Meluruskan Ritual-ritual Ahli Bid'ah yang dianggap Sunnah.
Menggugat sholawat dan dzikir syirik.
Menyampaikan pengkajian hadis secara jujur dan ilmiyah
Pergilah ke blog ke II : www.mantankyainu2.blogspot.com
Dari IbnuMas’ud,
iaberkata :KamipernahberperangbersamaRasulullah SAW dantidakadawanita yang bersertakami. Kemudiankamibertanya, “Tidakkah (sebaiknya) kamiberkebirisaja
?”. MakaRasulullah
SAW melarangkamidari yang demikianitu, kemudianbeliaumemberikeringanankepadakamisesudahitu, yaitudengancaramengawiniwanitasampaibataswaktutertentudengan (imbalan) pakaian, lalu Abdullah bin Mas’udmembaca (firman Allah), “Haiorang-orang yang beriman, janganlahkamumengharamkanapa-apa yang baik yang dihalalkan Allah ataskamu”. (QS. Al-Maidah : 87) [HR. Ahmad, Bukharidan Muslim]
Komentarku ( Mahrus ali):
غاية
المرام - (ج 1 / ص 145)
ثم
حرمت متعة النساء بعد ذلك كما ورد في الحديث التالي رقم 225
Al bani menyatakan lantas nikah mut`ah diharamkan setelah
itu sebagaimanadalam hadis
berikutnyanomer 225.
Dan dari Muhammad bin Ka’abdariIbnuAbbas, iaberkata :Sebenarnyakawinmut’ahituhanyaterjadipadapermulaan Islam, yaituseseorangdatangkesuatunegeridimanaiatidakmemilikipengetahuantentangnegeriitu, laluiamengawiniseorangwanitaselamaiamuqim
(ditempatitu), laluwanitaitumemeliharabarangnyadanmelayaniurusannyasehinggaturunlahayatini
(Kecualiterhadapistri-istrimerekaataubudak-budak yang merekamiliki). (QS Al-Mukminuun : 6). IbnuAbbasberkata, “Makasetiappersetubuhanselaindenganduacaraitu
(nikahdanpemilikanbudak) adalahharam”. [HR. Tirmidzi]
Komentarku ( Mahrus ali):
Al bani menyatakan hadis tsb lemah,
lihat dalam kitab al Irwa` 316/6
.
عَنْ
عَلِيٍّ رض اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص نَهَى عَنْ نِكَاحِ اْلمُتْعَةِ وَ عَنْ
لُحُوْمِ اْلحُمُرِ اْلاَهْلِيَّةِ زَمَنَ خَيْبَرَ. و فى رواية: نَهَى عَنْ
مُتْعَةِ النِّسَاءِ يَوْمَ خَيْبَرَ وَ عَنْ لُحُوْمِ اْلحُمُرِ اْلاِنْسِيَّةِ.
احمد و البخارى و مسلم
Dari Ali RA, bahwasanyaRasulullah SAW melarangnikahmut’ahdandaginghimarjinakpadawaktuperangKhaibar. Dan dalamsaturiwayat (dikatakan), “Rasulullah SAW melarangkawinmut’ahpadamasaperangKhaibardan (melarangmakan)
daginghimarpiaraan”. [HR. Ahmad, Bukharidan Muslim]
Komentarku ( Mahrus ali):
Muttafaq alaih. Sahih sekali dan layak dibuat pegangan.
عَنْ
سَلَمَةَ بْنِ اْلاَكْوَعِ قَالَ: رَخَّصَ لَنَا رَسُوْلُ اللهِ ص فِى مُتْعَةِ
النِّسَاءِ عَامَ اَوْطَاسٍ ثَلاَثَةَ اَيَّامٍ. ثُمَّ نَهَى عَنْهَا. احمد و مسلم
Dari Salamah bin Akwa’, iaberkata,
“Rasulullah SAW memberikeringanan (hukum) kepadakamiuntukkawinmut’ahpadatahunperangAuthasselamatigahari, kemudianiamelarangnya”. [HR. Ahmad
dan Muslim]
Komentarku ( Mahrus ali):
Al bani menyatakan : sahih . Lihat
al Misykat 213/2
Dari Saburah Al-Juhaniy, bahwasesungguhnyaiapernahberperangbersamaRasulullah SAW dalammenaklukkanMakkah. Saburahberkata, “Kemudiankamibermuqimdisanaselama lima
belashari, laluRasulullah SAW mengizinkankamikawinmut’ah”. Dan iamenyebutkan (kelanjutan) haditsitu. Selanjutnya Saburahberkata, "MakatidaklahkamikeluarhinggaRasulullah SAW mengharamkannya”. [HR. Ahmad dan Muslim]
Komentarku ( Mahrus ali):
Hadis sebagai dalil nikah mut`ah diharamkan.
و
فى رواية: اِنَّهُ كَانَ مَعَ النَّبِيِّ ص فَقَالَ: ياَيُّهَا النَّاسُ، اِنِّى
كُنْتُ اَذِنْتُ لَكُمْ فِى اْلاِسْتِمْتَاعِ مِنَ النِّسَاءِ وَ اِنَّ اللهَ قَدْ
حَرَّمَ ذلِكَ اِلَى يَوْمِ اْلقِيَامَةِ، فَمَنْ كَانَ عِنْدَهُ مِنْهُنَّ شَيْءٌ
فَلْيُخْلِ سَبِيْلَهُ، وَ لاَ تَأْخُذْوْا مِمَّا آتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْئًا. احمد
و مسلم
Dan dalamsaturiwayat (dikatakan) :BahwasesungguhnyaSaburahpernahbersama-samaNabi SAW, lalubeliaubersabda,
“Haimanusia, sesungguhnyaakupernahmengizinkankamukawinmut’ah,
danbahwasanya Allah benar-benartelahmengharamkanhalitusampaihariqiyamat, makabarangsiapa yang masihadasuatuikatandenganwanita-wanitaituhendaklahialepaskandanjanganlahkamumengambilkembaliapa-apa yang telahkamuberikankepadamerekaitusedikitpun”. [HR. Ahmad dan
Muslim]
Komentarku ( Mahrus ali):
Hadis tsb sebagai dalil haramnya nikah mut`ah.
