Tampilkan postingan dengan label Wali yang menikahkan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Wali yang menikahkan. Tampilkan semua postingan

Jumat, Maret 29, 2013

Nikah kontrak halal atau haram

Nikah Mut’ah.
Nikah mut’ah, adalah nikah untuk sementara waktu, misalnya : tiga hari, seminggu, sebulan, dsb, dengan imbalan tertentu.
عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ قَالَ: كُنَّا نَغْزُوْ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ ص لَيْسَ مَعَنَا نِسَاءٌ، فَقُلْنَا: اَلاَ نَخْتَصِى؟ فَنَهَانَا عَنْ ذلِكَ، ثُمَّ رَخَّصَ لَنَا بَعْدُ اَنْ نَنْكِحَ اْلمَرْأَةَ بِالثَّوْبِ اِلَى اَجَلٍ. ثُمَّ قَرَأَ عَبْدُ اللهِ { ياَيُّهَا الَّذِيْنَ امَنُوْا لاَ تُحَرّمُوْا طَيّبَاتِ مَا اَحَلَّ اللهُ لَكُمْ. المائدة:87 }. احمد و البخارى و مسلم
Dari Ibnu Mas’ud, ia berkata : Kami pernah berperang bersama Rasulullah SAW dan tidak ada wanita yang berserta kami. Kemudian kami bertanya, “Tidakkah (sebaiknya) kami berkebiri saja ?”. Maka Rasulullah SAW melarang kami dari yang demikian itu, kemudian beliau memberi keringanan kepada kami sesudah itu, yaitu dengan cara mengawini wanita sampai batas waktu tertentu dengan (imbalan) pakaian, lalu Abdullah bin Mas’ud membaca (firman Allah), “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengharamkan apa-apa yang baik yang dihalalkan Allah atas kamu”. (QS. Al-Maidah : 87) [HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim]
Komentarku ( Mahrus ali): 

غاية المرام - (ج 1 / ص 145)
ثم حرمت متعة النساء بعد ذلك كما ورد في الحديث التالي رقم 225
Al bani menyatakan lantas nikah mut`ah diharamkan setelah itu sebagaimana  dalam hadis berikutnya  nomer 225.

عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ كَعْبٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: اِنَّمَا كَانَتِ اْلمُتْعَةُ فِى اَوَّلِ اْلاِسْلاَمِ. كَانَ الرَّجُلُ يَقْدُمُ اْلبَلْدَةَ لَيْسَ لَهُ بِهَا مَعْرِفَةٌ. فَيَتَزَوَّجُ اْلمَرْأَةَ بِقَدْرِ مَا يَرَى اَنَّهُ يُقِيْمُ فَتَحْفَظُ لَهُ مَتَاعَهُ، وَ تُصْلِحُ لَهُ شَأْنَهُ حَتَّى نَزَلَتْ هذِهِ اْلآيَةُ: اِلاَّ عَلى اَزْوَاجِهِمْ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ. قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ. فَكُلُّ فَرْجٍ سِوَى هُمَا حَرَامٌ. الترمذى
Dan dari Muhammad bin Ka’ab dari Ibnu Abbas, ia berkata : Sebenarnya kawin mut’ah itu hanya terjadi pada permulaan Islam, yaitu seseorang datang ke suatu negeri dimana ia tidak memiliki pengetahuan tentang negeri itu, lalu ia mengawini seorang wanita selama ia muqim (di tempat itu), lalu wanita itu memelihara barangnya dan melayani urusannya sehingga turunlah ayat ini (Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki). (QS Al-Mukminuun : 6). Ibnu Abbas berkata, “Maka setiap persetubuhan selain dengan dua cara itu (nikah dan pemilikan budak) adalah haram”. [HR. Tirmidzi]

Komentarku ( Mahrus ali): 
Al bani menyatakan hadis tsb lemah, lihat dalam kitab al Irwa` 316/6
.
عَنْ عَلِيٍّ رض اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص نَهَى عَنْ نِكَاحِ اْلمُتْعَةِ وَ عَنْ لُحُوْمِ اْلحُمُرِ اْلاَهْلِيَّةِ زَمَنَ خَيْبَرَ. و فى رواية: نَهَى عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ يَوْمَ خَيْبَرَ وَ عَنْ لُحُوْمِ اْلحُمُرِ اْلاِنْسِيَّةِ. احمد و البخارى و مسلم
Dari Ali RA, bahwasanya Rasulullah SAW melarang nikah mut’ah dan daging himar jinak pada waktu perang Khaibar. Dan dalam satu riwayat (dikatakan), “Rasulullah SAW melarang kawin mut’ah pada masa perang Khaibar dan (melarang makan) daging himar piaraan”. [HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim]  
Komentarku ( Mahrus ali): 
Muttafaq alaih. Sahih sekali dan layak dibuat pegangan.
عَنْ سَلَمَةَ بْنِ اْلاَكْوَعِ قَالَ: رَخَّصَ لَنَا رَسُوْلُ اللهِ ص فِى مُتْعَةِ النِّسَاءِ عَامَ اَوْطَاسٍ ثَلاَثَةَ اَيَّامٍ. ثُمَّ نَهَى عَنْهَا. احمد و مسلم
Dari Salamah bin Akwa’, ia berkata, “Rasulullah SAW memberi keringanan (hukum) kepada kami untuk kawin mut’ah pada tahun perang Authas selama tiga hari, kemudian ia melarangnya”. [HR. Ahmad dan Muslim]
Komentarku ( Mahrus ali):

Al bani menyatakan : sahih . Lihat al Misykat 213/2


عَنْ سَبُرَةَ اْلجُهَنِيِّ اَنَّهُ غَزَا مَعَ النَّبِيِّ ص فَتْحَ مَكَّةَ، قَالَ: فَاَقَمْنَا بِهَا خَمْسَةَ عَشَرَ، فَاَذِنَ لَنَا رَسُوْلُ اللهِ ص فِى مُتْعَةِ النِّسَاءِ. وَ ذَكَرَ حَدِيْثَ اِلَى اَنْ قَالَ: فَلَمْ اَخْرُجْ حَتَّى حَرَّمَهَا رَسُوْلُ اللهِ ص.احمد و مسلم
Dari Saburah Al-Juhaniy, bahwa sesungguhnya ia pernah berperang bersama Rasulullah SAW dalam menaklukkan Makkah. Saburah berkata, “Kemudian kami bermuqim di sana selama lima belas hari, lalu Rasulullah SAW mengizinkan kami kawin mut’ah”. Dan ia menyebutkan (kelanjutan) hadits itu. Selanjutnya Saburah berkata, "Maka tidaklah kami keluar hingga Rasulullah SAW mengharamkannya”. [HR. Ahmad dan Muslim]

Komentarku ( Mahrus ali): 
Hadis sebagai dalil nikah mut`ah diharamkan.
و فى رواية: اِنَّهُ كَانَ مَعَ النَّبِيِّ ص فَقَالَ: ياَيُّهَا النَّاسُ، اِنِّى كُنْتُ اَذِنْتُ لَكُمْ فِى اْلاِسْتِمْتَاعِ مِنَ النِّسَاءِ وَ اِنَّ اللهَ قَدْ حَرَّمَ ذلِكَ اِلَى يَوْمِ اْلقِيَامَةِ، فَمَنْ كَانَ عِنْدَهُ مِنْهُنَّ شَيْءٌ فَلْيُخْلِ سَبِيْلَهُ، وَ لاَ تَأْخُذْوْا مِمَّا آتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْئًا. احمد و مسلم
Dan dalam satu riwayat (dikatakan) : Bahwa sesungguhnya Saburah pernah bersama-sama Nabi SAW, lalu beliau bersabda, “Hai manusia, sesungguhnya aku pernah mengizinkan kamu kawin mut’ah, dan bahwasanya Allah benar-benar telah mengharamkan hal itu sampai hari qiyamat, maka barangsiapa yang masih ada suatu ikatan dengan wanita-wanita itu hendaklah ia lepaskan dan janganlah kamu mengambil kembali apa-apa yang telah kamu berikan kepada mereka itu sedikitpun”. [HR. Ahmad dan Muslim]
Komentarku ( Mahrus ali): 
Hadis tsb sebagai dalil haramnya nikah mut`ah.
و فى رواية عنه: اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص فِى حَجَّةِ اْلوَدَاعِ نَهَى عَنْ نِكَاحِ اْلمُتْعَةِ. احمد و ابو داود
Dan dalam riwayat lain dari Saburah (dikatakan), “Bahwasanya Rasulullah SAW pada waktu haji Wada’ melarang kawin mut’ah”. [HR. Ahmad dan Abu Dawud].

