ketika melempar jumrah.Beliau diatas kendaraanya bersama Bilal dan Usamah salah satunya  menuntun kendaraannya  dan yang lain menaungi dengan  kainnya  diatas kepala Rasulullah SAW dari terik matahari.
  Rasulullah SAW berbicara banyak,aku mendengar beliau   bersabda:   Bila pimpinanmu budak yang beruntung atau hitam yang mengarahkanmu dengan kitabullah, dengarkan dan taatlah “. [5]
Komentarku ( Mahrus ali ):
Sayang sekali kaum muslimin di pimpin dengan hukum Thaghut menerima dengan baik. Bila di ajak ke hukum Al Quran, menolak dengan baik. Kadang  jelek.
Untuk hadisnya sebagai pegangan bagi kaum muslim   sebagaimana ayat:  
فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِى شَىْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللهِ والرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللهِ والْيَوْمِ اْلآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَاَحْسَنُ تَاْوِيْلاً.

"Jika kamu saling berbantah-bantahan dalam sesuatu perkara, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Quran) dan Rasul (as-Sunah) jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan Hari Kemudian, yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya".  An-Nisa, 4:59.

Juga ada ayat lainnya sbb:  
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا(36)
Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu'min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.[6]

Bila al quran dan sunnah telah menetapkan suatu hukum, maka bagi kaum mukminin lelaki atau perempuan harus ikut, suka atau tidak.  Dalam  suatu hadis juga di nyatakan taat itu keharusan dalam hal yang di senangi atau di benci.
Ubadah ra berkata:  
بَايَعْنَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي الْعُسْرِ وَالْيُسْرِ وَالْمَنْشَطِ وَالْمَكْرَهِ وَعَلَى أَثَرَةٍ عَلَيْنَا وَعَلَى أَنْ لَا نُنَازِعَ اْلأَمْرَ أَهْلَهُ وَعَلَى أَنْ نَقُولَ بِالْحَقِّ أَيْنَمَا كُنَّا لَا نَخَافُ فِي اللَّهِ لَوْمَةَ لَائِمٍ
Kami berbaiat kepada Rasulullah SAW  untuk taat sepenuhnya waktu sulit,enak, suka, duka,.berkorban untuk orang lain ( tidak boleh individu ), berkata benar dimanapun kita berada dan tidak takut celaan orang. [7]
Dalam suatu hadis juga di jelaskan sbb:  
أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهَدْىِ هَدْىُ مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ
Amma ba`duh !  Sesungguhnya perkataan terbaik adalah kitabullah, sebaik prilaku adalah prilaku  Muhammad. Perkara  terjelek adalah perkara  baru ( bid`ah )  dan setiap bid`ah sesat.[8] 

Komentarku ( Mahrus ali ):
Hadis tsb bisa di buat hujjah bahwa hadis adalah fondamen hukum bukan Ijma atau Qiyas.  
Ibnu Abbas berkata:  
كَيْفَ تَسْأَلُونَ أَهْلَ الْكِتَابِ عَنْ كُتُبِهِمْ وَعِنْدَكُمْ كِتَابُ اللَّهِ أَقْرَبُ الْكُتُبِ عَهْدًا بِاللَّهِ تَقْرَءُونَهُ مَحْضًا لَمْ يُشَبْ *
 “ Bagaimanakah kamu  bertanya kepada ahli kitab tentang kitab mereka  sedang kamu memiliki  Al Quran  yang baru diturunkan dari Allah  yang kamu baca, tiada perobahan didalamnya  dan asli,” kata Ibnu Abbas.[9]
Syekh Al Fauzan berkata:  
فَالَّذِي يَحْكُمُ بِغَيْرِ مَا أَنْزَلَ الله فَهُوَ يَرَى أَنَّ حُكْمَهُ بِغَيْرِ مَا أَنْزَلَ الله أَصْلَحُ لِلنَّاسِ وَأَنْفَعُ لِلنَّاسِ، أَوْ أَنَّهُ مُسَاوٍ لِمَا أَنْزَلَ الله، وَأَنَّهُ مُخَيَّرٌ بَيْنَ أَنْ يَحْكُمَ بِمَا أَنْزَلَ الله أَوْ يَحْكُمَ بِغَيْرِهِ، أَوْ أَنَّ اْلحُكْمَ بِغَيْرِ مَا أَنْزَلَ الله جَائِزٌ، فَهَذَا يُعْتَبَرُ طَاغُوْتًا وَهُوَ كَافِرٌ بِالله عَزَّ وَجَلَّ‏.‏
هَذِهِ رُءُوْسُ الطَّوَاغِيْتِ، والله تعالى أعلم‏.‏ 
 Orang yang menjatuhkan hukum dengan lain Al quran dan hadis, maka dia beranggapan bahwa hukum tsb lebih bermaslahat dan lebih bermanfaat untuk manusia atau sama dengan hukum Allah. Atau Dia boleh pilih antara  menjatuhkan hukum dengan hukum Allah atau hukum lainnya. Atau menjatuhkan hukum dengan selain hukum Allah diperbolehkan, maka dia dianggap thoghut. Dia kafir  dan ini  pimpinan  thoghut. [10]