و
فى رواية عنه: اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص فِى حَجَّةِ اْلوَدَاعِ نَهَى عَنْ نِكَاحِ
اْلمُتْعَةِ. احمد و ابو داود
Dan dalamriwayat lain dariSaburah (dikatakan), “BahwasanyaRasulullah SAW padawaktuhaji Wada’ melarangkawinmut’ah”.[HR. Ahmad
dan Abu Dawud].
Al bani menyatakan;
السلسلة
الصحيحة - مختصرة - (ج 3 / ص 8)
والحديث
نص صريح في تحريم نكاح المتعة تحريما أبديا فلا يغتر أحد بإفتاء بعض أكابر العلماء
بإباحتها للضرورة فضلا عن إباحتها مطلقا مثل الزواج كما هو مذهب الشيعة
Al bani menyatakan: Hadis itu sebagai nas yang jelas
tentang haramnya nikah Mut`ah untuk selamanya. Jangan terpedaya dengan fatwa
sebagaian ulama yang besar untuk memperbolehkan nikah mut`ah dalam keadaan
dharurat. Apalagi diperbolehkan secara bebas sebagaimanaperkawinan biasasebagaimana madzhab Syi`ah.
dan (diharamkan juga kamu mengawini)
wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah
menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu
selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk
dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu ni`mati (campuri)
di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai
suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu
telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah
Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Dan barangsiapa di antara kamu (orang
merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi
beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu
miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian
yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka dan berilah
maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang
memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki
lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian
mereka mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman
dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu,
adalah bagi orang-orang yang takut kepada kesulitan menjaga diri (dari
perbuatan zina) di antaramu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Syiah menggunakan dalil itu untuk
nikah mut`ah, tapi keliru , lihat komentar Ibn Katsir.
Mujahid berkata: Ayat tsb turun
untuk nikah mut`ah, tapi kebanyakan ulama menentangnya karena ada hadis dalam
kitab sahih Bukhari dan Muslim dari Amirul mukmini Ali bin Abu Thalib yang
berkata: Rasulullah SAW melarang nikah mut`ah dan dagingkeledai piaraan pada hari perang
Khaibar.Tafsir Ibn Katsir 314/3
تلخيص الحبير - الرقمية - (ج 3 / ص 335)
أما الآية فيقال لهم فيها أنها بمعزل عن
الدلالة لكم، إذ هي محمولة على النكاح الدائم، وما يجب للمرأة من المهر كاملا إذا
استمتع بها الزوج، ويؤيد هذا أنها وردت في سياق الكلام على النكاح بالعقد المعروف
بعد الكلام على أجناس يحرم التزوج بها، وتسمية المهر أجرا لا يدل على أنه أجر
المتعة، فقد سمي المهر أجرا في غير هذا الموضع كقوله تعالى: {يا أيها النبي إنا
أحللنا لك أزواجك اللاتي آتيت أجورهن} [الأحزاب: 50]، أي: مهورهن، وكقوله تعالى: {فانكحوهن
بإذن أهلهن وآتوهن أجورهن} [النساء:
Ibn Hajar berkata: Ayat tsb tidak
tepat digunakan untuk dalilmu yaitu memperbolehkan nikah mut`ah. Ia terarah
untuk nikah selamanya . Wanita tidakberkewajiban menerimamahar
secara sempurna bila sang suami telah bersenang – senang dengannya. Hal ini
didukung adanya ayat tsb sama dengan kontekdengan nikah biasa setelah Allah mengharamkan jenis yang haram dikawin,
lalu mahar diberi nama ajrantidak
menunjukkanmahar nikah mut`ah. Allah
juga memberikan namamahar dengan ajran
ditempat yang lain sebagaimana firmanNya;
يا أيها النبي إنا أحللنا لك أزواجك اللاتي
آتيت أجورهن
Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah
menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya . Al
ahzab 50
karena itu kawinilah mereka dengan
seizin tuan mereka dan berilah maskawin mereka menurut yang patut.
Komentarku ( Mahrus ali):
Saya masih belum menjumpai dalil
yang pas untuk memperbolehkan kawin kontrak tanpa walisebagaimana dilakukan kalangan syi`ah yang
mirip dengan akad jual beli perzinaan dilokalisasi. Realitanya kalangan Syi`ah
melakukan nikah mut`ah dengan PSK yang biasa berganti – ganti pasangan. Pada
hal mereka itu adalah wanita khabits . Lihat ayatnya:
Wanita-wanita yang keji adalah untuk
laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang
keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan
laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). Mereka (yang
dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). Bagi
mereka ampunan dan rezki yang mulia (surga). Nur.
Mereka kawin kontrak bukan dengan
wanita – wanita baik, tapi wanita yang suka berganti – ganti pasangan. Ini
sinyal yang tidak bisa dihindari yang menunjukkan bahwa perbuatan tsb tak layak
dilakukan oleh kalangan orang baik.
Padang, NU Online Pengurus
Wilayah Lembaga Bahsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Sumatera Barat
mengeluarkan pernyataan keras mengenai praktik nikah sirri. Berdasarkan
berbagai pertimbangan, ditegaskan bahwa nikah sirri hukumnya haram.