Al bani menyatakan;
السلسلة الصحيحة - مختصرة - (ج 3 / ص 8)
والحديث نص صريح في تحريم نكاح المتعة تحريما أبديا فلا يغتر أحد بإفتاء بعض أكابر العلماء بإباحتها للضرورة فضلا عن إباحتها مطلقا مثل الزواج كما هو مذهب الشيعة
Al bani menyatakan: Hadis itu sebagai nas yang jelas tentang haramnya nikah Mut`ah untuk selamanya. Jangan terpedaya dengan fatwa sebagaian ulama yang besar untuk memperbolehkan nikah mut`ah dalam keadaan dharurat. Apalagi diperbolehkan secara bebas sebagaimana  perkawinan biasa  sebagaimana madzhab Syi`ah.


Syi`ah menggunakan dalil dari al Quran sbb:
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا(24)وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِنْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ مِنْ فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ
وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِكُمْ بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ فَانْكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَءَاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلَا مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ فَإِذَا أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ ذَلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ وَأَنْ تَصْبِرُوا خَيْرٌ لَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ(25)
dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu ni`mati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Dan barangsiapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kesulitan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antaramu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Syiah menggunakan dalil itu untuk nikah mut`ah, tapi keliru , lihat komentar Ibn Katsir.

تفسير ابن كثير - (ج 3 / ص 314)
وَقَالَ مُجَاهِد : نَزَلَتْ فِي نِكَاح الْمُتْعَة وَلَكِنَّ الْجُمْهُور عَلَى خِلَاف ذَلِكَ وَالْعُمْدَة مَا ثَبَتَ فِي الصَّحِيحَيْنِ عَنْ أَمِير الْمُؤْمِنِينَ عَلِيّ بْن أَبِي طَالِب قَالَ : نَهَى رَسُول اللَّه صَلَّى عَنْ نِكَاح الْمُتْعَة وَعَنْ لُحُوم الْحُمُر الْأَهْلِيَّة يَوْم خَيْبَر
Mujahid berkata: Ayat tsb turun untuk nikah mut`ah, tapi kebanyakan ulama menentangnya karena ada hadis dalam kitab sahih Bukhari dan Muslim dari Amirul mukmini Ali bin Abu Thalib yang berkata: Rasulullah SAW melarang nikah mut`ah dan daging  keledai piaraan pada hari perang Khaibar.  Tafsir Ibn Katsir 314/3

تلخيص الحبير - الرقمية - (ج 3 / ص 335)
أما الآية فيقال لهم فيها أنها بمعزل عن الدلالة لكم، إذ هي محمولة على النكاح الدائم، وما يجب للمرأة من المهر كاملا إذا استمتع بها الزوج، ويؤيد هذا أنها وردت في سياق الكلام على النكاح بالعقد المعروف بعد الكلام على أجناس يحرم التزوج بها، وتسمية المهر أجرا لا يدل على أنه أجر المتعة، فقد سمي المهر أجرا في غير هذا الموضع كقوله تعالى: {يا أيها النبي إنا أحللنا لك أزواجك اللاتي آتيت أجورهن} [الأحزاب: 50]، أي: مهورهن، وكقوله تعالى: {فانكحوهن بإذن أهلهن وآتوهن أجورهن} [النساء:
Ibn Hajar berkata: Ayat tsb tidak tepat digunakan untuk dalilmu yaitu memperbolehkan nikah mut`ah. Ia terarah untuk nikah selamanya . Wanita tidak  berkewajiban menerima  mahar secara sempurna bila sang suami telah bersenang – senang dengannya. Hal ini didukung adanya ayat tsb sama dengan kontek  dengan nikah biasa setelah Allah mengharamkan jenis yang haram dikawin, lalu mahar diberi nama ajran  tidak menunjukkan  mahar nikah mut`ah. Allah juga memberikan nama  mahar dengan ajran ditempat yang lain sebagaimana firmanNya;
يا أيها النبي إنا أحللنا لك أزواجك اللاتي آتيت أجورهن
Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya . Al ahzab 50
فَانْكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَءَاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka dan berilah maskawin mereka menurut yang patut.

Komentarku ( Mahrus ali): 
Saya masih belum menjumpai dalil yang pas untuk memperbolehkan kawin kontrak tanpa wali  sebagaimana dilakukan kalangan syi`ah yang mirip dengan akad jual beli perzinaan dilokalisasi. Realitanya kalangan Syi`ah melakukan nikah mut`ah dengan PSK yang biasa berganti – ganti pasangan. Pada hal mereka itu adalah wanita khabits . Lihat ayatnya:
الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ أُولَئِكَ مُبَرَّءُونَ مِمَّا يَقُولُونَ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ(26)
Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). Bagi mereka ampunan dan rezki yang mulia (surga). Nur.

Mereka kawin kontrak bukan dengan wanita – wanita baik, tapi wanita yang suka berganti – ganti pasangan. Ini sinyal yang tidak bisa dihindari yang menunjukkan bahwa perbuatan tsb tak layak dilakukan oleh kalangan orang baik.

blog ke tiga
Peringatan: Mesin pencari diblog tidak berfungsi, pergilah ke google lalu tulislah:  mantan kiyai nu    lalu teks yang kamu cari
Mau nanya hubungi kami:
088803080803. 081935056529
Alamat rumah: Tambak sumur 36 RT 1 RW1
                           Waru Sidoarjo



Kamis, Maret 28, 2013

Nikah sirri haram atau halal

Padang, NU Online
Pengurus Wilayah Lembaga Bahsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Sumatera Barat mengeluarkan pernyataan keras mengenai praktik nikah sirri. Berdasarkan berbagai pertimbangan, ditegaskan bahwa nikah sirri hukumnya haram.

Pernikahan sirri yang memenuhi sejumlah kriteria dan rukun pernikahan, tapi tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak sesuai dengan hukum Islam dan sebaiknya jangan dilakukan oleh kaum muslim.

Demikian disampaikan Sekretaris LBMNUSumatera Barat, Firdaus, dalam Bahsul Masail NU Sumbar, Rabu (27/3) di aula PW NU Sumbar jalan Ciliwung No. 10 Padang.

Bahsul Masail dibuka Rais Syuriyah PWNU Sumbar Prof Asassriwarni yang dipandu Kepala Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan (PPMP) IAIN IB Padang Ahmad Wira. Hadir  Wakil Ketua PWNU Sumbar Syafruddin, Azwandi Rahman, dan wakil sekretaris PWNU Sumbar Armaidi Tanjung, Zainal Tuanku Mudo dan Bukhari.