Untuk qiyas di jadikan landasan hukum, maka hukum – hukuman, bukan hukum semestinya. Tidak usah menggunakan landasan agama Islam tanpa dalil, nanti menyesatkan dan membingungkan orang yang sudah mantap. Imam Bukhari berkata:  

بَاب مَا كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسْأَلُ مِمَّا لَمْ يُنْزَلْ عَلَيْهِ الْوَحْيُ فَيَقُولُ لَا أَدْرِي أَوْ لَمْ يُجِبْ حَتَّى يُنْزَلَ عَلَيْهِ الْوَحْيُ وَلَمْ يَقُلْ بِرَأْيٍ وَلَا بِقِيَاسٍ لِقَوْلِهِ تَعَالَى ( بِمَا أَرَاكَ اللَّهُ )
Nabi  saw  ditanya tentang sesuatu yang tiada dalilnya dalam al Quran   lalu beliau berkata: ” Tidak tahu “  atau tidak menjawab hingga wahyu diturunkan. Beliau tidak berpendapat atau menggunakan  qiyas  
Pergilah ke blog ke 2 www.mantankyainu2.blogspot.com



[1] Al maidah  49
[2]  40 Yusuf
[3] Alma idah  50
[4]  HR Bukhori / salat / 4560. Muslim / Itiq/1504. Tirmidzi / Buyu`/1256. Abu dawud / Itiq/3929. Ibnu Majah / Doa/ 3539. Muwattho` / Itiq/1519
[5] HR Tirmizi  1298   , sahih
[6] Al ahzab 36
[7] HR Muslim  1709, Attarghib wattarhib 157/3 Attamhid libni Abdil bar 351/6 Hasyiyatus sindi 140/7 . Attsiqat 106/1 Muqaddimah fathul bari 75/1   AlMUhalla 110/11
[8] HR Muslim / Jumat / 1435. Nasai /Salat Id/1560. Abu dawud / Al Khoroj / 2565. Ibnu majah / Muqaddimah /44. Ahkam /2407. Ahmad / Baqi musnad muktsirin / 1364.

[9] HR Bukhori / Tauhid / 7522

[10] Al muntaqa  min fatawa syekh Al fauzan  nomer 249

Minggu, Februari 26, 2012

Qiyas dasar hukum setan bukan dasar hukum Allah.


Kami ketengahkan kepada anda artikel yang di tulis oleh  Ust. Fahmi Rusydi, Lc., lalu bacalah komentarku: Artikelnya sbb:

