Tampilkan postingan dengan label Tahlil dan selametan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tahlil dan selametan. Tampilkan semua postingan

Senin, Maret 21, 2016

Bahaya ikut tahlilan yg di ganti dengan berkat.

 
 
Komentarku ( Mahrus ali ):
Aneh tempat berkumpul kaum muslimin didalam kebid`ahan. Mestinya ia adalah tempat kaum muslimin berpecah belah . Ada yang ngefan dengan kebid`ahan dan ada yang anti padanya.
Bila tahlilan 1,2,3,4,5,6,7 hari setelah kematian di gunakan media tempat berkumpul, maka kapan kita ini bisa meninggalkan kebid`ahan itu.
Tuntunan kita ini bukan ulama penegak kebid`han . Tapi Rasulullah shallahu alaihi wasallam yang bersabda :
. مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ (رواه البخاري ومسلم)
“Barangsiapa mengada-adakan sesuatu yang baru di dalam urusan (agama) kami ini yang bukan termasuk di dalamnya, maka ia tertolak.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Bila kita ikut tahlilan setelah kematian, kapan kita bisa ikut para sahabat yang anti kebid`ahan dan selalu menegakkan sunnah. Bila kita ikut mereka mendapat rida Allah. Bila menyelisihi mereka lalu ikut orang sekarang yang ngefan kebid`ahan maka kita akan di benciNya. Ingatlah ayat ini:
وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ(100)
Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar.[1]
Dalam suatu hadis juga di jelaskan sbb :
عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ خَيْرَكُمْ قَرْنِي ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ قَالَ عِمْرَانُ فَلَا أَدْرِي أَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ قَرْنِهِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثَةً ثُمَّ يَكُونُ بَعْدَهُمْ قَوْمٌ يَشْهَدُونَ وَلَا يُسْتَشْهَدُونَ وَيَخُونُونَ وَلَا يُؤْتَمَنُونَ وَيَنْذِرُونَ وَلَا يُوفُونَ وَيَظْهَرُ فِيهِمُ السِّمَنُ *
Diriwayatkan dari Imran bin Husain r.a katanya: Rasulullah S.A.W. bersabda: Sesungguhnya yang terbaik dari kalangan kamu ialah sezaman denganku, kemudian orang yang hidup setelah zamanku, setelah itu orang yang hidup setelah mereka. Imran berkata: Aku tidak mengetahui apakah Rasulullah S.A.W. menyebut selepas kurunnya sebanyak dua atau tiga kali. Selepas itu datang satu kaum yang bersaksi tanpa diminta dan berkhianat , tidak bisa dipercayai, yang suka bernazar tetapi tidak melaksanakannya dan banyak yang gemuk [2]
Bila kita ikut tahlilan setelah kematian, kita akan menentang hadis sbb:
عَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ الْبَجَلِيِّ قَالَ كُنَّا نَعُدُّ الِاجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنِيعَةَ الطَّعَامِ بَعْدَ دَفْنِهِ مِنَ النِّيَاحَةِ * رَواَهُ أَحْمَدُ
Dari Jarir bin Abdillah Al bajali berkata : “ Kami para sahabat menganggap berkumpul ke keluarga mayat dan membikin makanan setelah mayat di kubur termasuk niyahah . ( meratapi mayat ) . HR Ahmad .
Bila kita ikut tahlilan setelah kematian , kita akan tergolong ahli bid`ah bukan ahlis sunnah. Bila masih mengaku ahlis sunnah, maka sangat lucu. Penegak kebid`ahan ngaku ahlis sunnah. Bila penegak kebid`ahan ngaku ahlis sunnah, maka siapakah yang ahli bid`ah sekarang?.
Apakah di balik sj . Yaitu yang anti tahlilan di anggap ahli bid`ah dan penegak tahlilan di anggap ahlis sunnah. Lalu sunnah Rasul yang mana yang di buat pegangan untuk tahlilan setelah kematian.
Bila kita ikut tahlilan setelah kematian, kita akan membebani keluarga mayat yang lagi kesedihan untuk menanggung biaya tahlilan itu. Bila dia kaya raya tetap akan tidak layak orang susah di bebani acara tahlilan yang menyusahkan dan menambah kesedihan.
Bila dia fakir miskin, maka tidak layak orang fakir yang susah di tambah menanggung biaya tahlilan . Apalagi dia menentang tuntunan Rasulullah shallahu alaihi wasallam
Bila kita mengadakan tahlilan , mk kita ini akan menjadi teladan jelek di masarakat bukan teladan baik yang cocok dengan tuntunan.
Di acara tahlilan kadang di akhiri dengan kalimat syirik sbb:
هُوَ الحَبِيْبُ الَّذِيْ تُرْجَى شَفاَعَتُهُ لِكُلِّ هَوْلٍ مِنَ الأَهْوَالِ مُقْتَحِمٍ
Dia ( Muhammad ) kekasih yang syafaatnya selalu di harap pada setiap bahaya yang menimpa
Ket : Kesyirikan disini pernyatan bahwa Muhammad satu figur yang syafaatnya di harapkan untuk melenyapkan segala bahaya dan penderitaan didunia maupun akhirat bukan Allah . Ia bertentangan dengan ayat :
مَا يَفْتَحِ اللَّهُ لِلنَّاسِ مِنْ رَحْمَةٍ فَلَا مُمْسِكَ لَهَا وَمَا يُمْسِكْ فَلَا مُرْسِلَ لَهُ مِنْ بَعْدِهِ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ
Apa saja yang Allah anugerahkan kepada manusia berupa rahmat, maka tidak ada seorangpun yang dapat menahannya; dan apa saja yang ditahan oleh Allah maka tidak seorangpun yang sanggup untuk melepaskannya sesudah itu. Dan Dia-lah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Apa saja yang Allah anugerahkan kepada manusia berupa rahmat, maka tidak ada seorangpun yang dapat menahannya; dan apa saja yang ditahan oleh Allah maka tidak seorangpun yang sanggup untuk melepaskannya sesudah itu. Dan Dia-lah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.[3]
[1] Taubat 100