Menurut Firdaus, nikah sirri pada masa sekarang setidaknya ada tiga  model. Pertama, nikah yang dilangsungkan tanpa kehadiran wali wanitanya. Nikah seperti ini jelas tidak dibenarkan hukum Islam karena bertentangan dengan hadis yang artinya, “tidak sah nikah yang dilakukan tanpa wali”.

Kedua, kata Firdaus,  nikah yang berlangsung memenuhi syarat hukum Islam. Tetapi karena pertimbangan tertentu pernikahan tersebut dirahasiakan terjadinya. Takut dapat stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap negatif  pernikahan sirri.

“Ketiga, nikah yang memenuhi unsur dan rukun nikah, tapi tidak tercatat secara resmi di lembaga negara yang ditunjuk mengurusi persoalan nikah, yakni KUA,” kata Firdaus.

Dikatakan, nikah sirri pertama jelas tidak memenuhi ketentuan syara’, karena nikah dilakukan tanpa menghadirkan wali wanita. Diduga kuat ketidakhadiran wali bukan karena berhalangan secara syar’i sehingga posisinya dapat digantikan oleh wali akrab atau wali wanita lain, tetapi ada faktor kesengajaan. Boleh jadi menghindari kemungkinan kehadiran wali wanita dapat menghalangi perkawinan. Nikah sirri ini jelas dilarang dan haram hukumnya, karena bertentangan dengan nash.

“Nikah sirri bentuk kedua, segala unsur dan rukun nikahnya terpenuhi tanpa ada satupun yang kurang. Persoalannya, hanya nikah tersebut dirahasiakan dari pengetahuan orang banyak,” tutur Firdaus yang juga Dekan Fakultas Adab IAIN IB Padang ini.

Ditambahkan, nikah sirri bentuk ketiga sesungguhnya yang banyak diberitakan saat ini. Unsur dan rukun nikah terpenuhi, tetapi tidak tercatat pada lembaga negara sehingga akan merugikan, terutama pihak perempuan. Tegasnya, nikah sirri adalah nikah yang tidak tercatat di KUA sehingga tidak ada akta nikah yang dikeluarkan oleh pemerintah. Nikah ini muncul setelah lahir UU No. 1 tahun 1974 dan PP No. 9 tahun 1975.

“Akibat hukum perkawinan tidak tercatat secara resmi, bila terjadi sengketa perkawinan antara suami isteri, pengaduan salah satu pihak tidak diterima oleh Pengadilan Agama. Begitu pula bila suami meninggal dunia, maka akan sulit bagi perempuan untuk mendapatkan harta warisan, terutama bila suami mempunyai isteri yang lebih dahulu menikah dengan suaminya. Atas dasar ini, Firdaus berpendapat, nikah sirri bentuk ketiga itu hukumnya tidak boleh menurut hukum Islam.

Rais Syuriyah Asassriwarni menambahkan, dirinya tidak setuju dengan istilah nikah sirri, tapi sebut saja pernikahan yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan. Pernikahan yang tidak  tercatat di kantor KUA konsekuensi  tidak memiliki akta nikah, tidak bisa mengurus berbagai surat penting lainnya, seperti akte kelahiran.

“Seharusnya rukun nikah ditambah dengan wajib terdaftar di kantor pemerintah (KUA). Sehingga makin tegas, nikah yang tidak tercatat tidak sah,” kata Asassriwarni yang juga PR III IAIN IB Padang.



Redaktur    : A. Khoirul Anam
Kontributor: Armaidi Tanjung
Komentar(1 komentar)
Kamis, 28/03/2013 12:57
Nama: Abdullah Hasan
Bagaimana dengan leluhur kita ?
Assalamu 'alaikum warahmatullah wa barakatuh, saya sangat setuju untuk tidak menggunakan istilah "nikah sirri" karena nikah sirri dalam literatur fiqh adalah pernikahan yang sah, jadi ganti saja dengan nikah tidak sesuai perundangan umpamanya. jika semata-mata tidak tercatat di KUA lalu nikahnya dibatalkan (berarti zina) wah ini bisa bahaya ini pak ustad, berapa banyak umat islam sejak dahulu kala yang tidak tercatat nikahnya di KUA bahkan Rasulullah pun tidak dicatat pernikahannya, apalagi kalau sampai menjadikan pencatatan di KUA itu sebagai rukun nikah tambah ndak betul. jadi saran saya, adakan pemetaan terhadap kasus pernikahan yang ada. terima kasih 
 
Komentarku ( Mahrus ali):
Dikatakan dalam artikel tsb sbb:

Kedua, kata Firdaus,  nikah yang berlangsung memenuhi syarat hukum Islam. Tetapi karena pertimbangan tertentu pernikahan tersebut dirahasiakan terjadinya. Takut dapat stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap negatif  pernikahan sirri. 

Komentarku ( Mahrus ali): 
Alasan tersebut akal – akalan, nafsu belaka tanpa dalil yang jelas. Kita hanya bisa berkata:
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا(36)
Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai dalil tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.  Al Isra`.

Di katakan dalam artikel tsb sbb:
Ketiga, nikah yang memenuhi unsur dan rukun nikah, tapi tidak tercatat secara resmi di lembaga negara yang ditunjuk mengurusi persoalan nikah, yakni KUA,” kata Firdaus.
Ditambahkan, nikah sirri bentuk ketiga sesungguhnya yang banyak diberitakan saat ini. Unsur dan rukun nikah terpenuhi, tetapi tidak tercatat pada lembaga negara sehingga akan merugikan, terutama pihak perempuan. Tegasnya, nikah sirri adalah nikah yang tidak tercatat di KUA sehingga tidak ada akta nikah yang dikeluarkan oleh pemerintah. Nikah ini muncul setelah lahir UU No. 1 tahun 1974 dan PP No. 9 tahun 1975.

Komentarku ( Mahrus ali): 
Apa nikah di wajibkan tercatat dalam lembaran hukum Thaghut? Mana dalilnya? Saya belum tahu.

Dikatakan dalam artikel tsb sbb:
Akibat hukum perkawinan tidak tercatat secara resmi, bila terjadi sengketa perkawinan antara suami isteri, pengaduan salah satu pihak tidak diterima oleh Pengadilan Agama. Begitu pula bila suami meninggal dunia, maka akan sulit bagi perempuan untuk mendapatkan harta warisan, terutama bila suami mempunyai isteri yang lebih dahulu menikah dengan suaminya. Atas dasar ini, Firdaus berpendapat, nikah sirri bentuk ketiga itu hukumnya tidak boleh menurut hukum Islam. 
Komentarku ( Mahrus ali): 
Jangan katakan hukum Islam, dusta kamu. Katakan menurut nafsumu,menurut akalmu. Kalau istri sirri tidak mendapat warisan, itu terserah dari pihak keluarga. Apakah keluarga istri pertama mau dengan uang haram yang akan dibawa mati atau tidak. Bila dia takut siksa akhirat akan memberi hak istri sirri dan anak – anaknya.
Tidak usah mengadu ke pengadilan Thaghut, tapi uruslah secara keagamaan dengan keluarga dan tokoh – tokoh keagamaan setempat.

Dikatakan dalam artikel tsb sbb:

“Seharusnya rukun nikah ditambah dengan wajib terdaftar di kantor pemerintah (KUA). Sehingga makin tegas, nikah yang tidak tercatat tidak sah,” kata Asassriwarni yang juga PR III IAIN IB Padang.