Qiyas menurut ulama ushul adalah menerangkan sesuatu yang tidak ada nashnya dalam Al Qur’an dan hadits dengan cara membandingkan dengan sesuatu yang ditetapkan hukumnya berdasarkan nash. Mereka juga membuat definisi lain, Qiyas adalah menyamakan sesuatu yang tidak ada nash hukumnya dengan sesuatu yang ada nash hukumnya karena adanya persamaan illat hukum.
Dengan demikian qiyas itu penerapan hukum analogi terhadap hukum sesuatu yang serupa karena prinsip persamaan illat akan melahirkan hukum yang sama pula.
Umpamanya hukum meminum khamar, nash hukumnya telah dijelaskan dalam Al Qur’an yaitu hukumnya haram. Sebagaimana firman Allah Swt:
“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (Qs.5:90)
Haramnya meminum khamr berdasar illat hukumnya adalah memabukan. Maka setiap minuman yang terdapat di dalamnya illat sama dengan khamar dalam hukumnya maka minuman tersebut adalah haram.[1]
Berhubung qiyas merupakan aktivitas akal, maka beberapa ulama berselisih faham dengan ulama jumhur. Pandangan ulama mengenai qiyas ini terbagi menjadi tiga kelompok:
1. Kelompok jumhur, mereka menggunakan qiyas sebagai dasar hukum pada hal-hal yang tidak jelas nashnya baik dalam Al Qur’an, hadits, pendapat shahabt maupun ijma ulama.
2. Mazhab Zhahiriyah dan Syiah Imamiyah, mereka sama sekali tidak menggunakan qiyas. Mazhab Zhahiri tidak mengakui adalanya illat nash dan tidak berusaha mengetahui sasaran dan tujuan nash termasuk menyingkap alasan-alasannya guna menetapkan suatu kepastian hukum yang sesuai dengan illat. Sebaliknya, mereka menetapkan hukum hanya dari teks nash semata.
3. Kelompok yang lebih memperluas pemakaian qiyas, yang berusaha berbagai hal karena persamaan illat. Bahkan dalam kondisi dan masalah tertentu, kelompok ini menerapkan qiyas sebagai pentakhsih dari keumuman dalil Al Qur’an dan hadits.[2]
Kehujjahan Qiyas
Jumhur ulama kaum muslimin sepakat bahwa qiyas merupakan hujjah syar’i dan termasuk sumber hukum yang keempat dari sumber hukum yang lain. Apabila tidak terdapat hukum dalam suatu masalah baik dengan nash ataupun ijma’ dan yang kemudian ditetapkan hukumnya dengan cara analogi dengan persamaan illat maka berlakulah hukum qiyas dan selanjutnya menjadi hukum syar’i.[3]
Diantara ayat Al Qur’an yang dijadikan dalil dasar hukum qiyas adalah firman Allah:
“Dia-lah yang mengeluarkan orang-orang kafir di antara ahli Kitab dari kampung-kampung mereka pada saat pengusiran yang pertama. kamu tidak menyangka, bahwa mereka akan keluar dan merekapun yakin, bahwa benteng-benteng mereka dapat mempertahankan mereka dari (siksa) Allah; Maka Allah mendatangkan kepada mereka (hukuman) dari arah yang tidak mereka sangka-sangka. dan Allah melemparkan ketakutan dalam hati mereka; mereka memusnahkan rumah-rumah mereka dengan tangan mereka sendiri dan tangan orang-orang mukmin. Maka ambillah (Kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, Hai orang-orang yang mempunyai wawasan. (Qs.59:2)
Dari ayat di atas bahwasanya Allah Swt memerintahkan kepada kita untuk ‘mengambil pelajaran’, kata I’tibar di sini berarti melewati, melampaui, memindahkan sesuatu kepada yang lainnya. Demikian pula arti qiyas yaitu melampaui suatu hukum dari pokok kepada cabang maka menjadi (hukum) yang diperintahkan. Hal yang diperintahkan ini mesti diamalkan. Karena dua kata tadi ‘i’tibar dan qiyas’ memiliki pengertian melewati dan melampaui [4]
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (Qs.4:59)
Ayat di atas menjadi dasar hukum qiyas, sebab maksud dari ungkapan ‘kembali kepada Allah dan Rasul’ (dalam masalah khilafiyah), tiada lain adalah perintah supaya menyelidiki tanda-tanda kecenderungan, apa yang sesungguhnya yang dikehendaki Allah dan Rasul-Nya. Hal ini dapat diperoleh dengan mencari illat hukum, yang dinamakan qiyas.[5]
Sementara diantara dalil sunnah mengenai qiyas ini berdasar pada hadits Muadz ibn Jabal, yakni ketetapan hukum yang dilakukan oleh Muadz ketika ditanya oleh Rasulullah Saw, diantaranya ijtihad yang mencakup di dalamnya qiyas, karena qiyas merupakan salah satu macam ijtihad.[6]
Sedangkan dalil yang ketiga mengenai qiyas adalah ijma’. Bahwasanya para shahabat Nabi Saw sering kali mengungkapkan kata ‘qiyas’. Qiyas ini diamalkan tanpa seorang shahabat pun yang mengingkarinya. Di samping itu, perbuatan mereka secara ijma’ menunjukkan bahwa qiyas merupakan hujjah dan waji b diamalkan.
Umpamanya, bahwa Abu Bakar ra suatu kali ditanya tentang ‘kalâlah’ kemudian ia berkata: “Saya katakan (pengertian) ‘kalâlah’ dengan pendapat saya, jika (pendapat saya) benar maka dari Allah, jika salah maka dari syetan. Yang dimaksud dengan ‘kalâlah’ adalah tidak memiliki seorang bapak maupun anak”. Pendapat ini disebut dengan qiyas. Karena arti kalâlah sebenarnya pinggiran di jalan, kemudian (dianalogikan) tidak memiliki bapak dan anak.[7]
Dalil yang keempat adalah dalil rasional. Pertama, bahwasanya Allah Swt mensyariatkan hukum tak lain adalah untuk kemaslahatan. Kemaslahatan manusia merupakan tujuan yang dimaksud dalam menciptakan hukum. Kedua, bahwa nash baik Al Qur’an maupun hadits jumlahnya terbatas dan final. Tetapi, permasalahan manusia lainnya tidak terbatas dan tidak pernah selesai. Mustahil jika nash-nash tadi saja yang menjadi sumber hukum syara’. Karenanya qiyas merupakan sumber hukum syara’ yang tetap berjalan dengan munculnya permasalahan-permasalahan yang baru. Yang kemudian qiyas menyingkap hukum syara’ dengan apa yang terjadi yang tentunya sesuai dengan syariat dan maslahah.[8] Rukun Qiyas
Qiyas memiliki rukun yang terdiri dari empat hal:
1. Asal (pokok), yaitu apa yang terdapat dalam hukum nashnya. Disebut dengan al-maqis alaihi.
2. Fara’ (cabang), yaitu sesuatu yang belum terdapat nash hukumnya, disebut pula al-maqîs.
3. Hukm al-asal, yaitu hukum syar’i yang terdapat dalam dalam nash dalam hukum asalnya. Yang kemudian menjadi ketetapan hukum untuk fara’.
4. Illat, adalah sifat yang didasarkan atas hukum asal atau dasar qiyas yang dibangun atasnya.[9]
.
Wallahu A’lam.