[2] Muttafaq alaih , Bukhori 2457

[3] Fathir 2

Minggu, Juni 08, 2014

Bacaan Yasin, Tahlilan dan sambutan sebelum mayat di kebumikan










Jumat, 3 Juni 2005 (25 Rabiulakhir 1426 H), dua tahun yang lalu, tepatnya pukul 17.00 WIB, singa podium itu telah tiada. Dialah Habib Novel bin Salim bin Jindan, 64 tahun, ulama dan mubalig yang cukup terkenal di Jakarta. Kabar wafatnya Habib Novel segera tersiar cepat melalui pesan SMS dan telepon. Sejak Jumat malam hingga Sabtu subuh, banyak orang datang bertakziah ke rumah pengasuh Pondok Pesantren Al-Fakhriyah di Ciledug- Tangerang itu. Bahkan ada yang menginap di masjid dan pesantren. Mereka kebanyakan para pengasuh majelis taklim di sekitar Jabotabek.
Menurut beberapa santri terdekatnya, Jumat sore itu sekitar pukul 15.00 WIB almarhum baru pulang dari Sukabumi. Sepanjang perjalanan pulang, ia mengeluh sakit dada. Setiap kali minum, ia selalu muntah. Begitu sampai di rumah, ia langsung beristirahat. Dan sekitar pukul 17.00 WIB, ia dipanggil ke hadirat Allah SWT. Ia meninggalkan lima anak, buah perkawinannya dengan Syarifah Faurani: Habib Jindan, Habib Ahmad, Syarifah Amirrah, Syarifah Fatimah, dan Syarifah Balqis.
Pada saat-saat terakhir, Habib Novel rajin membangunkan santri-santrinya untuk salat Subuh. Ia juga sering menghadiri beberapa acara Maulid belakangan ini. Ia memang sangat dekat dengan para santrinya, yang semuanya tinggal di satu kompleks Al-Fakhriyah, Jln. Prof. Hamka, Larangan Selatan, Ciledug, Tangerang. Para santri yang berprestasi dikirim ke Pesantren Ribath asuhan Habib Salim Asy-Syathiry atau ke Pondok Pesantren Darul Mustafa pimpinan Habib Umar bin Hafidz di Tarim, Hadramaut, Yaman.
“Abah ingin dimakamkan di tengah kompleks Pesantren Al-Fakhriyah, supaya dekat dengan para santri,” kata salah seorang santrinya. Hari itu, Sabtu, bendera kuning setengah tiang terpancang di sepanjang jalan Larangan Selatan menuju Jalan Prof. H. Hamka. Dan sejak Jumat malam jalan menuju kompleks pesantren sudah ditutup, sementara ratusan mobil parkir memenuhi kiri-kanan jalan.
Satu per satu para mu’ajizin, pelayat, diterima oleh dua kakak-beradik, Habib Jindan bin Novel dan Habib Ahmad bin Novel, putra almarhum. Mereka memang dipersiapkan sebagai kader untuk menggantikan ayahandanya. Menjelang siang, ribuan mu’ajizin sudah memenuhi Masjid Al-Fakhriyah, yang berkapasitas sekitar 1.000 orang. Bahkan sejumlah mu’ajizin lainnya rela menggelar tikar atau terpal di beberapa ruas jalan di sekitar masjid.

Pidatonya Berapi-api

Sekitar pukul 11.00 WIB, pembacaan surah Yasin dimulai, dilanjutkan dengan tahlil. Tak lama kemudian Habib Ja’far Alatas tampil menyampaikan kata sambutan, mengungkapkan perjuangan almarhum. Ia membuka tausiahnya dengan sebuah hadis Nabi, yang menyatakan, seseorang yang ingin bertemu Allah, dan suka bertemu Allah, Allah SWT suka pula bertemu dengannya. “Mudah-mudahan Habib Novel dicintai oleh Allah SWT, dan saya yakin perjuangan serta dakwah beliau merupakan jalan untuk menembus pintu rahmat dan kasih sayang Allah SWT dan Rasulullah SAW,” katanya.
Sambutan kedua disampaikan oleh Habib Hamid bin Abdullah Alkaff, dilanjutkan oleh Habib Ali bin Abdurahman Assegaf, sementara Habib Ahmad bin Novel mewakili pihak keluarga. Tepat pukul 12.00 WIB, para mu’ajizin menunaikan salat Zuhur berjemaah dengan imam Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf, dilanjutkan dengan salat Jenazah berjemaah dengan imam Habib Abdul Qadir bin Muhammad Alhadad.
Begitu salat jenazah berakhir, serentak ribuan mu’ajizin berebut mengusung keranda dan membawanya ke tempat persemayaman di sebelah barat masjid. Ketika itulah berkumandang tahlil disertai pembacaan surah Yasin dipimpin oleh Habib Hud bin Muhammad Albagir Al Attas, dilanjutkan sambutan oleh Habib Jindan bin Novel atas nama keluarga, dan doa oleh Habib Munzir Almusawa.
Almarhum, yang lahir di Jakarta pada 18 April 1942, adalah putra Habib Salim bin Jindan, ulama besar yang masyhur. Sejak kecil dididik langsung oleh ayahandanya, baru pada 1960-1968 melanjutkan pelajaran ke Mekah kepada Syekh Alwi Al-Maliky dan Sayid Amin Al-Kurtubi. Pulang kembali ke tanah air, ia langsung berdakwah. Almarhum dikenal sebagai mubalig dengan gaya pidato yang berapi-api.
Suaranya nyaring dan lantang, tak takut menyuarakan kebenaran. Tak mengherankan, banyak orang menyebutnya sebagai singa podium yang mampu menyihir pendengarnya. Apalagi ditunjang dengan tubuhnya yang gagah dan wajah tampan serta penampilan yang perlente.
Materi ceramahnya selalu dikemas dengan tema-tema aktual, berdasarkan kajian kitab-kitab klasik, sehingga membuat jemaahnya betah mengikuti pengajian selama berjam-jam. Pertama kali ia tampil sebagai mubalig pada 1980-an di Graha Purnayudha (kini Balai Sarbini) di kawasan Semanggi, Jakarta, dengan jemaah ribuan orang.
Jemaahnya terus berkembang, tidak terbatas dari kawasan Jabotabek dan seluruh Indonesia, bahkan sampai ke mancanegara. Banyak ulama besar sering bersilaturahmi. Misalnya, Habib Umar bin Hafidz, Habib Salim Asy-Syathiry, Habib Zain bin Smith, Habib Ali bin Anis Alkaff.
Sementara itu, jumlah santri yang mondok di Pesantren Al-Fakhriyah, yang sebelumnya hanya sekitar 50 santri, belakangan meningkat jadi sekitar 100 lebih. Mereka datang dari segala penjuru tanah air. Kini singa podium itu telah tiada. Innalillahi wa ina ilaihi raji’un.[1]

Komentar penulis buku:
Bacaan yasin waktu ta`ziyah tidak  kami jumpai dalilnya, ia budaya yang di ada- adakan. Bila  ada dalilnya   mesti saya katakan ada dalilnya dan saya juga menjalankannya. Untuk apa ingkar kepada suatu hadis.
اقْرَءُوا يس عَلَى مَوْتَاكُمْ
Bacakan  yasin kepada orang – orang – orang  matimu [2]
      Hadis tersebut riwayat Nasai yang di sahihkan oleh Ibnu Hibban, tapi di lemahkan oleh Ibnul Qattan karena kacau redaksinya, keadaan perawi Abu Usman yang tak di kenal, begitu juga ayahnya. Ibnul Madini mendukungnya. Daroquthni berkata:” Hadis tersebut lemah, lafadhnya tidak di kenal, tiada hadis sahih dalam hal ini .[3].
Pendapat yang terkenal dari Imam Syafii dan ulama` madzhab Maliki, pahala baca  al Quran  tidak sampai pada mayat, lihat Assyarhul kabir[4]

Muqbil murid Al albani berkata:

Manusia (sekarang) lebih memperhatikan bid’ah dan meninggalkan yang wajib, saya tidak katakan mereka meninggalkan sunnah, bahkan mereka meninggalkan yang wajib.