Pernikahan
sirri yang memenuhi sejumlah kriteria dan rukun pernikahan, tapi tidak
tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak sesuai dengan hukum Islam
dan sebaiknya jangan dilakukan oleh kaum muslim.
Demikian
disampaikan Sekretaris LBMNUSumatera Barat, Firdaus, dalam Bahsul Masail
NU Sumbar, Rabu (27/3) di aula PW NU Sumbar jalan Ciliwung No. 10
Padang.
Bahsul Masail dibuka Rais Syuriyah PWNU Sumbar Prof
Asassriwarni yang dipandu Kepala Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan (PPMP)
IAIN IB Padang Ahmad Wira. Hadir Wakil Ketua PWNU Sumbar Syafruddin,
Azwandi Rahman, dan wakil sekretaris PWNU Sumbar Armaidi Tanjung, Zainal
Tuanku Mudo dan Bukhari.
Menurut Firdaus, nikah sirri pada masa
sekarang setidaknya ada tiga model. Pertama, nikah yang dilangsungkan
tanpa kehadiran wali wanitanya. Nikah seperti ini jelas tidak dibenarkan
hukum Islam karena bertentangan dengan hadis yang artinya, “tidak sah
nikah yang dilakukan tanpa wali”.
Kedua, kata Firdaus, nikah
yang berlangsung memenuhi syarat hukum Islam. Tetapi karena pertimbangan
tertentu pernikahan tersebut dirahasiakan terjadinya. Takut dapat
stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap negatif
pernikahan sirri.
“Ketiga, nikah yang memenuhi unsur dan rukun
nikah, tapi tidak tercatat secara resmi di lembaga negara yang ditunjuk
mengurusi persoalan nikah, yakni KUA,” kata Firdaus.
Dikatakan,
nikah sirri pertama jelas tidak memenuhi ketentuan syara’, karena nikah
dilakukan tanpa menghadirkan wali wanita. Diduga kuat ketidakhadiran
wali bukan karena berhalangan secara syar’i sehingga posisinya dapat
digantikan oleh wali akrab atau wali wanita lain, tetapi ada faktor
kesengajaan. Boleh jadi menghindari kemungkinan kehadiran wali wanita
dapat menghalangi perkawinan. Nikah sirri ini jelas dilarang dan haram
hukumnya, karena bertentangan dengan nash.
“Nikah sirri bentuk
kedua, segala unsur dan rukun nikahnya terpenuhi tanpa ada satupun yang
kurang. Persoalannya, hanya nikah tersebut dirahasiakan dari pengetahuan
orang banyak,” tutur Firdaus yang juga Dekan Fakultas Adab IAIN IB
Padang ini.
Ditambahkan, nikah sirri bentuk ketiga sesungguhnya
yang banyak diberitakan saat ini. Unsur dan rukun nikah terpenuhi,
tetapi tidak tercatat pada lembaga negara sehingga akan merugikan,
terutama pihak perempuan. Tegasnya, nikah sirri adalah nikah yang tidak
tercatat di KUA sehingga tidak ada akta nikah yang dikeluarkan oleh
pemerintah. Nikah ini muncul setelah lahir UU No. 1 tahun 1974 dan PP
No. 9 tahun 1975.
“Akibat hukum perkawinan tidak tercatat secara
resmi, bila terjadi sengketa perkawinan antara suami isteri, pengaduan
salah satu pihak tidak diterima oleh Pengadilan Agama. Begitu pula bila
suami meninggal dunia, maka akan sulit bagi perempuan untuk mendapatkan
harta warisan, terutama bila suami mempunyai isteri yang lebih dahulu
menikah dengan suaminya. Atas dasar ini, Firdaus berpendapat, nikah
sirri bentuk ketiga itu hukumnya tidak boleh menurut hukum Islam.
Rais
Syuriyah Asassriwarni menambahkan, dirinya tidak setuju dengan istilah
nikah sirri, tapi sebut saja pernikahan yang tidak memenuhi ketentuan
perundang-undangan. Pernikahan yang tidak tercatat di kantor KUA
konsekuensi tidak memiliki akta nikah, tidak bisa mengurus berbagai
surat penting lainnya, seperti akte kelahiran.
“Seharusnya rukun
nikah ditambah dengan wajib terdaftar di kantor pemerintah (KUA).
Sehingga makin tegas, nikah yang tidak tercatat tidak sah,” kata
Asassriwarni yang juga PR III IAIN IB Padang.
Redaktur : A. Khoirul Anam Kontributor: Armaidi Tanjung
Nama: Abdullah Hasan
Bagaimana dengan leluhur kita ?
Assalamu 'alaikum warahmatullah wa
barakatuh, saya sangat setuju untuk tidak menggunakan istilah "nikah
sirri" karena nikah sirri dalam literatur fiqh adalah pernikahan yang
sah, jadi ganti saja dengan nikah tidak sesuai perundangan umpamanya.
jika semata-mata tidak tercatat di KUA lalu nikahnya dibatalkan (berarti
zina) wah ini bisa bahaya ini pak ustad, berapa banyak umat islam sejak
dahulu kala yang tidak tercatat nikahnya di KUA bahkan Rasulullah pun
tidak dicatat pernikahannya, apalagi kalau sampai menjadikan pencatatan
di KUA itu sebagai rukun nikah tambah ndak betul. jadi saran saya,
adakan pemetaan terhadap kasus pernikahan yang ada. terima kasih
Komentarku ( Mahrus ali):
Dikatakan
dalam artikel tsb sbb:
Kedua, kata Firdaus, nikah
yang berlangsung memenuhi syarat hukum Islam. Tetapi karena pertimbangan
tertentu pernikahan tersebut dirahasiakan terjadinya. Takut dapat stigma
negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap negatif pernikahan sirri.