Komentarku ( Mahrus ali ):
Ust. Fahmi Rusydi, Lc.menyatakan :
Haramnya meminum khamr berdasar illat hukumnya adalah memabukan. Maka setiap minuman yang terdapat di dalamnya illat sama dengan khamar dalam hukumnya maka minuman tersebut adalah haram.[10]

Komentarku : Sebetulnya masalah tsb sudah terselesaikan  tanpa Qiyas yaitu cukup dengan  hadis :
حَدِيْثُ  أَبِي مُوسَى وَمُعَاذٍ بَعَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، أَبَا مُوسَى وَمُعَاذًا إِلَى الْيَمَنِ، فَقَالَ: يَسِّرَا وَلاَ تُعَسِّرَا، وَبَشِّرَا وَلاَ تُنَفِّرَا، وَتَطَاوَعَا فَقَالَ أَبُو مُوسَى: يَا نَبِيَّ اللهِ إِنَّ أَرْضَنَا بِهَا شَرَابٌ مِنَ الشَّعِيرِ، الْمِزْرُ؛ وَشَرَابٌ مِنَ الْعَسَلِ، الْبِتْعُ فَقَالَ: كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
Abu Musa dan Mu’adz menuturkan bahwa ketika Nabi saw mengutus keduanya ke Yaman, maka beliau berpesan : “Hendaknya kalian berdua selalu memberi kemudahan, bukan kesulitan, dan sampaikan berita gembira, bukan yang menyusahkan. Dan hendaknya kalian berdua saling membantu. Kata Abu Musa : “Wahai Nabi, di negeri kami ada sejumlah jenis minuman yang terbuat dari gandum, namanya Al Nizru dan ada lagi minuman yang terbuat dari madu, namanya Al Bit’u, bagaimana hukumnya?” sabda beliau saw : “Segala  yang menyebabkan mabuk, hukumnya haram. (Bukhari, 64, Kitabul Maghazi, 60, Bab Abu Musa dan Mu’adz diutus ke Yaman sebelum haji wada’).
Al albani menyatakan : Hadis tsb Muttafaq alaih, lihat buku karyanya Misykatul mashobih 3724.
Jadi inti dari hadis tsb adalah mana barang yang memabukkan haram dan bisa di buat pegangan tanpa butuh Qiyas lagi.