Komentarku ( Mahrus ali): 
Ini tambah parah, menambah syariat lagi. Apakah tidak mengerti dengan ayat:
أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ وَلَوْلَا كَلِمَةُ الْفَصْلِ لَقُضِيَ بَيْنَهُمْ وَإِنَّ الظَّالِمِينَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ(21)
Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah? Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu akan memperoleh azab yang amat pedih. Syura.


Kalau tidak sah nikah sirri tanpa wali itu benar, baik resmi atau sirii kalau tanpa wali tidak sah.
 
Blog ke tiga
Peringatan: Bila mesin pencari diblog tidak berfungsi, pergilah ke google lalu tulislah:  mantan kiyai nu    lalu teks yang kamu cari
Mau nanya hubungi kami:
088803080803. 081935056529
Alamat rumah: Tambak sumur 36 RT 1 RW1
                           Waru Sidoarjo

Sabtu, Mei 07, 2011

Wali perempuan yang menikahkan bukan kiyai , Naib atau kakaknya.

Di tulis oleh H Mahrus ali


         Dlm pernikahan  biasanya di dahului dengan bacaan Al qur`an, kalimat sambutan dari keluarga lelaki dan perempuan , ceramah agama oleh  seorang ustad , baca syahadat bagi mempelai putra. Lalu di bacakan hutbah Nikah, lalu Ijab qabul . Biasanya Pak Naib yang mengawinkan.  Acara sedemikian ini kental dengan nuansa tradisional. Tiada tuntunannya. Sebetulmya yang berhak menikahkan adalah wali perempuan bukan Naib atau kiyai .Karena itu di masa Rasulullah SAW , Rasul tidak pernah di undang untuk menikahkan.   Rasul bersabda :
أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَلَهَا الْمَهْرُ بِمَا اسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا فَإِنِ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ
Setiap perempuan yang nikah tanpa izin walinya  maka nikahnya  tidak sah X3 . Bila bersetubuh dengannya , maka perempuan tersebut mendapat maskawinya karena telah  bersetubuh dengannya . Bila  para wali bercekcok ,( tidak mau  menjadi wali ) maka  pemerintah  adalah wali  bagi orng yang tidak punya wali
       Imam Turmudzi yang meriwayatkan hadis tersebut berkata :  Hadis tersebut masih hilaf di antara  ulama` ahli hadis .   Ibnu Hajar berkata dlm kitab Talkhis  sebagaian ulama` menyatakan hadis tersebut  lemah karena Ibnu Juraij  perawi hadis tsb bertemu dengan Azzuhri  perawi hadis tsb pula lalu  di tanya tentang hadis di atas tapi beliau menjawab: “ Aku tidak mengetahuinya dan ingkar kepadanya . Al baihaqi membicarakan  hadis tersebut dengan panjang lebar dlm  kitab Al Hilafiyat, begitu juga Ibnul Jauzi dlm kitab Tahkik
Al albani menyatakan  bahwa  hadis tersebut  sahih .
Komentarku :
Tapi di tempat lain , Al bani juga menyatakan ;  Yang populer adalah maukuf ( perkataan Ibnu Abbas  sendiri  bukan  dari Nabi   ) Ya`ni lemah  tidak bisa di buat pegangan. Al albani berkata :
تَفَرَّدَ بِهِ الْقَوَارِيْرِي مَرْفُوْعًا وَاْلقَوَارِيْرِي ثِقَةٌ إِلاَّ أَنَّ الْمَشْهُوْرُ ِبَهذَا اْلاِسْنَادِ مَوْقُوْفٌ عَلَى ابْنِ عَبَّاسٍ "
Al Qawariri secara  sendirian  meriwayatkan hadis tsb secara marfu` dan ia terpercaya , namun  yang mashur sanad ini adalah maukuf kepada Ibnu Abbas ( bukan hadis dan tidak bisa di buat pegangan  ) .
Al baihaqi  berkata : 
وَالْمَحْفُوظُ الْمَوْقُوفُ
Yang terpelihara adalah maukuf ( bukan hadis Nabi    ) .   Karena itu tidak bisa di  buat pegangan  , apa lagi  di katakan sahih , tambah keliru .
Seluruh sanadnya hanya dari satu jalur yaitu sbb :
عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مُوسَى عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
…………..Dari Ibnu Juraij   dari Sulaiman bin Musa  dari Zuhri  dari Urwah dari Aisyah dari Nabi   ……………………
 Saya  tidak menjumpai sanad lainnya untuk redaksi  hadis seperti itu . ……….. . seluruhnya  dari jalur itu ……….., Bahkan Ibnu Hajar menyatakan :
 وَكُلُّهَا مَعْلُولَةٌ .
Seluruh riwayatnya  adalah cacat 

Muhammad Al amin  berkata :
Sulaiman bin Musa di nyatakan terpercaya  oleh sebagian ulama , begitu juga Ibnu Ma`in dari Zuhri .
Tapi Abu hatim menyatakan bahwa  Sulaiman bin Musa kacau dalam sebagian hadisnya .
Imam  Bukhari menyatakan : Banyak hadis mungkarnya
Imam Nasa`I menyatakan : Hadis – hadisnya tidak kuat .
Jadi Sulaiman bin Musa meriwayatkan hadis ini dari Az zuhri jelas tidak bisa di terima
Dimanakah sahabat – sahabat  az zuhri yang terpercaya tentang hadis terpenting dalam bab nikah dan inilah yang di butuhkan banyak orang . Sulaiman mendengar hadis tsb dari Zuhri masih di perbencangkan di kalangan ulama .
Dalam kitab al ilal  Abu hatim berkata  kepada anaknya  408/1 Saya bertanya  kepada Imam Ahmad bin hambal tentang hadis Sulaiman bin Musa dari Zuhri  dari Urwah dari Aisyah  dari Nabi   …………… Tiada nikah kecuali dengan  wali
Lalu aku menuturkan kisah Ibnu Aliyyah  , lalu berkata :
Ibnu Juraij  menulis kitab yang terdapat hadis – hadis riwayatnya  dari guru – gurunya  .
Aku berjumpa dengan Atha` , lalu aku berjumpa dengan fulan . Bila hadis tsb terpelihara , maka  hadis itu akan di masukkan dalam kitab karyanya dan kitab induknya …….

Di katakan  : Dia tidak sendirian , bahkan ada hadis pendukungnya yang di riwayatkan oleh Hajjaj bin Artha , tapi lemah  dan Hajjaj termasuk perawi yang suka menyelinapkan perawi lemah  dan tidak pernah melihat Zuhri , dia mengaku demikian sebagaimana keterangan  di kitab tahdzib .
Lalu di dukung oleh riwayat Ja`far bin Rabiah , tapi Abu Dawud berkata : Dia tidak pernah mendengar dari Zuhri
Jadi hadis tsb , permasalahannya di kembalikan kepada Ibnu Musa. Karena  itu , Tirmidzi cukup menghasankan    Dan ini menunjukkan sanadnya yang lemah . 

Komentarku :
Syekh Muqbil  Al wadi`I murid Al bani mengatakan :
غَالِبُ تَحْسِيْنَاتِ التِّرْمِذِي ضِعَافٌ.
Kebanyakan hadis yang di hasankan oleh Tirmidzi adalah lemah . 

Jadi penghasanan Tirmidzi itu belum bisa di buat pegangan atau landasan mutlak .