Komentarku ( Mahrus ali):
Alasan tersebut akal – akalan, nafsu
belaka tanpa dalil yang jelas. Kita hanya bisa berkata:
Dan janganlah kamu mengikuti apa
yang kamu tidak mempunyai dalil tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan
dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya. Al Isra`.
Di katakan dalam artikel tsb sbb:
Ketiga, nikah yang memenuhi unsur
dan rukun nikah, tapi tidak tercatat secara resmi di lembaga negara yang
ditunjuk mengurusi persoalan nikah, yakni KUA,” kata Firdaus.
Ditambahkan, nikah sirri bentuk
ketiga sesungguhnya yang banyak diberitakan saat ini. Unsur dan rukun nikah
terpenuhi, tetapi tidak tercatat pada lembaga negara sehingga akan merugikan,
terutama pihak perempuan. Tegasnya, nikah sirri adalah nikah yang tidak
tercatat di KUA sehingga tidak ada akta nikah yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Nikah ini muncul setelah lahir UU No. 1 tahun 1974 dan PP No. 9 tahun 1975.
Komentarku ( Mahrus ali):
Apa nikah di wajibkan tercatat dalam
lembaran hukum Thaghut? Mana dalilnya? Saya belum tahu.
Dikatakan dalam artikel tsb sbb:
Akibat hukum perkawinan tidak
tercatat secara resmi, bila terjadi sengketa perkawinan antara suami isteri,
pengaduan salah satu pihak tidak diterima oleh Pengadilan Agama. Begitu pula
bila suami meninggal dunia, maka akan sulit bagi perempuan untuk mendapatkan
harta warisan, terutama bila suami mempunyai isteri yang lebih dahulu menikah
dengan suaminya. Atas dasar ini, Firdaus berpendapat, nikah sirri bentuk ketiga
itu hukumnya tidak boleh menurut hukum Islam.
Komentarku ( Mahrus ali):
Jangan katakan hukum Islam, dusta
kamu. Katakan menurut nafsumu,menurut akalmu. Kalau istri sirri tidak mendapat
warisan, itu terserah dari pihak keluarga. Apakah keluarga istri pertama mau
dengan uang haram yang akan dibawa mati atau tidak. Bila dia takut siksa akhirat
akan memberi hak istri sirri dan anak – anaknya.
Tidak usah mengadu ke pengadilan
Thaghut, tapi uruslah secara keagamaan dengan keluarga dan tokoh – tokoh keagamaan
setempat.
Dikatakan dalam artikel tsb sbb:
“Seharusnya rukun nikah ditambah
dengan wajib terdaftar di kantor pemerintah (KUA). Sehingga makin tegas, nikah
yang tidak tercatat tidak sah,” kata Asassriwarni yang juga PR III IAIN IB
Padang.
Komentarku ( Mahrus ali):
Ini tambah parah, menambah syariat
lagi. Apakah tidak mengerti dengan ayat:
Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan
selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah? Sekiranya
tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah
dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu akan memperoleh azab
yang amat pedih. Syura.
Kalau tidak sah nikah sirri tanpa
wali itu benar, baik resmi atau sirii kalau tanpa wali tidak sah.
Dlm pernikahan biasanya di dahului dengan bacaan Al qur`an, kalimat sambutan dari keluarga lelaki dan perempuan , ceramah agama oleh seorang ustad , baca syahadat bagi mempelai putra. Lalu di bacakan hutbah Nikah, lalu Ijab qabul . Biasanya Pak Naib yang mengawinkan. Acara sedemikian ini kental dengan nuansa tradisional. Tiada tuntunannya. Sebetulmya yang berhak menikahkan adalah wali perempuan bukan Naib atau kiyai .Karena itu di masa Rasulullah SAW , Rasul tidak pernah di undang untuk menikahkan. Rasul bersabda :
Setiap perempuan yang nikah tanpa izin walinya maka nikahnya tidak sah X3 . Bila bersetubuh dengannya , maka perempuan tersebut mendapat maskawinya karena telah bersetubuh dengannya . Bila para wali bercekcok ,( tidak mau menjadi wali ) maka pemerintah adalah wali bagi orng yang tidak punya wali
Imam Turmudzi yang meriwayatkan hadis tersebut berkata : Hadis tersebut masih hilaf di antara ulama` ahli hadis . Ibnu Hajar berkata dlm kitab Talkhis sebagaian ulama` menyatakan hadis tersebut lemah karena Ibnu Juraij perawi hadis tsb bertemu dengan Azzuhri perawi hadis tsb pula lalu di tanya tentang hadis di atas tapi beliau menjawab: “ Aku tidak mengetahuinya dan ingkar kepadanya . Al baihaqi membicarakan hadis tersebut dengan panjang lebar dlm kitab Al Hilafiyat, begitu juga Ibnul Jauzi dlm kitab Tahkik
Al albani menyatakan bahwa hadis tersebut sahih .
Komentarku :
Tapi di tempat lain , Al bani juga menyatakan ; Yang populer adalah maukuf ( perkataan Ibnu Abbas sendiri bukan dari Nabi ) Ya`ni lemah tidak bisa di buat pegangan. Al albani berkata :
Al Qawariri secara sendirian meriwayatkan hadis tsb secara marfu` dan ia terpercaya , namun yang mashur sanad ini adalah maukuf kepada Ibnu Abbas ( bukan hadis dan tidak bisa di buat pegangan ) .
Al baihaqi berkata :
وَالْمَحْفُوظُ الْمَوْقُوفُ
Yang terpelihara adalah maukuf ( bukan hadis Nabi ) . Karena itu tidak bisa di buat pegangan , apa lagi di katakan sahih , tambah keliru .