Ust. Fahmi Rusydi, Lc. Menyatakan lagi :
1. Kelompok jumhur, mereka menggunakan qiyas sebagai dasar hukum pada hal-hal yang tidak jelas nashnya baik dalam Al Qur’an, hadits, pendapat shahabat maupun ijma ulama.

Komentarku ( Mahrus ali ):
Pendapat sahabat bukan landasan hukum  dan tiada dalil yang menyatakan begitu . Sebab  mereka adalah manusia biasa yang mungkin benar, juga mungkin keliru. Bila  benar lalu di ikuti akan membawa manfaat  > Tapi bagaimanakah bila keliru, lalu di ikuti akan semakin rancu. Bila kekeliruannya dalam masalah sirik akan berbahaya.
Di antara sahabat sendiri  ada  yang pendapatnya  bertentangan dalam satu masalah. Bisa menjadi  sepuluh sahabat saling beda pendapatnya . Karena itu, berpeganglah kepada quran   dan hadis akan lebih tepat. Lihat kasus sbb :
عَنْ عَطَاءٍ سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ يَقْرَأُ وَعَلَى الَّذِينَ يُطَوَّقُونَهُ فَلاَ يُطِيقُونَهُ ( فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ) قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لَيْسَتْ بِمَنْسُوخَةٍ هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا فَيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا *
Atho`  mendengar Ibnu Abbas ra  membaca  ayat :
وَعَلَى الَّذِينَ يُطَوَّقُونَهُ
Maksud ayat tsb :
فَلاَ يُطِيقُونَهُ
Mereka tidak mampu berpuasa  harus membayar fidyah dengan memberi makanan kepada orang miskin.
Ibnu Abbas memberikan komentar  tidak di mansukh  tapi orang lansia lelaki atau perempuan yang tidak mampu berpuasa  hendaklah memberikan makan satu miskin  untuk setiap hari yang di tinggalkan [11]
Aku ( penulis )  berkata : Sekalipun  pendapat Ibnu Abbas itu tercantum dalam kitab sahih Bukhori,ia sekedar pendapat boleh di pakai  dan boleh di buang bila tidak cocok dengan  hadis. Pendapat ibnu Abbas ini juga ditentang oleh sahabat yang lain yang tercantunm dalam sahih Bukhori juga  sbb :

بَاب ( وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ ) قَالَ ابْنُ عُمَرَ وَسَلَمَةُ بْنُ اْلأَكْوَعِ نَسَخَتْهَا ( شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ )
Bab ayat : وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ bagi orang – orang yang kuat puasa membayar fidyah   Ibnu Umar bin Al Khotthob dan Salmah bin Alakwa`  berkata : Telah di mansukh  oleh ayat :
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْءَانُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.[12]
ابْنُ أَبِي لَيْلَى حَدَّثَنَا أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَزَلَ رَمَضَانُ فَشَقَّ عَلَيْهِمْ فَكَانَ مَنْ أَطْعَمَ كُلَّ يَوْمٍ مِسْكِينًا تَرَكَ الصَّوْمَ مِمَّنْ يُطِيقُهُ وَرُخِّصَ لَهُمْ فِي ذَلِكَ فَنَسَخَتْهَا ( وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ) فَأُمِرُوا بِالصَّوْمِ *
Ibnu Abi laila berkata : Beberapa sahabat Nabi saw bercerita,perintah puasa Ramadhan diturunkan, lalu  mereka merasa berat.Lantas orang yang mau memberikan makanan kepada orang miskin untuk setiap harinya  boleh tidak puasa  sekalipun kuat. Mereka diperkenankan menjalankan sedemikian, lalu di mansukh dengan ayat : “   Kamu  berpuasa lebih baik “.,lalu mereka  diperintah berpuasa “. [13]