Sungguh Imam Al albani menyatakan hadis tsb  adalah hasan  
Hadis tsb adalah hasan  , bukan  sahih ,. Masih jauh  sekali di nyatakan sahih , sekalipun telah di nyatakan oleh segolongan ulama   seperti Ibnu Ma`in  sebagaimana  di riwayatkan oleh Ibnu Ady 
Al Hakim  juga berkata  : Ia sahih menurut  sarat perawi sahih Bukhari dan  Muslim .
Pada  hal Sulaiman  sendiri bukan perawi Bukhari

Komentarku : Jadi pernyataan al albani yang pernah menjadi dosen di Universitas Islam Medinah ini juga berbeda, hadis tsb sahih, hasan , maukuf ( lemah ). Hal itu menunjukkan sulitnya memberikan penilaian  suatu hadis dan banyak ulama yang keliru dalam  hal ini . Untuk saya sendiri tetap saya katakan lemah karena perawi Sulaiman bin Musa yang di nilai Bukhari  sebagai perawi yang mungkarul hadis , atau tidak kuat  sebagaimana di katakan oleh Imam Nasai dan  Imam Bukhari dan Muslim  tidak memasukkannya dalam kitab sahih mereka .

       Hadis tersebut menjelaskan bahwa perkawinan tanpa wali tidak sah , mestinya  bila terjadi setubuh antara dua mempelai berarti dihukumi zina, tapi mengapa kok diperbolehkan , malah perempuan mendapat maskawin.  Imam  Bukhori, Muslim, Ibnu Majah, Abu Dawud  tidak menyatakan hadis tersebut sahih. Jadi seorang sulthon ( penguasa ) menjadi wali tidak memiliki dalil yang kuat. Karena  itu ,di masa khilafah Abu bakar  tidak pernah beliau mengawinkan sebagai ganti wali perempuan, begitu juga Umar, Usman dan Ali  sebagaimana  yang di lakukan oleh Naib atau kiyai, ustad dll. . Para sahabat yang lainpun yang  menjadi wali tidak pernah mewakilkan kepada wali lain. Imam  Madzhab empat juga tidak pernah menjalankan.
         Situasi  pernikahan yang kita lihat saat ini telah menyalahi tuntunan dan serong. Karena itu seorang wali hendaknya mengawinkan putrinya sendiri. Dialah yang  mengijabi  walaupun dengan bahasa Indonesia, jawa dll.
     Imam  ahmad menyatakan :Bila ayah tiada maka  saudara lelakinya yang mengawinkan si mempelai putri   Ya`ni bila ayah mati , tapi bila ayah tidak mau , ber arti masih punya hak untuk menjadi wali dan jangan langsung diwakili  sebab ayah mesti punya kepentingan yang akan bermanfaat  kepada anak perempuannya di saat dia tidak mau mengawinkan. Jadi tidak boleh kakak perempuan menjadi wali bila ayah masih hidup  dan bila  ternyata  harus di wakili oleh kakaknya  , maka tidak di benarkan dan tidak ada dalilnya  .   Yang  menikahkan harus seorang wali , inilah pendapat Umar bin Al Khotthob , Ali bin Abu Tholib , Abdullah bin Abbas , Abu Hurairah , Said bin Al Musayyab , Al Hasan Al Basri ,Syuraih , Ibrahim , Annakhoi ,  Umar bin Abdul aziz , Sufyan Ats sauri . Auzai , Abdullah bin Mubarak , Malik , Syafi`I , Ishak , Ahmad dll . kata Turmudzi   Allah berfirman  :
               قَالَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنْكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ عَلَى أَنْ تَأْجُرَنِي ثَمَانِيَ حِجَجٍ فَإِنْ أَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِنْدِكَ وَمَا أُرِيدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللهُ مِنَ الصبَّالِحِينَ
Berkatalah dia (Wali ): “Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu insya Allah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik”.
   Disini  Allah memberikan gambaran pernikahan yang sah yaitu si wali yang menikahkan kepada putrinya. Jadi sang ayah langsung berkata  kepada mempelai : “ Saya  mengawinkan putriku bernama  …………. Dengan kamu  dengan maskawin ……………..  Jangan sekali  - kali sang ayah mewakilkan kepada Naib atau kiyai atau kakak menjadi wali tanpa minta izin kepada ayahnya . . Tidak ada aturannya dalam hadis maupun Al Quran tentang hal itu . Allah berfirman lagi :

وَلاَ  تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا
Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu’min) sebelum mereka beriman.  ( Al Baqarah 221 )    Rasul bersabda sbb :
َإِنِّي أَنْكَحْتُ أَبَا الْعَاصِ بْنَ الرَّبِيعِ فَحَدَّثَنِي فَصَدَقَنِي
  Sesungguhnya  akulah yang mengawinkan putriku dengan Abul ash bin Arrabi` ,lalu dia bicara dengan ku dengan benar 
     Jadi para wali tidak diperkenankan untuk mengawinkan putrinya dengan lelaki yang musrik , karena lelaki mukmin lebih baik  , seakidah , bisa saling menghormat dan satu tujuan . Dia bisa membikin harmunis rumah tangga . Lihat dalam ayat tersebut , hanya wali  yang di larang , bukan kiyai atau Naib.

Harus wali sendiri  dalam akad nikah sebagaimana pendapat Said bin Al Musayyab , hasan basri , Syuraih , Ibrahim an nakhoi , Umar bin  Abd aziz , Sofyan at tsauri , Auzai , Abdullah bin Al  Mubarak , Imam Malik , Imam Syafi`I, Imam Ahmad  dan Ishak . 


Ali bin Abu Bakar Al Haitami, wafat 807 H berkata :
Hadis pemerintah/ sulthon  menjadi Wali lemah karena ada perawi bernama  Sulaiman bin Musa
صَدُوْقٌ فِيْهِ لَيِّنٌ وَخُوْلِطَ قَبْلَ مَوْتِهِ بِقَلِيْلٍ
Dia perawi yang selalu  berkata benar tapi lemah dan hafalannya kabur menjelang  meninggalnya. 
Imam Nasai menyatakan  : Dia tidak kuat dan Imam Bukhari berkata ; Banyak mungkar riwayatnya .

Hadis tsb juga di riwayatkan oleh Thabrani  dari Jabir , namun Ali bin Abu Bakar Al Haitami, wafat 807 H berkata :
وَفِيْهِ عَمْرُو بْنُ عُثْمَانَ الرِّقِّي وَهُوَ مَتْرُوكٌ وَقَدْ وَثَّقَهُ ابْنُ حِبَّانَ.
Sanadnya  terdapat Amar bin Usman Arriqqi   . Dia perawi yang di tinggalkan ulama . Ia telah  di katakan terpercaya  oleh Ibnu Hibban .

Komentarku :  Pernyataan Ibnu Hibban terpercaya kepada seorang perawi  itu masih perlu di kaji ulang . Al albani menyatakan  :
وَيُعْرَفُ أَنَّ تَوْثِيْقَ ابْنِ حِبَّانَ لِلرَّجُلِ بِمُجَرَّدِ ذِكْرِهِ فِي هَذَا اْلكِتَابِ مِنْ أَدْنَى دَرَجَاتِ التَّوْثِيْقِ
Telah di maklumin Ibnu Hibban menyatakan terperpaya kepada seorang lelaki karena di sebut dalam kitab ini termasuk derajat yang terendah 
وَلِهَذَا نَجِدُ الْمُحَقِّقِيْنَ مِنَ الْمُحَدِّثِيْنَ كَالذَّهَبِي وَالْعَسْقَلاَنِي وَغَيْرِهِمَا لاَ يُوَثِّقُوْنَ مَنْ تَفَرَّدَ بِتَوْثِيْقِهِ ابْنُ حِبَّانَ
Karena Ini ,para ahli – ahli hadis  yang  ahli tahkik  seperti Imam Dzahabi dan al asqalani  tidak mau mendukung atau menyetujui kepada kepada orang – orang yang telah di percaya  oleh Ibnu Hibban  sendiri . 