Katakan kepada mereka, orang-orang yang lalai; mana yang harus didahulukan membayarkan hutang-hutang si mayyit atau membacakan untuknya Al Qur’an?! (Akan tetapi) yang mereka dahulukan adalah membaca Al Qur’an. Mana yang lebih utama juga membayarkan hutang-hutangnya atau membacakan untuknya Al Qur’an?! Mereka mengutamakan membacakan Al Qur’an. Kaum muslimin telah mengambil ajaran Islam melalui taklid, “Tunjukkanlah bukti kebenaranmu jika kamu adalah orang yang benar” (Qs. Al Baqarah; 111).

Mana (riwayat yang menerangkan kalau) Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘Anhu membacakan Al Qur’an untuk Fathimah Radhiyallahu ‘Anha disaat Fathimah Radhiyallahu ‘Anha wafat, mana (riwayat) tersebut dengan sanad yang shahih?! Mana (riwayat) anak-anaknya Abu Bakar (pernah) membacakan Al Qur’an kepada Abu Bakar As-Shiddiq?! Yang penting saudara-saudaraku fillah, sekalian kesengsaraan dan kerugian ada pada selain jalan Allah Ta’ala.

Apabila seseorang mewakafkan tanah demi bacaan Al Qur’an (agar dibacakan untuknya Al Qur’an -pentj) maka wakaf tersebut batil (tidak sah -pentj) dan dibagi-bagikan di antara ahli warisnya kecuali kalau para ahli waris ingin agar tanah tersebut tetap untuk kemaslahatan seperti untuk madrasah tahfidz Al Qur’an atau untuk sumur (umum) atau yang lainnya dari maslahat-maslahat yang bermanfaat, maka yang demikian itu tidak mengapa. Wallahul musta’an.[5]


 Tahlil, selalu di adakan  ketika ta`ziyah, maksudnya untuk memberikan manfaat kepada mayat, mengirim pahala untuk kerabat dan kaum mukmin yang telah meninggal dunia, namun setatesnya tetap tiada tuntunannya . Bisa juga kamu lihat dalam buku saya: Mantam kiyai NU menggugat tahlil, Istighosah dan ziarah ke wali songo. Di sana telah saya jelaskan dengan gambelang dan dalil- dalilnya dan kekeliruan tahlil.
Ketika putri Rasulullah SAW meninggal dunia  sebagaimana  hadis sbb:
عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ اْلأَنْصَارِيَّةِ رَضِي اللَّه عَنْهَا قَالَتْ دَخَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللهِ  صَلَّىاللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ تُوُفِّيَتِ ابْنَتُهُ فَقَالَ اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَاجْعَلْنَ فِي ا‏ ْلآ‏خِرَةِ كَافُورًا أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُورٍ فَإِذَا فَرَغْتُنَّ فَآذِنَّنِي فَلَمَّا فَرَغْنَا آذَنَّاهُ فَأَعْطَانَا حِقْوَهُ فَقَالَ أَشْعِرْنَهَا إِيَّاهُ تَعْنِي إِزَارَهُ
Ummu Athiyah Al ansariyah  ra berkata:” Rasulullah  saw, masuk kepada kita  ketika putrinya meninggal dunia . Beliau  bersabda :” Mandikanlah tiga,lima kali atau lebih bila kamu berpendapat begitu dengan air dan bidara, lalu kali terahir di beri kapur barus. Bila kamu telah selesai,beritahu  aku . Ketika selesai, kami beritahukan kepada beliau lalu beliau memberikan sarungnya  . Beliau berkata : “ Bungkuslah dengannya   “. [6]
 Dalam hadis tsb. Ternyata Rasulullah SAW  tidak membacakan tahlil, yasin atau fatehah atau surat Ihlas dll ketika  mayat di mandikan .

Untuk sambutan  waktu akan dikubur adalah bid`ah, tiada tuntunannya. Sambutan itu biasanya  berisikan pujian kepada mayat, terkadang berlebihan atau di tambah – tambah. Bahkan di pastikan masuk ke surga . Sambutan sedemikian ini  jelas tidak diperkenankan . Ada hadis sbb:
خَارِجَةُ بْنُ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ أَنَّ أُمَّ الْعَلاَءِ امْرَأَةً مِنَ اْلأَنْصَارِ بَايَعَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَرَتْهُ أَنَّهُ اقْتُسِمَ الْمُهَاجِرُونَ قُرْعَةً فَطَارَ لَنَا عُثْمَانُ بْنُ مَظْعُونٍ فَأَنْزَلْنَاهُ فِي أَبْيَاتِنَا فَوَجِعَ وَجَعَهُ الَّذِي تُوُفِّيَ فِيهِ فَلَمَّا تُوُفِّيَ وَغُسِّلَ وَكُفِّنَ فِي أَثْوَابِهِ دَخَلَ رَسُولُ اللهِ  صَلَّى اللهُم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ رَحْمَةُ اللهِ  عَلَيْكَ أَبَا السَّائِبِ فَشَهَادَتِي عَلَيْكَ لَقَدْ أَكْرَمَكَ اللهُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَا يُدْرِيكِ أَنَّ اللهَ قَدْ أَكْرَمَهُ فَقُلْتُ بِأَبِي أَنْتَ يَا رَسُولَ اللهِ  فَمَنْ يُكْرِمُهُ اللهُ فَقَالَ أَمَّا هُوَ فَقَدْ جَاءَهُ الْيَقِينُ وَاللهِ  إِنِّي َلأَرْجُو لَهُ الْخَيْرَ وَاللهِ  مَا أَدْرِي وَأَنَا رَسُولُ اللهِ  مَا يُفْعَلُ بِي قَالَتْ فَوَاللهِ  لاَ أُزَكِّي أَحَدًا بَعْدَهُ أَبَدًا
Khorijah bin zaid bin Tsabit berkata: Sesungguhnya Ummul ala` wanita Ansor yang
berbaiat kepada Nabi saw memberitahunya bahwa kaum muhajirin di undi,lalu bagian Utsman bin Madh`un jatuh kepada kami, lalu kami tempatkan di rumah –rumah kami,lalu sakit hingga meninggal dunia. Setelah dimandikan dan di kafani dengan kain kafannya, Rasulullah saw masuk, aku berkata:  Rahmat Allah di berikan kepadamu wahai  Abus sa`ib, aku bersaksi untukmu, sunggguh  Allah telah menghurmatmu “.
Rasulullah saw bertanya: “Darimana kamu tahu, Allah menghurmat kepadanya “.
Aku berkata: “ Siapa yang dimuliakan oleh Allah ?
Rasulullah saw bersabda: Dia  telah meninggal dunia. Demi Allah, aku berharap dia mendapat kebaikan. Demi Allah, aku tidak mengerti, pada hal aku Rasulullah  apa yang akan di lakukan kepadaku “.
Ummul ala` berkata: Demi Allah, aku tidak akan memuji orang setelah itu “.
Hadis sahih [7]
  Kisah tersebut menunjukkan bahwa  seorang sahabat yang berhijrah ke Medinah dengan resiko meninggalkan keluarga di Mekkah, masih tidak boleh di katakan: Sungguh kamu telah dimuliakan  oleh Allah, apalagi kita . Karena  itu, latah sekali bila kita menyatakan kepada mayat – mayat kita al marhum  atau mayat  yang di puja – puja ketika akan di makamkan .