Kita kembali kepada ayat :
وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِنْ شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللهِ  ذَلِكُمُ اللهُ رَبِّي عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ
Tentang sesuatu apapun kamu berselisih maka putusannya (terserah) kepada Allah. (Yang mempunyai sifat-sifat demikian) itulah Allah Tuhanku. Kepada-Nyalah aku bertawakkal dan kepada-Nyalah aku kembali.[14]
     Maksudnya kembalilah kepada  al Quran  bila terjadi khilaf ,  kamu akan  tidak sesat sebagaimana  hadis :
وَقَدْ تَرَكْتُ فِيكُمْ مَا لَنْ تَضِلُّوا بَعْدَهُ إِنِ اعْتَصَمْتُمْ بِهِ كِتَابُ اللهِ
 Dan sungguh  aku telah meninggalkan  sesuatu yang kamu tidak akan sesat bila kamu berpegangan kepadanya yaitu kitabullah [15]

Ust. Fahmi Rusydi, Lc.menyatakan :
3. Kelompok yang lebih memperluas pemakaian qiyas, yang berusaha berbagai hal karena persamaan illat. Bahkan dalam kondisi dan masalah tertentu, kelompok ini menerapkan qiyas sebagai pentakhsih dari keumuman dalil Al Qur’an dan hadits.[16]
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (Qs.4:59)
Ayat di atas menjadi dasar hukum qiyas, sebab maksud dari ungkapan ‘kembali kepada Allah dan Rasul’ (dalam masalah khilafiyah), tiada lain adalah perintah supaya menyelidiki tanda-tanda kecenderungan, apa yang sesungguhnya yang dikehendaki Allah dan Rasul-Nya. Hal ini dapat diperoleh dengan mencari illat hukum, yang dinamakan qiyas.[17]
Komentarku ( Mahrus ali ):
Dalil  yang sifatnya umum lalu di hususkan dengan qiyas akan menjadi fatal  dan keliru. Biarkan kalimat dalam ayat al quran yang punya pengertian umum  dan jangan di husus kan  dengan sesuatu  sekalipun dengan Qiyas. Para  sahabat  tanpa  Qiyas juga termasuk generasi terbaik yang di ridhai oleh Allah sebagaimana dalam ayat :
لَقَدْ رَضِيَ اللهُ عَنِ الْمُؤْمِنِينَ إِذْ يُبَايِعُونَكَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ فَعَلِمَ مَا فِي قُلُوبِهِمْ فَأَنْزَلَ السَّكِينَةَ عَلَيْهِمْ وَأَثَابَهُمْ فَتْحًا قَرِيبًا
Sesungguhnya Allah telah ridha terhadap orang-orang mu'min ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon, maka Allah mengetahui apa yang ada dalam hati mereka lalu menurunkan ketenangan atas mereka dengan memberi balasan kepada mereka dengan kemenangan yang dekat (waktunya).[18]
Lalu tolong contohkan dalil yang pengertiannya umum di hususkan dengan Qiyas. Mengapa tidak  di balik saja yaitu dalil yang pengertiannya  husus di umumkan dengan Qiyas saja. Dan bila terjadi  begitu  termasuk perobahan makna yang hebat  nantinya  dan termasuk ayat : '
فَبِمَا نَقْضِهِمْ مِيثَاقَهُمْ لَعَنَّاهُمْ وَجَعَلْنَا قُلُوبَهُمْ قَاسِيَةً يُحَرِّفُونَ الْكَلِمَ عَنْ مَوَاضِعِهِ وَنَسُوا حَظًّا مِمَّا ذُكِّرُوا بِهِ وَلَا تَزَالُ تَطَّلِعُ عَلَى خَائِنَةٍ مِنْهُمْ إِلاَّ قَلِيلًا مِنْهُمْ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاصْفَحْ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
(Tetapi) karena mereka melanggar janjinya, Kami kutuk mereka, dan Kami jadikan hati mereka keras membatu. Mereka suka merobah perkataan (Allah) dari tempat-tempatnya, dan mereka (sengaja) melupakan sebagian dari apa yang mereka telah diperingatkan dengannya, dan kamu (Muhammad) senantiasa akan melihat kekhianatan dari mereka kecuali sedikit di antara mereka (yang tidak berkhianat), maka maafkanlah mereka dan biarkanlah mereka, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.[19]
Anda menyatakan  tentang ayat :
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (Qs.4:59)
sebagai landasan qiyas menurut saya barang baru dan belum ada ulama yang saya jumpai yang menyatakan seperti itu. Saya kebih baik tidak mendengarnya  dan kamu juga lebih baik diam, sebab pernyataannya mu keliru tanpa ilmu terkesan akal akalan yang di benci kalangan awam apalagi kalangan intelektual.
Dalil  itu jelas melarang Qiyas, karena minta di kembalikan kepada al quran dan hadis bila ada masalahn hilafiyah. Maksudnya bagaimana ayatnya dan tuntunannya . Bila  kembali kepada Qiyas, setahu  saya akan  di terangkan oleh Allah. Bila Allah tidak menyatakan seperti itu  untuk apakah banyak  orang menerangkan nya . Qiyas itu ber arti bikin sariat baru  setelah wahyu terputus dan telah di sempurnakan.
Sejak dulu para sahabat tanpa Qiyas sekalipun ayat itu telah di turunkan.
وَقَالَ قُدِّسَ سِرُّهُ أيضاً ((وَقَدْ كَانَ السَّلَفُ الصَّالِحُ مِنَ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ يَقْدِرُوْنَ عَلَى الْقِيَاسِ وَلَكِنَّهُمْ تَرَكُوْا ذَلِكَ أَدَباً مََعَ رَسُوْلِ اللهِ
Imam Sya`rani semoga Allah membersihkan hatinya ……….  Sungguh  ulama salaf dahulu dari sahabat atau tabi`in bisa Qiyas tapi mereka  tidak melakukannya  karena  beradab  terhadap Rasulullah SAW. [20]