اَلْخُلاَصَةُ أَنَّ تَوْثِيْقَ ابْنِ حِبَّانَ يَجِبُ أَنْ يَتَلَقَّى بِكَثِيْرٍ مِنَ التَّحَفُّظِ وَالْحَذَرِ لِمُخَالَفَتِهِ اْلعُلَمَاءِ فِي تَوْثِيْقِهِ ِللْمَجْهُوْلِيْنَ

Kesimpulan : Pernyataan terpercaya  dari Ibnu Hibban  kepada seorang perawi perlu di perhatikan , hati – hati yang sangat karena banyak menyalahi ulama  dalam masalah menyatakan  terpercaya terhadap perawi – perawi yang tidak di ketahu identitasnya . 
Redaksi Asy-Syariah menyatakan : 
( Hadis tsb di riwayatkan  oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh Abu ‘Awanah, Ibnu Hibban, Al-Hakim, Al-Albani dalam Al-Irwa` (no. 1840) dan guru besar kami Al-Wadi’i dalam Ash-Shahihul Musnad (2/493)).

Komentarku :  Di sahihkan  oleh siapapun tetap jalur sanadnya ada  perawi bernama  Sulaiman bin Musa yang lemah  bahkan Imam Bukhari menyatakan  mungkar hadisnya.


Ash-Shan’ani rahimahullahu berkata dalam Subulus Salam (3/187): “Hadits ini menunjukkan bahwa sulthan adalah wali bagi seorang wanita yang tidak punya wali dalam pernikahan, baik karena memang tidak ada walinya atau walinya ada namun tidak mau menikahkannya7.”

Komentarku : Dasarnya hanya hadis lemah  itu , dan tiada  hadis lain yang mendukungnya. Bila walinya tidak mau mengawinkan karena ada  sebab yang tidak di inginkan lalu  di ganti dengan  na`ib atau kiyai , ini jelas tidak di benarkan . Mestinya harus di carikan lelaki yang di setujui oleh pihak penganten wanita dan wali. Jangan langsung  wali di tinggalkan , lalu di ganti dengan  wali naib dari KUA. Jadi pernyataan Shan`ani  yang menyatakan bila wali tidak mau  , lalu di ganti  sulton adalah pendapat peribadi tanpa dalil . Sekarang tunjukkan dalil di mana  ada wanita  sahabat yang  di kawinkan oleh Umar , Abu Bakar atau Usman  saat menjadi khalifah atau salah satu dari aparat bawahannya . Yang penting kita belum menjumpai dalilnya  atau realita  di kalangan generasi pertama .
Bukahri , Muslim  tidak berani memasukkan hadis tsb dalam kitab sahihnya .

Ali bin Abu Bakar Al Haitami, wafat 807 H. berkata :

وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
لاَنِكَاحَ إِلاَّ بِاِذْنِ وَلِىٍّ مُرْشٍد أَوْ سُلْطَانٍ.

……….. Dari Ibnu Abbas  ra berkata : Rasulullah     bersabda : Tiada nikah kecuali dengan izin wali mursyid atau sulthon ( penguasa )  

Kelemahan dalam sanad tersebut  perawi bernama Abdullah bin Usman bin Khutsaim adalah perawi yang  di perbencangkan oleh ulama , ada yang mengatakan terpercaya  , ada juga yang menyatakan tidak .
Ali ibnul madini menyatakan  :
اِبْنُ خُثَيْمٍ مُنْكَرُ الْحَدِيْثِ .
Ibnu Khutsaim adalah perawi yang hadisnya mungkar .
Ibnu Ma`in menyatakan :
أَحَادِيْثُهُ لَيْسَتْ بِالْقَوِيَّةِ .
Hadis – hadsisnya tidak kuat . 
Ali bin Abu Bakar Al Haitami, wafat 807 H. berkata :
رَوَاهُ الطَّبْرَانِي فِي اْلاَوْسَطِ وَرِجَالُهُ رِجَالُ الصَّحِيْحِ.
HR Thabrani  dalam mu`jam Ausat dan perawi – perawinya adalah perawi sahih Bukhari .

Komentar penulis:
Tidak tepat apa yang beliau katakan  karena Abdullah bin Dawud  bukan  perawi Bukhari tapi perawi Abu dawud dan Baihaqi
Bisyir bin Al Mufaddhol juga bukan murid Sofyan dan Ahmad bin Al qasim bukan perawi Bukhari dan Muslim . Dan kelirulah orang yang mengatakan begitu .
Iman Thabrani berakata tentang sanad hadis tsb  : .

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ اْلقَاسِمِ قَالَ : نَا عُبَيْدُ اللهِ بْنُ عُمَرَ اْلقَوَارِيْرِي قَالَ : نَا عَبْدُ اللهِ بْنُ دَاوُدَ ، وَبِشْرُ بْنُ الْمُفَضَّلِ ، وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِي ، كُلُّهُمْ عَنْ سُفْيَانَ ، عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُثْمَانَ بْنِ خُثَيْمٍ ، عَنْ سَعِيْدِ بْنِ جُبَيْرٍ ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :...............
Imam Thabrani berkata : Bercerita kepada kami  Ubaidillah bin Umar Al qawariri  lalu  berkata : Bercerita kepada kami Abdullah bin Dawud , Bisyir bin Al Mufaddhol dan Abd Rahman bin mahdi – seluruhnya  dari Sofyan dari Abdullah bin Usman bin Khutsaim dari Sa`id bin Jubair  dari Ibnu Abbas berkata :  Rasulullah    bersabda : ………………………………. Sebagaimana  hadis pemerintah menjadi wali tadi …..

Imam Thabrani berkata :
J.       لَمْ يَرْوِ هَذَا الْحَدِيْثَ مُسْنَدًا عَنْ سُفْيَانَ إِلاَّ ابْنُ دَاوُدَ ، وَبِشْرٌ ، وَابْنُ مَهْدِي ، تَفَرَّدَ بِهِ : اْلقَوَارِيْرِي
Hadis ini di riwayatkan secara musnad  dari Sofyan hanya  oleh Ibnu Dawud , Bisyir dan Ibnu mahdi – hanya  Al qawariri yang meriwayatkannya  dan tiada perawi lainnya . 

Malah admin di www.islamweb.net/mengatakan :
رَوَاهُ الطَّبْرَانِي فِي اْلأَوْسَطِ وَفِيْهِ يَعْقُوْبٌ غَيْرُ مُسَمًّى فَإِنَ كَانَ هُوَ التَّوْأَمَ فَقَدْ وَثَّقَهُ ابْنُ حِبَّانَ وَضَعَّفَهُ ابْنُ مَعِيْنٍ وَإِنْ كَانَ غَيرَهُ فَلَمْ أَعْرِفْهُ،وَبَقِيَّةُ رِجَالِهِ ثِقَاتٌ
Hr Thabrani dalam kitab al ausat  , tapi sanadnya ADA PERAWI yang tidak di sebutkan namanya yaitu Ya`qub . Bila dia Ya`qub yang kembar , maka  sungguh  Ibnu Hibban menyatakan terpercaya padanya   dan Ibnu Ma`in melemahkannya  . Bila lainnya  , maka aku  tidak kenal kepadanya   dan perawi – perawi selain dia  terpercaya .
Hadis tsb juga di riwayatkan  oleh Imam Thabrani . Bila  ada perawi yang di selinapkan biasanya  perawi lemah agar  di anggap hadis tsb tidak cacat . Apalagi  panilaian Ibnu Hibban dalam hal menyatakan seorang perawi terpercaya masih di ragukan dan perlu di kaji ulang . Jadi bila masih hilaf begini  ber arti masih remang – remang dan tidak bisa di jadikan hujjah . Dan kita pindah saja kepada hadis – hadis yang sahih  yaitu  walinya yang asli yang harus mengawinkannya  dan memang itulah ajaran yang tidak hilaf lagi . Apalagi masalah perkawinan yang bila  sah akan membawa keberkahan dan hubungan nya adalah hubungan  suami istri yang syar`I  ,.  Tapi  bila tidak sah , maka  hubungannya adalah perzinaan sekalipun mendapat surat nikah dari negara manapun .  .