[1] ajisetiawan1.blogspot.com
[2] HR Ibnu Majah  /Janaiz /2448. Ahmad .musnad ,uktsirin /19789.Abu Dawud  /Janaiz /3131.
[3] Nailul author 25/4.
[4] Badzlul majhud 85/14.
[5] Ijabatus Sa’il no: 35

[6] Muttafaq  alaih  , Bukhori  1253
[7] HR Muslim 1243

Selasa, April 08, 2014

Dari Imam Syafi’i Hingga Walisongo pun Anggap Selamatan Kematian/ Tahlilan Itu Buruk -



Berikut Pendapat Imam Syafi’i ;
“Adapun membaca Al-Qur’an dan menjadikan
pahalanya untuk mayat, sholat atas mayat dan juga yang semisal keduanya maka madzhab Asy-Syafi’i dan mayoritas ulama berpendapat bahwasanya hal hal tersebut tidak akan sampai kepada mayat” (Al- Minhaaj syarh Shahih Muslim 11/58).
Berikut penjelasan Tahlilan dari Wali Sanga;
HET BOOK VAN BONANG buku ini
ada di perpustakaan Heiden Belanda , yang menjadi salah satu dokumen langka dari jaman Walisongo .Kalau tidak dibawa Belanda, mungkin dokumen yang amat penting itu sudah lenyap .
Buku ini ditulis oleh Sunan Bonang pada abad 15 yang berisi tentang ajaran- ajaran Islam . Dalam naskah kuno itu diantara nya menceritakan tentang Sunan Ampel memperingatkan Sunan Kalijogo yang masih melestarikan selamatan . ” Jangan ditiru perbuatan semacam itu karena termasuk BIDA’H ” .
Sunan Kalijogo menjawab : “ Biarlah nanti generasi setelah kita ketika Islam telah tertanam di hati masyarakat yang akan menghilangkan budaya tahlilan itu ”.
Sunan Ampel : “ Apakah tidak mengkhawatirkan di kemudian hari bahwa adat istiadat dan upacara lama itu nanti dianggap sebagai ajaran yang berasal dari agama Islam ? Jika hal ini dibiarkan nantinya akan menjadi BID’AH ?
Sunan kudus menjawabnya bahwa ia mempunyai keyakinan bahwa di belakang hari ada yang menyempurnakannya (hal 41, 64) .
Sunan Ampel , Sunan Bonang , Sunan Drajat , Sunan Gunung Jati dan terutama Sunan Giri berusaha sekuat tenaga untuk menyampaikan ajaran Islam secara murni , baik tentang aqidah maupun ibadah. Dan mereka menghindarkan diri dari bentuk singkretisme / mencampurkan , memadukan ajaran Hindu dan Budha dengan Islam. Tetapi sebaliknya Sunan Kudus, Sunan Muria dan Sunan Kalijaga mencoba menerima sisa-sisa ajaran Hindu dan Budha di dalam menyampaikan ajaran Islam. Sampai saat ini budaya itu masih ada di masyarakat kita , seperti sekatenan , ruwatan , shalawatan , tahlilan , upacara tujuh bulanan dll . [ Sumber : Abdul Qadir Jailani , Peran Ulama dan Santri Dalam Perjuangan Politik Islam di Indonesia ] , hal . 22-23, Penerbit PT. Bina Ilmu .
NASEHAT SUNAN BONANG
Salah satu catatan menarik yang terdapat dalam dokumen “ Het Book van Mbonang ” itu adalah peringatan dari sunan Mbonang kepada umat untuk selalu bersikap saling membantu dalam suasana cinta kasih , dan mencegah diri dari kesesatan dan BID’AH .
Bunyinya sebagai berikut :
“ Ee..mitraningsun ! Karana sira iki apapasihana sami-saminira Islam lan mitranira kang asih ing sira lan anyegaha sira ing dalalah lan bid’ah“. Artinya : “ Wahai saudaraku ! Karena kalian semua adalah sama-sama pemeluk Islam maka hendaklah saling mengasihi dengan saudaramu yang mengasihimu. Kalian semua hendaklah mencegah dari perbuatan sesat dan BIDA’H .
Dokumen ini adalah sumber tentang walisongo yang dipercayai sebagai dokumen asli dan valid , yang tersimpan di Museum Leiden , Belanda . Dari dokumen ini telah dilakukan beberapa kajian oleh beberapa peneliti . Diantaranya thesis Dr. Bjo Schrieke tahun 1816 , dan Thesis Dr. Jgh Gunning tahun 1881 , Dr. Da Rinkers tahun 1910 , dan Dr. Pj Zoetmulder Sj , tahun 1935
Berikut Penjelasan dari Syaik Nawawi Al Bantani ;
Syekh Nawawi al-Bantani , Syekh Arsyad al-Banjary dan Syekh Nuruddin ar- Raniry yang merupakan peletak dasar-dasar pesantren di Indonesia pun masih berpegang kuat dalam menganggap buruknya selamatan kematian itu .
“ Shadaqah untuk mayit, apabila sesuai dengan tuntunan syara ’ adalah dianjurkan , namun tidak boleh dikaitkan dengan hari ke tujuh atau hari- hari lainnya , sementara menurut Syaikh Yusuf, telah berjalan kebiasaan di antara orang-orang yang melakukan shadaqah untuk mayit dengan dikaitkan terhadap hari ketiga dari kematiannya, atau hari ke tujuh , atau ke duapuluh, atau ke empatpuluh , atau ke seratus dan sesudah nya hingga di biasakan tiap tahun dari kematian nya, padahal hal tersebut hukumnya makruh. Demikian pula makruh hukumnya menghidangkan makanan yang ditujukan bagi orang-orang yang berkumpul pada malam penguburan mayit (biasa disebut al-wahsyah), bahkan haram hukum hukumnya biayanya berasal dari harta anak yatim ”. (an-Nawawy al-Bantani , Nihayah al-Zein fi Irsyad al-Mubtadi’ien (Beirut: Dar al-Fikr) hal 281) .
Pernyataan senada juga diungkapkan Muhammad Arsyad al-Banjary dalam Sabiel al-Muhtadien (Beirut: Dar al-Fikr) juz II, hal 87, serta Nurudin al-Raniry dalam Shirath al-Mustaqim (Beirut: Dar al-Fikr) juz II, hal 50)