lembaga tetap untuk fatwa dan bimbingann kerajaan Saudi Arabia  menyatakan :
Qiyas dalam ibadah  tidak diperkenankan. [21]
Anda menyatakan lagi :
Sementara diantara dalil sunnah mengenai qiyas ini berdasar pada hadits Muadz ibn Jabal, yakni ketetapan hukum yang dilakukan oleh Muadz ketika ditanya oleh Rasulullah Saw, diantaranya ijtihad yang mencakup di dalamnya qiyas, karena qiyas merupakan salah satu macam ijtihad.[22]
Hadis yang anda maksudkan itu lemah  sekali  sbb :

حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ أَبِي عَوْنٍ الثَّقَفِيِّ عَنْ الْحَارِثِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ رِجَالٍ مِنْ أَصْحَابِ مُعَاذٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ مُعَاذًا إِلَى الْيَمَنِ فَقَالَ كَيْفَ تَقْضِي فَقَالَ أَقْضِي بِمَا فِي كِتَابِ اللهِ قَالَ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي كِتَابِ اللهِ قَالَ فَبِسُنَّةِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي سُنَّةِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَجْتَهِدُ رَأْيِي قَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَفَّقَ رَسُولَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Sesungguhnya Rasulullah  mendelegasikan Mu`adz ke Yaman, lalu bersabda : Bagaimamanakah kamu menghukumi ?
Dia menjawab : Aku menghukumi dengan apa yang terdapat di dalam kitabullah.
Rasulullah   bertanya : Bila tidak ada dalam kitabullah.
Dia menjawab : Dengan sunnah Rasulullah 
Rasulullah   bertanya : Bila tidak terdapat dalam sunnah Rasulullah 
Dia menjawab :  Aku ijtihad dengan pendapatku.
Rasulullah   bersabda : Segala puji bagi Allah yang memberikan taufik kepada utusan Rasulullah 