Seluruh sanadnya hanya dari satu jalur yaitu sbb :
…………..Dari Ibnu Juraij dari Sulaiman bin Musa dari Zuhri dari Urwah dari Aisyah dari Nabi ……………………
Saya tidak menjumpai sanad lainnya untuk redaksi hadis seperti itu . ……….. . seluruhnya dari jalur itu ……….., Bahkan Ibnu Hajar menyatakan :
وَكُلُّهَا مَعْلُولَةٌ .
Seluruh riwayatnya adalah cacat
Muhammad Al amin berkata :
Sulaiman bin Musa di nyatakan terpercaya oleh sebagian ulama , begitu juga Ibnu Ma`in dari Zuhri .
Tapi Abu hatim menyatakan bahwa Sulaiman bin Musa kacau dalam sebagian hadisnya .
Imam Bukhari menyatakan : Banyak hadis mungkarnya
Imam Nasa`I menyatakan : Hadis – hadisnya tidak kuat .
Jadi Sulaiman bin Musa meriwayatkan hadis ini dari Az zuhri jelas tidak bisa di terima
Dimanakah sahabat – sahabat az zuhri yang terpercaya tentang hadis terpenting dalam bab nikah dan inilah yang di butuhkan banyak orang . Sulaiman mendengar hadis tsb dari Zuhri masih di perbencangkan di kalangan ulama .
Dalam kitab al ilal Abu hatim berkata kepada anaknya 408/1 Saya bertanya kepada Imam Ahmad bin hambal tentang hadis Sulaiman bin Musa dari Zuhri dari Urwah dari Aisyah dari Nabi …………… Tiada nikah kecuali dengan wali
Lalu aku menuturkan kisah Ibnu Aliyyah , lalu berkata :
Ibnu Juraij menulis kitab yang terdapat hadis – hadis riwayatnya dari guru – gurunya .
Aku berjumpa dengan Atha` , lalu aku berjumpa dengan fulan . Bila hadis tsb terpelihara , maka hadis itu akan di masukkan dalam kitab karyanya dan kitab induknya …….
Di katakan : Dia tidak sendirian , bahkan ada hadis pendukungnya yang di riwayatkan oleh Hajjaj bin Artha , tapi lemah dan Hajjaj termasuk perawi yang suka menyelinapkan perawi lemah dan tidak pernah melihat Zuhri , dia mengaku demikian sebagaimana keterangan di kitab tahdzib .
Lalu di dukung oleh riwayat Ja`far bin Rabiah , tapi Abu Dawud berkata : Dia tidak pernah mendengar dari Zuhri
Jadi hadis tsb , permasalahannya di kembalikan kepada Ibnu Musa. Karena itu , Tirmidzi cukup menghasankan Dan ini menunjukkan sanadnya yang lemah .
Komentarku :
Syekh Muqbil Al wadi`I murid Al bani mengatakan :
غَالِبُ تَحْسِيْنَاتِ التِّرْمِذِي ضِعَافٌ.
Kebanyakan hadis yang di hasankan oleh Tirmidzi adalah lemah .
Jadi penghasanan Tirmidzi itu belum bisa di buat pegangan atau landasan mutlak .
Sungguh Imam Al albani menyatakan hadis tsb adalah hasan
Hadis tsb adalah hasan , bukan sahih ,. Masih jauh sekali di nyatakan sahih , sekalipun telah di nyatakan oleh segolongan ulama seperti Ibnu Ma`in sebagaimana di riwayatkan oleh Ibnu Ady
Al Hakim juga berkata : Ia sahih menurut sarat perawi sahih Bukhari dan Muslim .
Pada hal Sulaiman sendiri bukan perawi Bukhari
Komentarku : Jadi pernyataan al albani yang pernah menjadi dosen di Universitas Islam Medinah ini juga berbeda, hadis tsb sahih, hasan , maukuf ( lemah ). Hal itu menunjukkan sulitnya memberikan penilaian suatu hadis dan banyak ulama yang keliru dalam hal ini . Untuk saya sendiri tetap saya katakan lemah karena perawi Sulaiman bin Musa yang di nilai Bukhari sebagai perawi yang mungkarul hadis , atau tidak kuat sebagaimana di katakan oleh Imam Nasai dan Imam Bukhari dan Muslim tidak memasukkannya dalam kitab sahih mereka .
Hadis tersebut menjelaskan bahwa perkawinan tanpa wali tidak sah , mestinya bila terjadi setubuh antara dua mempelai berarti dihukumi zina, tapi mengapa kok diperbolehkan , malah perempuan mendapat maskawin. Imam Bukhori, Muslim, Ibnu Majah, Abu Dawud tidak menyatakan hadis tersebut sahih. Jadi seorang sulthon ( penguasa ) menjadi wali tidak memiliki dalil yang kuat. Karena itu ,di masa khilafah Abu bakar tidak pernah beliau mengawinkan sebagai ganti wali perempuan, begitu juga Umar, Usman dan Ali sebagaimana yang di lakukan oleh Naib atau kiyai, ustad dll. . Para sahabat yang lainpun yang menjadi wali tidak pernah mewakilkan kepada wali lain. Imam Madzhab empat juga tidak pernah menjalankan.
Situasi pernikahan yang kita lihat saat ini telah menyalahi tuntunan dan serong. Karena itu seorang wali hendaknya mengawinkan putrinya sendiri. Dialah yang mengijabi walaupun dengan bahasa Indonesia, jawa dll.