* Semoga Bermanfaat –
Nodiey Nodi Nodie via fp nahimunkar.com
***
Bagaimana hukum Tahlilan Menurut Imam Syafii?
Benarkah bahwa imam Syafi’i yang diklaim sebagai madzab yang diikuti oleh sebahagian besar oleh umat Islam di negeri ini menganjurkan tahlilan/ selamatan kematian atau justru MELARANGNYA?
Ternyata kegiatan (semacam) tahlilan ini dari sejak jaman sahabat dianggap sebagai kegiatan meratap yang dilarang oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam.
Dari Jabir bin Abdillah Al Bajaliy, ia berkata:”Kami  (yakni para Sahabat semuanya) memandang/menganggap (yakni menurut mazhab kami para Sahabat) bahwa berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan membuatkan makanan sesudah ditanamnya mayit termasuk dari bagian meratap.”
Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ibnu Majah (no 1612) dengan derajat yang shahih.
Dan an niyahah/ meratap ini  adalah perbuatan jahiliyyah yang dilarang oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam;
Diriwayatkan dalam sahih Muslim dari Abu Hurairah radiyallahu anhu. bahawa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam  bersabda:
“Ada dua perkara yang masih dilakukan oleh manusia, yang kedua duanya merupakan bentuk kekufuran: mencela keturunan, dan meratapi orang mati”.
Pandangan Imam Syafii.
Nah, bagaimana dengan pandangan imam Syafii sendiri –yang katanya- mayoritas ummat Islam di Indonesia bermadzab dengannya, apakah ia sepakat dengan kebanyakan kaum muslimin ini atau justru beliau sendiri yang melarang kegiatan tahlilan ini?
Didalam kitab al Umm (I/318), telah berkata Imam Syafii berkaitan dengan hal ini;
“Aku benci al ma’tam, yaitu berkumpul-kumpul di rumah ahli mayit meskipun tidak ada tangisan, karena sesungguhnya yang demikian itu akan memperbaharui kesedihan.”
Jadi, imam Syafii sendiri tidak suka dengan kegiatan tahlilan yang dilakukan sebagaimana yang banyak dilakukan oleh ummat Islam sendiri.
Membaca Al Qur’an untuk orang mati (menurut Imam Syafi’i).
Dalam Al Qur’an, di surat An Najm ayat 38 dan 39 disebutkan disana;
[53.38] (yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain,
[53.39] dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.
Berkaitan dengan hal ini maka Al Hafidh Ibnu Katsir menafsirkannya sebagai berikut;
“Yaitu, sebagaimana seseorang tidak akan memikul dosa orang lain, demikian juga seseorang tidak akan memperoleh ganjaran/pahala kecuali apa-apa yang telah ia usahakan untuk dirinya sendiri.
Dan dari ayat yang mulia ini, al Imam Asy Syafii bersama para ulama yang mengikutinya telah mengeluarkan suatu hukum: Bahwa Al Qur’an tidak akan sampai hadiah pahalanya kepada orang yang telah mati.
Karena bacaan tersebut bukan dari amal dan usaha mereka. Oleh karena itu Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam tidak pernah mensyariatkan umatnya (untuk menghadiahkan bacaan Qur’an kepada orang yang telah mati) dan tidak juga pernah menggemarkannya atau memberikan petunjuk kepada mereka dengan baik dengan nash (dalil yang tegas dan terang) dan tidak juga dengan isyarat (sampai-sampai dalil isyarat pun tidak ada).
Dan tidak pernah dinukil dari seorang pun Sahabat (bahwa mereka pernah mengirim bacaan Al Qur’an kepada orang yang telah mati).
Kalau sekiranya perbuatan itu baik, tentu para Sahabat telah mendahului kita  mengamalkannya.
Dan dalam masalah peribadatan hanya terbatas kepada dalil tidak boleh dipalingkan dengan bermacam qiyas dan ra’yu (pikiran).”
Jadi, dari keterangan Ibnu Katsir ini jelas bahwa perbuatan membaca Al Qur’an dengan tujuan pahalanya disampaikan kepada si mayit tidak akan sampai, dan demikianlah pandangan ulama besar yang dianut oleh sebahagian besar kaum muslimin di negeri ini.
Lantas, mengapa mereka berbeda dengan imam mereka sendiri?
Wallahu a’lam.
Rujukan: Hukum Tahlilan (Selamatan Kematian) Menurut Empat Madzab & Hukum Membaca al Qur’an untuk Mayit bersama Imam Syafii, karya ust. Abdul Hakim bin Amir Abdat./ http://aslibumiayu.wordpress.com, diringkas.
(nahimunkar.com)

Jumat, Oktober 25, 2013

Bicara agama tanpa ilmu; Yang satu bela tahlilan dan yang lain bela situs porno



“Sesungguhnya di antara mereka ada segolongan yang memutar-mutar lidahnya membaca Al Kitab, supaya kamu menyangka yang dibacanya itu sebagian dari Al Kitab, Padahal ia bukan dari Al kitab dan mereka mengatakan, ‘Ia (yang dibaca itu datang) dari sisi Allah’, Padahal ia bukan dari sisi Allah. mereka berkata Dusta terhadap Allah sedang mereka mengetahui.” (QS. Ali ‘Imran [3] : 78)
***
Popularitas boleh jadi bisa membuat seseorang kurang waspada, kurang hati-hati alias ngawur, bahkan terpeleset menjadi memperturutkan hawa nafsu. Kondisi seperti itu, kemungkinan juga menghinggapi para agamawan, atau ‘ulama, atau ustadz-ustadzah, terutama mereka yang telah menjelma menjadi semacam selebritas.