Imam baihaqi menyatakan dalam kitab ma`rifah  :
 Kisah Azzuhri tidak mengerti tentang hadis  sulton boleh jadi hakim atau wali adalah lemah  sebagaimana  di katakan  Imam Ahmad atau Ibnu Main  maka  kabar  itu harus di terima dan hadis tsb tidak lemah lagi .
Komentar penulis buku :
Sekali pun begitu , jalur hadis tsb tetap melalui Sulaiman bin Musa yang lemah itu. Apalagi Al Qawariri  yang meriwayatkan secara sendirian dan tiada  sanad lain yang mendukungnya  dan ini indikasi lemahnya.
Ibnu Hajar berkata :
وَقَدْ رُوِيَ هَذَا الْحَدِيثُ مُخْتَلِفَ ْالإِسْنَادِ وَالْمَتْنِ ،
Sungguh hadis tsb di riwayatkan dalam keadaan kacau redaksi dan sanadnya 

Ada yang menggunakan sanad sbb :

قَالَ الطَبْرَانِي فِي " مُعْجَمِهِ اْلأَوْسَطِ " حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ سَعِيدٍ الرَّازِيّ ثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبَّاسِ بْنِ الْوَلِيدِ الرِّيبُونِيُّ ثَنَا عُمَرُ بْنُ عُثْمَانَ الرَّقِّيِّ ثَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ عَنْ اْلأَعْمَشِ عَنْ أَبِي سُفْيَانَ عَنْ جَابِرٍ مَرْفُوعًا

Ali bin Abu Bakar Al Haitami, wafat 807 H.berkata :

وَفِيْهِ عَمْرو بْنُ عُثْمَانَ الرِّقِّي وَهُوَ مَتْرُوْكٌ وَِقَدْ وَثَّقَهُ اِبْنُ حِبَّانَ

Sanadnya  terdapat perawi bernama  Amar bin Usman Arriqqi yang di tinggalkan ulama ahli hadis , sungguh Ibnu Hibban menyatakan bahwa dia adalah perawi  yang terpercaya .

Komentarku : Penilaian IbnU Hibban menurut kebanyakan  ahli hadis masih lemah sekali dan perlu di kaji ulang . Juga tidak bisa di pakai untuk landasan .
Imam Syafii berkata :
- ( أخبرنا ) : ابْنُ عُيَيْنَةَ عن عَمْرُو بْنُ دِينارٍ عن عَبْد الرحمنِ ابْن مَعْبَدٍ :
Telah memberi tahu kepada kami Ibnu Uyainah  dari Amar bin Dinar  dari Abd rahman bin Ma`bad  berkata :
J.       أنَّ عُمَرَ رَدَّ نِكَاحَ امْرأةٍ نَكَحَتْ بغير إذْنِ وَلِيِّ
Sesungguhnya  Umar ra menolak / tidak menerima  nikah seorang perempuan tanpa izin walinya . 
Al albani berkata :
   Perawi – perawinya adalah terpercaya – juga perawi – perawi Bukhari dan Muslim  selain Ibnu Ma`bad . Sungguh Ibnu Abi Hatim mencantumkannya  dalam  295/2/2 , lalu berkata :
Abd rahman bin ma`bad bin Umair pernah meriwayatkan dari Umar  dan Ali lalu dari dia di riwayatkan  oleh Amar bin Dinar al makki . Atsar yang  munqathi`  - terputus sanadnya  - lemah . 
Komentar penulis buku :
 Syaikh Muflih menyatakan seperti itu , lalu di tambah Imam Bukhari juga memberi keterangan tambahan  - Dia adalah keponakan Ubaid bin Umar al laitsi yang meriwayatkan  dari Umar dan  Ali lalu di riwayatkan kepada  Amar bin  Dinar al Makki – sanad mungqathi`
 Abd Rahman bin ma`bad juga di cantumkan oleh Ibnu Hibban  dalam kumpulan tabi`in  yang terpercaya  dan  tidak menyebutkan  kalimat  munqarthi` itu .
Menurut ku , Imam Bukhari menyatakan  bahwa atsar tersebut adalah mungqathi`  lemah

Al Hakim berkata : Abd Rahman bin Ma`bad tidak memiliki  murid kecuali Amar bin Dinar , demikian  keterangan dalam sebagian naskah Mizan . Ibnu Hibban  juga mencantumkannya tanpa menyebut kalimat mungqatrhi`  . Dalam  kitab Tsiqat ibnu Hibban  juga kalimat mungqathi` itu  tidak ada   Namun Imam Bukhari dalam kitab Tarikh menyebut  Abd Rahman tadi dengan  kalimat mungqathi`  di akhirnya . 

Dan memang dalam  kitab Tahdzib Ibnu Hajar dan Dzahabi Amar bin Dinar tidak punya guru bernama Abd Rahman bin ma`bad itu .

Jadi saya masih belum bisa memutuskan  nilai atau derajat atsar  tsb karena ada yang mengatakan lemah dan ada yang sahih . Dan yang lebih teliti biasanya Bukhari  dari pada Ibnu Hibban  dalam menilai perawi hadis . Jadi katakanlah lemah .  Dan  pantas sekali saat khilafah Umar tidak ada  wanita yang kawin tanpa izin walinya . Masak saat itu ada wanita yang berani kawin tanpa wali . Imam Syafii  berkata :

- ( أخبرنا ) : مُسْلِمٌ وعَبْدُ المَجِيدِ عن ابْنِ جُرَيجٍ قال :
 - عَمْرُو بْنُ دِيْنَارٍ نَكَحَتْ امْرأةٌ مِنْ بَني بَكْرٍ بْنِ كِنَانَةَ يُقَالُ لَهَا آمِنَةُ بِنْتُ أَبِي ثُمَامَةُ عُمَرَ بْنَ عَبْدِ اللهِ بْنِ مُضَرِّسٍ فَكَتَبَ عَلْقَمَةُ بْنُ عَلْقَمَةَ الْعِتْوَارِيُّ إِلَى عُمَرَ بْنِ عَبْدِ العَزيزِ إذْ هُوَ وَالي الْمَدِيْنَةِ : إِنِِّي وَلِيُّهَا وَإِنَّهَا نَكَحَتْ بغير أَمْرِي فَرَدَّهُ عُمَرُ وَقَدْ أَصَابَهَا قَالَ : فَأَيُّ امْرأةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَلاَ نِكاَحَ لَهَا ِلأَنَّ النَّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : " فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ وَإِنْ أَصَابَهَا فَلَهَا صَدَاقُ مِثْلِهاَ بِمَا أَصَابَ مِنْها بِمَا قَضَى لَهَا النَّيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Imam Syafi`I berkata :  Muslim  dan Abd majid  meriwayatkan  dari Ibnu Juraij berkata : Amar bin Dinar berkata  :  Seorang perempuan dari Banu Bakar bin Kinanah  bernama  Aminah binti Abu Tsumamah menikah dengan  seorang lelaki bernama Umar bin Abdullah bin Mudhorris .
Lantas Al qomah bin Al Qomah al itwari menulis  surat kepada Umar bin Abd Aziz – karena  dia menjadi  penguasa  ( wali kota ) medinah :
Sesungguhnya aku walinya , dia kawin tanpa perintah ku .
Umar bin  Abd aziz mengembalikannya kepada  Al qomah  namun sudah di setubuhi .
Umar berkata :  Setiap wanita yang kawin tanpa  izin dari walinya  , maka  kawinnya  tidak sah , sebab  Nabi    menyatakan nikahnya  tidak sah . Bila  telah bersetubuh dengannya  , maka  dia mendapat maskawinnya  dan itulah putusan Nabi SAW  untuk nya  . 