Imam ahmad menyatakan :Bila ayah tiada maka saudara lelakinya yang mengawinkan si mempelai putri Ya`ni bila ayah mati , tapi bila ayah tidak mau , ber arti masih punya hak untuk menjadi wali dan jangan langsung diwakili sebab ayah mesti punya kepentingan yang akan bermanfaat kepada anak perempuannya di saat dia tidak mau mengawinkan. Jadi tidak boleh kakak perempuan menjadi wali bila ayah masih hidup dan bila ternyata harus di wakili oleh kakaknya , maka tidak di benarkan dan tidak ada dalilnya . Yang menikahkan harus seorang wali , inilah pendapat Umar bin Al Khotthob , Ali bin Abu Tholib , Abdullah bin Abbas , Abu Hurairah , Said bin Al Musayyab , Al Hasan Al Basri ,Syuraih , Ibrahim , Annakhoi , Umar bin Abdul aziz , Sufyan Ats sauri . Auzai , Abdullah bin Mubarak , Malik , Syafi`I , Ishak , Ahmad dll . kata Turmudzi Allah berfirman :
Berkatalah dia (Wali ): “Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu insya Allah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik”.
Disini Allah memberikan gambaran pernikahan yang sah yaitu si wali yang menikahkan kepada putrinya. Jadi sang ayah langsung berkata kepada mempelai : “ Saya mengawinkan putriku bernama …………. Dengan kamu dengan maskawin …………….. Jangan sekali - kali sang ayah mewakilkan kepada Naib atau kiyai atau kakak menjadi wali tanpa minta izin kepada ayahnya . . Tidak ada aturannya dalam hadis maupun Al Quran tentang hal itu . Allah berfirman lagi :
وَلاَ تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا
Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu’min) sebelum mereka beriman. ( Al Baqarah 221 ) Rasul bersabda sbb :
Sesungguhnya akulah yang mengawinkan putriku dengan Abul ash bin Arrabi` ,lalu dia bicara dengan ku dengan benar
Jadi para wali tidak diperkenankan untuk mengawinkan putrinya dengan lelaki yang musrik , karena lelaki mukmin lebih baik , seakidah , bisa saling menghormat dan satu tujuan . Dia bisa membikin harmunis rumah tangga . Lihat dalam ayat tersebut , hanya wali yang di larang , bukan kiyai atau Naib.
Harus wali sendiri dalam akad nikah sebagaimana pendapat Said bin Al Musayyab , hasan basri , Syuraih , Ibrahim an nakhoi , Umar bin Abd aziz , Sofyan at tsauri , Auzai , Abdullah bin Al Mubarak , Imam Malik , Imam Syafi`I, Imam Ahmad dan Ishak .
Ali bin Abu Bakar Al Haitami, wafat 807 H berkata :
Hadis pemerintah/ sulthon menjadi Wali lemah karena ada perawi bernama Sulaiman bin Musa
Karena Ini ,para ahli – ahli hadis yang ahli tahkik seperti Imam Dzahabi dan al asqalani tidak mau mendukung atau menyetujui kepada kepada orang – orang yang telah di percaya oleh Ibnu Hibban sendiri .
Kesimpulan : Pernyataan terpercaya dari Ibnu Hibban kepada seorang perawi perlu di perhatikan , hati – hati yang sangat karena banyak menyalahi ulama dalam masalah menyatakan terpercaya terhadap perawi – perawi yang tidak di ketahu identitasnya .
Redaksi Asy-Syariah menyatakan :
( Hadis tsb di riwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh Abu ‘Awanah, Ibnu Hibban, Al-Hakim, Al-Albani dalam Al-Irwa` (no. 1840) dan guru besar kami Al-Wadi’i dalam Ash-Shahihul Musnad (2/493)).
Komentarku : Di sahihkan oleh siapapun tetap jalur sanadnya ada perawi bernama Sulaiman bin Musa yang lemah bahkan Imam Bukhari menyatakan mungkar hadisnya.
Ash-Shan’ani rahimahullahu berkata dalam Subulus Salam (3/187): “Hadits ini menunjukkan bahwa sulthan adalah wali bagi seorang wanita yang tidak punya wali dalam pernikahan, baik karena memang tidak ada walinya atau walinya ada namun tidak mau menikahkannya7.”
Komentarku : Dasarnya hanya hadis lemah itu , dan tiada hadis lain yang mendukungnya. Bila walinya tidak mau mengawinkan karena ada sebab yang tidak di inginkan lalu di ganti dengan na`ib atau kiyai , ini jelas tidak di benarkan . Mestinya harus di carikan lelaki yang di setujui oleh pihak penganten wanita dan wali. Jangan langsung wali di tinggalkan , lalu di ganti dengan wali naib dari KUA. Jadi pernyataan Shan`ani yang menyatakan bila wali tidak mau , lalu di ganti sulton adalah pendapat peribadi tanpa dalil . Sekarang tunjukkan dalil di mana ada wanita sahabat yang di kawinkan oleh Umar , Abu Bakar atau Usman saat menjadi khalifah atau salah satu dari aparat bawahannya . Yang penting kita belum menjumpai dalilnya atau realita di kalangan generasi pertama .
Bukahri , Muslim tidak berani memasukkan hadis tsb dalam kitab sahihnya .
Ali bin Abu Bakar Al Haitami, wafat 807 H. berkata :
……….. Dari Ibnu Abbas ra berkata : Rasulullah bersabda : Tiada nikah kecuali dengan izin wali mursyid atau sulthon ( penguasa )
Kelemahan dalam sanad tersebut perawi bernama Abdullah bin Usman bin Khutsaim adalah perawi yang di perbencangkan oleh ulama , ada yang mengatakan terpercaya , ada juga yang menyatakan tidak .
Ali ibnul madini menyatakan :
اِبْنُ خُثَيْمٍ مُنْكَرُ الْحَدِيْثِ .
Ibnu Khutsaim adalah perawi yang hadisnya mungkar .
Ibnu Ma`in menyatakan :
أَحَادِيْثُهُ لَيْسَتْ بِالْقَوِيَّةِ .