Mamah Dedeh
Salah satu mata acara keagamaan (Islam) yang cukup populer adalah “Mamah dan Aa” yang tayang di TV Indosiar hampir setiap hari mulai pukul 05:00 wib hingga 06:00 WIB. Narasumbernya, ustadzah wanita yang biasa disapa dengan Mamah Dedeh, didampingi comedian/pelawak Abdel yang disapa dengan Aa.

Dalam Islam, para pelawak adalah termasuk jenis orang yang dikecam oleh Nabi Muhammadshallallahu ‘alaihi wa sallam bahkan berkali-kali dinyatakan celakalah baginya, celakalah baginya…

عن بَهْزُ بْنُ حَكِيمٍ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ جَدِّي قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ وَيْلٌ لِلَّذِي يُحَدِّثُ بِالْحَدِيثِ لِيُضْحِكَ بِهِ الْقَوْمَ فَيَكْذِبُ وَيْلٌ لَهُ وَيْلٌ لَهُ (الترمذي وَفِي الْبَاب عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ)

Dari Bahz bin Hakim, bahwa bapaknya telah bercerita kepadanya dari kakeknya, ia berkata, aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Celakalah bagi orang yang berbicara dengan satu pembicaraan agar menjadikan tertawanya kaum, maka ia berdusta, celakalah baginya, celakalah baginya.”(Hadits Hasan Riwayat At-Tirmidzi)
( وَيْلٌ لَهُ وَيْلٌ لَهُ ) كَرَّرَهُ إِيذَانًا بِشِدَّةِ هَلَكَتِهِ , وَذَلِكَ لِأَنَّ الْكَذِبَ وَحْدَهُ رَأْسُ كُلِّ مَذْمُومٍ وَجِمَاعُ كُلِّ شَرٍّ .

Celakalah baginya, celakalah baginya; kata-kata ini diulang-ulang (oleh Nabi saw) menunjukkan sangat keras kerusakannya. Hal itu karena bohong itu sendiri adalah pangkal segala yang tercela dan pusat segala keburukan. (Al-Mubarakafuri, Tuhfatul Ahwadzi, Syarah Jami’ At-Tirmidzi, juz 6 halaman 498).

Sementara itu da’i ataupun muballigh atau yang mengajak ke jalan Allah itu sangat terpuji dalam Islam. Sehingga ketika menggandengkan pelawak (yang sebegitu dicelanya hingga diulang-ulang lafal celaka baginya), namun kini justru digandengakan dengan da’wah Islamiyah itu sangat menistakan Islam, dan bertentangan dengan Islam. Karena da’wah itu aslinya sangat terpuji.

وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ الْمُسْلِمِينَ (33) وَلَا تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلَا السَّيِّئَةُ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ [فصلت/33، 34]

“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata, ‘Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?’dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, …” (QS. Fusshilat [41] : 33-34)

Ketika da’wah dipandu oleh pelawak atau sejenisnya seperti penyanyi dan semacamnya, atau da’i lelaki dipandu pembawa acara wanita dan sebaliknya, maka itu bukan lagi da’wah Islam namun adalah perusakan Islam. Seandainya materi yang disampaikan da’i itu benar pun sudah bukan da’wah yang benar. Apalagi dalam kasus ini materi yang disampaikan berdasar silat lidah, maka lebih berbahaya lagi.
Pada salah satu episode, Mamah Dedeh mengatakan bahwa ia setuju dengan tahlilan. Alasannya, ketika suaminya meninggal, ia tidak merasa kesepian karena ada sejumlah orang yang ‘menemaninya’ melalui prosesi tahlilan yang digelarnya.
Pendapat seperti itu, bagi komunitas yang terbiasa mempraktekkan bid’ah tentu biasa saja. Tentu menjadi tidak biasa bila pendapat itu disampaikan oleh sosok yang terlanjur diposisikan sebagai ‘ulama. Seharusnya, keberpihakannya pada prosesi tahlilan, bisa dijelaskan dengan dalil yang syar’i, bukan berlandaskan sesuatu yang subyektif.
Tahlilan dikategorikan bid’ah, karena tidak ada contohnya pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan ada rujukan salah satu hadits sahih, kumpul-kumpul di rumah keluarga Si Mayit serta menyediakan makanan buat yang kumpul-kumpul itu merupakan macam niyahah (meratap yang hukumnya dilarang), karena menyusahkan keluarga Si Mayit dan mengingatkan mereka kepada si mayit, juga bertentangan dengan sunnah Rasul.
Jarir ibnu Abdillah berkata:
كُنَّا نَعُدُّ الاِجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنْعَةَ الطَّعَامَ بَعْدَ دَفْنِهِ مِنَ النِّيَاحَةِ
Artinya: “Kami menganggap kumpul-kumpul ke (rumah) keluarga si mayit dan penyediaan makanan setelah penguburan si mayit merupakan bagian dari niyahah (meratap).” (Hadits Shahih riwayat Ahmad dan Ibnu Majah)
Niyahah itu merupakan dosa besar, Rasulullah saw berkata:
اَلنَّائِحَةُ إِذَا لَمْ تَتُبْ قَبْلَ مَوْتِهَا تُقَامُ يَوْمَ القِيَامَةِ وَعَلَيْهَا سِرْباَلٌ مِنْ قَطِرَانٍ
Artinya: “Wanita yang meratapi (mayit) jika dia tidak taubat sebelum dia meninggal maka dia dibangkitkan di hari kiamat (dalam keadaan di azab) dengan mengenakan pakaian dari cairan tembaga yang meleleh.” (HR. Muslim)
Meski tidak disertai dengan tangisan atau ratapan, aktivitas kumpul-kumpul yang seperti itu sendiri sudah merupakan sesuatu yang menyalahi petunjuk Rasulullah saw.
Lebih parah lagi, bila pada saat kumpul-kumpul itu, tuan rumah yang sedang berduka justru dibebani dengan sejumlah kerepotan berupa menghidangkan suguhan bagi orang-orang yang hadir, meski dengan maksud ta’ziyah dan diisi dengan membaca Al-Qur’an dan shalawat Nabi saw.
Mungkin bagi mereka yang punya banyak uang, menggelar tahlilan bukan persoalan, dari segi ekonomi atau pengeluaran biaya. Namun bagaimana dengan yang tidak berpunya? Karena mereka ‘didoktrin’ seolah-olah tahlilan itu ‘wajib’, maka mereka tetap akan berusaha menggelar tahlilan meski harus berhutang kiri-kanan.
Dampak sosial seperti inilah yang boleh jadi tidak terfikir oleh sang ustadzah, sehingga dengan ringan ia berani mempublikasikan pendapat dan keberpihakannya terhadap prosesi bid’ah tahlilan tanpa landasan hadits yang shahih, tetapi hanya berlandaskan pendapat pribadi. Ini sama dengan beragama mengikuti hawa nafsu.
وَمَنْ أَضَلُّ مِمَّنِ اتَّبَعَ هَوَاهُ بِغَيْرِ هُدًى مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ [القصص/50]
“…dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allah sedikitpun. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Qashash [28] : 50)
Selain berpendapat soal tahlilan, Mamah Dedeh juga berpendapat soal adzan yang dikumandangkan sesaat setelah mayit dimasukkan ke dalam liang lahat. Menurut ustadzah kondang ini, adzan yang seperti itu bermanfaat karena ditujukan untuk menggugah orang-orang yang hadir di pemakaman untuk mengingat kematian, terutama yang selama ini belum mengerjakan shalat, semoga tergerak hatinya untuk shalat.
Pendapat seperti itu jelas pendapat pribadi yang subyektif, tidak dilandasi dalil yang syar’i serta tidak merujuk kepada pendapat ulama terdahulu. Menurut Ibnu Hajar al Haitsami, adzan yang dikumandangkan di telinga jenazah orang meninggal atau di kuburan adalah sesuatu yang bid’ah yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun para sahabatnya.