Kisah  itu tidak benar sekalipun Imam Syafii mencantumkannya dalam kitab musnadnya  sebab manusia itu tidak benar terus , juga  tidak salah terus . Dan generasi sekarangpun juga tidak beda dengan generasi dulu .
Imam Bukhari menyatakan   salah satu perawinya  adalah Abd Majid yang murji`ah . Al Humaidi membicarakannya .
Abu hatim berkata  : Abd Majid tidak kuat hafalannya  , hadisnya boleh di tulis .
Di katakan  : Dia adalah murji`ah , dia  perawi yang di tinggalkan ulama
Imam Bukhari  tidak menggunakannya sebagai perawi hadis dalam kitab sahihnya  .
Menurut Muhammad bin Yahya  dia adalah lemah
Ibnu Sa`ad berkata : Banyak hadisnya , dia perawi lemah  dan murji`ah
Ibnu Hibban menyatakan : Dia suka memutar balikkan kabar , lalu meriwayatkan hadis – hadis mungkar dari orang – orang terkenal . Jadi harus di tinggalkan 

J.       لاَ يُعْرَفُ مِنْ حَدِيْثٍ آخَرَ بِهَذَا ْالإِسْنَادِ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مُوْسَى عَنِ الزُّهْرِي عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ غَيْرُ هَذَا الْحَدِيْثِ، اِنْتَهَى كَلاَمُه

Tidak di ketahui hadis lain  dari  sanad Ibnu Juraij  dari Sulaiman bin Musa  dari Zuhri  dari Urwah  dari Aisyah  selain  hadis itu  ( yaitu  hadis pemerintah menjadi wali sekalipun ada  wali orang tua nya  . 

Dalam www.ahlalhdeeth.com terdapat keterangan sbb :

أولاً : لاَ يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يَتَزَوَّجَ بِامْرَأَةٍ مِنْ غَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا بِكْراً كَانَتْ أَمْ ثَيِّباً وَذَلِكَ قَوْلُ جُمْهُوْرِ اْلعُلَمَاءِ مِنْهُمْ الشَّافِعِي وَمَالِكٌ وَأَحْمَدُ مُسْتَدِلِّيْنَ بِأَدِلَّةٍ مِنْهَا :

Tidak halal  bagi seorang lelaki untuk kawin dengan wanita tanpa seizin dengan walinya  baik gadis atau janda  dan itulah pendapat  mayoritas ulama  di antaranya  Imam syafi1i  , imam Malik , Imam Ahmad . Dalilnya sbb :

فَلاَ تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ
 maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya  ( Para wali di larang menghalangi anak perempuannya  untuk kawin dengan bekas suaminya )
وَلاَ  تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا
 Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu'min) sebelum mereka beriman.   ( Para  wali tidak boleh menikahkan anak perempuannya  dengan  lelaki musrik )
وَأَنْكِحُوا اْلأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ(32)

Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.

وَوَجْهُ الدِّلاَلَةِ مِنَ اْلآيَاتِ وَاضِحٌ فِي اشْتِرَاطِ اْلوَلِيِّ فِي النِّكَاحِ حَيْثُ خَاطَبَهُ اللهُ تَعَالَى بِعَقْدِ نِكَاحِ مَوْلِيَتِهِ ، وَلَوْ كَانَ اْلأَمْرُ لَهَا دُوْنَهُ لَمَا احْتِيْجَ لِخِطَابِهِ .
وَمِنْ فِقْهِ اْلإِمَامِ البُّخَارِي رَحِمَهُ اللهُ أَنَّهُ بَوَّبَ عَلَى هَذِهِ اْلآيَاتِ قَوْلُهُ : " بَابُ مَنْ قَالَ " لاَ نِكَاحَ ِإلاَّ بِوَلِيٍّ "

Segi pengambilan dalil dari ayat tsb jelas sekali keberadaan seorang wali sebagai sarat dalam pernikahan , di mana Allah telah berfirman untuk wali  agar melakukan akad nikah anak perempuannya atau hamba perempuannya . Bila  perempuan bisa kawin tanpa wali maka tidak perlu wali di khithabi oleh Allah .
Dalam fikih Imam Bukhari  rahimahullah , beliau membikin bab untuk ayat – ayat tsb  sbb :  Bab orang yang berkata  : Tidak sah nikah tanpa wali . 

وَشَرْطُ اْلوَلِيِّ فِي النِّكَاحِ هُوَ مَذْهَبُ اْلإِمَامِ الشَّافِعِي، وَمَالِكٍ، وَأَحْمَدَ، وَالشَّعْبِي، وَالزُّهْرِي، وَجَمَاهِيْرِ أَهْلِ اْلعِلْمِ. اُنْظُرْ: حَاشِيَةَ الرَّوْضِ اْلمُرَبَّعِ (6/262)

Wali dalam akad nikah merupakan sarat  adalah madzhab Imam Syafi`I , Malik , Ahmad , Sya`bi , Zuhri  dan mayoritas ulama   . Lihat Hasyiyah ar raudh al murabba` 262/6 

Jadi untuk kiyai , Naib , pemerintah  tidak di perkenankan  untuk menjadi wali atau menikahkan , meng ijabi dan tiada dalilnya dalam hal ini . Harus wali anak perempuan  yang mengijabi akad nikah , dan tidak boleh di wakilkan . Bila di wakilkan  harus bertanggung jawab dan harus ada dalilnya . Imam Bukhari membikin bab :

بَاب السُّلْطَانُ وَلِيٌّ لِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَوَّجْنَاكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ

Bab : Sulthon adalah wali  karena sabda Nabi    :  Aku kawinkan perempuan itu untukmu dengan mahar  hafalan quranmu . 
 Setahu  saya hanya Rasulullah    yang bisa menjadi wali dan secara realita  tiada sahabat  atau penguasa  ketika  pemerintahan khilafah yang memberanikan diri untuk mengangkangi wali perempuan atau meng ijabi anak  orang dalam pernikahan . Dan inilah  realita di mana  masa sahabat dulu  hanya  wali perempuan yang bisa melakukan akad nikah bukan  naib , kiyai atau kakak lelakinya. Jangan  melakukan sesuatu tanpa  dalil , jadinya akan melakukan kebid`ahan .
Kursi Pelaminan

Kursi pelaminan

Pelaminan gaya arab

Kursi pelaminan gaya mandarin

Pelaminan gaya minang

Pelaminan gaya Aceh

Kursi pelaminan seperti itu israf dan bisa menarik kemaksiatan . Itu bukan adat Islam tapi adat tradisonal lingkungan yang penuh dengan kemungkaran dan kebid`ahan.