Hadis – hadsisnya tidak kuat .
Ali bin Abu Bakar Al Haitami, wafat 807 H. berkata :
Imam Thabrani berkata : Bercerita kepada kami Ubaidillah bin Umar Al qawariri lalu berkata : Bercerita kepada kami Abdullah bin Dawud , Bisyir bin Al Mufaddhol dan Abd Rahman bin mahdi – seluruhnya dari Sofyan dari Abdullah bin Usman bin Khutsaim dari Sa`id bin Jubair dari Ibnu Abbas berkata : Rasulullah bersabda : ………………………………. Sebagaimana hadis pemerintah menjadi wali tadi …..
Hadis ini di riwayatkan secara musnad dari Sofyan hanya oleh Ibnu Dawud , Bisyir dan Ibnu mahdi – hanya Al qawariri yang meriwayatkannya dan tiada perawi lainnya .
Hr Thabrani dalam kitab al ausat , tapi sanadnya ADA PERAWI yang tidak di sebutkan namanya yaitu Ya`qub . Bila dia Ya`qub yang kembar , maka sungguh Ibnu Hibban menyatakan terpercaya padanya dan Ibnu Ma`in melemahkannya . Bila lainnya , maka aku tidak kenal kepadanya dan perawi – perawi selain dia terpercaya .
Hadis tsb juga di riwayatkan oleh Imam Thabrani . Bila ada perawi yang di selinapkan biasanya perawi lemah agar di anggap hadis tsb tidak cacat . Apalagi panilaian Ibnu Hibban dalam hal menyatakan seorang perawi terpercaya masih di ragukan dan perlu di kaji ulang . Jadi bila masih hilaf begini ber arti masih remang – remang dan tidak bisa di jadikan hujjah . Dan kita pindah saja kepada hadis – hadis yang sahih yaitu walinya yang asli yang harus mengawinkannya dan memang itulah ajaran yang tidak hilaf lagi . Apalagi masalah perkawinan yang bila sah akan membawa keberkahan dan hubungan nya adalah hubungan suami istri yang syar`I ,. Tapi bila tidak sah , maka hubungannya adalah perzinaan sekalipun mendapat surat nikah dari negara manapun . .
Imam baihaqi menyatakan dalam kitab ma`rifah :
Kisah Azzuhri tidak mengerti tentang hadis sulton boleh jadi hakim atau wali adalah lemah sebagaimana di katakan Imam Ahmad atau Ibnu Main maka kabar itu harus di terima dan hadis tsb tidak lemah lagi .
Komentar penulis buku :
Sekali pun begitu , jalur hadis tsb tetap melalui Sulaiman bin Musa yang lemah itu. Apalagi Al Qawariri yang meriwayatkan secara sendirian dan tiada sanad lain yang mendukungnya dan ini indikasi lemahnya.
Sanadnya terdapat perawi bernama Amar bin Usman Arriqqi yang di tinggalkan ulama ahli hadis , sungguh Ibnu Hibban menyatakan bahwa dia adalah perawi yang terpercaya .
Komentarku : Penilaian IbnU Hibban menurut kebanyakan ahli hadis masih lemah sekali dan perlu di kaji ulang . Juga tidak bisa di pakai untuk landasan .
Imam Syafii berkata :
- ( أخبرنا ) : ابْنُ عُيَيْنَةَ عن عَمْرُو بْنُ دِينارٍ عن عَبْد الرحمنِ ابْن مَعْبَدٍ :
Telah memberi tahu kepada kami Ibnu Uyainah dari Amar bin Dinar dari Abd rahman bin Ma`bad berkata :
J. أنَّ عُمَرَ رَدَّ نِكَاحَ امْرأةٍ نَكَحَتْ بغير إذْنِ وَلِيِّ
Sesungguhnya Umar ra menolak / tidak menerima nikah seorang perempuan tanpa izin walinya .
Al albani berkata :
Perawi – perawinya adalah terpercaya – juga perawi – perawi Bukhari dan Muslim selain Ibnu Ma`bad . Sungguh Ibnu Abi Hatim mencantumkannya dalam 295/2/2 , lalu berkata :
Abd rahman bin ma`bad bin Umair pernah meriwayatkan dari Umar dan Ali lalu dari dia di riwayatkan oleh Amar bin Dinar al makki . Atsar yang munqathi` - terputus sanadnya - lemah .
Komentar penulis buku :
Syaikh Muflih menyatakan seperti itu , lalu di tambah Imam Bukhari juga memberi keterangan tambahan - Dia adalah keponakan Ubaid bin Umar al laitsi yang meriwayatkan dari Umar dan Ali lalu di riwayatkan kepada Amar bin Dinar al Makki – sanad mungqathi`
Abd Rahman bin ma`bad juga di cantumkan oleh Ibnu Hibban dalam kumpulan tabi`in yang terpercaya dan tidak menyebutkan kalimat munqarthi` itu .
Menurut ku , Imam Bukhari menyatakan bahwa atsar tersebut adalah mungqathi` lemah
Al Hakim berkata : Abd Rahman bin Ma`bad tidak memiliki murid kecuali Amar bin Dinar , demikian keterangan dalam sebagian naskah Mizan . Ibnu Hibban juga mencantumkannya tanpa menyebut kalimat mungqatrhi` . Dalam kitab Tsiqat ibnu Hibban juga kalimat mungqathi` itu tidak ada Namun Imam Bukhari dalam kitab Tarikh menyebut Abd Rahman tadi dengan kalimat mungqathi` di akhirnya .
Dan memang dalam kitab Tahdzib Ibnu Hajar dan Dzahabi Amar bin Dinar tidak punya guru bernama Abd Rahman bin ma`bad itu .