Said Agil Siradj
Said Agil Siradj Ketua Umum PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) periode 2010-2015 pernah mengatakan, bahwa “…situs porno secara hukum fikih tak berdosa, hanya makruh. Yang dosa itu yang membuat dan menjadi bintang porno…” Alasannya, menurut Said Agil, madharat situs porno hanya berdampak individual, berbeda dengan situs radikal berefek sosial. (http://www.lintas-kabar.com/2011/09/29/pbnu-situs-porno-tak-berdosa-situs-jihad-merusak-iman/)
Pendapat seperti itu jelas gegabah, tidak mendasarkan pada kaidah syar’iyah dan ilmiah. Karena sudah sejak lama masyarakat mengetahui dan merasakan adanya dampak yang dihasilkan dari maraknya situs porno. Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Hendra Wahyu Kurnia (2002), antara lain menemukan adanya dampak psikologis (kognitif, afektif, dan behavior).
Menurut Hendra, dampak psikologis dari penggunaan situs porno di Internet dari aspek kognitifnya ialah dapat membuat seseorang cenderung selalu memikirkan hal-hal yang berbau erotis dan berfantasi seksual ketika membuka situs porno. Sedangkan dari aspek afektifnya ialah akan timbul perasaan terangsang dan ingin melakukan hubungan seksual atau meniru kontak seksual seperti apa yang dilihat subyek dalam situs porno tersebut. Ketiga, dari aspek behavior atau tingkah lakunya, sesudah membuka situs porno maka subyek langsung melakukan masturbasi dengan melihat gambar yang ada di Internet.
Begitulah gambaran madharat individual yang ditemukan berdasarkan penelitian ilmiah, dampak buruk dari situs porno, yang oleh Said Agil Siradj dibilang makruh. Sementara itu, dalam perspektif Islam, cenderung memikirkan hal-hal yang berbau erotis dan berfantasi seksual termasuk zina (hati, perasaan, jiwa).
1550 حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ : أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا أَدْرَكَ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ فَزِنَا الْعَيْنَيْنِ النَّظَرُ وَزِنَا اللِّسَانِ النُّطْقُ وَالنَّفْسُ تَمَنَّى وَتَشْتَهِي وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ *
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alahi wasallam bersabda, ‘Allah subhanahu wata’ala telah mencatat bahwa anak Adam cenderung terhadap perbuatan zina. Keinginan tersebut tidak dapat dielakkan lagi, di mana dia akan melakukan zina mata dalam bentuk pandangan, zina mulut dalam bentuk pertuturan, zina perasaan yaitu bercita-cita dan berkeinginan mendapatkannya manakala kemaluanlah yang menentukannya berlaku atau tidak’.” (Muttafaq ‘alaih)
Begitu juga dengan timbulnya keinginan meniru atau bahkan keinginan melakukan hubungan seksual akibat terangsang setelah mengunjungi situs porno, juga termasuk zina (hati, perasaan, jiwa). Apalagi yang ketiga, yaitu langsung melakukan masturbasi setelah melihat situs porno.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِكُلِّ بَنِي آدَمَ حَظٌّ مِنْ الزِّنَا فَالْعَيْنَانِ تَزْنِيَانِ وَزِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالْيَدَانِ تَزْنِيَانِ وَزِنَاهُمَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلَانِ يَزْنِيَانِ وَزِنَاهُمَا الْمَشْيُ وَالْفَمُ يَزْنِي وَزِنَاهُ الْقُبَلُ وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ (رواه أحمد, تعليق شعيب الأرنؤوط : إسناده صحيح على شرط مسلم )
Dari Abu Hurairah, dia berkata; “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam Bersabda, ‘Setiap anak cucu Adam telah tertulis bagiannya dari zina, maka kedua mata berbuat zina dan zina mata adalah melihat, kedua tangan berzina dan zina kedua tangan adalah memegang, kedua kaki berzina dan zina kedua kaki adalah melangkah, mulut berzina dan zina mulut adalah mengucapkan, hati berharap dan berangan-angan, adapun kemaluan ia yang membenarkan atau mendustakannya’.” (HR. Ahmad No. 8170, komentar Syaikh Syu’aib Al-Arnauth, sanadnya shahih atas syarat Muslim)
Zina adalah salah satu dosa besar;Termasuk tiga dosa terbesar
Orang yang sudah pernah nikah dan berhubungan badan Suami Isteri kalau berzina (baik laki-laki maupun perempuan) maka halal darahnya alias hukumannya adalah hukum bunuh yakni dengan dirajam (dilempari dengan batu-batu sampai mati), masih pula bila berzinanya itu dengan Isteri tetangga maka tingkatannya pada rangking tiga dosa terbesar. Dalam hadits ditegaskan:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الذَّنْبِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ قَالَ أَنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ قَالَ قُلْتُ لَهُ إِنَّ ذَلِكَ لَعَظِيمٌ قَالَ قُلْتُ ثُمَّ أَيٌّ قَالَ ثُمَّ أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ مَخَافَةَ أَنْ يَطْعَمَ مَعَكَ قَالَ قُلْتُ ثُمَّ أَيٌّ قَالَ ثُمَّ أَنْ تُزَانِيَ حَلِيلَةَ جَارِكَ (أحمد ، والبخارى ، ومسلم ، وأبو داود ، والترمذى ، والنسائى عن ابن مسعود)
Dari Abdullah dia berkata, “Aku bertanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ‘Dosa apakah yang paling besar di sisi Allah?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Kamu membuat tandingan bagi Allah (syirik), sedangkan Dialah yang menciptakanmu.’ Aku berkata, ‘Sesungguhnya dosa demikian memang besar. Kemudian apa lagi?’ Beliau bersabda, ‘Kemudian kamu membunuh anakmu karena khawatir dia makan bersamamu.’ Aku bertanya lagi, ‘Kemudian apa lagi?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Kamu berzina dengan isteri tetanggamu’.” (HR. Bukhari, Muslim No. 124, Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasai dari Ibnu Mas’ud)
Manjadikan halal darahnya