HR Tirmidzi, namun dalam sanadnya  terdapat Al Harits bin Amar yang lemah. 
Dan siapakah  lelaki – lelaki dari sahabat  Mu`adz.
Di tempat lain, Tirmidzi menyatakan  mereka adalah orang – orang dari penduduk Himsha. Sanadnya tidak bersambung. Dan  saya hanya mengetahuinya dari jalur ini.
Al albani menyatakan hadis tsb mungkar 
Al Uqaili berkata : Imam Bukhari menyatakan, lemah, ia mursal 
Ibnu Hazem menyatakan ; perawi bernama Al Harits bin Amar adalah tidak dikenal   Ibnul Jauzi menyatakan dalam kitab al ilal al mutanahiyah, lemah / tidak sahih  sekalipun banyak kalangan ahli fikih berpegangan kepadanya  dalam kitab – kitab  mereka
Anda menyatakan lagi :
Sedangkan dalil yang ketiga mengenai qiyas adalah ijma’. Bahwasanya para shahabat Nabi Saw sering kali mengungkapkan kata ‘qiyas’. Qiyas ini diamalkan tanpa seorang shahabat pun yang mengingkarinya. Di samping itu, perbuatan mereka secara ijma’ menunjukkan bahwa qiyas merupakan hujjah dan waji b diamalkan.
Umpamanya, bahwa Abu Bakar ra suatu kali ditanya tentang ‘kalâlah’ kemudian ia berkata: “Saya katakan (pengertian) ‘kalâlah’ dengan pendapat saya, jika (pendapat saya) benar maka dari Allah, jika salah maka dari syetan. Yang dimaksud dengan ‘kalâlah’ adalah tidak memiliki seorang bapak maupun anak”. Pendapat ini disebut dengan qiyas. Karena arti kalâlah sebenarnya pinggiran di jalan, kemudian (dianalogikan) tidak memiliki bapak dan anak.[23]
Komentarku ( Mahrus ali ):
Baru kali ini, saya mendengar keterangan bahwa para sahabat melakukan Qiyas dalam beragama, dan sayang sekali, anda tidak menampakkan refrensinya, seolah anda  sudah memastikan kebenaran informasi tsb. Mana datanya  bahwa  para sahabat melakukan Qiyas, apakah  kita pembaca di suruh menerima begitu saja tanpa keterangan yang ilmiyah dan historis sekali. Ini kedustaan yang nyata dan penipuan.
Pengertian kalalah adalah orang yang tidak memiliki anak atau ayah dengan jalan Qiyas  tidak di katakan oleh para ahli tafsir, setahu  saya itu pendapat anda  yang tidak rasional sekali. Karena itu, tunjukkan dalil yang kuat. tanpa  Qiyas arti kalalah itu begitu.


[1]   Abdul Wahhab al-Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, hal 53.

[2]  Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqh, hal 175.

[3]   Abdul Wahhab al-Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, hal 53.

[4]  Wahbah al-Zuhaili, Ushul Fiqh al-Islami, hal 592.

[5]  Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqh, hal 175.

[6]   Abdul Wahhab al-Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, hal 56.

[7]  Wahbah al-Zuhaili, Ushul Fiqh al-Islami, hal 597.

[8]  Abdul Wahhab al-Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, hal 58.

[9] ] Abdul Wahhab al-Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, hal 60. Lebih lanjut lihat hal 60-78.

[10]   Abdul Wahhab al-Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, hal 53.


[11] HR Bukhori  4505
[12] Al Baqarah  185
[13] Sahih Bukhori
[14] Assyura 10
[15]  Muttafaq  alaih
[16]  Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqh, hal 175.

[17]  Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqh, hal 175.

[18] Al Fateh 18
[19] Al maidah 13
[20] Qawa`idut tahdits min fununi mustholah hadis 253/1
[21] Lembaga Tetap Pengkajian Ilmiyah dan Fatwa Saudi 2514
[22]   Abdul Wahhab al-Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, hal 56.

[23]  Wahbah al-Zuhaili, Ushul Fiqh al-Islami, hal 597.