Jadi saya masih belum bisa memutuskan nilai atau derajat atsar tsb karena ada yang mengatakan lemah dan ada yang sahih . Dan yang lebih teliti biasanya Bukhari dari pada Ibnu Hibban dalam menilai perawi hadis . Jadi katakanlah lemah . Dan pantas sekali saat khilafah Umar tidak ada wanita yang kawin tanpa izin walinya . Masak saat itu ada wanita yang berani kawin tanpa wali . Imam Syafii berkata :
- ( أخبرنا ) : مُسْلِمٌ وعَبْدُ المَجِيدِ عن ابْنِ جُرَيجٍ قال :
Imam Syafi`I berkata : Muslim dan Abd majid meriwayatkan dari Ibnu Juraij berkata : Amar bin Dinar berkata : Seorang perempuan dari Banu Bakar bin Kinanah bernama Aminah binti Abu Tsumamah menikah dengan seorang lelaki bernama Umar bin Abdullah bin Mudhorris .
Lantas Al qomah bin Al Qomah al itwari menulis surat kepada Umar bin Abd Aziz – karena dia menjadi penguasa ( wali kota ) medinah :
Sesungguhnya aku walinya , dia kawin tanpa perintah ku .
Umar bin Abd aziz mengembalikannya kepada Al qomah namun sudah di setubuhi .
Umar berkata : Setiap wanita yang kawin tanpa izin dari walinya , maka kawinnya tidak sah , sebab Nabi menyatakan nikahnya tidak sah . Bila telah bersetubuh dengannya , maka dia mendapat maskawinnya dan itulah putusan Nabi SAW untuk nya .
Kisah itu tidak benar sekalipun Imam Syafii mencantumkannya dalam kitab musnadnya sebab manusia itu tidak benar terus , juga tidak salah terus . Dan generasi sekarangpun juga tidak beda dengan generasi dulu .
Imam Bukhari menyatakan salah satu perawinya adalah Abd Majid yang murji`ah . Al Humaidi membicarakannya .
Abu hatim berkata : Abd Majid tidak kuat hafalannya , hadisnya boleh di tulis .
Di katakan : Dia adalah murji`ah , dia perawi yang di tinggalkan ulama
Imam Bukhari tidak menggunakannya sebagai perawi hadis dalam kitab sahihnya .
Menurut Muhammad bin Yahya dia adalah lemah
Ibnu Sa`ad berkata : Banyak hadisnya , dia perawi lemah dan murji`ah
Ibnu Hibban menyatakan : Dia suka memutar balikkan kabar , lalu meriwayatkan hadis – hadis mungkar dari orang – orang terkenal . Jadi harus di tinggalkan
Tidak di ketahui hadis lain dari sanad Ibnu Juraij dari Sulaiman bin Musa dari Zuhri dari Urwah dari Aisyah selain hadis itu ( yaitu hadis pemerintah menjadi wali sekalipun ada wali orang tua nya .
Dalam www.ahlalhdeeth.com terdapat keterangan sbb :
Tidak halal bagi seorang lelaki untuk kawin dengan wanita tanpa seizin dengan walinya baik gadis atau janda dan itulah pendapat mayoritas ulama di antaranya Imam syafi1i , imam Malik , Imam Ahmad . Dalilnya sbb :
maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya ( Para wali di larang menghalangi anak perempuannya untuk kawin dengan bekas suaminya )
وَلاَ تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا
Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu'min) sebelum mereka beriman. ( Para wali tidak boleh menikahkan anak perempuannya dengan lelaki musrik )
Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.
Segi pengambilan dalil dari ayat tsb jelas sekali keberadaan seorang wali sebagai sarat dalam pernikahan , di mana Allah telah berfirman untuk wali agar melakukan akad nikah anak perempuannya atau hamba perempuannya . Bila perempuan bisa kawin tanpa wali maka tidak perlu wali di khithabi oleh Allah .
Dalam fikih Imam Bukhari rahimahullah , beliau membikin bab untuk ayat – ayat tsb sbb : Bab orang yang berkata : Tidak sah nikah tanpa wali .
Wali dalam akad nikah merupakan sarat adalah madzhab Imam Syafi`I , Malik , Ahmad , Sya`bi , Zuhri dan mayoritas ulama . Lihat Hasyiyah ar raudh al murabba` 262/6
Jadi untuk kiyai , Naib , pemerintah tidak di perkenankan untuk menjadi wali atau menikahkan , meng ijabi dan tiada dalilnya dalam hal ini . Harus wali anak perempuan yang mengijabi akad nikah , dan tidak boleh di wakilkan . Bila di wakilkan harus bertanggung jawab dan harus ada dalilnya . Imam Bukhari membikin bab :
Bab : Sulthon adalah wali karena sabda Nabi : Aku kawinkan perempuan itu untukmu dengan mahar hafalan quranmu .
Setahu saya hanya Rasulullah yang bisa menjadi wali dan secara realita tiada sahabat atau penguasa ketika pemerintahan khilafah yang memberanikan diri untuk mengangkangi wali perempuan atau meng ijabi anak orang dalam pernikahan . Dan inilah realita di mana masa sahabat dulu hanya wali perempuan yang bisa melakukan akad nikah bukan naib , kiyai atau kakak lelakinya. Jangan melakukan sesuatu tanpa dalil , jadinya akan melakukan kebid`ahan .
Kursi Pelaminan
Kursi pelaminan
Pelaminan gaya arab
Kursi pelaminan gaya mandarin
Pelaminan gaya minang
Pelaminan gaya Aceh
Kursi pelaminan seperti itu israf dan bisa menarik kemaksiatan . Itu bukan adat Islam tapi adat tradisonal lingkungan yang penuh dengan kemungkaran dan kebid`ahan.