Sebegitu dahsyatnya dampak buruk zina terhadap kehidupan pelakunya maupun masyarakat yang tertular. Maka sangat masuk akal ketika Allah Ta’ala lewat nabi-Nya menegaskan halal darahnya bagi orang yang pernah nikah secara sah dan telah menikmati hubungan Suami Isteri namun kemudian berzina.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالثَّيِّبُ الزَّانِي وَالْمَارِقُ مِنْ الدِّينِ التَّارِكُ لِلْجَمَاعَةِ
Dari Abdullah mengatakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Darah seorang muslim yang telah bersyahadat laa-ilaaha-illallah dan mengakui bahwa aku utusan Allah terlarang ditumpahkan selain karena alasan diantara tiga; membunuh, berzina dan dia telah pernah menikah, dan meninggalkan agama (murtad), meninggalkan jamaah muslimin.” (HR. Al-Bukhari No. 6370)
Dalam hukum Islam, sarana (wasilah) kepada yang haram itu termasuk haram. Ketika zina itu hukumnya haram, maka sarana yang mengakibatkan zina hukumnya haram juga. Apalagi Allah Ta’ala telah menegaskan,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا [الإسراء/32]
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Israa’ [17] : 32)
Imam As-Sa’di dalam tafsirnya, At-Taisir, menjelaskan: Dan larangan mendekati zina itu lebih mencakup (ablagh) daripada larangan hanya perbuatan zina itu sendiri, karena yang demikian itu mencakup larangan terhadap seluruh awalan-awalannya, dan faktor-faktor yang menyebabkan zina. Karena “siapa yang menggembala sekitar daerah larangan maka dia hampir jatuh ke dalamnya”, terutama masalah ini, yang dalam banyak jiwa adalah penyebab paling kuat untuk itu.
Allah mensifati buruknya zina dengan: { كَانَ فَاحِشَةً } adalah suatu perbuatan yang keji, artinya, dosa yang dinilai buruk dalam syari’at, akal, dan fitrah (naluri); karena kandungannya adalah pelanggaran atas keharaman di dalam hak Allah, hak perempuan, hak keluarga perempuan atau Suaminya; dan merusak tikar (kehormatan Suami Isteri), mencampur aduk keturunan, dan keburukan-keburukan lainnya. (Tafsir As-Sa’di, juz 1 halaman 457)
وَلَا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ [الأنعام/151]
“…dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, …” (QS. Al-An’am [6] : 151)
Anehnya, situs porno yang tergolong diakui berakibat (sama dengan menjadi sarana) perbuatan zina yang dosa besar itu, menurut Said Agil Siradj ‘hanya’ makruh. Ungkapannya itu dapat dimaknai hanya sejajar dengan sekadar makan pete atau jengkol yang tergolong makruh. Astaghfirullah…
Jadi, bila kita mengikuti pola pikir Said Agil Siradj, yang mengatakan bahwa situs porno makruh, tetapi yang berdosa hanya Si Pembuat Situs dan Pemeran (bintang) film porno saja; maka dalam konteks pete-jengkol yang makruh, maka para petani pete-jengkol dan penjual pete-jengkol bisa dikategorikan sebagai orang-orang yang berdosa. Seperti pembuat situs porno atau pemeran film porno. Begitu juga dengan Ibu-ibu yang membuat rendang jengkol atau semur jengkol, bisa dikategorikan berdosa, bila menuruti pola pikir Said Agil Siradj yang sejak 1999 dinobatkan sebagai Penasehat PMKRI (Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia) ini.
Mudah-mudahan saja para petani-jengkol dan Ibu-ibu produsen semur-rendang jengkol tidak melakukan unjuk rasa di depan kantor PBNU tempat Said Agil Siradj berkiprah, karena secara tersirat mereka sama dengan disejajarkan posisinya dengan pembuat situs porno dan pemeran film porno.
Dampak individual atau dampak psikologis yang dihasilkan situs porno sudah sedemikian dahsyatnya dalam perspektif Islam, apalagi dampak sosialnya. Menurut Richard Kartawijaya, Wakil Presiden Asosiasi Piranti Lunak dan Telematika Indonesia (2001), “…beberapa penelitian mengungkapkan bahwa situs porno mendorong terjadinya tindak kriminal dan perilaku seks menyimpang.” (http://www.indowebster.web.id/showthread.php?t=3733&s=644d350e39d579277ccc080b27129fd6)
Begitulah faktanya. Popularitas kadang dapat membuat seseorang —yang istilahnya lagi naik daun— menjadi gegabah, asal bunyi (membuka mulut untuk bersuara tanpa perhitungan matang), ngawur dan mengikuti hawa nafsu, seraya mengabaikan akal sehat yang masih bersemayam di benak masyarakat Islam.
Celakanya, entah karena masyarakat sudah terbiasa dibodohi atau sebab musabab yang lain, seakan kenyataan ini dimaklumi, ketika yang terjadi justru yang ngawur yang populer. Padahal mereka berbicara ngawur itu dalam hal agama Allah, sedangkan hakekatnya pendapat ngawur mereka itu adalah menganggap tidak berdosa sesuatu yang berdosa. Itu sama sekali bukan seperti mujtahid yang berijtihad, ketika salah mendapat pahala satu dan bila benar mendapat pahala dua. Tidak. Karena mereka ini bukan menempuh jalan ijtihad yakni mencurahkan sekuat daya kemampuan tenaga pikiran dengan sungguh-sungguh untuk menentukan hukum berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Dari sisi kesungguhan mencurahkan kemampuan tenaga pikiran, tidak ditempuh. Dari sisi berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah pun tidak tampak. Sehingga ketika tenyata justru menganggap tidak berdosa sesuatu yang mengandung dosa, tanpa landasan, maka sama dengan berkata atas nama Allah (karena berkata tentang agama Allah) tanpa bukti bahwa itu dari Allah. Ada ancaman keras dari Allah Ta’ala:
وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلَالٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ (116) مَتَاعٌ قَلِيلٌ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ [النحل/116، 117]
“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta ‘Ini halal dan ini haram’, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.(Itu adalah) kesenangan yang sedikit, dan bagi mereka azab yang pedih.” (QS. An-Nahl [16] : 116-117)
(nahimunkar.com)